web analytics
Connect with us

Opini

P3A Lentera Hati Desa Berta Banjarnegara adakan Sarasehan Remaja

Published

on

Mitra Wacana

Remaja merupakan generasi penerus bangsa yang akan membangun kearah yang lebih baik, mempunyai pemikiran jauh ke depan dan kegiatannya yang dapat bermanfaat bagi diri sendiri, keluarga, dan lingkungan sekitar. Maka dari itu remaja tersebut harus mendapatkan perhatian khusus, baik oleh dirinya sendiri, orang tua, dan masyarakat.

Di dorong alasan tersebut, sekelompok perempuan yang tergabung dalam Pusat Pembelajaran Perempuan dan Anak (P3A) Lentera Hati desa Berta, kecamatan Susukan, kebupaten Banjarnegara mengadakan sarasehan untuk anak dan remaja di balaidesa setempat dengan tema Pergaulan Sehat bagi Remaja pada Senin (12/12/16). 

Menurut Purwanti, narasumber yang dihadirkan dalam sarasehan tersebut menyatakan bahwa minimal ada enam hal untuk membangun cara pergaulan positif bagi remaja;  Memiliki rasa setia kawan, adanya kesadaran beragama bagi remaja, memilih teman,  mengisi waktu dengan kegiatan yang positif, Antara laki-laki dan perempuan memiliki batasan-batasan tertentu, menstabilkan emosi.

“ Sebagai remaja kita juga memiliki tanggung jawab”, Purwanti menambahkan.

Dalam kesimpulannya Purwanti menyebutkan bahwa ada beberapa  bentuk pergaulan positif yang bisa dilakukan oleh remaja, yakni;  pertama, Kelompok bermain teman sebaya . Dalam hal ini adalah permainan yang mengarah kepada pembentukan tubuh yang sehat yang berlangsung pada masa kanak-kanak. Bentuk permainan sebagai sarana pergaulan yang sehat.

Kedua, kelompok belajar. Pembentukan kelompok belajar merupakan bentuk pergaulan yang sehat mengarah pada pemupukan aspek kecerdasan. Melalui kegiatan kelompok belajar inilah daya pikir anak lebih terasa bukan untuk dirinya sendiri, melainkan juga dalam bentuk penyimpangan terhadap orang lain.

Ketiga, kegiatan pengembangan diri. Dalam bentuk perkumpulan-perkumpulan yang mengarah kepada pengembangan bakat dan minat. Dengan menjadi anggota suatu perkumpulan pengembangan diri inilah anak disamping dapat membentuk kecakapan sesuai bakatnya, juga memperluas pergaulan dari berbagai latar belakang yang memiliki kesamaan minat.    

Ke-empat, kegiatan karang taruna . Karang taruna merupakan organisasi kemasyarakatan yang mewadahi kegiatan pemuda/pemudi atau remaja yang ada di lingkungan pemukiman di bawah pemerintah desa. Melalui karang taruna inilah anak mengenal kemajemukan-kemajemukan msyarakat di lingkungannya. Melalui karang taruna inilah anak dipupuk untuk memiliki sifat sosial dalam bentuk kepedulian terhadap kemajuan daerah tempat tinggalnya.

Kelima, Kegiatan sosial kemasyarakatan. Melaui kegiatan sosial kamasyarakatan tersebut anak dilatih untuk menerapkan nilai-nilai kemanusiaan dalam kehidupan sehari-hari.

Kegiatan sarasehan seperti ini perlu dilakukan secara berkala, minimal untuk menambah pengetahuan remaja tentang pergaulan yang positif dan sehat, ungkap Nata Septiana pendamping masyarakat desa Berta. (Nata/Tnt).

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Opini

25 Juta Jiwa Jadi Korban Perdagangan manusia

Published

on

Pegiat Mitra Wacana

   Wahyu Tanoto

Oleh Wahyu Tanoto

Perdagangan manusia adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang maha serius dan bersifat global. Menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), perdagangan manusia adalah “perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan seseorang dengan cara seperti ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk lainnya. Pemaksaan, penculikan, penipuan atau penipuan untuk tujuan eksploitasi.” Eksploitasi tersebut dapat berupa kerja paksa, perbudakan, pelacuran, atau bentuk-bentuk eksploitasi seksual lainnya.

Rumit dan Multidimensi

Perdagangan manusia adalah masalah yang terbilang rumit dan multidimensi. Pelakunya boleh jadi berasal dari berbagai latar belakang, termasuk individu, kelompok, atau bahkan organisasi. Korban perdagangan manusia juga berasal dari berbagai latar belakang, termasuk laki-laki, perempuan, dan anak-anak.

Merujuk United Office on Drugs and Crime (UNODC) dan International Labour Office (ILO), terdapat hampir 25 juta korban; perempuan, laki-laki dan anak-anak di seluruh dunia untuk tujuan eksploitasi seksual dan kerja paksa. Karenanya, perdagangan manusia merupakan pelanggaran berat terhadap martabat manusia dan menargetkan kelompok rentan seperti migran, serta pengungsi pada khususnya. Salah satu tren yang paling memprihatinkan adalah meningkatnya jumlah anak-anak yang menjadi korban, meningkat tiga kali lipat dalam 15 tahun. Kejahatan ini dilaporkan menghasilkan lebih dari $150 miliar per tahun di seluruh dunia. Hal ini semakin dianggap sebagai masalah keamanan global karena memicu korupsi, migrasi tidak teratur, dan terorisme.

Pada 2023, Indonesia masih dihadapkan dengan tantangan besar dalam mengatasi kasus Tindak Pidana Perdagangan manusia (TPPO). Menurut data yang dihimpun oleh Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), mencatat dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, terdapat 1.418 kasus dan 1.581 korban TPPO yang dilaporkan. Dari data tersebut  menunjukkan sebanyak 96% korban perdagangan orang adalah perempuan dan anak

Bahkan, yang paling gres sebanyak 1.047 mahasiswa dari 33 universitas di Indonesia diduga menjadi korban eksploitasi kerja dengan modus magang di Jerman (ferienjob) pada Oktober sampai Desember 2023. Diadaptasi dari Tempo.co, perihal kronologi kejadiannya, para mahasiswa mendapat sosialisasi dari CVGEN dan PT. SHB. Mereka dibebankan biaya pendaftaran sebesar Rp 150.000, dan membayar 150 Euro untuk membuat LOA (Letter of Acceptance).

Dampak yang mengerikan

Perdagangan manusia memiliki dampak yang menghancurkan bagi korban. Mereka, para korban perdagangan manusia kerapkali mengalami kekerasan fisik, psikologis, seksual (termasuk di ranah luring). Mereka juga mengalami kerugian ekonomi dan sosial.

Meskipun perdagangan manusia merupakan masalah yang bersifat global, namun, hal ini sering kali terlupakan dan luput dari perhatian. Ada beberapa faktor yang berkontribusi terhadap ketidaktahuan masyarakat tentang perdagangan manusia, termasuk: (1) Perdagangan manusia sering terjadi di belakang layar dan sulit dideteksi; (2) Korban perdagangan manusia kerap takut untuk bersuara dan melapor; (3) Masyarakat sering tidak menyadari bahwa perdagangan manusia sebagai masalah serius yang bisa menimpa siapa saja; (4) Peraturan perundangan-undangan dan kebijakan belum sepenuhnya dipahami oleh semua lapisan masyarakat, dan (5) Bentuk dan upaya pencegahan biasanya  dianggap seremonial.

Upaya Negara

Untuk mengatasi masalah perdagangan manusia, diperlukan upaya dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga internasional, organisasi non-pemerintah, dan masyarakat umum. Upaya-upaya tersebut diantaranya mencakup: 1) Peningkatan kesadaran masyarakat tentang perdagangan manusia, 2) Peningkatan dukungan bagi korban perdagangan manusia.  3) Peningkatan upaya penegakan hukum untuk memerangi perdagangan manusia.

Sebagaimana diketahui, pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah untuk menangani masalah perdagangan manusia. Indonesia menetapkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan manusia. Undang-undang tersebut didukung oleh pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan manusia melalui ditetapkannya Peraturan Presiden No. 69 Tahun 2008.

Meskipun begitu, masih banyak hal yang perlu dilakukan untuk mengatasi masalah perdagangan manusia di Indonesia. Pemerintah memiliki kewajiban mengoptimalkan pencegahan, pemantauan berkala, mengimplementasikan penegakan hukum, dan berkolaborasi dengan warga masyarakat demi meningkatnya kesadaran tentang kerentanan, bahaya dan dampak perdagangan manusia. Hadirnya organisasi masyarakat sipil yang konsen terhadap isu perdagangan manusia memang relatif belum massif, namun, pemerintah perlu memberikan apresiasi terhadap mereka yang telah berkontribusi-memiliki kepedulian-untuk memerangi perdagangan orang. ***

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending