web analytics
Connect with us

Arsip

Islam dan Perdagangan Manusia

Published

on

Mitra Wacana WRC bekerjasama dengan radio Sonora FM Yogyakarta menyelenggarakan talkshow interaktif dengan tema Islam dan Perdangan Manusia pada Senin, 14 Juli 2014 dengan narasumber Rindang Farihah dari Fatayat dan Diana kamilah dari Mitra Wacana.

Pada masa lalu, perbudakan di seluruh belahan dunia sudah menjadi budaya dan dianggap biasa. Perbudakan berulangkali disebut dalam Alquran,  kata yang dipakai adalah Faqqu Roqobah (bebaskan hamba sahaya) yang arti sebenarnya adalah membebaskan leher. Di jazirah Arab, pada masa Jahiliyah (masa kebodohan) masa dengan situasi tidak ada aturan untuk kejahatan, dimana banyak terjadi peperangan antar suku. Budak tidak dianggap sebagai manusia. Budak diperjual belikan dan diekspolitasi baik, pengetahuannya, tenaga, bahkan seksualitasnya. Orang yang dijadikan budak adalah tawanan perang, korban penculikan,  budak juga boleh diwariskan. Perempuan yang menjadi budak, boleh digauli tanpa dinikahi. Anak yang lahir dari budak perempuan akan menjadi budak pula.

Kini perbudakan telah hilang seiring dengan deklarasi Hak Azasi Manusia, perdagangan orang menjadi tindakan kejahatan. Namun, kita dapati maraknya eksploitasi manusia untuk dijual atau biasa disebut dengan Human Trafficking, terutama pada perempuan untuk perzinahan atau dipekerjakan tanpa upah dan lainnya, ada juga pada bayi yang baru dilahirkan untuk tujuan adopsi yang tentunya ini semua tidak sesuai dengan syari’ah dan norma-norma yang berlaku (‘urf), kemudian bila kita tinjau ulang ternyata manusia-manusia tersebut bersetatus Hur (merdeka).

Perempuan dalam Islam juga diatur tersendiri secara fiqh. Fiqh tentang perempuan masih banyak ditafsirkan sebagai manusia kelas dua, misalnya tidak boleh keluar/bepergian tanpa didampingi muhrim (orang yang halal mendampingi perempuan karena kawatir terjadi fitnah). Padahal di masa kini banyak perempuan yang bekerja sampai ke luar negeri. Selain banyaknya masalah stigma dan diskriminasi terhadap perempuan dalam “tafsir” yang kaku. Maka hal ini menjadi hal yang perlu untuk didiskusikan. (imz)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Arsip

Dewan Pengawas Mitra Wacana Bahas Laporan Akhir Tahun Dewan Pengurus

Published

on

Yogyakarta, 18 Januari 2024 – Dewan Pengawas Mitra Wacana menyelenggarakan diskusi membahas laporan akhir tahun Dewan Pengurus pada Kamis (18/1/2024) di Landhuis Resto Jl. Ipda Tut Harsono No.28, Muja Muju, Kec. Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55165.

Dalam pertemuan tersebut Ketua Dewan Pengurus, Istiatun menyampaikan catatan tahunan dan dinamika sumber daya organisasi tahun 2023. Istiatun menyampaikan bahwa Mitra Wacana telah melaksanakan berbagai kegiatan selama tahun 2023, di antaranya: (1) Kegiatan advokasi dan edukasi masyarakat, seperti seminar, workshop, dan diskusi publik. (2) Kegiatan pendampingan masyarakat, seperti lokakarya mekanisme pencegahan dan penanggulangan tindak pidana perdagangan orang, peningkatan kapasitas bagi penerima manfaat dan asistensi kepada kelompok media desa. (3) Kajian  dan pengembangan, seperti kajian kebijakan dan pengelolaan sukarelawan, baik internasional maupun dalam negeri.

Istiatun juga menyampaikan bahwa Mitra Wacana telah melaksanakan kegiatan dan terdapat capaian sesuai mandat organisasi. Pada kesempatan tersebut, Dewan Pengawas Mitra Wacana memberikan apresiasi atas kinerja Dewan Pengurus selama tahun 2023. Dewan Pengawas juga memberikan masukan-masukan untuk perbaikan kinerja organisasi di masa mendatang. (Tnt)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending