Opini
DEMOKRASI DANGKAL ‘ITU’ BUTUH PARADIGMA PEREMPUAN !!!
Published
6 years agoon
By
Mitra Wacana
Perayaan Demokrasi Politik Hari-Hari Ini
Periode baru pemerintahan Jokowi-Ma’ruf; publik—khususnya perempuan—dipertontonkan pada teater politik klasik; menyajikan perdebatan-perdebatan seputar sistem legislasi nasional, yang melahirkan sejumlah rancangan produk-produk hukum kontroversial: sebut saja Omnibus Law, RUU Ketenagakerjaan dan RUU Ketahanan Keluarga.
Dari ketiga produk rancangan undang-undang yang diinisiasi pemerintahan, RUU Ketahanan Keluarga rupanya tak kalah sukses memancing “amarah” segenap elemen masyarakat: politikus, akademisi, maupun agen-agen sosial yang berkiprah di bidang advokasi dan perlindungan hak-hak perempuan.
Reaksi emosional ini sebetulnya hanya konsekuensi logis saja dari sikap publik merespons muatan ide patriarkis-misoginik yang termaktub dalam produk material RUU. Khususnya dalam rancangan RUU Ketahanan Keluarga; ada semacam gejala anti klimaks terhadap perjuangan advokasi perlindungan hak perempuan di ranah privat maupun publik. Ironisnya RUU ini justru diinisiasi oleh perwakilan dari sejumlah partai politik besar, termasuk perwakilan kelompok perempuan: Netty Prasetiyani dan Ledia Hanifa dari Fraksi PKS, Endang Maria Astuti dari Fraksi Partai Golkar.
Pasal kontroversial yang paling disoroti adalah soal pembagian kerja suami dan istri, dalam Pasal 25 ayat (3) yang berbunyi: Kewajiban istri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), antara lain: Wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya; Menjaga keutuhan keluarga; serta Memperlakukan suami dan anak secara baik, serta memenuhi hak-hak suami dan Anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aneh memang, manakala konstruksi ideologi politik global (demokrasi global de facto)—khususnya belahan dunia selatan (Development Countries)—tengah dirancang ulang lewat adopsi cara berpikir perempuan sebagai worldview baru, muncul tendensi pembalikan justru dari praktik demokrasi politik kita hari-hari ini. Spirit reaksioner dangkal (tendensi perlawanan) ini tentu saja incompatible dengan arah baru peradaban politik global saat ini, di samping turut pula menyumbang tren negatif indeks demokrasi global. Ironisnya, perlawanan terhadap “demokrasi-feministik” (demokrasi yang mengadopsi nilai-nilai perempuan) ini justru berkembang dalam situasi politik di negara yang menyandang atribut global “negara ke-3 demokratis”.
Pada titik ini perlu diperiksa logikanya: kira-kira tendensi pembalikan reaksioner praktik politik lokal terhadap isu demokrasi-feministik global ini utamanya disebabkan oleh problem epistemik, yakni secara konseptual, makna historis demokrasi yang berkembang dalam kultur patriarkat Barat itu tak mampu berdamai dengan cara berpikir feminisme, atau ini hanya gejala cacat praktik yang muncul secara partikular saja dalam konteks tradisi politik tertentu, akibat kerancuan berpikir elite-elite politik lokal.
Demokrasi Dangkal Butuh Paradigma Perempuan
“Demokrasi adalah permainan di antara orang-orang rasional”, ucap Rocky Gerung, pengamat politik, dalam salah satu pidatonya,—dan saya sepakat pada proposisi ini. Memang demikianlah status eksistensial—das sein (faktual) pun das solen (ideal normatif)—demokrasi. Demokrasi mengandaikan kesepakatan rasional para pemegang kontrak—sekurangnya-kurangnya kesepakatan bahwa pemegang kontrak (individu, kelompok individu) berdasarkan pertimbangan rasional memilih demokrasi sebagai kerangka paradigmatik mengenai cara pandang (worldview) tertentu, sebagai norma etis mengenai cara bertindak, selain fungsi administratifnya sebagai sistem pengaturan politik.
Celakanya, makin meriap gelagat aneh sedemikian tak terelakkan dalam perayaan politik demokratis kita hari-hari ini. Di satu pihak—bisa jadi ini secara intrinsik menyingkap kelemahan-kelemahan praktis dan cacat konsepsional sistem demokrasi liberal.
Manakala penggunaan nalar kritis menjadi fitur penting masyarakat politik modern; ketika segala sistem keyakinan mulai merelativisasi diri ke arah pengadopsian prinsip-prinsip nalar kritis sebagai langkah metodik merefleksi sekaligus merumuskan pengalaman-pengalaman sosial-politik secara baru; ketika sistem-sistem tradisi kultural me-reinvensi (penemuan kembali) diri dalam pengalaman-pengalaman politik rasional—sebagai hasil perkawinan silangnya dengan sistem pengetahuan ilmiah-rasional; pendeknya, ketika akal sehat menjadi semacam nafas peradaban modern, kenyataannya dalam penyelenggaraannya di negara ini, kehadirannya terus menerus dikangkangi, dicurigai, dianggap berbahaya—mengancam budaya bangsa, “ke-Barat-Baratan”, murtad, dan sekuler—,sehingga perlu diboikot operasionalisasinya; atau perlu dihalang-halangi penggunaannya.
Celakanya, pengangkangan terhadap akal sehat ini berarti bahwa paradigma politik masyarakat dijejali kembali dengan kerangka pikir dan cara baca sosial-politik lama, di mana simbol-simbol kedangkalan dianggap suci; keyakinan-keyakinan dogmatik yang melahirkan logika teologi-politik tertentu— bersandar pada teks-teks religi yang sebetulnya multi-tafsir, ketat dengan acuan referensialnya pada dimensi metafisik—dianggap sebagai kebenaran absolut; praktik “politik paternal” dinilai ritual politik sakral; dsb.,dsb..
Manifestasi kerancuan berpikir di atas berakar pada pedagogi politik yang buruk dari rezim politik berkuasa (The Rulling Government), di samping ketakmampuan rezim politik untuk memperkatakan secara jelas duduk perkara persoalan epistemik isu-isu strategis, misal: apakah Demokrasi-Pancasila berarti bahwa negara berpendirian, atau sekuler, atau teokratis, atau sekuler-teokratik; dan bagaimana duduk persoalannya, jika yang terakhir menimbulkan perkara: manakala di satu pihak legislasi hukum nasional menuntut pertimbangan rasional, di pihak lain tafsir Pancasila (ayat 1) menghendaki ketundukan akal sehat pada wahyu-wahyu dogmatis ketat; lantas, etika politik jenis mana yang mau dipakai: atau wahyu dogmatis menjadi landasan utama pengaturan perilaku politik masyarakat ilmiah rasional modern—dengan asumsi bahwa demokrasi kontemporer menghasilkan kultur masyarakat ilmiah-rasional, atau sebaliknya, dengan mengandaikan bahwa masyarakat kita umumnya “berpola pikir” religius-mistik, sebaiknya diatur menggunakan tata cara ilmiah rasional; atau secara konsisten saja, masyarakat ilmiah rasional diatur lewat dalil ilmiah rasional, dan masyarakat religius-mistik diatur berdasarkan wahyu-wahyu dogmatis tadi.
Tapi, kerumitannya tak berhenti di situ: bagaimana pengaturan politik demokrasi di muka diterjemahkan dalam konteks, di mana sebagian masyarakat berkultur ilmiah-rasional, tetapi juga sekaligus berkultur religius-mistik, bagaimana semestinya kebijakan politik hukum nasional dirumuskan dalam konteks ini. Tiap-tiap pilihan punya konsekuensi, termasuk penerapan Demokrasi Pancasila, yang secara terminologis kontradiktif (Contradictio in terminis) dan tumpang tindih itu.
Memang, platform demokrasi menyediakan ruang gerak bermain bebas (free interplay) bagi segala bentuk sistem berpikir di muka. Demokrasi menghendaki kemajemukan berpikir, pluraritas cara pandang, dan keanekaragaman bentuk ekspresi politik-kultural. Demokrasi adalah medium politik, tempat segala macam sistem keyakinan berdialog dalam spirit “kebebasan” dan “kesetaraan” (kendati dua spirit ini ada dalam ketegangan paradoksal kontinual); tempat validitas dalil-dalil aksiomatis dari ragam keyakinan itu diuji, diverifikasi, ataupun dibatalkan lewat percakapan rasional. Ini berarti “yang rasional” dan “yang irasional” itu punya kesempatan yang sama untuk berjibaku dalam forum demokrasi, digaransi spirit kebebasan dan kesetaraan.
Demokrasi merupakan tempat tukar tambah pikiran, ruang kemungkinan hibridasi ragam keyakinan. Tapi juga sebaliknya, demokrasi dapat menjadi ‘Flavian Amphiteatre’, arena tempur “gladiator politik,”—ruang kemungkinan perang habis-habisan berbagai sistem keyakinan itu—bukan hanya dalam tataran ide abstraktif, tapi juga pertempuran fisik, antara para partisan yang tergabung dalam fragmen kelompok budaya, politik, dll., tempat ide abstraktif tadi mengaktualisasi diri menjadi tindakan praktis. Memang demikian, algoritma demokrasi diatur berdasar prinsip “Natural Selection” Darwinian. “Darwinian Politik” ini berkiprah diam-diam dalam ruang politik demokrasi, menyediakan ruang kemungkinan bekerjanya mekanisme ‘survival of the fitest’, yang berarti bahwa ketegangan dan kompetisi menjadi keniscayaan politik demokratis . Aturannya, hanya yang “kuat” yang dapat bertahan dalam medan ekstrem demokrasi itu, sementara “yang lemah” bagaimanapun akan dengan mudah tersingkirkan.
Akibat konsekuensial dari mekanisme macam ini adalah munculnya politik hegemoni di ruang publik, dan penguasa tunggalnya adalah kelompok politik dengan corak keyakinan tertentu, yakni kelompok yang secara kuantitatif terakumulasi sebagai suara mayoritas . Kelompok ini memonopoli percakapan publik, membabat habis wacana-wacana marginal tandingan, dan tampil dengan wacana-wacana dominan eksklusif. Sebetulnya, memang demikian pengertian dasar demokrasi. Demokrasi adalah kekuasaan eksklusif yang dijalankan oleh kelompok mayoritas, berdasarkan ras, etnis, suku bangsa, keyakinan religius, dll. Demikian, sistem ini rapuh, ringkih, kontradiktif dalam beberapa aspek, dan tumpang tindih dalam operasionalisasinya.
Celakanya, praktik budaya politik demokrasi kita mempertontonkan fenomena unik: kekuasaan mayoritas (ditranslasi menjadi kekuasaan rakyat) dikooptasi oleh kelompok minoritas, persisnya oleh elite oligarkis dalam lingkaran kekuasaan eksekutif. Secara substansial atribut kekuasaan memang berada pada kelompok mayoritas, tapi itu dibatalkan oleh kerja teknis prosedural kelompok kecil yang punya akses pada kekuasaan formal representatif; pada institusi dan birokrasi politik demokrasi. Implikasinya, logika pengaturan politik demokrasi pun berubah haluan: landasan pengaturan politik demokrasi tidak lagi didasarkan pada kerangka pikir substansial, alih-alih pada kerangka pikir pragmatis, dengan varian kepentingan politik di belakangnya. Politik diatur berdasarkan prinsip kepentingan kelompok oligarkis, demikian pula, rasio politik demokrasi persisnya adalah aktualisasi cara pikir elite penguasa; sementara penyelenggaraan keadilan dan kesetaraan tak lain adalah presentasi keyakinan ideologis entitas kelompok penguasa itu, bukan penyelenggaraan praktis kategori-kategori ide imperatif termaktub dalam sistem politik demokrasi—yang dengan alasan itu rakyat melandaskan rasionalitasnya dalam kesepakatan kontraktual pengadopsian sistem politik demokrasi.
Cacat praktis dan konseptual demokrasi di muka—yang saya sajikan sebagai prolog singkat tulisan ini—mengandaikan upaya baru perumusan ulang gagasan dasar secara radikal. Tepat pada posisi ini saya beranggapan bahwa demokrasi dangkal ini butuh asupan gagasan baru, yang dapat melengkapi sekaligus menuntun penyelenggaraan politik domestik kita kembali pada gagasan-gagasan substansial, yakni kontrak politik awal. Persis pada titik ini perspektif feminisme merupakan jawaban untuk segala carut marut dan cacat cela itu.
Editor: Arif Sugeng Widodo
[red.robi]
You may like
Opini
Mengkaji Transformasi Paradigma Rule by Law Menuju Keberanian Rule of Law (Autokratik Legalisme)
Published
2 days agoon
3 June 2026By
Mitra Wacana

Aditiya Widodo Putra
Penulis teknis dan peneliti independen dengan spesialisasi tata kelola global dan hukum internasional yang berdomisili di Semarang.
Jika di masa lalu keruntuhan tatanan demokratis diidentifikasi melalui penetrasi kekuatan militer atau kudeta berdarah, dinamika kontemporer justru menunjukkan bahwa erosi demokrasi terjadi secara perlahan dari dalam sistem pemerintahan dan menggunakan aturan main demokrasi itu sendiri. Profesor Kim Lane Scheppele dari Princeton University mempopulerkan istilah ini sebagai Autocratic Legalism untuk menggambarkan bagaimana para pemimpin autokratis baru menggunakan instrumen legislasi formal guna melucuti substansi demokrasi dari dalam sistem itu sendiri. Di Indonesia, gejala ini mewujud dalam maraknya pembentukan regulasi kilat yang meminimalkan partisipasi publik demi melanggengkan agenda kekuasaan tertentu. Melalui fenomena ini, hukum yang seharusnya berfungsi membatasi kekuasaan penguasa (Rule of Law) menjadi sekadar alat untuk memaksakan kepatuhan warga negara (Rule by Law). Kita perlu membedakan kedua konsep ini secara jernih untuk memahami bagaimana manipulasi konstitusional sedang bekerja di sekitar kita.
Perbedaan mendasar ini membawa kita pada refleksi yang lebih dalam mengenai esensi pengorbanan dalam tata kelola pemerintahan kontemporer. Jika Idul Adha mengajarkan kepasrahan untuk menyembelih ego demi kemaslahatan bersama, maka dalam konteks ketatanegaraan, elite politik dituntut untuk menyembelih pragmatisme legislasi dan efisiensi birokratis yang egoistis. Keengganan para elite untuk mengorbankan kenyamanan politik membuat produk hukum diproduksi secara instan dan mengabaikan nilai-nilai moralitas publik yang hidup di tengah masyarakat. Dampaknya, rasa keadilan masyarakat terus-menerus dikalahkan oleh dalih kepastian hukum formal yang artifisial. Untuk membongkar bagaimana mekanisme pembajakan hukum ini bekerja, kita harus membedah secara spesifik definisi dan implementasi dari konsep autocratic legalism tersebut.
Anatomi Autocratic Legalism dalam Demokrasi Prosedural
Secara definitif, Autocratic Legalism adalah sebuah anomali tata negara di mana rezim yang berkuasa menggunakan regulasi hukum tertulis sebagai perisai absolut untuk melegitimasi tindakan anti-demokrasi. Pemikiran ini berakar dari kritik terhadap formalisme hukum ekstrem yang memandang bahwa suatu aturan mengikat secara mutlak hanya karena ia memenuhi syarat-syarat prosedural pembuatan undang-undang. Karakteristik utama dari model ini terletak pada penggunaan otoritas lembaga peradilan dan legislatif untuk menghasilkan keputusan-keputusan yang secara substansial memangkas hak-hak sipil, namun secara formal tidak melanggar satu pun pasal konstitusi. Pola pembusukan dari dalam ini bekerja dengan cara mempertahankan cangkang institusi demokrasi, seperti pengadilan dan parlemen, tetapi mematikan fungsi kontrolnya agar kepatuhan publik dapat dipaksakan atas nama hukum tertulis. Ketegangan antara pemenuhan aspek prosedural dan pengabaian moralitas keadilan inilah yang kemudian memicu pergeseran dasar dari esensi negara hukum itu sendiri.
Fenomena ini mengonfirmasi bagaimana hukum dapat dimanipulasi sedemikian rupa ketika institusi checks and balances telah dijinakkan oleh kepentingan politik sektoral. Perubahan fungsi hukum dari alat pembatas kekuasaan menjadi alat manajemen kekuasaan inilah yang menandai transisi berbahaya menuju paradigma rule by law.
Pergeseran Paradigma dari Rule of Law Menuju Rule by Law
Rule of Law menempatkan hukum sebagai otoritas tertinggi yang independen untuk membatasi ruang gerak penguasa, sedangkan Rule by Law menempatkan hukum di bawah kendali penguasa untuk dijadikan instrumen pemaksa kepatuhan masyarakat. Pemikiran hukum tata negara menegaskan bahwa dalam ekosistem Rule by Law, hukum tidak lagi memiliki independensi moral karena keberadaannya sepenuhnya disubordinasikan demi memuluskan efisiensi agenda birokrasi dan stabilitas politik petahana. Aturan main dalam bernegara dapat diubah, direvisi secara kilat, atau bahkan diciptakan celah baru secara instan kapan pun elite membutuhkan legitimasi formal atas kebijakan kontroversial mereka. Kondisi ini menempatkan masyarakat pada posisi rentan, di mana warga negara dipaksa untuk tunduk pada teks undang-undang yang secara substantif justru mengikis hak-hak fundamental mereka sendiri. Ketika instrumen hukum telah sepenuhnya beralih fungsi menjadi pedang penunduk bagi penguasa, maka batas-batas keadilan substantif akan hancur dan digantikan oleh tirani legalistik.
Sistem yang digerakkan oleh paradigma rule by law ini bekerja dengan cara memutus hubungan organik antara kehendak umum dengan produk legislasi yang diproduksi oleh parlemen. Akibatnya, lembaga-lembaga negara yang seharusnya menjadi pengawas jalannya kekuasaan justru mengalami kelumpuhan institusional karena telah terintegrasi ke dalam kartel politik yang homogen. Pola pergeseran ini bisa terjadi melalui pelemahan norma-norma etika tidak tertulis yang selama ini menjaga integritas konstitusi dari syahwat politik dinasti. Untuk menghentikan proses pembusukan konstitusional yang terus berjalan secara legal ini, diperlukan sebuah rekonstruksi kesadaran dasar yang mewujud dalam bentuk kurban ketatanegaraan.
Kurban Ketatanegaraan: Kerelaan Melepas Pragmatisme Elite
Kurban ketatanegaraan didefinisikan sebagai kesediaan moral dan politik para elite pembentuk undang-undang untuk mengorbankan target kilat pembangunan demi tunduk pada proses deliberasi publik yang inklusif. Pemikiran ini merupakan antitesis dari watak kekuasaan kontemporer yang cenderung ekspansif, akumulatif, dan selalu mencari jalur pintas hukum demi efisiensi ekonomi jangka pendek. Secara konseptual, kurban ketatanegaraan menuntut para pengambil kebijakan untuk meredam ego sektoral mereka dan rela melewati proses uji publik yang melelahkan serta menyerap kembali aspirasi murni masyarakat ke dalam draf regulasi. Konsep pengorbanan non-harfiah ini menempatkan pembatasan diri penguasa sebagai nilai tertinggi, di mana kenyamanan politik kelompok harus diletakkan di bawah altar kedaulatan rakyat. Tanpa adanya dorongan moral untuk melakukan pengorbanan institusional ini, hukum hanya akan terus diproduksi sebagai alat pemuas syahwat politik kelompok oligarki yang terorganisir.
Komitmen untuk berkurban secara makro ini menuntut penguasa untuk menghentikan praktik legislasi kilat yang menutup mata terhadap penolakan masyarakat sipil. Ketika elite menolak untuk mengorbankan kenyamanan politik mereka, mereka akan terus memproduksi regulasi defensif yang digunakan untuk membentengi diri dari gugatan hukum dan kritik publik. Oleh karena itu, kurban ketatanegaraan menjadi satu-satunya jalan teoretis untuk memulihkan kembali keseimbangan kekuasaan dan menghentikan laju legalisme autokratik yang korosif. Langkah nyata dari pemulihan ini harus dimulai dengan mengintegrasikan kembali prinsip moralitas publik ke dalam setiap tahapan pembentukan undang-undang.
Mengembalikan Moralitas Publik ke Atas Altar Pembentukan Hukum
Moralitas publik dalam pembentukan hukum adalah pengintegrasian nilai-nilai etika, keadilan distributif, dan hak asasi manusia sebagai prasyarat mutlak yang mendahului lahirnya setiap naskah akademis dan pasal regulasi. Pemikiran filsuf hukum Gustav Radbruch melalui Radbruch’s Formula menegaskan sebuah prinsip fundamental bahwa hukum positif harus dikalahkan oleh keadilan ketika kadar ketidakadilan dalam hukum tertulis tersebut sudah melampaui batas yang dapat ditoleransi. Hukum tidak boleh dipahami secara sempit hanya sebatas angka pasal, stempel lembaran negara, atau formalitas ketukan palu sidang di parlemen yang kedap suara dari tuntutan rakyat. Ketika moralitas publik dipisahkan secara paksa dari hukum, maka pengadilan hanya akan menghasilkan robot-robot peradilan yang menegakkan teks regulasi tanpa memiliki kepekaan terhadap rasa keadilan sejati yang hidup di tengah masyarakat. Oleh karena itu, mengembalikan moralitas publik berarti menempatkan etika sebagai ruh utama yang mengontrol, memvalidasi, dan menjiwai seluruh produk hukum tertulis.
Proses penjiwaan kembali ini mensyaratkan bahwa setiap rancangan undang-undang wajib diuji secara terbuka, transparan, dan akuntabel di hadapan publik guna memastikan tidak adanya pasal selundupan yang melayani kepentingan korporasi atau dinasti politik. Hukum yang bermoral adalah fondasi utama yang membedakan antara negara hukum yang demokratis dengan negara kekuasaan yang menggunakan jubah hukum demi kepatuhan mutlak. Melalui pemulihan kompas etis inilah, hukum dapat ditarik kembali dari jurang manipulasi konstitusional menuju khitahnya yang murni. Transformasi radikal pada sistem hukum inilah yang pada akhirnya menuntun kita pada kesimpulan akhir mengenai arah masa depan dan penyelamatan sirkulasi demokrasi di Indonesia.
Harapan besar penulis, semoga masyarakat tidak lagi terkecoh oleh jargon kepastian hukum formal yang kerap digunakan oleh para elite untuk melegitimasi kebijakan yang tidak adil. Kesadaran kritis publik harus ditumbuhkan agar kita bersama-sama dapat menuntut pemerintah melakukan kurban ketatanegaraan dengan mengembalikan ruh hukum pada keadilan substantif yang berpusat pada kedaulatan rakyat sejati.
Demikian. Semoga Bermanfaat. Terima Kasih.

Wabup Bantul Singgung Pembubaran Ibadah dan Tekanan Fiskal Daerah di Hadapan Puluhan Ormas

Mengkaji Transformasi Paradigma Rule by Law Menuju Keberanian Rule of Law (Autokratik Legalisme)







