Publikasi
Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Sipil

Published
2 years agoon
By
Mitra Wacana

Yos Soetiyoso
Prolog Buku Menyuarakan Kesunyian
Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Vox Populi Vox Dei, Suara Rakyat adalah Suara Tuhan. Satu adagium yang dikenal hampir semua masyarakat di seluruh dunia dan sering digaungkan sebagai falsafah dasar Kedaulatan Rakyat Demokrasi, yang selanjutnya menjadi basis teori demokrasi di manapun.
Vox Populi Vox Dei tercatat pertama kali digunakan salah satunya oleh Alcuin dalam suratnya kepada Maharaja Charlemagne di penghujung abad ke-8. Pada abad ke-14 ungkapan ini dipopulerkan oleh Uskup Agung Walter Reynolds ketika muncul pergolakan terhadap Raja Edward II, sebagai dukungan terhadap gerakan yang berujung lengsernya sang raja. Pepatah ini semakin dikagumi ketika dikutip dalam traktat Partai Whig di Amerika Serikat pada abad ke-19.
Secara politik, munculnya ide demokrasi didasari oleh pemikiran bahwa rakyat sebagai pemilik sah suatu Negara. Karenanya, rakyatlah yang paling berhak menentukan gerak dan arah Negara. Meskipun demikian, pada kenyataannya penyelenggaraan Negara selalu didominasi oleh para elit baik dari sisi ide, maupun praktiknya. Proses pembangunan dijalankan secara teknokratis yang berarti mempercayakan pada elit kekuasaan. Rakyat hanya mengikuti dan menerima hasilnya. Ujungnya, baik atau buruk rakyat yang merasakan.
Di Indonesia, reformasi 24 tahun yang lalu merupakan koreksi atas pengalaman penyelenggaraan Negara selama 32 tahun di bawah kekuasaan Otoritarian Orde Baru. Sebagaimana layaknya koreksi, semestinya resultan yang dihasilkan adalah perbaikan. Itulah yang diharapkan oleh rakyat Indonesia. Namun benarkah telah terjadi perbaikan, menuju hal-hal yang lebih baik dari sebelumnya? Kita boleh menilainya dengan perspektif subjektif kita masing-masing, meskipun diharapkan dan semestinya juga memperoleh gambaran yang objektif.
Memang benar, bahwa runtuhnya Orde Baru membuka telah kran demokrasi di beberapa hal. Sebagai contoh, ketika Orde Baru menanamkan red scare atau ketakutan terhadap Komunis di mana ketika pemerintahan Soeharto membicarakan apalagi mempelajari Komunisme akan dianggap tabu bahkan melanggar hukum. Namun, pasca Reformasi 98, tap MPR No. 25 tahun 1966, yang mengatur tentang pelarangan paham Komunis, dicabut.
Selanjutnya, pelanggaran HAM berupa genosida yang dilakukan militer Indonesia terhadap lebih kurang satu setengah juta orang yang dianggap komunis atau berafiliasi dengan Partai Komunis, diajukan pada sidang Rakyat Internasional atau International People Tribunal 1965 (IPT 65) di Belanda. Hasil dari IPT 65 menyatakan Indonesia harus bertanggung jawab atas sepuluh tindakan kejahatan hak asasi manusia (HAM) berat pada 1965-1968 terhadap orang-orang yang dianggap berafiliasi terhadap Partai Komunis Indonesia.
Meskipun wacana-wacana demikian sudah bisa dibicarakan pada Pasca Reformasi, namun sampai hari ini tidak ada tindakan konkret apapun dari Negara atas kasus tersebut. Banyak pihak mengatakan bahwa hasil paling nyata dari Reformasi adalah terjadinya demokratisasi. Pertanyaannya benarkah ada Daulat Rakyat sebagai dasar demokrasi? Benarkah sekarang telah berkembang partisipasi politik rakyat (bukan mobilisasi) tidak lagi massa mengambang (floating mass)—yang bergerak hanya karena dimobilisasi?
Salah satu hal yang pokok dan mendasar dari gerakan Reformasi tahun 1998 adalah demokratisasi untuk membebaskan Negara ini dari otoritarianisme Orde Baru. Satu harapan mulia untuk membawa rakyat, bangsa dan Negara ke arah yang lebih baik.
Pembebasan ini kemudian dimaknai beramai-ramai sebagai kebebasan setiap orang untuk mendirikan partai politik yang konon merupakan cerminan demokrasi dan kebebasan berserikat. Perijinan dan persyaratan dipermudah, bahkan dibantu secara finansial sebagai bentuk pelepasan dari belenggu otoritarianisme selama 32 tahun kekuasaan Orde Baru.
Sebuah euforia kebebasan terjadi, bagai kuda lepas kandang. Maka, terjadilah sistem multi partai di negeri ini. Pemilu pertama setelah runtuhnya Orde Baru diadakan pada 7 Juni 1999, yang diikuti sebanyak 48 partai politik, yang dimenangkan oleh PDI-P. Pemilu selanjutnya diselenggarakan pada tahun 2004 yang berlangsung dua putaran untuk memilih DPR, DPRD dan capres cawapres yakni 5 April dan 5 Juli, diikuti oleh 24 partai. Semenjak tahun 2004 hingga saat ini, rakyat memiliki hak untuk memilih langsung wakil mereka.
Di bawah sistem multi partai ini, benarkah kedaulatan rakyat dapat diwujudkan? Pemilihan umum telah lima kali dilakukan. Konon, dimaksudkan untuk memberikan jaminan kepada rakyat untuk memilih dan menentukan sendiri wakil-wakilnya di parlemen dan para pemimpin eksekutif (dari bupati atau walikota, gubernur hingga presiden). Pertanyaannya apakah rakyat benar-benar memiliki kedaulatan untuk memilih dan menentukan sendiri wakil-wakilnya dan para pemimpin eksekutifnya?
Faktanya, rakyat sebagai konstituen hanya bisa memilih apa yang disodorkan oleh partai. Daftar calon telah disediakan oleh partai, begitu pula calon pemimpin eksekutif. Konstituen hanya bisa memilih diantara mereka yang tercantum dalam daftar calon. Disadari atau tidak, dalam hal seperti itu sesungguhnya telah terjadi kesenjangan antara partai dan rakyatnya. Inilah Elektokrasi. Dengan kata lain, melalui proses elektoral rakyat hanya dipinjam suaranya untuk melegitimasi para calon yang diusung partai—yang konon merupakan kader partai. Rakyat dipaksa harus mempercayainya.
Elektokrasi hanyalah sebuah mekanisme melegalkan seseorang untuk menduduki jabatan publik. Tidak urusan apakah dia bajingan, copet, penjahat kelamin, bajak laut, asalkan terpilih dalam proses elektoral, dia legal menduduki jabatan publik. Melalui model elektokrasi, istilah Konstituen nampaknya lebih digemari ketimbang Rakyat Partisipan. Padahal kata konstituen sama artinya dengan Konsumen dalam wacana pasar. Faktanya memang demikian. Ketika konstituen harus memilih wakil (legislatif) dan atau pemimpin (eksekutif) mereka tak ubahnya seperti konsumen masuk super market. Konsumen hanya bisa memilih (membeli) apa yang sudah dibuat pabrik atau perusahaan—tanpa bisa menawar harga maupun kualitasnya.
Meminjam istilah Negara tentang demokrasi pada hari ini dalam politik elektoral di Indonesia, corak demokrasinya adalah demokrasi borjuasi. Di mana pejabat-pejabat yang akan menduduki kursi eksekutif maupun legislatif harus memiliki uang dengan jumlah milyaran, atau setidaknya mereka memiliki sokongan dana. Benar jika rakyat hanya dipinjam suaranya, untuk kepentingan-kepentingan beberapa gelintir orang saja. Melalui pemilihan umum, mereka akhirnya dapat mengamankan pos-pos penting untuk tujuan ekonomi mereka. Kunci dari demokrasi hari ini terletak pada kapital (modal).
Peran Masyarakat Sipil—Mungkinkah?
Demokrasi modern menempatkan partai politik sebagai komponen pokok. Dalam kaitan ini, semestinya partai politik mampu menjadi jembatan penghubung antara rakyat dengan pemegang kekuasaan. Ia menjadi artikulator yang menyerap apa yang menjadi problematika masyarakat untuk disuarakan dalam ruang kekuasaan. Secara sederhana bisa diumpamakan— bahwa ia berfungsi sebagai mikrofon, ke atas ia berfungsi sebagai loudspeaker. Hal sedemikian itu dapat terjadi jika komunikasi politik berlangsung dengan baik. Persoalannya adalah, adakah komunikasi politik antara partai dengan rakyatnya? Selama ini yang terjadi sebagaimana tersebut di depan, dalam politik elektoral rakyat hanya dipinjam suaranya untuk melegitimasi jabatan publik. Rakyat hanya dimobilisasi sebagai pemilih dalam proses elektoral. Kampanye-kampanyae partai politik atau para calonnya hanya semacam iklan shampoo tanpa konten pendidikan politik (mencerdaskan) sama sekali.
Dalam kondisi politik seperti di atas, apa yang bisa dilakukan oleh masyarakat sipil dalam ikut serta meningkatkan kualitas demokrasi? Ada mekanisme hearing atau dengar pendapat yang dilakukan oleh parlemen atau anggotanya—sebelum mereka mengesahkan undang-undang. Konon untuk menyerap aspirasi dari masyarakat sipil. Mereka mengundang eksponen masyarakat sipil, seperti NGO, aktivis ormas, akademisi, dan lain-lain. Benarkah ada aspirasi yang terserap dan kemudian masuk menjadi konten undang- undang yang akan diterbitkan? Alih-alih ada penyerapan aspirasi, forum-forum tersebut hanyalah formalitas sambil makan-makan enak di hotel mewah. Ada kalanya pressure dilakukan oleh kelompok-kelompok masyarakat sipil semisal “Fraksi balkon” yang kerap mengawal langsung jalannya sidang parlemen. Bahkan terkadang mampu mendesakkan pembahasan sebuah undang- undang (seperti masuknya RUU-TPKS dalam BALEG).
Terlepas dari berhasil atau tidaknya model desakan semacam itu, hal tersebut bukanlah merupakan mekanisme yang baik dalam demokrasi. Hidup, berkembang dan sehatnya demokrasi tergantung dari berlangsungnya komunikasi politik secara sehat. Tapi, itulah peran maksimal masyarakat sipil dalam proses pengambilan keputusan (di Parlemen).
Peran maksimal lainnya yang dapat dilakukan oleh masyarakat sipil dalam proses pembuatan kebijakan ada di tingkat komunitas pedesaan. Pengorganisasian masyarakat melalui berbagai isu—dalam hal tertentu dapat mendorong kelompok masyarakat agar berani memengaruhi proses pengambilan keputusan di tingkat desa.
Meskipun gerakan semacam ini sering menunjukkan hasil positif, namun sangat kecil (bahkan tidak ada) pengaruhnya terhadap perkembangan demokrasi di tingkat Negara. Sebagai contoh, pembuatan Rancangan Undang-undang (RUU) yang disusun secara tertutup. Seperti UU MINERBA, RKUHP dan UU Cipta Kerja. Undang-undang yang dinilai tidak berpihak pada rakyat seperti ini, butuh diperjuangan di luar parlemen dan ditujukan langsung kepada Negara.
Sebagai bentuk demokrasi, rakyat melakukan demonstrasi untuk menolak beberapa undang-undang tersebut. Aksi langsung dilakukan sebagai perwujudan demokrasi. Dalam hal ini seharusnya demonstrasi yang dilakukan rakyat sipil menjadi pertimbangan dalam proses hearing oleh parlemen dan anggotanya. Fakta di lapangan membuktikan lain. Sebagai contoh, penolakan UU Ciptaker pada 2020 lalu. Protes tersebar hampir merata di seluruh kota. Namun Negara—sebagai representasi kekuasaan—malah mengerahkan aparat keamanan bersenjata—sebagai alat untuk memadamkan upaya rakyat sipil dalam mengemukakan aspirasinya. Sejumlah 402 orang menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh kepolisian sebagai perpanjangan tangan Negara. Komunikasi politik semacam ini akhirnya hanya menemui jalan buntu.
Lebih mengenaskan lagi, problematiknya dari hari ke hari tidak pernah berubah; misalnya kasus human trafficking. Peran masyarakat sipil melalui gerakan NGO ibarat pemadam kebakaran. Selesai satu kasus, muncul kasus lain yang serupa dan hanya berputar-putar pada isu yang sama.
HAM dan Masyarakat Sipil
Rezim HAM pada dasarnya lebih diartikan sebagai perlindungan hak-hak masyarakat sipil di hadapan kekuasaan (yang dianggap terlalu kuat). Hal ini benar adanya jika berkaca dari pengalaman di bawah kekuasaan otoritarian Orde Baru. Salah satu isu sentral dalam perlawanan terhadap Orde Baru adalah isu HAM. Secara populer sering disebutkan bahwa salah satu penyebab runtuhnya kekuasaan Orde Baru adalah karena “Rudal DHL” (Demokratisasi, HAM dan Lingkungan Hidup.
Rezim HAM tidak berbunyi di hadapan kasus antara masyarakat sipil dengan masyarakat sipil. Misalnya kelompok masyarakat tertentu melarang (dengan kekerasan) terhadap kelompok lainnya dalam menjalankan ibadah sesuai keyakinannya. Sebagai contoh kasus, pengeboman tiga gereja di Surabaya pada 2018 lalu. Atau persekusi terhadap penganut Ahmadiyah di Lombok. Tidak pernah ada yang mempersoalkan bahwa hal seperti itu juga merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia. Hak untuk beribadah dengan tenang sesuai ajaran masing-masing telah direnggut oleh kelompok- kelompok intoleran ini. Dalam kasus semacam itu, jika kemudian diproses maka akan diproses dengan menggunakan hukum pidana biasa.
Negara adalah satu-satunya institusi yang memiliki secara sah kekuatan memaksa melalui seperangkat aturan hukum dan aparat penegaknya. Pelanggaran HAM seturut Rezim HAM yang dianggap universal selalu dilakukan oleh Negara terhadap masyarakat sipil. Oleh karenanya, peran masyarakat sipil dalam penegakan HAM hampir selalu dalam posisi berhadapan dengan Negara. Hal semacam ini bisa dibenarkan jika dilakukan terhadap kekuasaan otoriter yang menggunakan kekuasaannya secara sewenang-wenang.
Bagaimana halnya dengan penindakan secara tegas terhadap terorrisme oleh kelompok intoleran yang memaksakan kehendaknya terhadap kelompok lain dengan kekerasan, seperti kasus yang telah dicontohkan di atas, atau para human trafficker, bandar narkoba, kelompok separatis bersenjata, dan sebagainya.
Dalam hal di atas hampir tidak mungkin masyarakat sipil berperan dalam penegakan HAM, karena kasus- kasus di atas berada di luar paradigma Rezim HAM. Bisakah dibenarkan jika masyarakat sipil membantu penegakan Hak Asasi mereka sebagai manusia?
Dari kacamata lain, Rezim HAM yang selalu dikatakan universal adalah kepentingan politik global untuk melemahkan Negara. Negara yang lemah adalah prasyarat bagi berlangsungnya model Ekonomi Neo-liberal. Kendali masyarakat berada di tangan kapital dan fungsi Negara tidak lebih sebagai “Penjaga Malam” saja. Dalam skala kecil, model ini telah berhasil di Indonesia.
Di Indonesia hari ini kekuasaan riil berada di bawah kontrol oligarki dan pemilik kapital besar. Namun dalam skala global, ide politik ini belum terwujud secara penuh. Apalagi kini muncul raksasa ekonomi baru, yakni China dan segera disusul India. Seiring bergesernya pusat pertumbuhan ekonomi dunia dari Atlantik ke Pasifik, wajah dunia ke depan akan mengalami perubahan.
Peran Mitra Wacana sebagai NGO telah mengupayakan hal yang optimal. Membangun gerakan akar rumput di desa-desa, yaitu fokus pada pencegahan perdagangan manusia di Kulon Progo, menunjukkan kemajuan yang positif. Jika di atas telah disebutkan bahwa “Peran maksimal lainnya yang dapat dilakukan oleh masyarakat sipil dalam proses pembuatan kebijakan adalah di tingkat komunitas pedesaan,” yang berarti Mitra Wacana telah melakukan hal yang disebut “maksimal” tersebut.
You may like
Catatan Kilas Balik Perjalanan Perkumpulan Mitra Wacana 2024
IMPLEMENTASI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN MELALUI PUSAT PEMBELAJARAN PEREMPUAN DAN ANAK (P3A) OLEH LSM MITRA WACANA DI KULON PROGO
Catatan Program Partisipasi Perempuan untuk Mencegah Ekstremisme Kekerasan Di Kabupaten Kulon Progo Daerah Istimewa Yogyakarta 2018
Opini
Pantangan Dalam Budaya Mayarakat Minangkabau

Published
1 hour agoon
25 March 2025By
Mitra Wacana

Annisa Aulia Amanda
Mahasiswi Sastra Indonesia di Universitas Andalas
Dalam budaya kemasyarakatan, bahasa telah lama berfungsi sebagai saluran utama untuk bertukar informasi, sebelum munculnya bahasa tertulis. Melalui perkataan yang diucapkan, individu memiliki kapasitas untuk menyebarkan adat istiadat dan praktik dalam kelompoknya masing-masing, yang pada akhirnya membentuk identitas dan perilaku khas komunitas tersebut. Bahasa dan budaya saling mempengaruhi dan berkaitan satu dengan yang lain. Hal ini sesuai dengan pandangan Sibarani bahwa bahasa dan budaya perlu dipelajari bersama-sama untuk memahami berbagai aspek kehidupan manusia (Maulana, Rafiq dan Septiani 2024).
Kebudayaan bahasa ini, yang pada dasarnya merupakan landasan kebudayaan, bertahan dalam beberapa kurun waktu karena diwariskan dari generasi ke generasi, khususnya bahasa lisan. Evolusi budaya lisan tradisional yang sudah berlangsung lama mengambil berbagai bentuk, baik melalui sastra lisan atau dalam bentuk folklor. Istilah folklor berasal dari bahasa Inggris yaitu folklore, istilah ini diciptakan oleh William John Thomas pada tahun 1846 (Dundes, 1965). Beliau menjelaskan bahwa Folklore adalah gabungan dari dua kata yaitu folk dan lore; folk mengacu pada sekelompok masyarakat tertentu, sedangkan lore mewakili adat istiadat, tradisi, dan pengetahuan budaya yang diwariskan dalam komunitas tersebut. Kolektif masyarakat ini dapat dilihat dari berbagai sudut pandang, antara lain suku, agama, pendidikan, dan letak geografis yang penting kolektif ini memiliki satu faktor yang sama.
Bisa dikatakan bahwa folklor adalah bagian dari kebudayaan suatu masyarakat daerah tertentu yang tersebar dan diwariskan—sedikitnya 2 generasi (130-150 tahun)—di antara kolektif masyarakat tertentu, secara tradisional dalam versi yang berbeda, baik dalam bentuk lisan maupun disertai dengan gerak isyarat atau alat bantu pengingat (Danandjaja, 1985). Salah satu kategori folklor adalah ungkapan kepercayaan yang hidup dalam suatu kelompok bermasyarakat. Kepercayaan rakyat atau takhayul menyangkut terhadap kepercayaan dan praktik (Danandjaja, 1985). Praktik ini mencerminkan nilai-nilai, tradisi, dan praktik spiritual dalam kolektif kebudayaan. Setiap budaya memiliki kepercayaannya masing-masing, salah bentuknya berupa ungkapan larangan.
Di Minangkabau, berbagai daerah terdapat ungkapan larangan yang disebut dengan “pantangan”. Pantangan bukanlah sekadar candaan untuk menakut-nakuti seseorang. Dalam Budaya Minangkabau hal itu menjadi sebuah didikan oleh orang yang lebih tua kepada yang lebih muda. Pantangan menjadi salah bentuk bahasa yang mencerminkan nilai budaya masyarakat, khususnya masyarakat Minangkabau yang sering ungkapan larangan ini pada anak-anak, remaja, atau pada seseorang yang mencoba hal baru.
Pantangan ini diturunkan dari generasi ke generasi namun sayangnya eksistensinya mulai terancam akibat turunnya kepercayaan masyarakat terhadap pantangan. Minangkabau adalah suku yang penuh dengan berbagai tradisi, namun pada tahun 1900-an mulai terjadi perubahan terhadap adat Minangkabau yang diakibatkan fenomena modernisasi (Koentjaraningrat, 1985). Secara perlahan perkembangan teknologi dunia digital mempengaruhi perkembangan tradisi dan kebudayaan tradisional. Masyarakat lupa atau bahkan tidak mengenal lagi pantangan yang pernah ada di Minangkabau.
Berikut beberapa pantangan yang ditemukan dan makna kulturalnya;
Jan manyapu tangah malam, tasapu razaki beko.
“Jangan menyapu di malam hari, atau rezekimu akan tersapu.”
Secara leksikal, data di atas bermakna larangan untuk tidak menyapu di malam hari, atau rezekinya akan hilang. Menurut logika hal ini tak dapat diterima. Namun secara kultural, menyapu di malam hari akan membuat rezeki akan ikut tersapu. Hal ini adalah didikan agar seseorang tidak menyapu di malam hari karena dapat mengganggu istirahat orang lain.
Padusi jan acok-acok malala, ndak laku beko do.
“Perempuan jangan suka berkeliaran, nanti tidak ada lelaki yang mau menikahi.”
Secara leksikal, data di tas bermakna larangan untuk perempuan untuk berkeliaran (atau pergi bukan untuk hal yang penting) karena nantinya tidak akan ada lelaki yang ingin menikahinya. Memang secara logika tidak ada kaitan antara kedua hal tersebut. Namun secara kultural, pantangan ini adalah didikan untuk perempuan Minangkabau. Hal ini bermaksud untuk menjaga dan melindungi perempuan dari hal-hal yang buruk yang dapat terjadi di luar rumah.
Jan mandi lamo-lamo, di sapo beko.
“Jangan mandi terlalu lama, atau kamu akan kesurupan.”
Secara leksikal, data di atas bermakna larangan untuk tidak mandi terlalu lama atau orang tersebut akan kesurupan. Secara kultural, data di atas bermakna bahwa kamar mandi merupakan tempat membersihkan diri sehingga tak boleh terlalu lama di dalamnya. Jika dilanggar, akibatnya akan mengalami kesurupan. Pantangan ini sebenarnya adalah didikan untuk anak-anak agar tidak bermain-main di kamar mandi, karena dapat terjatuh, kedinginan atau mengalami hal buruk lainnya.
Jan lalok magrib-magrib, taimpik hantu beko.
“Jangan tidur ketika menjelang malam, atau kamu akan ditindih hantu.”
Secara leksikal, data di atas bermakna larangan untuk tidur ketika jadwal salat Magrib, atau orang itu akan mengalami ketindihan hantu. Secara kultural, waktu Magrib menjadi waktu yang sakral bagi masyarakat Minangkabau yang umumnya beragama Islam. Waktu salat Magrib adalah jadwal untuk menunaikan salat. Karena hal itu, pantangan ini menjadi nasihat agar seseorang segera melaksanakan kewajibannya yaitu salat Magrib.
Jan mangaluh wakatu kadai rami, langang beko.
“Jangan mengeluh ketika toko sedang ramai, nanti sepi.”
Secara leksikal, data di atas bermakna larangan untuk pedagang agar tidak mengeluh ketika dagangannya ramai atau akibatnya dagangannya akan sepi. Secara kultural, masyarakat Minangkabau menganggap mengeluh ketika dagangan ramai sama saja tidak bersyukur atas hal yang telah diberikan Tuhan. Pantangan ini menjadi didikan untuk seseorang agar tidak seseorang agar tidak mengeluh atas apa yang telah terjadi dan tak lupa bersyukur atas berkah yang diberikan Tuhan.
Jan makak-makak wakatu malam, berang setan beko.
“Jangan berisik di malam hari, nanti setan marah.”
Secara leksikal, data di atas bermakna larangan untuk tidak berisik di malam hari, atau nanti setan marah. Secara kultural, malam menjadi waktu bagi orang-orang untuk beristirahat. Penggunaan kata “setan” dilakukan untuk menakuti orang-orang agar menghargai waktu orang lain yang ingin istirahat di malam hari. Pantangan ini adalah didikan untuk seseorang agar tidak mengganggu waktu istirahat orang lain
Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pantangan di masyarakat Minangkabau merupakan cerminan nilai, adab, sosial, dan kepercayaan masyarakat Minangkabau yang diwariskan turun-temurun. Pantangan ini berfungsi sebagai pendidikan, peringatan, dan nasihat bagi generasi yang lebih muda. Meskipun tidak memiliki dasar ilmiah, bahkan tidak rasional, pantangan memiliki fungsi penting dalam masyarakat Minangkabau.
Di masa sekarang, pantangan Minangkabau dianggap tidak lagi relevan dan mulai dilupakan hingga tak diketahui keberadaannya oleh generasi muda. Padahal keberadaan pantangan penting karena merupakan warisan budaya yang kaya dan berharga. Pantangan memberikan wawasan bagaimana masyarakat Minangkabau dulunya memandang suatu hal dan bagaimana berinteraksi dengan masyarakat lainnya. Pantangan menjadi aturan tak tertulis yang memberikan pendidikan kepada generasi muda.
Padang, 10 Maret 2025