web analytics
Connect with us

Rilis

Mengenal P3A Lentera Hati Banjarnegara

Published

on

Paduan Suara P3A Lentera Hati. Foto: Dokumentasi Mitra Wacana WRC

PROFIL Pusat Pembelajaran Perempuan dan Anak (P3A) LENTERA HATI

Oleh: Lilis Nur Khasanah, Rustinah, Warsono

Organisasi

Pusat Pembelajaran Perempuan dan Anak (P3A) Lentera Hati (LH) adalah organisasi di Desa Berta yang beranggotakan perempuan dan laki-laki Desa Berta yang peduli terhadap isu perempuan dan anak. P3A LH berfungsi sebagai Pusat Pembelajaran Perempuan dan Anak serta tempat berbagi informasi terkait dunia perempuan dan anak. Selain itu P3A LH juga berfungsi sebagai WCC (Women Crisis Center) atau pusat pengaduan dan pendampingan korban. P3A LH didirikan pada 17 Oktober 2014 di Desa Berta.

Lambang

Gambar hati berwarna merah dalam lambang P3A LH melambangkan organisasi yang berdiri dari sebuah gerakan cinta dan kepedulian terhadap perempuan dan anak. Tulisan Lentera Hati dengan lambang nyala lilin pada huruf (i) nyala api di tulisan Lentera Hati melambangkan harapan bahwa hadirnya LH diharapkan mampu menjadi penerang di tengah masyarakat, meski hanya sebuah cahaya kecil, diharapkan mampu menjadi solusi mengatasi masalah perempuan dan anak, khususnya di Desa Berta.

Tujuan Organisasi

Organisasi P3A Lentera Hati mempunyai tujuan menghimpun potensi yang ada untuk bersama-sama mengupayakan kesejahteraan sosial menunjang pemerintah dalam menangani permasalahan sosial perempuan dan anak yang ada dalam masyarakat.

1. Menciptakan kepedulian masyarakat terhadap isu perempuan dan anak.
2. Menumbuhkan sikap empati dan tanggap terhadap korban kekerasan.
3. Memberdayakan perempuan dan anak tentang korban kekerasan.

Latar Belakang

Kehadiran P3A LH adalah kepedulian perempuan Desa Berta untuk mencegah terjadinya kekerasan perempuan dan anak di Desa Berta. Kegiatan yang dilakukan diantaranya adalah mensosialisasikan:

1. Anti kekerasan

Menjelaskan apa arti kekerasan menurut Undang-undang Nomor 35Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 1 angka 15a menyebutkan, “Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum”. Macam-macam kekerasan dan dampaknya:

a) Kekerasan fisik, segala bentuk tindakan yang sengaja dilakukan melukai tubuh orang lain baik itu dengan anggota tubuh atau dengan alat yang menimbulkan bekas luka berdarah, memar, gigi rontok, rambut tercabut. Contoh: dipukul, ditendang, ditampar, dijambak. Dampak: mudah sakit, susah tidur, susah makan, memar, luka-luka, pendarahan, patah tulang.

b) Kekerasan psikis, segala bentuk tindakan atau ucapan yang menimbulkan sakit hati atau melukai perasaan orang lain. Bentuk: dihina, dicaci, dirundung (bully), direndahkan, dicibir. Dampak: rendah diri, takut, tidak percaya diri, depresi, stress, trauma.

c) Kekerasan ekonomi, segala bentuk yang menimbulkan kerugian secara ekonomi.
Bentuk: dipekerjakan tidak sesuai dengan aturan, dipalak, eksploitasi ekonomi, dipaksa mengemis. Dampak: pendidikan terganggu, kehilangan waktu bermain dan berkumpul dengan teman, kelaparan.

d) Kekerasan seksual, segala bentuk tindakan atau serangan yang dilakukan atau diarahkan ke bagian seksual dan seksualitas dengan menggunakan organ seksual (vagina/penis) ataupun tidak.
Contoh: pelecehan, pencabulan, perkosaan, eksploitasi seks, pernikahan dibawah umur, pemaksaan melakukan pernikahan. Dampak: kerusakan organ reproduksi, kehamilan tidak diinginkan (KTD), Infeksi menular seksual (IMS), trauma, depresi, malu, rendah diri, takut.

e) Kekerasan sosial, segala bentuk kekerasan yang mengakibatkan kerugian didalam pergaulan bermasyarakat.
Contoh: dikucilkan, diberi stigma negatif, disisihkan dalam pergaulan.
Dampak: dikucilkan masyarakat, menjadi bahan gosip, menarik diri dari lingkungan pergaulan.

f) Kekerasan politik, segala bentuk kekerasan yang berkaitan dengan politik.
Contoh: tidak dipenuhi hak dalam partisipasi politik, dilarang mengikuti pemilihan umum.
Dampak: tidak dapat berpartisipasi dalam politik, tidak dapat mengikuti pemilihan umum.

2. Kesehatan Reproduksi (Kespro) terhadap remaja dan anak. Memperkenalkan empat zona terlarang pada tubuh (mulut,dada, kemaluan, dan pantat) dan cara menjaga organ tersebut.

3. Parenting (pola asuh anak). Sasaran P3A LH adalah orangtua. Memaparkan bagaimana cara mengenali dan memahami keinginan dan hak-hak anak dalam perlindungan.

Selain itu, P3A LH juga melakukan koordinasi dan berjejaring dengan instansi-instansi terkait. Koordinasi dan jejaring dilakukan dari:

1. Lingkup Desa (RT, RW, Kepala Dusun, Pemerintahan Desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, Pendidikan Kesejahteraan Keluarga (PKK), dan organisasi lainyang ada di desa).

2. Di tingkat kecamatan: Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Kecamatan, Kepolisian Sektor (Polsek), Komandan Rayon Militer (Koramil), Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), Pusat Layanan Keluarga Berencana(PLKB) Kecamatan.

3. Lingkup Kabupaten Banjarnegara. Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Rumah Aman, Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pendidikan, dan Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara.

Banyak orang yang belum tahu apa itu P3A Lentera Hati dan banyak orang yang menganggap P3A LH hanya segerombolan ibu-ibu rumah tangga, tetapi kami selalu menekankankepada semua masyarakat, kami hadir di masyarakat untuk membantu semua masalah yang berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), masalah remaja, dan pola asuh. Memberikan alternatif-alternatif dan informasi mengenai penyelesaian masalah kepada korban, tetapi keputusan terakhir tetap ada pada korban. Kami juga punya tempat untuk konseling yang bertempat di sebelah SDN 1 Berta.

Sekretariat
Gedung Lumbung Desa Berta RT 04 RW 02 Kecamatan Sususkan, Banjarnegara 53475 Jawa Tengah. Facebook : Lentera Hati  Telpon +6282242094963/+6285647720005

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ekspresi

Edukasi Pencegahan Kekerasan Anak di Jalan Bagi Pendidik di Kulon Progo

Published

on

Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-PPPA) Kulon Progo mengadakan edukasi untuk mencegah kekerasan anak di jalan. Sosialisasi ini diadakan di Aula Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada Rabu (6/3/2024). Kepala Dinsos-PPPA Kulon Progo, Bowo Pristiyanto, mengatakan bahwa 50 kepala SMA/SMK diundang dalam sosialisasi ini. Mereka diharapkan menjadi agen informasi dalam mencegah kekerasan anak di jalan.

Bowo menilai sekolah dapat menjadi tempat untuk mencegah kekerasan anak di jalan. Guru dapat berkomunikasi langsung dengan orang tua murid untuk memberikan edukasi tentang pencegahan kekerasan. Bowo juga melihat bahwa anak-anak di Kulon Progo sering berkumpul di berbagai lokasi hingga larut malam. Hal ini meningkatkan risiko terjadinya kekerasan.Bowo berharap wali pelajar juga berperan dalam mencegah kekerasan anak di jalan. Menurutnya para guru merupakan garda terdepan dalam pendidikan anak.

Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Rifai Anas Fauzi, mengatakan bahwa terdapat 17 kasus kekerasan anak di jalan yang dilaporkan dari tahun 2023 hingga awal Maret 2024. Kasus ini terjadi di 8 kapanewon, dengan Pengasih dan Wates sebagai yang terbanyak dengan 8 kasus. Rifai menduga bahwa sebenarnya ada lebih banyak kasus kekerasan anak di jalan yang tidak dilaporkan.

Wahyu Tanoto dari Organisasi Kemasyarakatan Mitra Wacana mengatakan bahwa pandangan orang dewasa terhadap anak sering kali memperkuat stigma dan perlakuan tidak adil terhadap anak. Tanoto mengatakan bahwa orang dewasa, termasuk pendidik, perlu mengubah sudut pandangnya terhadap anak dengan cara melibatkan mereka dalam proses pencegahan kekerasan. Tanoto juga mengatakan bahwa Indonesia sudah memiliki banyak peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah yang dapat dijadikan pedoman dalam mencegah kekerasan terhadap anak di jalan. “Yang terpenting sekarang adalah implementasi dan pengawasan yang serius.”. Ujarnya. (Tnt).

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending