web analytics
Connect with us

Opini

Fenomena Kehamilan Tidak Dikehendaki

Published

on

Ilustrasi KTD
Purwanti

Purwanti

Oleh Purwanti

HAMPIR semua orang sepakat, pernikahan adalah sebuah impian bagi setiap pasangan dengan tujuan untuk membina keluarga yang sakinah (penuh ketenangan), mawaddah (penuh cinta), wa-rahmah (penuh kasih sayang).

Secara teologis, menikah merupakan satu dari sekian banyak perintah agama. Tidak terlalu berlebihan apabila menikah adalah mekanisme-proses melahirkan keturunan yang lebih baik. Sementara secara sosiologis dan biologis manusia membutuhkan kelompok atau grup sebagai bentuk eksistensi, yaitu dimulai dari lingkungan terkecil yang lazim disebut keluarga.

Yang menjadi persoalan, pernikahan akibat dari Kehamilan Tidak Dikehendaki (KTD). Tentu saja hal ini menjadi persoalan serius di tengah masyarakat. Anak perempuan yang mengalami kehamilan biasanya akan ‘dipaksa’ menikah oleh keluarga terdekatnya. Dengan alasan yang kerapkali dibuat-buat sebagai alat untuk melegitimasi seperti dengan menaikkan status umur.

Secara global menurut Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) ada sekitar 16 juta remaja di dunia yang hamil di luar nikah setiap tahun. Sementara di Indonesia, menurut hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) 2012, kehamilan pada remaja usia 15-19 tahun mencapai 48 dari 1.000 kehamilan.

Tingginya angka kehamilan remaja merupakan penyumbang jumlah kematian ibu dan bayi di tanah air. Pada tahun 2013, jumlahnya meningkat drastis. Selama 2013, tercatat anak-anak usia 10-11 tahun yang mengalami kehamilan di luar nikah mencapai 600 ribu kasus. Remaja usia 15-19 tahun yang hamil di luar nikah mencapai 2, 2 juta.

Kita semua mafhum, jumlah remaja di Indonesia berdasarkan proyeksi penduduk 2014 mencapai 65 juta jiwa atau sekitar 25 persen dari total penduduk. Artinya ada sekian juta remaja yang terancam atau bahkan berisiko mengalami kehamilan tidak diinginkan.

Menurut saya, persoalan kehamilan remaja seperti fenomena gunung es di tengah lautan. Kehamilan di luar nikah bukanlah hal yang aneh-salah, bahkan secara kasat mata dapat kita saksikan betapa seringnya menjumpai persoalan itu. Memang benar belum ditemukan sebab pasti makin meluasnya kehamilan di luar nikah. Entah karena keadaan zaman yang makin liberal, demoralisasi, atau bahkan karena adanya pergeseran budaya yang menganggap jika hamil di luar nikah merupakan peristiwa ‘biasa’ saja. Atau boleh jadi karena sudah menjadi gaya hidup. Lalu pertanyaan yang muncul dalam benak kita adalah ketika jumlah kehamilan di luar nikah makin bertambah, siapakah yang bertanggung jawab?

Sementara ini, ada pendapat yang tengah berkembang di sebagian masyarakat yaitu zaman siki nek ra metengi disit ya ora gaul, mengko ora mbojo-mbojo (zaman sekarang kalau tidak hamil duluan tidak gaul, nanti sulit menikah).

Menurut saya, pendapat ini merupakan ungkapan ketidakberdayaan-keputusasaan yang tidak bisa kita benarkan. Bayangkan, bagaimana bila kehamilan tersebut karena kasus perkosaan atau perbuatan lain yang tidak bisa dibenarkan? Bukankah tidak adil rasanya menggeneralisir setiap kehamilan di luar nikah?

Saya khawatir merebaknya kehamilan remaja di luar nikah telah menjadi tanda-tanda ketidak-berkahan dalam masyarakat. Dengan kata lain telah mulai muncul benih-benih permisivisme. Tentu saja adanya pendapat yang menyatakan remaja memiliki karakter khas yaitu ingin mencoba sesuatu yang baru. Namun bukan berarti kita akan memaklumi apabila tindakan yang dilakukan oleh remaja tersebut jauh dari kata benar atau merugikan orang lain.

Dalam kacamata sosiologis ada beberapa faktor yang mendorong meningkatnya jumlah kehamilan di luar nikah di kalangan remaja. Pertama, pengetahuan kesehatan reproduksi yang tidak benar dan komprehensif. Kita tahu, remaja biasanya lebih terbuka, senang bertanya dengan teman sebayanya karena merasa lebih nyaman meskipun belum tentu informasi yang didapatkan benar.

Kedua, remaja belum dibiasakan untuk berperilaku asertif oleh orang tua. Kita semua mafhum sebagian besar orang tua masih menganggap tabu membicarakan seputar pubertas. Ketiga makin mudahnya akses teknologi informasi. Teknologi ibarat dua sisi mata uang yang apabila digunakan secara positif maka akan menambah pengetahuan. Sebaliknya, bila kita gunakan untuk mengakses informasi yang berbau pornografi, saya khawatir hal tersebut akan menstimulus melakukan tindakan-tindakan yang tidak bertanggungjawab. Keempat adalah pergaulan bebas (gonta-ganti pasangan) yang seolah tengah menjadi ‘tren’, tidak hanya di kalangan remaja namun juga dewasa.

Tidak ada jalan keluar lain untuk mengurangi atau setidaknya merespon supaya tidak main merebaknya kehamilan remaja di luar nikah, yaitu dengan terus-menerus meningkatkan pengetahuan yang cukup untuk ilmu kesehatan seksual dan reproduksi. Supaya kelak di masa yang akan datang, remaja semakin paham bagaiamana dan apa risiko kehamilan di luar nikah serta risiko pernikahan dini yang saat ini tengah menjadi ‘momok’ menakutkan terutama bagi orangtua, penggiat kemanusiaan,dan praktisi kesehatan. Saya meyakini apapun alasannya kehamilan di luar nikah pasti berdampak besar bagi perkembangan-pertumbuhan remaja. (*)

opini ini pernah dimuat di https://satelitnews.co/berita-fenomena-kehamilan-tidak-dikehendaki.html

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Opini

Click with Caution: Keeping Indonesian Kids Safe Online

Published

on

Sumber: Freepik
 

Author: Sarah Crockett (Intern from Australia)

The world has become increasingly interconnected, with the use of smartphones and the internet skyrocketing globally. Children and young adults in particular are heavy users of social media and are at the forefront of digital usage. This rise in digital engagement has brought with it a host of opportunities, but also significant risks for young users. As children navigate the online world, they are increasingly exposed to dangers such as cyberbullying, online sexual exploitation, and harmful content. Addressing online safety is thus an urgent priority for all countries. However, Indonesian children in particular have a high rate of access to the internet and all of the potential accompanying issues. 
 
According to the 2023 report by Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), over 80% of children aged 10-17 in Indonesia have access to the internet, with the majority engaging through mobile devices. Popular platforms include TikTok, YouTube, WhatsApp, and Instagram, often used without adequate supervision. While internet use can support learning and creativity, it also poses challenges when digital literacy and parental guidance are lacking. Many parents are less, or totally unfamiliar with some or all of these platforms, making it difficult to warn against same of the dangers of online engagement.
 
Children in Indonesia face a range of online risks. Cyberbullying has become prevalent on social media and there is also a risk of online grooming and sexual exploitation. These issues are exacerbated by the anonymity and accessibility of online communication, the ability of individuals to hide their identity emboldens them in their actions. ECPAT Indonesia noted a significant rise in online child sexual exploitation cases during the COVID-19 pandemic. Exposure to harmful content, including pornography, hate speech, and graphic violence, is also widespread and frequently insufficiently regulated. Girls in particular are more at risk of facing online harassment and discrimination.
 
Indonesia has enacted several laws to address online risks, including Law No. 11/2008 on Electronic Information and Transactions and Law No. 35/2014 on Child Protection. While these frameworks provide a foundation for action, enforcement remains inconsistent, and child-specific digital protections are still evolving. The Ministry of Communication and Information (Kominfo) has launched digital literacy campaigns, but their reach and impact vary. Regional disparities and limited teacher training further constrain effective implementation.
 
To address this growing concern, the Indonesian government is preparing stronger safeguards for children on digital platforms. Inspired by recent steps taken by countries like Australia, Indonesia is considering a law that would restrict access to social media for users under the age of 16. The move follows increasing reports of online abuse and growing concerns among parents, educators, and child protection advocates. There has been a mixed response to this proposed safeguard, with some feeling it is overly restrictive and authoritarian while others feel it is a necessary measure to protect the mental health and safety of Indonesia’s children.
 
Kominfo is also working on interim child protection guidelines. These guidelines aim to regulate digital content, enforce stricter age verification mechanisms, and compel social media companies to take greater responsibility for harmful content on their platforms. While some critics worry about overregulation and the potential to limit young people’s access to information, many experts argue that the safety of children must come first. “Digital literacy alone is not enough,” says a child rights activist based in Jakarta. “We need infrastructure, policy, and corporate accountability to protect our children in cyberspace.”
 
There are various strategies that can be utilised to improve the safety of children online. In the home parents can be empowered with tools and knowledge about how to protect their children’s safety online through workshops. Schools can implement digital literacy programs into the curriculum to help children to understand the potential risks. Reporting systems for instances of online abuse can be created and made readily accessible and child-protection laws can also be enhance and updated to reflect the current online landscape.
 
Online safety for children in Indonesia is a pressing concern requiring coordinated action across sectors. With its growing digital youth population, Indonesia is well-positioned to lead regional efforts in child online protection. Prioritizing inclusive, culturally sensitive, and rights-based strategies will help ensure that all children can explore the digital world safely and confidently.
 
References
• APJII. (2023). Penetrasi & Perilaku Pengguna Internet Indonesia.
• ECPAT Indonesia. (2020). Online Child Sexual Exploitation in Indonesia.
• Kominfo. (2023). Digital Literacy Campaigns.
• Raharjo, B. (2022). Digital Parenting in Indonesia: Challenges and Cultural Contexts.
• UNICEF Indonesia. (2021). Digital Literacy for Children and Adolescents in Indonesia.
• UNICEF Office of Research – Innocenti. (2020). Growing Up in a Connected World.
• UNESCO Jakarta. (2019). Safe Internet Use for Indonesian Youth.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending