web analytics
Connect with us

Opini

Dampak Perang Terhadap Perempuan dan Anak

Published

on

impact ft geralt
arif sugeng widodo

arif sugeng widodo

Oleh Arif Sugeng Widodo

Perang terjadi di beberapa wilayah di dunia, situasi yang tidak aman bagi penduduk sipil tersebut terpaksa terjadi karena banyak alasan. Serangan tentara Israel ke Palestina dan juga perang karena konflik sektarian di Irak dan Suriah saat ini menjadi perhatian masyarakat dunia. Belum lagi perang saudara di Ukraina dan berbagai perang dibelahan bumi lainnya. Serangan Israel terhadap Palestina saat bulan suci ramadhan menjadi kejadian paling memilukan ditengah pelaksanaan ibadah puasa. Korban sipil di Palestina telah mencapai ribuan orang baik dari anak-anak, perempuan maupun lansia. Perang sektarian yang terjadi di Irak dan Suriah juga tidak kalah banyak, mencapai ribuan juga. Korban yang berjatuhan dalam perang tersebut bukan saja tentara atau orang yang murni mengangkat senjata tapi masyarakat sipilpun tidak luput menjadi korban dalam perang. Korban berjatuhan dari anak-anak, perempuan dan lansia padahal mereka tidak terlibat langsung dalam peperangan.

Data yang tercatat dalam majalah Tempo edisi 11-17 Agustus 20014 korban penyerangan Israel ke Palestina terdiri lebih 400 anak tewas selama penyerangan, 2.500 anak cedera. Tentunya itu bukan angka yang sedikit, banyak, bahkan kelewat banyak untuk korban yang tidak berdosa yang tidak terlibat langsung dalam “perang” dengan tentara Israel. Bahkan jika ada satu anakpun yang tewas atau cedera karena serangan Israel itupun sudah tidak adil bagi sang anak. Kenapa “perang” saya kasih tanda kutip karena menurut Noam Chomsky apa yang dilakukan Israel terhadap Palestina itu bukan perang tapi pembunuhan.

Perang dan konflik senjata kadang tidak bisa melihat korbannya apakah anak-anak, ibu-ibu maupun lansia. Serangan rudal yang dilancarkan oleh Israel tidak pandang bulu menyasar ke pemukiman warga palestina. Bukan saja target yang katanya adalah sarang kelompok Hamas target dari roket tersebut menyasar gedung-gedung public, dari sekolahan, masjid, rumah sakit bahkan gedung PBB pun menjadi sasaran rudal-rudal Israel. Di media televisi terliha kepedihan warga palestina, tangisan ibu yang kehilangan anak maupun suaminya, tangisan anak yang kehilangan orang tuanya, tangisan warga yang terluka. Betapa serangan Israel telah menghancurkan kedamaian Palestina tidak saja satu atau dua keluarga tapi ratusan bahkan ribuan keluarga atau tepatnya seluruh warga Palestina.

Dalam waktu yang bersamaan di wilayah yang masih berdekatan muncul serangan terhadap warga sipil di Irak dan Suriah yang dilakukan oleh ISIS (Islamic State of Iraq dan Syria). Perang sektarian yang terjadi di Irak pasca runtuhnya kekuasaan Saddam Husein sepertinya tidak kunjung selesai bahkan menunjukkan kerunyaman lebih lanjut. Militan ISIS melakukan berbagai tindakan brutal tidak saja pada lawannya tapi juga masyarakat sipil yang tidak sepaham dengannya. Seperti diberitakan oleh Liputan 6 mengutip dari Reuters (11/8/2014) para militan ISIS telah mengubur hidup-hidup wanita dan anak-anak serta 300 perempuan dijadikan budak. Tidak itu saja tindakan keji militan yang membunuh tawanan secara keji juga jauh dari apa yang mereka sebut menegakkan Negara Islam. Korban masyarakat sipil di Irak selalu ada bahkan mungkin lebih besar dari pihak-pihak yang terlibat perang secara langsung. Sejak serangan Amerika Serikat ke Irak untuk meruntuhkan kekuasaan Saddam Hussein warga sipil sudah banyak yang menjadi korban dan itu terus berlanjut sampai saat ini, dan semua korban yang berjatuhan tersebut ada karena perang.

Bergeser agak jauh dari wilayah Timur Tengah, di Afrika tepatnya di Nigeria juga ada peristiwa yang memilukan yaitu diculiknya 200 lebih siswa perempuan di suatu sekolah di Nigeria oleh militan Boko Haram. Konflik di Nigeria tersebut juga membawa korban dari masyarakat sipil. Tidak jauh dari Indonesia konflik sektarian juga terjadi di Thailand antara penduduk muslim dan Budha. Saat berbicara penduduk tentu didalamnya ada perempuan, anak-anak dan lansia dengan adanya konflik tentu hal tersebut membuat kehidupan mereka tidak lagi aman apalagi nyaman. Tidak jauh dari Thailand konflik di Myanmar juga bikin miris hati saat suku minoritas Rohingya yang mayoritas muslim tersebut terusir dari tanah tempat lahir mereka karena berkonflik dengan penganut Buddha garis keras.

Penduduk Rohingya akhirnya harus mengungsi ke daerah lain untuk menghindari pertumpahan darah. Dari penduduk Rohingya tersebut tentu ada kaum perempuannya, anak-anak dan juga lansia dan mereka juga harus menderita karena konflik yang ada. Di Indonesia juga sempat terjadi konflik sektarian di Ambon, Sambas serta beberapa wilayah lain di Indonesia. Konflik tersebut sudah terselesaikan, walaupun kalau tidak dijaga betul-betul konflik sektarian bisa kembali muncul. Sekilas menilik sejarah perang maka akan tergambar betapa perang menimbulkan penderitaan yang mendalam. Perang dunia pertama dan perang dunia kedua merupakan bukti sejarah betapa perang hanya menimbulkan kerusakan di muka bumi ini. Bom atom yang meluluhlantakkan Hiroshima dan Nagasaki tentu tidak saja menewaskan tentara jepang tapi juga warga sipil yang jumlahnya tentu sangat banyak.

Perang tentunya mempunyai dampak baik secara personal maupun sosial, baik lokal maupun interlokal. perang tidak hanya berdampak pada pihak-pihak yang terlibat langsung dalam perang tersebut tapi juga orang-orang yang tidak terlibat langsung dengan perang tersebut bisa mengalami dampak penderitaan akibat perang tersebut. Dampak perang sangat kompleks baik dari segi fisik maupun psikologis. Secara fisik bisa dilihat banyak bangunan hancur, kota tidak berbentuk lagi, bagi manusia atau makhluk hidup lainnya bisa menyebabkan kematian dan juga cacat seumur hidup. Secara psikologis perang bisa mengakibatkan trauma psikologis yang dalam, bisa mempengaruhi kejiwaan seseorang dan berakibat mengalami gangguan jiwa. Dalam situasi perang perempuan dan anak-anak serta lansia dalam posisi yang tidak diuntungkan. Sering terjadi kekerasan yang menimpa perempuan maupun anak-anak, baik kekerasan fisik maupun seksual.

Dalam situasi perang kehidupan anak-anak menjadi tidak normal, waktu seumuran mereka mestinya penuh keceriaan menjadi tangisan air mata dan kepedihan. Mestinya mereka bersekolah tapi harus berhenti karena harus mengungsi dan bersembunyi. Saat anak-anak di negeri lain yang damai bisa bermain dengan canda dan tawa mereka harus bermain petak umpet karena serbuan peluru atau rudal. Bagi perempuan situasi perang tentu sangat tidak nyaman apalagi yang mempunyai anak kecil atau masih mengandung. Mereka terpaksa mengungsi dengan persedian air dan makanan yang kadang sangat terbatas.

Kesehatan reproduksi mereka kadang terabaikan, kebutuhan terhadap pembalut misalnya bisa tidak terpenuhi. Mereka harus terus bergerak kalau tidak ingin ditangkap oleh pasukan musuh. Belum lagi jika terjadi pelecehan seksual dalam situasi perang, sejarah perang membuktikan banyak kasus perkosaan dan pelecehan seksual dalam situasi perang. Kalau menilik sejarah, perang rata-rata dilakukan oleh golongan maskulin. Perang sepertinya menjadi medan para maskulin untuk menunjukkan egonya, rasa gagahnya serta menunjukkan sebagai makhluk yang berkuasa. Perang adalah panggung bagi para maskulin menunjukkan kekuatan serta kekuasaan. Dalam situasi perang kadang perempuan dan anak-anak “dilindungi” tapi sejatinya adanya perang itu sendiri telah membahayakan bagi mereka dalam banyak aspek.

Perang, konflik dan berbagai tindakan kekerasan muncul dalam kehidupan ini. Berbagai peristiwa tersebut selalu berulang seperti tidak ada habis-habisnya. Korban sipil sudah tak terbilang lagi jumlahnya dan perang terus berlanjut dengan alasan yang kadang absurd dan mengada-ada. kedamaian sulit diwujudkan karena ego manusia yang ingin berkuasa terhadap yang lain. Bumi tidak dirawat dengan cinta kasih tapi dengan kebencian dan kekerasan.

Akankah kekerasan, konflik dan perang dibiarkan dan semakin menambah penderitaan warga sipil. Perlu usaha serius untuk menjaga perdamaian di bumi ini. Karena kalau perang dianggap menjadi “solusi” maka bisa jadi kita atau orang-orang terdekat kita yang akan jadi korban di masa depan. Mendorong perdamaian dan perlindungan terhadap perempuan dan anak dalam berbagai situasi khususnya dalam situasi perang sangatlah diperlukan dan semoga hal ini menjadi perhatian internasional khususnya PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) dalam menjalankan tugasnya menjaga perdamaian dunia.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Opini

Mengkaji Transformasi Paradigma Rule by Law Menuju Keberanian Rule of Law (Autokratik Legalisme)

Published

on

Aditiya Widodo Putra
Penulis teknis dan peneliti independen dengan spesialisasi tata kelola global dan hukum internasional yang berdomisili di Semarang.

Jika di masa lalu keruntuhan tatanan demokratis diidentifikasi melalui penetrasi kekuatan militer atau kudeta berdarah, dinamika kontemporer justru menunjukkan bahwa erosi demokrasi terjadi secara perlahan dari dalam sistem pemerintahan dan menggunakan aturan main demokrasi itu sendiri. Profesor Kim Lane Scheppele dari Princeton University mempopulerkan istilah ini sebagai Autocratic Legalism untuk menggambarkan bagaimana para pemimpin autokratis baru menggunakan instrumen legislasi formal guna melucuti substansi demokrasi dari dalam sistem itu sendiri. Di Indonesia, gejala ini mewujud dalam maraknya pembentukan regulasi kilat yang meminimalkan partisipasi publik demi melanggengkan agenda kekuasaan tertentu. Melalui fenomena ini, hukum yang seharusnya berfungsi membatasi kekuasaan penguasa (Rule of Law) menjadi sekadar alat untuk memaksakan kepatuhan warga negara (Rule by Law). Kita perlu membedakan kedua konsep ini secara jernih untuk memahami bagaimana manipulasi konstitusional sedang bekerja di sekitar kita.

Perbedaan mendasar ini membawa kita pada refleksi yang lebih dalam mengenai esensi pengorbanan dalam tata kelola pemerintahan kontemporer. Jika Idul Adha mengajarkan kepasrahan untuk menyembelih ego demi kemaslahatan bersama, maka dalam konteks ketatanegaraan, elite politik dituntut untuk menyembelih pragmatisme legislasi dan efisiensi birokratis yang egoistis. Keengganan para elite untuk mengorbankan kenyamanan politik membuat produk hukum diproduksi secara instan dan mengabaikan nilai-nilai moralitas publik yang hidup di tengah masyarakat. Dampaknya, rasa keadilan masyarakat terus-menerus dikalahkan oleh dalih kepastian hukum formal yang artifisial. Untuk membongkar bagaimana mekanisme pembajakan hukum ini bekerja, kita harus membedah secara spesifik definisi dan implementasi dari konsep autocratic legalism tersebut.

Anatomi Autocratic Legalism dalam Demokrasi Prosedural

Secara definitif, Autocratic Legalism adalah sebuah anomali tata negara di mana rezim yang berkuasa menggunakan regulasi hukum tertulis sebagai perisai absolut untuk melegitimasi tindakan anti-demokrasi. Pemikiran ini berakar dari kritik terhadap formalisme hukum ekstrem yang memandang bahwa suatu aturan mengikat secara mutlak hanya karena ia memenuhi syarat-syarat prosedural pembuatan undang-undang. Karakteristik utama dari model ini terletak pada penggunaan otoritas lembaga peradilan dan legislatif untuk menghasilkan keputusan-keputusan yang secara substansial memangkas hak-hak sipil, namun secara formal tidak melanggar satu pun pasal konstitusi. Pola pembusukan dari dalam ini bekerja dengan cara mempertahankan cangkang institusi demokrasi, seperti pengadilan dan parlemen, tetapi mematikan fungsi kontrolnya agar kepatuhan publik dapat dipaksakan atas nama hukum tertulis. Ketegangan antara pemenuhan aspek prosedural dan pengabaian moralitas keadilan inilah yang kemudian memicu pergeseran dasar dari esensi negara hukum itu sendiri.

Fenomena ini mengonfirmasi bagaimana hukum dapat dimanipulasi sedemikian rupa ketika institusi checks and balances telah dijinakkan oleh kepentingan politik sektoral. Perubahan fungsi hukum dari alat pembatas kekuasaan menjadi alat manajemen kekuasaan inilah yang menandai transisi berbahaya menuju paradigma rule by law.

Pergeseran Paradigma dari Rule of Law Menuju Rule by Law

Rule of Law menempatkan hukum sebagai otoritas tertinggi yang independen untuk membatasi ruang gerak penguasa, sedangkan Rule by Law menempatkan hukum di bawah kendali penguasa untuk dijadikan instrumen pemaksa kepatuhan masyarakat. Pemikiran hukum tata negara menegaskan bahwa dalam ekosistem Rule by Law, hukum tidak lagi memiliki independensi moral karena keberadaannya sepenuhnya disubordinasikan demi memuluskan efisiensi agenda birokrasi dan stabilitas politik petahana. Aturan main dalam bernegara dapat diubah, direvisi secara kilat, atau bahkan diciptakan celah baru secara instan kapan pun elite membutuhkan legitimasi formal atas kebijakan kontroversial mereka. Kondisi ini menempatkan masyarakat pada posisi rentan, di mana warga negara dipaksa untuk tunduk pada teks undang-undang yang secara substantif justru mengikis hak-hak fundamental mereka sendiri. Ketika instrumen hukum telah sepenuhnya beralih fungsi menjadi pedang penunduk bagi penguasa, maka batas-batas keadilan substantif akan hancur dan digantikan oleh tirani legalistik.

Sistem yang digerakkan oleh paradigma rule by law ini bekerja dengan cara memutus hubungan organik antara kehendak umum dengan produk legislasi yang diproduksi oleh parlemen. Akibatnya, lembaga-lembaga negara yang seharusnya menjadi pengawas jalannya kekuasaan justru mengalami kelumpuhan institusional karena telah terintegrasi ke dalam kartel politik yang homogen. Pola pergeseran ini bisa terjadi melalui pelemahan norma-norma etika tidak tertulis yang selama ini menjaga integritas konstitusi dari syahwat politik dinasti. Untuk menghentikan proses pembusukan konstitusional yang terus berjalan secara legal ini, diperlukan sebuah rekonstruksi kesadaran dasar yang mewujud dalam bentuk kurban ketatanegaraan.

Kurban Ketatanegaraan: Kerelaan Melepas Pragmatisme Elite

Kurban ketatanegaraan didefinisikan sebagai kesediaan moral dan politik para elite pembentuk undang-undang untuk mengorbankan target kilat pembangunan demi tunduk pada proses deliberasi publik yang inklusif. Pemikiran ini merupakan antitesis dari watak kekuasaan kontemporer yang cenderung ekspansif, akumulatif, dan selalu mencari jalur pintas hukum demi efisiensi ekonomi jangka pendek. Secara konseptual, kurban ketatanegaraan menuntut para pengambil kebijakan untuk meredam ego sektoral mereka dan rela melewati proses uji publik yang melelahkan serta menyerap kembali aspirasi murni masyarakat ke dalam draf regulasi. Konsep pengorbanan non-harfiah ini menempatkan pembatasan diri penguasa sebagai nilai tertinggi, di mana kenyamanan politik kelompok harus diletakkan di bawah altar kedaulatan rakyat. Tanpa adanya dorongan moral untuk melakukan pengorbanan institusional ini, hukum hanya akan terus diproduksi sebagai alat pemuas syahwat politik kelompok oligarki yang terorganisir.

Komitmen untuk berkurban secara makro ini menuntut penguasa untuk menghentikan praktik legislasi kilat yang menutup mata terhadap penolakan masyarakat sipil. Ketika elite menolak untuk mengorbankan kenyamanan politik mereka, mereka akan terus memproduksi regulasi defensif yang digunakan untuk membentengi diri dari gugatan hukum dan kritik publik. Oleh karena itu, kurban ketatanegaraan menjadi satu-satunya jalan teoretis untuk memulihkan kembali keseimbangan kekuasaan dan menghentikan laju legalisme autokratik yang korosif. Langkah nyata dari pemulihan ini harus dimulai dengan mengintegrasikan kembali prinsip moralitas publik ke dalam setiap tahapan pembentukan undang-undang.

Mengembalikan Moralitas Publik ke Atas Altar Pembentukan Hukum

Moralitas publik dalam pembentukan hukum adalah pengintegrasian nilai-nilai etika, keadilan distributif, dan hak asasi manusia sebagai prasyarat mutlak yang mendahului lahirnya setiap naskah akademis dan pasal regulasi. Pemikiran filsuf hukum Gustav Radbruch melalui Radbruch’s Formula menegaskan sebuah prinsip fundamental bahwa hukum positif harus dikalahkan oleh keadilan ketika kadar ketidakadilan dalam hukum tertulis tersebut sudah melampaui batas yang dapat ditoleransi. Hukum tidak boleh dipahami secara sempit hanya sebatas angka pasal, stempel lembaran negara, atau formalitas ketukan palu sidang di parlemen yang kedap suara dari tuntutan rakyat. Ketika moralitas publik dipisahkan secara paksa dari hukum, maka pengadilan hanya akan menghasilkan robot-robot peradilan yang menegakkan teks regulasi tanpa memiliki kepekaan terhadap rasa keadilan sejati yang hidup di tengah masyarakat. Oleh karena itu, mengembalikan moralitas publik berarti menempatkan etika sebagai ruh utama yang mengontrol, memvalidasi, dan menjiwai seluruh produk hukum tertulis.

Proses penjiwaan kembali ini mensyaratkan bahwa setiap rancangan undang-undang wajib diuji secara terbuka, transparan, dan akuntabel di hadapan publik guna memastikan tidak adanya pasal selundupan yang melayani kepentingan korporasi atau dinasti politik. Hukum yang bermoral adalah fondasi utama yang membedakan antara negara hukum yang demokratis dengan negara kekuasaan yang menggunakan jubah hukum demi kepatuhan mutlak. Melalui pemulihan kompas etis inilah, hukum dapat ditarik kembali dari jurang manipulasi konstitusional menuju khitahnya yang murni. Transformasi radikal pada sistem hukum inilah yang pada akhirnya menuntun kita pada kesimpulan akhir mengenai arah masa depan dan penyelamatan sirkulasi demokrasi di Indonesia.

Harapan besar penulis, semoga masyarakat tidak lagi terkecoh oleh jargon kepastian hukum formal yang kerap digunakan oleh para elite untuk melegitimasi kebijakan yang tidak adil. Kesadaran kritis publik harus ditumbuhkan agar kita bersama-sama dapat menuntut pemerintah melakukan kurban ketatanegaraan dengan mengembalikan ruh hukum pada keadilan substantif yang berpusat pada kedaulatan rakyat sejati.

Demikian. Semoga Bermanfaat. Terima Kasih.

Continue Reading
Advertisement NYL2026
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending