web analytics
Connect with us

Opini

DEMOKRASI DANGKAL ‘ITU’ BUTUH PARADIGMA PEREMPUAN !!!

Published

on

Yoseph N. Benny

           Yoseph N. Benny

Perayaan Demokrasi Politik Hari-Hari Ini

Periode baru pemerintahan Jokowi-Ma’ruf; publik—khususnya perempuan—dipertontonkan pada teater politik klasik; menyajikan perdebatan-perdebatan seputar sistem legislasi nasional, yang melahirkan sejumlah rancangan produk-produk hukum kontroversial: sebut saja Omnibus Law, RUU Ketenagakerjaan dan RUU Ketahanan Keluarga.

Dari ketiga produk rancangan undang-undang yang diinisiasi pemerintahan, RUU Ketahanan Keluarga rupanya tak kalah sukses memancing “amarah” segenap elemen masyarakat: politikus, akademisi, maupun agen-agen sosial yang berkiprah di bidang advokasi dan perlindungan hak-hak perempuan.

Reaksi emosional ini sebetulnya hanya konsekuensi logis saja dari sikap publik merespons muatan ide patriarkis-misoginik yang termaktub dalam produk material RUU. Khususnya dalam rancangan RUU Ketahanan Keluarga; ada semacam gejala anti klimaks terhadap perjuangan advokasi perlindungan hak perempuan di ranah privat maupun publik. Ironisnya RUU ini justru diinisiasi oleh perwakilan dari sejumlah partai politik besar, termasuk perwakilan kelompok perempuan: Netty Prasetiyani dan Ledia Hanifa dari Fraksi PKS, Endang Maria Astuti dari Fraksi Partai Golkar.

Pasal kontroversial yang paling disoroti adalah soal pembagian kerja suami dan istri, dalam Pasal 25 ayat (3) yang berbunyi: Kewajiban istri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), antara lain: Wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya; Menjaga keutuhan keluarga; serta Memperlakukan suami dan anak secara baik, serta memenuhi hak-hak suami dan Anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aneh memang, manakala konstruksi ideologi politik global (demokrasi global de facto)—khususnya belahan dunia selatan (Development Countries)—tengah dirancang ulang lewat adopsi cara berpikir perempuan sebagai worldview baru, muncul tendensi pembalikan justru dari praktik demokrasi politik kita hari-hari ini. Spirit reaksioner dangkal (tendensi perlawanan) ini tentu saja incompatible dengan arah baru peradaban politik global saat ini, di samping turut pula menyumbang tren negatif indeks demokrasi global. Ironisnya, perlawanan terhadap “demokrasi-feministik” (demokrasi yang mengadopsi nilai-nilai perempuan) ini justru berkembang dalam situasi politik di negara yang menyandang atribut global “negara ke-3 demokratis”.

Pada titik ini perlu diperiksa logikanya: kira-kira tendensi pembalikan reaksioner praktik politik lokal terhadap isu demokrasi-feministik  global ini utamanya disebabkan oleh problem epistemik, yakni secara konseptual, makna historis demokrasi yang berkembang dalam kultur  patriarkat Barat itu tak mampu berdamai dengan cara berpikir feminisme, atau ini hanya gejala cacat praktik yang muncul secara partikular saja dalam konteks tradisi politik tertentu, akibat kerancuan berpikir elite-elite politik lokal.

Demokrasi Dangkal Butuh Paradigma Perempuan

“Demokrasi adalah permainan di antara orang-orang rasional”, ucap Rocky Gerung, pengamat politik, dalam salah satu pidatonya,—dan saya sepakat pada proposisi ini. Memang demikianlah status eksistensial—das sein (faktual) pun das solen (ideal normatif)—demokrasi. Demokrasi mengandaikan kesepakatan rasional  para pemegang kontrak—sekurangnya-kurangnya kesepakatan bahwa pemegang kontrak (individu, kelompok individu) berdasarkan pertimbangan rasional memilih demokrasi sebagai kerangka paradigmatik mengenai cara pandang (worldview) tertentu, sebagai norma etis mengenai cara bertindak, selain fungsi administratifnya sebagai sistem pengaturan politik.

Celakanya, makin meriap gelagat aneh sedemikian tak terelakkan dalam perayaan politik demokratis kita hari-hari ini.  Di satu pihak—bisa jadi ini secara intrinsik menyingkap kelemahan-kelemahan praktis dan cacat konsepsional sistem demokrasi liberal.

Manakala penggunaan nalar kritis menjadi fitur penting masyarakat politik modern; ketika segala sistem keyakinan mulai merelativisasi diri ke arah pengadopsian prinsip-prinsip nalar kritis sebagai langkah metodik merefleksi sekaligus merumuskan pengalaman-pengalaman sosial-politik secara baru; ketika sistem-sistem tradisi kultural me-reinvensi (penemuan kembali) diri dalam pengalaman-pengalaman politik rasional—sebagai hasil perkawinan silangnya dengan sistem pengetahuan ilmiah-rasional; pendeknya, ketika akal sehat menjadi semacam nafas peradaban modern, kenyataannya dalam penyelenggaraannya di negara ini, kehadirannya terus menerus dikangkangi, dicurigai, dianggap berbahaya—mengancam budaya bangsa, “ke-Barat-Baratan”, murtad, dan sekuler—,sehingga perlu diboikot operasionalisasinya; atau perlu dihalang-halangi penggunaannya.

Celakanya, pengangkangan terhadap akal sehat ini berarti bahwa paradigma politik masyarakat dijejali kembali dengan kerangka pikir dan cara baca sosial-politik lama, di mana simbol-simbol kedangkalan dianggap suci; keyakinan-keyakinan dogmatik yang melahirkan logika teologi-politik tertentu— bersandar pada teks-teks religi yang sebetulnya multi-tafsir, ketat dengan acuan referensialnya pada dimensi metafisik—dianggap sebagai kebenaran absolut; praktik “politik paternal” dinilai ritual politik sakral; dsb.,dsb..

Manifestasi kerancuan berpikir di atas berakar pada pedagogi politik yang buruk dari rezim politik berkuasa (The Rulling Government), di samping ketakmampuan rezim politik untuk memperkatakan secara jelas duduk perkara persoalan epistemik isu-isu strategis, misal: apakah Demokrasi-Pancasila berarti bahwa negara berpendirian, atau sekuler, atau teokratis, atau sekuler-teokratik; dan bagaimana duduk persoalannya, jika yang terakhir menimbulkan perkara: manakala di satu pihak legislasi hukum nasional menuntut pertimbangan rasional, di pihak lain tafsir Pancasila (ayat 1) menghendaki ketundukan akal sehat pada wahyu-wahyu dogmatis ketat; lantas, etika politik jenis mana yang mau dipakai: atau wahyu dogmatis menjadi landasan utama pengaturan perilaku politik masyarakat ilmiah rasional modern—dengan asumsi bahwa demokrasi kontemporer menghasilkan kultur masyarakat ilmiah-rasional, atau sebaliknya, dengan mengandaikan bahwa masyarakat  kita umumnya “berpola pikir” religius-mistik, sebaiknya diatur menggunakan tata cara ilmiah rasional; atau secara konsisten saja, masyarakat ilmiah rasional diatur lewat dalil ilmiah rasional, dan masyarakat religius-mistik diatur berdasarkan wahyu-wahyu dogmatis tadi.

Tapi, kerumitannya tak berhenti di situ: bagaimana pengaturan politik demokrasi di muka diterjemahkan dalam konteks, di mana sebagian masyarakat berkultur ilmiah-rasional, tetapi juga  sekaligus berkultur religius-mistik, bagaimana semestinya kebijakan politik hukum nasional dirumuskan dalam konteks ini. Tiap-tiap pilihan punya konsekuensi, termasuk penerapan Demokrasi Pancasila, yang secara terminologis kontradiktif (Contradictio in terminis) dan tumpang tindih itu.

Memang, platform demokrasi menyediakan ruang gerak bermain bebas (free interplay) bagi segala bentuk sistem berpikir di muka. Demokrasi menghendaki kemajemukan berpikir, pluraritas cara pandang, dan keanekaragaman bentuk ekspresi politik-kultural. Demokrasi  adalah medium politik, tempat segala macam sistem keyakinan berdialog dalam spirit “kebebasan” dan “kesetaraan” (kendati dua spirit ini ada dalam ketegangan paradoksal kontinual); tempat validitas dalil-dalil aksiomatis dari ragam keyakinan itu diuji, diverifikasi, ataupun dibatalkan lewat percakapan rasional. Ini berarti “yang rasional” dan “yang irasional” itu punya kesempatan yang sama untuk berjibaku dalam forum demokrasi, digaransi spirit kebebasan dan kesetaraan.

Demokrasi merupakan tempat tukar tambah pikiran, ruang kemungkinan hibridasi ragam keyakinan. Tapi juga sebaliknya, demokrasi dapat menjadi ‘Flavian Amphiteatre’, arena tempur “gladiator politik,”—ruang kemungkinan perang habis-habisan berbagai sistem keyakinan itu—bukan hanya dalam tataran ide abstraktif, tapi juga pertempuran fisik, antara para partisan yang tergabung dalam fragmen kelompok budaya, politik, dll., tempat ide abstraktif tadi mengaktualisasi diri menjadi tindakan praktis. Memang demikian, algoritma demokrasi diatur berdasar prinsip “Natural Selection” Darwinian.  “Darwinian Politik” ini berkiprah diam-diam dalam ruang politik demokrasi, menyediakan ruang kemungkinan bekerjanya mekanisme ‘survival of the fitest’, yang berarti bahwa ketegangan dan kompetisi menjadi keniscayaan politik demokratis . Aturannya, hanya yang “kuat” yang dapat bertahan dalam medan ekstrem demokrasi itu, sementara  “yang lemah” bagaimanapun akan dengan mudah tersingkirkan.

Akibat konsekuensial dari mekanisme macam ini adalah munculnya politik hegemoni di ruang publik, dan penguasa tunggalnya adalah kelompok politik dengan corak keyakinan tertentu, yakni kelompok yang secara kuantitatif terakumulasi sebagai suara mayoritas . Kelompok ini memonopoli percakapan publik, membabat habis wacana-wacana marginal tandingan, dan tampil dengan wacana-wacana dominan eksklusif. Sebetulnya, memang demikian pengertian dasar demokrasi. Demokrasi adalah kekuasaan eksklusif yang dijalankan oleh kelompok mayoritas, berdasarkan ras, etnis, suku bangsa, keyakinan religius, dll. Demikian, sistem ini rapuh, ringkih, kontradiktif dalam beberapa aspek, dan tumpang tindih dalam operasionalisasinya.

Celakanya, praktik budaya politik demokrasi kita mempertontonkan fenomena unik: kekuasaan mayoritas (ditranslasi menjadi kekuasaan rakyat) dikooptasi oleh kelompok minoritas, persisnya oleh elite oligarkis dalam lingkaran kekuasaan eksekutif. Secara substansial atribut kekuasaan memang berada pada kelompok mayoritas, tapi itu dibatalkan oleh kerja teknis prosedural kelompok kecil yang punya akses pada kekuasaan formal representatif; pada institusi dan birokrasi politik demokrasi. Implikasinya, logika pengaturan politik demokrasi pun berubah haluan: landasan pengaturan politik demokrasi tidak lagi didasarkan pada kerangka pikir substansial, alih-alih pada kerangka pikir pragmatis, dengan varian kepentingan politik di belakangnya. Politik diatur berdasarkan prinsip kepentingan kelompok oligarkis, demikian pula, rasio politik demokrasi persisnya adalah aktualisasi cara pikir elite penguasa; sementara penyelenggaraan keadilan dan kesetaraan tak lain adalah presentasi keyakinan ideologis entitas kelompok penguasa itu, bukan penyelenggaraan praktis kategori-kategori ide imperatif termaktub dalam sistem politik demokrasi—yang dengan alasan itu rakyat melandaskan rasionalitasnya dalam kesepakatan kontraktual pengadopsian sistem politik demokrasi.

Cacat praktis dan konseptual demokrasi di muka—yang saya sajikan sebagai prolog singkat tulisan ini—mengandaikan upaya baru perumusan ulang gagasan dasar secara radikal. Tepat pada posisi ini saya beranggapan bahwa demokrasi dangkal ini butuh asupan gagasan baru, yang dapat melengkapi sekaligus menuntun penyelenggaraan politik domestik kita  kembali pada  gagasan-gagasan substansial, yakni kontrak politik awal. Persis pada titik ini perspektif feminisme merupakan jawaban untuk segala carut marut dan cacat cela itu.

Editor: Arif Sugeng Widodo
[red.robi]

 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Opini

Jamur: Ancaman yang Mengintai di Balik Cat Dinding

Published

on

Nur Sakinah Al-Khaillah
Mahasiswa Farmasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Di musim yang tidak bisa dipresiksi kapan akan turun hujan atau kapan matahari akan sangat terik, sebuah ancaman makhluk kecil dapat membahayakan kesehatan mu jika dibiarkan. Hujan yang turun tidak menentu dan naik nya volume air mampu meningkatkan probabilitas ruangan menjadi lembab. Terlebih lagi, ventilasi dan struktur ruangan yang kurang baik, mampu membuat ruangan dalam rumah mu ditumbuhi oleh mikroorganisme yang dapat membahayakan jika dibiarkan terlalu lama. Bayangkan dinding lembab rumahmu yang mulai berubah warna menjadi hitam kehijauan dan menimbulkan bau yang bisa dikatakan “apek”. Bukan sekadar estetika buruk, tapi “penjahat” tak kasat mata yang dapat mengancam kesehatan pernapasan, ialah Si kecil jamur (mold) musuh tersembunyi di balik cat dinding.

Meskipun kecil dan jarang dibahas karena kelihatan “biasa”, jamur dapat menjadi ancaman serius bagi kesehatan terutama pernapasan.

 

Mengulik Lebih Jauh: Jamur dalam Ruangan dan Mengapa Mudah Tumbuh?

Jamur merupakan mikroorganisme yang banyak ditemukan di berbagai lingkungan, baik di luar maupun di dalam ruangan. Sebagai bagian dari kelompok fungi, jamur mudah tumbuh pada area dengan tingkat kelembapan tinggi. Beberapa jenis seperti Aspergillus, Penicillium, Stachybotrys chartarum, dan Chaetomium sering dikaitkan dengan kerusakan akibat kelembapan di dalam ruangan (Baxi, Portnoy, Larenas-Linnemann, & Phipatanakul, 2016). Di antaranya, Aspergillus kerap diisolasi dari debu rumah, serta dapat ditemukan pada tumpukan kompos dan vegetasi yang membusuk. Sementara itu, Penicillium umumnya terdapat di tanah, bahan makanan seperti biji-bijian, serta debu rumah, dan sering tumbuh pada bangunan yang mengalami kerusakan akibat air, seperti pada wallpaper atau kain yang membusuk, dengan ciri khas warna kehijauan (Baxi, Portnoy, Larenas-Linnemann, & Phipatanakul, 2016).

Pertumbuhan jamur tersebut sangat dipengaruhi oleh kondisi lingkungan, terutama kelembapan tinggi, kurangnya cahaya, serta sirkulasi udara yang buruk. Dalam konteks rumah tangga di Indonesia, kondisi ini kerap dipicu oleh berbagai hal seperti atap bocor, penggunaan AC yang tidak optimal atau AC mati dalam waktu lama, dapur tanpa exhaust, serta musim hujan yang berkepanjangan. Akibatnya, ruang-ruang seperti kamar mandi, dapur, dan gudang menjadi area yang paling rentan ditumbuhi jamur.

Selain mudah tumbuh, jamur juga dapat menyebar dengan cepat. Ukurannya yang sangat kecil memungkinkan jamur terbawa aliran udara dan masuk ke dalam ruangan melalui pintu maupun jendela yang terbuka. Penyebarannya terjadi melalui spora, yaitu partikel mikroskopis yang dihasilkan jamur. Spora ini umumnya berukuran sekitar 1–10 µm, sehingga mudah terhirup dan mampu bertahan melayang di udara dalam waktu yang cukup lama (Jeong et al., 2022; Hai Xiao et al., 2025).

Lebih lanjut, variasi jenis dan jumlah jamur yang terdapat di dalam ruangan sangat dipengaruhi oleh kondisi lingkungan sekitarnya, seperti desain dan material bangunan, keadaan iklim, serta kualitas dan efektivitas sistem ventilasi (Jeong et al., 2022; Hai Xiao et al., 2025). Oleh sebab itu, menjaga ventilasi yang baik menjadi langkah penting untuk mengurangi pertumbuhan dan penyebaran jamur sekaligus melindungi kesehatan penghuni rumah.

 

Hubungan Langsung: Jamur Picu Asma dan Alergi

Meski sebuah penelitian belum banyak membuktikan mengenai berapa banyak paparan (jumlah dan durasi) sehingga bisa terdampak asma, namun sebuah studi menyimpulkan bahwa kelembapan atau jamur di dalam ruangan berhubungan dengan perkembangan asma. Selain asma, paparan jamur dikaitkan dengan sejumlah penyakit lain termasuk mikosis bronkopulmoner alergi, sinusitis jamur alergi, dan pneumonitis hipersensitivitas (Baxi, Portnoy, Larenas-Linnemann, & Phipatanakul, 2016).

Temuan terbaru menunjukkan bahwa paparan jamur tidak hanya berdampak pada saluran pernapasan, tetapi juga berpotensi memengaruhi fungsi neurologis melalui mekanisme yang melibatkan sistem kekebalan tubuh. Hal ini menegaskan pentingnya kajian yang lebih mendalam terkait risiko kesehatan sistemik akibat paparan jamur (Lu et al., 2025; Hai Xiao et al., 2025).

Tinjauan literatur menunjukkan bahwa anak-anak yang tinggal di rumah dengan kondisi lembap atau pertumbuhan jamur yang terlihat, lebih rentan mengalami gejala saluran pernapasan bawah, seperti batuk dan mengi, dibandingkan anak-anak yang tinggal di lingkungan bebas jamur (Bush, Portnoy, Saxon, Terr, & Wood, 2006). Bagi individu yang memiliki alergi, bahkan paparan singkat terhadap jamur di dalam ruangan dapat memicu gejala seperti gatal-gatal, pilek, batuk, hingga mengi (Levine, 2025). Paparan jamur sejak masa kanak-kanak juga dapat meningkatkan risiko berkembangnya asma.

Selain itu, paparan jamur dalam jangka panjang dikaitkan dengan peningkatan kadar penanda inflamasi dalam tubuh, seperti protein C-reaktif (CRP), yang menunjukkan adanya proses peradangan (Levine, 2025). Gejala umum yang muncul setelah paparan termasuk batuk kering, mata gatal atau merah, pilek, dan ruam pada kulit. Kondisi ini dapat memburuk pada individu yang memiliki alergi terhadap jamur atau menderita asma.

Dukungan lebih lanjut berasal dari meta-analisis yang dilakukan oleh Institut Kedokteran terhadap 33 studi, yang menilai hubungan antara jamur yang terlihat, kelembapan, dan spora di udara dengan kesehatan pernapasan, termasuk gejala saluran pernapasan atas, batuk, mengi, dan diagnosis asma. Hasil analisis ini menunjukkan bukti kuat bahwa pertumbuhan jamur dan kondisi lembap berhubungan dengan meningkatnya gejala pernapasan tersebut. Fisk dkk., melalui analisis kuantitatif dari meta-analisis ini dan studi terkait lainnya, menyimpulkan bahwa kelembapan bangunan dan pertumbuhan jamur dikaitkan dengan peningkatan risiko 30–50% pada batuk, mengi, dan asma (Baxi, Portnoy, Larenas-Linnemann, & Phipatanakul, 2016).

Dampak Lain yang Merugikan

Selain berdampak pada kesehatan, paparan jamur di rumah juga dapat menimbulkan dampak ekonomi bagi keluarga. Perawatan asma, termasuk kunjungan dokter, obat-obatan, dan terapi, membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Belum lagi biaya perbaikan rumah untuk mengatasi sumber jamur, seperti perbaikan atap bocor atau ventilasi yang buruk, yang menambah pengeluaran keluarga.

 

Cara Deteksi Dini dan Pencegahan Mudah

Jamur yang menyebar di dalam ruangan akan terlihat jelas karena memiliki bercak hitam kehijauan disertai bau apek yang khas dan sedikit menyengat. Terdapat bercak-bercak hitam disertai bulu-bulu halus atau berlendir di area yang tinggi kadar kelembapannya. Biasanya terdapat di wallpaper, lemari, dan dinding.

Pencegahan yang dapat dilakukan: 

   – Ventilasi: Buka jendela 30 menit/hari. 

   – Dehumidifier: mampu mengurangi kelembaban <50%. 

   – Pilih Cat anti-jamur

REFERENSI

Baxi, S. N., Portnoy, J. M., Larenas-Linnemann, D., & Phipatanakul, W. (2016). Environmental Allergens Workgroup. Exposure and Health Effects of Fungi on Humans. J Allergy Clin Immunol Pract., 4(3), 396-404.

Bush, R. K., Portnoy, J. M., Saxon, A., Terr, A. I., & Wood, R. A. (2006). The medical effects of mold exposure. Journal of Allergy and Clinical Immunology, 117(2), 326-333.

Hai Xiao, J. Y. (2025). Potential respiratory hazards of fungal exposure in the residential indoor environment: a systematic review. Atmospheric Pollution Research, 16(10).

Levine, H. (2025, March). Mold in the home: Identifying and treating the issue to prevent health problems. Article. Diambil kembali dari https://www-health-harvard-edu.translate.goog/healthy-aging-and-longevity/mold-in-the-home-identifying-and-treating-the-issue-to-prevent-health-problems?_x_tr_sl=en&_x_tr_tl=id&_x_tr_hl=id&_x_tr_pto=tc

 

Continue Reading
Advertisement NYL2026
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending