Opini
Catatan Pelajar
Published
9 years agoon
By
Mitra Wacana
Oleh Windi Meilita (Mahasiswi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)
Semua manusia diciptakan dari “bahan” yang sama, proses yang sama, dengan kemampuan yang tidak sama. Label sifat yang kerap disematkan terhadap manusia merupakan hasil dari pemahaman kesepakatan umum tentang karakter manusia yang selama ini telah terkonstruk di lingkungan sosial. Misalnya, dalam percakapan sehari-hari atau dalam sebuah perkumpulan, pertemanan, bahkan lingkungan keluarga, terbentuk pemahaman mengenai sifat seseorang. Seperti ramah, sabar, pemarah, cuek, sombong, pelit, dermawan, ganjen, genit, pemalas, rajin, bodoh, pintar, gesit, dan lain sebagainya.
Dalam bahasa inggris, kata-kata di atas mungkin dikenal dengan kata sifat. Biasanya, sifat seseorang disimpulkan dari kebiasaan yang terus dilakukannya setiap hari. Kebiasaannya merespon kejadian, memahami situasi, dan aksi yang dipilih untuk menjelaskan isi pikiran.
Terkait kata bodoh dan pintar, dua kata ini sering kali ditemukan dan di dengar saat masa-masa pertumbuhan, di sekolah, lingkungan bermain, bahkan di rumah. Di lingkungan sekolah, skala yang digunakan untuk membedakan antara kata bodoh dan pintar adalah kemampuan para siswa dalam menerima pelajaran, keberanian untuk berbicara di depan, dan pengorganisasian bakat kearah akademis. Segala hal yang berada di sekolah ditinjau dari sisi akademis.
Sehingga terbentuk sebuah konsep bahwa keberhasilan seseorang ditentukan dari; sekolah apa yang ia pilih, bagaimana akreditasnya, dan bagaimana prestasi si anak di sekolah. Tentu saja hal ini tidak berlaku untuk sekolah yang mengutamakan keterampilan. Seperti teknik, tata boga, media, medis, seni, tapi kembali lagi pada stereotip berfikir yang lebih mengunggulkan keilmuan eksak di usia pertumbuhan.
Selanjutnya, di lingkungan bermain. Bodoh dan pintar adalah kata yang digunakan dalam pengambilan keputusan. Hal ini jarang sekali disadari oleh orang tua yang memiliki prioritas di bidang akademik. Bahwa lingkungan bermain justru memberikan pengalaman lebih besar dan membuka wawasan. Umumnya, bodoh adalah gambaran untuk orang yang selalu diam saat ditindas, kalah dalam bermain, dan menarik diri. Kondisi sebaliknya; bodoh merupakan label yang digunakan pada sekelompok anak yang terlalu banyak mengeksplore dunia, terjerumus masalah, atau hidup tanpa aturan. Karena itu, masa remaja dan lingkungan bermain selalu berkaitan dalam pengambilan keputusan. Sehingga kata yang lebih sering muncul untuk menggambarkan kondisi pada lingkungan bermain adalah bodoh dan bijak.
Terakhir, mengenai bodoh dan pintar di lingkungan keluarga. Skala yang digunakana untuk membandingkan adalah prestasi dan kemampuan saudara. Orang tua cenderung berharap agar anak menjadi orang sukses, berhasil, dan selalu menceritakan bagaimana masa mudanya. Harapan yang besar tersebut memunculkan kebiasaan untuk membanding-bandingkan kemampuan.
Manusia terlahir dari bahan dasar yang sama, namun memiliki kemampuan yang berbeda-beda. Orang tua yang memiliki prioritas dibidang akademik, pernah memiliki mimpi tinggi yang tidak tercapai justru memberikan pengawasan ketat dan tidak jarang tindakan diskriminasi pada anak yang lebih unggul di bakat bukan prestasi. Dari konsep bakat dan prestasi inilah tercipta bodoh dan pintar.
Pada dasarnya tiga lingkungan tersebut saling berkaitan. Orang-orang yang terlibat dalam proses sosial baik di lingkungan sekolah, rumah, ataupun bermain cenderung adalah orang-orang yang sama. Bodoh atau pintar hanya kata sifat, dan tidak menentukan bagaimana masa depan seseorang. Bodoh dan pintar hanya kata sifat dan label yang diberikan seseorang berdasarkan pemahamannya mengenai kedua kata tersebut. Tidak secara mutlak menjadi kata sifat yang selalu mengekor.
Seperti halnya belajar, dalam belajar tidak ada salah atau benar. Kesalahan menyebabkan kegagalan dan kebenaran mengantarkan pada kesuksesan. Dua konsep tersebut terbentuk di lingkungan sekolah yang selalu menutut adanya kebenaran di waktu yang sudah ditentukan. Belajar adalah proses untuk menjadi tau, bukan menjadi benar.
Pengetahuan yang benar mengenai ilmu didapat dari hasil pemahaman yang dalam dan dalam waktu yang tidak dapat ditentukan. Karena itu tidak ada pelajar yang bodoh, mereka hanya memiliki kemampuan dan bakat yang berbeda. Tidak ada metode yang paling benar dan paling efektif saat belajar. Semua kembali pada diri sendiri, kembali pada pengambilan keputusan.
Data penulis
Nama : Windi Meilita Wiryanti
Tempat/Tanggal Lahir : Jambi, 15 Mei
Agama : Islam
Jenis Kelamin : Perempuan
Pendidikan saat ini : UIN Sunan Kalijaga jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam
You may like
Opini
Mengkaji Transformasi Paradigma Rule by Law Menuju Keberanian Rule of Law (Autokratik Legalisme)
Published
2 days agoon
3 June 2026By
Mitra Wacana

Aditiya Widodo Putra
Penulis teknis dan peneliti independen dengan spesialisasi tata kelola global dan hukum internasional yang berdomisili di Semarang.
Jika di masa lalu keruntuhan tatanan demokratis diidentifikasi melalui penetrasi kekuatan militer atau kudeta berdarah, dinamika kontemporer justru menunjukkan bahwa erosi demokrasi terjadi secara perlahan dari dalam sistem pemerintahan dan menggunakan aturan main demokrasi itu sendiri. Profesor Kim Lane Scheppele dari Princeton University mempopulerkan istilah ini sebagai Autocratic Legalism untuk menggambarkan bagaimana para pemimpin autokratis baru menggunakan instrumen legislasi formal guna melucuti substansi demokrasi dari dalam sistem itu sendiri. Di Indonesia, gejala ini mewujud dalam maraknya pembentukan regulasi kilat yang meminimalkan partisipasi publik demi melanggengkan agenda kekuasaan tertentu. Melalui fenomena ini, hukum yang seharusnya berfungsi membatasi kekuasaan penguasa (Rule of Law) menjadi sekadar alat untuk memaksakan kepatuhan warga negara (Rule by Law). Kita perlu membedakan kedua konsep ini secara jernih untuk memahami bagaimana manipulasi konstitusional sedang bekerja di sekitar kita.
Perbedaan mendasar ini membawa kita pada refleksi yang lebih dalam mengenai esensi pengorbanan dalam tata kelola pemerintahan kontemporer. Jika Idul Adha mengajarkan kepasrahan untuk menyembelih ego demi kemaslahatan bersama, maka dalam konteks ketatanegaraan, elite politik dituntut untuk menyembelih pragmatisme legislasi dan efisiensi birokratis yang egoistis. Keengganan para elite untuk mengorbankan kenyamanan politik membuat produk hukum diproduksi secara instan dan mengabaikan nilai-nilai moralitas publik yang hidup di tengah masyarakat. Dampaknya, rasa keadilan masyarakat terus-menerus dikalahkan oleh dalih kepastian hukum formal yang artifisial. Untuk membongkar bagaimana mekanisme pembajakan hukum ini bekerja, kita harus membedah secara spesifik definisi dan implementasi dari konsep autocratic legalism tersebut.
Anatomi Autocratic Legalism dalam Demokrasi Prosedural
Secara definitif, Autocratic Legalism adalah sebuah anomali tata negara di mana rezim yang berkuasa menggunakan regulasi hukum tertulis sebagai perisai absolut untuk melegitimasi tindakan anti-demokrasi. Pemikiran ini berakar dari kritik terhadap formalisme hukum ekstrem yang memandang bahwa suatu aturan mengikat secara mutlak hanya karena ia memenuhi syarat-syarat prosedural pembuatan undang-undang. Karakteristik utama dari model ini terletak pada penggunaan otoritas lembaga peradilan dan legislatif untuk menghasilkan keputusan-keputusan yang secara substansial memangkas hak-hak sipil, namun secara formal tidak melanggar satu pun pasal konstitusi. Pola pembusukan dari dalam ini bekerja dengan cara mempertahankan cangkang institusi demokrasi, seperti pengadilan dan parlemen, tetapi mematikan fungsi kontrolnya agar kepatuhan publik dapat dipaksakan atas nama hukum tertulis. Ketegangan antara pemenuhan aspek prosedural dan pengabaian moralitas keadilan inilah yang kemudian memicu pergeseran dasar dari esensi negara hukum itu sendiri.
Fenomena ini mengonfirmasi bagaimana hukum dapat dimanipulasi sedemikian rupa ketika institusi checks and balances telah dijinakkan oleh kepentingan politik sektoral. Perubahan fungsi hukum dari alat pembatas kekuasaan menjadi alat manajemen kekuasaan inilah yang menandai transisi berbahaya menuju paradigma rule by law.
Pergeseran Paradigma dari Rule of Law Menuju Rule by Law
Rule of Law menempatkan hukum sebagai otoritas tertinggi yang independen untuk membatasi ruang gerak penguasa, sedangkan Rule by Law menempatkan hukum di bawah kendali penguasa untuk dijadikan instrumen pemaksa kepatuhan masyarakat. Pemikiran hukum tata negara menegaskan bahwa dalam ekosistem Rule by Law, hukum tidak lagi memiliki independensi moral karena keberadaannya sepenuhnya disubordinasikan demi memuluskan efisiensi agenda birokrasi dan stabilitas politik petahana. Aturan main dalam bernegara dapat diubah, direvisi secara kilat, atau bahkan diciptakan celah baru secara instan kapan pun elite membutuhkan legitimasi formal atas kebijakan kontroversial mereka. Kondisi ini menempatkan masyarakat pada posisi rentan, di mana warga negara dipaksa untuk tunduk pada teks undang-undang yang secara substantif justru mengikis hak-hak fundamental mereka sendiri. Ketika instrumen hukum telah sepenuhnya beralih fungsi menjadi pedang penunduk bagi penguasa, maka batas-batas keadilan substantif akan hancur dan digantikan oleh tirani legalistik.
Sistem yang digerakkan oleh paradigma rule by law ini bekerja dengan cara memutus hubungan organik antara kehendak umum dengan produk legislasi yang diproduksi oleh parlemen. Akibatnya, lembaga-lembaga negara yang seharusnya menjadi pengawas jalannya kekuasaan justru mengalami kelumpuhan institusional karena telah terintegrasi ke dalam kartel politik yang homogen. Pola pergeseran ini bisa terjadi melalui pelemahan norma-norma etika tidak tertulis yang selama ini menjaga integritas konstitusi dari syahwat politik dinasti. Untuk menghentikan proses pembusukan konstitusional yang terus berjalan secara legal ini, diperlukan sebuah rekonstruksi kesadaran dasar yang mewujud dalam bentuk kurban ketatanegaraan.
Kurban Ketatanegaraan: Kerelaan Melepas Pragmatisme Elite
Kurban ketatanegaraan didefinisikan sebagai kesediaan moral dan politik para elite pembentuk undang-undang untuk mengorbankan target kilat pembangunan demi tunduk pada proses deliberasi publik yang inklusif. Pemikiran ini merupakan antitesis dari watak kekuasaan kontemporer yang cenderung ekspansif, akumulatif, dan selalu mencari jalur pintas hukum demi efisiensi ekonomi jangka pendek. Secara konseptual, kurban ketatanegaraan menuntut para pengambil kebijakan untuk meredam ego sektoral mereka dan rela melewati proses uji publik yang melelahkan serta menyerap kembali aspirasi murni masyarakat ke dalam draf regulasi. Konsep pengorbanan non-harfiah ini menempatkan pembatasan diri penguasa sebagai nilai tertinggi, di mana kenyamanan politik kelompok harus diletakkan di bawah altar kedaulatan rakyat. Tanpa adanya dorongan moral untuk melakukan pengorbanan institusional ini, hukum hanya akan terus diproduksi sebagai alat pemuas syahwat politik kelompok oligarki yang terorganisir.
Komitmen untuk berkurban secara makro ini menuntut penguasa untuk menghentikan praktik legislasi kilat yang menutup mata terhadap penolakan masyarakat sipil. Ketika elite menolak untuk mengorbankan kenyamanan politik mereka, mereka akan terus memproduksi regulasi defensif yang digunakan untuk membentengi diri dari gugatan hukum dan kritik publik. Oleh karena itu, kurban ketatanegaraan menjadi satu-satunya jalan teoretis untuk memulihkan kembali keseimbangan kekuasaan dan menghentikan laju legalisme autokratik yang korosif. Langkah nyata dari pemulihan ini harus dimulai dengan mengintegrasikan kembali prinsip moralitas publik ke dalam setiap tahapan pembentukan undang-undang.
Mengembalikan Moralitas Publik ke Atas Altar Pembentukan Hukum
Moralitas publik dalam pembentukan hukum adalah pengintegrasian nilai-nilai etika, keadilan distributif, dan hak asasi manusia sebagai prasyarat mutlak yang mendahului lahirnya setiap naskah akademis dan pasal regulasi. Pemikiran filsuf hukum Gustav Radbruch melalui Radbruch’s Formula menegaskan sebuah prinsip fundamental bahwa hukum positif harus dikalahkan oleh keadilan ketika kadar ketidakadilan dalam hukum tertulis tersebut sudah melampaui batas yang dapat ditoleransi. Hukum tidak boleh dipahami secara sempit hanya sebatas angka pasal, stempel lembaran negara, atau formalitas ketukan palu sidang di parlemen yang kedap suara dari tuntutan rakyat. Ketika moralitas publik dipisahkan secara paksa dari hukum, maka pengadilan hanya akan menghasilkan robot-robot peradilan yang menegakkan teks regulasi tanpa memiliki kepekaan terhadap rasa keadilan sejati yang hidup di tengah masyarakat. Oleh karena itu, mengembalikan moralitas publik berarti menempatkan etika sebagai ruh utama yang mengontrol, memvalidasi, dan menjiwai seluruh produk hukum tertulis.
Proses penjiwaan kembali ini mensyaratkan bahwa setiap rancangan undang-undang wajib diuji secara terbuka, transparan, dan akuntabel di hadapan publik guna memastikan tidak adanya pasal selundupan yang melayani kepentingan korporasi atau dinasti politik. Hukum yang bermoral adalah fondasi utama yang membedakan antara negara hukum yang demokratis dengan negara kekuasaan yang menggunakan jubah hukum demi kepatuhan mutlak. Melalui pemulihan kompas etis inilah, hukum dapat ditarik kembali dari jurang manipulasi konstitusional menuju khitahnya yang murni. Transformasi radikal pada sistem hukum inilah yang pada akhirnya menuntun kita pada kesimpulan akhir mengenai arah masa depan dan penyelamatan sirkulasi demokrasi di Indonesia.
Harapan besar penulis, semoga masyarakat tidak lagi terkecoh oleh jargon kepastian hukum formal yang kerap digunakan oleh para elite untuk melegitimasi kebijakan yang tidak adil. Kesadaran kritis publik harus ditumbuhkan agar kita bersama-sama dapat menuntut pemerintah melakukan kurban ketatanegaraan dengan mengembalikan ruh hukum pada keadilan substantif yang berpusat pada kedaulatan rakyat sejati.
Demikian. Semoga Bermanfaat. Terima Kasih.

Wabup Bantul Singgung Pembubaran Ibadah dan Tekanan Fiskal Daerah di Hadapan Puluhan Ormas

Mengkaji Transformasi Paradigma Rule by Law Menuju Keberanian Rule of Law (Autokratik Legalisme)






