web analytics
Connect with us

Opini

Eksistensi Hijrah di Kalangan Mahasiswa

Published

on

Penulis : Reni Puji Lestari Mahasiswa UIN Sayyid Ali Rahmatullah

Fenomena hijrah saat ini sudah tidak asing lagi untuk didengar. Bagi sebagian orang, hijrah merupakan perpindahan dari satu tempat ke tempat yang lain seperti yang dilakukan Rasulullah yang berhijrah dari kota Makkah ke Madinah. Akan tetapi di zaman ini istilah hijrah sangatlah meluas, melihat dari banyaknya perubahan yang signifikan terhadap gaya berpakaian kaum wanita, perilaku, dan proses mendekatkan diri kepada Tuhan, hal tersebut juga bisa dikatakan berhijrah. Dalam makna hijrah seseorang berharap adanya perubahan dalam diri mereka, berusaha Istiqomah terhadap apa yang mereka lakukan. Perubahan tersebut merupakan hal yang positif apalagi di zaman sekarang ini yang dimana mereka berusaha menampilkan yang terbaik dalam hal apapun. 

Pertama, banyak kita temui berbagi macam modis pakaian pada mahasiswa yang cara berpakaian dianggap kurang sopan dan selayaknya bukan ajaran dari syariat agama Islam. Di era sekarang, mahasiswa identik dengan gaya-gaya pakaian dengan model berkerudung yang bermacam-macam. Mulai dari hijab yang dililit dengan baju yang ketat, serta penggunakan celana yang minim bagi kaum perempuan. Sementara itu islam telah mensyariatkan kepada perempuan agar menutup aurat, hal ini terdapat dalam surah Al-Ahzab ayat 59:

يٰۤـاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَا جِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَا بِيْبِهِنَّ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰۤى اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَا نَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

 

“Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”

Mengubah penampilan menjadi muslimah bagi seorang mahasiswa tidak membatasi akses apapun. Justru dengan itu kita bisa menjadi wanita yang berpendidikan dengan tetap menjaga marwah sebagai seorang wanita muslimah. 

Kedua, perkataan seseorang mencerminkan perilaku. Hal ini merupakan peribahasa yang menggambarkan bagaimana kata-kata yang kita ucapkan mencerminkan atau merepresentasikan perilaku dan karakter kita. Ini mengingatkan kita bahwa apa yang kita ucapkan bisa menjadi cermin dari siapa kita sebenarnya, dan tindakan yang sesuai dengan perkataan adalah cara terbaik untuk menunjukkan integritas dan kejujuran kita. Perilaku yang baik merupakan hasil dari perubahan yang berkelanjutan dan kesungguhan untuk meningkatkan diri secara keseluruhan, bukan hanya dalam aspek spiritual tetapi juga moral dan sosial. Hendaklah ia sebagai seorang muslimah untuk menjaga akhlaknya, etika, dan sopan santun sebagai seorang wanita.

Ketiga, belajar dan terus belajar dalam mendalami ilmu agama. Seseorang yang berhijrah pasti ingin lebih dalam mempelajari agamanya. Ini merupakan indikasi yang penting dalam kehidupan manusia yang berguna bagi kehidupan agar tidak melenceng dari ajaran agama Islam. Bagi mahasiswa, banyak media-media baik secara langsung (berupa kajian atau dakwah) maupun media digital yang dapat meningkatkan pengetahuan agama agar istiqomah terhadap perintah Allah dan larangannya. Berhijrah bukan tentang siapa yang paling baik tetapi tentang siapa yang ingin berusaha menjadi lebih baik.  

Banyak alasan mendasar mengapa seseorang bisa berhijrah. Beberapa faktor yang dapat mempengaruhi seseorang dalam memutuskan untuk berhijrah. Seperti dorongan agama yang lebih kuat, lingkungan sekitar yang mendukung, pengalaman yang menginspirasi untuk berubah, pengetahuan yang lebih dalam tentang agama, atau pencarian makna hidup yang lebih besar. Proses hijrah juga bisa dipengaruhi oleh pertimbangan pribadi dan keinginan untuk meningkatkan kualitas hidup. 

Selain faktor-faktor tersebut, ada juga pendorong internal seperti kesadaran diri akan kebutuhan untuk perubahan, rasa penyesalan atas kehidupan masa lalu, atau keinginan untuk mencari ketenangan batin dan kedamaian dalam agama. Sementara itu, dukungan sosial dari komunitas atau kelompok yang memiliki nilai-nilai yang sejalan juga dapat menjadi faktor penting dalam berjalannya proses berhijrah seseorang.

Fenomena hijrah saat ini tidak hanya berkaitan dengan perpindahan fisik, tetapi juga melibatkan perubahan signifikan dalam gaya hidup, pola pikir, dan pendekatan spiritual seseorang. Pentingnya perubahan positif dalam berbusana, perilaku, dan peningkatan pemahaman terhadap agama Islam sebagai bagian dari proses hijrah. Maka dari itu, jadilah seseorang yang berpendidikan tanpa menghilangkan syari’at ajaran Islam.

 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Opini

Dasar-Dasar Ilmu Hukum (2) : Urgensi, Pengertian dan Kaidah Hukum

Published

on

Adam Tri Saputra
Kader Pusat Kajian Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Haluoleo Kendari.

Dewasa ini, diera kompleksitas kehidupan umat manusia, keberadaan hukum ditengah-tengah masyarakat tentu sangat dibutuhkan. Selain sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan, kebahagiaan, dan kepastian hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, hukum juga bisa menjadi instrumen dalam mewujudkan masyarakat yang maju dan sejahtera _(tool of social engineering)_ dalam berbagai aspek, termasuk dalam aspek sosial, ekonomi, dan politik.

 

Secara filosofis historis, keberadaan hukum ditengah-tengah masyarakat memang tidak dapat berdiri sendiri. Artinya, hukum memiliki relasi yang erat dengan kehidupan masyarakat itu sendiri. Berkaitan dengan ini, kita mengenal adagium yang berbunyi Ubi Societas Ibi Ius (dimana ada masyarakat disitu ada hukum). Dalam kenyataannya, hukum senantiasa mengikuti perkembangan pola perilaku yang ada dalam masyarakat, begitupun sebaliknya. Menurut Drs. Sudarsono, S.H., Keterhubungan antara hukum dan masyarakat bertalian erat dengan adanya beberapa kebutuhan dasar manusia yang harus dilindungi oleh hukum. Diantaranya adalah kebutuhan fisiologis (makan-minum), kebutuhan keamanan, kerja sama, kehormatan diri, dan kebutuhan eksistensial. (Sudarsono, Pengantar Ilmu Hukum, 1991 : hal. 46).

 

Lebih lanjut, Sudikno Mertokusumo dalam bukunya berjudul Mengenal Hukum Suatu Pengantar mengetengahkan bahwa sejatinya manusia adalah makhluk yang sepanjang hidupnya dibarengi oleh berbagai macam kepentingan. Dan konsekuensi logis sebagai penyandang kepentingan, manusia menginginkan agar kepentingan-kepentingannya terlindungi dari bahaya yang mengancamnya. Oleh karena itu dibutuhkan adanya hukum atau pedoman hidup yang bisa mengatur secara proporsional kehidupan masyarakat, hal ini dilakukan untuk menghindari adanya tingkah laku seorang manusia yang secara potensial maupun aktual merugikan manusia lain. (Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum : Suatu Pengantar, 2010 : 6).

 

Berdasarkan urgensi yang telah diuraikan diatas, kita bisa menarik suatu konklusi dengan mengartikan hukum sebagai sekumpulan pedoman hidup yang mengatur tata tertib suatu masyarakat secara seimbang dengan tujuan melindungi kepentingan masyarakat yang ada. Berkaitan dengan hal ini, Sudikno menjelaskan bahwa hukum adalah keseluruhan kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dengan suatu sanksi bagi yang melanggarnya. Lebih lanjut, hukum menurut Jeffrey Brand adalah aturan yang disepakati secara bersama untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. (Jeffrey Brand, Philosphy Of Law, 1976 : hal. 58).

 

Menurut Drs. C. Utrecht, S.H., Hukum adalah himpunan peraturan yang berisi perintah-perintah dan larangan-larangan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat tersebut. Pengertian ini hampir sejalan dengan pendapat yang dikemukakan oleh Rosceo Pound yang mengartikan hukum sebagai keseluruhan norma-norma yang mengikat hubungan kepentingan antar manusia dalam masyarakat. Dalam kenyataannya memang, ada banyak sekali definisi hukum dari para ahli yang mewarnai perkembangan ilmu hukum, namun para ahli tersebut juga memberikan definisi yang berbeda-beda. Sehingga tidak ada satu definisi yang bisa diafirmasi secara mutlak sebagai definisi tunggal tentang hukum.

 

Sebagaimana yang telah di uraikan sebelumnya, bahwa untuk mewujudkan kondisi masyarakat yang tertib dan berkeadilan, dibutuhkan suatu pedoman hidup atau kaidah sosial yang disepakati secara bersama-sama sebagai patokan dalam bertingkah laku. Pada hakikatnya, kaidah sosial merupakan perumusan suatu pandangan mengenai perilaku atau sikap yang seharusnya dilakukan dan sikap yang tidak seharusnya dilakukan dalam masyarakat. (Soedjono Dirjosisworo, Pengantar Ilmu Hukum, 1987 : hal. 9). Dalam kehidupan masyarakat, paling tidak ditemukan empat kaidah sosial, masing-masing adalah kaidah agama, kaidah kesusilaan, kaidah kesopanan, dan kaidah hukum. Bila kaidah agama dan kaidah kesusilaan bersifat otonom (berasal dari dalam diri manusia), maka kaidah kesopanan dan kaidah hukum bersifat heteronom (berasal dari luar diri manusia).

 

Secara sederhana, ada dua alasan mengapa kaidah hukum masih dibutuhkan padahal sudah ada tiga kaidah sosial sebelumnya. Alasan pertama, sanksi kaidah sosial lainnya (kaidah agama, kaidah kesusilaan, dan kaidah kesopanan) dianggap kurang tegas dan kurang dirasakan secara langsung. Dimana disisi lain sanksi adalah elemen esensial dalam upaya menegakkan hukum. Atas dasar kelemahan ketiga kaidah sosial tersebut, sehingga kaidah hukum diperlukan agar kepatuhan masyarakat terhadap hukum dapat terimplementasi secara optimal. Sebagaimana adagium obedientia est legis essential (kepatuhan merupakan inti dari hukum). Alasan yang kedua adalah kaidah hukum dibutuhkan secara normatif untuk melindungi kepentingan pribadi dan masyarakat secara proporsional. (Dasar-Dasar Ilmu Hukum, 2021 : hal. 12).

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending