web analytics
Connect with us

Opini

Meneladani Semangat Juang Kartini

Published

on

R.A-Kartini

Oleh Analta Inala (Pendamping komunitas Kecamatan Sentolo)

Siapakah yang akan menyangkal bahwa wanita memegang peranan penting dalam hal pendidikan moral pada masyarakat. Dialah orang yang sangat tepat pada tempatnya. Ia dapat menyumbang banyak (atau boleh dikatakan terbanyak) untuk meninggikan taraf moral masyarakat. Alam sendirilah yang memberikan tugas itu padanya. – penggalan nota R.A. Kartini tahun 1903 yang dipublikasikan melalui berbagai surat kabar.

Kartini, dilahirkan pada 21 April 1879, merupakan pahlawan perempuan yang namanya selalu dikenang  sampai sekarang. Dikenal sebagai pahlawan yang giat memperjuangkan hak-hak perempuan dalam bidang pendidikan, keseteraan antara perempuan dan laki-laki, kesetaraan antara rakyat biasa dengan kalangan bangsawan. Kartini juga dikenal melalui ide-pemikirannya  tentang emansipasi wanita yang di tuangkan dalam tulisan surat yang dikirimkan kepada sahabatnya.

Pada zaman Kartini, pendidikan tidak mudah di akses oleh rakyat “kecil”, apalagi perempuan. Dalam catatan sejarah, Kartini terpaksa berhenti sekolah karena dipingit oleh laki-laki pilihan orang tuanya. Akan tetapi, sikap dan perjuangan Kartini tidak pernah pudar meski aksesnya terbatas ruang dan waktu. Kartini tetap membaca buku-buku milik kakak dan ayahnya. Kartini belajar dari lingkungan sekitarnya, bahkan dari orang yang  ditemuinya. Salah satu perjuangan heroik Kartini ketika mendirikan sekolah perempuan. Atas jasanya, Kartini menjadi pahlawan nasional perempuan yang diperingati setiap tahun pada 21 April oleh rakyat Indonesia.

Jika melihat semangat Kartini dalam memperjuangkan hak perempuan dan kegigihannya terus belajar agar bermanfaat bagi sekitar, maka bagaimana kita meneladani Kartini di era sekarang ? Beberapa hal yang dapan menjadi contoh diantaranya yaitu; menjadi perempuan yang berani mengambil peran bagi kemanfaatan lingkungan sekitarnya, berada pada garis terdepan dalam penyelesaian permasalah perempuan,  mengambil peran dalam pembangunan desanya, menjadi ibu yang pintar yang mendidik anak-anaknya dengan baik, menjadi teman diskusi yang cerdas untuk suaminya, dan tidak lelah untuk belajar dari  lingkungan sekitarnya.

Mencoba meneladani perjuangan Kartini untuk  era saat ini, mengingatkan penulis terhadap para perempuan yang tergabung dalam Pusat Pembelajaran Perempuan dan Anak (P3A) yang terdapat di Kabupaten Kulon Progo. Kelompok P3A yang beranggotakan perempuan mantan buruh migran Indonesia yang bekerja di luar negeri berkumpul, dan belajar bersama, mendiskusikan pengalamannya bekerja di luar negeri, bahkan tidak sedikit  dari mereka menjadi penyintas perdagangan orang. Berjuang agar tidak ada lagi perdagangan orang yang membahayakan masyarakat terutama perempuan dan anak merupakan salah satun upaya P3A.  Dalam perjalanannya, kelompok P3A tidak membatasi anggota dari mantan  buruh migran, namun dari masyarakat luas.

Dalam suatu kesempatan, para anggota P3A berkumpul belajar bersama dalam Omah Perempuan Sinau Desa (OPSD). Mereka  belajar tentang gender, hak asasi manusia, pencegahan perdagangan orang, kepemimpinan perempuan dan sampai pada alur perencanaan desa.  Mereka juga mendapatkan bekal pengetahuan analisa sosial dan advokasi. Belajar untuk mengenali permasalahan yang ada di sekitarnya dan mengadvokasinya, terutama yang berkaitan dengan kekerasan pada perempuan dan anak,  perdagangan manusia yang korbannya kebanyakan perempuan dan anak. Anggota P3A juga memperoleh pengetahuan lain yang kerap dijumpai di tengah masyarakat, yaitu mengenai pencegahan intoleransi, radikalisme ektremisme dan terorisme. Pengetahuan tentang hal tersebut di atas dipandang penting untuk perempuan dan anak, mengingat ada pelaku teror perempuan yang melibatkan anak.

Pembelajaran yang diperoleh anggota P3A tidak hanya berhenti pada dirinya sendiri, akan tetapi disebar luaskan kepada masyarakat, melalui sosialisasi atau memberikan pendidikan kepada masyarakat lewat forum-forum warga seperti karang taruna, arisan RT / RW, pertemuan-pertemuan kelompok lain, melalui siaran talkshow radio, membuat film untuk edukasi masyarakat, dan membuat buletin.

Sadar bahwa perjuangan untuk perubahan tidak bisa dilakukan seorang diri, P3A juga menjalin kerjasama dengan organisasi  lain di desa (PKK) serta menjalin komunikasi dengan pemerintah desa, misalnya ketika melaksanakan kegiatan, seperti  diskusi dalam rangka peringatan hari Kartini.  Selanjutnya, turut serta dalam memberikan usulan dalam forum musyawarah desa untuk perencanaan desa. P3A juga menginisiasi terbentuknya forum koordinasi untuk seluruh P3A yang ada di Kulon Progo yaitu Forum Perempuan Kulon Progo pada Maret 2018. Selain itu, melakukan audiensi terhadap dinas-dinas terkait dengan tujuan mewujudkan Kulon Progo bebas dari perdagangan orang.

Tekad kuat anggota P3A yang tanpa pamrih berjuang  untuk terus belajar dan mengedukasi lingkungan sekitarnya, menjadi perempuan-perempuan yang berdaya dan memberikan manfaat untuk masyarakat sekitar menjadi lebih baik, sejalan dengan semangat juang Kartini dan Indonesia yang  berkemajuan tidak hanya sekedar ilusi.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Opini

25 Juta Jiwa Jadi Korban Perdagangan manusia

Published

on

Pegiat Mitra Wacana

   Wahyu Tanoto

Oleh Wahyu Tanoto

Perdagangan manusia adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang maha serius dan bersifat global. Menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), perdagangan manusia adalah “perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan seseorang dengan cara seperti ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk lainnya. Pemaksaan, penculikan, penipuan atau penipuan untuk tujuan eksploitasi.” Eksploitasi tersebut dapat berupa kerja paksa, perbudakan, pelacuran, atau bentuk-bentuk eksploitasi seksual lainnya.

Rumit dan Multidimensi

Perdagangan manusia adalah masalah yang terbilang rumit dan multidimensi. Pelakunya boleh jadi berasal dari berbagai latar belakang, termasuk individu, kelompok, atau bahkan organisasi. Korban perdagangan manusia juga berasal dari berbagai latar belakang, termasuk laki-laki, perempuan, dan anak-anak.

Merujuk United Office on Drugs and Crime (UNODC) dan International Labour Office (ILO), terdapat hampir 25 juta korban; perempuan, laki-laki dan anak-anak di seluruh dunia untuk tujuan eksploitasi seksual dan kerja paksa. Karenanya, perdagangan manusia merupakan pelanggaran berat terhadap martabat manusia dan menargetkan kelompok rentan seperti migran, serta pengungsi pada khususnya. Salah satu tren yang paling memprihatinkan adalah meningkatnya jumlah anak-anak yang menjadi korban, meningkat tiga kali lipat dalam 15 tahun. Kejahatan ini dilaporkan menghasilkan lebih dari $150 miliar per tahun di seluruh dunia. Hal ini semakin dianggap sebagai masalah keamanan global karena memicu korupsi, migrasi tidak teratur, dan terorisme.

Pada 2023, Indonesia masih dihadapkan dengan tantangan besar dalam mengatasi kasus Tindak Pidana Perdagangan manusia (TPPO). Menurut data yang dihimpun oleh Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), mencatat dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, terdapat 1.418 kasus dan 1.581 korban TPPO yang dilaporkan. Dari data tersebut  menunjukkan sebanyak 96% korban perdagangan orang adalah perempuan dan anak

Bahkan, yang paling gres sebanyak 1.047 mahasiswa dari 33 universitas di Indonesia diduga menjadi korban eksploitasi kerja dengan modus magang di Jerman (ferienjob) pada Oktober sampai Desember 2023. Diadaptasi dari Tempo.co, perihal kronologi kejadiannya, para mahasiswa mendapat sosialisasi dari CVGEN dan PT. SHB. Mereka dibebankan biaya pendaftaran sebesar Rp 150.000, dan membayar 150 Euro untuk membuat LOA (Letter of Acceptance).

Dampak yang mengerikan

Perdagangan manusia memiliki dampak yang menghancurkan bagi korban. Mereka, para korban perdagangan manusia kerapkali mengalami kekerasan fisik, psikologis, seksual (termasuk di ranah luring). Mereka juga mengalami kerugian ekonomi dan sosial.

Meskipun perdagangan manusia merupakan masalah yang bersifat global, namun, hal ini sering kali terlupakan dan luput dari perhatian. Ada beberapa faktor yang berkontribusi terhadap ketidaktahuan masyarakat tentang perdagangan manusia, termasuk: (1) Perdagangan manusia sering terjadi di belakang layar dan sulit dideteksi; (2) Korban perdagangan manusia kerap takut untuk bersuara dan melapor; (3) Masyarakat sering tidak menyadari bahwa perdagangan manusia sebagai masalah serius yang bisa menimpa siapa saja; (4) Peraturan perundangan-undangan dan kebijakan belum sepenuhnya dipahami oleh semua lapisan masyarakat, dan (5) Bentuk dan upaya pencegahan biasanya  dianggap seremonial.

Upaya Negara

Untuk mengatasi masalah perdagangan manusia, diperlukan upaya dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga internasional, organisasi non-pemerintah, dan masyarakat umum. Upaya-upaya tersebut diantaranya mencakup: 1) Peningkatan kesadaran masyarakat tentang perdagangan manusia, 2) Peningkatan dukungan bagi korban perdagangan manusia.  3) Peningkatan upaya penegakan hukum untuk memerangi perdagangan manusia.

Sebagaimana diketahui, pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah untuk menangani masalah perdagangan manusia. Indonesia menetapkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan manusia. Undang-undang tersebut didukung oleh pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan manusia melalui ditetapkannya Peraturan Presiden No. 69 Tahun 2008.

Meskipun begitu, masih banyak hal yang perlu dilakukan untuk mengatasi masalah perdagangan manusia di Indonesia. Pemerintah memiliki kewajiban mengoptimalkan pencegahan, pemantauan berkala, mengimplementasikan penegakan hukum, dan berkolaborasi dengan warga masyarakat demi meningkatnya kesadaran tentang kerentanan, bahaya dan dampak perdagangan manusia. Hadirnya organisasi masyarakat sipil yang konsen terhadap isu perdagangan manusia memang relatif belum massif, namun, pemerintah perlu memberikan apresiasi terhadap mereka yang telah berkontribusi-memiliki kepedulian-untuk memerangi perdagangan orang. ***

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending