Pada 11 Juni 2014 lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual Terhadap Anak.
Dalam inpres tersebut, presiden menginstruksikan kepada para menteri, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala Lembaga non Pemerintah, Gubernur dan Walikota, untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing melakukan pencegahan dan pemberantasan kejahatan seksual terhadap anak melalui Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual Terhadap Anak (GN-AKSA), yang melibatkan seluruh unsur masyarakat dan dunia usaha.
Inpres ini mengamanatkan kepada seluruh pengambil kebijakan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi dalam rangka melakukan pencegahan dan pemberantasan kejahatan seksual terhadap anak melalui Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual Terhadap Anak (GN-AKSA) dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat dan dunia usaha.
Semoga saja kehadiran inpres tersebut mampu melindungi anak-anak di Indonesia dari segala bentuk kejahatan seksual. Selengkapnya, silahkan unduh di bawah ini: