web analytics
Connect with us

Opini

Perdagangan Manusia dalam Tinjauan Islam

Published

on

belenggu perdagangan orang ft sammisreachers
Rindang Farihah

Rindang Farihah

Oleh Rindang Farihah

Perdagangan manusia (human trafiking) di dalam sejarah kajian islam lebih di kenal dengan kisah/cerita perbudakan yang terjadi di wilayah jazirah arabiah. Namun sejak kapan terjadi praktek perbudakan ini tidak ada yang tahu secara pasti. Karena jauh sebelum nabi Muhammad SAW dilahirkan, praktek perbudakan telah terjadi bahkan pada masa nabi Ya’qub alaihisalam, orang yang terbukti mencuri diserahkan kembali kepada orang yang dicuri hartanya untuk kemudian dijadikan budaknya.

Bukti lain adanya perbudakan juga diceritakan pada masa nabi Ibrahim Aalaihisalam, sarah isteri tercinta, memberikan budaknya, Siti Hajar kepada nabi Ibrahim as yang kemudian memberikan keturunan yaitu Nabi Ismail Alaihisalam. Ketika Muhammad SAW diangkat menjadi Nabi oleh Allah tugas utamanya adalah memperbaiki akhlaq kaum Quraisy saat itu, sehingga spirit membebaskan manusia dari praktek perbudakan merupakan salah satu dari upaya memperbaiki akhlaq kaumnya. Islam mengajarkan, manusia merupakan ciptaan Allah yang paling istimewa, paling sempurna (laqod kholaqnal insaana fii ahsani taqwiim) tidak hanya sempurna secara fisik namun juga dilengkapi dengan akal dan kemampuan lainnya.

Faktor terjadinya praktek perbudakan karena didukung oleh situasi sosial politik saat itu. Struktur sosial masyarakat saat itu sangat patriarkhi, sistem kelas sosial masih berlaku. Suku Quraisy adalah suku tertinggi sehingga sangat dihormati dan disegani di wilayah Jazirah Arab. Intensitas peperangan yang tinggi antar suku/kabilah, terjadinya perampokan, penculikan perempuan, kemiskinan dan ketidakberdayaan membayar hutang. Ditambah lagi dengan adanya pasar budak tempat dimana para tuan memperjualbelikan budaknya. Praktek ini terjadi selama beratus-ratus tahun sampai akhirnya Islam datang dan menghapus praktek perbudakan ini, namun dilakukan secara bertahap, tidak secara langsung. Misalnya dengan adanya hukum kafarat memerdekakan budak ketika seorang muslim melakukan pelanggaran sebuah hukum agama.

Alasan Islam menghapus praktek perbudakan dikarenakan perilaku tuan kepada para budak sangat diskriminatif, disamping bisa diperjual belikan, budak dipekerjakan secara paksa tanpa imbalan/upah, tidak memiliki waktu untuk mengurus diri sendiri, hidupnya hanya untuk melayani sang tuan, bahkan untuk budak perempuan para majikan memiliki hak seksualitas atasnya, namun ketika terjadi kehamilan dan melahirkan seorang bayi, bayi tersebut statusnya bayi merdeka ( di nisbatkan kepada bapaknya ). Sedangkan untuk budak perempuan ibu dari bayi tersebut selamanya tetaplah menjadi budak.

Lalu apa bedanya, Perbudakan Masa Lampau dan Perdagangan Manusia Saat ini?

Jawabannya adalah tidak ada bedanya, atau boleh di bilang perdagangan manusia (human trafficking) adalah praktek perbudakan masa kini. Yang membedakan hanyalah waktu dan tempat, dikarenakan perkembangan peradaban umat manusia, dan ini terkait dengan ragamnya modus yang terjadi, ditambah factor perkembangan teknologi yang berdampak pada globalisasi dunia, korban perbudakan dan trafficking keduanya, sama-sama tereksploitasi hak-haknya, diambil kemanfaatan dari diri nya yang membedakan adalah ruang dan waktu. Jikalau dulu hanya terjadi dalam lingkup kecil, dalam satu suku, atau antar suku namun sekarang yang terjadi lintas daerah bahkan lintas negara.

Pada dasarnya hukum perdagangan itu mubah dan syah bila terjadi suka sama suka di kedua belah pihak yang bertransaksi (an-tarodhin minkum). Artinya dalam aktifitas ini tidak ada yang dirugikan, baik melalui tipu muslihat ( ghoror ) mau pun melalui tekanan ( kekerasan ). Dalam konteks perdagangan manusia saat ini ( human trafficking ), obyek yang perdagangkan adalah manusia, lebih tepatnya manusia merdeka ( bukan budak ). Dalam QS. Al-Isro’ ayat 70 “Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan , Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan”.

Dalam ayat tersebut di atas jelas bahwa Allah menjamin rezeki setiap manusia, dilebihkan dari makhluq yang lain, ini bisa di artikan di jamin kemerdekaan, tidak bisa diperjual belikan seperti halnya makhluq lain. Lalu bagaimana hukum menjual manusia ? Ulama bersepakat hukumnya haram, karena kegiatan jual beli manusia ini, merendahkan martabat manusia, menyamakannya dengan barang, menjadikannya obyek dengan menafikan hak-haknya dan pelakunya berdosa.

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu dari Nabi Salallahu alaihi wa salam bersabda: Allah Ta’ala berfirman: ” Tiga golongan yang aku adalah sengketa mereka dihari Qiamat; seorang yang bersumpah atas nama-Ku lalu ia tidak menepatinya, dan seseorang yang menjual manusia merdeka dan memakan harganya, dan seseorang yang menyewa tenaga seorang pekerja kemudian ia selesaikan pekerjaan itu akan tetapi tidak membayar upahnya. Ibnu Najim berkata dalam Kitab Al Asybah wa Nadzoir pada qaidah yang ketujuh: ” Orang merdeka tidak dapat masuk dalam kekuasaan seseorang, maka ia tidak menanggung disebabkan ghosobnya walaupun orang merdeka tadi masih anak-anak”.

Manusia meskipun dia adalah anak-anak namun tetap mempunyai hak memiliki dan tidak di miliki apalagi diperjualbelikan. Ulama bersepakat, bahkan tidak menepati upah seseorang atau menunda upah seseorang adalah sama dengan memperdagangkan manusia. Karena yang terjadi dalam trafficking adalah para makelar tenaga kerja atau PTKIS yang memakan upah / gaji TKI padahal itu haknya atas pekerjaannya atau menipunya dengan membayar gaji tidak sesuai dengan kontrak kerja bahkan kerapkali pekerjaan yang dijanjikan tidak sesuai dengan kontrak kerja dengan menjerumuskan pekerja perempuan menjadi komoditi seks atau prostitusi. Dari uraian diatas jelas praktek-praktek perdagangan manusia hukumnya haram tidak ada kebaikan didalamnya, dan tidak sesuai dengan hadist Nabi SAW, “ berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum kering keringatnya”.

Bagaimana Peran Umat Islam dalam Memerangi Perdagangan Perempuan dan Anak?

Sebagai salah satu civil society di Indonesia, organisasi pemuda perempuan NU yang dikenal dengan Fatayat NU sejak tahun 2004 telah memulai kampanye anti trafficking, program advokasi mengatasi persoalan perdagangan perempuan dan anak perempuan dengan menyelenggarakan program-program, mulai dari seminar, dialog public dan pelatihan seputar issue trafficking, juga issue terkait yaitu Infeksi Menular Seksual HIV-AIDS

Pada tahun 2006 Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengadakan Musyawarah Nasional NU di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya, dalam MUNAS ini NU memberikan fatwa bahwa haramnya hukum trafficking dan wajib mencegah terjadinya trafiking. Karena adanya kedloliman dan tidak ada sedikit pun kemaslahatan dalam praktek perdagangan manusia. Dan MUNAS NU juga menghimbau kepada Negara agar melakukan perlindungan TKI dan TKW salah satunya dengan mengoptimalkan fungsinya sebagai muhrim bagi para TKW agar tidak menjadi korban trafficking dengan cara misalnya mengadakan perjanjian bilateral dengan Negara penerima TKI /TKW serta adanya penegakan hukum yang tegas bagi para makelar yang terbukti melakukan praktek perdagangan manusia. Wallohu a’lam bi asshowab.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Opini

25 Juta Jiwa Jadi Korban Perdagangan manusia

Published

on

Pegiat Mitra Wacana

   Wahyu Tanoto

Oleh Wahyu Tanoto

Perdagangan manusia adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang maha serius dan bersifat global. Menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), perdagangan manusia adalah “perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan seseorang dengan cara seperti ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk lainnya. Pemaksaan, penculikan, penipuan atau penipuan untuk tujuan eksploitasi.” Eksploitasi tersebut dapat berupa kerja paksa, perbudakan, pelacuran, atau bentuk-bentuk eksploitasi seksual lainnya.

Rumit dan Multidimensi

Perdagangan manusia adalah masalah yang terbilang rumit dan multidimensi. Pelakunya boleh jadi berasal dari berbagai latar belakang, termasuk individu, kelompok, atau bahkan organisasi. Korban perdagangan manusia juga berasal dari berbagai latar belakang, termasuk laki-laki, perempuan, dan anak-anak.

Merujuk United Office on Drugs and Crime (UNODC) dan International Labour Office (ILO), terdapat hampir 25 juta korban; perempuan, laki-laki dan anak-anak di seluruh dunia untuk tujuan eksploitasi seksual dan kerja paksa. Karenanya, perdagangan manusia merupakan pelanggaran berat terhadap martabat manusia dan menargetkan kelompok rentan seperti migran, serta pengungsi pada khususnya. Salah satu tren yang paling memprihatinkan adalah meningkatnya jumlah anak-anak yang menjadi korban, meningkat tiga kali lipat dalam 15 tahun. Kejahatan ini dilaporkan menghasilkan lebih dari $150 miliar per tahun di seluruh dunia. Hal ini semakin dianggap sebagai masalah keamanan global karena memicu korupsi, migrasi tidak teratur, dan terorisme.

Pada 2023, Indonesia masih dihadapkan dengan tantangan besar dalam mengatasi kasus Tindak Pidana Perdagangan manusia (TPPO). Menurut data yang dihimpun oleh Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), mencatat dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, terdapat 1.418 kasus dan 1.581 korban TPPO yang dilaporkan. Dari data tersebut  menunjukkan sebanyak 96% korban perdagangan orang adalah perempuan dan anak

Bahkan, yang paling gres sebanyak 1.047 mahasiswa dari 33 universitas di Indonesia diduga menjadi korban eksploitasi kerja dengan modus magang di Jerman (ferienjob) pada Oktober sampai Desember 2023. Diadaptasi dari Tempo.co, perihal kronologi kejadiannya, para mahasiswa mendapat sosialisasi dari CVGEN dan PT. SHB. Mereka dibebankan biaya pendaftaran sebesar Rp 150.000, dan membayar 150 Euro untuk membuat LOA (Letter of Acceptance).

Dampak yang mengerikan

Perdagangan manusia memiliki dampak yang menghancurkan bagi korban. Mereka, para korban perdagangan manusia kerapkali mengalami kekerasan fisik, psikologis, seksual (termasuk di ranah luring). Mereka juga mengalami kerugian ekonomi dan sosial.

Meskipun perdagangan manusia merupakan masalah yang bersifat global, namun, hal ini sering kali terlupakan dan luput dari perhatian. Ada beberapa faktor yang berkontribusi terhadap ketidaktahuan masyarakat tentang perdagangan manusia, termasuk: (1) Perdagangan manusia sering terjadi di belakang layar dan sulit dideteksi; (2) Korban perdagangan manusia kerap takut untuk bersuara dan melapor; (3) Masyarakat sering tidak menyadari bahwa perdagangan manusia sebagai masalah serius yang bisa menimpa siapa saja; (4) Peraturan perundangan-undangan dan kebijakan belum sepenuhnya dipahami oleh semua lapisan masyarakat, dan (5) Bentuk dan upaya pencegahan biasanya  dianggap seremonial.

Upaya Negara

Untuk mengatasi masalah perdagangan manusia, diperlukan upaya dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga internasional, organisasi non-pemerintah, dan masyarakat umum. Upaya-upaya tersebut diantaranya mencakup: 1) Peningkatan kesadaran masyarakat tentang perdagangan manusia, 2) Peningkatan dukungan bagi korban perdagangan manusia.  3) Peningkatan upaya penegakan hukum untuk memerangi perdagangan manusia.

Sebagaimana diketahui, pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah untuk menangani masalah perdagangan manusia. Indonesia menetapkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan manusia. Undang-undang tersebut didukung oleh pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan manusia melalui ditetapkannya Peraturan Presiden No. 69 Tahun 2008.

Meskipun begitu, masih banyak hal yang perlu dilakukan untuk mengatasi masalah perdagangan manusia di Indonesia. Pemerintah memiliki kewajiban mengoptimalkan pencegahan, pemantauan berkala, mengimplementasikan penegakan hukum, dan berkolaborasi dengan warga masyarakat demi meningkatnya kesadaran tentang kerentanan, bahaya dan dampak perdagangan manusia. Hadirnya organisasi masyarakat sipil yang konsen terhadap isu perdagangan manusia memang relatif belum massif, namun, pemerintah perlu memberikan apresiasi terhadap mereka yang telah berkontribusi-memiliki kepedulian-untuk memerangi perdagangan orang. ***

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending