web analytics
Connect with us

Opini

Cerita Menjadi Pendamping Komunitas

Published

on

Oleh Saktyaksa Restu Baskara

Saya menjadi pendamping Komunitas di Kecamatan Kokap, Kulon Progo sejak Desember 2016 sampai sekarang. Saya mendampingi kelompok P3A (Pusat Pembelajaran Perempuan dan Anak) di 3 desa yaitu di Hargotirto (P3A Putri Menoreh), Hargorejo (P3A Sekar Melati), dan Kalirejo (P3A Anggun Rejo).

P3A Putri Menoreh di Hargotirto yang pertama terbentuk di Kokap. Isilah Putri Menoreh merujuk pada kelompok perempuan yang berada di barisan pegunungan Menoreh. Hargotirto merupakan desa di sebelah utara waduk Sermo. Di Hargotirto terdapat area wisata berupa air terjun, pemandangan alam. Di desa ini tumbuh subur tanaman buah-buahan; durian, manggis, kelapa dan enau (aren). Sebagian warganya memiliki mata pencaharian sebagai penderes dan pengolah gula serbuk.

P3A Putri Menoreh terbentuk sekitar empat (4) tahun lalu. Saat ini Bu Parimah yang menjadi ketua P3A sejak Desember 2016. Jumlah anggota P3A Putri Menoreh saat ini 18 orang. P3A, sebagai sebuah organisasi perempuan untuk tepat belajar berorganisasi, seringkali bersinggungan dengan masalah-masalah yang terjadi di desa, misalnya masalah buruh migran, perdagangan manusia, dan KDRT.

Bersama Mitra Wacana P3A mengadakan pendidikan berkelanjutan dengan bentuk OPSD (Omah Perempuan Sinau Desa), serta membangun kemitraan dengan pemerintah desa dan kecamatan untuk mengampanyekan perlindungan perempuan dan anak. P3A juga melakukan dokumentasi pendataan buruh migran dan warga yang pernah menjadi korban KDRT yang dilakukan di desa masing-masing. P3A juga bermitra dengan pemerintah desa di dalam melakukan perlindungan, pemberdayaan perempuan dan anak.

Di Hargotirto dan desa lainnya, ada organisasi pemuda yang pernah mengikuti pelatihan media untuk membuat film bertema pencegahan trafficking. Film tersebut dibuat oleh pelajar dan pemuda di tiga kecamatan (Kokap, Galur dan Sentolo) sebagai media pencegahan trafficking. Film tersebut mengajak masyarakat untuk merespon pentingnya pemahaman bahaya perdagangan orang serta pencegahannya. Hal tersebut perlu dilakukan mengingat angka pekerja migran di Kabupaten Kulon Progo relatif tinggi. Para pemuda di tiga kecamatan menyadari pentingnya kesetaraan gender, pencegahan perdagangan manusia dan perlindungan terhadap perempuan setelah P3A hadir dan memberikan pemahaman kepada mereka.

P3A bersama Mitra Wacana WRC melakukan pemahaman dan penyadaran kritis melalui diskusi rutin. Di Kalirejo ada P3A Anggun Rejo yang terbentuk sekitar 3 tahun lalu. P3A Anggun Rejo baru saja melakukan pergantian pengurus, dengan ketua Bu Titik. Anggota P3A Kalirejo berjumlah 19 orang yang tersebar di 4 pedukuhan Desa Kalirejo. Di Desa Kalirejo sudah terbit dua (2) SK Kepala Desa; Keputusan Kepala desa Kalirejo kecamatan Kokap Kabupaten Kulon Progo nomor 13 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Gugus Traficking dan KDRT dan Keputusan Kepala desa Kalirejo kecamatan Kokap Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Revitalisasi Gerakan Sayang Ibu (GSI).

Desa Kalirejo mempunyai kontur tanah yang cukup curam, sehingga rentan terhadap bencana alam seperti tanah longsor. Di desa ini terdapat tambang batu andesit dan tambang emas yang dikelola masyarakat sekitar. Adanya kelompok masyarakat yang berperan di desa perlu melakukan kerja sama dengan pemerintah melalui pelaksanaan pembangunan desa sesuai UU Desa sangat dibutuhkan. Kelompok perempuan seperti P3A perlu menyalurkan aspirasinya melalui musyawarah dusun, musyawarah desa, yang akan dituangkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) serta APBDes.

Selanjutnya P3A Sekar Melati desa Hargorejo terbentuk sekitar 2 tahun yang lalu. Pada 2017 dilaksanakan musyawarah pergantian pengurus dan terpilihlah Ibu Siti Saudah menjadi ketua baru menggantikan Bu Suprihatin. P3A Sekar Melati sudah memiliki Surat Keputusan Kepala Desa Nomor 70 tahun 2007 tentang Pembentukan Pusat pembelajaran Perempuan dan Anak (P3A) Sekar Melati Desa Hargorejo. Dengan surat keputusan Kepala desa maka P3A diakui dan disahkan sebagai organisasi perempuan. Di desa Hargorejo sudah terbentuk Forum Penanganan Korban Kekerasan (FPKK) yang menangani korban kekerasan melalui koordinasi dan komunikasi terpadu antar elemen desa.

Peran P3A Sekar Melati cukup penting sebagai salah satu subyek pembangunan di desa. Mengingat,  perempuan sebagai kelompok yang rentan dan terpinggirkan maka keerja-kerja untuk membangun desa yang mensyaratkan kerjasama antar kelompok seperti PKK, karang taruna, organisasi keagamaan, organisasi sosial, dan aparat desa perlu dilakukan.

Selain itu juga ada TBM (Taman Bacaan Masyarakat) yang terletak di tiga (3) P3A Kecamatan Kokap. TBM ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan masyarakat. Kehadiran TBM ini juga mewarnai kegiatan literasi  di desa. Kebiasaan membaca yang belum merata bisa terbangun dengan mengakses buku bacaan. Dalam praktiknya, ketika ada pertemuan P3A, para peserta mengajak anak-anak membaca, menggambar dan melukis menggunakan referensi buku TBM.

Inilah cerita pengalaman mendampingi kelompok P3A di kecamatan Kokap beserta dinamikanya. Saya sendiri merasa senang sekaligus tertantang untuk bersama-sama belajar dan berjuang bersama P3A. Harapan saya sebagai pendamping, P3A mampu menjalankan perananya sebagai kelompok perempuan yang mandiri di dalam melakukan pembelajaran, perlindungan dan pemberdayaan perempuan, sehingga terlibat di dalam pembangunan desa. P3A bisa menjadi salah satu pelopor perubahan di tingkat desa untuk menciptakan kesetaraan, perlindungan dan kesejahteraan masyarakat desa.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Opini

Mengkaji Transformasi Paradigma Rule by Law Menuju Keberanian Rule of Law (Autokratik Legalisme)

Published

on

Aditiya Widodo Putra
Penulis teknis dan peneliti independen dengan spesialisasi tata kelola global dan hukum internasional yang berdomisili di Semarang.

Jika di masa lalu keruntuhan tatanan demokratis diidentifikasi melalui penetrasi kekuatan militer atau kudeta berdarah, dinamika kontemporer justru menunjukkan bahwa erosi demokrasi terjadi secara perlahan dari dalam sistem pemerintahan dan menggunakan aturan main demokrasi itu sendiri. Profesor Kim Lane Scheppele dari Princeton University mempopulerkan istilah ini sebagai Autocratic Legalism untuk menggambarkan bagaimana para pemimpin autokratis baru menggunakan instrumen legislasi formal guna melucuti substansi demokrasi dari dalam sistem itu sendiri. Di Indonesia, gejala ini mewujud dalam maraknya pembentukan regulasi kilat yang meminimalkan partisipasi publik demi melanggengkan agenda kekuasaan tertentu. Melalui fenomena ini, hukum yang seharusnya berfungsi membatasi kekuasaan penguasa (Rule of Law) menjadi sekadar alat untuk memaksakan kepatuhan warga negara (Rule by Law). Kita perlu membedakan kedua konsep ini secara jernih untuk memahami bagaimana manipulasi konstitusional sedang bekerja di sekitar kita.

Perbedaan mendasar ini membawa kita pada refleksi yang lebih dalam mengenai esensi pengorbanan dalam tata kelola pemerintahan kontemporer. Jika Idul Adha mengajarkan kepasrahan untuk menyembelih ego demi kemaslahatan bersama, maka dalam konteks ketatanegaraan, elite politik dituntut untuk menyembelih pragmatisme legislasi dan efisiensi birokratis yang egoistis. Keengganan para elite untuk mengorbankan kenyamanan politik membuat produk hukum diproduksi secara instan dan mengabaikan nilai-nilai moralitas publik yang hidup di tengah masyarakat. Dampaknya, rasa keadilan masyarakat terus-menerus dikalahkan oleh dalih kepastian hukum formal yang artifisial. Untuk membongkar bagaimana mekanisme pembajakan hukum ini bekerja, kita harus membedah secara spesifik definisi dan implementasi dari konsep autocratic legalism tersebut.

Anatomi Autocratic Legalism dalam Demokrasi Prosedural

Secara definitif, Autocratic Legalism adalah sebuah anomali tata negara di mana rezim yang berkuasa menggunakan regulasi hukum tertulis sebagai perisai absolut untuk melegitimasi tindakan anti-demokrasi. Pemikiran ini berakar dari kritik terhadap formalisme hukum ekstrem yang memandang bahwa suatu aturan mengikat secara mutlak hanya karena ia memenuhi syarat-syarat prosedural pembuatan undang-undang. Karakteristik utama dari model ini terletak pada penggunaan otoritas lembaga peradilan dan legislatif untuk menghasilkan keputusan-keputusan yang secara substansial memangkas hak-hak sipil, namun secara formal tidak melanggar satu pun pasal konstitusi. Pola pembusukan dari dalam ini bekerja dengan cara mempertahankan cangkang institusi demokrasi, seperti pengadilan dan parlemen, tetapi mematikan fungsi kontrolnya agar kepatuhan publik dapat dipaksakan atas nama hukum tertulis. Ketegangan antara pemenuhan aspek prosedural dan pengabaian moralitas keadilan inilah yang kemudian memicu pergeseran dasar dari esensi negara hukum itu sendiri.

Fenomena ini mengonfirmasi bagaimana hukum dapat dimanipulasi sedemikian rupa ketika institusi checks and balances telah dijinakkan oleh kepentingan politik sektoral. Perubahan fungsi hukum dari alat pembatas kekuasaan menjadi alat manajemen kekuasaan inilah yang menandai transisi berbahaya menuju paradigma rule by law.

Pergeseran Paradigma dari Rule of Law Menuju Rule by Law

Rule of Law menempatkan hukum sebagai otoritas tertinggi yang independen untuk membatasi ruang gerak penguasa, sedangkan Rule by Law menempatkan hukum di bawah kendali penguasa untuk dijadikan instrumen pemaksa kepatuhan masyarakat. Pemikiran hukum tata negara menegaskan bahwa dalam ekosistem Rule by Law, hukum tidak lagi memiliki independensi moral karena keberadaannya sepenuhnya disubordinasikan demi memuluskan efisiensi agenda birokrasi dan stabilitas politik petahana. Aturan main dalam bernegara dapat diubah, direvisi secara kilat, atau bahkan diciptakan celah baru secara instan kapan pun elite membutuhkan legitimasi formal atas kebijakan kontroversial mereka. Kondisi ini menempatkan masyarakat pada posisi rentan, di mana warga negara dipaksa untuk tunduk pada teks undang-undang yang secara substantif justru mengikis hak-hak fundamental mereka sendiri. Ketika instrumen hukum telah sepenuhnya beralih fungsi menjadi pedang penunduk bagi penguasa, maka batas-batas keadilan substantif akan hancur dan digantikan oleh tirani legalistik.

Sistem yang digerakkan oleh paradigma rule by law ini bekerja dengan cara memutus hubungan organik antara kehendak umum dengan produk legislasi yang diproduksi oleh parlemen. Akibatnya, lembaga-lembaga negara yang seharusnya menjadi pengawas jalannya kekuasaan justru mengalami kelumpuhan institusional karena telah terintegrasi ke dalam kartel politik yang homogen. Pola pergeseran ini bisa terjadi melalui pelemahan norma-norma etika tidak tertulis yang selama ini menjaga integritas konstitusi dari syahwat politik dinasti. Untuk menghentikan proses pembusukan konstitusional yang terus berjalan secara legal ini, diperlukan sebuah rekonstruksi kesadaran dasar yang mewujud dalam bentuk kurban ketatanegaraan.

Kurban Ketatanegaraan: Kerelaan Melepas Pragmatisme Elite

Kurban ketatanegaraan didefinisikan sebagai kesediaan moral dan politik para elite pembentuk undang-undang untuk mengorbankan target kilat pembangunan demi tunduk pada proses deliberasi publik yang inklusif. Pemikiran ini merupakan antitesis dari watak kekuasaan kontemporer yang cenderung ekspansif, akumulatif, dan selalu mencari jalur pintas hukum demi efisiensi ekonomi jangka pendek. Secara konseptual, kurban ketatanegaraan menuntut para pengambil kebijakan untuk meredam ego sektoral mereka dan rela melewati proses uji publik yang melelahkan serta menyerap kembali aspirasi murni masyarakat ke dalam draf regulasi. Konsep pengorbanan non-harfiah ini menempatkan pembatasan diri penguasa sebagai nilai tertinggi, di mana kenyamanan politik kelompok harus diletakkan di bawah altar kedaulatan rakyat. Tanpa adanya dorongan moral untuk melakukan pengorbanan institusional ini, hukum hanya akan terus diproduksi sebagai alat pemuas syahwat politik kelompok oligarki yang terorganisir.

Komitmen untuk berkurban secara makro ini menuntut penguasa untuk menghentikan praktik legislasi kilat yang menutup mata terhadap penolakan masyarakat sipil. Ketika elite menolak untuk mengorbankan kenyamanan politik mereka, mereka akan terus memproduksi regulasi defensif yang digunakan untuk membentengi diri dari gugatan hukum dan kritik publik. Oleh karena itu, kurban ketatanegaraan menjadi satu-satunya jalan teoretis untuk memulihkan kembali keseimbangan kekuasaan dan menghentikan laju legalisme autokratik yang korosif. Langkah nyata dari pemulihan ini harus dimulai dengan mengintegrasikan kembali prinsip moralitas publik ke dalam setiap tahapan pembentukan undang-undang.

Mengembalikan Moralitas Publik ke Atas Altar Pembentukan Hukum

Moralitas publik dalam pembentukan hukum adalah pengintegrasian nilai-nilai etika, keadilan distributif, dan hak asasi manusia sebagai prasyarat mutlak yang mendahului lahirnya setiap naskah akademis dan pasal regulasi. Pemikiran filsuf hukum Gustav Radbruch melalui Radbruch’s Formula menegaskan sebuah prinsip fundamental bahwa hukum positif harus dikalahkan oleh keadilan ketika kadar ketidakadilan dalam hukum tertulis tersebut sudah melampaui batas yang dapat ditoleransi. Hukum tidak boleh dipahami secara sempit hanya sebatas angka pasal, stempel lembaran negara, atau formalitas ketukan palu sidang di parlemen yang kedap suara dari tuntutan rakyat. Ketika moralitas publik dipisahkan secara paksa dari hukum, maka pengadilan hanya akan menghasilkan robot-robot peradilan yang menegakkan teks regulasi tanpa memiliki kepekaan terhadap rasa keadilan sejati yang hidup di tengah masyarakat. Oleh karena itu, mengembalikan moralitas publik berarti menempatkan etika sebagai ruh utama yang mengontrol, memvalidasi, dan menjiwai seluruh produk hukum tertulis.

Proses penjiwaan kembali ini mensyaratkan bahwa setiap rancangan undang-undang wajib diuji secara terbuka, transparan, dan akuntabel di hadapan publik guna memastikan tidak adanya pasal selundupan yang melayani kepentingan korporasi atau dinasti politik. Hukum yang bermoral adalah fondasi utama yang membedakan antara negara hukum yang demokratis dengan negara kekuasaan yang menggunakan jubah hukum demi kepatuhan mutlak. Melalui pemulihan kompas etis inilah, hukum dapat ditarik kembali dari jurang manipulasi konstitusional menuju khitahnya yang murni. Transformasi radikal pada sistem hukum inilah yang pada akhirnya menuntun kita pada kesimpulan akhir mengenai arah masa depan dan penyelamatan sirkulasi demokrasi di Indonesia.

Harapan besar penulis, semoga masyarakat tidak lagi terkecoh oleh jargon kepastian hukum formal yang kerap digunakan oleh para elite untuk melegitimasi kebijakan yang tidak adil. Kesadaran kritis publik harus ditumbuhkan agar kita bersama-sama dapat menuntut pemerintah melakukan kurban ketatanegaraan dengan mengembalikan ruh hukum pada keadilan substantif yang berpusat pada kedaulatan rakyat sejati.

Demikian. Semoga Bermanfaat. Terima Kasih.

Continue Reading
Advertisement NYL2026
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending