Opini
Fenomena Kehamilan Tidak Dikehendaki
Published
11 years agoon
By
Mitra Wacana

Purwanti
Oleh Purwanti
HAMPIR semua orang sepakat, pernikahan adalah sebuah impian bagi setiap pasangan dengan tujuan untuk membina keluarga yang sakinah (penuh ketenangan), mawaddah (penuh cinta), wa-rahmah (penuh kasih sayang).
Secara teologis, menikah merupakan satu dari sekian banyak perintah agama. Tidak terlalu berlebihan apabila menikah adalah mekanisme-proses melahirkan keturunan yang lebih baik. Sementara secara sosiologis dan biologis manusia membutuhkan kelompok atau grup sebagai bentuk eksistensi, yaitu dimulai dari lingkungan terkecil yang lazim disebut keluarga.
Yang menjadi persoalan, pernikahan akibat dari Kehamilan Tidak Dikehendaki (KTD). Tentu saja hal ini menjadi persoalan serius di tengah masyarakat. Anak perempuan yang mengalami kehamilan biasanya akan ‘dipaksa’ menikah oleh keluarga terdekatnya. Dengan alasan yang kerapkali dibuat-buat sebagai alat untuk melegitimasi seperti dengan menaikkan status umur.
Secara global menurut Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) ada sekitar 16 juta remaja di dunia yang hamil di luar nikah setiap tahun. Sementara di Indonesia, menurut hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) 2012, kehamilan pada remaja usia 15-19 tahun mencapai 48 dari 1.000 kehamilan.
Tingginya angka kehamilan remaja merupakan penyumbang jumlah kematian ibu dan bayi di tanah air. Pada tahun 2013, jumlahnya meningkat drastis. Selama 2013, tercatat anak-anak usia 10-11 tahun yang mengalami kehamilan di luar nikah mencapai 600 ribu kasus. Remaja usia 15-19 tahun yang hamil di luar nikah mencapai 2, 2 juta.
Kita semua mafhum, jumlah remaja di Indonesia berdasarkan proyeksi penduduk 2014 mencapai 65 juta jiwa atau sekitar 25 persen dari total penduduk. Artinya ada sekian juta remaja yang terancam atau bahkan berisiko mengalami kehamilan tidak diinginkan.
Menurut saya, persoalan kehamilan remaja seperti fenomena gunung es di tengah lautan. Kehamilan di luar nikah bukanlah hal yang aneh-salah, bahkan secara kasat mata dapat kita saksikan betapa seringnya menjumpai persoalan itu. Memang benar belum ditemukan sebab pasti makin meluasnya kehamilan di luar nikah. Entah karena keadaan zaman yang makin liberal, demoralisasi, atau bahkan karena adanya pergeseran budaya yang menganggap jika hamil di luar nikah merupakan peristiwa ‘biasa’ saja. Atau boleh jadi karena sudah menjadi gaya hidup. Lalu pertanyaan yang muncul dalam benak kita adalah ketika jumlah kehamilan di luar nikah makin bertambah, siapakah yang bertanggung jawab?
Sementara ini, ada pendapat yang tengah berkembang di sebagian masyarakat yaitu zaman siki nek ra metengi disit ya ora gaul, mengko ora mbojo-mbojo (zaman sekarang kalau tidak hamil duluan tidak gaul, nanti sulit menikah).
Menurut saya, pendapat ini merupakan ungkapan ketidakberdayaan-keputusasaan yang tidak bisa kita benarkan. Bayangkan, bagaimana bila kehamilan tersebut karena kasus perkosaan atau perbuatan lain yang tidak bisa dibenarkan? Bukankah tidak adil rasanya menggeneralisir setiap kehamilan di luar nikah?
Saya khawatir merebaknya kehamilan remaja di luar nikah telah menjadi tanda-tanda ketidak-berkahan dalam masyarakat. Dengan kata lain telah mulai muncul benih-benih permisivisme. Tentu saja adanya pendapat yang menyatakan remaja memiliki karakter khas yaitu ingin mencoba sesuatu yang baru. Namun bukan berarti kita akan memaklumi apabila tindakan yang dilakukan oleh remaja tersebut jauh dari kata benar atau merugikan orang lain.
Dalam kacamata sosiologis ada beberapa faktor yang mendorong meningkatnya jumlah kehamilan di luar nikah di kalangan remaja. Pertama, pengetahuan kesehatan reproduksi yang tidak benar dan komprehensif. Kita tahu, remaja biasanya lebih terbuka, senang bertanya dengan teman sebayanya karena merasa lebih nyaman meskipun belum tentu informasi yang didapatkan benar.
Kedua, remaja belum dibiasakan untuk berperilaku asertif oleh orang tua. Kita semua mafhum sebagian besar orang tua masih menganggap tabu membicarakan seputar pubertas. Ketiga makin mudahnya akses teknologi informasi. Teknologi ibarat dua sisi mata uang yang apabila digunakan secara positif maka akan menambah pengetahuan. Sebaliknya, bila kita gunakan untuk mengakses informasi yang berbau pornografi, saya khawatir hal tersebut akan menstimulus melakukan tindakan-tindakan yang tidak bertanggungjawab. Keempat adalah pergaulan bebas (gonta-ganti pasangan) yang seolah tengah menjadi ‘tren’, tidak hanya di kalangan remaja namun juga dewasa.
Tidak ada jalan keluar lain untuk mengurangi atau setidaknya merespon supaya tidak main merebaknya kehamilan remaja di luar nikah, yaitu dengan terus-menerus meningkatkan pengetahuan yang cukup untuk ilmu kesehatan seksual dan reproduksi. Supaya kelak di masa yang akan datang, remaja semakin paham bagaiamana dan apa risiko kehamilan di luar nikah serta risiko pernikahan dini yang saat ini tengah menjadi ‘momok’ menakutkan terutama bagi orangtua, penggiat kemanusiaan,dan praktisi kesehatan. Saya meyakini apapun alasannya kehamilan di luar nikah pasti berdampak besar bagi perkembangan-pertumbuhan remaja. (*)
opini ini pernah dimuat di https://satelitnews.co/berita-fenomena-kehamilan-tidak-dikehendaki.html
You may like
Opini
Krisis Kesantunan Berbahasa dalam Hate Comment pada Kolom Komentar Instagram @ahmaddhaniofficial
Published
2 days agoon
23 June 2026By
Mitra Wacana

Adela Damanik mahasiswi Sastra Indonesia di Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Andalas
Pada tanggal 20 Mei lalu, akun Instagram @ahmaddhaniofficial mendapatkan 700 lebih komentar buruk. Sebuah unggahan yang menampilkan Ahmad Dhani bersama istrinya saat menghadiri sebuah rapat dengan keterangan, “Barusan dengar pidato Presiden yang revolusioner soal menentukan sendiri harga sawit, batu bara, nikel, dan lain-lain. Slide 2 video colongan Raffi Ahmad,” dihujani komentar-komentar berupa opini, kritik pedas, hujatan, hingga kata-kata kasar yang ditujukan kepada Ahmad Dhani dan istrinya. Fenomena hate comment seperti ini sepertinya sudah dinormalisasikan di ruang digital kita.
Berdasarkan data Napoleon Cat pada Januari 2026, jumlah pengguna Instagram di Indonesia mencapai 121, 54 juta pengguna, atau setara dengan 42,4% dari total populasi penduduk Indonesia. Tingginya angka tersebut, menunjukkan bahwa masyarakat lebih memilih berkomunikasi di dunia maya. Platform ini memang media yang mudah untuk berkomunikasi, berinteraksi, berekspresi, dan berkolaborasi, berbagi, menyampaikan pendapat atau kririk secara virtual (Aji, 2023). Kita dapat melontarkan apapun dengan siapapun, kapanpun, dan dimanapun. Namun, kemudahan ini justru membuat interaksi di dunia maya menjadi pisau bermata dua. Alih-alih membuat obrolan makin seru, komentar yang dilontarkan kerap memicu konflik.
Berlindung dibalik “kebebasan berpendapat” membuat membuat kita sebagai netizen sering sekali asal dalam berbicara. Netizen cenderung melontarkan komentar buruk kepada penerima tuturan tanpa memikirkan perasaan si penerima tuturan. Etika berbicara yang biasanya dijaga ketika berkomunikasi secara langsung, mendadak hilang saat jari mulai menari di atas layar gawai. Apabila hal terus dinormalisasikan, media sosial yang awalnya menjadi ruang interaksi yang sehat justru berbalik menjadi lingkungan toxic yang memudarkan kesantunan berbahasa.
Untungnya, persoalan ini dapat diatasi dengan sebuah ilmu bahasa, khususnya dalam kajian pragmatik. Ada satu teori yang menerapkan enam aturan dalam menjaga kesantunan berbahasa. Keenam aturan ini dirumuskan dalam teori prinsip kesantunan berbahasa Geoffrey Leech yang terdiri dari: maksim kearifan, kedermawanan, penghargaan, kesederhanaan, kemufakatan, dan kesimpatian.
Namun, teori tetaplah teori jika tidak dipraktikkan. Ratusan hate comment pada akun Instagram Ahmad Dhani tersebut bukan lagi sekadar kebebasan berekspresi, melainkan wujud nyata pelanggaran prinsip kesantunan berbahasa. Lantas, seperti apa persisnya bentuk-bentuk pelanggaran yang dilakukan netizen saat sedang memuaskan ego untuk mengkritik orang lain?
- Maksim Kearifan
Maksim kearifan dalam hal yang bersifat imposisi dan komisi, yang umumnya diterapkan dalam tindak tutur ilokusi direktif dan komisif. Prinsip ini meminimalkan beban atau kerugian bagi orang lain, serta memaksimalkan keuntungan atau manfaat bagi mitra tutur. Dalam kegiatan bertutur, maksim ini menuntut penutur untuk selalu mengurangi keuntungan diri sendiri demi memprioritaskan kenyamanan pihak lain. Pelanggaran maksim kearifan, yaitu peserta tutur memaksimalkan kerugian orang lain, atau meminimalkan keuntungan orang lain. Bentuk pelanggaran maksim penghargaan terdapat pada tuturan berikut:
Aithoshoutai: “@secondrecht.catalogue dodol barang gak jelas gak usah nyocot cok 😂” (Jual barang gak jelas gak usah nyocot cok 😂)
Tuturan @aithoshoutai termasuk pelanggaran maksim kebijaksanaan karena memaksimalkan kerugian orang lain. Maksud dari akun instagram @aithoshoutai adalah menyampaikan ketidaksetujuan dengan pendapat akun instagram @secondrecht.catalogue, tetapi tidak menggunakan bahasa yang tidak santun dan merugikan orang lain dengan menjelek-jelekkan jualan orang lain.
- Maksim Kedermawanan
Penutur meminimalkan keuntungan bagi diri sendiri dan memaksimalkan keuntungan bagi orang lain. Pelanggaran maksim kedermawanan, yaitu peserta pertuturan memaksimalkan atau memperbanyak keuntungan bagi diri sendiri dan meminimalkan keuntungan bagi pihak lain. Namun, maksim kedermawanan tidak terdapat pada kolom komentar @ahmaddhaniofficial.
- Maksim Penghargaan
Penutur meminimalkan kritik/celaan terhadap orang lain dan memaksimalkan pujian kepada orang lain. Pelanggaran maksim penghargaan ini, yaitu tidak memberikan penghargaan pada pihak lain. Bentuk pelanggaran maksim penghargaan terdapat pada tuturan berikut:
Zahra_store_pekalongan: “NGGAK PANTAS JADI ANGGOTA DPR. YG MILIH SOPO TO.” (Nggak pantas jadi anggota DPR. Yg milih siapa sih.)
Tuturan akun instagram @zahra_store_pekalongan termasuk pelanggaran maksim kebijaksanaan karena memaksimalkan penghinaan terhadap pihak lain, yaitu Ahmad Dhani dan Mulan Jamela. Pengguna instagram tersebut secara tidak langsung ingin menyampaikan maksud bahwa Ahmad Dhani dan Mulan Jamela tidak bekerja dengan baik dengan menyampaikan penghinaan secara langsung melalui ungkapan “Nggak pantas jadi anggota DPR.”
- Maksim Kesederhanaan
Penutur yang santun meminimalkan pujian terhadap dirinya sendiri dan memaksimalkan celaan/kerendahan terhadap dirinya sendiri. Menyombongkan diri atau menyetujui pujian tentang diri sendiri dianggap tidak santun. Pelanggaran maksim ini yaitu peserta tutur tidak dapat bersikap rendah hati dengan cara menambah pujian terhadap dirinya sendiri. Namun, maksim kesederhanaan tidak terdapat pada kolom komentar @ahmaddhaniofficial.
- Maksim Kemufakatan
Penutur harus mengurangi ketidak sesuaian antara diri sendiri dengan orang lain, dan tingkatkan persesuaian antara diri sendiri dengan orang lain. Pelanggaran maksim ini yaitu penutur dan lawan tutur meminimalkan kesetujuan di antara mereka, dan memaksimalkan ketidaksetujuan di antara mereka.
Secondrecht.catalogue: “Revolusioner ndasmu 😂.” (Revolusioner mulutmu 😂.)
Tuturan akun instagram @secondrecht.catalogue termasuk pelanggaran maksim kemufakatan karena memaksimalkan perbedaan pendapat dan meminimalkan kesetujuan yang sesuai dengan konteks postingan. Pengguna instagram tesebut secara tidak langsung menyampaikan ketidaksetujuan terhadap pidato presiden mengenai revolusioner melalui ungkapan “Ndasmu,” di mana kata ndasmu merupakan bahasa kasar dari Bahasa Jawa yang memiliki artimu mulutmu.
- Maksim kesimpatian
Maksim kesimpatian mengharuskan semua peserta pertuturan untuk memaksimalkan rasa simpati, dan meminimalkan rasa antipati kepada lawan tuturnya. Pelanggaran maksim ini, yaitu peserta pertuturan tidak memaksimalkan rasa simpati, dan tidak meminimalkan rasa antipasti kepada lawan tuturnya.
Muh.philow2020: “Jin kampret emang jodoh sama jin dasim 😂😂.” (Jin kampret emang jodoh sama jin dasim 😂😂.)
Tuturan akun instagram @muh.philow2020 termasuk pelanggaran maksim kesimpatian karena meminimalkan simpati dan memaksimalkan antipati. Pengguna instagram menggunaakan bahasa yang tidak santun dengan menyebutkan Jin Kampret dan Jin Dasim sebagai Ahmad Dhani dan Mulan Jameela. Penutur menyampaikan ketidaksukaannya terhadap orang lain dengan menamai manusia sebagai jin. Padahal unggahan akun @ahmaddhaniofficial tidak ada yang salah, hanya mengunggah foto ia bersama sang istri pada slide pertama dan keadaan ruang sidang pada slide kedua.
Pada akhirnya, ratusan komentar negatif di akun @ahmaddhaniofficial membuktikan bahwa netizen Indoensia memang sedang mengalami krisis kesantunan yang cukup parah. Melalui teori Geoffrey Leech, terbukti bahwa banyak netizen secara sadar maupun tidak sadar telah melanggar maksim kearifan, penghargaan, kemufakatan, hingga kesimpatian. Alih-alih meredam ego, pengguna media sosial justru sering kali memaksimalkan celaan dan antipati terhadap orang lain dengan berlindung di balik “kebebasan berpendapat“. Oleh karena itu, masyarakat harus kembali menerapkan etika berbahasa dunia nyata ke dalam interaksi dunia maya, agar kebebasan berpendapat tidak terus-menerus disalahartikan sebagai kebebasan untuk saling menghujat.

Krisis Kesantunan Berbahasa dalam Hate Comment pada Kolom Komentar Instagram @ahmaddhaniofficial

Mandi Untuk Menjaga Atau Merusak Skin Barrier? Evaluasi Dan Jaga Skin Barrier







