web analytics
Connect with us

Opini

KESADARAN PERAN DAN ANOMALI BUDAYA PATRIAKHI

Published

on

KESADARAN PERAN DAN BUDAYA PATRIAKHI

Muhammad Mansur

Tulisan ini akan berangkat dari sebuah perbincangan dengan sahabat saya yang diawali dari topik keluarga lalu merembet  tentang perempuan dalam lingkaran patriarkhi. Menurut penuturan sahabat saya mengungkapkan bahwa betapa sebenarnya perempuan dari beberapa sisi juga menikmati keberadaannya, baik sengaja atau tidak jura turut melanggengkan budaya tersebut. Tidak semua perempuan sepakat, jika kesetaraan peran dianggap sesuatu yang adil ketika ada kondisi “kenyamanan” di dalamnya.

Dalam budaya patriarkhi yang menempatkan laki-laki  lebih “superior” ada konsekuensi “kekuasaan” akan dikendalikan oleh laki-laki. Namun dari sisi yang tersembunyi tidak sepenuhnya benar adanya. Dalam hal ini penulis ingin mengartikan kata Superior; memiliki kemampuan melakukan segalanya, atau dalam istilah Jawa sering kali disebut “mrantasi” (harus bisa melakukan banyak hal). Wajah yang ditampakkan karena desakan kepercayaan, bahkan keyakinan yang berakar di masyarakat membuat tampilan ini harus sebagaimana pengetahuan komunal. Sehingga, ketika ada kegagalan dalam menjalankan peran tersebut kekerasan kerap kali digunakan untuk membungkam fakta yang terjadi. Walaupun di sisi tersembunyi, laki-laki yang dianggap superior juga merasa terintimidasi atas pandangan superior yang dilekatkan padanya.

Jika kembali pada perbincangan dengan sahabat saya di atas, tampaknya dia sedang berupaya memberikan ruang kesempatan seluas-luasnya kepada pasangannya untuk menjadi setara. Memainkan peran setara, soal peran dan tanggungjawab terhadap keluarga tanpa harus membedakan sebagai tugas dan peran laki-laki atau perempuan. Sahabat saya mengungkapkan bahwa selama peran tersebut mampu dilakukan dan mendapatkan hak yang sama dalam relasi keluarga, berarti dianggap baik. Dari konsekuensi itu dia rela menanggalkan superiortas yang dilekatkan oleh budaya.

Menurutnya, ternyata tidak semua perempuan bersedia mengambil kesempatan tersebut. Dari kacamatanya selain itu dibenarkan secara kebudayaan yang membentuk pasangannya, juga karena pasangannya sudah berada pada zona nyaman. Oleh karena itu dia tidak mau mengambil resiko untuk bersusah payah yang mengganggu kenyamanannya, karena dengan keluar dari zona aman artinya ada konsekuensi yang harus diambil. Dia harus berpusing ria bagaimana memiliki income (pendapatan) untuk keluarga, harus berjibaku dengan pekerjaan di luar zona nyamannya. Sedangkan dengan “manut” saja dia tinggal menikmati apa yang bisa dihasilkan pasangannya.

Dalam hal ini, sahabat saya lebih diuntungkan karena sikap pasangan yang sangat kooperatif dan memiliki mindset (cara berpikir) yang baik dalam relasi antara perempuan dan laki-laki. Akan tetapi, dari itu semua rasanya ada hal berat yang dipikulnya atas standard budaya yang cenderung lebih mengunggulkan laki-laki ini. Fakta ini tidak hanya terjadi pada sahabat saya, hal serupa juga dialami oleh sebagian kalangan laki-laki namun tak pernah tampak dipermukaan karena hal ini seperti anomali dalam kebudayaan yang dianggap “maskulin” ini.

Sepintas, memang terlihat sebagai dalih atau alasan karena dia bagian dari yang “gagal”, sehingga mendorong pasangannya untuk mengambil sebagian perannya. Terlihat masuk akal, tapi analisis itu tidak banyak kacamata untuk bisa mendapatkan konklusi yang lebih objektif. Argumentasinya bukan soal peran dia sebagai kepala keluarga yang tak mampu ia penuhi, namun lebih kepada proyeksi kemungkinan terburuk untuk survive. Begini maksudnya, mungkin hari ini dia punya kemampuan soal peran itu, namun ketika suatu saat dia tidak mampu melakukannya lagi, karena dia sakit atau bahkan meninggal, institusi keluarga yang mereka bangun tidak serta merta roboh karena pincangnya peran ini. Sebelum itu terjadi dia ingin keluarga ini tetap mampu survive dengan kelayakan karena tidak kehilangan kesempatan dan akses, karena kesempatan itu terbatas dari kekuatan dan waktu yang dimiliki.

Menarik menurut saya argumentasi ini, bahkan juga banyak yang berpikiran sama, namun demikian banyak juga yang melakukannya tidak didasari kesadaran mentalitas kesetaraan, tapi lebih banyak atas dasar bertahan hidup saja. Apa yang terjadi kemudian tidak beranjak pendewasaan kesadaran atas peran, tapi tetap saja ada tuntutan atas masing-masing peran. Perempuan menjadi memiliki beban ganda, dan laki-laki tetap terintimidasi atas kegagalan peran.

Banyak hal yang membentangkan disparitas peran laki-laki dan perempuan, sehingga terjadi pembedaan tugas bahwa pekerjaan A. untuk laki-laki, pekerjaan B, untuk perempuan dan seterusnya. Bukan didasarkan atas kemampuan yang dimiliki atau timbul dari malasnya untuk mencoba dan berusaha untuk bisa melakukannya.

Fenomena semacam ini jelas perlu banyak kajian dan diskusi biar tidak bias, bahwa selama ini masalah strereotipe yang merugikan ini tidak hanya menimpa kaum perempuan yang ditempatkan dalam ruang tertindas dalam kultur patriarkhi, namun juga laki-laki merupakan korban dalam budaya budaya ini. Kesempurnaan peran laki-laki merupakan peran “utopis” karena berjalan dalam intimidasi dan bayang-bayang ekspektasi budaya yang belum tentu semua mampu melakukannya.

Kesetaraan dan keseimbangan peran memang harus terus didialogkan dalam rangka menemukan perubahan mindset yang lebih adil terhadap pembedaan peran laki-laki dan perempuan. Bahwa akhirnya pilihan peran bisa menjadi hal yang diambil secara sadar tanpa membedakan karena “kelaki-lakiannya” atau “keperempuanannya”. bahwa perempuan yang memilih ruang domestik tetaplah baik, ataupun sebaliknya bagi yang ingin berperan diruang public bukanlah tabu. Laki-laki juga berhak melakukan hal yang sama, asalkan didasari kesadaran dan tanggung jawab dalam melakukannya, bukan sebagai jalan pintas melarikan diri dari tanggung jawab yang mampu dilakukannya.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Opini

25 Juta Jiwa Jadi Korban Perdagangan manusia

Published

on

Pegiat Mitra Wacana

   Wahyu Tanoto

Oleh Wahyu Tanoto

Perdagangan manusia adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang maha serius dan bersifat global. Menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), perdagangan manusia adalah “perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan seseorang dengan cara seperti ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk lainnya. Pemaksaan, penculikan, penipuan atau penipuan untuk tujuan eksploitasi.” Eksploitasi tersebut dapat berupa kerja paksa, perbudakan, pelacuran, atau bentuk-bentuk eksploitasi seksual lainnya.

Rumit dan Multidimensi

Perdagangan manusia adalah masalah yang terbilang rumit dan multidimensi. Pelakunya boleh jadi berasal dari berbagai latar belakang, termasuk individu, kelompok, atau bahkan organisasi. Korban perdagangan manusia juga berasal dari berbagai latar belakang, termasuk laki-laki, perempuan, dan anak-anak.

Merujuk United Office on Drugs and Crime (UNODC) dan International Labour Office (ILO), terdapat hampir 25 juta korban; perempuan, laki-laki dan anak-anak di seluruh dunia untuk tujuan eksploitasi seksual dan kerja paksa. Karenanya, perdagangan manusia merupakan pelanggaran berat terhadap martabat manusia dan menargetkan kelompok rentan seperti migran, serta pengungsi pada khususnya. Salah satu tren yang paling memprihatinkan adalah meningkatnya jumlah anak-anak yang menjadi korban, meningkat tiga kali lipat dalam 15 tahun. Kejahatan ini dilaporkan menghasilkan lebih dari $150 miliar per tahun di seluruh dunia. Hal ini semakin dianggap sebagai masalah keamanan global karena memicu korupsi, migrasi tidak teratur, dan terorisme.

Pada 2023, Indonesia masih dihadapkan dengan tantangan besar dalam mengatasi kasus Tindak Pidana Perdagangan manusia (TPPO). Menurut data yang dihimpun oleh Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), mencatat dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, terdapat 1.418 kasus dan 1.581 korban TPPO yang dilaporkan. Dari data tersebut  menunjukkan sebanyak 96% korban perdagangan orang adalah perempuan dan anak

Bahkan, yang paling gres sebanyak 1.047 mahasiswa dari 33 universitas di Indonesia diduga menjadi korban eksploitasi kerja dengan modus magang di Jerman (ferienjob) pada Oktober sampai Desember 2023. Diadaptasi dari Tempo.co, perihal kronologi kejadiannya, para mahasiswa mendapat sosialisasi dari CVGEN dan PT. SHB. Mereka dibebankan biaya pendaftaran sebesar Rp 150.000, dan membayar 150 Euro untuk membuat LOA (Letter of Acceptance).

Dampak yang mengerikan

Perdagangan manusia memiliki dampak yang menghancurkan bagi korban. Mereka, para korban perdagangan manusia kerapkali mengalami kekerasan fisik, psikologis, seksual (termasuk di ranah luring). Mereka juga mengalami kerugian ekonomi dan sosial.

Meskipun perdagangan manusia merupakan masalah yang bersifat global, namun, hal ini sering kali terlupakan dan luput dari perhatian. Ada beberapa faktor yang berkontribusi terhadap ketidaktahuan masyarakat tentang perdagangan manusia, termasuk: (1) Perdagangan manusia sering terjadi di belakang layar dan sulit dideteksi; (2) Korban perdagangan manusia kerap takut untuk bersuara dan melapor; (3) Masyarakat sering tidak menyadari bahwa perdagangan manusia sebagai masalah serius yang bisa menimpa siapa saja; (4) Peraturan perundangan-undangan dan kebijakan belum sepenuhnya dipahami oleh semua lapisan masyarakat, dan (5) Bentuk dan upaya pencegahan biasanya  dianggap seremonial.

Upaya Negara

Untuk mengatasi masalah perdagangan manusia, diperlukan upaya dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga internasional, organisasi non-pemerintah, dan masyarakat umum. Upaya-upaya tersebut diantaranya mencakup: 1) Peningkatan kesadaran masyarakat tentang perdagangan manusia, 2) Peningkatan dukungan bagi korban perdagangan manusia.  3) Peningkatan upaya penegakan hukum untuk memerangi perdagangan manusia.

Sebagaimana diketahui, pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah untuk menangani masalah perdagangan manusia. Indonesia menetapkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan manusia. Undang-undang tersebut didukung oleh pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan manusia melalui ditetapkannya Peraturan Presiden No. 69 Tahun 2008.

Meskipun begitu, masih banyak hal yang perlu dilakukan untuk mengatasi masalah perdagangan manusia di Indonesia. Pemerintah memiliki kewajiban mengoptimalkan pencegahan, pemantauan berkala, mengimplementasikan penegakan hukum, dan berkolaborasi dengan warga masyarakat demi meningkatnya kesadaran tentang kerentanan, bahaya dan dampak perdagangan manusia. Hadirnya organisasi masyarakat sipil yang konsen terhadap isu perdagangan manusia memang relatif belum massif, namun, pemerintah perlu memberikan apresiasi terhadap mereka yang telah berkontribusi-memiliki kepedulian-untuk memerangi perdagangan orang. ***

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending