web analytics
Connect with us

Opini

Fakta dan Mitos HIV

Published

on

Mitra Wacana
Mitra Wacana

Akvi Zukhriyati

Oleh :Akvi Zukhriyati (Volunteer dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)

Yogyakarta— Dalam rangka memperingati hari AIDS internasional radio Sonara 97.4 FM mengadakan sebuah talkshow dengan tema Meneropong Kembali Isu HIV-AIDS pada pada Jum’at (2/12/16) pukul 11.00-12.00 WIB menghadirkan  narasumber dari Mitra Wacana WRC, Wahyu Tanoto.

Maraknya perilaku gonta ganti pasangan, penggunaan obat-obatan terlarang di Indonesia mengakibatkan semakin meningkatnya jumlah pengidap HIV-AIDS. Banyak pelajar yang seharusnya tidak melakukan hubungan seksual pra-menikah telah hubungan tersebut dengan cara yang tidak sehat. Seperti bergonta-ganti pasangan. Hal tersebut semakin meningkatkan resiko terpapar virus HIV.

Menurut data pengidap AIDS dari Dinas Kesehatan DIY tercatat 77 (2012), 227 (2012), 195 (2013), 199 (2014) 92 (2015), dan pada 2016 periode Januari – Juni tercatat 151.  Namun begitu, tidak semua orang yang terjangkit virus ini berkelakuan tidak baik. Selama ini berkembang mitos di masyarakat yang menyebutkan bahwa orang yang terkena virus ini adalah orang yang berkelakuan tidak baik. Kemudian mereka dikucilkan, dan secara tidak langsung diasingkan dari pergaulan.

Faktanya adalah “tidak semua orang yang terpapar virus ini tidak seperti yang dituduhkan, seperti bayi yang terpapar dari ibunya. Bayi ini tidak mungkin berbuat “nakal”. ujar Wahyu Tanoto. Orang yang terjangkit virus HIV seharusnya tidak dikucilkan, melainkan dirangkul dan didampingi untuk melakukan pengobatan dan melanjutkan hidupnya.

Minimnya pengetahuan yang benar dan lengkap tentang HIV-AIDS membuat masyarakat belum sepenuhnya bersedia secara sukarela untuk melakukan cek kesehatan demi mencegah virus ini. Voluntary Counseling Test (VCT) adalah proses konseling secara sukarela bagi setiap orang yang merasa dirinya beresiko. VCT memilik tiga tahap; tahap pra konseling, konseling dan pasca konseling. VCT secara lebih dini membantu orang mengetahui status HIV. Tes tersebut bisa dilakukan di rumah sakit dan PUSKESMAS yang melayani VCT.

Virus HIV bisa dicegah dengan perilaku hidup sehat. Tidak melakukan seks bebas atau bergonta ganti pasangan, tidak menggunakan obat-obatan terlarang. “HIV itu virus, bukan penyakit. Virus ini ditularkan melalui seks yang tidak aman, bergatian jarum suntik, tranfusi darah yang terpapar atau tercemar virus serta melaui air susu ibu yang terjangkit. Stop melakukan stigma dan diskriminasi terhadap orang yang kebetulan terpapar virus HIV”, pesan Wahyu Tanoto.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Opini

25 Juta Jiwa Jadi Korban Perdagangan manusia

Published

on

Pegiat Mitra Wacana

   Wahyu Tanoto

Oleh Wahyu Tanoto

Perdagangan manusia adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang maha serius dan bersifat global. Menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), perdagangan manusia adalah “perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan seseorang dengan cara seperti ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk lainnya. Pemaksaan, penculikan, penipuan atau penipuan untuk tujuan eksploitasi.” Eksploitasi tersebut dapat berupa kerja paksa, perbudakan, pelacuran, atau bentuk-bentuk eksploitasi seksual lainnya.

Rumit dan Multidimensi

Perdagangan manusia adalah masalah yang terbilang rumit dan multidimensi. Pelakunya boleh jadi berasal dari berbagai latar belakang, termasuk individu, kelompok, atau bahkan organisasi. Korban perdagangan manusia juga berasal dari berbagai latar belakang, termasuk laki-laki, perempuan, dan anak-anak.

Merujuk United Office on Drugs and Crime (UNODC) dan International Labour Office (ILO), terdapat hampir 25 juta korban; perempuan, laki-laki dan anak-anak di seluruh dunia untuk tujuan eksploitasi seksual dan kerja paksa. Karenanya, perdagangan manusia merupakan pelanggaran berat terhadap martabat manusia dan menargetkan kelompok rentan seperti migran, serta pengungsi pada khususnya. Salah satu tren yang paling memprihatinkan adalah meningkatnya jumlah anak-anak yang menjadi korban, meningkat tiga kali lipat dalam 15 tahun. Kejahatan ini dilaporkan menghasilkan lebih dari $150 miliar per tahun di seluruh dunia. Hal ini semakin dianggap sebagai masalah keamanan global karena memicu korupsi, migrasi tidak teratur, dan terorisme.

Pada 2023, Indonesia masih dihadapkan dengan tantangan besar dalam mengatasi kasus Tindak Pidana Perdagangan manusia (TPPO). Menurut data yang dihimpun oleh Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), mencatat dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, terdapat 1.418 kasus dan 1.581 korban TPPO yang dilaporkan. Dari data tersebut  menunjukkan sebanyak 96% korban perdagangan orang adalah perempuan dan anak

Bahkan, yang paling gres sebanyak 1.047 mahasiswa dari 33 universitas di Indonesia diduga menjadi korban eksploitasi kerja dengan modus magang di Jerman (ferienjob) pada Oktober sampai Desember 2023. Diadaptasi dari Tempo.co, perihal kronologi kejadiannya, para mahasiswa mendapat sosialisasi dari CVGEN dan PT. SHB. Mereka dibebankan biaya pendaftaran sebesar Rp 150.000, dan membayar 150 Euro untuk membuat LOA (Letter of Acceptance).

Dampak yang mengerikan

Perdagangan manusia memiliki dampak yang menghancurkan bagi korban. Mereka, para korban perdagangan manusia kerapkali mengalami kekerasan fisik, psikologis, seksual (termasuk di ranah luring). Mereka juga mengalami kerugian ekonomi dan sosial.

Meskipun perdagangan manusia merupakan masalah yang bersifat global, namun, hal ini sering kali terlupakan dan luput dari perhatian. Ada beberapa faktor yang berkontribusi terhadap ketidaktahuan masyarakat tentang perdagangan manusia, termasuk: (1) Perdagangan manusia sering terjadi di belakang layar dan sulit dideteksi; (2) Korban perdagangan manusia kerap takut untuk bersuara dan melapor; (3) Masyarakat sering tidak menyadari bahwa perdagangan manusia sebagai masalah serius yang bisa menimpa siapa saja; (4) Peraturan perundangan-undangan dan kebijakan belum sepenuhnya dipahami oleh semua lapisan masyarakat, dan (5) Bentuk dan upaya pencegahan biasanya  dianggap seremonial.

Upaya Negara

Untuk mengatasi masalah perdagangan manusia, diperlukan upaya dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga internasional, organisasi non-pemerintah, dan masyarakat umum. Upaya-upaya tersebut diantaranya mencakup: 1) Peningkatan kesadaran masyarakat tentang perdagangan manusia, 2) Peningkatan dukungan bagi korban perdagangan manusia.  3) Peningkatan upaya penegakan hukum untuk memerangi perdagangan manusia.

Sebagaimana diketahui, pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah untuk menangani masalah perdagangan manusia. Indonesia menetapkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan manusia. Undang-undang tersebut didukung oleh pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan manusia melalui ditetapkannya Peraturan Presiden No. 69 Tahun 2008.

Meskipun begitu, masih banyak hal yang perlu dilakukan untuk mengatasi masalah perdagangan manusia di Indonesia. Pemerintah memiliki kewajiban mengoptimalkan pencegahan, pemantauan berkala, mengimplementasikan penegakan hukum, dan berkolaborasi dengan warga masyarakat demi meningkatnya kesadaran tentang kerentanan, bahaya dan dampak perdagangan manusia. Hadirnya organisasi masyarakat sipil yang konsen terhadap isu perdagangan manusia memang relatif belum massif, namun, pemerintah perlu memberikan apresiasi terhadap mereka yang telah berkontribusi-memiliki kepedulian-untuk memerangi perdagangan orang. ***

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending