Opini
CANDU GAME DAN DRAMA KOREA (DRAKOR) SEBAGAI PELARIAN
Published
6 years agoon
By
Mitra Wacana
Nofi Tri Susanti _ Tidak dipungkiri lagi bahwa saat ini banyak sekali penikmat game dan drakor baik dari kalangan remaja maupun orang tua, dari laki-laki maupun perempuan, mereka lebih banyak menghabiskan waktunya untuk bermain game ataupun untuk menonton drakor, sehingga banyak waktu berkumpul dengan keluarga yang terbuang, dari beberapa sumber menyatakan bahwa mereka mendapatkan kepuasan tersendiri ketika bermain game atau pada saat menonton drakor, mereka merasa lupa dengan segala permasalahan yang sedang dihadapinya.
Bagaimanakah membaca gejala seseorang terutama anak mengalami kecanduan game?
Dilansir dari Kompas.com menurut Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa di RS Gading Pluit Kelapa Gading Utara yaitu dr. Dharmawan AP,SPKJ mengatakan kecanduan game online masuk ke dalam kategori behavior addiction, kalau kecanduan obat itu, obatnya yang dirangsang tapi kalau kecanduan game maka perilaku yang dirangsang terus menerus ke pusat brain reward system yang terdiri dari system limbic, neucleus accumbent serta VTA ( Ventral Tegmental Area ). Dijelaskan beberapa ciri kecanduan game antara lain anak akan bermain game lebih dari 30 jam dalam seminggu, durasi waktu ini hampir menyamai orang bekerja yang rata – rata menghabiskan waktu 40 jam dalam seminggu, disampaikan dalam detikinet kecanduan game masuk dalam International Statistical Classification Of Diseases and Related health Problem ( ICD-11 ), sebagai informasi ICD merupakan daftar penyakit, gejala, tanda dan penyebab yang dikeluarkan oleh organisasi yang berada di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa ( PBB ), sedangkan menurut Dr. John Jiao dalam cuitannya di twiter menyatakan bahwa kecanduan game disebut sebagai Video Game Addiction ( VGA ) disorder, VGA bukan terkait jumlah waktu yang dihabiskan untuk bermain, melainkan saat game lebih dipentingkan ketimbang kesehatan, kebersihan, hubungan finansial dan lainnya.
Selain kecanduan terhadap game, akhir – akhir ini juga marak kecanduan terhadap drakor atau drama korea, alur ceritanya yang menarik dan romantis, selain itu wajah menawan para pemainnya juga tentunya menjadi salah satu alasan mengapa drakor menjadi disukai banyak orang, penggemar drakor memilihi sederet nama artis drakor favorit yang akan selalu ditunggu informasi terkininya, menonton drakor dan selalu mengikuti perkembangannya tentunya akan menyita banyak waktu yang berharga, kecanduan umumnya terjadi tanpa disadari, dalan tahap kecanduan yang parah maka drakor ini bisa saja membuat produktifitas menurun dengan drastis yang pastinya akan memberikan dampak buruk pada manusia, berikut ini beberapa dampak buruk akibat kecanduan drakor :
- Kurang Tidur, kondisi ini tentunya menjadi hal yang biasa dilakukan oleh para pecandu drakor tidak hanya siang hari, waktu tengah malam hingga pagi juga selalu dihabiskan dengan menonton, tentunya hal ini akan membuat kurang tidur.
- Tidak Produktif, saat merasa lelah dan mengantuk akibatnya kebanyakan begadang untuk menonton drakor maka pikiran dan otak tidak bisa bekerja dengan maksimal dan sulit untuk konsentrasi.
- Melewatkan Moment Berharga dan Kebersamaan dengan Orang Terdekat, sibuk menonton drakor dan tenggelam di dalam ceritanya yang menarik, bisa saja menghabiskan waktu berjam – jam di dalam kamar, tidak keluar dan menemani orang – orang terdekat untuk menghabiskan waktu bersama mereka.
Masih banyak dampak buruk lainnya bagi para pencandu game dan drakor yang pastinya akan sangat berdampak dalam kehidupan sehari – hari baik untuk dirinya sendiri maupun untuk orang lain yang ada disekitarnya.
Sebagai pelarian mungkin anda akan sesaat lupa dengan permasalahan yang dialami, tapi dampak buruknya lebih besar akan merubah anda menjadi pribadi yang tidak baik, pada saat seperti ini anda perlu orang terdekat atau psikolog untuk merubah anda kembali menjadi pribadi yang baik dan produktif.
Beberapa solusi yang bisa dilakukan untuk mengatasi kecanduan dan membuat anda menjadi kembali produktif :
a.Pahami Dampaknya dan Bulatkan Tekad untuk berubah
Menyadari berbagai dampak buruk dari kecanduan adalah hal pertama yang akan membuat anda lebih mudah untuk mengatasi itu sendiri, luangkan waktu untuk berpikir dan melihat kembali apa saja yang telah dilakukan dan lewatkan selama ini, selanjutnya milikilah tekad yang besar untuk berubah.
b. Hindari Berbagai Informasi Mengenai Game Terbaru dan Drakor Terbaru
Mulailah membatasi berbagai informasi sehingga anda bisa mengurangi dan menahan diri untuk selalu mengikuti perkembangan game dan drakor melalui internet.
c. Alihkan Perhatian pada Aktifitas Lainnya yang Lebih Bermanfaat
Sibuk adalah salah satu cara yang paling ampuh untuk melupakan sesuatu, sibuklah untuk melakukan berbagai hal menarik dan lebih bermanfaat termasuk hobi atau aktifitas baru yang memberikan tantangan yang belum sempat dicoba.
d. Hidupkan Kehidupan Sosial di Dunia Nyata
Keluar rumahlah untuk menikmati kehidupan sosial, bermain dengan teman – teman sebaya atau orangg – orang terdekat yang ada disekitar rumah atau di sekolahan, dengan permainan – permainan yang memerlukan aktifitas fisik.
Dengan mengetahui penyebab kecanduan dan mengetahui solusi terhindar dari kecanduan maka anda akan menjadi orang yang bisa berpikir produktif untuk mengambil jalan keluar untuk setiap permasalahan – permasalahan yang dihadapi, sehingga anda tidak perlu lagi mencari pelarian untuk lepas dari permasalahan kehidupan yang sifatnya hanya lupa untuk sesaat.
Selalu ada kemudahan dibalik setiap masalah ( Q.S. Al – Insyirah: 6 )
Sumber:
https://www.cermati.com/artikel/kecanduan-drakor-bikin-gak-produktif-ini-solusinya
https://inet.detik.com/games-news/d-4566628/kecanduan-game-ditetapkan-sebagai-gangguan-mental
[red.robi]
You may like
Opini
Mengkaji Transformasi Paradigma Rule by Law Menuju Keberanian Rule of Law (Autokratik Legalisme)
Published
2 days agoon
3 June 2026By
Mitra Wacana

Aditiya Widodo Putra
Penulis teknis dan peneliti independen dengan spesialisasi tata kelola global dan hukum internasional yang berdomisili di Semarang.
Jika di masa lalu keruntuhan tatanan demokratis diidentifikasi melalui penetrasi kekuatan militer atau kudeta berdarah, dinamika kontemporer justru menunjukkan bahwa erosi demokrasi terjadi secara perlahan dari dalam sistem pemerintahan dan menggunakan aturan main demokrasi itu sendiri. Profesor Kim Lane Scheppele dari Princeton University mempopulerkan istilah ini sebagai Autocratic Legalism untuk menggambarkan bagaimana para pemimpin autokratis baru menggunakan instrumen legislasi formal guna melucuti substansi demokrasi dari dalam sistem itu sendiri. Di Indonesia, gejala ini mewujud dalam maraknya pembentukan regulasi kilat yang meminimalkan partisipasi publik demi melanggengkan agenda kekuasaan tertentu. Melalui fenomena ini, hukum yang seharusnya berfungsi membatasi kekuasaan penguasa (Rule of Law) menjadi sekadar alat untuk memaksakan kepatuhan warga negara (Rule by Law). Kita perlu membedakan kedua konsep ini secara jernih untuk memahami bagaimana manipulasi konstitusional sedang bekerja di sekitar kita.
Perbedaan mendasar ini membawa kita pada refleksi yang lebih dalam mengenai esensi pengorbanan dalam tata kelola pemerintahan kontemporer. Jika Idul Adha mengajarkan kepasrahan untuk menyembelih ego demi kemaslahatan bersama, maka dalam konteks ketatanegaraan, elite politik dituntut untuk menyembelih pragmatisme legislasi dan efisiensi birokratis yang egoistis. Keengganan para elite untuk mengorbankan kenyamanan politik membuat produk hukum diproduksi secara instan dan mengabaikan nilai-nilai moralitas publik yang hidup di tengah masyarakat. Dampaknya, rasa keadilan masyarakat terus-menerus dikalahkan oleh dalih kepastian hukum formal yang artifisial. Untuk membongkar bagaimana mekanisme pembajakan hukum ini bekerja, kita harus membedah secara spesifik definisi dan implementasi dari konsep autocratic legalism tersebut.
Anatomi Autocratic Legalism dalam Demokrasi Prosedural
Secara definitif, Autocratic Legalism adalah sebuah anomali tata negara di mana rezim yang berkuasa menggunakan regulasi hukum tertulis sebagai perisai absolut untuk melegitimasi tindakan anti-demokrasi. Pemikiran ini berakar dari kritik terhadap formalisme hukum ekstrem yang memandang bahwa suatu aturan mengikat secara mutlak hanya karena ia memenuhi syarat-syarat prosedural pembuatan undang-undang. Karakteristik utama dari model ini terletak pada penggunaan otoritas lembaga peradilan dan legislatif untuk menghasilkan keputusan-keputusan yang secara substansial memangkas hak-hak sipil, namun secara formal tidak melanggar satu pun pasal konstitusi. Pola pembusukan dari dalam ini bekerja dengan cara mempertahankan cangkang institusi demokrasi, seperti pengadilan dan parlemen, tetapi mematikan fungsi kontrolnya agar kepatuhan publik dapat dipaksakan atas nama hukum tertulis. Ketegangan antara pemenuhan aspek prosedural dan pengabaian moralitas keadilan inilah yang kemudian memicu pergeseran dasar dari esensi negara hukum itu sendiri.
Fenomena ini mengonfirmasi bagaimana hukum dapat dimanipulasi sedemikian rupa ketika institusi checks and balances telah dijinakkan oleh kepentingan politik sektoral. Perubahan fungsi hukum dari alat pembatas kekuasaan menjadi alat manajemen kekuasaan inilah yang menandai transisi berbahaya menuju paradigma rule by law.
Pergeseran Paradigma dari Rule of Law Menuju Rule by Law
Rule of Law menempatkan hukum sebagai otoritas tertinggi yang independen untuk membatasi ruang gerak penguasa, sedangkan Rule by Law menempatkan hukum di bawah kendali penguasa untuk dijadikan instrumen pemaksa kepatuhan masyarakat. Pemikiran hukum tata negara menegaskan bahwa dalam ekosistem Rule by Law, hukum tidak lagi memiliki independensi moral karena keberadaannya sepenuhnya disubordinasikan demi memuluskan efisiensi agenda birokrasi dan stabilitas politik petahana. Aturan main dalam bernegara dapat diubah, direvisi secara kilat, atau bahkan diciptakan celah baru secara instan kapan pun elite membutuhkan legitimasi formal atas kebijakan kontroversial mereka. Kondisi ini menempatkan masyarakat pada posisi rentan, di mana warga negara dipaksa untuk tunduk pada teks undang-undang yang secara substantif justru mengikis hak-hak fundamental mereka sendiri. Ketika instrumen hukum telah sepenuhnya beralih fungsi menjadi pedang penunduk bagi penguasa, maka batas-batas keadilan substantif akan hancur dan digantikan oleh tirani legalistik.
Sistem yang digerakkan oleh paradigma rule by law ini bekerja dengan cara memutus hubungan organik antara kehendak umum dengan produk legislasi yang diproduksi oleh parlemen. Akibatnya, lembaga-lembaga negara yang seharusnya menjadi pengawas jalannya kekuasaan justru mengalami kelumpuhan institusional karena telah terintegrasi ke dalam kartel politik yang homogen. Pola pergeseran ini bisa terjadi melalui pelemahan norma-norma etika tidak tertulis yang selama ini menjaga integritas konstitusi dari syahwat politik dinasti. Untuk menghentikan proses pembusukan konstitusional yang terus berjalan secara legal ini, diperlukan sebuah rekonstruksi kesadaran dasar yang mewujud dalam bentuk kurban ketatanegaraan.
Kurban Ketatanegaraan: Kerelaan Melepas Pragmatisme Elite
Kurban ketatanegaraan didefinisikan sebagai kesediaan moral dan politik para elite pembentuk undang-undang untuk mengorbankan target kilat pembangunan demi tunduk pada proses deliberasi publik yang inklusif. Pemikiran ini merupakan antitesis dari watak kekuasaan kontemporer yang cenderung ekspansif, akumulatif, dan selalu mencari jalur pintas hukum demi efisiensi ekonomi jangka pendek. Secara konseptual, kurban ketatanegaraan menuntut para pengambil kebijakan untuk meredam ego sektoral mereka dan rela melewati proses uji publik yang melelahkan serta menyerap kembali aspirasi murni masyarakat ke dalam draf regulasi. Konsep pengorbanan non-harfiah ini menempatkan pembatasan diri penguasa sebagai nilai tertinggi, di mana kenyamanan politik kelompok harus diletakkan di bawah altar kedaulatan rakyat. Tanpa adanya dorongan moral untuk melakukan pengorbanan institusional ini, hukum hanya akan terus diproduksi sebagai alat pemuas syahwat politik kelompok oligarki yang terorganisir.
Komitmen untuk berkurban secara makro ini menuntut penguasa untuk menghentikan praktik legislasi kilat yang menutup mata terhadap penolakan masyarakat sipil. Ketika elite menolak untuk mengorbankan kenyamanan politik mereka, mereka akan terus memproduksi regulasi defensif yang digunakan untuk membentengi diri dari gugatan hukum dan kritik publik. Oleh karena itu, kurban ketatanegaraan menjadi satu-satunya jalan teoretis untuk memulihkan kembali keseimbangan kekuasaan dan menghentikan laju legalisme autokratik yang korosif. Langkah nyata dari pemulihan ini harus dimulai dengan mengintegrasikan kembali prinsip moralitas publik ke dalam setiap tahapan pembentukan undang-undang.
Mengembalikan Moralitas Publik ke Atas Altar Pembentukan Hukum
Moralitas publik dalam pembentukan hukum adalah pengintegrasian nilai-nilai etika, keadilan distributif, dan hak asasi manusia sebagai prasyarat mutlak yang mendahului lahirnya setiap naskah akademis dan pasal regulasi. Pemikiran filsuf hukum Gustav Radbruch melalui Radbruch’s Formula menegaskan sebuah prinsip fundamental bahwa hukum positif harus dikalahkan oleh keadilan ketika kadar ketidakadilan dalam hukum tertulis tersebut sudah melampaui batas yang dapat ditoleransi. Hukum tidak boleh dipahami secara sempit hanya sebatas angka pasal, stempel lembaran negara, atau formalitas ketukan palu sidang di parlemen yang kedap suara dari tuntutan rakyat. Ketika moralitas publik dipisahkan secara paksa dari hukum, maka pengadilan hanya akan menghasilkan robot-robot peradilan yang menegakkan teks regulasi tanpa memiliki kepekaan terhadap rasa keadilan sejati yang hidup di tengah masyarakat. Oleh karena itu, mengembalikan moralitas publik berarti menempatkan etika sebagai ruh utama yang mengontrol, memvalidasi, dan menjiwai seluruh produk hukum tertulis.
Proses penjiwaan kembali ini mensyaratkan bahwa setiap rancangan undang-undang wajib diuji secara terbuka, transparan, dan akuntabel di hadapan publik guna memastikan tidak adanya pasal selundupan yang melayani kepentingan korporasi atau dinasti politik. Hukum yang bermoral adalah fondasi utama yang membedakan antara negara hukum yang demokratis dengan negara kekuasaan yang menggunakan jubah hukum demi kepatuhan mutlak. Melalui pemulihan kompas etis inilah, hukum dapat ditarik kembali dari jurang manipulasi konstitusional menuju khitahnya yang murni. Transformasi radikal pada sistem hukum inilah yang pada akhirnya menuntun kita pada kesimpulan akhir mengenai arah masa depan dan penyelamatan sirkulasi demokrasi di Indonesia.
Harapan besar penulis, semoga masyarakat tidak lagi terkecoh oleh jargon kepastian hukum formal yang kerap digunakan oleh para elite untuk melegitimasi kebijakan yang tidak adil. Kesadaran kritis publik harus ditumbuhkan agar kita bersama-sama dapat menuntut pemerintah melakukan kurban ketatanegaraan dengan mengembalikan ruh hukum pada keadilan substantif yang berpusat pada kedaulatan rakyat sejati.
Demikian. Semoga Bermanfaat. Terima Kasih.

Wabup Bantul Singgung Pembubaran Ibadah dan Tekanan Fiskal Daerah di Hadapan Puluhan Ormas

Mengkaji Transformasi Paradigma Rule by Law Menuju Keberanian Rule of Law (Autokratik Legalisme)







