Opini
Although I am Old, My Spirit is Still Young.
Published
7 years agoon
By
Mitra WacanaBy: Misdariah (P3A SEJOLI Banjarnegara)
I am already an older person, 53 years old to be precise, but I am still active in the village, and I have been active since I was young. I have been a cadre in the Family Planning Service Post – Integrated Health, in the village of Cilalung in the sub-district of Bajarnegara in Jawa Tengah. I have also always been active in activities in the village. I was one of the first people to join with Mitra Wacana WRC’s activities in the village. I always joined in with Mitra Wacana WRC’s activities at that time, although now it is harder for me to join activities because it’s difficult for me to travel around, so I am only able to participate in activities that are close to my home, or if there is someone willing to accompany me.
The most surprising thing for me with Mitra Wacana WRC was the first time I met with Pak Martin from Germany, that was the first time that I ever met and shook hands with a foreigner. I was very happy, Martin was very friendly, he greeted me and asked me “Are you afraid of me?” I answered “I’m not afraid Mister, I’m very happy to meet you.” Pak Martin laughed and gave me a thumbs up. That event was very impressive for me, and is something that I will not forget for my entire life.
After meeting with Pak Martin, I actively joined the activities that were carried out by Mitra Wacana WRC. I learnt many new and interesting things, I originally didn’t know what violence was. Little by little, I began to learn more about domestic violence, and the handling of victims of violence. Although I learnt more about it, I still feel scared if there is a case of violence towards women and children in Bondolharjo village.
Although I now have a better understanding about laws, and protecting women and children from violence, as well as becoming a member of Sejoli Women’s and Children’s Empowerment Centre, I’m still scared if I receive a report about a case of violence towards women and children. I am still afraid of the perceived public perception of people who interfere in the problems of others. I also often receive advice as well as warnings when there is a case, because people don’t like others to get involved in their problems, so if people do become involved then later people will become mad and not accepting of our actions. My family has also given me the same advice, this has caused me to still be afraid and shy when cases of violence happen around us.
It’s better for me to be quiet than to receive threats and pressure from various sides. However, I am also confused, because we have been taught about the importance of protecting women and children from violence. At this moment, I can only support Sejoli empowerment centre and be active in the Integrated Service Post first, while I wait for society to better understand the reality of violence.
You may like
-
Modul Dukungan Psikologis Awal Berperspektif HAM dan Gender dalam Penanganan Penyintas Kekerasan Berbasis gender oleh KomisiNasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
-
EDUKASI PENGARUSTAMAAN GENDER DAN PENCEGAHAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
-
Penyusunan Laporan Masyarakat Sipil Indonesia untuk Proses Review Indonesia dalam Sesi 39 UN Committe on Migrant Workers
Opini
Dasar-Dasar Ilmu Hukum (2) : Urgensi, Pengertian dan Kaidah Hukum
Published
2 months agoon
12 September 2024By
Mitra WacanaDewasa ini, diera kompleksitas kehidupan umat manusia, keberadaan hukum ditengah-tengah masyarakat tentu sangat dibutuhkan. Selain sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan, kebahagiaan, dan kepastian hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, hukum juga bisa menjadi instrumen dalam mewujudkan masyarakat yang maju dan sejahtera _(tool of social engineering)_ dalam berbagai aspek, termasuk dalam aspek sosial, ekonomi, dan politik.
Secara filosofis historis, keberadaan hukum ditengah-tengah masyarakat memang tidak dapat berdiri sendiri. Artinya, hukum memiliki relasi yang erat dengan kehidupan masyarakat itu sendiri. Berkaitan dengan ini, kita mengenal adagium yang berbunyi Ubi Societas Ibi Ius (dimana ada masyarakat disitu ada hukum). Dalam kenyataannya, hukum senantiasa mengikuti perkembangan pola perilaku yang ada dalam masyarakat, begitupun sebaliknya. Menurut Drs. Sudarsono, S.H., Keterhubungan antara hukum dan masyarakat bertalian erat dengan adanya beberapa kebutuhan dasar manusia yang harus dilindungi oleh hukum. Diantaranya adalah kebutuhan fisiologis (makan-minum), kebutuhan keamanan, kerja sama, kehormatan diri, dan kebutuhan eksistensial. (Sudarsono, Pengantar Ilmu Hukum, 1991 : hal. 46).
Lebih lanjut, Sudikno Mertokusumo dalam bukunya berjudul Mengenal Hukum Suatu Pengantar mengetengahkan bahwa sejatinya manusia adalah makhluk yang sepanjang hidupnya dibarengi oleh berbagai macam kepentingan. Dan konsekuensi logis sebagai penyandang kepentingan, manusia menginginkan agar kepentingan-kepentingannya terlindungi dari bahaya yang mengancamnya. Oleh karena itu dibutuhkan adanya hukum atau pedoman hidup yang bisa mengatur secara proporsional kehidupan masyarakat, hal ini dilakukan untuk menghindari adanya tingkah laku seorang manusia yang secara potensial maupun aktual merugikan manusia lain. (Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum : Suatu Pengantar, 2010 : 6).
Berdasarkan urgensi yang telah diuraikan diatas, kita bisa menarik suatu konklusi dengan mengartikan hukum sebagai sekumpulan pedoman hidup yang mengatur tata tertib suatu masyarakat secara seimbang dengan tujuan melindungi kepentingan masyarakat yang ada. Berkaitan dengan hal ini, Sudikno menjelaskan bahwa hukum adalah keseluruhan kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dengan suatu sanksi bagi yang melanggarnya. Lebih lanjut, hukum menurut Jeffrey Brand adalah aturan yang disepakati secara bersama untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. (Jeffrey Brand, Philosphy Of Law, 1976 : hal. 58).
Menurut Drs. C. Utrecht, S.H., Hukum adalah himpunan peraturan yang berisi perintah-perintah dan larangan-larangan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat tersebut. Pengertian ini hampir sejalan dengan pendapat yang dikemukakan oleh Rosceo Pound yang mengartikan hukum sebagai keseluruhan norma-norma yang mengikat hubungan kepentingan antar manusia dalam masyarakat. Dalam kenyataannya memang, ada banyak sekali definisi hukum dari para ahli yang mewarnai perkembangan ilmu hukum, namun para ahli tersebut juga memberikan definisi yang berbeda-beda. Sehingga tidak ada satu definisi yang bisa diafirmasi secara mutlak sebagai definisi tunggal tentang hukum.
Sebagaimana yang telah di uraikan sebelumnya, bahwa untuk mewujudkan kondisi masyarakat yang tertib dan berkeadilan, dibutuhkan suatu pedoman hidup atau kaidah sosial yang disepakati secara bersama-sama sebagai patokan dalam bertingkah laku. Pada hakikatnya, kaidah sosial merupakan perumusan suatu pandangan mengenai perilaku atau sikap yang seharusnya dilakukan dan sikap yang tidak seharusnya dilakukan dalam masyarakat. (Soedjono Dirjosisworo, Pengantar Ilmu Hukum, 1987 : hal. 9). Dalam kehidupan masyarakat, paling tidak ditemukan empat kaidah sosial, masing-masing adalah kaidah agama, kaidah kesusilaan, kaidah kesopanan, dan kaidah hukum. Bila kaidah agama dan kaidah kesusilaan bersifat otonom (berasal dari dalam diri manusia), maka kaidah kesopanan dan kaidah hukum bersifat heteronom (berasal dari luar diri manusia).
Secara sederhana, ada dua alasan mengapa kaidah hukum masih dibutuhkan padahal sudah ada tiga kaidah sosial sebelumnya. Alasan pertama, sanksi kaidah sosial lainnya (kaidah agama, kaidah kesusilaan, dan kaidah kesopanan) dianggap kurang tegas dan kurang dirasakan secara langsung. Dimana disisi lain sanksi adalah elemen esensial dalam upaya menegakkan hukum. Atas dasar kelemahan ketiga kaidah sosial tersebut, sehingga kaidah hukum diperlukan agar kepatuhan masyarakat terhadap hukum dapat terimplementasi secara optimal. Sebagaimana adagium obedientia est legis essential (kepatuhan merupakan inti dari hukum). Alasan yang kedua adalah kaidah hukum dibutuhkan secara normatif untuk melindungi kepentingan pribadi dan masyarakat secara proporsional. (Dasar-Dasar Ilmu Hukum, 2021 : hal. 12).