web analytics
Connect with us

Opini

PEMUDA, HARAPAN ATAU BEBAN ?

Published

on

Sumber: Freepik
TANTANGAN GERAKAN PEREMPUAN DI ERA DIGITAL

Lilyk Aprilia Volunteer Mitra Wacana

Ketika membahas tentang  pemuda apa yang terlintas dipikiran kalian? agen perubahan? agen pembangunan? atau justru berhubungan dengan narkoba? minuman keras? pengguna sosial media tanpa manfaat yang jelas? dan lain sebagainya. Berbicara mengenai pemuda menjadi topik yang sangat menarik untuk dibahas sampai saat ini. Pasalnya usia yang masih tergolong muda cenderung memiliki emosi dan semangat yang tinggi. Sebelum membahas lebih jauh mengenai peran pemuda mari kita lihat kondisi pemuda saat ini terlebih dahulu.

                       Di Indonesia, jumlah pemuda saat ini (generasi z) mendominasi jumlah penduduk di Indonesia lalu disusul oleh generasi milenial. Hal ini sesuai dengan hasil sensus yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik yang mencapai 53,81%. Dengan jumlah yang lebih dari 50% tentu pemuda menjadi tombak dari sebuah negara sehingga mereka mendapat julukan Agent of Change dan Agent of Development.  Lalu pemuda seperti apa yang bisa menjadi harapan negara kedepannya? 

                       Kita tahu persaingan antar negara dalam hal kemajuan untuk masing-masing negara sangat ketat. Inovasi-inovasi yang selalu muncul baik dalam bentuk teknologi dan sebagainya memberi gambaran bahwa menjadi produktif merupakan salah satu langkah untuk menyumbang kemajuan bangsa. Pemuda yang cenderung identik dengan ide-ide yang kreatif, wawasan yang luas, semangat yang membara, dan keingintahuan yang tinggi menjadi dasar untuk menghasilkan inovasi baru yang kemudian mendukung untuk menjadi pemuda yang produktif. Apakah produktif hanya berhubungan dengan inovasi baru ? lalu bagaimana jika kita bukan seseorang yang kreatif ?

                        Nahhhhh, sering kali kalimat ini menjadi tembok untuk anak-anak muda. Sehingga membuat mereka tidak bisa  melangkah lebih jauh. Alangkah lebih baik jika sebelumnya tertanam dalam benak anak muda bahwa produktif berlaku dalam semua bidang. Tidak hanya menciptakan inovasi baru namun produktif juga bisa dihubungkan dengan minat,bakat,dan semangat. Seperti seseorang menyukai dunia olahraga, maka berlatih secara maksimal. Menjadi Atlet juga aset untuk negara. Seseorang suka berbicara? arahkan kemampuan itu ke hal positif seperti menjadi public relation dan lain sebagainya yang berhubungan dengan berbicara. Kamu suka bersosialisasi? banyak masyarakat yang masih butuh pendampingan dan kamu bisa menjadi bagian dari orang-orang yang membantu masyarakat sehingga mampu membangun kehidupan masyarakat tersebut  dan masih banyak contoh yang lainnya. Ketika negara memiliki sumber daya manusia yang bisa diandalkan maka kemajuan suatu bangsa bukan hanya sekedar wacana.  Setiap orang diberi kelebihan masing-masing. Dengan memanfaatkan kelebihan tersebut secara maksimal itu menjadi bagian dari menyumbang peran untuk kemajuan bangsa. “Aku tidak memiliki kelebihan” pernah mendengar kalimat seperti itu?.

                       Selalu menjadi pertanyaan besar ketika seseorang mengucapkan kalimat itu. Apakah mereka sudah berusaha mencari? Atau hanya sekedar berkutat dengan kalimat “aku tidak mampu, aku tidak tertarik, aku tidak berani dan kalimat lain yang cenderung menolak perubahan” yang pada akhirnya membuat mereka tidak bisa menghasilkan apa-apa. Keadaan seperti itu mendorong mereka ke hal negatif karena tidak memiliki tujuan yang sedang mereka perjuangkan, seperti contohnya sering menghabiskan waktu untuk bermain sosial media tanpa tujuan yang jelas atau yang lebih berbahaya mulai berkenalan dengan narkoba. Jika keadaan pemuda seperti itu lantas bagaimana wajah bangsa ini kedepannya?

                       Banyak hal diluar yang bisa kita coba untuk mengetahui apa yang menjadi ketertarikan kita. Menjadi penerang dari gelap yang kita rasakan sebelumnya. Menambah wawasan kita.  Sehingga kita bisa ikut andil dalam memainkan peran pemuda yang berkompeten.   

                       Kekuatan negara ada pada pemudanya, kemajuan negara ada pada pemudanya maka dari itu pemuda adalah harapan negara bukan beban  negara. Jangan hanya kuantitas yang tinggi mari kita ciptakan kualitas yang juga tinggi dengan ikut berkontribusi dalam memajukan NKRI. Perkuat hal positif, tinggalkan hal negatif, ikut aktif dalam menjadi anggota Agent of Change and Agent of Development.  

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Opini

25 Juta Jiwa Jadi Korban Perdagangan manusia

Published

on

Pegiat Mitra Wacana

   Wahyu Tanoto

Oleh Wahyu Tanoto

Perdagangan manusia adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang maha serius dan bersifat global. Menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), perdagangan manusia adalah “perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan seseorang dengan cara seperti ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk lainnya. Pemaksaan, penculikan, penipuan atau penipuan untuk tujuan eksploitasi.” Eksploitasi tersebut dapat berupa kerja paksa, perbudakan, pelacuran, atau bentuk-bentuk eksploitasi seksual lainnya.

Rumit dan Multidimensi

Perdagangan manusia adalah masalah yang terbilang rumit dan multidimensi. Pelakunya boleh jadi berasal dari berbagai latar belakang, termasuk individu, kelompok, atau bahkan organisasi. Korban perdagangan manusia juga berasal dari berbagai latar belakang, termasuk laki-laki, perempuan, dan anak-anak.

Merujuk United Office on Drugs and Crime (UNODC) dan International Labour Office (ILO), terdapat hampir 25 juta korban; perempuan, laki-laki dan anak-anak di seluruh dunia untuk tujuan eksploitasi seksual dan kerja paksa. Karenanya, perdagangan manusia merupakan pelanggaran berat terhadap martabat manusia dan menargetkan kelompok rentan seperti migran, serta pengungsi pada khususnya. Salah satu tren yang paling memprihatinkan adalah meningkatnya jumlah anak-anak yang menjadi korban, meningkat tiga kali lipat dalam 15 tahun. Kejahatan ini dilaporkan menghasilkan lebih dari $150 miliar per tahun di seluruh dunia. Hal ini semakin dianggap sebagai masalah keamanan global karena memicu korupsi, migrasi tidak teratur, dan terorisme.

Pada 2023, Indonesia masih dihadapkan dengan tantangan besar dalam mengatasi kasus Tindak Pidana Perdagangan manusia (TPPO). Menurut data yang dihimpun oleh Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), mencatat dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, terdapat 1.418 kasus dan 1.581 korban TPPO yang dilaporkan. Dari data tersebut  menunjukkan sebanyak 96% korban perdagangan orang adalah perempuan dan anak

Bahkan, yang paling gres sebanyak 1.047 mahasiswa dari 33 universitas di Indonesia diduga menjadi korban eksploitasi kerja dengan modus magang di Jerman (ferienjob) pada Oktober sampai Desember 2023. Diadaptasi dari Tempo.co, perihal kronologi kejadiannya, para mahasiswa mendapat sosialisasi dari CVGEN dan PT. SHB. Mereka dibebankan biaya pendaftaran sebesar Rp 150.000, dan membayar 150 Euro untuk membuat LOA (Letter of Acceptance).

Dampak yang mengerikan

Perdagangan manusia memiliki dampak yang menghancurkan bagi korban. Mereka, para korban perdagangan manusia kerapkali mengalami kekerasan fisik, psikologis, seksual (termasuk di ranah luring). Mereka juga mengalami kerugian ekonomi dan sosial.

Meskipun perdagangan manusia merupakan masalah yang bersifat global, namun, hal ini sering kali terlupakan dan luput dari perhatian. Ada beberapa faktor yang berkontribusi terhadap ketidaktahuan masyarakat tentang perdagangan manusia, termasuk: (1) Perdagangan manusia sering terjadi di belakang layar dan sulit dideteksi; (2) Korban perdagangan manusia kerap takut untuk bersuara dan melapor; (3) Masyarakat sering tidak menyadari bahwa perdagangan manusia sebagai masalah serius yang bisa menimpa siapa saja; (4) Peraturan perundangan-undangan dan kebijakan belum sepenuhnya dipahami oleh semua lapisan masyarakat, dan (5) Bentuk dan upaya pencegahan biasanya  dianggap seremonial.

Upaya Negara

Untuk mengatasi masalah perdagangan manusia, diperlukan upaya dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga internasional, organisasi non-pemerintah, dan masyarakat umum. Upaya-upaya tersebut diantaranya mencakup: 1) Peningkatan kesadaran masyarakat tentang perdagangan manusia, 2) Peningkatan dukungan bagi korban perdagangan manusia.  3) Peningkatan upaya penegakan hukum untuk memerangi perdagangan manusia.

Sebagaimana diketahui, pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah untuk menangani masalah perdagangan manusia. Indonesia menetapkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan manusia. Undang-undang tersebut didukung oleh pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan manusia melalui ditetapkannya Peraturan Presiden No. 69 Tahun 2008.

Meskipun begitu, masih banyak hal yang perlu dilakukan untuk mengatasi masalah perdagangan manusia di Indonesia. Pemerintah memiliki kewajiban mengoptimalkan pencegahan, pemantauan berkala, mengimplementasikan penegakan hukum, dan berkolaborasi dengan warga masyarakat demi meningkatnya kesadaran tentang kerentanan, bahaya dan dampak perdagangan manusia. Hadirnya organisasi masyarakat sipil yang konsen terhadap isu perdagangan manusia memang relatif belum massif, namun, pemerintah perlu memberikan apresiasi terhadap mereka yang telah berkontribusi-memiliki kepedulian-untuk memerangi perdagangan orang. ***

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending