Berita
Apresiasi P3A Rengganis dalam Diseminasi di Kidulan, Salamrejo
Published
2 years agoon
By
Mitra Wacana
Oleh Alfi Ramadhani
Selasa, 23 Januari P3A Rengganis melakukan pertemuan rutin di kediaman Ibu Udiyati. Acara diawali dengan doa yang dipimpin oleh Bu Sekti agar pertemuan berjalan lancar. Dilanjutkan dengan sambutan tuan rumah dan sambutan ketua P3A Rengganis. Acara dilanjutkan ke acara ini yaitu membahas Desiminasi yang dilakukan di Rumah Bu Partinem.

Adapun yang memiliki ide dan menjadi penghubung anatar P3A Rengganis dan Arisan RT Kidulan ialah Mbak Irawati. Kelompok sangat mengapresiasi mbak Irawati karena bisa menjadi jembatan agar desiminasi berlangsung. Lalu untuk performa mbak Jumini kemarin sudah sangat baik meski masih agak takut karena Gender merupakan hal yang sangat baru di kalangan masyarakat. Selain itu, ada kekurangan dimana saat hari Minggu semua fotokopi di Sentolo dan Salamrejo tutup dan mbak Jumini tidak menyediakan materi untuk dibagikan kepada peserta desiminasi. Pun tidak menitip kepada Co untuk di printkan.
Meski demikian, semuanya berjalan lancar dan lumayan komunikatif, meski masih banyak ibu-ibu yang merasa malu untuk mengutarakan pendapat atau merasa takut jika kalimatnya salah saat menyampaikan pendapat. Budaya diam yang terbentuk di kalangan perempuan ini menjadikan mereka bahkan untuk mengutarakan pendapat saja takut salah. Hal ini juga perlu ditekankan diawal bahwa dalam forum ini semuanya setara dan tidak ada yang lebih pintar dari siapa.

acara selanjutanya ialah bu Sekti menambahi bahwa ia ingin membuat proposal atas nama P3A rengganis untuk permohonan bantuan bibit ikan dan kolam kepada Dinas Perikanan DIY. Dengan susunan pengurus, ketua bu Sekti, bendahara Jumini, dan Anggota: Irawati, Sugiyati, udiyati, Harijo, Bu Atik, Sri Utami. Setelah semua sepakat, bu Sekti yang menyanggupi membuat proposal. Acara ditutup.
Berita
Sempat Buron, Pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo Akhirnya Ditangkap Polisi
Published
6 days agoon
7 May 2026By
Mitra Wacana
Penangkapan Ashari, pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah, menjadi babak baru dalam pengungkapan kasus dugaan kekerasan seksual yang mengguncang dunia pendidikan pesantren. Setelah sempat buron selama beberapa hari, Ashari akhirnya diringkus aparat Satreskrim Polresta Pati di wilayah perbatasan Wonogiri pada Kamis, 7 Mei 2026.
Penangkapan tersebut berlangsung di sekitar kawasan Polsek Purwantoro, wilayah yang berbatasan langsung dengan Jawa Timur. Foto penangkapan pelaku pun beredar luas di media sosial dan memicu gelombang kemarahan publik. Banyak pihak menilai kasus ini bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap ruang pendidikan dan kepercayaan para orang tua santri.
Kasus ini mencuat setelah polisi menetapkan Ashari sebagai tersangka pada 28 April 2026. Ia diduga melakukan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati di lingkungan pondok pesantren yang dipimpinnya. Namun, saat dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 4 Mei 2026, Ashari tidak memenuhi panggilan penyidik dan diduga melarikan diri.
Polisi kemudian melakukan pengejaran intensif hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di Wonogiri. Konfirmasi penangkapan disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, serta Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi. Saat ini, Ashari tengah dibawa ke Mapolresta Pati untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Kasus ini menyisakan luka mendalam, terutama karena terjadi di lingkungan pesantren yang selama ini dipandang sebagai ruang aman bagi pendidikan moral dan keagamaan. Dugaan jumlah korban yang mencapai puluhan santriwati juga memperlihatkan betapa seriusnya persoalan kekerasan seksual di institusi pendidikan berbasis asrama.
Di tengah proses hukum yang berjalan, desakan publik terus menguat agar aparat mengusut kasus ini secara transparan dan menyeluruh, termasuk memastikan perlindungan bagi para korban. Pendampingan psikologis, pemulihan trauma, hingga jaminan keamanan bagi korban dinilai menjadi langkah penting yang tidak boleh diabaikan.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual dapat terjadi di ruang mana pun, termasuk di institusi yang selama ini dianggap sakral dan penuh nilai moral. Ketika relasi kuasa digunakan untuk membungkam korban, maka keberanian korban untuk bersuara dan keberpihakan penegak hukum menjadi kunci untuk memutus rantai kekerasan yang selama ini tersembunyi.









