web analytics
Connect with us

Opini

AKI dan Layanan Kesehatan Adil Gender

Published

on

Angka Kematian Ibu
Internship dari UNS

Nofiska Ade Lutfiah

Oleh: Nofiska Ade Lutfiah (internship student from UNS)

Sustainable Development Goals atau yang dikenal dengan sebutan SDG’s merupakan keberlanjutan dari program Millenium Development Goals (MDG’s) yang mulai diluncurkan pada tahun 2015 oleh United Nation Development Program (UNDP) sebagai badan di bawah PBB guna membantu negara-negara dunia ketiga menjadi negara mandiri dan sejahtera. Program SDG’s mempunyai beberapa tujuan yang disebut dengan (17) tujuan pembangunan berkelanjutan, salah satunya adalah kehidupan sehat dan sejahtera yang terletak pada tujuan nomor tiga atau Goal (3).

Dicapainya kehidupan sehat dan sejahtera memberikan harapan yang lebih besar lagi salah satunya dalam menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI) dari target MDG’s sebesar 102.000 per 100.000 kelahiran hidup (KH) menjadi 70 per 100.000 KHpada tahun 2030 sebagai target SDG’s. Namun sayang sekali, hasil evaluasi Millenium Development Goals pada tahun 2015 mengatakan bahwa AKI Indonesia melambung tinggi sebanyak 305 per 100.000 KH (Survei Penduduk Antar Sensus, 2015). Itulah mengapa tidak heran jika Indonesia diganjar rapor merah atas tertinggal jauhnya pencapaian dengan target yang telah ditetapkan. Untuk menurunkan AKI, UNDP juga telah memikirkan mengenai faktor budaya di masyarakat yang diduga akan turut mempengaruhinya sehingga dicetuskan pula tujuan nomor lima atau Goal (5), yaitu tercapainya kesetaraan gender. Mengenai hal ini, kesetaraan gender sangat berperan penting dalam mencapai kesetaraan akses dan kontrol terhadap kesehatan seksual, reproduksi dan hak-hak reproduksi antara laki-laki dan perempuan.

Penjabaran di atas diperkuat dengan adanya hasil penelitian terkait penyebab kematian Ibu dan bayi baru lahir yang telah dilakukan oleh AIPI (Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia) dari bulan Juni 2016 hingga Maret 2018. Hasil penelitian mengungkapkan beberapa faktor yang menjadi penyebab kematian Ibu dan bayi baru lahir, salah satunya ialah faktor budaya. Mereka menemukan bahwa ketimpangan gender masih menghantui Ibu saat ingin menentukan tempat bersalin yang cocok untuk kondisi kesehatan dan kebutuhannya. Bahkan ada beberapa daerah di Indonesia yang tidak membolehkan Ibu memilih sendiri tempat bersalinnya, salah satunya pada masyarakat perbatasan di Papua yang mengharuskan Ibu melahirkan seorang diri di pinggir sungai. Begitu juga dengan budaya patriarki (Konstruksi sosial yang lahir dan berkembang di masyarakat mengenai pembagian peran laki-laki dan perempuan, dimana peran laki-laki lebih mendominasi perempuan dan dengan dominasinya tersebut mereka dapat melakukan eksploitasi terhadap perempuan yang mewujud dalam praktik sosial, ekonomi, politik, maupun budaya baik dalam ruang privat maupun publik) yang masih kental pada masyarakat, pemilihan tempat bersalin tak jarang harus mendapatkan persetujuan dari suami, atau bahkan hanya suami yang memiliki kontrol untuk menentukan tempat bersalin sang istri.

AIPI juga menemukan kasus dimana perempuan yang akan melahirkan sudah dalam keadaan darurat namun nyawanya tidak tertolong, hal tersebut lantaran keluarga terdekat melarang untuk dirujuk ke rumah sakit atau tidak cepat mengambil keputusan karena lebih memilih berunding terlebih dahulu dengan keluarga besar. Padahal hanya istri yang mengetahui persis apa yang mereka rasakan dan mereka butuhkan. Ditambah hal tersebut tentu saja didukung dengan arahan dan rekomendasi tenaga kesehatan yang menanganinya. Terkait pengambilan keputusan merujuk ke Rumah Sakit pada ibu hamil, memang masih ada beberapa keluarga yang mengandalkan keputusan sepihak dari suami atau jika suami tidak memungkinan karena sedang tidak mendampingi sang istri, keluarga lah yang diandalkan. Fenomena tersebut merupakan buah dari konstruksi gender yang lahir di masyarakat bahwa suami ialah kepala rumah tangga sebagai pemilik hak dan wajib mengatur serta memutuskan segala sesuatu. Namun sayangnya, akan tidak tepat jika kebutuhan kesehatan sang ibu hamil juga diatur oleh suami yang belum tentu memahami secara komprehensif tentang proses-proses persalinan. Kita semua paham jika dalam proses persalinan, bukan hanya menyangkut jiwa sang ibu tetapi juga si calon bayi yang akan lahir ke dunia.

Selaras dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh Septiana Juwita (2015), menyimpulkan bahwa peran suami dan istri dalam rumah tangga untuk pengambilan keputusan rujukan ke Rumah Sakit masih menekankan pada budaya patriarki. Septiana menemukan bahwa istri tidak memiliki kontrol dalam keuangan, pemeriksaan kehamilan, informasi, dan persiapan persalinan. Pemegang kontrol tersebut justru ada pada suami. Sungguh ironis munculnya fenomena tersebut. Oleh karena itu, untuk meraih prestasi dalam rapor MDG’s pada tahun 2030, diperlukan upaya yang lebih menyeluruh untuk meminimalisir atau bahkan mencegah terjadinya AKI yang relatif masih tinggi. Menyeluruh artinya melibatkan berbagai pihak dan tidak mengabaikan faktor lain seperti kesehatan, pendampingan hukum, konseling meskipun dalam tingkat yang kecil.

Jika melihat dengan kacamata gender, setiap orang memiliki hak yang sama untuk diperlakukan secara adil. Oleh karena itu selain hak atas akses layanan kesehatan yang komprehensif, seorang istri juga memiliki hak melakukan pengawasan selama proses pemeriksaan kehamilan, mendapatkan informasi yang lengkap, dan persiapan persalinan. Akan lebih bijak jika pada saat trimester pertama kehamilan, suami istri, dan tenaga kesehatan yang menangani, seperti bidan atau dokter, bermusyawarah terlebih dahulu mengenai perencanaan persalinan dan membuat kesepakatan jika ada hal-hal tidak diinginkan terjadi pada kehamilan sang istri.

 

Biodata Penulis

Nama Lengkap                        : Nofiska Ade Lutfiah

Jenis Kelamin                          : Perempuan

Agama                                     : Islam

Email                                       : nofiskaa@gmail.com

Pengalaman Organisasi

  1. Staff Kementerian Kesekretariatan BEM FISIP UNS 2016/2017
  2. Staff Nisaa’ LKI FISIP UNS 2017/2018
  3. Sie Acara Retrociology 2016
  4. Koordinator Humas Kamus Goes to School 2017
  5. PJ Lomba Paper dalam Diskusi Publik Solo Raya 2017
  6. Sie Sekretaris Spektrum FISIP UNS 2017
  7. Sie Muslimah Upgrading Series 2017/2018
  8. Koordinator Sekhumjin Seminar Nasional dan Konferensi Sosiologi Perkotaan 2018

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Opini

Patriarki dalam Bingkai Spiritual: Menguak Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Islam

Published

on

Sumber gambar: Pixel

Luthfi Fatimah
Universitas Sebelas Maret

Lembaga pendidikan Islam, terutama pondok pesantren, seringkali diyakini sebagai ruang paling aman untuk menimba ilmu. Namun, terkuaknya kasus-kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh figur otoritas pesantren terhadap murid atau santrinya telah menunjukkan adanya celah besar antara nilai-nilai keagamaan yang diajarkan dengan realita pahit yang dihadapi para korban. Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan besar: mengapa kebiadaban ini terus berulang di lingkungan yang sama?

Berdasarkan data dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) pada tahun 2025, 27% kasus kekerasan yang terlaporkan berasal dari pesantren dan madrasah. Data ini menjadikan lembaga pendidikan Islam masuk ke dalam 3 titik rawan. Namun data tersebut belum sepenuhnya memberikan gambaran atas realita yang terjadi. Sebagaimana puncak dari gunung es, masih sangat banyak kasus kekerasan seksual yang tidak terlaporkan karena adanya tekanan dari pihak pelaku serta ketakutan terhadap stigma buruk masyarakat. 

Langgengnya kebiadaban ini tidak terlepas dari berbagai faktor. Salah satunya adalah budaya patriarki yang terus dipupuk dengan penafsiran subjektif atas dalil-dalil keagamaan sebagai justifikasi atas hierarki gender. Semua teks Al-Quran dan Hadits pada dasarnya bersifat terbuka untuk diinterpretasikan. Namun dengan budaya patriarki yang mendominasi di berbagai negara, penafsiran yang mendukung narasi patriarki mengalami normalisasi sehingga dianggap suatu kebenaran yang bersifat mutlak. 

Selain itu, konsep-konsep yang diyakini sebagai jalan menuju keberkahan ilmu seperti ta’dzim (menghormati dan memuliakan) serta konsep sami’na wa atho’na (kami mendengar dan kami mematuhi) seringkali disalah artikan sebagai kepatuhan total. Para santri dibiarkan tunduk tanpa diberi ruang untuk mempertanyakan untuk apa mereka harus tunduk. Meskipun tidak bisa digeneralisir pula bahwa hal ini terjadi di seluruh lembaga pendidikan Islam, namun pada dasarnya pola mengajar seperti ini mampu menimbulkan relasi kuasa yang timpang. 

Lebih lanjut, di dalam lingkungan keagamaan, kekerasan seksual masih sering dianggap tabu. Budaya tabu ini kemudian diperkuat juga dengan pandangan bahwa tokoh agama adalah sosok suci tanpa cela yang tidak boleh diragukan segala tindak-tanduknya. Sehingga ketika korban berusaha melapor, banyak yang tidak memercayai kesaksiannya dan justru memberikan stigma negatif pada korban. Dengan dasar rasa takut, pada akhirnya banyak dari kasus tersebut berakhir dengan proses kekeluargaan yang memperkecil kesempatan korban untuk mendapatkan keadilan dan memperlebar ruang aman bagi pelaku untuk mengulangi tindakannya. 

Menurut Michel Foucault dalam teori relasi kuasa, faktor-faktor tersebut mampu memberikan peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, salah satunya kekerasan seksual. Berdasarkan kerangka teorinya, kekuasaan bukanlah suatu kekuatan tunggal yang dimiliki individu. Kekuasaan hadir melalui berbagai jaringan atau relasi yang mendukung kekuasaan itu tetap ada, seperti nilai dan norma yang membentuk wacana dominan dan menjadi dasar dari praktik sosial di masyarakat. Pada lembaga pendidikan Islam, relasi kuasa dapat dilihat pada ketimpangan kekuasaan antara otoritas keagamaan dengan para murid atau santrinya. Dengan adanya dominasi wacana patriarki dan diiringi dengan anggapan yang meninggikan kedudukan tokoh agama, kekuasaan tersebut akhirnya dapat disalahgunakan untuk menekan korban. Dan akibatnya, korban menjadi kesulitan untuk bersuara karena perlawanan terhadap otoritas keagamaan dianggap sebagai kedurhakaan terhadap ajaran agama. 

Meskipun kasus kekerasan seksual sangat rentan terjadi di lembaga pendidikan Islam, namun sejatinya tindakan tersebut sama sekali tidak sesuai dengan prinsip teologi Islam. Islam sendiri memiliki prinsip dasar rahmatan lil ‘alamin yang menegaskan bahwa Islam hadir untuk membawa rahmat bagi seluruh alam, artinya Islam menuntut pengutamaan rasa aman bagi setiap makhluk hidup. Selain melanggar hak asasi manusia, segala bentuk kekerasan dan kezaliman juga melanggar ajaran agama. Terlebih lagi, Islam juga tidak membenarkan penyalahgunaan otoritas agama untuk melakukan kekerasan dan menyalahgunakannya kembali sebagai tameng untuk berlindung dari hukum. Sehingga dalam konteks kasus kekerasan seksual, prinsip-prinsip Islam sejatinya selalu berpihak pada penegakan keadilan untuk korban. 

Dengan demikian, menguak kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan Islam merupakan manifestasi dari ajaran Islam itu sendiri. Melindungi korban dan menghentikan segala bentuk penindasan akan mengembalikan fungsi lembaga pendidikan Islam sebagai pilar keteladanan agama bagi para pemeluknya.

 

Referensi:

Aminaturrahma, A., Inayah, A., Anggraini, T. C., & Nurchotimah, A. S. I. (2022). Pemicu Kekerasan Seksual dari Perspektif Islam. Jurnal Kewarganegaraan, 6(2), 2696-2701.

Dewi, M., & Hakim, F. N. R. (2025). Kekerasan seksual di pesantren: Analisis power and control dengan pendekatan relasi gender. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(4), 7374-7387.

Husin, L. S. (2020). Kekerasan seksual pada perempuan dalam perspektif Al-Quran dan Hadis. Al Maqashidi: Jurnal Hukum Islam Nusantara, 3(1), 16-23.

Larasati, R. D., & Noviani, R. (2021). Melintas perbedaan: suara perempuan, agensi, dan politik solidaritas. Kepustakaan Populer Gramedia.

Rusli, A. B., & Fauzi, A. F. (2026). Kiai, Seks Dan Relasi Kuasa Pesantren Indonesia (Studi Kasus Jawa Timur). Empirisma: Jurnal Pemikiran dan Kebudayaan Islam, 35(1), 64-86. 

Sekretariat Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (2026). Hasil Pemantauan JPPI 2025 Kekerasan di Satuan Pendidikan: Temuan dan Tantangan Perlindungan Anak. 

Winarno, E. P., Islah, I., Giyoto, G., Suharto, T., & Muharom, F. (2025). Investigasi pendidikan Islam terhadap kuasa otoritas kekerasan seksual di pesantren. Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan Dan Kemasyarakatan, 19(2), 958-972.

 

Continue Reading

Trending