Permasalahan Administrasi Kependudukan (Adminduk) adalah pemasalahan klasik yang sering dihadapi di berbagai daerah di indonesia. Tak terkecuali di Desa Jalatunda, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara. Di desa ini, yang merupakan salah satu desa tertinggal di Banjarnegara, permasalahan terkait pengurusan adminduk masih sering kita jumpai.
Permasalahan Adminduk di Desa Jalatunda yang sering menjadi sumber keluhan warga yaitu tentang susah dan lamanya proses pengurusan administrasi. Masih berbelit-belitnya proses dan alur pengurusan ditambah kurang mengertinya warga tentang syarat-syarat yang dibutuhkan saat proses pengurusan sering memaksa warga harus mondar mandir untuk menutupi berbagai kekurangan berkas yang di butuhkan. Jarak tempuh yang cukup jauh juga menjadi salah satu faktor yang memunculkan anggapan warga bahwa mengurus adminduk adalah sesuatu yang menguras waktu, tenaga dan biaya. Kurangnya kesadaran warga akan pentingnya mengurus berkas Adminduk semakin menebalkan rasa enggan warga untuk mengurus dan memiliki berkas Adminduk. Semua hal tersebut membuat banyaknya warga desa Jalatunda yang tidak mempunyai berkas administrasi kependudukan secara lengkap.
Untuk mengetahui jumlah warga yang tidak mempunyai berkas administrasi secara pasti di lingkungannya, Kelompok Usaha Bersama (KUB) Srikandi, salah satu kelompok usaha yang ada di dukuh Karangkobar desa Jalatunda pada tanggal 31 oktober-1 November 2017 membentuk panitia kecil yang tediri dari Ibu Sarti, Wartini, Kastini, Ramen dan Soliah. Panitia kecil ini menginisiasi dan mengadakan adanya sensus adminduk sekup dukuh karang kobar. Adapun tujuan dari sensus skala kecil ini adalah untuk melakukan pemetaan terhadap pemasalahan adminduk di dukuh karang kobar, Jalatunda. Tujuan lainnya yaitu untuk memperoleh data secara nyata terkait warga karang kobar yang tak memiliki dokumen administrasi kependudukan.
Dari sensus skala kecil yang di lakukan oleh KUB Srikandi diperoleh beberapa fakta yaitu: Dalam Permasalahan Kartu keluarga(KK) Sebanyak 7 orang warga karangkobar tidak terdaftar dalam KK, Sebanyak 6 orang warga tidak mempunyai Kartu keluarga dan sebanyak 3 orang mengalami kekeliruan administrasi. Dalam permasalahan KTP sebanyak 5 orang warga karang kobar mengalami KTP kadaluarsa, yaitu KTP yang sudah tidak berlaku(KTP lama) dan sebanyak 15 orang warga Karangkobar didapati tidak/belum mempunyai KTP. Dalam hal pemasalahan akte kelahiran di dapati bahwa sebanyak 163 warga Karang kobar tidak memiliki akte kelahiran. masalah ini kebanyakan di dapati dan dialami oleh mereka orang dewasa dan lanjut yang telah berkeluarga. Banyak diantara mereka yang beranggapan bahwa pengurusan akte kelahiran sudah tidak penting lagi sehingga mereka tak perlu lagi mengurus akte kelahiran.
Hasil temuan sensus skala kecil yang dilakukan oleh KUB Srikandi dipublikasikan lagi kepada seluruh warga karangkobar di sela-sela kesibukan warga bercocok tanam. karena sulitnya mengumpulkan warga, KUB Srikandi melakukan publikasi hasil temuannya di tengah sawah di sela istirahat warga saat bercocok tanam. ini menjadi terobosan yang efektif dan efisien karena KUB tidak perlu lagi membuat forum untuk mengumpulkan warga, KUB srikandi memanfaatkan moment gotong royong saat bercocok tanam sebagai forum untuk mempublikasikan hasil temuannya tanpa mengganggu aktivitas warga.
Sebagai tindak lanjut dari hasil temuannya dalam sensus adminduk, Panitia kecil bentukan KUB Srikandi juga melakukan pendampingan terhadap warga yang akan melakukan pengurusan administrasi kependudukan. Panitia ini memberikan edukasi informasi terkait syarat dan proses pembuatan adminstrasi kependudukan. ” Tujuane ya kepengin bantu masyarakat, wong Jalatunda akeh sing ora due KTP karo akte” Tutur bu Sarti(ketua KUB) saat ditanya apa tujuan dari adanya tim pendamping ini.Tim ini juga tak segan mendampingi secara langsung saat proses pengurusan administrasi kependudukan. (Feri Jalanews)