Opini
Fenomena Kehamilan Tidak Dikehendaki
Published
9 years agoon
By
Mitra WacanaOleh Purwanti
HAMPIR semua orang sepakat, pernikahan adalah sebuah impian bagi setiap pasangan dengan tujuan untuk membina keluarga yang sakinah (penuh ketenangan), mawaddah (penuh cinta), wa-rahmah (penuh kasih sayang).
Secara teologis, menikah merupakan satu dari sekian banyak perintah agama. Tidak terlalu berlebihan apabila menikah adalah mekanisme-proses melahirkan keturunan yang lebih baik. Sementara secara sosiologis dan biologis manusia membutuhkan kelompok atau grup sebagai bentuk eksistensi, yaitu dimulai dari lingkungan terkecil yang lazim disebut keluarga.
Yang menjadi persoalan, pernikahan akibat dari Kehamilan Tidak Dikehendaki (KTD). Tentu saja hal ini menjadi persoalan serius di tengah masyarakat. Anak perempuan yang mengalami kehamilan biasanya akan ‘dipaksa’ menikah oleh keluarga terdekatnya. Dengan alasan yang kerapkali dibuat-buat sebagai alat untuk melegitimasi seperti dengan menaikkan status umur.
Secara global menurut Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) ada sekitar 16 juta remaja di dunia yang hamil di luar nikah setiap tahun. Sementara di Indonesia, menurut hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) 2012, kehamilan pada remaja usia 15-19 tahun mencapai 48 dari 1.000 kehamilan.
Tingginya angka kehamilan remaja merupakan penyumbang jumlah kematian ibu dan bayi di tanah air. Pada tahun 2013, jumlahnya meningkat drastis. Selama 2013, tercatat anak-anak usia 10-11 tahun yang mengalami kehamilan di luar nikah mencapai 600 ribu kasus. Remaja usia 15-19 tahun yang hamil di luar nikah mencapai 2, 2 juta.
Kita semua mafhum, jumlah remaja di Indonesia berdasarkan proyeksi penduduk 2014 mencapai 65 juta jiwa atau sekitar 25 persen dari total penduduk. Artinya ada sekian juta remaja yang terancam atau bahkan berisiko mengalami kehamilan tidak diinginkan.
Menurut saya, persoalan kehamilan remaja seperti fenomena gunung es di tengah lautan. Kehamilan di luar nikah bukanlah hal yang aneh-salah, bahkan secara kasat mata dapat kita saksikan betapa seringnya menjumpai persoalan itu. Memang benar belum ditemukan sebab pasti makin meluasnya kehamilan di luar nikah. Entah karena keadaan zaman yang makin liberal, demoralisasi, atau bahkan karena adanya pergeseran budaya yang menganggap jika hamil di luar nikah merupakan peristiwa ‘biasa’ saja. Atau boleh jadi karena sudah menjadi gaya hidup. Lalu pertanyaan yang muncul dalam benak kita adalah ketika jumlah kehamilan di luar nikah makin bertambah, siapakah yang bertanggung jawab?
Sementara ini, ada pendapat yang tengah berkembang di sebagian masyarakat yaitu zaman siki nek ra metengi disit ya ora gaul, mengko ora mbojo-mbojo (zaman sekarang kalau tidak hamil duluan tidak gaul, nanti sulit menikah).
Menurut saya, pendapat ini merupakan ungkapan ketidakberdayaan-keputusasaan yang tidak bisa kita benarkan. Bayangkan, bagaimana bila kehamilan tersebut karena kasus perkosaan atau perbuatan lain yang tidak bisa dibenarkan? Bukankah tidak adil rasanya menggeneralisir setiap kehamilan di luar nikah?
Saya khawatir merebaknya kehamilan remaja di luar nikah telah menjadi tanda-tanda ketidak-berkahan dalam masyarakat. Dengan kata lain telah mulai muncul benih-benih permisivisme. Tentu saja adanya pendapat yang menyatakan remaja memiliki karakter khas yaitu ingin mencoba sesuatu yang baru. Namun bukan berarti kita akan memaklumi apabila tindakan yang dilakukan oleh remaja tersebut jauh dari kata benar atau merugikan orang lain.
Dalam kacamata sosiologis ada beberapa faktor yang mendorong meningkatnya jumlah kehamilan di luar nikah di kalangan remaja. Pertama, pengetahuan kesehatan reproduksi yang tidak benar dan komprehensif. Kita tahu, remaja biasanya lebih terbuka, senang bertanya dengan teman sebayanya karena merasa lebih nyaman meskipun belum tentu informasi yang didapatkan benar.
Kedua, remaja belum dibiasakan untuk berperilaku asertif oleh orang tua. Kita semua mafhum sebagian besar orang tua masih menganggap tabu membicarakan seputar pubertas. Ketiga makin mudahnya akses teknologi informasi. Teknologi ibarat dua sisi mata uang yang apabila digunakan secara positif maka akan menambah pengetahuan. Sebaliknya, bila kita gunakan untuk mengakses informasi yang berbau pornografi, saya khawatir hal tersebut akan menstimulus melakukan tindakan-tindakan yang tidak bertanggungjawab. Keempat adalah pergaulan bebas (gonta-ganti pasangan) yang seolah tengah menjadi ‘tren’, tidak hanya di kalangan remaja namun juga dewasa.
Tidak ada jalan keluar lain untuk mengurangi atau setidaknya merespon supaya tidak main merebaknya kehamilan remaja di luar nikah, yaitu dengan terus-menerus meningkatkan pengetahuan yang cukup untuk ilmu kesehatan seksual dan reproduksi. Supaya kelak di masa yang akan datang, remaja semakin paham bagaiamana dan apa risiko kehamilan di luar nikah serta risiko pernikahan dini yang saat ini tengah menjadi ‘momok’ menakutkan terutama bagi orangtua, penggiat kemanusiaan,dan praktisi kesehatan. Saya meyakini apapun alasannya kehamilan di luar nikah pasti berdampak besar bagi perkembangan-pertumbuhan remaja. (*)
opini ini pernah dimuat di https://satelitnews.co/berita-fenomena-kehamilan-tidak-dikehendaki.html
You may like
Opini
Mitra Wacana dan LBH APIK Yogyakarta: Penguatan Jaringan Untuk Kesetaraan Gender dan HAM
Published
1 day agoon
17 January 2025By
Mitra WacanaPada Kamis, 16 Januari 2025, Mitra Wacana menerima kunjungan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK Yogyakarta. Pertemuan yang berlangsung mulai pukul 10.00 hingga 12.00 WIB ini disambut langsung oleh Ketua Dewan Pengurus Mitra Wacana, Ibu Istiatun. Sebanyak enam perwakilan dari LBH APIK hadir dalam kunjungan ini, membawa semangat untuk memperkuat jaringan kerja sama antara kedua lembaga yang memiliki visi serupa dalam mendukung pemberdayaan perempuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).
Kunjungan dimulai dengan sesi perkenalan dan presentasi dari Mitra Wacana. Wahyu Tanoto memaparkan sejarah berdirinya organisasi ini, fokus isu yang diusung, serta berbagai program dan kegiatan yang telah dilakukan untuk memperjuangkan hak-hak perempuan dan mendorong kesetaraan gender di Indonesia. Presentasi ini menjadi kesempatan bagi LBH APIK untuk memahami lebih dalam tentang pendekatan dan strategi yang diterapkan oleh Mitra Wacana dalam menangani berbagai isu krusial, seperti kekerasan berbasis gender, akses terhadap keadilan, dan peningkatan kesadaran masyarakat.
Setelah sesi presentasi, diskusi hangat dan interaktif pun berlangsung. Kedua lembaga berbagi pengalaman tentang tantangan yang dihadapi dalam menjalankan misi masing-masing. LBH APIK, yang berfokus pada layanan bantuan hukum untuk perempuan korban kekerasan, berbagi cerita mengenai kompleksitas kasus dan berbagai tantangan yang dihadapi. Di sisi lain, Mitra Wacana membagikan strategi pemberdayaan berbasis komunitas yang melibatkan masyarakat lokal dalam upaya advokasi dan edukasi.
Dalam diskusi ini, kedua pihak juga menjajaki potensi kolaborasi di masa depan. Salah satu ide yang mencuat adalah kemungkinan mengadakan program bersama dalam penanganan korban. Program ini diharapkan mampu menjangkau lebih banyak perempuan, terutama di wilayah pedesaan, yang sering kali menjadi korban kekerasan namun minim akses terhadap informasi dan bantuan hukum.
LBH APIK menyampaikan harapannya agar pertemuan ini menjadi awal dari hubungan yang lebih erat antara kedua lembaga. Mereka mengapresiasi pendekatan inklusif Mitra Wacana yang berfokus pada pemberdayaan akar rumput, dan menilai hal ini sebagai pelengkap yang ideal untuk layanan hukum yang mereka berikan.
Sementara itu, Mitra Wacana menyambut baik inisiatif LBH APIK untuk menjalin kemitraan yang lebih strategis. “Kerja sama seperti ini penting untuk memperkuat dampak yang ingin kita capai. Dengan bersinergi, kita dapat menjangkau lebih banyak perempuan yang membutuhkan dukungan,” ujar Ibu Istiatun.
Kunjungan ini menjadi langkah awal yang menjanjikan untuk menciptakan kolaborasi yang lebih solid antara Mitra Wacana dan LBH APIK Yogyakarta. Dengan menggabungkan keahlian dan pengalaman masing-masing, kedua lembaga berharap dapat memberikan kontribusi yang lebih besar dalam upaya pemberdayaan perempuan dan perlindungan HAM di Indonesia.