web analytics
Connect with us

Arsip

Menyingkap Pengalaman Buruh Migran Perempuan Kulon Progo

Published

on

talkshaw radio sonora

Senin 14 April pukul 11.00-12.00 WIB telah terselenggara talkshow di radio Eltira oleh Mitra Wacana bertema Menyingkap yang Terbungkam (Pengalaman Buruh Migran Perempuan Kulon Progo) dengan narasumber Ignatius Kerta Mau (Mitra Wacana) dan Sekti Rohani (mantan buruh migran)

Indonesia sebagai negara yang besar memiliki sumber daya manusia yang sangat besar. Dengan jumlah 250 juta jiwa dan kekayaan alam yang melimpah, seharusnya Indonesia menjadi Negara yang kuat. Sayang, minimnya lapangan kerja akibat kebijakan yang kurang memanfaatkan alam memaksa perempuan di Indonesia sebagai penopang terakhir keluarga tidak memiliki pilihan selain berangkat bekerja ke luar negeri.

Namun perjuangan buruh migran perempuan dari awal keberangkatan hingga kepulangan sangat berat. Secara finansial (keuangan), biaya bekerja di luar negeri, jika dihitung dengan teliti, sangat banyak, seperti biaya perjalanan, pembuatan passport dan dokumen-dokumen lainnya. Karena itu banyak calon buruh migran terpaksa utang atau menjual barang berharga yang ada. Sementara Pelayanan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) berkedok menolong dengan membebaskan biaya perjalanan, namun menetapkan potongan gaji jika sudah bekerja selama 7-12 bulan dengan potongan bervariasi tergantung Negara tujuan pekerja.

Perpisahan jarak antara suami dan istri bagi buruh migran berdampak pada keretakan perkawinan. Beberapa hal yang menjadi trigger keretakan perkawinan diantaranya: Tidak terpenuhinya kebutuhan biologis , serta ketidaksiapan baik suami maupun istri menerima kembali pasangan ketika pulang akibat kultur dan kebiasaan yang berbeda selama di perantauan. Sementara itu perpisahan anak dengan ibunya berpengaruh pada psikis anak, Bahkan ada anak menyalahkan ibunya ketika mengalami masalah dengan keluarga.

Sementara itu BNP2TKI selaku wakil pemerintah untuk penanganan buruh migran selama periode 1 Januari sampai 11 Desember 2013 menerima sebanyak 4.180 pengaduan kasus dan permasalahan dari TKI dan keluarga TKI. Dari jumlah tersebut terdapat 43 item kasus atau masalah TKI yang telah dipilah, dan 10 item kasus di antaranya yang jumlahnya terbanyak – seperti TKI ingin dipulangkan, gaji tak dibayar, putus shubungan komunikasi, meninggal dunia di negara tujuan, pekerjaan tidak sesuai perjanjian kerja, sakit atau rawat inap, PHK sepihak, tidak berdokumen, tindak kekerasan dari majikan, dan gagal berangkat. Sedangkan 33 item kasus lainnya, jumlah pengaduannya tertinggi 86 pengadu dan terendah 1 pengadu. Jumlah diatas adalah jumlah yang resmi masuk pengaduan. Fenomena ketidakadilan yang diterima buruh migran adalah fenomena gunung es.

Seperti kasus terakhir yang menyedot perhatian nasional, Satinah perempuan asal Ungaran, Jawa Tengah pergi ke Arab Saudi sebagai TKI pada bulan September 2006 . Kasus Satinah bermula ketika Satinah membunuh Nura Al Garib, majikan perempuannya, pada 2007 lalu. Ia mengatakan terpaksa membunuh lantaran tak terima dituduh mencuri uang sang majikan senilai 38 ribu riyal. Ia juga sering dianiaya dan diperlakukan tak senonoh oleh majikan. Satinah akhirnya terbebas dari hukuman ekskusi mati di Arab Saudi setelah Pemerintah Indonesia setuju membayarkan uang tebusan (diyat) senilai 7 juta riyal atau setara dengan Rp21 miliar. Penggalangan dana publik oleh Migrant Care yang nilai total Rp 3,6 miliar untuk pembayaran diyat Satinah belum digunakan, karena kasus Satinah sudah ditangani oleh pemerintah Indonesia. Masih ada lebih dari 100 TKI Indonesia yang terancam hukuman mati dan mereka sangat membutuhkan bantuan.

Pemerintah wajib melakukan perlindungan terhadap buruh migran yang selam berpuluh tahun memberikan remitens ke dalam negeri. Pemerintah wajib melakukan revisi terhadap Undang-Undang N0. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri dengan cara menyelaraskan nya dengan Konvensi Pererikatan Bangsa-bangsa tahun 1990 tentang Perlindungan Hak Semua Buruh Migran dan Anggota Keluarganya yang diratifikasi pemerintah Indonesia melalui UU no 6 tahun 2012. Dengan penyelarasan ini, TKI yang mengalamai masalah hukum di luar negeri dapat segera diketahui dan diberikan pertolongan.(imz)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Arsip

Implementasi UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) di Daerah

Published

on

Implementasi UU TPKS

(Tindak Pidana
Kekerasan Seksual)

di Daerah

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending