web analytics
Connect with us

Opini

Eksistensi Hijrah di Kalangan Mahasiswa

Published

on

Penulis : Reni Puji Lestari Mahasiswa UIN Sayyid Ali Rahmatullah

Fenomena hijrah saat ini sudah tidak asing lagi untuk didengar. Bagi sebagian orang, hijrah merupakan perpindahan dari satu tempat ke tempat yang lain seperti yang dilakukan Rasulullah yang berhijrah dari kota Makkah ke Madinah. Akan tetapi di zaman ini istilah hijrah sangatlah meluas, melihat dari banyaknya perubahan yang signifikan terhadap gaya berpakaian kaum wanita, perilaku, dan proses mendekatkan diri kepada Tuhan, hal tersebut juga bisa dikatakan berhijrah. Dalam makna hijrah seseorang berharap adanya perubahan dalam diri mereka, berusaha Istiqomah terhadap apa yang mereka lakukan. Perubahan tersebut merupakan hal yang positif apalagi di zaman sekarang ini yang dimana mereka berusaha menampilkan yang terbaik dalam hal apapun. 

Pertama, banyak kita temui berbagi macam modis pakaian pada mahasiswa yang cara berpakaian dianggap kurang sopan dan selayaknya bukan ajaran dari syariat agama Islam. Di era sekarang, mahasiswa identik dengan gaya-gaya pakaian dengan model berkerudung yang bermacam-macam. Mulai dari hijab yang dililit dengan baju yang ketat, serta penggunakan celana yang minim bagi kaum perempuan. Sementara itu islam telah mensyariatkan kepada perempuan agar menutup aurat, hal ini terdapat dalam surah Al-Ahzab ayat 59:

يٰۤـاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَا جِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَا بِيْبِهِنَّ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰۤى اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَا نَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

 

“Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”

Mengubah penampilan menjadi muslimah bagi seorang mahasiswa tidak membatasi akses apapun. Justru dengan itu kita bisa menjadi wanita yang berpendidikan dengan tetap menjaga marwah sebagai seorang wanita muslimah. 

Kedua, perkataan seseorang mencerminkan perilaku. Hal ini merupakan peribahasa yang menggambarkan bagaimana kata-kata yang kita ucapkan mencerminkan atau merepresentasikan perilaku dan karakter kita. Ini mengingatkan kita bahwa apa yang kita ucapkan bisa menjadi cermin dari siapa kita sebenarnya, dan tindakan yang sesuai dengan perkataan adalah cara terbaik untuk menunjukkan integritas dan kejujuran kita. Perilaku yang baik merupakan hasil dari perubahan yang berkelanjutan dan kesungguhan untuk meningkatkan diri secara keseluruhan, bukan hanya dalam aspek spiritual tetapi juga moral dan sosial. Hendaklah ia sebagai seorang muslimah untuk menjaga akhlaknya, etika, dan sopan santun sebagai seorang wanita.

Ketiga, belajar dan terus belajar dalam mendalami ilmu agama. Seseorang yang berhijrah pasti ingin lebih dalam mempelajari agamanya. Ini merupakan indikasi yang penting dalam kehidupan manusia yang berguna bagi kehidupan agar tidak melenceng dari ajaran agama Islam. Bagi mahasiswa, banyak media-media baik secara langsung (berupa kajian atau dakwah) maupun media digital yang dapat meningkatkan pengetahuan agama agar istiqomah terhadap perintah Allah dan larangannya. Berhijrah bukan tentang siapa yang paling baik tetapi tentang siapa yang ingin berusaha menjadi lebih baik.  

Banyak alasan mendasar mengapa seseorang bisa berhijrah. Beberapa faktor yang dapat mempengaruhi seseorang dalam memutuskan untuk berhijrah. Seperti dorongan agama yang lebih kuat, lingkungan sekitar yang mendukung, pengalaman yang menginspirasi untuk berubah, pengetahuan yang lebih dalam tentang agama, atau pencarian makna hidup yang lebih besar. Proses hijrah juga bisa dipengaruhi oleh pertimbangan pribadi dan keinginan untuk meningkatkan kualitas hidup. 

Selain faktor-faktor tersebut, ada juga pendorong internal seperti kesadaran diri akan kebutuhan untuk perubahan, rasa penyesalan atas kehidupan masa lalu, atau keinginan untuk mencari ketenangan batin dan kedamaian dalam agama. Sementara itu, dukungan sosial dari komunitas atau kelompok yang memiliki nilai-nilai yang sejalan juga dapat menjadi faktor penting dalam berjalannya proses berhijrah seseorang.

Fenomena hijrah saat ini tidak hanya berkaitan dengan perpindahan fisik, tetapi juga melibatkan perubahan signifikan dalam gaya hidup, pola pikir, dan pendekatan spiritual seseorang. Pentingnya perubahan positif dalam berbusana, perilaku, dan peningkatan pemahaman terhadap agama Islam sebagai bagian dari proses hijrah. Maka dari itu, jadilah seseorang yang berpendidikan tanpa menghilangkan syari’at ajaran Islam.

 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Opini

Patriarki dalam Bingkai Spiritual: Menguak Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Islam

Published

on

Sumber gambar: Pixel

Luthfi Fatimah
Universitas Sebelas Maret

Lembaga pendidikan Islam, terutama pondok pesantren, seringkali diyakini sebagai ruang paling aman untuk menimba ilmu. Namun, terkuaknya kasus-kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh figur otoritas pesantren terhadap murid atau santrinya telah menunjukkan adanya celah besar antara nilai-nilai keagamaan yang diajarkan dengan realita pahit yang dihadapi para korban. Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan besar: mengapa kebiadaban ini terus berulang di lingkungan yang sama?

Berdasarkan data dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) pada tahun 2025, 27% kasus kekerasan yang terlaporkan berasal dari pesantren dan madrasah. Data ini menjadikan lembaga pendidikan Islam masuk ke dalam 3 titik rawan. Namun data tersebut belum sepenuhnya memberikan gambaran atas realita yang terjadi. Sebagaimana puncak dari gunung es, masih sangat banyak kasus kekerasan seksual yang tidak terlaporkan karena adanya tekanan dari pihak pelaku serta ketakutan terhadap stigma buruk masyarakat. 

Langgengnya kebiadaban ini tidak terlepas dari berbagai faktor. Salah satunya adalah budaya patriarki yang terus dipupuk dengan penafsiran subjektif atas dalil-dalil keagamaan sebagai justifikasi atas hierarki gender. Semua teks Al-Quran dan Hadits pada dasarnya bersifat terbuka untuk diinterpretasikan. Namun dengan budaya patriarki yang mendominasi di berbagai negara, penafsiran yang mendukung narasi patriarki mengalami normalisasi sehingga dianggap suatu kebenaran yang bersifat mutlak. 

Selain itu, konsep-konsep yang diyakini sebagai jalan menuju keberkahan ilmu seperti ta’dzim (menghormati dan memuliakan) serta konsep sami’na wa atho’na (kami mendengar dan kami mematuhi) seringkali disalah artikan sebagai kepatuhan total. Para santri dibiarkan tunduk tanpa diberi ruang untuk mempertanyakan untuk apa mereka harus tunduk. Meskipun tidak bisa digeneralisir pula bahwa hal ini terjadi di seluruh lembaga pendidikan Islam, namun pada dasarnya pola mengajar seperti ini mampu menimbulkan relasi kuasa yang timpang. 

Lebih lanjut, di dalam lingkungan keagamaan, kekerasan seksual masih sering dianggap tabu. Budaya tabu ini kemudian diperkuat juga dengan pandangan bahwa tokoh agama adalah sosok suci tanpa cela yang tidak boleh diragukan segala tindak-tanduknya. Sehingga ketika korban berusaha melapor, banyak yang tidak memercayai kesaksiannya dan justru memberikan stigma negatif pada korban. Dengan dasar rasa takut, pada akhirnya banyak dari kasus tersebut berakhir dengan proses kekeluargaan yang memperkecil kesempatan korban untuk mendapatkan keadilan dan memperlebar ruang aman bagi pelaku untuk mengulangi tindakannya. 

Menurut Michel Foucault dalam teori relasi kuasa, faktor-faktor tersebut mampu memberikan peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, salah satunya kekerasan seksual. Berdasarkan kerangka teorinya, kekuasaan bukanlah suatu kekuatan tunggal yang dimiliki individu. Kekuasaan hadir melalui berbagai jaringan atau relasi yang mendukung kekuasaan itu tetap ada, seperti nilai dan norma yang membentuk wacana dominan dan menjadi dasar dari praktik sosial di masyarakat. Pada lembaga pendidikan Islam, relasi kuasa dapat dilihat pada ketimpangan kekuasaan antara otoritas keagamaan dengan para murid atau santrinya. Dengan adanya dominasi wacana patriarki dan diiringi dengan anggapan yang meninggikan kedudukan tokoh agama, kekuasaan tersebut akhirnya dapat disalahgunakan untuk menekan korban. Dan akibatnya, korban menjadi kesulitan untuk bersuara karena perlawanan terhadap otoritas keagamaan dianggap sebagai kedurhakaan terhadap ajaran agama. 

Meskipun kasus kekerasan seksual sangat rentan terjadi di lembaga pendidikan Islam, namun sejatinya tindakan tersebut sama sekali tidak sesuai dengan prinsip teologi Islam. Islam sendiri memiliki prinsip dasar rahmatan lil ‘alamin yang menegaskan bahwa Islam hadir untuk membawa rahmat bagi seluruh alam, artinya Islam menuntut pengutamaan rasa aman bagi setiap makhluk hidup. Selain melanggar hak asasi manusia, segala bentuk kekerasan dan kezaliman juga melanggar ajaran agama. Terlebih lagi, Islam juga tidak membenarkan penyalahgunaan otoritas agama untuk melakukan kekerasan dan menyalahgunakannya kembali sebagai tameng untuk berlindung dari hukum. Sehingga dalam konteks kasus kekerasan seksual, prinsip-prinsip Islam sejatinya selalu berpihak pada penegakan keadilan untuk korban. 

Dengan demikian, menguak kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan Islam merupakan manifestasi dari ajaran Islam itu sendiri. Melindungi korban dan menghentikan segala bentuk penindasan akan mengembalikan fungsi lembaga pendidikan Islam sebagai pilar keteladanan agama bagi para pemeluknya.

 

Referensi:

Aminaturrahma, A., Inayah, A., Anggraini, T. C., & Nurchotimah, A. S. I. (2022). Pemicu Kekerasan Seksual dari Perspektif Islam. Jurnal Kewarganegaraan, 6(2), 2696-2701.

Dewi, M., & Hakim, F. N. R. (2025). Kekerasan seksual di pesantren: Analisis power and control dengan pendekatan relasi gender. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(4), 7374-7387.

Husin, L. S. (2020). Kekerasan seksual pada perempuan dalam perspektif Al-Quran dan Hadis. Al Maqashidi: Jurnal Hukum Islam Nusantara, 3(1), 16-23.

Larasati, R. D., & Noviani, R. (2021). Melintas perbedaan: suara perempuan, agensi, dan politik solidaritas. Kepustakaan Populer Gramedia.

Rusli, A. B., & Fauzi, A. F. (2026). Kiai, Seks Dan Relasi Kuasa Pesantren Indonesia (Studi Kasus Jawa Timur). Empirisma: Jurnal Pemikiran dan Kebudayaan Islam, 35(1), 64-86. 

Sekretariat Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (2026). Hasil Pemantauan JPPI 2025 Kekerasan di Satuan Pendidikan: Temuan dan Tantangan Perlindungan Anak. 

Winarno, E. P., Islah, I., Giyoto, G., Suharto, T., & Muharom, F. (2025). Investigasi pendidikan Islam terhadap kuasa otoritas kekerasan seksual di pesantren. Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan Dan Kemasyarakatan, 19(2), 958-972.

 

Continue Reading

Trending