web analytics
Connect with us

Opini

Dampak Perang Terhadap Perempuan dan Anak

Published

on

impact ft geralt
arif sugeng widodo

arif sugeng widodo

Oleh Arif Sugeng Widodo

Perang terjadi di beberapa wilayah di dunia, situasi yang tidak aman bagi penduduk sipil tersebut terpaksa terjadi karena banyak alasan. Serangan tentara Israel ke Palestina dan juga perang karena konflik sektarian di Irak dan Suriah saat ini menjadi perhatian masyarakat dunia. Belum lagi perang saudara di Ukraina dan berbagai perang dibelahan bumi lainnya. Serangan Israel terhadap Palestina saat bulan suci ramadhan menjadi kejadian paling memilukan ditengah pelaksanaan ibadah puasa. Korban sipil di Palestina telah mencapai ribuan orang baik dari anak-anak, perempuan maupun lansia. Perang sektarian yang terjadi di Irak dan Suriah juga tidak kalah banyak, mencapai ribuan juga. Korban yang berjatuhan dalam perang tersebut bukan saja tentara atau orang yang murni mengangkat senjata tapi masyarakat sipilpun tidak luput menjadi korban dalam perang. Korban berjatuhan dari anak-anak, perempuan dan lansia padahal mereka tidak terlibat langsung dalam peperangan.

Data yang tercatat dalam majalah Tempo edisi 11-17 Agustus 20014 korban penyerangan Israel ke Palestina terdiri lebih 400 anak tewas selama penyerangan, 2.500 anak cedera. Tentunya itu bukan angka yang sedikit, banyak, bahkan kelewat banyak untuk korban yang tidak berdosa yang tidak terlibat langsung dalam “perang” dengan tentara Israel. Bahkan jika ada satu anakpun yang tewas atau cedera karena serangan Israel itupun sudah tidak adil bagi sang anak. Kenapa “perang” saya kasih tanda kutip karena menurut Noam Chomsky apa yang dilakukan Israel terhadap Palestina itu bukan perang tapi pembunuhan.

Perang dan konflik senjata kadang tidak bisa melihat korbannya apakah anak-anak, ibu-ibu maupun lansia. Serangan rudal yang dilancarkan oleh Israel tidak pandang bulu menyasar ke pemukiman warga palestina. Bukan saja target yang katanya adalah sarang kelompok Hamas target dari roket tersebut menyasar gedung-gedung public, dari sekolahan, masjid, rumah sakit bahkan gedung PBB pun menjadi sasaran rudal-rudal Israel. Di media televisi terliha kepedihan warga palestina, tangisan ibu yang kehilangan anak maupun suaminya, tangisan anak yang kehilangan orang tuanya, tangisan warga yang terluka. Betapa serangan Israel telah menghancurkan kedamaian Palestina tidak saja satu atau dua keluarga tapi ratusan bahkan ribuan keluarga atau tepatnya seluruh warga Palestina.

Dalam waktu yang bersamaan di wilayah yang masih berdekatan muncul serangan terhadap warga sipil di Irak dan Suriah yang dilakukan oleh ISIS (Islamic State of Iraq dan Syria). Perang sektarian yang terjadi di Irak pasca runtuhnya kekuasaan Saddam Husein sepertinya tidak kunjung selesai bahkan menunjukkan kerunyaman lebih lanjut. Militan ISIS melakukan berbagai tindakan brutal tidak saja pada lawannya tapi juga masyarakat sipil yang tidak sepaham dengannya. Seperti diberitakan oleh Liputan 6 mengutip dari Reuters (11/8/2014) para militan ISIS telah mengubur hidup-hidup wanita dan anak-anak serta 300 perempuan dijadikan budak. Tidak itu saja tindakan keji militan yang membunuh tawanan secara keji juga jauh dari apa yang mereka sebut menegakkan Negara Islam. Korban masyarakat sipil di Irak selalu ada bahkan mungkin lebih besar dari pihak-pihak yang terlibat perang secara langsung. Sejak serangan Amerika Serikat ke Irak untuk meruntuhkan kekuasaan Saddam Hussein warga sipil sudah banyak yang menjadi korban dan itu terus berlanjut sampai saat ini, dan semua korban yang berjatuhan tersebut ada karena perang.

Bergeser agak jauh dari wilayah Timur Tengah, di Afrika tepatnya di Nigeria juga ada peristiwa yang memilukan yaitu diculiknya 200 lebih siswa perempuan di suatu sekolah di Nigeria oleh militan Boko Haram. Konflik di Nigeria tersebut juga membawa korban dari masyarakat sipil. Tidak jauh dari Indonesia konflik sektarian juga terjadi di Thailand antara penduduk muslim dan Budha. Saat berbicara penduduk tentu didalamnya ada perempuan, anak-anak dan lansia dengan adanya konflik tentu hal tersebut membuat kehidupan mereka tidak lagi aman apalagi nyaman. Tidak jauh dari Thailand konflik di Myanmar juga bikin miris hati saat suku minoritas Rohingya yang mayoritas muslim tersebut terusir dari tanah tempat lahir mereka karena berkonflik dengan penganut Buddha garis keras.

Penduduk Rohingya akhirnya harus mengungsi ke daerah lain untuk menghindari pertumpahan darah. Dari penduduk Rohingya tersebut tentu ada kaum perempuannya, anak-anak dan juga lansia dan mereka juga harus menderita karena konflik yang ada. Di Indonesia juga sempat terjadi konflik sektarian di Ambon, Sambas serta beberapa wilayah lain di Indonesia. Konflik tersebut sudah terselesaikan, walaupun kalau tidak dijaga betul-betul konflik sektarian bisa kembali muncul. Sekilas menilik sejarah perang maka akan tergambar betapa perang menimbulkan penderitaan yang mendalam. Perang dunia pertama dan perang dunia kedua merupakan bukti sejarah betapa perang hanya menimbulkan kerusakan di muka bumi ini. Bom atom yang meluluhlantakkan Hiroshima dan Nagasaki tentu tidak saja menewaskan tentara jepang tapi juga warga sipil yang jumlahnya tentu sangat banyak.

Perang tentunya mempunyai dampak baik secara personal maupun sosial, baik lokal maupun interlokal. perang tidak hanya berdampak pada pihak-pihak yang terlibat langsung dalam perang tersebut tapi juga orang-orang yang tidak terlibat langsung dengan perang tersebut bisa mengalami dampak penderitaan akibat perang tersebut. Dampak perang sangat kompleks baik dari segi fisik maupun psikologis. Secara fisik bisa dilihat banyak bangunan hancur, kota tidak berbentuk lagi, bagi manusia atau makhluk hidup lainnya bisa menyebabkan kematian dan juga cacat seumur hidup. Secara psikologis perang bisa mengakibatkan trauma psikologis yang dalam, bisa mempengaruhi kejiwaan seseorang dan berakibat mengalami gangguan jiwa. Dalam situasi perang perempuan dan anak-anak serta lansia dalam posisi yang tidak diuntungkan. Sering terjadi kekerasan yang menimpa perempuan maupun anak-anak, baik kekerasan fisik maupun seksual.

Dalam situasi perang kehidupan anak-anak menjadi tidak normal, waktu seumuran mereka mestinya penuh keceriaan menjadi tangisan air mata dan kepedihan. Mestinya mereka bersekolah tapi harus berhenti karena harus mengungsi dan bersembunyi. Saat anak-anak di negeri lain yang damai bisa bermain dengan canda dan tawa mereka harus bermain petak umpet karena serbuan peluru atau rudal. Bagi perempuan situasi perang tentu sangat tidak nyaman apalagi yang mempunyai anak kecil atau masih mengandung. Mereka terpaksa mengungsi dengan persedian air dan makanan yang kadang sangat terbatas.

Kesehatan reproduksi mereka kadang terabaikan, kebutuhan terhadap pembalut misalnya bisa tidak terpenuhi. Mereka harus terus bergerak kalau tidak ingin ditangkap oleh pasukan musuh. Belum lagi jika terjadi pelecehan seksual dalam situasi perang, sejarah perang membuktikan banyak kasus perkosaan dan pelecehan seksual dalam situasi perang. Kalau menilik sejarah, perang rata-rata dilakukan oleh golongan maskulin. Perang sepertinya menjadi medan para maskulin untuk menunjukkan egonya, rasa gagahnya serta menunjukkan sebagai makhluk yang berkuasa. Perang adalah panggung bagi para maskulin menunjukkan kekuatan serta kekuasaan. Dalam situasi perang kadang perempuan dan anak-anak “dilindungi” tapi sejatinya adanya perang itu sendiri telah membahayakan bagi mereka dalam banyak aspek.

Perang, konflik dan berbagai tindakan kekerasan muncul dalam kehidupan ini. Berbagai peristiwa tersebut selalu berulang seperti tidak ada habis-habisnya. Korban sipil sudah tak terbilang lagi jumlahnya dan perang terus berlanjut dengan alasan yang kadang absurd dan mengada-ada. kedamaian sulit diwujudkan karena ego manusia yang ingin berkuasa terhadap yang lain. Bumi tidak dirawat dengan cinta kasih tapi dengan kebencian dan kekerasan.

Akankah kekerasan, konflik dan perang dibiarkan dan semakin menambah penderitaan warga sipil. Perlu usaha serius untuk menjaga perdamaian di bumi ini. Karena kalau perang dianggap menjadi “solusi” maka bisa jadi kita atau orang-orang terdekat kita yang akan jadi korban di masa depan. Mendorong perdamaian dan perlindungan terhadap perempuan dan anak dalam berbagai situasi khususnya dalam situasi perang sangatlah diperlukan dan semoga hal ini menjadi perhatian internasional khususnya PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) dalam menjalankan tugasnya menjaga perdamaian dunia.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Opini

RUU PPRT dan Eksploitasi Pekerja Rumah Tangga (Analisis Feminis)

Published

on

Fadhel Fikri Co-Founder di Sophia Insitute dan pegian filsafat dan Sains. Dan pembisnis di Sabda Literasi Palu

Fadhel Fikri Co-Founder di Sophia Insitute dan pegian filsafat dan Sains. Dan pembisnis di Sabda Literasi Palu

Di balik gemerlapnya kehidupan perkotaan dan kemewahan yang dipamerkan oleh sebagian besar keluarga Indonesia, ada satu sektor yang sering terabaikan dan dibiarkan terjerat dalam eksploitasi pekerja rumah tangga (PRT). Bukan hanya pekerjaan yang tidak dihargai, tetapi juga kelompok pekerja ini sering diperlakukan tanpa keadilan. 

Mereka adalah perempuan-perempuan yang menjadi korban dari sistem patriarki dan ketidakpedulian negara, berjuang keras untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka dengan kondisi yang lebih mirip perbudakan modern daripada pekerjaan yang dihargai. Bayangkan, selama lebih dari dua dekade, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang seharusnya memberikan perlindungan bagi mereka, masih diperdebatkan dan tertunda pengesahannya. 

Mengapa? Apakah kita, sebagai masyarakat, begitu terbuai dengan kenyamanan dan kemewahan yang didapat dari eksploitasi kerja mereka hingga tak mampu melihat kesengsaraan di baliknya? 

Saya di sini aakan mencoba membongkar realita pahit di balik pekerjaan rumah tangga berdasarkan data-data yang ada, mengungkap bagaimana ideologi feminis menawarkan jalan keluar, dan mengapa pengesahan RUU PPRT adalah langkah mendesak untuk menciptakan keadilan sosial yang sesungguhnya.

Perspektif feminis sangat relevan dalam memahami isu ini, mengingat mayoritas PRT adalah perempuan. Pekerjaan domestik, yang secara tradisional dianggap sebagai “kerja perempuan,” sering kali tidak dihargai dan dilindungi. 

Eksploitasi PRT dan Perspektif Feminisme

Dalam masyarakat patriarkal, pekerjaan rumah tangga sering kali dipandang sebagai tugas alami perempuan. Hal ini menciptakan stigma bahwa pekerjaan domestik, termasuk yang dilakukan oleh PRT, tidak memiliki nilai ekonomi yang signifikan. 

Perspektif feminis menekankan bahwa pekerjaan domestik adalah elemen penting dalam mendukung aktivitas ekonomi keluarga, terutama bagi kelas menengah dan atas.

Bell hooks, dalam bukunya Feminism is for Everybody, menekankan bahwa feminisme harus mencakup perjuangan untuk keadilan bagi perempuan pekerja dari kelas bawah. Ia mengkritik bagaimana kapitalisme dan patriarki berkontribusi pada marginalisasi pekerjaan domestik, yang mayoritas dilakukan oleh perempuan dari latar belakang ekonomi yang kurang mampu.

Hooks menegaskan bahwa pekerjaan domestik tidak boleh diremehkan atau dieksploitasi​.

Sebagian besar PRT di Indonesia berasal dari pedesaan dan memiliki tingkat pendidikan rendah. Ketimpangan kelas ini memperburuk kerentanan mereka terhadap eksploitasi. 

Banyak PRT yang bekerja lebih dari 12 jam sehari tanpa jaminan sosial atau perlindungan hukum. Ketiadaan regulasi memperparah ketimpangan ini, membuat mereka mudah dieksploitasi oleh pemberi kerja yang tidak bertanggung jawab.

Gambaran Eksploitasi PRT

Salah satu kasus paling menonjol yang menggambarkan pentingnya perlindungan hukum bagi PRT adalah kasus Erwiana Sulistyaningsih. Erwiana adalah PRT asal Indonesia yang bekerja di Hong Kong. 

Selama bekerja, ia mengalami kekerasan fisik dan mental yang parah dari majikannya. Erwiana dipaksa bekerja tanpa istirahat, menerima upah yang sangat minim, dan tidak diberikan akses layanan kesehatan saat ia sakit.

Kasus Erwiana menarik perhatian internasional dan menjadi simbol perjuangan hak PRT. Meskipun terjadi di luar negeri, kasus ini mencerminkan kondisi yang serupa dialami oleh banyak PRT di Indonesia. Tanpa regulasi seperti RUU PPRT, pelanggaran hak terhadap PRT cenderung terus terjadi tanpa ada sanksi tegas bagi pelaku​.

RUU PPRT: Solusi untuk Perlindungan PRT

RUU PPRT muncul sebagai jawaban atas kebutuhan mendesak untuk melindungi pekerja rumah tangga yang selama ini sering kali terabaikan dan dieksploitasi. Rancangan Undang-Undang ini dirancang untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih komprehensif, dengan berbagai poin penting yang dapat mengubah nasib para pekerja rumah tangga.

Salah satunya adalah pengaturan mengenai hak atas kontrak kerja formal, yang selama ini menjadi hal yang langka bagi sebagian besar PRT. Tanpa kontrak yang jelas, mereka sering kali dirugikan dalam hal upah, jam kerja, dan hak-hak lainnya.

Selain itu, RUU PPRT juga menetapkan jam kerja yang wajar, sebuah langkah krusial untuk memastikan bahwa PRT tidak dipaksa bekerja tanpa henti, tanpa waktu istirahat yang cukup.

Tidak hanya itu, RUU ini juga menjamin bahwa para pekerja rumah tangga akan mendapatkan upah minimum yang sesuai dengan standar yang berlaku, memberikan mereka hak yang sama untuk mendapatkan penghasilan yang layak.

Pentingnya jaminan sosial dan kesehatan juga diatur dalam RUU ini, memastikan bahwa PRT tidak hanya diakui sebagai pekerja, tetapi juga diberikan perlindungan atas kesehatan mereka yang sering kali terabaikan.

Untuk mendukung hal tersebut, mekanisme pengaduan yang jelas juga disediakan bagi PRT yang menghadapi pelanggaran hak, membuka pintu untuk keadilan yang lebih cepat dan aksesibilitas bagi mereka yang membutuhkan perlindungan.

Namun, lebih dari sekadar perlindungan hukum, RUU PPRT juga bertujuan untuk menghapus stigma terhadap pekerjaan rumah tangga. Pekerjaan ini, yang selama ini dianggap sebagai pekerjaan “tidak penting” dan hanya layak dilakukan oleh perempuan dari lapisan masyarakat bawah, kini akan diakui sebagai sektor formal yang memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian negara.

Dengan demikian, RUU PPRT tidak hanya melindungi hak-hak PRT, tetapi juga mengangkat martabat mereka sebagai pekerja yang berharga dalam struktur sosial dan ekonomi.

Namun, pengesahan RUU PPRT menghadapi berbagai tantangan, mulai dari resistensi politik hingga kurangnya kesadaran publik akan pentingnya regulasi ini. Beberapa pihak berargumen bahwa regulasi ini akan memberatkan pemberi kerja. 

Namun, perspektif feminis menekankan bahwa perlindungan hak PRT bukan hanya tentang kepentingan individu, tetapi juga tentang keadilan sosial dan pengakuan atas kontribusi ekonomi mereka​.

Mengapa Perspektif Feminisme Penting dalam Perjuangan RUU PPRT?

Feminisme menekankan bahwa pekerjaan domestik harus diakui sebagai pekerjaan formal yang memiliki nilai ekonomi dan sosial. Pengesahan RUU PPRT akan menjadi langkah penting dalam menghapus stigma bahwa pekerjaan rumah tangga adalah pekerjaan “tidak penting.” 

Hal tersebut juga akan memberikan pengakuan yang layak bagi perempuan yang selama ini terjebak dalam lingkaran eksploitasi karena pekerjaan mereka tidak dihargai secara formal.

Selain itu, eksploitasi terhadap PRT adalah bagian dari masalah yang lebih besar dalam budaya patriarki yang menganggap pekerjaan perempuan sebagai sesuatu yang dapat dieksploitasi tanpa konsekuensi. 

Pengesahan RUU PPRT tidak hanya akan memberikan perlindungan hukum, tetapi juga membantu mengubah cara pandang masyarakat terhadap pekerjaan domestik, sehingga menciptakan lingkungan yang lebih setara dan adil​.

Dengan demikian, pekerja rumah tangga adalah kelompok yang sangat rentan terhadap eksploitasi dan pelanggaran hak di Indonesia. Perspektif feminis, seperti yang diusung oleh bell hooks, menyoroti pentingnya melawan ketidakadilan ini dengan mengakui pekerjaan rumah tangga sebagai pekerjaan formal yang layak dihargai dan dilindungi.

Kasus Erwiana Sulistyaningsih menunjukkan bagaimana kekerasan dan eksploitasi dapat terjadi dalam ketiadaan perlindungan hukum.

Pengesahan RUU PPRT adalah langkah penting untuk memastikan keadilan sosial dan kesetaraan gender. RUU ini akan memberikan perlindungan hukum bagi PRT, meningkatkan kondisi kerja mereka, dan menghapus stigma negatif terhadap pekerjaan domestik.

Dengan demikian, perjuangan untuk pengesahan RUU ini harus menjadi prioritas dalam upaya menciptakan masyarakat yang lebih adil dan setara.

Referensi

  1. hooks, bell. Feminism is for Everybody: Passionate Politics. South End Press, 2000.
  2. Komnas Perempuan. Satu Suara Wujudkan Cita-Cita untuk Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, 2024. https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-peringatan-26-tahun-komnas-perempuan

JALA PRT. Statistik Pelanggaran Hak PRT di Indonesia, 2023.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending