web analytics
Connect with us

Opini

Menapaki “Kembang 6 Rupa”

Published

on

menapaki kembang 6 rupa

Menapaki “Kembang 6 Rupa”

“Kembang 6 Rupa” adalah seri film dokumenter pendek tentang 6 remaja perempuan yang tengah menghadapi masa depan di kampung halamannya. “Kembang 6 Rupa” diproduksi oleh Yayasan Kampung Halaman, organisasi nirlaba yang berbasis di Yogyakarta (didirikan pada tahun 2006) yang berkolaborasi dengan 6 (enam) sutradara dan 6 (enam) remaja perempuan di Indramayu, Sumedang, Kuningan, Sleman, Sumbawa dan Wamena.

Acara bedah film ini diselenggaran oleh Yayasan Kampung Halaman dan Yayasan Festival Film Dokumenter ini dilaksanakan di Ruang Seminar Taman Budaya Yogyakarta (TBY) Jl. Sriwedani No. 1 Ngupasan, Gondomanan, Yogyakarta pada Jum’at, 9 Desember 2016. Film dokumenter ini mengisahkan cerita kehidupan enam remaja perempuan mengenai persoalan pendidikan, kebebesan berkeyakinan, mobilitas, ketenagakerjaan, kebebasan berpendapat, masalah pekerjaan, keluarga, dan keadilan gender.

Dalam upaya meraih mimpi dan cita-citanya, setiap manusia termasuk remaja, membutuhkan akses mobilitas, baik mobilitas akan pengetahuan maupun fisik. Akses mobilitas remaja diantaranya adalah keluarga, pendidikan, agama, teknologi, pekerjaan, peraturan dan kebijakan. Dari banyak akses tersebut, keluarga adalah akses utama dengan memberikan dukungan adil antara perempuan dan laki-laki, karakter terbuka dan berpikiran maju.

Film pendek Kembang 6 Rupa dibuat secara kolaborasi antara Kampung Halaman (KH), remaja dan pembuat film. Sejak Juli 2014, proses dialog mulai dibangun antara KH, pembuat film, remaja subjek, keluarga dan komunitas. Keterlibatan semua pihak menjadi nafas dengan semangat saling memberdayakan. Kini semua orang dapat belajar dari kegigihan dan perjuangan wanita dibalik keterbatasan yang mereka miliki dan hambatan yang datang silih berganti.

Dalam pemutaran dan diskusi, Kampung Halaman ingin mencari tahu tentang hal-hal yang selama ini belum tepat ketika melihat remaja perempuan, hal yang tidak terungkap karena tidak disadari atau sengaja didiamkan. Trailer film kembang 6 rupa dapat dilihat di :

https://www.youtube.com/watch?v=QmA-nAzSuPw

https://www.youtube.com/watch?v=81scVgeTjbE

 

Berikut adalah sinopsis dari “Kembang 6 Rupa”

Kebebasan Berkeyakinan sesuai UUDKuningan
Karatagan Ciremai

DURASI 17 menit 15 detik

Sutradara : Ady Mulyana

Anih Kurniasih (15 tahun) dari Desa Cigugur, Kuningan, Jawa Barat yang meyakini agama leluhurnya: Sunda Wiwitan. Berdasar-­ kan alasan negara hanya mengakui enam agama resmi, Anih dan keluarganya senantiasa mengalami diskriminasi. Sejak lahir, ia tercatat sebagai anak angkat dari kedua orangtua kandungnya. Pernikahan orangtuanya dianggap tidak sah. Akibatnya, Anih dan adik-­adiknya kesulitan untuk mendapatkan akte kelahiran dan surat administrasi kependudukan lainnya. Disadari atau tidak, yang dialami Anih adalah diskriminasi terstruktur. Sampai kapan hal ini terus berlangsung? Bisakah Anih memperoleh pendidikan setinggi mungkin sesuai dengan cita-­citanya?

Isu : Kebebasan Berkeyakinan sesuai UUD, Pemerintahan yang Adil, Kualitas Pendidikan

kemiskinan, kualitas pendidikanSumbawa
Haruskah ke Negeri Lain?

DURASI 15 menit 31 detik

Sutradara : Anton Susil

Maesarah (17 tahun) adalah satu dari remaja dari Pulau Bungin, Sumbawa yang ingin mem-­ perbaiki kehidupan keluarganya dengan bekerja di Malaysia. Untuk dapat dikirim ke Malaysia, SMK tempat Maesarah (Mae) bersekolah me minta calon pekerja seperti Mae untuk menyiapkan biaya sebesar Rp. 2 juta. Saat Mae mencari informasi dari tetangga yang sudah memberangkatkan anak mereka ke Malaysia, dia menemukan adanya indikasi adanya jaring laba-­laba seputar biaya keberangkatan yang melibatkan pihak sekolahnya.

Isu : Kemiskinan, Kualitas Pendidikan, Keadilan Gender, Pekerjaan Layak

 keadilan gender

Sleman
Bangun Pemuda! Pemudi Sudah

DURASI 08 menit 38 detik

Sutradara : Michael A.C Winanditya

Nala Sahita Putri (17 tahun), anggota perempuan yang sangat kritis di GAMA 55, sebuah sub Karang Taruna di Dusun Krapyak, Desa Wedomar-­ tani, DIY. Berdiri sejak 1984, GAMA 55 diharapkan menjadi salah satu ujung tombak masyarakat khususnya dari pihak orang tua untuk menjadi wadah bagi remajanya ikut membangun dusun. Itukah yang terjadi? Bagaimana kerjasama antara anggota perempuan dan anggota laki-­laki GAMA 55? Kenapa anggota perempuan dianggap tidak memiliki potensi? Benarkah?

Isu : Keadilan Gender dan Kebebasan Berpendapat.

 Kualitas pendidikan

Wamena

Agnes, Pewaris Budaya Dunia ?

DURASI 06 menit 50 detik

Sutradara: Arief Hartawan

Agnes Asso (17 tahun), remaja perempuan dari Distrik Asolokobal (11 KM dari Wamena, Papua). Kehamilan dan kelahiran putrinya membuat sekolah Agnes terhenti di kelas 1 SMA. Karena sampai saat ini Agnes belum juga dinikahi oleh pasangannya, maka untuk menyambung kehidupannya sebagai orangtua tunggal, Agnes mengandalkan keterampilannya mengan-­ yam dan menjual noken. Bisakah noken memenuhi kebutuhan sehari-­hari dan impian untuk melanjutkan sekolah?
Isu : Kualitas Pendidikan dan Keadilan Gender

Kemiskinan, Kualitas Pendidikan, Keadilan Gender dan Pekerjaan Layak Indramayu

Miang Meng Jakarta  (Aku Ingin Ke Jakarta)

14 menit 29 detik

Sutradara: Opan Rinaldi

Ika (16 tahun) dari Desa Amis, Indramayu sangat ingin bekerja ke Jakarta. Masa lalu yang buruk membuat Ika memutuskan untuk tidak melanjutkan pendidikannya saat di SMP. Usianya yang belum cukup, dan keinginan ibunya agar dia tetap tinggal di Indramayu membuatnya frustasi. Segala upaya dia lakukan agar segera pergi dari Amis. Akankah Ika terus bertahan di kampungnya?

Isu : Kemiskinan, Kualitas Pendidikan, Keadilan Gender dan Pekerjaan Layak

 Keadilan Gender dan Kualitas Pendidikan

Sumedang

Bintang di Pelupuk Mata (Tak Tampak)

DURASI 16 menit 03 detik

Sutradara : Dwi Sujanti Nugraheni

Pipit Fitrianti (16 tahun) dari Desa Cibeureum Wetan, Sumedang adalah gadis ceria yang sudah kenyang diberi stigma sebagai “cabe-­cabean” oleh orang-­orang di kampungnya. Stigma itu yang membuat prestasi Pipit tidak diakui. Padahal Pipit adalah murid dan atlet berprestasi. Cita-­citanya tak muluk, ia hanya ingin menjadi guru olahraga atau guru matematika, tapi jalan penuh rintang sepertinya akan menghadang, bahkan pihak sekolahnya enggan mendukung cita-­cita Pipit. Siapa seharusnya yang mendukung Pipit?

Isu: Keadilan Gender dan Kualitas Pendidikan

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Opini

25 Juta Jiwa Jadi Korban Perdagangan manusia

Published

on

Pegiat Mitra Wacana

   Wahyu Tanoto

Oleh Wahyu Tanoto

Perdagangan manusia adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang maha serius dan bersifat global. Menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), perdagangan manusia adalah “perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan seseorang dengan cara seperti ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk lainnya. Pemaksaan, penculikan, penipuan atau penipuan untuk tujuan eksploitasi.” Eksploitasi tersebut dapat berupa kerja paksa, perbudakan, pelacuran, atau bentuk-bentuk eksploitasi seksual lainnya.

Rumit dan Multidimensi

Perdagangan manusia adalah masalah yang terbilang rumit dan multidimensi. Pelakunya boleh jadi berasal dari berbagai latar belakang, termasuk individu, kelompok, atau bahkan organisasi. Korban perdagangan manusia juga berasal dari berbagai latar belakang, termasuk laki-laki, perempuan, dan anak-anak.

Merujuk United Office on Drugs and Crime (UNODC) dan International Labour Office (ILO), terdapat hampir 25 juta korban; perempuan, laki-laki dan anak-anak di seluruh dunia untuk tujuan eksploitasi seksual dan kerja paksa. Karenanya, perdagangan manusia merupakan pelanggaran berat terhadap martabat manusia dan menargetkan kelompok rentan seperti migran, serta pengungsi pada khususnya. Salah satu tren yang paling memprihatinkan adalah meningkatnya jumlah anak-anak yang menjadi korban, meningkat tiga kali lipat dalam 15 tahun. Kejahatan ini dilaporkan menghasilkan lebih dari $150 miliar per tahun di seluruh dunia. Hal ini semakin dianggap sebagai masalah keamanan global karena memicu korupsi, migrasi tidak teratur, dan terorisme.

Pada 2023, Indonesia masih dihadapkan dengan tantangan besar dalam mengatasi kasus Tindak Pidana Perdagangan manusia (TPPO). Menurut data yang dihimpun oleh Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), mencatat dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, terdapat 1.418 kasus dan 1.581 korban TPPO yang dilaporkan. Dari data tersebut  menunjukkan sebanyak 96% korban perdagangan orang adalah perempuan dan anak

Bahkan, yang paling gres sebanyak 1.047 mahasiswa dari 33 universitas di Indonesia diduga menjadi korban eksploitasi kerja dengan modus magang di Jerman (ferienjob) pada Oktober sampai Desember 2023. Diadaptasi dari Tempo.co, perihal kronologi kejadiannya, para mahasiswa mendapat sosialisasi dari CVGEN dan PT. SHB. Mereka dibebankan biaya pendaftaran sebesar Rp 150.000, dan membayar 150 Euro untuk membuat LOA (Letter of Acceptance).

Dampak yang mengerikan

Perdagangan manusia memiliki dampak yang menghancurkan bagi korban. Mereka, para korban perdagangan manusia kerapkali mengalami kekerasan fisik, psikologis, seksual (termasuk di ranah luring). Mereka juga mengalami kerugian ekonomi dan sosial.

Meskipun perdagangan manusia merupakan masalah yang bersifat global, namun, hal ini sering kali terlupakan dan luput dari perhatian. Ada beberapa faktor yang berkontribusi terhadap ketidaktahuan masyarakat tentang perdagangan manusia, termasuk: (1) Perdagangan manusia sering terjadi di belakang layar dan sulit dideteksi; (2) Korban perdagangan manusia kerap takut untuk bersuara dan melapor; (3) Masyarakat sering tidak menyadari bahwa perdagangan manusia sebagai masalah serius yang bisa menimpa siapa saja; (4) Peraturan perundangan-undangan dan kebijakan belum sepenuhnya dipahami oleh semua lapisan masyarakat, dan (5) Bentuk dan upaya pencegahan biasanya  dianggap seremonial.

Upaya Negara

Untuk mengatasi masalah perdagangan manusia, diperlukan upaya dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga internasional, organisasi non-pemerintah, dan masyarakat umum. Upaya-upaya tersebut diantaranya mencakup: 1) Peningkatan kesadaran masyarakat tentang perdagangan manusia, 2) Peningkatan dukungan bagi korban perdagangan manusia.  3) Peningkatan upaya penegakan hukum untuk memerangi perdagangan manusia.

Sebagaimana diketahui, pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah untuk menangani masalah perdagangan manusia. Indonesia menetapkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan manusia. Undang-undang tersebut didukung oleh pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan manusia melalui ditetapkannya Peraturan Presiden No. 69 Tahun 2008.

Meskipun begitu, masih banyak hal yang perlu dilakukan untuk mengatasi masalah perdagangan manusia di Indonesia. Pemerintah memiliki kewajiban mengoptimalkan pencegahan, pemantauan berkala, mengimplementasikan penegakan hukum, dan berkolaborasi dengan warga masyarakat demi meningkatnya kesadaran tentang kerentanan, bahaya dan dampak perdagangan manusia. Hadirnya organisasi masyarakat sipil yang konsen terhadap isu perdagangan manusia memang relatif belum massif, namun, pemerintah perlu memberikan apresiasi terhadap mereka yang telah berkontribusi-memiliki kepedulian-untuk memerangi perdagangan orang. ***

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending