web analytics
Connect with us

Opini

Mempromosikan Jurnalisme Warga

Published

on

Wahyu Tanoto

Wahyu Tanoto

Oleh Wahyu Tanoto

Citizen journalism (jurnalisme warga) atau kini lebih popular disebut CJ tengah menjadi fenomena dalam dunia berita, seolah menjadi angin segar bagi warga masyarakat yang memiliki minat agar dapat terlibat langsung dalam bidang pemberitaan. Bahkan secara kasat mata CJ semakin digandrungi warga. Jurnalisme warga merupakan keterlibatan warga dalam memberitakan sesuatu. Artinya, setiap warga masyarakat tanpa memandang status sosial, ekonomi, latar belakang pendidikan dan keahlian dapat merencanakan, menggali, mencari, mengolah, melaporkan informasi dalam bentuk tulisan/gambar/foto/kalimat dan video kepada orang lain melalui media visual maupun cetak. Walhasil, warga masyarakat atau tegasnya setiap orang dapat menjadi penyumbang berita. Tentunya berita tersebut yang memenuhi kaidah-kaidah pemberitaan yang dapat dipertanggung jawabkan.

Jurnalisme warga merupakan suatu transmisi yang memberikan pengertian kepada kita semua bahwa warga bukan sekedar sebagai penerima warta (berita) namun boleh berperan sebagai penyumbang warta atau pewarta. Supaya tidak terjadi salah kaprah mengenai jurnalisme warga, maka sebagai warga kita perlu menggaris bawahi bahwa CJ tidaklah pas disebut wartawan, namun CJ adalah pewarta warga. Karena menjadi wartawan sudah pasti terikat pada kode etik pemberitaan yang tidak bisa diganggu gugat, lebih dari itu meminjam istilah penulis online Bambang Widanarko, wartawan harus melakukan cover both side (memberitakan dari dua sisi) terhadap suatu isu dan yang paling krusial adalah wajib melakukan penelusuran suatu berita. Sedangkan pewarta warga, biasanya tidak perlu melakukan hal tersebut. Berdasakan pengetahuan yang saya ketahui, CJ biasanya berpegang terhadap etika pemberitaan dan etika berinternet.

Menurut laporan data Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII), bahwa pada 2014 pengguna internet di Indonesia kini telah mencapai angka 88, 1 juta. Oleh karena itu jika kita disesuaikan dengan jumlah populasi penduduk Indonesia yang menurut Badan Pusat Statistik (BPS) mencapai 252,5 juta jiwa, maka pengguna internet di Indonesia mengalami pertumbuhan 16,2 juta jiwa dari total 71,9 juta pengguna di tahun 2013. Hal ini tentu saja dapat kita jadikan acuan bahwa warga masyarakat mempunyai kecenderungan yang semakin naik terhadap penggunaan internet.

Saat ini, baik koran, majalah, buletin tidak hanya dapat dijumpai secara cetak namun dengan mudah dapat juga diakses melalui internet. Hal ini, boleh jadi merupakan strategi oleh sang pemilik sebagai salah satu bentuk antisipasi kehilangan para pembacanya. Kita boleh jadi sepakat bahwa internet di satu sisi dianggap dapat memberikan pengaruh negatif oleh sebahagian masyarakat, namun di sisi lain internet juga memiliki kemampuan menggalang dukungan secara masif bagi warga. Kita pasti masih ingat pemilu presiden tahun lalu, dengan mengandalkan internet sebagai jejaring sosial, telah memberikan warna baru dalam menyedot perhatian (dukungan) publik. Atau misalnya sebut saja peristiwa penggulingan pemerintah di Tunisa dan Mesir adalah contoh nyata kuatnya kekuatan internet telah menjadi “mata dan telinga” bagi sebahagian besar masyarakat dunia.

Sedangkan untuk situasi di Indonesia saking mudahnya mendapatkan telepon seluler (HP), telah menyediakan atau bahkan menciptakan peluang yang lebih terbuka terhadap jurnalisme warga terutama melalui media-mesia sosial semacam Youtube, BBM, FB, twitter dan aplikasi lainnya. Menurut Firmansyah S. Hamdani selain di media sosial yang berbasis internet dan telepon genggam, jurnalisme warga dapat disalurkan melalui media konvensional, seperti: selebaran dan majalah dinding serta siaran radio atau melalui pendekatan bercerita yang dapat lebih efektif menyampaikan pesan kepada masyarakat yang masih mengalami kesulitan dalam kemampuan baca-tulis atau bahkan penyandang difabilitas tertentu.

Maka, menurut hemat saya tidaklah terlalu berlebihan kalau setiap orang memiliki harapan yang besar bahwa kemudahan akses internet tidak hanya sekedar untuk “bersenang-senang”, namun lebih dari itu dapat difungsikan sebagai upaya untuk menyebrkan berita public, lebih-lebih meningkatkan pelayanan bagi masyarakat. Saya meyakini apabila hal ini terjadi maka akan mempercepat terjadinya perbaikan pelayanan melalui proses keterbukaan informasi publik yang dihasilkan oleh masyarakat melalui jurnalisme warga.

Jurnalisme warga agar tidak menimbulkan “fitnah” harus dibarengi dengan catatan bahwa informasi yang akan dibagi ke-dalam ruang publik tidaklah sekedar keluh-kesah, umpatan atau bahkan caci-maki yang semuanya dapat berujung pada opini pribadi yang tidak mendasarkan pada peristiwa faktual (berdasarkan fakta). Apabila hal ini yang terjadi, sungguh saya khawatir tidak menjadi bagian dari jurnalisme. Sebab kita semua perlu memahami bahwa makna secara umum kata “jurnal” adalah catatan peristiwa, bukan catatan opini pribadi. Oleh karenanya saya merasa kita semua memiliki tanggung jawab mempromosikan kembali bahwa setiap warga Negara memiliki hak yang sama untuk mengakses dan ikut terlibat dalam kegiatan jurnalisme berdasarkan ketertarikan akan tema tertentu serta mengangkat peristiwa  di lingkungan sekitar. Semoga

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Opini

25 Juta Jiwa Jadi Korban Perdagangan manusia

Published

on

Pegiat Mitra Wacana

   Wahyu Tanoto

Oleh Wahyu Tanoto

Perdagangan manusia adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang maha serius dan bersifat global. Menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), perdagangan manusia adalah “perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan seseorang dengan cara seperti ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk lainnya. Pemaksaan, penculikan, penipuan atau penipuan untuk tujuan eksploitasi.” Eksploitasi tersebut dapat berupa kerja paksa, perbudakan, pelacuran, atau bentuk-bentuk eksploitasi seksual lainnya.

Rumit dan Multidimensi

Perdagangan manusia adalah masalah yang terbilang rumit dan multidimensi. Pelakunya boleh jadi berasal dari berbagai latar belakang, termasuk individu, kelompok, atau bahkan organisasi. Korban perdagangan manusia juga berasal dari berbagai latar belakang, termasuk laki-laki, perempuan, dan anak-anak.

Merujuk United Office on Drugs and Crime (UNODC) dan International Labour Office (ILO), terdapat hampir 25 juta korban; perempuan, laki-laki dan anak-anak di seluruh dunia untuk tujuan eksploitasi seksual dan kerja paksa. Karenanya, perdagangan manusia merupakan pelanggaran berat terhadap martabat manusia dan menargetkan kelompok rentan seperti migran, serta pengungsi pada khususnya. Salah satu tren yang paling memprihatinkan adalah meningkatnya jumlah anak-anak yang menjadi korban, meningkat tiga kali lipat dalam 15 tahun. Kejahatan ini dilaporkan menghasilkan lebih dari $150 miliar per tahun di seluruh dunia. Hal ini semakin dianggap sebagai masalah keamanan global karena memicu korupsi, migrasi tidak teratur, dan terorisme.

Pada 2023, Indonesia masih dihadapkan dengan tantangan besar dalam mengatasi kasus Tindak Pidana Perdagangan manusia (TPPO). Menurut data yang dihimpun oleh Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), mencatat dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, terdapat 1.418 kasus dan 1.581 korban TPPO yang dilaporkan. Dari data tersebut  menunjukkan sebanyak 96% korban perdagangan orang adalah perempuan dan anak

Bahkan, yang paling gres sebanyak 1.047 mahasiswa dari 33 universitas di Indonesia diduga menjadi korban eksploitasi kerja dengan modus magang di Jerman (ferienjob) pada Oktober sampai Desember 2023. Diadaptasi dari Tempo.co, perihal kronologi kejadiannya, para mahasiswa mendapat sosialisasi dari CVGEN dan PT. SHB. Mereka dibebankan biaya pendaftaran sebesar Rp 150.000, dan membayar 150 Euro untuk membuat LOA (Letter of Acceptance).

Dampak yang mengerikan

Perdagangan manusia memiliki dampak yang menghancurkan bagi korban. Mereka, para korban perdagangan manusia kerapkali mengalami kekerasan fisik, psikologis, seksual (termasuk di ranah luring). Mereka juga mengalami kerugian ekonomi dan sosial.

Meskipun perdagangan manusia merupakan masalah yang bersifat global, namun, hal ini sering kali terlupakan dan luput dari perhatian. Ada beberapa faktor yang berkontribusi terhadap ketidaktahuan masyarakat tentang perdagangan manusia, termasuk: (1) Perdagangan manusia sering terjadi di belakang layar dan sulit dideteksi; (2) Korban perdagangan manusia kerap takut untuk bersuara dan melapor; (3) Masyarakat sering tidak menyadari bahwa perdagangan manusia sebagai masalah serius yang bisa menimpa siapa saja; (4) Peraturan perundangan-undangan dan kebijakan belum sepenuhnya dipahami oleh semua lapisan masyarakat, dan (5) Bentuk dan upaya pencegahan biasanya  dianggap seremonial.

Upaya Negara

Untuk mengatasi masalah perdagangan manusia, diperlukan upaya dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga internasional, organisasi non-pemerintah, dan masyarakat umum. Upaya-upaya tersebut diantaranya mencakup: 1) Peningkatan kesadaran masyarakat tentang perdagangan manusia, 2) Peningkatan dukungan bagi korban perdagangan manusia.  3) Peningkatan upaya penegakan hukum untuk memerangi perdagangan manusia.

Sebagaimana diketahui, pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah untuk menangani masalah perdagangan manusia. Indonesia menetapkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan manusia. Undang-undang tersebut didukung oleh pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan manusia melalui ditetapkannya Peraturan Presiden No. 69 Tahun 2008.

Meskipun begitu, masih banyak hal yang perlu dilakukan untuk mengatasi masalah perdagangan manusia di Indonesia. Pemerintah memiliki kewajiban mengoptimalkan pencegahan, pemantauan berkala, mengimplementasikan penegakan hukum, dan berkolaborasi dengan warga masyarakat demi meningkatnya kesadaran tentang kerentanan, bahaya dan dampak perdagangan manusia. Hadirnya organisasi masyarakat sipil yang konsen terhadap isu perdagangan manusia memang relatif belum massif, namun, pemerintah perlu memberikan apresiasi terhadap mereka yang telah berkontribusi-memiliki kepedulian-untuk memerangi perdagangan orang. ***

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending