web analytics
Connect with us

Opini

Eksistensi Hijrah di Kalangan Mahasiswa

Published

on

Penulis : Reni Puji Lestari Mahasiswa UIN Sayyid Ali Rahmatullah

Fenomena hijrah saat ini sudah tidak asing lagi untuk didengar. Bagi sebagian orang, hijrah merupakan perpindahan dari satu tempat ke tempat yang lain seperti yang dilakukan Rasulullah yang berhijrah dari kota Makkah ke Madinah. Akan tetapi di zaman ini istilah hijrah sangatlah meluas, melihat dari banyaknya perubahan yang signifikan terhadap gaya berpakaian kaum wanita, perilaku, dan proses mendekatkan diri kepada Tuhan, hal tersebut juga bisa dikatakan berhijrah. Dalam makna hijrah seseorang berharap adanya perubahan dalam diri mereka, berusaha Istiqomah terhadap apa yang mereka lakukan. Perubahan tersebut merupakan hal yang positif apalagi di zaman sekarang ini yang dimana mereka berusaha menampilkan yang terbaik dalam hal apapun. 

Pertama, banyak kita temui berbagi macam modis pakaian pada mahasiswa yang cara berpakaian dianggap kurang sopan dan selayaknya bukan ajaran dari syariat agama Islam. Di era sekarang, mahasiswa identik dengan gaya-gaya pakaian dengan model berkerudung yang bermacam-macam. Mulai dari hijab yang dililit dengan baju yang ketat, serta penggunakan celana yang minim bagi kaum perempuan. Sementara itu islam telah mensyariatkan kepada perempuan agar menutup aurat, hal ini terdapat dalam surah Al-Ahzab ayat 59:

يٰۤـاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَا جِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَا بِيْبِهِنَّ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰۤى اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَا نَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

 

“Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”

Mengubah penampilan menjadi muslimah bagi seorang mahasiswa tidak membatasi akses apapun. Justru dengan itu kita bisa menjadi wanita yang berpendidikan dengan tetap menjaga marwah sebagai seorang wanita muslimah. 

Kedua, perkataan seseorang mencerminkan perilaku. Hal ini merupakan peribahasa yang menggambarkan bagaimana kata-kata yang kita ucapkan mencerminkan atau merepresentasikan perilaku dan karakter kita. Ini mengingatkan kita bahwa apa yang kita ucapkan bisa menjadi cermin dari siapa kita sebenarnya, dan tindakan yang sesuai dengan perkataan adalah cara terbaik untuk menunjukkan integritas dan kejujuran kita. Perilaku yang baik merupakan hasil dari perubahan yang berkelanjutan dan kesungguhan untuk meningkatkan diri secara keseluruhan, bukan hanya dalam aspek spiritual tetapi juga moral dan sosial. Hendaklah ia sebagai seorang muslimah untuk menjaga akhlaknya, etika, dan sopan santun sebagai seorang wanita.

Ketiga, belajar dan terus belajar dalam mendalami ilmu agama. Seseorang yang berhijrah pasti ingin lebih dalam mempelajari agamanya. Ini merupakan indikasi yang penting dalam kehidupan manusia yang berguna bagi kehidupan agar tidak melenceng dari ajaran agama Islam. Bagi mahasiswa, banyak media-media baik secara langsung (berupa kajian atau dakwah) maupun media digital yang dapat meningkatkan pengetahuan agama agar istiqomah terhadap perintah Allah dan larangannya. Berhijrah bukan tentang siapa yang paling baik tetapi tentang siapa yang ingin berusaha menjadi lebih baik.  

Banyak alasan mendasar mengapa seseorang bisa berhijrah. Beberapa faktor yang dapat mempengaruhi seseorang dalam memutuskan untuk berhijrah. Seperti dorongan agama yang lebih kuat, lingkungan sekitar yang mendukung, pengalaman yang menginspirasi untuk berubah, pengetahuan yang lebih dalam tentang agama, atau pencarian makna hidup yang lebih besar. Proses hijrah juga bisa dipengaruhi oleh pertimbangan pribadi dan keinginan untuk meningkatkan kualitas hidup. 

Selain faktor-faktor tersebut, ada juga pendorong internal seperti kesadaran diri akan kebutuhan untuk perubahan, rasa penyesalan atas kehidupan masa lalu, atau keinginan untuk mencari ketenangan batin dan kedamaian dalam agama. Sementara itu, dukungan sosial dari komunitas atau kelompok yang memiliki nilai-nilai yang sejalan juga dapat menjadi faktor penting dalam berjalannya proses berhijrah seseorang.

Fenomena hijrah saat ini tidak hanya berkaitan dengan perpindahan fisik, tetapi juga melibatkan perubahan signifikan dalam gaya hidup, pola pikir, dan pendekatan spiritual seseorang. Pentingnya perubahan positif dalam berbusana, perilaku, dan peningkatan pemahaman terhadap agama Islam sebagai bagian dari proses hijrah. Maka dari itu, jadilah seseorang yang berpendidikan tanpa menghilangkan syari’at ajaran Islam.

 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Opini

Dugaan Kekerasan Seksual di Malang dan PR Besar Perlindungan Anak

Published

on

Mitra Wacana

Kasus dugaan kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Malang bukan sekadar perkara hukum yang sedang diproses polisi. Ini adalah cermin retak tentang bagaimana relasi kuasa, budaya diam, dan penghormatan buta terhadap figur agama bisa berubah menjadi ruang subur bagi kekerasan yang berlangsung lama, berlapis, dan nyaris tak tersentuh. Dari laporan yang sudah muncul, dugaan itu disebut telah berlangsung selama puluhan tahun, dengan sedikitnya enam santriwati yang kini berani melapor setelah mendapat pendampingan.

Yang membuat kasus ini makin berat adalah posisi pelaku yang diduga bukan orang luar, melainkan pengasuh pesantren sendiri, bahkan dalam laporan terbaru juga disebut melibatkan anaknya. Artinya, kekerasan tidak terjadi di pinggir sistem, tetapi justru dari pusat otoritas yang semestinya menjadi penjaga moral dan keamanan. Dalam situasi seperti ini, korban tidak hanya berhadapan dengan pelaku, tetapi juga dengan rasa takut, rasa malu, dan tekanan sosial untuk diam.

Informasi yang beredar menunjukkan bahwa kasus ini baru terbongkar setelah ada aduan keluarga korban kepada organisasi pendamping, Yakuza Maneges, yang kemudian membawa perkara itu ke kepolisian. Dari sana, muncul keterangan bahwa para korban adalah santri, sebagian masih di bawah umur, dan dugaan kekerasan seksualnya berlangsung bukan dalam hitungan hari atau bulan, melainkan bertahun-tahun. Salah satu keterangan bahkan menyebut praktik serupa telah ada sejak sekitar 25 tahun lalu.

Ini penting dicatat: kasus seperti ini jarang sekali berdiri sendiri. Biasanya ada pola. Ada ruang yang tertutup, ada otoritas yang terlalu besar, ada korban yang tidak punya daya tawar, dan ada lingkungan yang lebih sibuk menjaga nama baik ketimbang melindungi anak. Kompas pernah menyoroti bahwa manipulasi informasi, penyangkalan demi nama baik, dan minimnya pelaporan membuat kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan terus langgeng.

Dalam banyak kasus, kekerasan baru terbuka justru setelah korban dewasa, setelah bertahun-tahun memendam, atau setelah ada pihak luar yang berani membantu. Itu sebabnya setiap kasus yang muncul ke publik bukan berarti baru terjadi, melainkan sering kali baru terbongkar.

Pertanyaan yang kemudian muncul bukan cuma “siapa pelakunya”, tetapi “kenapa ini terus terjadi di lingkungan pendidikan agama?”. Jawabannya tidak sederhana, tetapi pola dasarnya cukup jelas: relasi kuasa yang ekstrem, ruang yang tertutup, dan budaya penghormatan yang sering kebablasan menjadi kepatuhan tanpa kritik. Ketika santri diajarkan patuh total kepada kiai atau pengasuh, batas antara hormat dan takut bisa kabur.

Di titik itu, pelaku tidak perlu kekerasan terang-terangan setiap saat. Cukup dengan posisi sosial, pengaruh spiritual, ancaman halus, atau iming-iming tertentu, korban bisa dibuat ragu untuk bicara. Dalam laporan detikJatim, ada dugaan pelaku memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan pondok, bahkan memberi uang agar korban tidak speak up. Pola semacam ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual di lembaga pendidikan bukan hanya soal dorongan seksual pelaku, tetapi soal kontrol dan dominasi.

Bagi aktivis perlindungan anak, ini adalah alarm keras. Anak tidak berada dalam posisi setara dengan orang dewasa, apalagi dengan tokoh yang dianggap punya kuasa moral. Karena itu, sekalipun sebuah lembaga punya reputasi baik, kerangka berpikirnya harus tetap kritis: begitu ada indikasi kekerasan, yang pertama harus dipikirkan adalah keselamatan anak, bukan wajah lembaga.

Dari sudut pandang HAM, kasus ini bukan sekadar pelanggaran moral atau penyimpangan pribadi. Ini adalah pelanggaran atas hak anak untuk hidup aman, bebas dari kekerasan, dan mendapatkan pendidikan tanpa ancaman. Negara tidak cukup hadir dengan pernyataan prihatin; negara harus memastikan pencegahan, perlindungan, penyelidikan, dan pemulihan berjalan nyata.

Masalahnya, dalam kasus-kasus di lingkungan keagamaan, institusi sering bertindak seperti benteng yang melindungi reputasi sendiri. Itu menciptakan situasi impunitas, yaitu keadaan ketika pelaku merasa bisa lolos karena sistem di sekitarnya ikut melindungi. Dalam perspektif HAM, impunitas adalah bagian dari masalah, bukan efek samping. Kalau korban harus berjuang sendirian untuk mendapatkan keadilan, maka pelanggaran sudah terjadi dua kali: sekali oleh pelaku, sekali oleh sistem yang lambat atau abai.

Karena itu, peran aparat, Kementerian Agama, dan pengelola pesantren tidak boleh berhenti pada retorika. Kemenag sendiri sudah menyebut perlunya regulasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan, termasuk pesantren, dan telah mendorong langkah preventif lewat PMA 73/2022. Tetapi aturan hanya berarti jika dijalankan, diawasi, dan memiliki konsekuensi bagi yang melanggar.

Salah satu kekeliruan paling umum dalam merespons kasus seperti ini adalah menyamakan kritik terhadap pelaku dengan serangan terhadap agama. Padahal yang disorot adalah penyalahgunaan otoritas di ruang pendidikan agama, bukan ajarannya. Justru jika lembaga ingin dihormati, ia harus paling keras melawan pelecehan yang terjadi di dalamnya.

Kekeliruan lain adalah menyuruh korban diam demi menjaga nama baik pesantren. Ini logika lama yang selalu berujung buruk: korban dipaksa menanggung trauma sendirian, sementara pelaku diberi ruang untuk terus berkuasa. Dalam bahasa gerakan perlindungan anak, itu bukan perlindungan, itu pembiaran.

Ada juga kecenderungan publik untuk hanya marah sesaat ketika kasus meledak, lalu lupa setelah beberapa hari. Padahal yang dibutuhkan adalah perubahan struktural: jalur aduan yang aman, pengawasan independen, pendidikan consent, sanksi tegas, dan keberanian memutus budaya tutup mulut. Tanpa itu, kasus akan terus muncul dengan nama tempat yang berbeda, tetapi pola yang sama.

Kalau negara dan lembaga serius, maka yang harus dibangun bukan sekadar reaksi sesudah kasus, melainkan ekosistem pencegahan. Pesantren harus punya mekanisme pelaporan yang ramah terhadap korban, rahasia, dan tidak bergantung pada orang yang mungkin justru menjadi bagian dari masalah. Korban harus bisa mengakses pendampingan psikologis, medis, dan hukum tanpa diintimidasi.

Selain itu, harus ada pemisahan cepat antara korban dan terduga pelaku agar tidak ada potensi intimidasi lanjutan. Pemeriksaan latar belakang pengasuh, pelatihan perlindungan anak, audit internal, dan pengawasan eksternal harus menjadi standar, bukan opsi. Kemenag dan aparat tidak boleh membiarkan pesantren berjalan seolah-olah berada di luar jangkauan akuntabilitas publik.

Yang paling penting, budaya lama harus diputus: budaya menyelamatkan nama lembaga dengan mengorbankan anak. Selama logika itu masih hidup, kekerasan akan terus mencari celah. Dan selama pelaku merasa dilindungi oleh kekuasaan, bukan takut pada hukum, maka korban berikutnya hanya menunggu waktu.

Kasus di Malang ini seharusnya tidak dibaca sebagai skandal sesaat, melainkan sebagai peringatan keras bahwa ruang pendidikan agama pun bisa menjadi ruang paling rentan ketika kekuasaan dibiarkan tanpa kontrol. Yang perlu dilawan bukan agama, melainkan penyalahgunaan otoritas atas nama agama. Dan yang harus ditempatkan di pusat bukan reputasi lembaga, melainkan keselamatan anak dan martabat manusia.

Ruliyanto

Continue Reading

Trending