web analytics
Connect with us

Opini

Catatan Pelajar

Published

on

Catatan. Gambar: https://pixabay.com
Windi Meilita

Windi Meilita

Oleh Windi Meilita (Mahasiswi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)

Semua manusia diciptakan dari “bahan” yang sama, proses yang sama, dengan kemampuan yang tidak sama. Label sifat yang kerap disematkan terhadap manusia merupakan hasil dari pemahaman kesepakatan umum tentang karakter manusia yang selama ini telah terkonstruk di lingkungan sosial. Misalnya, dalam percakapan sehari-hari atau dalam sebuah perkumpulan, pertemanan, bahkan lingkungan keluarga, terbentuk pemahaman mengenai sifat seseorang. Seperti ramah, sabar, pemarah, cuek, sombong, pelit, dermawan, ganjen, genit, pemalas, rajin, bodoh, pintar, gesit, dan lain sebagainya.

Dalam bahasa inggris, kata-kata di atas mungkin dikenal dengan kata sifat. Biasanya, sifat seseorang disimpulkan dari kebiasaan yang terus dilakukannya setiap hari. Kebiasaannya merespon kejadian, memahami situasi, dan aksi yang dipilih untuk menjelaskan isi pikiran.

Terkait kata bodoh dan pintar, dua kata ini sering kali ditemukan dan di dengar saat masa-masa pertumbuhan, di sekolah, lingkungan bermain, bahkan di rumah. Di lingkungan sekolah, skala yang digunakan untuk membedakan antara kata bodoh dan pintar adalah kemampuan para siswa dalam menerima pelajaran, keberanian untuk berbicara di depan, dan pengorganisasian bakat kearah akademis. Segala hal yang berada di sekolah ditinjau dari sisi akademis.

Sehingga terbentuk sebuah konsep bahwa keberhasilan seseorang ditentukan dari; sekolah apa yang ia pilih, bagaimana akreditasnya, dan bagaimana prestasi si anak di sekolah. Tentu saja hal ini tidak berlaku untuk sekolah yang mengutamakan keterampilan. Seperti teknik, tata boga, media, medis, seni, tapi kembali lagi pada stereotip berfikir yang lebih mengunggulkan keilmuan eksak di usia pertumbuhan.

Selanjutnya, di lingkungan bermain. Bodoh dan pintar adalah kata yang digunakan dalam pengambilan keputusan. Hal ini jarang sekali disadari oleh orang tua yang memiliki prioritas di bidang akademik. Bahwa lingkungan bermain justru memberikan pengalaman lebih besar dan membuka wawasan. Umumnya, bodoh adalah gambaran untuk orang yang selalu diam saat ditindas, kalah dalam bermain, dan menarik diri. Kondisi sebaliknya; bodoh merupakan label yang digunakan pada sekelompok anak yang terlalu banyak mengeksplore dunia, terjerumus masalah, atau hidup tanpa aturan. Karena itu, masa remaja dan lingkungan bermain selalu berkaitan dalam pengambilan keputusan. Sehingga kata yang lebih sering muncul untuk menggambarkan kondisi pada lingkungan bermain adalah bodoh dan bijak.

Terakhir, mengenai bodoh dan pintar di lingkungan keluarga. Skala yang digunakana untuk membandingkan adalah prestasi dan kemampuan saudara. Orang tua cenderung berharap agar anak menjadi orang sukses, berhasil, dan selalu menceritakan bagaimana masa mudanya. Harapan yang besar tersebut memunculkan kebiasaan untuk membanding-bandingkan kemampuan.

Manusia terlahir dari bahan dasar yang sama, namun memiliki kemampuan yang berbeda-beda. Orang tua yang memiliki prioritas dibidang akademik, pernah memiliki mimpi tinggi yang tidak tercapai justru memberikan pengawasan ketat dan tidak jarang tindakan diskriminasi pada anak yang lebih unggul di bakat bukan prestasi. Dari konsep bakat dan prestasi inilah tercipta bodoh dan pintar.

Pada dasarnya tiga lingkungan tersebut saling berkaitan. Orang-orang yang terlibat dalam proses sosial baik di lingkungan sekolah, rumah, ataupun bermain cenderung adalah orang-orang yang sama. Bodoh atau pintar hanya kata sifat, dan tidak menentukan bagaimana masa depan seseorang. Bodoh dan pintar hanya kata sifat dan label yang diberikan seseorang berdasarkan pemahamannya mengenai kedua kata tersebut. Tidak secara mutlak menjadi kata sifat yang selalu mengekor.

Seperti halnya belajar, dalam belajar tidak ada salah atau benar. Kesalahan menyebabkan kegagalan dan kebenaran mengantarkan pada kesuksesan. Dua konsep tersebut terbentuk di lingkungan sekolah yang selalu menutut adanya kebenaran di waktu yang sudah ditentukan. Belajar adalah proses untuk menjadi tau, bukan menjadi benar.

Pengetahuan yang benar mengenai ilmu didapat dari hasil pemahaman yang dalam dan dalam waktu yang tidak dapat ditentukan. Karena itu tidak ada pelajar yang bodoh, mereka hanya memiliki kemampuan dan bakat yang berbeda. Tidak ada metode yang paling benar dan paling efektif saat belajar. Semua kembali pada diri sendiri, kembali pada pengambilan keputusan.

Data penulis
Nama                           : Windi Meilita Wiryanti
Tempat/Tanggal Lahir  : Jambi, 15 Mei
Agama                         : Islam
Jenis Kelamin              : Perempuan
Pendidikan saat ini      : UIN Sunan Kalijaga jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Opini

25 Juta Jiwa Jadi Korban Perdagangan manusia

Published

on

Pegiat Mitra Wacana

   Wahyu Tanoto

Oleh Wahyu Tanoto

Perdagangan manusia adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang maha serius dan bersifat global. Menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), perdagangan manusia adalah “perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan seseorang dengan cara seperti ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk lainnya. Pemaksaan, penculikan, penipuan atau penipuan untuk tujuan eksploitasi.” Eksploitasi tersebut dapat berupa kerja paksa, perbudakan, pelacuran, atau bentuk-bentuk eksploitasi seksual lainnya.

Rumit dan Multidimensi

Perdagangan manusia adalah masalah yang terbilang rumit dan multidimensi. Pelakunya boleh jadi berasal dari berbagai latar belakang, termasuk individu, kelompok, atau bahkan organisasi. Korban perdagangan manusia juga berasal dari berbagai latar belakang, termasuk laki-laki, perempuan, dan anak-anak.

Merujuk United Office on Drugs and Crime (UNODC) dan International Labour Office (ILO), terdapat hampir 25 juta korban; perempuan, laki-laki dan anak-anak di seluruh dunia untuk tujuan eksploitasi seksual dan kerja paksa. Karenanya, perdagangan manusia merupakan pelanggaran berat terhadap martabat manusia dan menargetkan kelompok rentan seperti migran, serta pengungsi pada khususnya. Salah satu tren yang paling memprihatinkan adalah meningkatnya jumlah anak-anak yang menjadi korban, meningkat tiga kali lipat dalam 15 tahun. Kejahatan ini dilaporkan menghasilkan lebih dari $150 miliar per tahun di seluruh dunia. Hal ini semakin dianggap sebagai masalah keamanan global karena memicu korupsi, migrasi tidak teratur, dan terorisme.

Pada 2023, Indonesia masih dihadapkan dengan tantangan besar dalam mengatasi kasus Tindak Pidana Perdagangan manusia (TPPO). Menurut data yang dihimpun oleh Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), mencatat dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, terdapat 1.418 kasus dan 1.581 korban TPPO yang dilaporkan. Dari data tersebut  menunjukkan sebanyak 96% korban perdagangan orang adalah perempuan dan anak

Bahkan, yang paling gres sebanyak 1.047 mahasiswa dari 33 universitas di Indonesia diduga menjadi korban eksploitasi kerja dengan modus magang di Jerman (ferienjob) pada Oktober sampai Desember 2023. Diadaptasi dari Tempo.co, perihal kronologi kejadiannya, para mahasiswa mendapat sosialisasi dari CVGEN dan PT. SHB. Mereka dibebankan biaya pendaftaran sebesar Rp 150.000, dan membayar 150 Euro untuk membuat LOA (Letter of Acceptance).

Dampak yang mengerikan

Perdagangan manusia memiliki dampak yang menghancurkan bagi korban. Mereka, para korban perdagangan manusia kerapkali mengalami kekerasan fisik, psikologis, seksual (termasuk di ranah luring). Mereka juga mengalami kerugian ekonomi dan sosial.

Meskipun perdagangan manusia merupakan masalah yang bersifat global, namun, hal ini sering kali terlupakan dan luput dari perhatian. Ada beberapa faktor yang berkontribusi terhadap ketidaktahuan masyarakat tentang perdagangan manusia, termasuk: (1) Perdagangan manusia sering terjadi di belakang layar dan sulit dideteksi; (2) Korban perdagangan manusia kerap takut untuk bersuara dan melapor; (3) Masyarakat sering tidak menyadari bahwa perdagangan manusia sebagai masalah serius yang bisa menimpa siapa saja; (4) Peraturan perundangan-undangan dan kebijakan belum sepenuhnya dipahami oleh semua lapisan masyarakat, dan (5) Bentuk dan upaya pencegahan biasanya  dianggap seremonial.

Upaya Negara

Untuk mengatasi masalah perdagangan manusia, diperlukan upaya dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga internasional, organisasi non-pemerintah, dan masyarakat umum. Upaya-upaya tersebut diantaranya mencakup: 1) Peningkatan kesadaran masyarakat tentang perdagangan manusia, 2) Peningkatan dukungan bagi korban perdagangan manusia.  3) Peningkatan upaya penegakan hukum untuk memerangi perdagangan manusia.

Sebagaimana diketahui, pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah untuk menangani masalah perdagangan manusia. Indonesia menetapkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan manusia. Undang-undang tersebut didukung oleh pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan manusia melalui ditetapkannya Peraturan Presiden No. 69 Tahun 2008.

Meskipun begitu, masih banyak hal yang perlu dilakukan untuk mengatasi masalah perdagangan manusia di Indonesia. Pemerintah memiliki kewajiban mengoptimalkan pencegahan, pemantauan berkala, mengimplementasikan penegakan hukum, dan berkolaborasi dengan warga masyarakat demi meningkatnya kesadaran tentang kerentanan, bahaya dan dampak perdagangan manusia. Hadirnya organisasi masyarakat sipil yang konsen terhadap isu perdagangan manusia memang relatif belum massif, namun, pemerintah perlu memberikan apresiasi terhadap mereka yang telah berkontribusi-memiliki kepedulian-untuk memerangi perdagangan orang. ***

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending