web analytics
Connect with us

Opini

Kebijakan Agraria, Perempuan dan Traficking

Published

on

human-trafficking
Dianah Karmilah

Dianah Karmilah

Oleh Dianah Karmilah

“Jika kami Bertani, seolah apa yang menjadi milik kami tidak bisa kami sentuh. Karena setelah dihitung-hitug ternyata kalau kami menanam padi, ongkosnya besar karena harga pupuk, obat dan bibit semakin mahal, kami menanam hanya untuk memperpanjang waktu agar kami bisa makan.” [1]

Itulah pernyataan Jumiaty, mantan buruh migran perempuan di Desa Nomporejo Galur Kabupaten Kulon Progo ketika ditanya mengapa perempuan harus bekerja keluar negeri. pernyataan ini menuunjukkan betapa dampak politik kebijakan pertanahan pada zaman orde baru yang menerapkan kebijakan revolusi hijau. Sebuah paket kebijakan pertanahan yang sampai saat ini masih dirasakan masyarakat. Ketergantungan petani terhadap bahan pertanian impor mrmbuat mereka tidak berdaya. Disisi lain hasil panen tergantung pasar, petani tidak berkuasa untuk menentukan harga.

Dari beberapa hasil wawancara yang dilakukan  Mitra Wacana WRC terhadap mantan buruh migran di desa tersebut, salah satu faktor pendorong perempuan bekerja ke luar negri karena ketiadaan lapangan kerja. Bertani adalah pilihan terakhir  mereka untuk dapat bertahan hidup.[2]  Untuk migrasi ke luar negri tidaklah gratis, calon buruh migran harus membayar sejumlah uang kepada Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI). Jika tidak mampu membayar, potongan gaji antara 7-12 bulan dibayarkan setelah diterima dan bekerja diluar negeri. Salah satu cara yang dilakukan calon buruh migran adalah menjual tanah di desa untuk menyetor uang ke PJTKI.

Persoalan lain yang muncul ketika mereka bekerja di luar negeri adalah minimnya perlindungan bagi buruh migran dari Negara. Banyak sudah kisah pilu hadir diantara kita mengisi lembaran Koran dan tayangan televisi, sebut saja yang terjadi akhir-akhir ini, kisah Pekerja Rumah Tangga, Erwiana yang mengalami penyiksaan oleh majikannya di Hong Kong.[3] Perlakuan terburuk yang dialami oleh buruh migran adalah trafficking.

Trafficking telah diadopsi dan dituangkan oleh pemerintah Indonesia ke dalam UU. No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. produk hukum lain adalah pengesahan protocol untuk mencegah, menindak dan menghukum perdaganagn orang, terutama perempuan dan anak-anak melengkapi konvensi PBB menentang tindak pidana transnasional yang terorganisasi menjadi UU no 14 tahun 2009. Dan  yang terbaru adalah ratifikasi konvensi internasional mengenai perlindungan hak-hak seluruh pekerja migrant dan anggota keluarganya menjadi UU no. 6 tahun 2012. Sebuah upaya politik pemerintah yang patut diapresiasi. Namun demikian, keberadaan Undang-undang ini  belum diketahui secara luas sampai pada aparat desa.[4]  dalam pertemuan antara penyintas eks buruh migran perempuan dengan aparat desa. terungkap bahwa aparat desa tidak mengetahui bahwa warganya menjadi korban trafficking, dan belum mengetahui adanya Undang-undang yang mengatur tentang kejahatan trafficking.[5]

Berdasarkan catatan tahunan ILO tahun 2012 yang diambil dari data Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)  bahwa di tahun 2011:  Ada sekitar 3,8 – 4 juta pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri.  Di 2011 saja ada sekitar 581.081 pekerja migran Indonesia yang berangkat ke luar negeri. Di 2012, 5 negara tujuan terbesar adalah Malaysia, Taiwan, Hong Kong, Singapura, Arab Saudi, mayoritas perempuan yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga. Berdasarkan data di tahun yang sama di 2011, Bank Indonesia menginformasikan bahwa pekerja migran mendatangkan US$ 6,7 milyar dalam bentuk remitansi ke Indonesia.[6]

Secara kasat mata penjelasan situasi buruh migrant bermuara pada kemiskinan.  Kabupaten Kulon Progo merupakan pengirim buruh migrant terbesar kedua se-DIY setelah Gunung Kidul.  Dari data Pendataan Sosial Ekonomi 2005 di Kabupaten Kulon Progo tercatat Jumlah Rumah Tangga Miskin sebanyak 42.345 Rumah Tangga yang digolongkan mendekati miskin 15.136 rumah tangga, miskin 20.581 rumah tangga, sangat miskin 6.628 rumah tangga.[7] hasil Susenas tahun 2004 tingkat pendidikan penduduk yang  tidak terjaring sebanyak 12.915 orang (penduduk yang merantau)[8], patut diduga sebagian besar adalah buruh migran.

Ada empat persoalan yang berhubungan dengan trafficking; pertama, hubungan diplomasi antara Negara Indonesia dengan Negara tempat para buruh migran bekerja. Kedua, persoalan pengawasan PJTKI sebagai penyelenggara bursa tenaga kerja ke luar negeri. Ketiga, sumber daya, baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam. Pengelolaan sumber daya alam yang tidak berpihak pada masyarakat  sekitar. dan terakhir, bagaimana mengubah perilaku perempuan pedesaan agar tidak tergiur untuk pergi ke luar negeri.

Persoalan pengelolaan sumber daya alam inilah yang sebenarnya bisa menjadi kunci untuk mengurangi korban trafficking di Indonesia.  Sayangnya politik kebijakan agraria dengan intervensi berbagai kepentingan tidak berpihak kepada masyarakat sekitar. Hadirnya UU. No 6 tahun 2014 Tentang Desa, memberikan celah untuk memberikan keleluasaan bagi desa mengembalikan kedaulatan tanah, sekaligus mencegah traficking

Teringkir dari Tanah Sendiri

Noor Fauzi Rahman mengungkapkan secara lebih jauh dan gamblang, sebab dan akibat konflik bahwa akibat-akibat konflik agraria sebas agai berikut: pertama,  Ekslusi rakyat, perempuan dan laki-laki atas tanah, wilayah dan SDA yang diperebutkan secara langsung berakibat hilangnya (sebagian) wilayah hidup, mata pencaharian, dan kepemilikan atas harta benda. Kedua, Menyempitnya ruang hidup rakyat yang diiringi menurunnya kemandirian  rakyat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, utamanya pangan. Dan ketiga, transformasi petani menjadi buruh upahan. Jelaslah bahwa trafficking dimensi lain akibat konflik agraria.[9]

Komnas perempuan secara singkat bagaimana revolusi hijau meminggirkan perempuan pedesaan:

Revolusi Hijau berlangsung di berbagai penjuru dunia melalui program-program modernisasi pertanian yang didanai Ford Foundation dan Rockefeller Foundation sejak 1950an. Di Indonesia, revolusi hijau mulai dilaksanakan melalui program Bimbingan Masyarakat (Bimas) pada 1968 dengan prinsip Panca Usaha Tani, yaitu pemakaian bibit unggul, perubahan cara bercocok tanam, pengairan, pemupukan, dan pemberantasan hama penyakit. Dengan revolusi hijau Indonesia berhasil mencapai swasembada pangan sementara antara 1984-1989. (Pada awal 1990-an Indonesia kembali mengimpor beras hampir sebanyak pada masa sebelum swasembada pangan, sekitar satu juta ton per tahun). Pada 1986 Presiden Soeharto mendapat penghargaan dari Organisasi Pangan dan Pertanian dunia (FAO) atas keberhasilannya meningkatkan produksi pertanian. Yang kerap lolos dari perhatian adalah kenyataan bahwa keberhasilan ini dibangun di atas peminggiran terhadap perempuan desa dari sektor pertanian. Akses perempuan pada tata perekonomian desa sangat terbatas karena dikuasai oleh institusi-institusi bentukan pemerintah seperti Badan Usaha Unit Desa dan Koperasi Unit Desa (BUUD dan KUD). Perempuan mau tidak mau harus membuat pilihan-pilihan yang tidak  menyenangkan demi kelangsungan hidup dirinya dan keluarganya. [10]

Adapun proses peminggiran perempuan pedesaan, dalam system pertanian tradisional menyemai bibit, memberi pupuk, dan menuai padi, yang dilakukan dengan aniani adalah pekerjaan perempuan. Setelah padi dipanen, perempuan pula yang menumbuk padi. Masuknya mesin penggiling padi (huller) telah menyebabkan paling tidak 1,2 juta perempuan tidak bertanah di Jawa kehilangan pekerjaan. Meluasnya areal pertanian dan mendesaknya kebutuhan melakukan panen secara cepat mengalihkan cara panen dengan menggunakan ani-ani ke sistem panen tebasan yang menggunakan sabit. Perempuan tersingkir dari proses ini karena pengguna sabit adalah laki-laki.

Selain itu, dalam sistem tradisional, penduduk desa, terutama mereka yang miskin, jika terlibat dalam kegiatan panen akan memperoleh imbalan in natura (berbentuk barang) sesuai kesepakatan dengan pemilik tanah dan pedagang perantara dari luar desa. Perempuan yang biasanya memperoleh tambahan pangan melalui kegiatan panen ini, setelah kebijakan modernisasi, sering kali tidak diizinkan ikut panen karena akan mengurangi jatah pembagian hasil bagi pemilik tanah, pedagang perantara, dan tenaga borongan. Peminggiran ini menyebabkan perempuan desa beralih dari pertanian ke industri. . Kalau perempuan memilih tetap tinggal di desa, mereka biasanya terlibat dalam industri kerajinan rumah tangga, seperti membuat anyaman bamboo dan rotan atau pengolahan makanan  (gula-kelapa, tahu, dan tempe) dengan penghasilan yang sangat kecil. Sampai pertengahan 1970-an industri rumah tangga menyerap sekitar 80% angkatan kerja di sektor industri dan sekitar separuhnya adalah perempuan. Tetapi, pemerintah tidak mengutamakan pengembangan industri ini sehingga sedikit bantuan khusus yang diberikan untuk meningkatkan modal ataupun memperluas pemasaran hasil-hasilnya.[11]

Trend pengiriman Buruh Migran mulai ditahun `80-an. Komnas Perempuan mencatat, pada Repelita IV (1984-1989) menargetkan pengiriman BMI sebesar 250.000 orang. Pada kenyataannya, Departemen Tenaga Kerja mengirim lebih dari 450.000 orang pekerja. Penghasilan yang diperoleh dari BMI pada periode ini sebesar US$552 juta. Pada 1983 jumlah buruh migran perempuan mencapai 41,5% dari total yang dikirim dan pada 1988 sudah mencapai 77,5%. Pada 2004, 80% dari 400.000 BMI yang terdaftar adalah perempuan dan jumlah uang yang resmi dikirim pulang mencapai US$1,35 milyar. Uang tersebut tidak langsung masuk anggaran pemerintah, melainkan digunakan keluarga BMI untuk berbelanja di Indonesia, yang berarti turut memutar roda ekonomi pembangunan.[12]

Rata-rata faktor pendorong perempuan pedesaan karena minimnya lapangan kerja di pedesaan, sementara di negara maju yang sudah sejahtera masyarakatnya, dimana perempuan juga meninggalkan rumah tangga menyebabkan kekosongan peran perempuan di rumah tangga. kekosongan inilah yang menjadi peluang kerja bagi masyarakat pinggiran, terutama perempuan yang kehilangan lapangan kerja di pedesaan, serta dibukanya hubungan antar negara untuk mengisi kekosongan itu. Jadilah perempuan didorong menjadi buruh migran. Sayangnya, perlindungan yang dibuat oleh negar belum menjamin mereka yang berjuang di negeri orang bebas dari jeratan perdagangan orang.


[1] Dokumen FGD, perempuan dan penjualan orang   Desember 2014

[2] Dianah karmilah dkk, 2014, “Obral Manusia” laporan hasil penelitian di 3 Desa di 3 Kecamatan di Kulon Progo, Mitra Wacana dan Missereor

[3] Baca http://www.tempo.co/read/news/D/Ini-Pesan-Erwiana-untuk-Calon-TKW-ke-Hongkong

[4] Dianah Karmilah dkk, 2014, “Obral Manusia” laporan hasil penelitian perempuan dan trafficking di 3 Desa, 3 Kecamatan di Kulon Progo, Mitra Wacana dan Missereor hal: 30

[5] Ibid, hlm: 31

[6] Albert Bonasahat, S.H., LL.M, Briefing Jurnalis Catatan Akhir Tahun Perlindungan Pekerja Migran Hari Migran Internasional, 18 Desember 2012

[7] BPS dan Bappeda Kab. Kulon Porgo. Kulon Progo dalam Angka tahun 2011, hal: 54

[8] RPJP Kab. Kulon Progo tahun 2005-2025 hal:12

[9] Noor Fauzi Rahman, 2012, Rantai Penjelas Konflik-konflik agrarian yang kronis, sistemik dan meluas di Indonesia, Jurnal Bhumi, no. 37 hlm: 3

[10] Andry Yentriyani dkk, 2009, Kita Bersikap hlm: 85

[11] Andry Yentriyani dkk, 2009, Kita Bersikap, Komisi Nasional Hak Azasi Perempuan, Jakarta hlm: 86

[12] Ibid, hlm: 90

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Opini

25 Juta Jiwa Jadi Korban Perdagangan manusia

Published

on

Pegiat Mitra Wacana

   Wahyu Tanoto

Oleh Wahyu Tanoto

Perdagangan manusia adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang maha serius dan bersifat global. Menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), perdagangan manusia adalah “perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan seseorang dengan cara seperti ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk lainnya. Pemaksaan, penculikan, penipuan atau penipuan untuk tujuan eksploitasi.” Eksploitasi tersebut dapat berupa kerja paksa, perbudakan, pelacuran, atau bentuk-bentuk eksploitasi seksual lainnya.

Rumit dan Multidimensi

Perdagangan manusia adalah masalah yang terbilang rumit dan multidimensi. Pelakunya boleh jadi berasal dari berbagai latar belakang, termasuk individu, kelompok, atau bahkan organisasi. Korban perdagangan manusia juga berasal dari berbagai latar belakang, termasuk laki-laki, perempuan, dan anak-anak.

Merujuk United Office on Drugs and Crime (UNODC) dan International Labour Office (ILO), terdapat hampir 25 juta korban; perempuan, laki-laki dan anak-anak di seluruh dunia untuk tujuan eksploitasi seksual dan kerja paksa. Karenanya, perdagangan manusia merupakan pelanggaran berat terhadap martabat manusia dan menargetkan kelompok rentan seperti migran, serta pengungsi pada khususnya. Salah satu tren yang paling memprihatinkan adalah meningkatnya jumlah anak-anak yang menjadi korban, meningkat tiga kali lipat dalam 15 tahun. Kejahatan ini dilaporkan menghasilkan lebih dari $150 miliar per tahun di seluruh dunia. Hal ini semakin dianggap sebagai masalah keamanan global karena memicu korupsi, migrasi tidak teratur, dan terorisme.

Pada 2023, Indonesia masih dihadapkan dengan tantangan besar dalam mengatasi kasus Tindak Pidana Perdagangan manusia (TPPO). Menurut data yang dihimpun oleh Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), mencatat dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, terdapat 1.418 kasus dan 1.581 korban TPPO yang dilaporkan. Dari data tersebut  menunjukkan sebanyak 96% korban perdagangan orang adalah perempuan dan anak

Bahkan, yang paling gres sebanyak 1.047 mahasiswa dari 33 universitas di Indonesia diduga menjadi korban eksploitasi kerja dengan modus magang di Jerman (ferienjob) pada Oktober sampai Desember 2023. Diadaptasi dari Tempo.co, perihal kronologi kejadiannya, para mahasiswa mendapat sosialisasi dari CVGEN dan PT. SHB. Mereka dibebankan biaya pendaftaran sebesar Rp 150.000, dan membayar 150 Euro untuk membuat LOA (Letter of Acceptance).

Dampak yang mengerikan

Perdagangan manusia memiliki dampak yang menghancurkan bagi korban. Mereka, para korban perdagangan manusia kerapkali mengalami kekerasan fisik, psikologis, seksual (termasuk di ranah luring). Mereka juga mengalami kerugian ekonomi dan sosial.

Meskipun perdagangan manusia merupakan masalah yang bersifat global, namun, hal ini sering kali terlupakan dan luput dari perhatian. Ada beberapa faktor yang berkontribusi terhadap ketidaktahuan masyarakat tentang perdagangan manusia, termasuk: (1) Perdagangan manusia sering terjadi di belakang layar dan sulit dideteksi; (2) Korban perdagangan manusia kerap takut untuk bersuara dan melapor; (3) Masyarakat sering tidak menyadari bahwa perdagangan manusia sebagai masalah serius yang bisa menimpa siapa saja; (4) Peraturan perundangan-undangan dan kebijakan belum sepenuhnya dipahami oleh semua lapisan masyarakat, dan (5) Bentuk dan upaya pencegahan biasanya  dianggap seremonial.

Upaya Negara

Untuk mengatasi masalah perdagangan manusia, diperlukan upaya dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga internasional, organisasi non-pemerintah, dan masyarakat umum. Upaya-upaya tersebut diantaranya mencakup: 1) Peningkatan kesadaran masyarakat tentang perdagangan manusia, 2) Peningkatan dukungan bagi korban perdagangan manusia.  3) Peningkatan upaya penegakan hukum untuk memerangi perdagangan manusia.

Sebagaimana diketahui, pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah untuk menangani masalah perdagangan manusia. Indonesia menetapkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan manusia. Undang-undang tersebut didukung oleh pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan manusia melalui ditetapkannya Peraturan Presiden No. 69 Tahun 2008.

Meskipun begitu, masih banyak hal yang perlu dilakukan untuk mengatasi masalah perdagangan manusia di Indonesia. Pemerintah memiliki kewajiban mengoptimalkan pencegahan, pemantauan berkala, mengimplementasikan penegakan hukum, dan berkolaborasi dengan warga masyarakat demi meningkatnya kesadaran tentang kerentanan, bahaya dan dampak perdagangan manusia. Hadirnya organisasi masyarakat sipil yang konsen terhadap isu perdagangan manusia memang relatif belum massif, namun, pemerintah perlu memberikan apresiasi terhadap mereka yang telah berkontribusi-memiliki kepedulian-untuk memerangi perdagangan orang. ***

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending