web analytics
Connect with us

Kebijakan

Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas

Published

on

Ilustrasi Disabilitas. Sumber gambar: https://pixabay.com

Menimbang :
a. bahwa penyandang disabilitas merupakan bagian dari warga negara yang memiliki hak dan kewajiban yang setara, harkat dan martabat yang sederajat serta mempunyai peran dan kedudukan yang setara dalam hak asasi manusia;
b. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara penyandang disabilitas belum sepenuhnya mendapatkan hak dan kesempatan yang setara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas;

Selengkapnya, silahkan unduh Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas di bawah ini:

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Arsip

Surat Pemberitahuan WFH Mitra Wacana per 2 April 2020

Published

on

Yogyakarta 2 April 2020

No : B.209/MW/IV/2020

Lamp : –

Hal : Pemberitahuan

Kepada Yth :
Seluruh Mitra Jaringan Mitra Wacana
Di Tempat

Semoga kawan-kawan berada dalam kondisi yang sehat.

Mengacu pada perkembangan terkini terkait dengan pandemik COVID-19 secara global, berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1/3/HM.01/III/2020 dan Surat Edaran Gubernur D.I.Yogyakarta Nomor : IISE III/2020 Tentang Pelaksanaan Status Tanggap Darurat Bencana, demi keamanan dan kesehatan serta keselamatan kita semua maka Mitra Wacana mengembangkan protokol keselamatan yaitu :

1. Kegiatan staff kantor yang awalanya Work Form Home (WFH) pada 18 Maret sampai 30 Maret 2020 diperpanjang dengan kerja shifting mulai 2 April 2020 sampai 16 April 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

2. Seluruh kegiatan lapangan baik program PTPPO di Kulonprogo dan PEKERTi di Kota Yogyakarta ditunda atau diganti dengan kegiatan menggunakan media onlie sampai 29 Mei 2020.

Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan agar menjadi perhatian kita semua, tetap sehat dan semangat untuk kita semua.

 

Hormat kami,

Direktur Mitra Wacana

Ir. Imelda Zuhaida, MP

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending