web analytics
Connect with us

Opini

Cerita Menjadi Pendamping Komunitas

Published

on

Oleh Saktyaksa Restu Baskara

Saya menjadi pendamping Komunitas di Kecamatan Kokap, Kulon Progo sejak Desember 2016 sampai sekarang. Saya mendampingi kelompok P3A (Pusat Pembelajaran Perempuan dan Anak) di 3 desa yaitu di Hargotirto (P3A Putri Menoreh), Hargorejo (P3A Sekar Melati), dan Kalirejo (P3A Anggun Rejo).

P3A Putri Menoreh di Hargotirto yang pertama terbentuk di Kokap. Isilah Putri Menoreh merujuk pada kelompok perempuan yang berada di barisan pegunungan Menoreh. Hargotirto merupakan desa di sebelah utara waduk Sermo. Di Hargotirto terdapat area wisata berupa air terjun, pemandangan alam. Di desa ini tumbuh subur tanaman buah-buahan; durian, manggis, kelapa dan enau (aren). Sebagian warganya memiliki mata pencaharian sebagai penderes dan pengolah gula serbuk.

P3A Putri Menoreh terbentuk sekitar empat (4) tahun lalu. Saat ini Bu Parimah yang menjadi ketua P3A sejak Desember 2016. Jumlah anggota P3A Putri Menoreh saat ini 18 orang. P3A, sebagai sebuah organisasi perempuan untuk tepat belajar berorganisasi, seringkali bersinggungan dengan masalah-masalah yang terjadi di desa, misalnya masalah buruh migran, perdagangan manusia, dan KDRT.

Bersama Mitra Wacana P3A mengadakan pendidikan berkelanjutan dengan bentuk OPSD (Omah Perempuan Sinau Desa), serta membangun kemitraan dengan pemerintah desa dan kecamatan untuk mengampanyekan perlindungan perempuan dan anak. P3A juga melakukan dokumentasi pendataan buruh migran dan warga yang pernah menjadi korban KDRT yang dilakukan di desa masing-masing. P3A juga bermitra dengan pemerintah desa di dalam melakukan perlindungan, pemberdayaan perempuan dan anak.

Di Hargotirto dan desa lainnya, ada organisasi pemuda yang pernah mengikuti pelatihan media untuk membuat film bertema pencegahan trafficking. Film tersebut dibuat oleh pelajar dan pemuda di tiga kecamatan (Kokap, Galur dan Sentolo) sebagai media pencegahan trafficking. Film tersebut mengajak masyarakat untuk merespon pentingnya pemahaman bahaya perdagangan orang serta pencegahannya. Hal tersebut perlu dilakukan mengingat angka pekerja migran di Kabupaten Kulon Progo relatif tinggi. Para pemuda di tiga kecamatan menyadari pentingnya kesetaraan gender, pencegahan perdagangan manusia dan perlindungan terhadap perempuan setelah P3A hadir dan memberikan pemahaman kepada mereka.

P3A bersama Mitra Wacana WRC melakukan pemahaman dan penyadaran kritis melalui diskusi rutin. Di Kalirejo ada P3A Anggun Rejo yang terbentuk sekitar 3 tahun lalu. P3A Anggun Rejo baru saja melakukan pergantian pengurus, dengan ketua Bu Titik. Anggota P3A Kalirejo berjumlah 19 orang yang tersebar di 4 pedukuhan Desa Kalirejo. Di Desa Kalirejo sudah terbit dua (2) SK Kepala Desa; Keputusan Kepala desa Kalirejo kecamatan Kokap Kabupaten Kulon Progo nomor 13 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Gugus Traficking dan KDRT dan Keputusan Kepala desa Kalirejo kecamatan Kokap Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Revitalisasi Gerakan Sayang Ibu (GSI).

Desa Kalirejo mempunyai kontur tanah yang cukup curam, sehingga rentan terhadap bencana alam seperti tanah longsor. Di desa ini terdapat tambang batu andesit dan tambang emas yang dikelola masyarakat sekitar. Adanya kelompok masyarakat yang berperan di desa perlu melakukan kerja sama dengan pemerintah melalui pelaksanaan pembangunan desa sesuai UU Desa sangat dibutuhkan. Kelompok perempuan seperti P3A perlu menyalurkan aspirasinya melalui musyawarah dusun, musyawarah desa, yang akan dituangkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) serta APBDes.

Selanjutnya P3A Sekar Melati desa Hargorejo terbentuk sekitar 2 tahun yang lalu. Pada 2017 dilaksanakan musyawarah pergantian pengurus dan terpilihlah Ibu Siti Saudah menjadi ketua baru menggantikan Bu Suprihatin. P3A Sekar Melati sudah memiliki Surat Keputusan Kepala Desa Nomor 70 tahun 2007 tentang Pembentukan Pusat pembelajaran Perempuan dan Anak (P3A) Sekar Melati Desa Hargorejo. Dengan surat keputusan Kepala desa maka P3A diakui dan disahkan sebagai organisasi perempuan. Di desa Hargorejo sudah terbentuk Forum Penanganan Korban Kekerasan (FPKK) yang menangani korban kekerasan melalui koordinasi dan komunikasi terpadu antar elemen desa.

Peran P3A Sekar Melati cukup penting sebagai salah satu subyek pembangunan di desa. Mengingat,  perempuan sebagai kelompok yang rentan dan terpinggirkan maka keerja-kerja untuk membangun desa yang mensyaratkan kerjasama antar kelompok seperti PKK, karang taruna, organisasi keagamaan, organisasi sosial, dan aparat desa perlu dilakukan.

Selain itu juga ada TBM (Taman Bacaan Masyarakat) yang terletak di tiga (3) P3A Kecamatan Kokap. TBM ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan masyarakat. Kehadiran TBM ini juga mewarnai kegiatan literasi  di desa. Kebiasaan membaca yang belum merata bisa terbangun dengan mengakses buku bacaan. Dalam praktiknya, ketika ada pertemuan P3A, para peserta mengajak anak-anak membaca, menggambar dan melukis menggunakan referensi buku TBM.

Inilah cerita pengalaman mendampingi kelompok P3A di kecamatan Kokap beserta dinamikanya. Saya sendiri merasa senang sekaligus tertantang untuk bersama-sama belajar dan berjuang bersama P3A. Harapan saya sebagai pendamping, P3A mampu menjalankan perananya sebagai kelompok perempuan yang mandiri di dalam melakukan pembelajaran, perlindungan dan pemberdayaan perempuan, sehingga terlibat di dalam pembangunan desa. P3A bisa menjadi salah satu pelopor perubahan di tingkat desa untuk menciptakan kesetaraan, perlindungan dan kesejahteraan masyarakat desa.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Opini

Krisis Kesantunan Berbahasa dalam Hate Comment pada Kolom Komentar Instagram @ahmaddhaniofficial

Published

on

Sumber foto: Freepik

Adela Damanik mahasiswi Sastra Indonesia di Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Andalas

Pada tanggal 20 Mei lalu, akun Instagram @ahmaddhaniofficial mendapatkan 700 lebih komentar buruk. Sebuah unggahan yang menampilkan Ahmad Dhani bersama istrinya saat menghadiri sebuah rapat dengan keterangan, “Barusan dengar pidato Presiden yang revolusioner soal menentukan sendiri harga sawit, batu bara, nikel, dan lain-lain. Slide 2 video colongan Raffi Ahmad,” dihujani komentar-komentar berupa opini, kritik pedas, hujatan, hingga kata-kata kasar yang ditujukan kepada Ahmad Dhani dan istrinya. Fenomena hate comment  seperti ini sepertinya sudah dinormalisasikan di ruang digital kita.

Berdasarkan data Napoleon Cat pada Januari 2026, jumlah pengguna Instagram di Indonesia mencapai 121, 54 juta pengguna, atau setara dengan 42,4% dari total populasi penduduk Indonesia. Tingginya angka tersebut, menunjukkan bahwa masyarakat lebih memilih berkomunikasi di dunia maya. Platform ini memang media yang mudah untuk berkomunikasi, berinteraksi, berekspresi, dan berkolaborasi, berbagi, menyampaikan pendapat atau kririk secara virtual (Aji, 2023). Kita dapat melontarkan apapun dengan siapapun, kapanpun, dan dimanapun. Namun, kemudahan ini justru membuat interaksi di dunia maya menjadi pisau bermata dua. Alih-alih membuat obrolan makin seru, komentar yang dilontarkan kerap memicu konflik.

Berlindung dibalik “kebebasan berpendapat” membuat membuat kita sebagai netizen sering sekali asal dalam berbicara. Netizen cenderung melontarkan komentar buruk kepada penerima tuturan tanpa memikirkan perasaan si penerima tuturan. Etika berbicara yang biasanya dijaga ketika berkomunikasi secara langsung, mendadak hilang saat jari mulai menari di atas layar gawai. Apabila hal terus dinormalisasikan, media sosial yang awalnya menjadi ruang interaksi yang sehat justru berbalik menjadi lingkungan toxic yang memudarkan kesantunan berbahasa.

Untungnya, persoalan ini dapat diatasi dengan sebuah ilmu bahasa, khususnya dalam kajian pragmatik. Ada satu teori yang menerapkan enam aturan dalam menjaga kesantunan berbahasa. Keenam aturan ini dirumuskan dalam teori prinsip kesantunan berbahasa Geoffrey Leech yang terdiri dari: maksim kearifan, kedermawanan, penghargaan, kesederhanaan, kemufakatan, dan kesimpatian.

Namun, teori tetaplah teori jika tidak dipraktikkan. Ratusan hate comment pada akun Instagram Ahmad Dhani tersebut bukan lagi sekadar kebebasan berekspresi, melainkan wujud nyata pelanggaran prinsip kesantunan berbahasa. Lantas, seperti apa persisnya bentuk-bentuk pelanggaran yang dilakukan netizen saat sedang  memuaskan ego untuk mengkritik orang lain?

  1. Maksim Kearifan

Maksim kearifan dalam hal yang bersifat imposisi dan komisi, yang umumnya diterapkan dalam tindak tutur ilokusi direktif dan komisif. Prinsip ini meminimalkan beban atau kerugian bagi orang lain, serta memaksimalkan keuntungan atau manfaat bagi mitra tutur. Dalam kegiatan bertutur, maksim ini menuntut penutur untuk selalu mengurangi keuntungan diri sendiri demi memprioritaskan kenyamanan pihak lain. Pelanggaran maksim kearifan, yaitu peserta tutur memaksimalkan kerugian orang lain, atau meminimalkan keuntungan orang lain. Bentuk pelanggaran maksim penghargaan terdapat pada tuturan berikut:

Aithoshoutai: “@secondrecht.catalogue dodol barang gak jelas gak usah nyocot cok 😂” (Jual barang gak jelas gak usah nyocot cok 😂)

Tuturan @aithoshoutai termasuk pelanggaran maksim kebijaksanaan karena memaksimalkan kerugian orang lain. Maksud dari akun instagram @aithoshoutai adalah menyampaikan ketidaksetujuan dengan pendapat akun instagram @secondrecht.catalogue, tetapi tidak menggunakan bahasa yang tidak santun dan merugikan orang lain dengan menjelek-jelekkan jualan orang lain.

  1. Maksim Kedermawanan

            Penutur meminimalkan keuntungan bagi diri sendiri dan memaksimalkan keuntungan bagi orang lain. Pelanggaran maksim kedermawanan, yaitu peserta pertuturan memaksimalkan atau memperbanyak keuntungan bagi diri sendiri dan meminimalkan keuntungan bagi pihak lain. Namun, maksim kedermawanan tidak terdapat pada kolom komentar @ahmaddhaniofficial.

  1. Maksim Penghargaan

            Penutur meminimalkan kritik/celaan terhadap orang lain dan memaksimalkan pujian kepada orang lain. Pelanggaran maksim penghargaan ini, yaitu tidak memberikan penghargaan pada pihak lain. Bentuk pelanggaran maksim penghargaan terdapat pada tuturan berikut:

Zahra_store_pekalongan: “NGGAK PANTAS JADI ANGGOTA DPR. YG MILIH SOPO TO.” (Nggak pantas jadi anggota DPR. Yg milih siapa sih.)

Tuturan akun instagram @zahra_store_pekalongan termasuk pelanggaran maksim kebijaksanaan karena memaksimalkan penghinaan terhadap pihak lain, yaitu Ahmad Dhani dan Mulan Jamela. Pengguna instagram tersebut secara tidak langsung ingin menyampaikan maksud bahwa Ahmad Dhani dan Mulan Jamela tidak bekerja dengan baik dengan menyampaikan penghinaan secara langsung melalui ungkapan “Nggak pantas jadi anggota DPR.”

  1. Maksim Kesederhanaan

Penutur yang santun meminimalkan pujian terhadap dirinya sendiri dan memaksimalkan celaan/kerendahan terhadap dirinya sendiri. Menyombongkan diri atau menyetujui pujian tentang diri sendiri dianggap tidak santun. Pelanggaran maksim ini yaitu peserta tutur tidak dapat bersikap rendah hati dengan cara menambah pujian terhadap dirinya sendiri. Namun, maksim kesederhanaan tidak terdapat pada kolom komentar @ahmaddhaniofficial.

  1. Maksim Kemufakatan

            Penutur harus mengurangi ketidak sesuaian antara diri sendiri dengan orang lain, dan tingkatkan persesuaian antara diri sendiri dengan orang lain. Pelanggaran maksim ini yaitu penutur dan lawan tutur meminimalkan kesetujuan di antara mereka, dan memaksimalkan ketidaksetujuan di antara mereka.

Secondrecht.catalogue: “Revolusioner ndasmu 😂.” (Revolusioner mulutmu 😂.)

Tuturan akun instagram @secondrecht.catalogue termasuk pelanggaran maksim kemufakatan karena memaksimalkan perbedaan pendapat dan meminimalkan kesetujuan yang sesuai dengan konteks postingan. Pengguna instagram tesebut secara tidak langsung menyampaikan ketidaksetujuan terhadap pidato presiden mengenai revolusioner melalui ungkapan “Ndasmu,” di mana kata ndasmu merupakan bahasa kasar dari Bahasa Jawa yang memiliki artimu mulutmu.

  1. Maksim kesimpatian

            Maksim kesimpatian mengharuskan semua peserta pertuturan untuk memaksimalkan rasa simpati, dan meminimalkan rasa antipati kepada lawan tuturnya. Pelanggaran maksim ini, yaitu peserta pertuturan tidak memaksimalkan rasa simpati, dan tidak meminimalkan rasa antipasti kepada lawan tuturnya. 

Muh.philow2020: “Jin kampret emang jodoh sama jin dasim 😂😂.” (Jin kampret emang jodoh sama jin dasim 😂😂.)

Tuturan akun instagram @muh.philow2020 termasuk pelanggaran maksim kesimpatian karena meminimalkan simpati dan memaksimalkan antipati. Pengguna instagram menggunaakan bahasa yang tidak santun dengan menyebutkan Jin Kampret  dan Jin Dasim sebagai Ahmad Dhani dan Mulan Jameela. Penutur menyampaikan ketidaksukaannya terhadap orang lain dengan menamai manusia sebagai jin. Padahal unggahan akun @ahmaddhaniofficial tidak ada yang salah, hanya mengunggah foto ia bersama sang istri pada slide pertama dan keadaan ruang sidang pada slide kedua.

            Pada akhirnya, ratusan komentar negatif di akun @ahmaddhaniofficial membuktikan bahwa netizen Indoensia memang sedang mengalami krisis kesantunan yang cukup parah. Melalui teori Geoffrey Leech, terbukti bahwa banyak netizen secara sadar maupun tidak sadar telah melanggar maksim kearifan, penghargaan, kemufakatan, hingga kesimpatian. Alih-alih meredam ego, pengguna media sosial justru sering kali memaksimalkan celaan dan antipati terhadap orang lain dengan berlindung di balik “kebebasan berpendapat“. Oleh karena itu, masyarakat harus kembali menerapkan etika berbahasa dunia nyata ke dalam interaksi dunia maya, agar kebebasan berpendapat tidak terus-menerus disalahartikan sebagai kebebasan untuk saling menghujat.

Continue Reading

Trending