web analytics
Connect with us

Kebijakan

PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA NOMOR 16 TAHUN 2017 TENTANG KOMITE PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS

Published

on

Red backdrop. Sumber gambar: https://pixabay.com

BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2

Membentuk Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang
Disabilitas.

BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 3

Maksud dan tujuan Pembentukan Komite ini adalah :
a. memberikan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak
Penyandang Disabilitas;
b. mendorong pengarusutamaan Penyandang Disabilitas dalam kebijakan
dan pelayanan publik;
c. membantu terwujudnya perlindungan dan pemenuhan hak-hak
Penyandang Disabilitas yang meliputi hak :
1. hidup;
2. bebas dari stigma;
3. privasi;
4. keadilan dan perlindungan hukum;
5. pendidikan;
6. pekerjaan, kewirausahaan dan koperasi;
7. kesehatan;
8. politik;
9. keagamaan,
10. Keolahragaan;
11. kebudayaan dan pariwisata;
12. kesejahteraan sosial,
13. aksesibilitas;
14. pelayanan publik;
15. perlindungan dari bencana;
16. habilitasi dan rehabilitasi;
17. konsesi;
18. pendataan;
19. hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat;
20. berekspresi, berkomunikasi dan memperoleh informasi;
21. berpindah tempat dan kewarganegaraan; dan

22. bebas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan dan
eksploitasi.

d. mendorong terwujudnya kesamaan kesempatan bagi Penyandang
Disabilitas.

 

Selengkapnya silahkan unduh peraturan walikota Yogyakarta tersebut di bawah ini:

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Arsip

Surat Pemberitahuan WFH Mitra Wacana per 2 April 2020

Published

on

Yogyakarta 2 April 2020

No : B.209/MW/IV/2020

Lamp : –

Hal : Pemberitahuan

Kepada Yth :
Seluruh Mitra Jaringan Mitra Wacana
Di Tempat

Semoga kawan-kawan berada dalam kondisi yang sehat.

Mengacu pada perkembangan terkini terkait dengan pandemik COVID-19 secara global, berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1/3/HM.01/III/2020 dan Surat Edaran Gubernur D.I.Yogyakarta Nomor : IISE III/2020 Tentang Pelaksanaan Status Tanggap Darurat Bencana, demi keamanan dan kesehatan serta keselamatan kita semua maka Mitra Wacana mengembangkan protokol keselamatan yaitu :

1. Kegiatan staff kantor yang awalanya Work Form Home (WFH) pada 18 Maret sampai 30 Maret 2020 diperpanjang dengan kerja shifting mulai 2 April 2020 sampai 16 April 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

2. Seluruh kegiatan lapangan baik program PTPPO di Kulonprogo dan PEKERTi di Kota Yogyakarta ditunda atau diganti dengan kegiatan menggunakan media onlie sampai 29 Mei 2020.

Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan agar menjadi perhatian kita semua, tetap sehat dan semangat untuk kita semua.

 

Hormat kami,

Direktur Mitra Wacana

Ir. Imelda Zuhaida, MP

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending