web analytics
Connect with us

Opini

Marah Bolehkah?

Published

on

mitra wacana
Mitra wacana

Mei Sofia

Oleh Mei Sofia (Penggiat Rifka Annisa)

Ada seorang anak yang tidak pernah kena marah orang tuanya, kebetulan ayah ibunya semuanya penyabar. Jadilah anak tersebut tumbuh dalam keluarga yang seharusnya sangat nyaman dan mampu memupuk karakter anak secara baik. Namun terjadi masalah ketika awal masuk kuliah, ada ritual orientasi studi dan pengenalan kampus (ospek) dimana semua yang tidak pernah ada dalam hidupnya terjadi. Kata – kata caci maki dengan suara membentak dan perintah dengan suara kasar.

Setelah kejadian itu anak ini menjadi mogok kuliah, dan menghabiskan sebagian besar waktunya dengan duduk di teras rumah sambil melamun. Kata ibunya, anak perempuannya itu terganggu kesehatan jiwanya sejak ospek. Anaknya sering terlihat senyum sendiri saat duduk. Si ibu menganalisa bahwa anaknya syok berat menjalani masa orientasi kampus yang betul – betul di luar perkiraan.

Sayangnya bagaimana perasaan dan pikiran anak dari ibu itu tidak pernah tergali lebih dalam. Sedih ternyata si anak perempuan ini meninggal dunia dalam usia relatif muda (45th) dalam kondisi psikis yang masih sama. Penulis menjadi saksi bagaimana anak tersebut melamun setiap harinya, akan tetapi penulis tidak paham apa yang sebenarnya terjadi karena masih berusia (7) tahun.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh orang tua dalam mengasuh anak sebagai berikut; Pertama, kadang pola asuh di dalam keluarga tidak selaras dengan dunia luar sana yang kejam dan tak kenal pilih kasih maka persiapkanlah anak-anak kita untuk menghadapinya. Berikan pengetahuan yang lengkap betapa diluar sana anak kita harus kuat karena menjadi anak manis saja tidak cukup.

Kedua, perkenalkan anak dengan berbagai emosi, salah satunya ekspresi marah orang tuanya. Kenalkan apa itu marah, kecewa, sedih, bahkan apa itu pura pura karena dunia tidak selugu pikiran anak-anak. Tujuannya agar anak terbiasa melihat dan menghadapi berbagai jenis emosi tanpa dia harus merasa syok (tertekan) dengan berbagai perlakuan yang berbeda dengan pola asuh yang diterima selama ini.

Ketiga, biasakan membantu anak mengekspresikan emosi dengan baik dan mendiskusikan perasaan anak ketika terluka, kecewa sedih agar apa yang dirasakan tidak dipendam dan menjadikan gangguan dalam pikirannya.

Ke-empat, menurut penulis menjadi orang tua yang tidak pernah marah (seperti dalam kasus ini) punya pe-er bagaimana mengenalkan dunia luar, sementara orang tua yang sering marah-marah tinggal nunggu hasil anaknya akan lebih galak dari ortunya (pengalaman penulis)

Menurut hemat penulis, orang tua perlu mengubah pola asuh anak dengan menyelaraskan dengan dunia luar, membantu anak untuk mengekspresikan emosi dirinya. Memperkenalkan anak dengan berbagai ekspresi emosi, salah salah satunya marah. Saat orang tua marah hendaknya katakan anda sedang marah tanpa mengucapkan kata – kata kasar, tanpa membanting sesuatu dan lain sebagainya.

Apabila terjadi permasalahan antara orang tua dan anak hendaknya diakhiri dengan meminta maaf dan dilanjutkan untuk mendiskusikannya. Kita tidak pernah tau alasan orang tua / anak marah kalau tidak paham situasinya. Untuk itu diskusi tersebut wajib dilakukan agar tidak terjadi permasalahan dikemudian hari.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Opini

25 Juta Jiwa Jadi Korban Perdagangan manusia

Published

on

Pegiat Mitra Wacana

   Wahyu Tanoto

Oleh Wahyu Tanoto

Perdagangan manusia adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang maha serius dan bersifat global. Menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), perdagangan manusia adalah “perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan seseorang dengan cara seperti ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk lainnya. Pemaksaan, penculikan, penipuan atau penipuan untuk tujuan eksploitasi.” Eksploitasi tersebut dapat berupa kerja paksa, perbudakan, pelacuran, atau bentuk-bentuk eksploitasi seksual lainnya.

Rumit dan Multidimensi

Perdagangan manusia adalah masalah yang terbilang rumit dan multidimensi. Pelakunya boleh jadi berasal dari berbagai latar belakang, termasuk individu, kelompok, atau bahkan organisasi. Korban perdagangan manusia juga berasal dari berbagai latar belakang, termasuk laki-laki, perempuan, dan anak-anak.

Merujuk United Office on Drugs and Crime (UNODC) dan International Labour Office (ILO), terdapat hampir 25 juta korban; perempuan, laki-laki dan anak-anak di seluruh dunia untuk tujuan eksploitasi seksual dan kerja paksa. Karenanya, perdagangan manusia merupakan pelanggaran berat terhadap martabat manusia dan menargetkan kelompok rentan seperti migran, serta pengungsi pada khususnya. Salah satu tren yang paling memprihatinkan adalah meningkatnya jumlah anak-anak yang menjadi korban, meningkat tiga kali lipat dalam 15 tahun. Kejahatan ini dilaporkan menghasilkan lebih dari $150 miliar per tahun di seluruh dunia. Hal ini semakin dianggap sebagai masalah keamanan global karena memicu korupsi, migrasi tidak teratur, dan terorisme.

Pada 2023, Indonesia masih dihadapkan dengan tantangan besar dalam mengatasi kasus Tindak Pidana Perdagangan manusia (TPPO). Menurut data yang dihimpun oleh Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), mencatat dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, terdapat 1.418 kasus dan 1.581 korban TPPO yang dilaporkan. Dari data tersebut  menunjukkan sebanyak 96% korban perdagangan orang adalah perempuan dan anak

Bahkan, yang paling gres sebanyak 1.047 mahasiswa dari 33 universitas di Indonesia diduga menjadi korban eksploitasi kerja dengan modus magang di Jerman (ferienjob) pada Oktober sampai Desember 2023. Diadaptasi dari Tempo.co, perihal kronologi kejadiannya, para mahasiswa mendapat sosialisasi dari CVGEN dan PT. SHB. Mereka dibebankan biaya pendaftaran sebesar Rp 150.000, dan membayar 150 Euro untuk membuat LOA (Letter of Acceptance).

Dampak yang mengerikan

Perdagangan manusia memiliki dampak yang menghancurkan bagi korban. Mereka, para korban perdagangan manusia kerapkali mengalami kekerasan fisik, psikologis, seksual (termasuk di ranah luring). Mereka juga mengalami kerugian ekonomi dan sosial.

Meskipun perdagangan manusia merupakan masalah yang bersifat global, namun, hal ini sering kali terlupakan dan luput dari perhatian. Ada beberapa faktor yang berkontribusi terhadap ketidaktahuan masyarakat tentang perdagangan manusia, termasuk: (1) Perdagangan manusia sering terjadi di belakang layar dan sulit dideteksi; (2) Korban perdagangan manusia kerap takut untuk bersuara dan melapor; (3) Masyarakat sering tidak menyadari bahwa perdagangan manusia sebagai masalah serius yang bisa menimpa siapa saja; (4) Peraturan perundangan-undangan dan kebijakan belum sepenuhnya dipahami oleh semua lapisan masyarakat, dan (5) Bentuk dan upaya pencegahan biasanya  dianggap seremonial.

Upaya Negara

Untuk mengatasi masalah perdagangan manusia, diperlukan upaya dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga internasional, organisasi non-pemerintah, dan masyarakat umum. Upaya-upaya tersebut diantaranya mencakup: 1) Peningkatan kesadaran masyarakat tentang perdagangan manusia, 2) Peningkatan dukungan bagi korban perdagangan manusia.  3) Peningkatan upaya penegakan hukum untuk memerangi perdagangan manusia.

Sebagaimana diketahui, pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah untuk menangani masalah perdagangan manusia. Indonesia menetapkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan manusia. Undang-undang tersebut didukung oleh pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan manusia melalui ditetapkannya Peraturan Presiden No. 69 Tahun 2008.

Meskipun begitu, masih banyak hal yang perlu dilakukan untuk mengatasi masalah perdagangan manusia di Indonesia. Pemerintah memiliki kewajiban mengoptimalkan pencegahan, pemantauan berkala, mengimplementasikan penegakan hukum, dan berkolaborasi dengan warga masyarakat demi meningkatnya kesadaran tentang kerentanan, bahaya dan dampak perdagangan manusia. Hadirnya organisasi masyarakat sipil yang konsen terhadap isu perdagangan manusia memang relatif belum massif, namun, pemerintah perlu memberikan apresiasi terhadap mereka yang telah berkontribusi-memiliki kepedulian-untuk memerangi perdagangan orang. ***

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending