web analytics
Connect with us

Opini

Media Online dan Perubahan Sosial

Published

on

arif sugeng widodo

Arif Sugeng Widodo

Oleh Arif Sugeng Widodo

Di masa era serba teknologi ini segala informasi beredar begitu cepat. Informasi bisa kita peroleh dalam hitungan detik. Kejadian yang terjadi sekian ribu mil jauhnya pun bisa segera kita ketahui dengan bantuan teknologi informasi. Perkembangan yang pesat setelah tahun 2000-an merupakan bentuk revolusi tidak saja dari sudut pandang teknologi itu sendiri tapi juga secara sosial.

Teknologi informasi telah membawa perubahan dalam banyak hal tidak saja perkembangan teknologi informasi itu sendiri tapi juga dampak ikutan dari teknologi tersebut. Macam-macam media informasi tersedia saat ini untuk memberikan berbagai macam informasi kepada manusia.Media sosial yang menjamur dan berkembang akhir-akhir ini merupakan bentuk perkembangan teknologi informasi yang cukup pesat. Adanya facebook dan twitter sebagai media sosial yang paling banyak pemakainya merupakan bentuk betapa media sosial dibutuhkan.

Belum lagi saat ini juga berkembang media chatting berbasis media seluler seperti Whatsapp, BBM, Line dll. Perkembangan media sosial berbasis teknologi informasi merupakan bentuk revolusioner manusia membangun interaksi dengan model dan pendekatan baru. Media sosial saat ini menjadi bagian dari kebutuhan utama manusia. Media sosial dalam membangun interaksi cukup mudah, cakupan interaksinyapun bisa sangat luas sehingga mempermudah manusia dalam menggunakannya.

Media sosial bisa digolongkan sebagai ruang publik yang digunakan manusia untuk melakukan berbagai interaksi komunikatif. Ruang publik ini bisa dikatakan ruang yang demokratis dalam membangun interaksi dan juga bisa menyaring berbagai macam pandangan baik yang berlawanan maupun mendukung. Konsep ruang publik sebagai media komunikatif yang demokratis telah diungkapkan oleh Jurgen Habermas seorang filsuf jerman pengikut mazhab frankfrut yang lebih dikenal sebagi mazhab teori kritis. Di dalam ruang publik ini masyarakat bisa mengungkapkan opini, gagasan, bahkan kritik terhadap suatu hal dengan bebas. Pendekatan tersebut saat ini benar-benar bisa terlihat pada penggunaan media sosial di internet. Media sosial menjadi ruang publik yang popular yang dipakai masyarakat dalam melakukan berbagai aktivitas komunikasi. Komunikasi yang terbangun di media sosial bisa sangat beragam bentuk, maksud, dan tujuannya.

Media sosial bisa saja dipakai untuk kepentingan silaturahim, kangen-kangenan biasa, bisa jadi arena diskusi menarik, bisa juga jadi arena perdebatan yang berakhir permusuhan, media sosial juga bisa dipakai sebagai aksi perlawanan, protes, kritik maupun menjadi gerakan revolusi. Media sosial bisa menggantikan media-media tradisonal yang dahulu kala dipakai sebagai wadah ruang interaksi. Jaman dulu orang perlu surat yang dikirim ke teman organisasi untuk mengajak rapat yang sampainya surat bisa sampai dalam hitung hari bahkan minggu. Dulu orang harus memakai telegram untuk memberikan pesan pada sanak saudara maupun kolega untuk hal-hal yang sangat penting dan mendesak. Saat ini segala kesulitan teknis berkaitan interaksi manusia bisa diminimalisir, bahkan untuk rapatpun saat ini bisa hanya memakai grup dalam facebook maupun whatsapp atau memakai skype. Ruang publik saat ini hadir dalam ruang-ruang yang lebih personal, mudah diakses dan tidak mahal.

Pemanfaatan media sosialpun bisa dilakukan untuk berbagai hal dari yang positif sampai negatif. Pemanfaatan media sosial yang cakupannya cukup luas ini tentu memiliki dampak baik positif maupun negatif. Banyak kejahatan saat ini juga memanfaatkan media sosial tapi banyak juga perubahan-perubahan sosial menuju sesuatu yang baik juga memakai media sosial. Sebagai sebuah alat, dampak penggunaan media sosial tergantung orang yang memakainya, apakah untuk berbuat kejahatan maupun kebaikan. Istilah cyber crime saat ini tentu tidak asing di telinga kita, banyak kejahatan berdasar pemanfaatan teknologi informasi salah satunya melalui media sosial. Tapi perlu digaris bawahi juga media sosial memberikan manfaat yang banyak bagi manusia.

Gerakan-gerakan sosial saat ini cukup marak memakai jasa media sosial. Revolusi mesir disebut-sebut sebagi revolusi facebook karena adanya pemanfaatan media sosial tersebut. Kasus prita misalnya mendapatkan dukungan yang besar juga dari media sosial facebook sampai-sampai ada gerakan koin untuk prita yang diinisiasi di facebook. Contoh lain terkait adanya kritik pengguna media sosial terhadap pemerintah mengenai lambatnya respon pemerintah menangani kasus TKI di Malaysia atau Arab Saudi, memberikan terapi kejut kepada pemerintah bahwa media sosial mempunyai kekuatan sebagai wadah rakyat memberikan pengawasan. Respon yang cepat dari media sosial merupakan aksi masa yang tidak bisa dianggap remeh. Gerakan dunia maya saat ini menjadi salah satu pilihan untuk mewujudkan perubahan sosial di masyarakat dan negara.

Kasus buruknya pelayanan kesehatan,pendidikan, hukum, TKI dll memerlukan kontrol alternatif dari masyarakat agar ada perubahan dan perbaikan. Media sosial telah berhasil menjadi ruang publik yang demokratis sebagai wahana masyarakat memberikan dorongan dan masukan-masukan alternatif kepada pemerintah. Dalam beberapa kasus pemanfaatan web untuk penggalangan dukungan berupa petisi sudah dilakukan beberapa kali, salah satunya web change.org. Petisi yang dikumpulkan ini merupakan semacam surat terbuka yang didukung oleh berbagai orang dari berbagai macam latarbelakang. Petisi ini akan memberikan gambaran pada pemerintah bahwa masyarakat berhak memberikan suara serta idenya secara langsung dan tentunya pemerintah wajib mendengarakan keluhan rakyatnya.

Ruang publik yang dibangun lewat media sosial merupakan kemajuan teknologi yang patut disukuri, tidak saja ruang ini akan mempermudah interaksi sosial masyarakat tapi juga mendorong berbagai macam perubahan sosial lewat partisipasi aktif warganya. Memang ada sejumlah kritik bahwa penggunaan tekhnologi informasi yang berlebihan bisa mengurangi kualitas interaksi fisik antar manusia. Tentu hal itu juga penting untuk diperhatikan, pemanfaatan teknologi informasi khususnya media sosial secara proporsional sesuai kebutuhan penting untuk dilakukan agar tidak mengurangi kualitas relasi antar manusia. Sehingga manusia tidak terjebak sebagai objek teknologi tapi tetap memposisikan sebagai subjek yang punya otoritas mengendalikan teknologi.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Opini

25 Juta Jiwa Jadi Korban Perdagangan manusia

Published

on

Pegiat Mitra Wacana

   Wahyu Tanoto

Oleh Wahyu Tanoto

Perdagangan manusia adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang maha serius dan bersifat global. Menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), perdagangan manusia adalah “perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan seseorang dengan cara seperti ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk lainnya. Pemaksaan, penculikan, penipuan atau penipuan untuk tujuan eksploitasi.” Eksploitasi tersebut dapat berupa kerja paksa, perbudakan, pelacuran, atau bentuk-bentuk eksploitasi seksual lainnya.

Rumit dan Multidimensi

Perdagangan manusia adalah masalah yang terbilang rumit dan multidimensi. Pelakunya boleh jadi berasal dari berbagai latar belakang, termasuk individu, kelompok, atau bahkan organisasi. Korban perdagangan manusia juga berasal dari berbagai latar belakang, termasuk laki-laki, perempuan, dan anak-anak.

Merujuk United Office on Drugs and Crime (UNODC) dan International Labour Office (ILO), terdapat hampir 25 juta korban; perempuan, laki-laki dan anak-anak di seluruh dunia untuk tujuan eksploitasi seksual dan kerja paksa. Karenanya, perdagangan manusia merupakan pelanggaran berat terhadap martabat manusia dan menargetkan kelompok rentan seperti migran, serta pengungsi pada khususnya. Salah satu tren yang paling memprihatinkan adalah meningkatnya jumlah anak-anak yang menjadi korban, meningkat tiga kali lipat dalam 15 tahun. Kejahatan ini dilaporkan menghasilkan lebih dari $150 miliar per tahun di seluruh dunia. Hal ini semakin dianggap sebagai masalah keamanan global karena memicu korupsi, migrasi tidak teratur, dan terorisme.

Pada 2023, Indonesia masih dihadapkan dengan tantangan besar dalam mengatasi kasus Tindak Pidana Perdagangan manusia (TPPO). Menurut data yang dihimpun oleh Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), mencatat dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, terdapat 1.418 kasus dan 1.581 korban TPPO yang dilaporkan. Dari data tersebut  menunjukkan sebanyak 96% korban perdagangan orang adalah perempuan dan anak

Bahkan, yang paling gres sebanyak 1.047 mahasiswa dari 33 universitas di Indonesia diduga menjadi korban eksploitasi kerja dengan modus magang di Jerman (ferienjob) pada Oktober sampai Desember 2023. Diadaptasi dari Tempo.co, perihal kronologi kejadiannya, para mahasiswa mendapat sosialisasi dari CVGEN dan PT. SHB. Mereka dibebankan biaya pendaftaran sebesar Rp 150.000, dan membayar 150 Euro untuk membuat LOA (Letter of Acceptance).

Dampak yang mengerikan

Perdagangan manusia memiliki dampak yang menghancurkan bagi korban. Mereka, para korban perdagangan manusia kerapkali mengalami kekerasan fisik, psikologis, seksual (termasuk di ranah luring). Mereka juga mengalami kerugian ekonomi dan sosial.

Meskipun perdagangan manusia merupakan masalah yang bersifat global, namun, hal ini sering kali terlupakan dan luput dari perhatian. Ada beberapa faktor yang berkontribusi terhadap ketidaktahuan masyarakat tentang perdagangan manusia, termasuk: (1) Perdagangan manusia sering terjadi di belakang layar dan sulit dideteksi; (2) Korban perdagangan manusia kerap takut untuk bersuara dan melapor; (3) Masyarakat sering tidak menyadari bahwa perdagangan manusia sebagai masalah serius yang bisa menimpa siapa saja; (4) Peraturan perundangan-undangan dan kebijakan belum sepenuhnya dipahami oleh semua lapisan masyarakat, dan (5) Bentuk dan upaya pencegahan biasanya  dianggap seremonial.

Upaya Negara

Untuk mengatasi masalah perdagangan manusia, diperlukan upaya dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga internasional, organisasi non-pemerintah, dan masyarakat umum. Upaya-upaya tersebut diantaranya mencakup: 1) Peningkatan kesadaran masyarakat tentang perdagangan manusia, 2) Peningkatan dukungan bagi korban perdagangan manusia.  3) Peningkatan upaya penegakan hukum untuk memerangi perdagangan manusia.

Sebagaimana diketahui, pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah untuk menangani masalah perdagangan manusia. Indonesia menetapkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan manusia. Undang-undang tersebut didukung oleh pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan manusia melalui ditetapkannya Peraturan Presiden No. 69 Tahun 2008.

Meskipun begitu, masih banyak hal yang perlu dilakukan untuk mengatasi masalah perdagangan manusia di Indonesia. Pemerintah memiliki kewajiban mengoptimalkan pencegahan, pemantauan berkala, mengimplementasikan penegakan hukum, dan berkolaborasi dengan warga masyarakat demi meningkatnya kesadaran tentang kerentanan, bahaya dan dampak perdagangan manusia. Hadirnya organisasi masyarakat sipil yang konsen terhadap isu perdagangan manusia memang relatif belum massif, namun, pemerintah perlu memberikan apresiasi terhadap mereka yang telah berkontribusi-memiliki kepedulian-untuk memerangi perdagangan orang. ***

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending