web analytics
Connect with us

Opini

Nonton Bareng Film Ngenes dan Wani Ngomong

Published

on

Video Ngenes dan Wani Ngomong adalah seri film dokumenter pendek tentang remaja perempuan yang tengah menghadapi stigma dan permasalahan pelecehan seksual di desanya. Video Ngenes dan Wani ngomong di produksi oleh para remaja di dua desa; Karangjati kecamatan Sususkan dan Petuguran kecamatan Punggelan. Keduanya berada di kabupaten Banjarnegara pada 2016. Mitra Wacana WRC sebagai lembaga pendamping memfasilitasi terselenggaranya kedua video tersebut atas support AWO International.

Acara nonton film ini diselenggaran oleh Mitra Wacana WRC bekerjasama dengan pemerintah desa setempat dilaksanakan di Balaidesa Karangjati dan Petuguran pada Sabtu (24/12/16). Ada dua Film yang putar. Pertama, film Ngenes dari desa Petuguran karya para remaja yang tergabung dalam Pusat Pembelajaran Perempuan dan Anak (P3A) Bareng Bocah Petuguran (BABORAN), mengisahkan perjalanan beberapa remaja perempuan yang digosipkan oleh warga desa ketika pulang sekolah hingga malam. Beberapa remaja ini merasa mendapatkan stigma negatif oleh para tetangga dan warga setempat hanya gara-gara sering pulang sekolah hingga malam.

Kedua, video Wani Ngomong oleh para remaja yang tergabung dalam Pusat Pembelajaran Perempuan dan Anak (P3A) KACANG TANAH mengisahkan dua remaja perempuan yang masih duduk di bangku sekolah mendapatkan pelecehan seksual dari orang dekat yang dikenalnya. Dalam video ini para korban mengaku “bingung” harus berbuat apa ketika mengalami pelecehan karena pelakunya adalah orang dekat korban.

Kedua video tersebut menceritakan persoalan pendidikan, kebebesan dalam berekspresi, kebebasan berpendapat, akses kelembagaan, keluarga, dan keadilan gender.

 

Berikut adalah sinopsis dari kedua film tersebut

Wani NgomongKarangjati, Susukan

DURASI 8 menit 42 detik

Sutradara : Citra Eka Lestrai

Annisa Qotrunnada Khoirun Nita (15 tahun) dan Citra Eka Lestari (16 Tahun) dari Desa Karangjati, Susukan, Banjarnegara, Jawa Tengah menceritakan kisah pengalamannya mendapat perlakuan pelecehan seksual dari tetangganya dan orang yang dianggap “tokoh”. Akibatnya, Citra dan Nada mengaku risih, jengkel, gemes terhadap pelaku. Mereka berdua mengaku trauma dengan kejadian tersebut.

Disadari atau tidak, yang dialami Citra dan Nada adalah bentuk pelecehan yang tidak bisa dibenarkan. Bagaimana menyelesaikan hal tersebut? Sampai kapan hal ini terus berlangsung? Apa yang mestinya dilakukan oleh tokoh agama dan pemerintah desa melihat hal ini?

Link film : Wani Ngomong

Isu Tentang Kesetaraan Gender

Isu : Keadilan gender

Petuguran, Punggelan
Ngenes

DURASI 7 menit 16 detik

Sutradara : Wiwit Lestari

Wiwit Lestari (13 tahun) adalah satu dari remaja dari desa Petuguran, kecamatan Punggelan yang ingin mengekspresikan hobbinya dengan mengikuti kegiatan-kegiatan ektra kurikuler di sekolahnya, SMP N Punggelan. Akibatnya, Wiwit sering pulang sekolah hingga malam dikarenakan Wiwit aktif dalam berbagai kegiatan di sekolah. Dari Sinilah persoalan muncul, Wiwit bersama beberapa teman-temannya mendapatkan stigma negatif oleh para warga dengan berbagai “tuduhan”.

Setiap anak memiliki hak untuk mengikuti kegiatan di sekolah. Apakah ketika anak-anak aktif mengikuti kegiatan positif di sekolah pantas mendapatkan stigma negatif? Bagaimana seharusnya orang tua, warga dan pemerintah desa melihat hal ini?

Link Film : Ngenes

 

 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Opini

25 Juta Jiwa Jadi Korban Perdagangan manusia

Published

on

Pegiat Mitra Wacana

   Wahyu Tanoto

Oleh Wahyu Tanoto

Perdagangan manusia adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang maha serius dan bersifat global. Menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), perdagangan manusia adalah “perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan seseorang dengan cara seperti ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk lainnya. Pemaksaan, penculikan, penipuan atau penipuan untuk tujuan eksploitasi.” Eksploitasi tersebut dapat berupa kerja paksa, perbudakan, pelacuran, atau bentuk-bentuk eksploitasi seksual lainnya.

Rumit dan Multidimensi

Perdagangan manusia adalah masalah yang terbilang rumit dan multidimensi. Pelakunya boleh jadi berasal dari berbagai latar belakang, termasuk individu, kelompok, atau bahkan organisasi. Korban perdagangan manusia juga berasal dari berbagai latar belakang, termasuk laki-laki, perempuan, dan anak-anak.

Merujuk United Office on Drugs and Crime (UNODC) dan International Labour Office (ILO), terdapat hampir 25 juta korban; perempuan, laki-laki dan anak-anak di seluruh dunia untuk tujuan eksploitasi seksual dan kerja paksa. Karenanya, perdagangan manusia merupakan pelanggaran berat terhadap martabat manusia dan menargetkan kelompok rentan seperti migran, serta pengungsi pada khususnya. Salah satu tren yang paling memprihatinkan adalah meningkatnya jumlah anak-anak yang menjadi korban, meningkat tiga kali lipat dalam 15 tahun. Kejahatan ini dilaporkan menghasilkan lebih dari $150 miliar per tahun di seluruh dunia. Hal ini semakin dianggap sebagai masalah keamanan global karena memicu korupsi, migrasi tidak teratur, dan terorisme.

Pada 2023, Indonesia masih dihadapkan dengan tantangan besar dalam mengatasi kasus Tindak Pidana Perdagangan manusia (TPPO). Menurut data yang dihimpun oleh Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), mencatat dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, terdapat 1.418 kasus dan 1.581 korban TPPO yang dilaporkan. Dari data tersebut  menunjukkan sebanyak 96% korban perdagangan orang adalah perempuan dan anak

Bahkan, yang paling gres sebanyak 1.047 mahasiswa dari 33 universitas di Indonesia diduga menjadi korban eksploitasi kerja dengan modus magang di Jerman (ferienjob) pada Oktober sampai Desember 2023. Diadaptasi dari Tempo.co, perihal kronologi kejadiannya, para mahasiswa mendapat sosialisasi dari CVGEN dan PT. SHB. Mereka dibebankan biaya pendaftaran sebesar Rp 150.000, dan membayar 150 Euro untuk membuat LOA (Letter of Acceptance).

Dampak yang mengerikan

Perdagangan manusia memiliki dampak yang menghancurkan bagi korban. Mereka, para korban perdagangan manusia kerapkali mengalami kekerasan fisik, psikologis, seksual (termasuk di ranah luring). Mereka juga mengalami kerugian ekonomi dan sosial.

Meskipun perdagangan manusia merupakan masalah yang bersifat global, namun, hal ini sering kali terlupakan dan luput dari perhatian. Ada beberapa faktor yang berkontribusi terhadap ketidaktahuan masyarakat tentang perdagangan manusia, termasuk: (1) Perdagangan manusia sering terjadi di belakang layar dan sulit dideteksi; (2) Korban perdagangan manusia kerap takut untuk bersuara dan melapor; (3) Masyarakat sering tidak menyadari bahwa perdagangan manusia sebagai masalah serius yang bisa menimpa siapa saja; (4) Peraturan perundangan-undangan dan kebijakan belum sepenuhnya dipahami oleh semua lapisan masyarakat, dan (5) Bentuk dan upaya pencegahan biasanya  dianggap seremonial.

Upaya Negara

Untuk mengatasi masalah perdagangan manusia, diperlukan upaya dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga internasional, organisasi non-pemerintah, dan masyarakat umum. Upaya-upaya tersebut diantaranya mencakup: 1) Peningkatan kesadaran masyarakat tentang perdagangan manusia, 2) Peningkatan dukungan bagi korban perdagangan manusia.  3) Peningkatan upaya penegakan hukum untuk memerangi perdagangan manusia.

Sebagaimana diketahui, pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah untuk menangani masalah perdagangan manusia. Indonesia menetapkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan manusia. Undang-undang tersebut didukung oleh pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan manusia melalui ditetapkannya Peraturan Presiden No. 69 Tahun 2008.

Meskipun begitu, masih banyak hal yang perlu dilakukan untuk mengatasi masalah perdagangan manusia di Indonesia. Pemerintah memiliki kewajiban mengoptimalkan pencegahan, pemantauan berkala, mengimplementasikan penegakan hukum, dan berkolaborasi dengan warga masyarakat demi meningkatnya kesadaran tentang kerentanan, bahaya dan dampak perdagangan manusia. Hadirnya organisasi masyarakat sipil yang konsen terhadap isu perdagangan manusia memang relatif belum massif, namun, pemerintah perlu memberikan apresiasi terhadap mereka yang telah berkontribusi-memiliki kepedulian-untuk memerangi perdagangan orang. ***

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending