web analytics
Connect with us

Opini

Fenomena Kehamilan Tidak Dikehendaki

Published

on

Ilustrasi KTD
Purwanti

Purwanti

Oleh Purwanti

HAMPIR semua orang sepakat, pernikahan adalah sebuah impian bagi setiap pasangan dengan tujuan untuk membina keluarga yang sakinah (penuh ketenangan), mawaddah (penuh cinta), wa-rahmah (penuh kasih sayang).

Secara teologis, menikah merupakan satu dari sekian banyak perintah agama. Tidak terlalu berlebihan apabila menikah adalah mekanisme-proses melahirkan keturunan yang lebih baik. Sementara secara sosiologis dan biologis manusia membutuhkan kelompok atau grup sebagai bentuk eksistensi, yaitu dimulai dari lingkungan terkecil yang lazim disebut keluarga.

Yang menjadi persoalan, pernikahan akibat dari Kehamilan Tidak Dikehendaki (KTD). Tentu saja hal ini menjadi persoalan serius di tengah masyarakat. Anak perempuan yang mengalami kehamilan biasanya akan ‘dipaksa’ menikah oleh keluarga terdekatnya. Dengan alasan yang kerapkali dibuat-buat sebagai alat untuk melegitimasi seperti dengan menaikkan status umur.

Secara global menurut Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) ada sekitar 16 juta remaja di dunia yang hamil di luar nikah setiap tahun. Sementara di Indonesia, menurut hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) 2012, kehamilan pada remaja usia 15-19 tahun mencapai 48 dari 1.000 kehamilan.

Tingginya angka kehamilan remaja merupakan penyumbang jumlah kematian ibu dan bayi di tanah air. Pada tahun 2013, jumlahnya meningkat drastis. Selama 2013, tercatat anak-anak usia 10-11 tahun yang mengalami kehamilan di luar nikah mencapai 600 ribu kasus. Remaja usia 15-19 tahun yang hamil di luar nikah mencapai 2, 2 juta.

Kita semua mafhum, jumlah remaja di Indonesia berdasarkan proyeksi penduduk 2014 mencapai 65 juta jiwa atau sekitar 25 persen dari total penduduk. Artinya ada sekian juta remaja yang terancam atau bahkan berisiko mengalami kehamilan tidak diinginkan.

Menurut saya, persoalan kehamilan remaja seperti fenomena gunung es di tengah lautan. Kehamilan di luar nikah bukanlah hal yang aneh-salah, bahkan secara kasat mata dapat kita saksikan betapa seringnya menjumpai persoalan itu. Memang benar belum ditemukan sebab pasti makin meluasnya kehamilan di luar nikah. Entah karena keadaan zaman yang makin liberal, demoralisasi, atau bahkan karena adanya pergeseran budaya yang menganggap jika hamil di luar nikah merupakan peristiwa ‘biasa’ saja. Atau boleh jadi karena sudah menjadi gaya hidup. Lalu pertanyaan yang muncul dalam benak kita adalah ketika jumlah kehamilan di luar nikah makin bertambah, siapakah yang bertanggung jawab?

Sementara ini, ada pendapat yang tengah berkembang di sebagian masyarakat yaitu zaman siki nek ra metengi disit ya ora gaul, mengko ora mbojo-mbojo (zaman sekarang kalau tidak hamil duluan tidak gaul, nanti sulit menikah).

Menurut saya, pendapat ini merupakan ungkapan ketidakberdayaan-keputusasaan yang tidak bisa kita benarkan. Bayangkan, bagaimana bila kehamilan tersebut karena kasus perkosaan atau perbuatan lain yang tidak bisa dibenarkan? Bukankah tidak adil rasanya menggeneralisir setiap kehamilan di luar nikah?

Saya khawatir merebaknya kehamilan remaja di luar nikah telah menjadi tanda-tanda ketidak-berkahan dalam masyarakat. Dengan kata lain telah mulai muncul benih-benih permisivisme. Tentu saja adanya pendapat yang menyatakan remaja memiliki karakter khas yaitu ingin mencoba sesuatu yang baru. Namun bukan berarti kita akan memaklumi apabila tindakan yang dilakukan oleh remaja tersebut jauh dari kata benar atau merugikan orang lain.

Dalam kacamata sosiologis ada beberapa faktor yang mendorong meningkatnya jumlah kehamilan di luar nikah di kalangan remaja. Pertama, pengetahuan kesehatan reproduksi yang tidak benar dan komprehensif. Kita tahu, remaja biasanya lebih terbuka, senang bertanya dengan teman sebayanya karena merasa lebih nyaman meskipun belum tentu informasi yang didapatkan benar.

Kedua, remaja belum dibiasakan untuk berperilaku asertif oleh orang tua. Kita semua mafhum sebagian besar orang tua masih menganggap tabu membicarakan seputar pubertas. Ketiga makin mudahnya akses teknologi informasi. Teknologi ibarat dua sisi mata uang yang apabila digunakan secara positif maka akan menambah pengetahuan. Sebaliknya, bila kita gunakan untuk mengakses informasi yang berbau pornografi, saya khawatir hal tersebut akan menstimulus melakukan tindakan-tindakan yang tidak bertanggungjawab. Keempat adalah pergaulan bebas (gonta-ganti pasangan) yang seolah tengah menjadi ‘tren’, tidak hanya di kalangan remaja namun juga dewasa.

Tidak ada jalan keluar lain untuk mengurangi atau setidaknya merespon supaya tidak main merebaknya kehamilan remaja di luar nikah, yaitu dengan terus-menerus meningkatkan pengetahuan yang cukup untuk ilmu kesehatan seksual dan reproduksi. Supaya kelak di masa yang akan datang, remaja semakin paham bagaiamana dan apa risiko kehamilan di luar nikah serta risiko pernikahan dini yang saat ini tengah menjadi ‘momok’ menakutkan terutama bagi orangtua, penggiat kemanusiaan,dan praktisi kesehatan. Saya meyakini apapun alasannya kehamilan di luar nikah pasti berdampak besar bagi perkembangan-pertumbuhan remaja. (*)

opini ini pernah dimuat di https://satelitnews.co/berita-fenomena-kehamilan-tidak-dikehendaki.html

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Opini

Mengkaji Transformasi Paradigma Rule by Law Menuju Keberanian Rule of Law (Autokratik Legalisme)

Published

on

Aditiya Widodo Putra
Penulis teknis dan peneliti independen dengan spesialisasi tata kelola global dan hukum internasional yang berdomisili di Semarang.

Jika di masa lalu keruntuhan tatanan demokratis diidentifikasi melalui penetrasi kekuatan militer atau kudeta berdarah, dinamika kontemporer justru menunjukkan bahwa erosi demokrasi terjadi secara perlahan dari dalam sistem pemerintahan dan menggunakan aturan main demokrasi itu sendiri. Profesor Kim Lane Scheppele dari Princeton University mempopulerkan istilah ini sebagai Autocratic Legalism untuk menggambarkan bagaimana para pemimpin autokratis baru menggunakan instrumen legislasi formal guna melucuti substansi demokrasi dari dalam sistem itu sendiri. Di Indonesia, gejala ini mewujud dalam maraknya pembentukan regulasi kilat yang meminimalkan partisipasi publik demi melanggengkan agenda kekuasaan tertentu. Melalui fenomena ini, hukum yang seharusnya berfungsi membatasi kekuasaan penguasa (Rule of Law) menjadi sekadar alat untuk memaksakan kepatuhan warga negara (Rule by Law). Kita perlu membedakan kedua konsep ini secara jernih untuk memahami bagaimana manipulasi konstitusional sedang bekerja di sekitar kita.

Perbedaan mendasar ini membawa kita pada refleksi yang lebih dalam mengenai esensi pengorbanan dalam tata kelola pemerintahan kontemporer. Jika Idul Adha mengajarkan kepasrahan untuk menyembelih ego demi kemaslahatan bersama, maka dalam konteks ketatanegaraan, elite politik dituntut untuk menyembelih pragmatisme legislasi dan efisiensi birokratis yang egoistis. Keengganan para elite untuk mengorbankan kenyamanan politik membuat produk hukum diproduksi secara instan dan mengabaikan nilai-nilai moralitas publik yang hidup di tengah masyarakat. Dampaknya, rasa keadilan masyarakat terus-menerus dikalahkan oleh dalih kepastian hukum formal yang artifisial. Untuk membongkar bagaimana mekanisme pembajakan hukum ini bekerja, kita harus membedah secara spesifik definisi dan implementasi dari konsep autocratic legalism tersebut.

Anatomi Autocratic Legalism dalam Demokrasi Prosedural

Secara definitif, Autocratic Legalism adalah sebuah anomali tata negara di mana rezim yang berkuasa menggunakan regulasi hukum tertulis sebagai perisai absolut untuk melegitimasi tindakan anti-demokrasi. Pemikiran ini berakar dari kritik terhadap formalisme hukum ekstrem yang memandang bahwa suatu aturan mengikat secara mutlak hanya karena ia memenuhi syarat-syarat prosedural pembuatan undang-undang. Karakteristik utama dari model ini terletak pada penggunaan otoritas lembaga peradilan dan legislatif untuk menghasilkan keputusan-keputusan yang secara substansial memangkas hak-hak sipil, namun secara formal tidak melanggar satu pun pasal konstitusi. Pola pembusukan dari dalam ini bekerja dengan cara mempertahankan cangkang institusi demokrasi, seperti pengadilan dan parlemen, tetapi mematikan fungsi kontrolnya agar kepatuhan publik dapat dipaksakan atas nama hukum tertulis. Ketegangan antara pemenuhan aspek prosedural dan pengabaian moralitas keadilan inilah yang kemudian memicu pergeseran dasar dari esensi negara hukum itu sendiri.

Fenomena ini mengonfirmasi bagaimana hukum dapat dimanipulasi sedemikian rupa ketika institusi checks and balances telah dijinakkan oleh kepentingan politik sektoral. Perubahan fungsi hukum dari alat pembatas kekuasaan menjadi alat manajemen kekuasaan inilah yang menandai transisi berbahaya menuju paradigma rule by law.

Pergeseran Paradigma dari Rule of Law Menuju Rule by Law

Rule of Law menempatkan hukum sebagai otoritas tertinggi yang independen untuk membatasi ruang gerak penguasa, sedangkan Rule by Law menempatkan hukum di bawah kendali penguasa untuk dijadikan instrumen pemaksa kepatuhan masyarakat. Pemikiran hukum tata negara menegaskan bahwa dalam ekosistem Rule by Law, hukum tidak lagi memiliki independensi moral karena keberadaannya sepenuhnya disubordinasikan demi memuluskan efisiensi agenda birokrasi dan stabilitas politik petahana. Aturan main dalam bernegara dapat diubah, direvisi secara kilat, atau bahkan diciptakan celah baru secara instan kapan pun elite membutuhkan legitimasi formal atas kebijakan kontroversial mereka. Kondisi ini menempatkan masyarakat pada posisi rentan, di mana warga negara dipaksa untuk tunduk pada teks undang-undang yang secara substantif justru mengikis hak-hak fundamental mereka sendiri. Ketika instrumen hukum telah sepenuhnya beralih fungsi menjadi pedang penunduk bagi penguasa, maka batas-batas keadilan substantif akan hancur dan digantikan oleh tirani legalistik.

Sistem yang digerakkan oleh paradigma rule by law ini bekerja dengan cara memutus hubungan organik antara kehendak umum dengan produk legislasi yang diproduksi oleh parlemen. Akibatnya, lembaga-lembaga negara yang seharusnya menjadi pengawas jalannya kekuasaan justru mengalami kelumpuhan institusional karena telah terintegrasi ke dalam kartel politik yang homogen. Pola pergeseran ini bisa terjadi melalui pelemahan norma-norma etika tidak tertulis yang selama ini menjaga integritas konstitusi dari syahwat politik dinasti. Untuk menghentikan proses pembusukan konstitusional yang terus berjalan secara legal ini, diperlukan sebuah rekonstruksi kesadaran dasar yang mewujud dalam bentuk kurban ketatanegaraan.

Kurban Ketatanegaraan: Kerelaan Melepas Pragmatisme Elite

Kurban ketatanegaraan didefinisikan sebagai kesediaan moral dan politik para elite pembentuk undang-undang untuk mengorbankan target kilat pembangunan demi tunduk pada proses deliberasi publik yang inklusif. Pemikiran ini merupakan antitesis dari watak kekuasaan kontemporer yang cenderung ekspansif, akumulatif, dan selalu mencari jalur pintas hukum demi efisiensi ekonomi jangka pendek. Secara konseptual, kurban ketatanegaraan menuntut para pengambil kebijakan untuk meredam ego sektoral mereka dan rela melewati proses uji publik yang melelahkan serta menyerap kembali aspirasi murni masyarakat ke dalam draf regulasi. Konsep pengorbanan non-harfiah ini menempatkan pembatasan diri penguasa sebagai nilai tertinggi, di mana kenyamanan politik kelompok harus diletakkan di bawah altar kedaulatan rakyat. Tanpa adanya dorongan moral untuk melakukan pengorbanan institusional ini, hukum hanya akan terus diproduksi sebagai alat pemuas syahwat politik kelompok oligarki yang terorganisir.

Komitmen untuk berkurban secara makro ini menuntut penguasa untuk menghentikan praktik legislasi kilat yang menutup mata terhadap penolakan masyarakat sipil. Ketika elite menolak untuk mengorbankan kenyamanan politik mereka, mereka akan terus memproduksi regulasi defensif yang digunakan untuk membentengi diri dari gugatan hukum dan kritik publik. Oleh karena itu, kurban ketatanegaraan menjadi satu-satunya jalan teoretis untuk memulihkan kembali keseimbangan kekuasaan dan menghentikan laju legalisme autokratik yang korosif. Langkah nyata dari pemulihan ini harus dimulai dengan mengintegrasikan kembali prinsip moralitas publik ke dalam setiap tahapan pembentukan undang-undang.

Mengembalikan Moralitas Publik ke Atas Altar Pembentukan Hukum

Moralitas publik dalam pembentukan hukum adalah pengintegrasian nilai-nilai etika, keadilan distributif, dan hak asasi manusia sebagai prasyarat mutlak yang mendahului lahirnya setiap naskah akademis dan pasal regulasi. Pemikiran filsuf hukum Gustav Radbruch melalui Radbruch’s Formula menegaskan sebuah prinsip fundamental bahwa hukum positif harus dikalahkan oleh keadilan ketika kadar ketidakadilan dalam hukum tertulis tersebut sudah melampaui batas yang dapat ditoleransi. Hukum tidak boleh dipahami secara sempit hanya sebatas angka pasal, stempel lembaran negara, atau formalitas ketukan palu sidang di parlemen yang kedap suara dari tuntutan rakyat. Ketika moralitas publik dipisahkan secara paksa dari hukum, maka pengadilan hanya akan menghasilkan robot-robot peradilan yang menegakkan teks regulasi tanpa memiliki kepekaan terhadap rasa keadilan sejati yang hidup di tengah masyarakat. Oleh karena itu, mengembalikan moralitas publik berarti menempatkan etika sebagai ruh utama yang mengontrol, memvalidasi, dan menjiwai seluruh produk hukum tertulis.

Proses penjiwaan kembali ini mensyaratkan bahwa setiap rancangan undang-undang wajib diuji secara terbuka, transparan, dan akuntabel di hadapan publik guna memastikan tidak adanya pasal selundupan yang melayani kepentingan korporasi atau dinasti politik. Hukum yang bermoral adalah fondasi utama yang membedakan antara negara hukum yang demokratis dengan negara kekuasaan yang menggunakan jubah hukum demi kepatuhan mutlak. Melalui pemulihan kompas etis inilah, hukum dapat ditarik kembali dari jurang manipulasi konstitusional menuju khitahnya yang murni. Transformasi radikal pada sistem hukum inilah yang pada akhirnya menuntun kita pada kesimpulan akhir mengenai arah masa depan dan penyelamatan sirkulasi demokrasi di Indonesia.

Harapan besar penulis, semoga masyarakat tidak lagi terkecoh oleh jargon kepastian hukum formal yang kerap digunakan oleh para elite untuk melegitimasi kebijakan yang tidak adil. Kesadaran kritis publik harus ditumbuhkan agar kita bersama-sama dapat menuntut pemerintah melakukan kurban ketatanegaraan dengan mengembalikan ruh hukum pada keadilan substantif yang berpusat pada kedaulatan rakyat sejati.

Demikian. Semoga Bermanfaat. Terima Kasih.

Continue Reading
Advertisement NYL2026
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending