web analytics
Connect with us

Opini

Pelaku Pelecehan Seksual Tidak Pandang Bulu

Published

on

Mitra Wacana
Mitra Wacana

Ganis Haryanti Putri

Oleh : Ganis Haryanti Putri

Pelecehan seksual dapat dialami oleh siapapun dan dimanapun,baik laki-laki, perempuan, anak-anak maupun orang tua. Akan tetapi realitasnya, pelecehan seksual lebih banyak menimpa anak-anak dan perempuan, hal ini terlihat dari berbagai media massa yang memberitakan kasus pelecehan seksual. Oleh karena itu, kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak dan perempuan, menjadi topik sentral untuk segera ditekan angkanya. Di Indonesia, perempuan dan anak rentan mengalami berbagai bentuk tindak pelecehan seksual, baik di ranah publik maupun domestik. Beberapa pelecehan seksual yang dialami oleh perempuan maupun anak tidak teratasi karena minimnya laporan dari korban.

Hal ini salah satunya dikarenakan adanya persepsi dalam masyarakat, baik secara umum (keseluruhan) maupun dari pihak perempuan itu sendiri, bahwa pelecehan seksual yang dialaminya lebih baik disimpan untuk dirinya sendiri saja. Perempuan terkadang menyembunyikan tindak pelecehan seksual yang dialaminya karena berbagai alasan, mulai dari adanya ancaman dari pelaku hingga keinginan dari korban itu sendiri yang tidak ingin kejadian yang menimpa dirinya diketahui oleh orang lain yang beresiko akan mencoreng harga dirinya. Pelecehan seksual yang telah, sedang, atau bahkan mungkin akan dialami perempuan dan anak selama ini merupakan salah satu masalah sosial yang perlu mendapat perhatian.

Pelecehan seksual yang dialami oleh anak dapat berakibat pada hilangnya kepercayaan diri pada anak, ketakutan, dan mengganggu ketenangan jiwanya. Hal ini dapat menghambat proses perkembangan dirinya dan tentunya akan berpengaruh pada masa depannya. Hingga saat ini masih mudah ditemukan diberbagai media massa kasus tindak pelecehan seksual yang dialami oleh perempuan dan anak.

Tindak pelecehan seksual yang dialami oleh anak dapat dikategorikan sebagai tindak terhadap anak. Kekerasan terhadap anak berkisar mulai dari pengabaian anak sampai pada tindak perkosaan dan pembunuhan. Semua tindakan pelecehan seksual yang dialami anak terekam dalam pikiran bawah sadar mereka dan dibawa sampai masa dewasa, dan terus sepanjang hidupnya. Pelaku pelecehan seksual tidak pandang bulu, dalam beberapa kasus bahkan dilakukan oleh orang yang bisa dipandang sebagai orang yang terpelajar, memiliki status sosial yang tinggi, dan disegani oleh masyarakat. Namun buktinya, semua itu tidak dapat menjamin seseorang untuk tidak melakukan tindak pelecehan seksual.

Bahkan di beberapa kasus, pelecehan seksual yang dialami oleh anak terjadi di lingkungan sekolah. Guru dan kepala sekolah yang seharusnya bisa menjadi teladan dan dapat mengayomi serta melindungi semua warga sekolah tidak menjalankan perannya dengan baik. Sekolah, sebagai sarana untuk menimba ilmu dan sosialisasi serta internalisasi nilai dan norma jangan sampai mendapatkan pandangan negatif, terutama bagi anak-anak sebagai tempat yang dapat membahayakan dirinya. Sekolah sebagai “rumah kedua” bagi anak-anak diharapkan mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi anak-anak selayaknya di rumah. Nyatanya, tidak ada satupun orang yang dapat menjamin dimanakah tempat yang aman bagi anak untuk beraktivitas dan bertumbuh kembang tanpa ada kekhawatiran terhadap tindak pelecehan seksual yang sewaktu-waktu dapat mengancam dirinya.

Untuk dapat mengurangi tindak pelecehan seksual terhadap anak maupun perempuan dibutuhkan kerjasama dari berbagai pihak. Diperlukan sosialisasi di kalangan masyarakat untuk memberikan edukasi seputar pelecehan seksual sehingga tidak menimbulkan persepsi yang membuat korban tidak berani melapor atas segala bentuk tindak pelecehan seksual yang dialaminya. Selain itu juga diperlukan tindak lanjut melalui jalur hukum untuk memberikan efek jera bagi pelakunya.

Sebagian orang mungkin memiliki pandangan bahwa pelecehan terhadap perempuan banyak terjadi di tempat umum. Oleh karena itu, banyak anjuran atau himbauan bahwa perempuan tidak boleh keluar malam sendirian dengan alasan untuk melindungi perempuan dari tindakan pelecehan seksual. Nyatanya, pelecehan seksual yang dialami perempuan tidak hanya dijumpai di luar rumah atau tempat umum saja. Pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak selain tidak memandang pakaian, agama, usia dan ras, juga tidak memandang di rumah atau di luar rumah. Pelecehan terhadap perempuan bahkan tidak dapat dicegah dengan melarang perempuan keluar sendirian. Jelas bahwa persoalannya adalah pada kejahatan pelaku dan tidak adanya jaminan kemanan bagi perempuan maupun anak.

Penyelaras : Ruly

Editor : Arif Sugeng Widodo

Biodata Penulis

Nama Lengkap                        : Ganis Haryanti Putri.

Jenis Kelamin                          : Perempuan.

Agama                                   : Islam.

Email                                      : ganis217@gmail.com.

Pengalaman Organisasi

  1. Staff Divisi Diskusi Censor Fisip UNS 2016/2017
  2. Staff Divisi Diskusi Censor Fisip UNS 2017/2018 
  3. Koordinator Sie Perkap Censorfest 3.0 2017
  4. Staff Sie Sekretaris Censorfest 4.0 2018
  5. Staff Sie Sekhumjin Seminar Nasional dan Konferensi Sosiologi Perkotaan 2018.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Opini

25 Juta Jiwa Jadi Korban Perdagangan manusia

Published

on

Pegiat Mitra Wacana

   Wahyu Tanoto

Oleh Wahyu Tanoto

Perdagangan manusia adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang maha serius dan bersifat global. Menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), perdagangan manusia adalah “perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan seseorang dengan cara seperti ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk lainnya. Pemaksaan, penculikan, penipuan atau penipuan untuk tujuan eksploitasi.” Eksploitasi tersebut dapat berupa kerja paksa, perbudakan, pelacuran, atau bentuk-bentuk eksploitasi seksual lainnya.

Rumit dan Multidimensi

Perdagangan manusia adalah masalah yang terbilang rumit dan multidimensi. Pelakunya boleh jadi berasal dari berbagai latar belakang, termasuk individu, kelompok, atau bahkan organisasi. Korban perdagangan manusia juga berasal dari berbagai latar belakang, termasuk laki-laki, perempuan, dan anak-anak.

Merujuk United Office on Drugs and Crime (UNODC) dan International Labour Office (ILO), terdapat hampir 25 juta korban; perempuan, laki-laki dan anak-anak di seluruh dunia untuk tujuan eksploitasi seksual dan kerja paksa. Karenanya, perdagangan manusia merupakan pelanggaran berat terhadap martabat manusia dan menargetkan kelompok rentan seperti migran, serta pengungsi pada khususnya. Salah satu tren yang paling memprihatinkan adalah meningkatnya jumlah anak-anak yang menjadi korban, meningkat tiga kali lipat dalam 15 tahun. Kejahatan ini dilaporkan menghasilkan lebih dari $150 miliar per tahun di seluruh dunia. Hal ini semakin dianggap sebagai masalah keamanan global karena memicu korupsi, migrasi tidak teratur, dan terorisme.

Pada 2023, Indonesia masih dihadapkan dengan tantangan besar dalam mengatasi kasus Tindak Pidana Perdagangan manusia (TPPO). Menurut data yang dihimpun oleh Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), mencatat dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, terdapat 1.418 kasus dan 1.581 korban TPPO yang dilaporkan. Dari data tersebut  menunjukkan sebanyak 96% korban perdagangan orang adalah perempuan dan anak

Bahkan, yang paling gres sebanyak 1.047 mahasiswa dari 33 universitas di Indonesia diduga menjadi korban eksploitasi kerja dengan modus magang di Jerman (ferienjob) pada Oktober sampai Desember 2023. Diadaptasi dari Tempo.co, perihal kronologi kejadiannya, para mahasiswa mendapat sosialisasi dari CVGEN dan PT. SHB. Mereka dibebankan biaya pendaftaran sebesar Rp 150.000, dan membayar 150 Euro untuk membuat LOA (Letter of Acceptance).

Dampak yang mengerikan

Perdagangan manusia memiliki dampak yang menghancurkan bagi korban. Mereka, para korban perdagangan manusia kerapkali mengalami kekerasan fisik, psikologis, seksual (termasuk di ranah luring). Mereka juga mengalami kerugian ekonomi dan sosial.

Meskipun perdagangan manusia merupakan masalah yang bersifat global, namun, hal ini sering kali terlupakan dan luput dari perhatian. Ada beberapa faktor yang berkontribusi terhadap ketidaktahuan masyarakat tentang perdagangan manusia, termasuk: (1) Perdagangan manusia sering terjadi di belakang layar dan sulit dideteksi; (2) Korban perdagangan manusia kerap takut untuk bersuara dan melapor; (3) Masyarakat sering tidak menyadari bahwa perdagangan manusia sebagai masalah serius yang bisa menimpa siapa saja; (4) Peraturan perundangan-undangan dan kebijakan belum sepenuhnya dipahami oleh semua lapisan masyarakat, dan (5) Bentuk dan upaya pencegahan biasanya  dianggap seremonial.

Upaya Negara

Untuk mengatasi masalah perdagangan manusia, diperlukan upaya dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga internasional, organisasi non-pemerintah, dan masyarakat umum. Upaya-upaya tersebut diantaranya mencakup: 1) Peningkatan kesadaran masyarakat tentang perdagangan manusia, 2) Peningkatan dukungan bagi korban perdagangan manusia.  3) Peningkatan upaya penegakan hukum untuk memerangi perdagangan manusia.

Sebagaimana diketahui, pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah untuk menangani masalah perdagangan manusia. Indonesia menetapkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan manusia. Undang-undang tersebut didukung oleh pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan manusia melalui ditetapkannya Peraturan Presiden No. 69 Tahun 2008.

Meskipun begitu, masih banyak hal yang perlu dilakukan untuk mengatasi masalah perdagangan manusia di Indonesia. Pemerintah memiliki kewajiban mengoptimalkan pencegahan, pemantauan berkala, mengimplementasikan penegakan hukum, dan berkolaborasi dengan warga masyarakat demi meningkatnya kesadaran tentang kerentanan, bahaya dan dampak perdagangan manusia. Hadirnya organisasi masyarakat sipil yang konsen terhadap isu perdagangan manusia memang relatif belum massif, namun, pemerintah perlu memberikan apresiasi terhadap mereka yang telah berkontribusi-memiliki kepedulian-untuk memerangi perdagangan orang. ***

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending