web analytics
Connect with us

Opini

Model Pemberdayaan Masyarakat

Published

on

Internship dari UNS

Nofiska Ade Lutfiah

Oleh : Nofiska Ade Lutfiah

Pada hari Rabu (7/2/2019), Mitra Wacana mengadakan Seri Diskusi Tematik yang kedua di kantor Mitra Wacana. Diskusi ini berlangsung dari pukul 14.00 – 15.00 WIB. Pemantik diskusi kali ini diisi oleh Roufan Wang volunteer dari Universitas Melbourne, yakni Ruofan Wang dan dimoderatori oleh Bapak Arif Sugeng, staff Mitra Wacana dari Divisi Pendidikan.

Topik yang diangkat dalam seri diskusi kedua ini ialah Agency and Empowerment: The Theory and Example from India. Diskusi diawali dengan pemaparan pengertian teori pemberdayaan dan agensi. Pemberdayaan adalah proses meningkatkan kapasitas individu atau kelompok untuk membuat pilihan dan kemudian mengubah pilihan itu menjadi tindakan dan hasil yang diinginkan (Hughie-Williams et al. 2010). Sedangkan agensi didefinisikan sebagai apa yang bebas dilakukan dan dicapai seseorang dalam mengejar tujuan atau nilai apapun yang dianggapnya penting (Sen, 1985).

Kerangka kerja yang diutarakan oleh Sen ialah bahwa kebebasan peluang atau kapabilitas –“berbagai kombinasi fungsi (manusia dan perbuatan) yang dapat dicapai seseorang”. Ekspansi kedua jenis kebebasan – proses dan peluang – adalah tujuan pembangunan dan oleh karena itu, bernilai intrinsik. Dari pengertian pemberdayaan dan agensi yang telah dipaparkan, Sen juga berpendapat bahwa pemberdayaan seharusnya dipahami sebagai perluasan agensi dan mengungkapkan pentingnya pengembangan potensi manusia.

Dari teori tersebut, Ruofan menceritakan implementasinya yang ia temukan di India. Dia bercerita bahwa sebelum mengikuti program magang di Mitra Wacana, Ruofan mengikuti program kesehatan primer di sebuah desa di India. Program tersebut tidak hanya bertujuan untuk menyelesaikan akar permasalahan, tetapi juga mengatasi akar penyebab masalah kesehatan seperti pendidikan, air yang tidak aman dan sanitasi yang buruk. Program tersebut menekankan pentingnya partisipasi masyarakat. Mereka mencoba memberdayakan perempuan dengan memberi mereka peran dalam proyek. Itulah yang dinamakan dengan agensi dan pembangunan yang sebenarnya menurut Sen.

Pertanyaan diskusi yang diajukan oleh Ruofan ialah bagaimana jika teori agensi dan pembangunan tersebut diimplementasikan pula ke dalam kegiatan – kegiatan pemberdayaan yang dilaksanakan oleh Mitra Wacana. Muazim selaku Manajer program pencegahan human trafficking di Kulon Progo memaparkan bagaimana program tersebut berjalan dan menyimpulkan bahwa teori tersebut juga telah digunakan oleh Mitra Wacana walaupun secara tidak sadar, maksudnya terlaksana tanpa berpegang pada teori tersebut. Dalam melaksanakan programnya, Mitra Wacana telah berhasil membentuk P3A (Pusat Pembelajaran Perempuan dan Anak) yang beranggotakan perempuan-perempuan di desa. P3A bersama-sama dengan Karang Taruna dan PKK diberikan sosialisasi mengenai pendidikan publik, pelaksanaan advokasi kebijakan dan difasilitasi untuk membentuk Tim Media Desa dalam rangka pengembangan informasi sehingga informasi atau isu apapun khususnya terkait human trafficking bisa menembus berbagai kalangan masyarakat sehingga masyarakat dapat melakukan tindakan preventif sedini mungkin.

Biodata Penulis

Nama Lengkap                        : Nofiska Ade Lutfiah

Jenis Kelamin                          : Perempuan

Agama                                     : Islam

Email                                       : nofiskaa@gmail.com

Pengalaman Organisasi

  1. Staff Kementerian Kesekretariatan BEM FISIP UNS 2016/2017
  2. Staff Nisaa’ LKI FISIP UNS 2017/2018
  3. Sie Acara Retrociology 2016
  4. Koordinator Humas Kamus Goes to School 2017
  5. PJ Lomba Paper dalam Diskusi Publik Solo Raya 2017
  6. Sie Sekretaris Spektrum FISIP UNS 2017
  7. Sie Muslimah Upgrading Series 2017/2018
  8. Koordinator Sekhumjin Seminar Nasional dan Konferensi Sosiologi Perkotaan 2018

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Opini

25 Juta Jiwa Jadi Korban Perdagangan manusia

Published

on

Pegiat Mitra Wacana

   Wahyu Tanoto

Oleh Wahyu Tanoto

Perdagangan manusia adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang maha serius dan bersifat global. Menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), perdagangan manusia adalah “perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan seseorang dengan cara seperti ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk lainnya. Pemaksaan, penculikan, penipuan atau penipuan untuk tujuan eksploitasi.” Eksploitasi tersebut dapat berupa kerja paksa, perbudakan, pelacuran, atau bentuk-bentuk eksploitasi seksual lainnya.

Rumit dan Multidimensi

Perdagangan manusia adalah masalah yang terbilang rumit dan multidimensi. Pelakunya boleh jadi berasal dari berbagai latar belakang, termasuk individu, kelompok, atau bahkan organisasi. Korban perdagangan manusia juga berasal dari berbagai latar belakang, termasuk laki-laki, perempuan, dan anak-anak.

Merujuk United Office on Drugs and Crime (UNODC) dan International Labour Office (ILO), terdapat hampir 25 juta korban; perempuan, laki-laki dan anak-anak di seluruh dunia untuk tujuan eksploitasi seksual dan kerja paksa. Karenanya, perdagangan manusia merupakan pelanggaran berat terhadap martabat manusia dan menargetkan kelompok rentan seperti migran, serta pengungsi pada khususnya. Salah satu tren yang paling memprihatinkan adalah meningkatnya jumlah anak-anak yang menjadi korban, meningkat tiga kali lipat dalam 15 tahun. Kejahatan ini dilaporkan menghasilkan lebih dari $150 miliar per tahun di seluruh dunia. Hal ini semakin dianggap sebagai masalah keamanan global karena memicu korupsi, migrasi tidak teratur, dan terorisme.

Pada 2023, Indonesia masih dihadapkan dengan tantangan besar dalam mengatasi kasus Tindak Pidana Perdagangan manusia (TPPO). Menurut data yang dihimpun oleh Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), mencatat dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, terdapat 1.418 kasus dan 1.581 korban TPPO yang dilaporkan. Dari data tersebut  menunjukkan sebanyak 96% korban perdagangan orang adalah perempuan dan anak

Bahkan, yang paling gres sebanyak 1.047 mahasiswa dari 33 universitas di Indonesia diduga menjadi korban eksploitasi kerja dengan modus magang di Jerman (ferienjob) pada Oktober sampai Desember 2023. Diadaptasi dari Tempo.co, perihal kronologi kejadiannya, para mahasiswa mendapat sosialisasi dari CVGEN dan PT. SHB. Mereka dibebankan biaya pendaftaran sebesar Rp 150.000, dan membayar 150 Euro untuk membuat LOA (Letter of Acceptance).

Dampak yang mengerikan

Perdagangan manusia memiliki dampak yang menghancurkan bagi korban. Mereka, para korban perdagangan manusia kerapkali mengalami kekerasan fisik, psikologis, seksual (termasuk di ranah luring). Mereka juga mengalami kerugian ekonomi dan sosial.

Meskipun perdagangan manusia merupakan masalah yang bersifat global, namun, hal ini sering kali terlupakan dan luput dari perhatian. Ada beberapa faktor yang berkontribusi terhadap ketidaktahuan masyarakat tentang perdagangan manusia, termasuk: (1) Perdagangan manusia sering terjadi di belakang layar dan sulit dideteksi; (2) Korban perdagangan manusia kerap takut untuk bersuara dan melapor; (3) Masyarakat sering tidak menyadari bahwa perdagangan manusia sebagai masalah serius yang bisa menimpa siapa saja; (4) Peraturan perundangan-undangan dan kebijakan belum sepenuhnya dipahami oleh semua lapisan masyarakat, dan (5) Bentuk dan upaya pencegahan biasanya  dianggap seremonial.

Upaya Negara

Untuk mengatasi masalah perdagangan manusia, diperlukan upaya dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga internasional, organisasi non-pemerintah, dan masyarakat umum. Upaya-upaya tersebut diantaranya mencakup: 1) Peningkatan kesadaran masyarakat tentang perdagangan manusia, 2) Peningkatan dukungan bagi korban perdagangan manusia.  3) Peningkatan upaya penegakan hukum untuk memerangi perdagangan manusia.

Sebagaimana diketahui, pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah untuk menangani masalah perdagangan manusia. Indonesia menetapkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan manusia. Undang-undang tersebut didukung oleh pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan manusia melalui ditetapkannya Peraturan Presiden No. 69 Tahun 2008.

Meskipun begitu, masih banyak hal yang perlu dilakukan untuk mengatasi masalah perdagangan manusia di Indonesia. Pemerintah memiliki kewajiban mengoptimalkan pencegahan, pemantauan berkala, mengimplementasikan penegakan hukum, dan berkolaborasi dengan warga masyarakat demi meningkatnya kesadaran tentang kerentanan, bahaya dan dampak perdagangan manusia. Hadirnya organisasi masyarakat sipil yang konsen terhadap isu perdagangan manusia memang relatif belum massif, namun, pemerintah perlu memberikan apresiasi terhadap mereka yang telah berkontribusi-memiliki kepedulian-untuk memerangi perdagangan orang. ***

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending