web analytics
Connect with us

Opini

AKI dan Layanan Kesehatan Adil Gender

Published

on

Angka Kematian Ibu
Waktu dibaca: 4 menit
Internship dari UNS

Nofiska Ade Lutfiah

Oleh: Nofiska Ade Lutfiah (internship student from UNS)

Sustainable Development Goals atau yang dikenal dengan sebutan SDG’s merupakan keberlanjutan dari program Millenium Development Goals (MDG’s) yang mulai diluncurkan pada tahun 2015 oleh United Nation Development Program (UNDP) sebagai badan di bawah PBB guna membantu negara-negara dunia ketiga menjadi negara mandiri dan sejahtera. Program SDG’s mempunyai beberapa tujuan yang disebut dengan (17) tujuan pembangunan berkelanjutan, salah satunya adalah kehidupan sehat dan sejahtera yang terletak pada tujuan nomor tiga atau Goal (3).

Dicapainya kehidupan sehat dan sejahtera memberikan harapan yang lebih besar lagi salah satunya dalam menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI) dari target MDG’s sebesar 102.000 per 100.000 kelahiran hidup (KH) menjadi 70 per 100.000 KHpada tahun 2030 sebagai target SDG’s. Namun sayang sekali, hasil evaluasi Millenium Development Goals pada tahun 2015 mengatakan bahwa AKI Indonesia melambung tinggi sebanyak 305 per 100.000 KH (Survei Penduduk Antar Sensus, 2015). Itulah mengapa tidak heran jika Indonesia diganjar rapor merah atas tertinggal jauhnya pencapaian dengan target yang telah ditetapkan. Untuk menurunkan AKI, UNDP juga telah memikirkan mengenai faktor budaya di masyarakat yang diduga akan turut mempengaruhinya sehingga dicetuskan pula tujuan nomor lima atau Goal (5), yaitu tercapainya kesetaraan gender. Mengenai hal ini, kesetaraan gender sangat berperan penting dalam mencapai kesetaraan akses dan kontrol terhadap kesehatan seksual, reproduksi dan hak-hak reproduksi antara laki-laki dan perempuan.

Penjabaran di atas diperkuat dengan adanya hasil penelitian terkait penyebab kematian Ibu dan bayi baru lahir yang telah dilakukan oleh AIPI (Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia) dari bulan Juni 2016 hingga Maret 2018. Hasil penelitian mengungkapkan beberapa faktor yang menjadi penyebab kematian Ibu dan bayi baru lahir, salah satunya ialah faktor budaya. Mereka menemukan bahwa ketimpangan gender masih menghantui Ibu saat ingin menentukan tempat bersalin yang cocok untuk kondisi kesehatan dan kebutuhannya. Bahkan ada beberapa daerah di Indonesia yang tidak membolehkan Ibu memilih sendiri tempat bersalinnya, salah satunya pada masyarakat perbatasan di Papua yang mengharuskan Ibu melahirkan seorang diri di pinggir sungai. Begitu juga dengan budaya patriarki (Konstruksi sosial yang lahir dan berkembang di masyarakat mengenai pembagian peran laki-laki dan perempuan, dimana peran laki-laki lebih mendominasi perempuan dan dengan dominasinya tersebut mereka dapat melakukan eksploitasi terhadap perempuan yang mewujud dalam praktik sosial, ekonomi, politik, maupun budaya baik dalam ruang privat maupun publik) yang masih kental pada masyarakat, pemilihan tempat bersalin tak jarang harus mendapatkan persetujuan dari suami, atau bahkan hanya suami yang memiliki kontrol untuk menentukan tempat bersalin sang istri.

AIPI juga menemukan kasus dimana perempuan yang akan melahirkan sudah dalam keadaan darurat namun nyawanya tidak tertolong, hal tersebut lantaran keluarga terdekat melarang untuk dirujuk ke rumah sakit atau tidak cepat mengambil keputusan karena lebih memilih berunding terlebih dahulu dengan keluarga besar. Padahal hanya istri yang mengetahui persis apa yang mereka rasakan dan mereka butuhkan. Ditambah hal tersebut tentu saja didukung dengan arahan dan rekomendasi tenaga kesehatan yang menanganinya. Terkait pengambilan keputusan merujuk ke Rumah Sakit pada ibu hamil, memang masih ada beberapa keluarga yang mengandalkan keputusan sepihak dari suami atau jika suami tidak memungkinan karena sedang tidak mendampingi sang istri, keluarga lah yang diandalkan. Fenomena tersebut merupakan buah dari konstruksi gender yang lahir di masyarakat bahwa suami ialah kepala rumah tangga sebagai pemilik hak dan wajib mengatur serta memutuskan segala sesuatu. Namun sayangnya, akan tidak tepat jika kebutuhan kesehatan sang ibu hamil juga diatur oleh suami yang belum tentu memahami secara komprehensif tentang proses-proses persalinan. Kita semua paham jika dalam proses persalinan, bukan hanya menyangkut jiwa sang ibu tetapi juga si calon bayi yang akan lahir ke dunia.

Selaras dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh Septiana Juwita (2015), menyimpulkan bahwa peran suami dan istri dalam rumah tangga untuk pengambilan keputusan rujukan ke Rumah Sakit masih menekankan pada budaya patriarki. Septiana menemukan bahwa istri tidak memiliki kontrol dalam keuangan, pemeriksaan kehamilan, informasi, dan persiapan persalinan. Pemegang kontrol tersebut justru ada pada suami. Sungguh ironis munculnya fenomena tersebut. Oleh karena itu, untuk meraih prestasi dalam rapor MDG’s pada tahun 2030, diperlukan upaya yang lebih menyeluruh untuk meminimalisir atau bahkan mencegah terjadinya AKI yang relatif masih tinggi. Menyeluruh artinya melibatkan berbagai pihak dan tidak mengabaikan faktor lain seperti kesehatan, pendampingan hukum, konseling meskipun dalam tingkat yang kecil.

Jika melihat dengan kacamata gender, setiap orang memiliki hak yang sama untuk diperlakukan secara adil. Oleh karena itu selain hak atas akses layanan kesehatan yang komprehensif, seorang istri juga memiliki hak melakukan pengawasan selama proses pemeriksaan kehamilan, mendapatkan informasi yang lengkap, dan persiapan persalinan. Akan lebih bijak jika pada saat trimester pertama kehamilan, suami istri, dan tenaga kesehatan yang menangani, seperti bidan atau dokter, bermusyawarah terlebih dahulu mengenai perencanaan persalinan dan membuat kesepakatan jika ada hal-hal tidak diinginkan terjadi pada kehamilan sang istri.

 

Biodata Penulis

Nama Lengkap                        : Nofiska Ade Lutfiah

Jenis Kelamin                          : Perempuan

Agama                                     : Islam

Email                                       : nofiskaa@gmail.com

Pengalaman Organisasi

  1. Staff Kementerian Kesekretariatan BEM FISIP UNS 2016/2017
  2. Staff Nisaa’ LKI FISIP UNS 2017/2018
  3. Sie Acara Retrociology 2016
  4. Koordinator Humas Kamus Goes to School 2017
  5. PJ Lomba Paper dalam Diskusi Publik Solo Raya 2017
  6. Sie Sekretaris Spektrum FISIP UNS 2017
  7. Sie Muslimah Upgrading Series 2017/2018
  8. Koordinator Sekhumjin Seminar Nasional dan Konferensi Sosiologi Perkotaan 2018

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Opini

Bentuk-Bentuk Kekerasan di Tempat Kerja

Published

on

Sumber: Freepik
Waktu dibaca: 2 menit

Oleh Wahyu Tanoto

Menurut studi yang dilakukan oleh Equal Employment Opportunity Commission (EEOC) pada 2016 di Amerika Serikat, sekitar 75% orang yang mengalami pelecehan di tempat kerja tidak melaporkan kejadian kepada manajer, supervisor, atau perwakilan serikat pekerja. Salah satu alasan utama adalah karena merasa takut akan keamanan kerja serta takut kehilangan sumber pendapatan mereka. Selain itu ada beberapa faktor lain, seperti:

  1. Faktor relasi kuasa. Salah satu pihak memiliki kekuatan, posisi atau jabatan yang lebih tinggi atau dominan dibandingkan korban. Misalnya, antara bos dengan karyawan.
  2. Kebijakan perlindungan pekerja masih tidak jelas. Absennya perlindungan terhadap korban dapat menyebabkan korban merasa takut untuk melapor karena khawatir pelaku akan balas dendam dan melakukan kekerasan yang lebih parah.
  3. Mekanisme penanganan kasus kekerasan seksual yang tidak tersedia. Misalnya, perusahaan belum memiliki Standard Operating Procedure (SOP) mengenai kekerasan seksual, sehingga tidak ada jalur pelaporan atau sanksi yang jelas.
  4. Budaya yang kerap menyalahkan korban, seperti: “Kamu sih ke kantor pakai baju seperti itu!” “Kamu ngapain memangnya sampai bos marah begitu?”

Namun, kemungkinan lain adalah karena banyak orang belum memahami atau tidak yakin perilaku apa saja yang melanggar batas dan dapat dikategorikan sebagai pelecehan atau kekerasan. Maka dari itu, yuk kita bahas apa saja bentuk-bentuk pelecehan dan kekerasan di tempat kerja!

Kekerasan verbal

Kekerasan verbal termasuk ucapan yang merendahkan, melakukan gerakan yang ofensif, memberikan kritik yang tidak masuk akal, memberikan cercaan atau komentar yang menyakitkan, serta melontarkan lelucon yang tidak sepantasnya. Beberapa contohnya adalah:

  • Mengirim email dengan lelucon atau gambar yang menyinggung identitas seseorang, seperti identitas gender, orientasi seksual, ras, atau agama.
  • Berulang kali meminta kencan atau ajakan seksual, baik secara langsung atau melalui pesan.
  • Membuat komentar yang menghina tentang disabilitas seseorang.
  • Mengolok-olok aksen berbicara (logat) seseorang.

Kekerasan psikologis

Perilaku berulang atau menjengkelkan yang melibatkan kata-kata, perilaku, atau tindakan yang menyakitkan, menjengkelkan, memalukan, atau menghina seseorang. Ini termasuk:

  • Mengambil pengakuan atas pekerjaan orang lain.
  • Menuntut hal-hal yang mustahil.
  • Memaksakan tenggat waktu (deadline) yang tidak masuk akal pada karyawan tertentu.
  • Secara terus-menerus menuntut karyawan untuk melakukan tugas-tugas merendahkan yang berada di luar lingkup pekerjaannya.

Kekerasan fisik

Pelecehan di tempat kerja yang melibatkan ancaman atau serangan fisik, termasuk sentuhan yang tidak diinginkan. Misalnya:

  • Menyentuh pakaian, tubuh, baju, atau rambut orang lain.
  • Melakukan penyerangan fisik. Misalnya: memukul, mencubit, atau menampar.
  • Melakukan ancaman kekerasan.
  • Merusak properti pribadi. Misalnya: mengempeskan ban kendaraan, melempar ponsel orang lain.

Kekerasan berbasis digital

Ini merupakan berbagai bentuk kekerasan atau pelecehan yang dilakukan di ranah daring (online), seperti:

  • Memposting ancaman atau komentar yang merendahkan di media sosial.
  • Membuat akun palsu dengan tujuan merundung seseorang secara online.
  • Membuat tuduhan palsu.
  • Menyebarkan foto atau rekaman orang lain yang bersifat privat atau bernuansa seksual.

Kekerasan seksual

  • Rayuan seksual yang tidak diinginkan.
  • Melakukan sentuhan yang tidak pantas atau tidak diinginkan.
  • Melontarkan lelucon bernuansa seksual.
  • Membagikan media pornografi.
  • Mengirim pesan yang bersifat seksual.
  • Pemerkosaan dan kegiatan seksual lain yang dilakukan dengan paksaan.
  • Meminta hubungan seksual sebagai imbalan atau promosi pekerjaan.

Jika kamu atau teman kerjamu mengalami salah satu atau beberapa bentuk kekerasan seperti yang disebutkan di atas dan membutuhkan bantuan lembaga layanan, kamu bisa cek website https://carilayanan.com/ atau belipotbunga.com ya. Jangan ragu untuk segera mengontak lembaga layanan, karena mereka ada untuk membantu kamu!

Sumber

 https://carilayanan.com/kekerasan-di-tempat-kerja/

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending

EnglishGermanIndonesian