web analytics
Connect with us

Opini

DEMOKRASI DANGKAL ‘ITU’ BUTUH PARADIGMA PEREMPUAN !!!

Published

on

Yoseph N. Benny

           Yoseph N. Benny

Perayaan Demokrasi Politik Hari-Hari Ini

Periode baru pemerintahan Jokowi-Ma’ruf; publik—khususnya perempuan—dipertontonkan pada teater politik klasik; menyajikan perdebatan-perdebatan seputar sistem legislasi nasional, yang melahirkan sejumlah rancangan produk-produk hukum kontroversial: sebut saja Omnibus Law, RUU Ketenagakerjaan dan RUU Ketahanan Keluarga.

Dari ketiga produk rancangan undang-undang yang diinisiasi pemerintahan, RUU Ketahanan Keluarga rupanya tak kalah sukses memancing “amarah” segenap elemen masyarakat: politikus, akademisi, maupun agen-agen sosial yang berkiprah di bidang advokasi dan perlindungan hak-hak perempuan.

Reaksi emosional ini sebetulnya hanya konsekuensi logis saja dari sikap publik merespons muatan ide patriarkis-misoginik yang termaktub dalam produk material RUU. Khususnya dalam rancangan RUU Ketahanan Keluarga; ada semacam gejala anti klimaks terhadap perjuangan advokasi perlindungan hak perempuan di ranah privat maupun publik. Ironisnya RUU ini justru diinisiasi oleh perwakilan dari sejumlah partai politik besar, termasuk perwakilan kelompok perempuan: Netty Prasetiyani dan Ledia Hanifa dari Fraksi PKS, Endang Maria Astuti dari Fraksi Partai Golkar.

Pasal kontroversial yang paling disoroti adalah soal pembagian kerja suami dan istri, dalam Pasal 25 ayat (3) yang berbunyi: Kewajiban istri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), antara lain: Wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya; Menjaga keutuhan keluarga; serta Memperlakukan suami dan anak secara baik, serta memenuhi hak-hak suami dan Anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aneh memang, manakala konstruksi ideologi politik global (demokrasi global de facto)—khususnya belahan dunia selatan (Development Countries)—tengah dirancang ulang lewat adopsi cara berpikir perempuan sebagai worldview baru, muncul tendensi pembalikan justru dari praktik demokrasi politik kita hari-hari ini. Spirit reaksioner dangkal (tendensi perlawanan) ini tentu saja incompatible dengan arah baru peradaban politik global saat ini, di samping turut pula menyumbang tren negatif indeks demokrasi global. Ironisnya, perlawanan terhadap “demokrasi-feministik” (demokrasi yang mengadopsi nilai-nilai perempuan) ini justru berkembang dalam situasi politik di negara yang menyandang atribut global “negara ke-3 demokratis”.

Pada titik ini perlu diperiksa logikanya: kira-kira tendensi pembalikan reaksioner praktik politik lokal terhadap isu demokrasi-feministik  global ini utamanya disebabkan oleh problem epistemik, yakni secara konseptual, makna historis demokrasi yang berkembang dalam kultur  patriarkat Barat itu tak mampu berdamai dengan cara berpikir feminisme, atau ini hanya gejala cacat praktik yang muncul secara partikular saja dalam konteks tradisi politik tertentu, akibat kerancuan berpikir elite-elite politik lokal.

Demokrasi Dangkal Butuh Paradigma Perempuan

“Demokrasi adalah permainan di antara orang-orang rasional”, ucap Rocky Gerung, pengamat politik, dalam salah satu pidatonya,—dan saya sepakat pada proposisi ini. Memang demikianlah status eksistensial—das sein (faktual) pun das solen (ideal normatif)—demokrasi. Demokrasi mengandaikan kesepakatan rasional  para pemegang kontrak—sekurangnya-kurangnya kesepakatan bahwa pemegang kontrak (individu, kelompok individu) berdasarkan pertimbangan rasional memilih demokrasi sebagai kerangka paradigmatik mengenai cara pandang (worldview) tertentu, sebagai norma etis mengenai cara bertindak, selain fungsi administratifnya sebagai sistem pengaturan politik.

Celakanya, makin meriap gelagat aneh sedemikian tak terelakkan dalam perayaan politik demokratis kita hari-hari ini.  Di satu pihak—bisa jadi ini secara intrinsik menyingkap kelemahan-kelemahan praktis dan cacat konsepsional sistem demokrasi liberal.

Manakala penggunaan nalar kritis menjadi fitur penting masyarakat politik modern; ketika segala sistem keyakinan mulai merelativisasi diri ke arah pengadopsian prinsip-prinsip nalar kritis sebagai langkah metodik merefleksi sekaligus merumuskan pengalaman-pengalaman sosial-politik secara baru; ketika sistem-sistem tradisi kultural me-reinvensi (penemuan kembali) diri dalam pengalaman-pengalaman politik rasional—sebagai hasil perkawinan silangnya dengan sistem pengetahuan ilmiah-rasional; pendeknya, ketika akal sehat menjadi semacam nafas peradaban modern, kenyataannya dalam penyelenggaraannya di negara ini, kehadirannya terus menerus dikangkangi, dicurigai, dianggap berbahaya—mengancam budaya bangsa, “ke-Barat-Baratan”, murtad, dan sekuler—,sehingga perlu diboikot operasionalisasinya; atau perlu dihalang-halangi penggunaannya.

Celakanya, pengangkangan terhadap akal sehat ini berarti bahwa paradigma politik masyarakat dijejali kembali dengan kerangka pikir dan cara baca sosial-politik lama, di mana simbol-simbol kedangkalan dianggap suci; keyakinan-keyakinan dogmatik yang melahirkan logika teologi-politik tertentu— bersandar pada teks-teks religi yang sebetulnya multi-tafsir, ketat dengan acuan referensialnya pada dimensi metafisik—dianggap sebagai kebenaran absolut; praktik “politik paternal” dinilai ritual politik sakral; dsb.,dsb..

Manifestasi kerancuan berpikir di atas berakar pada pedagogi politik yang buruk dari rezim politik berkuasa (The Rulling Government), di samping ketakmampuan rezim politik untuk memperkatakan secara jelas duduk perkara persoalan epistemik isu-isu strategis, misal: apakah Demokrasi-Pancasila berarti bahwa negara berpendirian, atau sekuler, atau teokratis, atau sekuler-teokratik; dan bagaimana duduk persoalannya, jika yang terakhir menimbulkan perkara: manakala di satu pihak legislasi hukum nasional menuntut pertimbangan rasional, di pihak lain tafsir Pancasila (ayat 1) menghendaki ketundukan akal sehat pada wahyu-wahyu dogmatis ketat; lantas, etika politik jenis mana yang mau dipakai: atau wahyu dogmatis menjadi landasan utama pengaturan perilaku politik masyarakat ilmiah rasional modern—dengan asumsi bahwa demokrasi kontemporer menghasilkan kultur masyarakat ilmiah-rasional, atau sebaliknya, dengan mengandaikan bahwa masyarakat  kita umumnya “berpola pikir” religius-mistik, sebaiknya diatur menggunakan tata cara ilmiah rasional; atau secara konsisten saja, masyarakat ilmiah rasional diatur lewat dalil ilmiah rasional, dan masyarakat religius-mistik diatur berdasarkan wahyu-wahyu dogmatis tadi.

Tapi, kerumitannya tak berhenti di situ: bagaimana pengaturan politik demokrasi di muka diterjemahkan dalam konteks, di mana sebagian masyarakat berkultur ilmiah-rasional, tetapi juga  sekaligus berkultur religius-mistik, bagaimana semestinya kebijakan politik hukum nasional dirumuskan dalam konteks ini. Tiap-tiap pilihan punya konsekuensi, termasuk penerapan Demokrasi Pancasila, yang secara terminologis kontradiktif (Contradictio in terminis) dan tumpang tindih itu.

Memang, platform demokrasi menyediakan ruang gerak bermain bebas (free interplay) bagi segala bentuk sistem berpikir di muka. Demokrasi menghendaki kemajemukan berpikir, pluraritas cara pandang, dan keanekaragaman bentuk ekspresi politik-kultural. Demokrasi  adalah medium politik, tempat segala macam sistem keyakinan berdialog dalam spirit “kebebasan” dan “kesetaraan” (kendati dua spirit ini ada dalam ketegangan paradoksal kontinual); tempat validitas dalil-dalil aksiomatis dari ragam keyakinan itu diuji, diverifikasi, ataupun dibatalkan lewat percakapan rasional. Ini berarti “yang rasional” dan “yang irasional” itu punya kesempatan yang sama untuk berjibaku dalam forum demokrasi, digaransi spirit kebebasan dan kesetaraan.

Demokrasi merupakan tempat tukar tambah pikiran, ruang kemungkinan hibridasi ragam keyakinan. Tapi juga sebaliknya, demokrasi dapat menjadi ‘Flavian Amphiteatre’, arena tempur “gladiator politik,”—ruang kemungkinan perang habis-habisan berbagai sistem keyakinan itu—bukan hanya dalam tataran ide abstraktif, tapi juga pertempuran fisik, antara para partisan yang tergabung dalam fragmen kelompok budaya, politik, dll., tempat ide abstraktif tadi mengaktualisasi diri menjadi tindakan praktis. Memang demikian, algoritma demokrasi diatur berdasar prinsip “Natural Selection” Darwinian.  “Darwinian Politik” ini berkiprah diam-diam dalam ruang politik demokrasi, menyediakan ruang kemungkinan bekerjanya mekanisme ‘survival of the fitest’, yang berarti bahwa ketegangan dan kompetisi menjadi keniscayaan politik demokratis . Aturannya, hanya yang “kuat” yang dapat bertahan dalam medan ekstrem demokrasi itu, sementara  “yang lemah” bagaimanapun akan dengan mudah tersingkirkan.

Akibat konsekuensial dari mekanisme macam ini adalah munculnya politik hegemoni di ruang publik, dan penguasa tunggalnya adalah kelompok politik dengan corak keyakinan tertentu, yakni kelompok yang secara kuantitatif terakumulasi sebagai suara mayoritas . Kelompok ini memonopoli percakapan publik, membabat habis wacana-wacana marginal tandingan, dan tampil dengan wacana-wacana dominan eksklusif. Sebetulnya, memang demikian pengertian dasar demokrasi. Demokrasi adalah kekuasaan eksklusif yang dijalankan oleh kelompok mayoritas, berdasarkan ras, etnis, suku bangsa, keyakinan religius, dll. Demikian, sistem ini rapuh, ringkih, kontradiktif dalam beberapa aspek, dan tumpang tindih dalam operasionalisasinya.

Celakanya, praktik budaya politik demokrasi kita mempertontonkan fenomena unik: kekuasaan mayoritas (ditranslasi menjadi kekuasaan rakyat) dikooptasi oleh kelompok minoritas, persisnya oleh elite oligarkis dalam lingkaran kekuasaan eksekutif. Secara substansial atribut kekuasaan memang berada pada kelompok mayoritas, tapi itu dibatalkan oleh kerja teknis prosedural kelompok kecil yang punya akses pada kekuasaan formal representatif; pada institusi dan birokrasi politik demokrasi. Implikasinya, logika pengaturan politik demokrasi pun berubah haluan: landasan pengaturan politik demokrasi tidak lagi didasarkan pada kerangka pikir substansial, alih-alih pada kerangka pikir pragmatis, dengan varian kepentingan politik di belakangnya. Politik diatur berdasarkan prinsip kepentingan kelompok oligarkis, demikian pula, rasio politik demokrasi persisnya adalah aktualisasi cara pikir elite penguasa; sementara penyelenggaraan keadilan dan kesetaraan tak lain adalah presentasi keyakinan ideologis entitas kelompok penguasa itu, bukan penyelenggaraan praktis kategori-kategori ide imperatif termaktub dalam sistem politik demokrasi—yang dengan alasan itu rakyat melandaskan rasionalitasnya dalam kesepakatan kontraktual pengadopsian sistem politik demokrasi.

Cacat praktis dan konseptual demokrasi di muka—yang saya sajikan sebagai prolog singkat tulisan ini—mengandaikan upaya baru perumusan ulang gagasan dasar secara radikal. Tepat pada posisi ini saya beranggapan bahwa demokrasi dangkal ini butuh asupan gagasan baru, yang dapat melengkapi sekaligus menuntun penyelenggaraan politik domestik kita  kembali pada  gagasan-gagasan substansial, yakni kontrak politik awal. Persis pada titik ini perspektif feminisme merupakan jawaban untuk segala carut marut dan cacat cela itu.

Editor: Arif Sugeng Widodo
[red.robi]

 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Opini

Krisis Berpikir Kritis di Era Digital

Published

on

Sumber foto: Freepik

Stefani Putri Uliasih Naiborhu
Prodi Psikologi
Universitas Pendidikan Indonesia

Media sosial hari-hari ini telah berubah menjadi ruang bebas untuk memberikan opini, meski sering kali tidak memiliki dasar yang jelas. Setiap kali ada isu yang memicu emosi publik, mulai dari potongan video konflik, rumor selebritas, hingga kebijakan ekonomi, netizen langsung mengambil posisi sebagai hakim moral. Jempol-jempol itu begitu ringan menekan tombol share, membanjiri kolom komentar dengan makian, atau ikut menyebarkan narasi tanpa sempat memverifikasi kebenarannya.

 
Fakta dari laporan Kementerian Kominfo dan Katadata Insight Center (KIC) menunjukkan bahwa indeks literasi digital masyarakat kita berada di level sedang. Kemampuan untuk menyaring informasi palsu dan berpikir kritis justru mendapatkan skor terendah. Sementara itu, laporan We Are Social dan Hootsuite tahun 2023 menunjukkan bahwa lebih dari 167 juta masyarakat Indonesia aktif menggunakan media sosial dengan rata-rata waktu yang dihabiskan lebih dari tiga jam perhari.
 
Dengan penetrasi internet yang begitu luas, informasi dapat beredar secara instan, termasuk konten palsu atau menyesatkan. Kombinasi antara lamanya waktu di depan layar dan rendahnya kemampuan menyaring informasi menciptakan situasi yang mengkhawatirkan karena berpotensi menimbulkan polarisasi sosial.
 
Fenomena ini bukan hanya sekadar kebiasaan buruk, tetapi sudah menjadi masalah yang sangat perlu untuk diperhatikan. Saat ini, masyarakat kita sedang mengalami krisis dalam berpikir kritis di tengah banjir informasi. Banyaknya informasi inilah yang membuat setiap orang mudah bingung dan gampang terbawa pada hal-hal negatif. Karena itu, kemampuan berpikir kritis sangat penting untuk terus diasah.
 
Dua Sistem
 
Secara psikologis, keadaan ini dapat dibedah melalui teori dari Daniel Kahneman tentang dua sistem berpikir manusia. Sistem yang pertama bekerja secara otomatis, cepat, emosional, dan instan. Sementara Sistem kedua bekerja secara lambat, logis, membutuhkan energi emosional, dan analitis. Berpikir kritis inilah yang menjadi domain mutlak dari Sistem yang kedua.
 
Tragedinya, lanskap digital saat ini sengaja dirancang untuk mengunci manusia di dalam Sistem yang pertama. Media sosial membanjiri kita dengan kepuasan instan (instant gratification) lewat guliran video pendek tak berbatas yang memicu dopamin. Otak kita dipaksa bereaksi cepat terhadap berbagai stimulus visual.
Ketika manusia dibombardir informasi tanpa jeda, terjadi apa yang disebut cognitive overload (kelebihan beban kognitif). Karena otak lelah, manusia secara alami akan beralih menjadi cognitive miser, suatu upaya untuk menghindari hal-hal yang sulit atau mencari jalan pintas guna menghemat energi. Menelaah kebenaran suatu berita membutuhkan kinerja yang lebih melelahkan bagi otak, sementara mempercayai begitu saja gosip atau hoaks yang viral jauh lebih hemat energi bagi otak. 
 
Kematian daya berpikir kritis 
 
Secara epistemologi, krisis ini menandai runtuhnya hakikat manusia sebagai subjek pengetahuan yang mandiri. Immanuel Kant pernah menyerukan Sapere Aude! (beranilah berpikir sendiri). Berpikir sendiri artinya melihat adanya jarak antara diri kita dengan realitas objek. Oleh karena itu, diperlukan sebuah ruang untuk meragukan dan menguji kebenaran suatu informasi.
Namun, era digital mengeliminasi ruang tersebut. Informasi tidak lagi dicari oleh manusia, melainkan mendatangi manusia berdasarkan preferensi algoritma. Akibatnya, banyak yang terjebak dalam apa yang disebut oleh filsuf C. Thi Nguyen sebagai gelembung epistemik (epistemic bubbles). Kita hanya mendengar apa yang ingin kita dengar dan hanya bergaul dengan orang-orang yang sepaham.
 
Dampaknya, cara pandang kita menjadi sangat sempit karena hanya melihat masalah dari satu sudut pandang saja. Sadar atau tidak, kemudahan akses internet justru menjebak kita dalam fenomena new illiteracy. Ini adalah kondisi di mana seseorang bisa membaca informasi, tetapi otaknya tidak mampu untuk memisahkan mana informasi yang merupakan fakta dan fiksi. Ketika seseorang sudah kehilangan kemampuan mendasar untuk memilah informasi itu, otomatis kemampuan berpikir kritisnya juga perlahan ikut menghilang. 
 
Pada titik ini, aktivitas berpikir kritis mulai mengalami penyusutan. Kita tidak lagi mencari kebenaran secara objektif, melainkan hanya berburu pembenaran demi memuaskan ego. Di titik inilah terjadi ironi terbesar yang dialami manusia sekarang: kita merasa sedang mempertahankan sebuah prinsip, padahal sebenarnya kita hanya sedang memelihara dan menormalisasi sesuatu yang salah. Kita menjadi bebal karena merasa tahu segalanya, justru di saat kita tidak tahu apa-apa selain apa yang disodorkan oleh lini masa. Akibatnya, kebenaran tidak lagi diukur dari valid atau tidaknya data serta ketajaman logika, melainkan dari seberapa banyak jumlah likes dan views yang mendukung prasangka kita. Kita mengira kita sedang melatih pemikiran yang merdeka, tanpa sadar bahwa isi kepala kita sebenarnya telah dijajah oleh kenyamanan yang tidak nyata. Ketika semua orang berpikir demikian hanya karena takut dikucilkan, di sanalah aktivitas berpikir itu sendiri sebenarnya telah mati. 
 
Memberi jeda
 
Dampak dari matinya daya kritis ini sangat memprihatinkan. Ruang publik menjadi sangat mudah terpolarisasi dan gampang diadu domba. Diskusi publik tidak lagi menjadi sarana dialektika untuk mencari solusi, melainkan hanya menjadi pelampiasan frustrasi massal. Mirisnya, hal ini kebanyakan dipicu oleh orang-orang yang berada di balik tameng anonim. 
Menyelamatkan daya kritis ini tentu tidak harus dilakukan dengan cara yang berlebihan seperti menutup diri dari teknologi. Solusinya dimulai dari hal yang paling sederhana di dalam diri kita, yaitu mengembalikan kedaulatan berpikir dan memberikan jeda antara diri sendiri dengan informasi yang beredar.
 
Sebelum jempol kita bergerak membagikan unggahan viral, atau sebelum ego kita terpancing untuk ikut menghujat di kolom komentar, kita perlu memaksa Sistem yang kedua kita bekerja. Berikan waktu bagi otak untuk mempertanyakan secara kritis: Apakah informasi ini valid? Apakah saya membagikannya karena ini benar, atau hanya karena saya sedang terbawa emosi? 
 
Di era di mana segala sesuatu bergerak serba cepat, kemampuan untuk memperlambat pikiran, meragukan hal yang instan, dan menolak untuk disetir teknologi adalah bentuk tertinggi dari kemandirian manusia. Tanpa kemampuan berpikir kritis tersebut, kita sebetulnya sedang menyerahkan kemudi kita kepada mesin, bertingkah seperti robot yang bernyawa di bawah kendali layar digital.
 
Berpikir kritis dapat menjadi suatu aktivitas evaluatif untuk menghasilkan suatu simpulan. Untuk itu nalar kritis menjadi sebuah keniscayaan dalam menghadapi kondisi digitalisasi ini yang serba cepat, canggih dan praktis. Kita perlu memahami bahwa memasuki era digital seyogyanya harus diimbangi dengan kemampuan bernalar yang baik. Ini membantu kita untuk memilah sebelum memilih informasi, serta menyaring sebelum membagikannya. Dengan kemampuan ini, seseorang dapat memverifikasi pikirannya dan menghasilkan sudut pandang atau keputusan yang terbaik.

Continue Reading
Advertisement NYL2026
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending