web analytics
Connect with us

Opini

Bahasa Bias Jender dalam Relasi Kuasa Budaya Patriarkhi

Published

on

banyak pilihan

Oleh Arif Sugeng Widodo

Manusia dalam berinteraksi memakai bahasa, baik laki-laki, perempuan, anak-anak, orang tua. Dalam berinteraksi bahasa tidak sekedar sebagai alat komunikasi tapi juga menggambarkan apa yang ada dalam pikiran masing-masing orang. Dalam kehidupan sehari hari kadang ada bahasa yang dianggap tidak pantas diucapkan oleh seseorang atau pantas diucapkan seseorang tapi tidak untuk orang-orang tertentu. Dalam hal ini akan dikaji bahasa yang bias jender yang ada dalam kehidupan sehari-hari . Bahasa yang bias jender adalah bahasa yang dipakai atau digunakan dengan mendiskriditkan jenis kelamin tertentu dalam pemakaian suatu bahasa di masyarakat. Bahasa yang bias jender ini masih sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari, tidak saja didalam keluarga tapi juga di pasar-pasar, pengajian, bahkan lembaga pendidikan. Bahasa yang bias jender ini sangat berhubungan dengan budaya patriarki yang tertanam kuat di masyarakat.

Dalam budaya Jawa atau bahkan mungkin di beberapa budaya yang lain ditemui bahasa-bahasa yang mendiskriditkan perempuan atau anak perempuan. Beberapa pernyataan yang muncul misalnya; anak perempuan jangan pake celana panjang tidak pantas, anak perempuan jangan bermain pistol-pistolan, anak perempuan jangan main bola gak pantas, anak laki-laki jangan main boneka gak pantas, perempuan itu pantasnya mengurus masalah dapur, sumur dan dapur saja, perempuan pakai rok mini sih pantas diperkosa, perempuan itu tidak usah sekolah tinggi-tinggi toh nantinya ikut suami juga, perempuan itu kalau bicara yang halus jangan bicara yang kasar gak pantas, perempuan itu jangan makan banyak-banyak gak pantas. Laki-laki itu harus tegas biar perempuan tunduk, laki-laki itu harus kasar pada perempuan baru keliatan macho, laki-laki kok nangis kayak perempuan saja, berkelahi itu baru jantan jangan kayak anak perempuan adu mulut aja, dan masih banyak lagi contoh-contoh lainnya yang sebenarnya ada dalam kehidupan sehari-hari.

Bahasa yang bias jender tersebut terasa tidak salah karena sering sekali di dengar dalam kehidupan sehari-hari, sehingga dianggap wajar dan benar adanya. Tapi kalau dilihat lebih dalam betapa bahasa yang bias jender tersebut merendahkan kedudukan perempuan dalam relasinya dengan laki-laki. Bahasa yang bias jender tersebut menunjukkan betapa pandangan terhadap perempuan yang subordinat tersebut masih ada. Bahasa tersebut terus direproduksi dari generasi ke generasi sehingga pengaruh budaya patriarki itu diturunkan juga melalui bahasa selain dalam tindakan-tindakan sosial. Dalam beberapa kasus bahasa yang bias jender kadang dijadikan bahan candaan atau bahkan iklan produk tertentu. Sudut pandang bahwa laki-laki adalah makhluk yang serba baik, benar, kuat dll masih mucul dalam bahasa. Menarik apa yang diungkapkan oleh Brooks; “Grosz menunjukkan bagaimana usaha lacan mengenai seksualitas menyoroti peran krusial permainan bahasa di dalam konstruksi identitas personal. “identitas maskulin dan feminine tidaklah ‘alamiah’, namun hasil retakan retakan di dalam tatanan alamiah, jurang dimana bahasa menyindir dirinya sendiri. Sebagai penanda utama dari yang simbolik, alat kelamin menandai tubuh dan seksualitas laki-laki dan perempuan dalam berbagai cara”(ibid). implikasinya bagi teori feminis adalah penting karena, sebagaimana Grosz mencatat, hal tersebut menyoroti ‘berakhirnya universalis,atau humanis, model seksual netral tentang subjektivitas. Model yang demikian dapat dipandang sebagai alat kelamin sentries, penggunaan kuasa pada representasi dan otoritas bagi model laki-laki’(ibid.). ( Brooks, 2009: 110).

Penggunaan bahasa akan menunjukkan apa yang dipikirkan seseorang dan sejauh mana pengetahuan seseorang. Pikiran manusia juga tidak lepas dari pengetahuan yang didapatnya, pengetahuan itu itupun bisa dikomunikasikan lewat bahasa. Ada cuplikan menarik dari Pinker; “Having a language, of course, is part of what it means to be human, so it is natural to be curious. But having hands that are not occupied in locomotion is even more important to being human, and chances are you would never have made it to the last chapter of a book about the human hand. People are more than curious about language; they are passionate. The reason is obvious . language is the most accessible part of the mind. People want to know about language because they hope this knowledge will lead to insight about human nature”. (Pinker,2011: 419).

Menarik apa yang diungkapkan oleh Kaelan, selain sebagai alat komunikasi bahasa juga berperan dalam menyertai proses berpikir manusia dalam usaha memahami dunia luar, baik secara objektif maupun secara imajinatif. Bahasa juga punya fungsi kognitif dan emotif selain fungsi komunikatif. Bahasa dapat mengantarkan informasi dengan menunjuk sesuatu yang berkaitan dengan aktivitas mental selain menunjuk pada struktur kebahasaan itu sendiri. Hubungan antara bahasa dan pikiran sudah menjadi bahan kajian para filsuf bahkan sejak Aristoteles. (Kaelan, 2002: 290) Senanda dengan Kaelan, Djojosuroto juga mengungkapkan bahwa bahasa adalah alat atau instrument dari proses berpikir. Bahasa juga bukan alat mati dari pikiran, bahasa mempunyai peran lain dalam kehidupan manusia selain logika. (Djojosuroto, 2006:122)

Kalau dilihat pemakaian bahasa yang bias jender menunjukkan cerminan dari orang yang menggunakannya. Dengan menggunakan bahasa-bahasa yang bias jender maka akan terlihat bagaimana pemikiran dan pengetahuan seseorang tentang relasi kuasa. Apa yang dikatakan itulah apa yang dipikirkan dan apa yang dipikirkan itulah merupakan pengetahuan yang selama ini diperoleh. orang-orang masih banyak yang menggunakan bahasa bias jender karena selama ini bahasa tersebut beredar di masyarakat dan dianggap wajar. Karena dianggap wajar bahasa yang bias jender tersebut dianggap sesuatu yang benar, karena dianggap sesuatu yang benar bahasa tersebut direproduksi sedemikan rupa dan dipakai di dalam berinteraksi dengan orang lain. Adanya pernyataan “perempuan jangan main bola tidak pantas” misalnya menunjukkan bahwa yang pantas dan memang layak main bola adalah laki-laki. Jika ada perempuan main bola berarti hal tersebut sudah mengusik suatu nilai-nilai kepantasan dalam masyarakat. Pada saat sebuah tindakan itu mengusik suatu “tatanan” maka akan ada penilaian lewat pemakaian bahasa, hal tersebutlah yang menyebabkan bahasa yang bias jender itu selalu saja muncul secara berulang. Pemakaian bahasa yang bias jender juga berkaitan dengan tabu, perempuan dianggap tabu melakukan sesuatu jika dianggap di luar nilai-nilai tertentu.

“Karena tabu tidak hanya menyangkut ketakutan terhadap roh gaib, melainkan juga berkaitan dengan sopan santun dan tata karma pergaulan sosial, orang yang tidak ingin dianggap “tidak sopan” akan menghindarkan penggunaan kata-kata tertentu. Dalam masyarakat Indonesia, terutama dalam bahasa daerah, sering dikatakan wanita lebih banyak menghindari penggunaan kata-kata yang berhubungan dengan alat kelamin atau kata-kata “kotor” yang lain. Kata-kata ini seolah-olah ditabukan oleh wanita, atau seolah-olah menjadi monopoli pria.” (Sumarsono dan partana, 2002: 106-107).

Penggunaan kata-kata yang bias jender tidak lepas dari makna apa yang muncul. Sehingga menggunakan suatu kata-kata haruslah hati-hati apakah mengandung unsur-unsur yang merendahkan, melecehkan atau mendiskriminasikan terhadap sesuatu hal. Di kelompok tertentu bisa jadi pemakaian suatu bahasa yang bias jender bisa dimaklumi tapi di kelompok yang lain pemakaian bahasa bias jender bisa dianggap sebagai penghinaan yang serius terhadapa suatu kelompok. Sehingga penting untuk memperhatikan dimana suatu kata itu dipergunakan dan untuk apa digunakan, apakah berdampak secara sosial apa tidak? Karena pemakaian bahasa yang tidak tepat bisa mengacaukan situasi sosial di suatu masyarakat yang pada akhirnya bisa menimbulkan konflik berkepanjangan gara-gara sebuah pernyataan.

Pemakaian bahasa yang bias gender tidak lepas dari relasi kuasa antara laki-laki dan perempuan. Hal tersebut juga mempengaruhi pola bahasa yang dipakai saat terjadi relasi antara laki-laki dan perempuan. Sehingga menarik untuk sedikit menyinggung mengenai dominasi maskulin dalam kehidupan sehari-hari. Karena hal tersebut berkaitan erat dengan pemakaian bahasa yang bias jender. Pemakaian bahasa yang bias jender tidak saja terjadi di satu atau dua wilayah tapi terhadi hampir di semua wilayah yang sistem patriarkinya cukup kental. Adanya analisis antropologis yang dilakukan oleh Pierre Bourdieu mengenai dominasi maskulin sedikit banyak akan membantu memberikan gambaran bagaimana bahasa yang bias jender itu terbentuk di dalam masyarakat.

Referensi
Brooks, Ann, 2009, Posfeminisme and Cultural Studies (Sebuah Pengantar Paling Komprehensif), Jalasutra, Yogyakarta.
Djojosuroto, kinayati, 2006, Filsafat Bahasa, Penerbit pustaka, Yogyakarta.
Kaelan, 2002, Filsafat bahasa (masalah dan perkembangannya), paradigma, Yogyakarta.
Pinker, Steven, 2011, The Language Instinct, HerperCollins Publishers, New York.
Sumarsono dan Partana, 2002, Sosiolinguistik, Sabda, Yogyakarta.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Opini

Mengkaji Transformasi Paradigma Rule by Law Menuju Keberanian Rule of Law (Autokratik Legalisme)

Published

on

Aditiya Widodo Putra
Penulis teknis dan peneliti independen dengan spesialisasi tata kelola global dan hukum internasional yang berdomisili di Semarang.

Jika di masa lalu keruntuhan tatanan demokratis diidentifikasi melalui penetrasi kekuatan militer atau kudeta berdarah, dinamika kontemporer justru menunjukkan bahwa erosi demokrasi terjadi secara perlahan dari dalam sistem pemerintahan dan menggunakan aturan main demokrasi itu sendiri. Profesor Kim Lane Scheppele dari Princeton University mempopulerkan istilah ini sebagai Autocratic Legalism untuk menggambarkan bagaimana para pemimpin autokratis baru menggunakan instrumen legislasi formal guna melucuti substansi demokrasi dari dalam sistem itu sendiri. Di Indonesia, gejala ini mewujud dalam maraknya pembentukan regulasi kilat yang meminimalkan partisipasi publik demi melanggengkan agenda kekuasaan tertentu. Melalui fenomena ini, hukum yang seharusnya berfungsi membatasi kekuasaan penguasa (Rule of Law) menjadi sekadar alat untuk memaksakan kepatuhan warga negara (Rule by Law). Kita perlu membedakan kedua konsep ini secara jernih untuk memahami bagaimana manipulasi konstitusional sedang bekerja di sekitar kita.

Perbedaan mendasar ini membawa kita pada refleksi yang lebih dalam mengenai esensi pengorbanan dalam tata kelola pemerintahan kontemporer. Jika Idul Adha mengajarkan kepasrahan untuk menyembelih ego demi kemaslahatan bersama, maka dalam konteks ketatanegaraan, elite politik dituntut untuk menyembelih pragmatisme legislasi dan efisiensi birokratis yang egoistis. Keengganan para elite untuk mengorbankan kenyamanan politik membuat produk hukum diproduksi secara instan dan mengabaikan nilai-nilai moralitas publik yang hidup di tengah masyarakat. Dampaknya, rasa keadilan masyarakat terus-menerus dikalahkan oleh dalih kepastian hukum formal yang artifisial. Untuk membongkar bagaimana mekanisme pembajakan hukum ini bekerja, kita harus membedah secara spesifik definisi dan implementasi dari konsep autocratic legalism tersebut.

Anatomi Autocratic Legalism dalam Demokrasi Prosedural

Secara definitif, Autocratic Legalism adalah sebuah anomali tata negara di mana rezim yang berkuasa menggunakan regulasi hukum tertulis sebagai perisai absolut untuk melegitimasi tindakan anti-demokrasi. Pemikiran ini berakar dari kritik terhadap formalisme hukum ekstrem yang memandang bahwa suatu aturan mengikat secara mutlak hanya karena ia memenuhi syarat-syarat prosedural pembuatan undang-undang. Karakteristik utama dari model ini terletak pada penggunaan otoritas lembaga peradilan dan legislatif untuk menghasilkan keputusan-keputusan yang secara substansial memangkas hak-hak sipil, namun secara formal tidak melanggar satu pun pasal konstitusi. Pola pembusukan dari dalam ini bekerja dengan cara mempertahankan cangkang institusi demokrasi, seperti pengadilan dan parlemen, tetapi mematikan fungsi kontrolnya agar kepatuhan publik dapat dipaksakan atas nama hukum tertulis. Ketegangan antara pemenuhan aspek prosedural dan pengabaian moralitas keadilan inilah yang kemudian memicu pergeseran dasar dari esensi negara hukum itu sendiri.

Fenomena ini mengonfirmasi bagaimana hukum dapat dimanipulasi sedemikian rupa ketika institusi checks and balances telah dijinakkan oleh kepentingan politik sektoral. Perubahan fungsi hukum dari alat pembatas kekuasaan menjadi alat manajemen kekuasaan inilah yang menandai transisi berbahaya menuju paradigma rule by law.

Pergeseran Paradigma dari Rule of Law Menuju Rule by Law

Rule of Law menempatkan hukum sebagai otoritas tertinggi yang independen untuk membatasi ruang gerak penguasa, sedangkan Rule by Law menempatkan hukum di bawah kendali penguasa untuk dijadikan instrumen pemaksa kepatuhan masyarakat. Pemikiran hukum tata negara menegaskan bahwa dalam ekosistem Rule by Law, hukum tidak lagi memiliki independensi moral karena keberadaannya sepenuhnya disubordinasikan demi memuluskan efisiensi agenda birokrasi dan stabilitas politik petahana. Aturan main dalam bernegara dapat diubah, direvisi secara kilat, atau bahkan diciptakan celah baru secara instan kapan pun elite membutuhkan legitimasi formal atas kebijakan kontroversial mereka. Kondisi ini menempatkan masyarakat pada posisi rentan, di mana warga negara dipaksa untuk tunduk pada teks undang-undang yang secara substantif justru mengikis hak-hak fundamental mereka sendiri. Ketika instrumen hukum telah sepenuhnya beralih fungsi menjadi pedang penunduk bagi penguasa, maka batas-batas keadilan substantif akan hancur dan digantikan oleh tirani legalistik.

Sistem yang digerakkan oleh paradigma rule by law ini bekerja dengan cara memutus hubungan organik antara kehendak umum dengan produk legislasi yang diproduksi oleh parlemen. Akibatnya, lembaga-lembaga negara yang seharusnya menjadi pengawas jalannya kekuasaan justru mengalami kelumpuhan institusional karena telah terintegrasi ke dalam kartel politik yang homogen. Pola pergeseran ini bisa terjadi melalui pelemahan norma-norma etika tidak tertulis yang selama ini menjaga integritas konstitusi dari syahwat politik dinasti. Untuk menghentikan proses pembusukan konstitusional yang terus berjalan secara legal ini, diperlukan sebuah rekonstruksi kesadaran dasar yang mewujud dalam bentuk kurban ketatanegaraan.

Kurban Ketatanegaraan: Kerelaan Melepas Pragmatisme Elite

Kurban ketatanegaraan didefinisikan sebagai kesediaan moral dan politik para elite pembentuk undang-undang untuk mengorbankan target kilat pembangunan demi tunduk pada proses deliberasi publik yang inklusif. Pemikiran ini merupakan antitesis dari watak kekuasaan kontemporer yang cenderung ekspansif, akumulatif, dan selalu mencari jalur pintas hukum demi efisiensi ekonomi jangka pendek. Secara konseptual, kurban ketatanegaraan menuntut para pengambil kebijakan untuk meredam ego sektoral mereka dan rela melewati proses uji publik yang melelahkan serta menyerap kembali aspirasi murni masyarakat ke dalam draf regulasi. Konsep pengorbanan non-harfiah ini menempatkan pembatasan diri penguasa sebagai nilai tertinggi, di mana kenyamanan politik kelompok harus diletakkan di bawah altar kedaulatan rakyat. Tanpa adanya dorongan moral untuk melakukan pengorbanan institusional ini, hukum hanya akan terus diproduksi sebagai alat pemuas syahwat politik kelompok oligarki yang terorganisir.

Komitmen untuk berkurban secara makro ini menuntut penguasa untuk menghentikan praktik legislasi kilat yang menutup mata terhadap penolakan masyarakat sipil. Ketika elite menolak untuk mengorbankan kenyamanan politik mereka, mereka akan terus memproduksi regulasi defensif yang digunakan untuk membentengi diri dari gugatan hukum dan kritik publik. Oleh karena itu, kurban ketatanegaraan menjadi satu-satunya jalan teoretis untuk memulihkan kembali keseimbangan kekuasaan dan menghentikan laju legalisme autokratik yang korosif. Langkah nyata dari pemulihan ini harus dimulai dengan mengintegrasikan kembali prinsip moralitas publik ke dalam setiap tahapan pembentukan undang-undang.

Mengembalikan Moralitas Publik ke Atas Altar Pembentukan Hukum

Moralitas publik dalam pembentukan hukum adalah pengintegrasian nilai-nilai etika, keadilan distributif, dan hak asasi manusia sebagai prasyarat mutlak yang mendahului lahirnya setiap naskah akademis dan pasal regulasi. Pemikiran filsuf hukum Gustav Radbruch melalui Radbruch’s Formula menegaskan sebuah prinsip fundamental bahwa hukum positif harus dikalahkan oleh keadilan ketika kadar ketidakadilan dalam hukum tertulis tersebut sudah melampaui batas yang dapat ditoleransi. Hukum tidak boleh dipahami secara sempit hanya sebatas angka pasal, stempel lembaran negara, atau formalitas ketukan palu sidang di parlemen yang kedap suara dari tuntutan rakyat. Ketika moralitas publik dipisahkan secara paksa dari hukum, maka pengadilan hanya akan menghasilkan robot-robot peradilan yang menegakkan teks regulasi tanpa memiliki kepekaan terhadap rasa keadilan sejati yang hidup di tengah masyarakat. Oleh karena itu, mengembalikan moralitas publik berarti menempatkan etika sebagai ruh utama yang mengontrol, memvalidasi, dan menjiwai seluruh produk hukum tertulis.

Proses penjiwaan kembali ini mensyaratkan bahwa setiap rancangan undang-undang wajib diuji secara terbuka, transparan, dan akuntabel di hadapan publik guna memastikan tidak adanya pasal selundupan yang melayani kepentingan korporasi atau dinasti politik. Hukum yang bermoral adalah fondasi utama yang membedakan antara negara hukum yang demokratis dengan negara kekuasaan yang menggunakan jubah hukum demi kepatuhan mutlak. Melalui pemulihan kompas etis inilah, hukum dapat ditarik kembali dari jurang manipulasi konstitusional menuju khitahnya yang murni. Transformasi radikal pada sistem hukum inilah yang pada akhirnya menuntun kita pada kesimpulan akhir mengenai arah masa depan dan penyelamatan sirkulasi demokrasi di Indonesia.

Harapan besar penulis, semoga masyarakat tidak lagi terkecoh oleh jargon kepastian hukum formal yang kerap digunakan oleh para elite untuk melegitimasi kebijakan yang tidak adil. Kesadaran kritis publik harus ditumbuhkan agar kita bersama-sama dapat menuntut pemerintah melakukan kurban ketatanegaraan dengan mengembalikan ruh hukum pada keadilan substantif yang berpusat pada kedaulatan rakyat sejati.

Demikian. Semoga Bermanfaat. Terima Kasih.

Continue Reading
Advertisement NYL2026
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending