web analytics
Connect with us

Opini

Bukan Sekedar Pasangan

Published

on

Wahyu Tanoto

Wahyu Tanoto

oleh Wahyu Tanoto

Dalam sebahagian besar pandangan masyarakat (baca; Jawa) suami hampir selalu dianggap sebagai sosok “pengatur”, baik dalam wilayah domestik (rumah tangga) maupun publik. Sebaliknya, tidak jarang istri dianggap sebagai “konco wingking” yang dicitrakan seperti cermin dan bedak yang hanya bisa melakukan kegiatan meliputi tiga hal; dapur, sumur dan kasur atau bahkan yang lebih kentara lagi istri kerapkali dipandang sebagai manusia nomer dua (inferior) yang digambarkan hanya bisa mamah (makan) dan mlumah (siap pakai). 

Pandangan tersebut di atas sesungguhnya dilatar belakangi karena adanya persoalan kebiasaan yang seolah-olah telah menjadi budaya, yaitu “kultur” yang lebih mengunggulkan salah satu jenis kelamin saja, yaitu laki-laki (patriarkhi). Benarkah demikian? Mari kita tengok salah satu ajaran yang dijadikan pedoman serta telah diyakini kebenarannya selama puluhan bahkan ratusan tahun, yaitu bahwa suami adalah panutan istri sebaliknya istri adalah bayangan suami. Sebagai seorang suami, laki-laki seolah mendapatkan kekuatan penuh untuk mengkontrol kehidupan rumah tangga, dan otoritas yang dimiliknya memberikan keleluasaan berbuat sesuka hati tanpa ada batasan, artinya apapun boleh dilakukan seorang suami terhadap istrinya, meskipun hal ini tidak jarang dilakukan dengan alasan yang relatif tidak mudah diterima akal sehat.  

Pendapat demikian ini, adalah pandangan umum yang sejauh ini diyakini kebenarannya secara sepihak tanpa mencoba melakukan kajian yang lengkap secara tekstual atau bahkan secara kontekstual; bahwa suami memiliki otoritas peran paling dominan, terutama dalam kehidupan berumah tangga. Sebagai seorang suami, menurut hemat saya tidaklah selamanya otoritas yang dimiliki oleh suami selalu bermakna baik dan menjamin kehidupan yang harmonis serta menjadi garansi kebahagiaan dalam berumah tangga.

Dalam catatan saya, sudah terlalu banyak peristiwa gugatan oleh istri kepada suami yang berujung pada perceraian karena persoalan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan atau karena alasan lain yang dibenarkan sebagai akibat dari “ketiadaan” nilai-nilai equality (kesetaraan), pembagian peran yang jauh dari kata sportif dan melestarikan doktrin yang berbunyi lanang (jawa; ala tapi wenang). Disini, sesunggunhya seorang istri sedang di eliminasi hak-haknya oleh suami. Meski demikian, ada pula masyarakat (perempuan) yang setuju dengan pendapat tersebut.

Banyak hal yang sebenarnya sebaiknya dilakukan oleh seorang suami terhadap istrinya dalam membina hubungan rumah tangga sebagai upaya untuk mencapai keluarga yang rukun (setara), harmonis (menghindarai kekerasan) sehingga impian semua orang dapat tercapai; menikmati keluarga yang sakinah, mawaddah dan warahmah. Salah satu perbuatan yang dapat dilakukan, menurut Rizem Aizid penulis buku menjadi suami yang melengkapi kekurangan istri adalah dengan cara membangun kesepahaman dan kebersamaan dengan pasangan untuk bersedia saling melengkapi yaitu berusaha terus-menerus melakukan yang terbaik dan bertindak serta bersikap yang berafiliasi/bernuansa dengan nilai-nilai kesalehan, sebagaimana salah satu ajaran kitab suci, bahwa sesungguhnya istri adalah pakaian suami dan suami adalah pakaian istri.

Sebagai pasangan yang saling melengkapi, sesungguhnya hal ini bukanlah pekerjaan yang ringan, karena keduanya pastilah dituntut akan tugas dan tanggung jawab yang setara; yakni saling menjaga, mengingatkan, menguatkan, mengayomi, dan melindungi pasangan serta mensuguhkan perilaku-perilaku lain yang mencerminkan akhlaqul karimah (perilaku mulia). Satu alasan paling terkenal kenapa suami/istri harus saling melengkapi karena manusia adalah makhluk sosial (cenderung) “lemah” yang selama ini dikonotasikan hanya dimiliki oleh satu jenis kelamin saja yaitu perempuan/istri. Dan, hanya karena faktor konstruksi budaya-lah sebagai salah satu penyumbang anggapan tersebut, menjadikan perempuan relatif tidak memiliki posisi tawar dibanding laki-laki di tengah kehidupan bermasyarakat.

Dalam pandangan saya yang tengah mengalami menjadi suami, sebenarnya baik istri maupun suami sifatnya berkait kelindan atau dalam bahasa sehari-hari biasa dimaknai saling terhubung. Oleh karenanya,  salah satu hal yang relevan dilakukan dalam rumah tangga adalah melakukan pembicaraan dan diskusi atau yang sering disebut musyawarah. Lebih dari itu sebenarnya musyawarah merupakan ajaran  mulia turun menurun yang tampaknya saat ini mulai tergerus keberadaannya.

Dalam kaca mata saya, musyawarah saat ini adalah cara terbaik yang dapat dilakukan oleh suami/istri sebagai suatu proses melakukan tukar menukar ide gagasan guna memperolah jalan keluar elegan/bijaksana tanpa merasa ada yang tersakiti atau dikalahkan. Dengan cara ini sangatlah dimungkinkan baik suami/istri di minta untuk dapat memahami, menemukan dengan sendirinya peran tanggung jawabnya masing-masing. Semoga.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Opini

Pantangan Dalam Budaya Mayarakat Minangkabau

Published

on

Sumber foto: goodnewsfromindonesia

Annisa Aulia Amanda
Mahasiswi Sastra Indonesia di Universitas Andalas

Dalam budaya kemasyarakatan, bahasa telah lama berfungsi sebagai saluran utama untuk bertukar informasi, sebelum munculnya bahasa tertulis. Melalui perkataan yang diucapkan, individu memiliki kapasitas untuk menyebarkan adat istiadat dan praktik dalam kelompoknya masing-masing, yang pada akhirnya membentuk identitas dan perilaku khas komunitas tersebut. Bahasa dan budaya saling mempengaruhi dan berkaitan satu dengan yang lain. Hal ini sesuai dengan pandangan Sibarani bahwa bahasa dan budaya perlu dipelajari bersama-sama untuk memahami berbagai aspek kehidupan manusia (Maulana, Rafiq dan Septiani 2024).

Kebudayaan bahasa ini, yang pada dasarnya merupakan landasan kebudayaan, bertahan dalam beberapa kurun waktu karena diwariskan dari generasi ke generasi, khususnya bahasa lisan. Evolusi budaya lisan tradisional yang sudah berlangsung lama mengambil berbagai bentuk, baik melalui sastra lisan atau dalam bentuk folklor. Istilah folklor berasal dari bahasa Inggris yaitu folklore, istilah ini diciptakan oleh William John Thomas pada tahun 1846 (Dundes, 1965). Beliau menjelaskan bahwa Folklore adalah gabungan dari dua kata yaitu folk dan lore; folk mengacu pada sekelompok masyarakat tertentu, sedangkan lore mewakili adat istiadat, tradisi, dan pengetahuan budaya yang diwariskan dalam komunitas tersebut. Kolektif masyarakat ini dapat dilihat dari berbagai sudut pandang, antara lain suku, agama, pendidikan, dan letak geografis yang penting kolektif ini memiliki satu faktor yang sama.

Bisa dikatakan bahwa folklor adalah bagian dari kebudayaan suatu masyarakat daerah tertentu yang tersebar dan diwariskan—sedikitnya 2 generasi (130-150 tahun)—di antara kolektif masyarakat tertentu, secara tradisional dalam versi yang berbeda, baik dalam bentuk lisan maupun disertai dengan gerak isyarat atau alat bantu pengingat (Danandjaja, 1985). Salah satu kategori folklor adalah ungkapan kepercayaan yang hidup dalam suatu kelompok bermasyarakat. Kepercayaan rakyat atau takhayul menyangkut terhadap kepercayaan dan praktik (Danandjaja, 1985). Praktik ini mencerminkan nilai-nilai, tradisi, dan praktik spiritual dalam kolektif kebudayaan. Setiap budaya memiliki kepercayaannya masing-masing, salah bentuknya berupa ungkapan larangan.

Di Minangkabau, berbagai daerah terdapat ungkapan larangan yang disebut dengan “pantangan”. Pantangan bukanlah sekadar candaan untuk menakut-nakuti seseorang. Dalam Budaya Minangkabau hal itu menjadi sebuah didikan oleh orang yang lebih tua kepada yang lebih muda. Pantangan menjadi salah bentuk bahasa yang mencerminkan nilai budaya masyarakat, khususnya masyarakat Minangkabau yang sering ungkapan larangan ini pada anak-anak, remaja, atau pada seseorang yang mencoba hal baru.

Pantangan ini diturunkan dari generasi ke generasi namun sayangnya eksistensinya mulai terancam akibat turunnya kepercayaan masyarakat terhadap pantangan. Minangkabau adalah suku yang penuh dengan berbagai tradisi, namun pada tahun 1900-an mulai terjadi perubahan terhadap adat Minangkabau yang diakibatkan fenomena modernisasi (Koentjaraningrat, 1985). Secara perlahan perkembangan teknologi dunia digital mempengaruhi perkembangan tradisi dan kebudayaan tradisional. Masyarakat lupa atau bahkan tidak mengenal lagi pantangan yang pernah ada di Minangkabau.

Berikut beberapa pantangan yang ditemukan dan makna kulturalnya;

 

Jan manyapu tangah malam, tasapu razaki beko.

“Jangan menyapu di malam hari, atau rezekimu akan tersapu.”

Secara leksikal, data di atas bermakna larangan untuk tidak menyapu di malam hari, atau rezekinya akan hilang. Menurut logika hal ini tak dapat diterima. Namun secara kultural, menyapu di malam hari akan membuat rezeki akan ikut tersapu. Hal ini adalah didikan agar seseorang tidak menyapu di malam hari karena dapat mengganggu istirahat orang lain.

 

Padusi jan acok-acok malala, ndak laku beko do.

“Perempuan jangan suka berkeliaran, nanti tidak ada lelaki yang mau menikahi.”

Secara leksikal, data di tas bermakna larangan untuk perempuan untuk berkeliaran (atau pergi bukan untuk hal yang penting) karena nantinya tidak akan ada lelaki yang ingin menikahinya. Memang secara logika tidak ada kaitan antara kedua hal tersebut. Namun secara kultural, pantangan ini adalah didikan untuk perempuan Minangkabau. Hal ini bermaksud untuk menjaga dan melindungi perempuan dari hal-hal yang buruk yang dapat terjadi di luar rumah.

 

Jan mandi lamo-lamo, di sapo beko.

“Jangan mandi terlalu lama, atau kamu akan kesurupan.”

Secara leksikal, data di atas bermakna larangan untuk tidak mandi terlalu lama atau orang tersebut akan kesurupan. Secara kultural, data di atas bermakna bahwa kamar mandi merupakan tempat membersihkan diri sehingga tak boleh terlalu lama di dalamnya. Jika dilanggar, akibatnya akan mengalami kesurupan. Pantangan ini sebenarnya adalah didikan untuk anak-anak agar tidak bermain-main di kamar mandi, karena dapat terjatuh, kedinginan atau mengalami hal buruk lainnya.

 

Jan lalok magrib-magrib, taimpik hantu beko.

“Jangan tidur ketika menjelang malam, atau kamu akan ditindih hantu.”

Secara leksikal, data di atas bermakna larangan untuk tidur ketika jadwal salat Magrib, atau orang itu akan mengalami ketindihan hantu.  Secara kultural, waktu Magrib menjadi waktu yang sakral bagi masyarakat Minangkabau yang umumnya beragama Islam. Waktu salat Magrib adalah jadwal untuk menunaikan salat. Karena hal itu, pantangan ini menjadi nasihat agar seseorang segera melaksanakan kewajibannya yaitu salat Magrib.

 

Jan mangaluh wakatu kadai rami, langang beko.

“Jangan mengeluh ketika toko sedang ramai, nanti sepi.”

Secara leksikal, data di atas bermakna larangan untuk pedagang agar tidak mengeluh ketika dagangannya ramai atau akibatnya dagangannya akan sepi. Secara kultural, masyarakat Minangkabau menganggap mengeluh ketika dagangan ramai sama saja tidak bersyukur atas hal yang telah diberikan Tuhan. Pantangan ini menjadi didikan untuk seseorang agar tidak seseorang agar tidak mengeluh atas apa yang telah terjadi dan tak lupa bersyukur atas berkah yang diberikan Tuhan.

 

Jan makak-makak wakatu malam, berang setan beko.

“Jangan berisik di malam hari, nanti setan marah.”

Secara leksikal, data di atas bermakna larangan untuk tidak berisik di malam hari, atau nanti setan marah. Secara kultural, malam menjadi waktu bagi orang-orang untuk beristirahat. Penggunaan kata “setan” dilakukan untuk menakuti orang-orang agar menghargai waktu orang lain yang ingin istirahat di malam hari. Pantangan ini adalah didikan untuk seseorang agar tidak mengganggu waktu istirahat orang lain

 

Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pantangan di masyarakat Minangkabau merupakan cerminan nilai, adab, sosial, dan kepercayaan masyarakat Minangkabau yang diwariskan turun-temurun. Pantangan ini berfungsi sebagai pendidikan, peringatan, dan nasihat bagi generasi yang lebih muda. Meskipun tidak memiliki dasar ilmiah, bahkan tidak rasional, pantangan memiliki fungsi penting dalam masyarakat Minangkabau.

Di masa sekarang, pantangan Minangkabau dianggap tidak lagi relevan dan mulai dilupakan hingga tak diketahui keberadaannya oleh generasi muda. Padahal keberadaan pantangan penting karena merupakan warisan budaya yang kaya dan berharga. Pantangan memberikan wawasan bagaimana masyarakat Minangkabau dulunya memandang suatu hal dan bagaimana berinteraksi dengan masyarakat lainnya. Pantangan menjadi aturan tak tertulis yang memberikan pendidikan kepada generasi muda.

 

 

 

Padang, 10 Maret 2025

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending