web analytics
Connect with us

Publikasi

International Women’s Day di Mata Milenial

Published

on

IWD di Mata Milenial

Galuh Kusuma Ningtantri (Volunteer Mitra Wacana)

Lingkungan dalam skala kecil masih menganggap kekerasan berbasis gender adalah hal yang biasa. Pada Tanggal 8 Maret menjadi Hari Perempuan Internasional bermula dari sejarah yang begitu panjang hampir 60 tahun. 

Apakah kita benar-benar setara? 

Sebenarnya relevan, mungkin di beberapa lingkungan sudah setara, tetapi di daerah yang berbeda dengan kultur berbeda masih banyak ketidaksetaraan. Apalagi fenomena  di lapangan, Jika berbicara kesetaraan, kemarin pada saat kegiatan pelatihan yang dilakukan oleh Mitra Wacana ada peserta ibu-ibu yang masih menganggap bahwa tugas perempuan adalah mendukung laki-laki. Belum memakai kata saling. Banyak di luar sana yang masih merasa bahwa dirinya adalah perempuan sebagai kelas kedua. 

Bagaimana mitra wacana merangkul inovasi dan teknologi untuk mempelajari dan mempraktekkan kesetaraan gender?

Saat ini sedang gencar suatu sarana yang ramah gender. Teknologi itu tidak netral, teknologi itu masih bias gender. Berdasarkan pengalaman di lapangan, terdapat ibu-ibu yang tidak memiliki HP. Tidak memiliki HP di era sekarang dianggap hal yang aneh. Jadi, ada ibu-ibu yang ingin dimintai kontak nomor. Kemudian ibu tersebut mengatakan bahwa beliau tidak memiliki HP. Suami dari ibu tersebut yang memiliki HP, hal itu dikarenakan alasan pendidikan yang hanya lulusan SD. Selain itu, karena perempuan dianggap hanya mengurusi urusan domestik. 

Internet itu dunia maya, tapi kekerasan yang terjadi bukan maya tapi nyata, akarnya juga kultur patriarki. Memberikan teknologi tanpa memberikan resiko. Yang paling rentan perempuan dan kelompok minoritas.

Banyak perempuan yang berpikir tidak perlu aktif dalam kegiatan sosial karena dianggap masih banyak kegiatan urgent lainnya, seperti mengurus anak.

Kenapa sih banyak sekali kekerasan yang memanfaatkan teknologi dan korbannya banyak perempuan, kalau flashback akar permasalahannya adalah akses pengetahuan.

Cara mengenali Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) 

Pertama,terdapat Undang-Undang TPKS , kemudian itu kan bisa ditindak secara hukum. Mengenali karakter, ada relasi yang timpang, kita lihat pelakuknya siapa. Ada ekspresi diskriminasi gender. Ragam kekerasannya banyak ada yang hanya kata-kata ada yang mengarah sampai ke visual lalu karakter-karakter  ini walaupun terjadi secara online itu bisa mengarah ke offline. Seperti  misalnya, ada kasus beberapa tahun lalu seorang perempuan Indonesia berdarah Tionghoa,  minoritas, mengekspresikan suatau pendapat tentang politik, kena ujaran kebencian. Hal-hal semacam itu akan mengarah ke doxing, identitas dibuka dan akan mengarah ke teror online. 

Closing statement. 

“Mumpung momentum, jangan berhenti untuk memperjuangkan bahkan kesetaraan aja tidak cukup tapi keadilan bagis emua orang, kelompok rentan, minoritas, janagn berhenti memperjuangkan hak-hak kita.” -Yunia

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Berita

Bersatu Melawan Perdagangan Orang: JBPO Gelar Kegiatan Memperingati Bulan Anti Perdagangan Manusia Sedunia

Published

on

Pada hari Kamis (30/07/2026) Jaringan Jogja Bebas Perdagangan Orang (JBPO) menggelar kegiatan puncak acara untuk Peringatan Hari Anti Perdagangan Manusia Sedunia yang bertajuk “Menungso Ora Didol, Bersatu Melawan Eksploitasi”, kegiatan ini terlaksana di Aula Gedung B Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) Yogyakarta. Acara ini terselenggara atas dukungan kolaborasi dari Mitra Wacana, Pusat Kajian Law Gender Society Fakultas Hukum UGM, Beranda Migran, Talitha Kum Jaringan Yogyakarta, Rifka Annisa WCC, LBH Yogyakarta, LBH Apik Yogyakarta, Yayasan DIAN Interfidei, Indriyanati, Koppmi, Jarnas Anti Perdagangan  Orang, BP3MI DIY, dan Tier Two Coalition.  Rangkaian acara diisi dengan kegiatan talkshow sebanyak tiga sesi dengan topik yang berbeda dan diskusi mendalam bersama berbagai narasumber ahli, praktisi, dan aktivis yang bergerak di garis depan perlindungan hak asasi manusia.

Acara dimulai dengan sambutan dari Prof. Dr. Heribertus Jaka Triyana, S.H., LL.M., M.A. selaku Wakil Dekan Fakultas Hukum UGM. Ia menyampaikan harapan dengan adanya kegiatan ini, isu tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat lebih diperhatikan lagi untuk kedepannya, kemudian memberikan pengetahuan akan langkah-langkah dan rencana yang dapat dilakukan untuk mengatasi isu perdagangan orang.

Kemudian dilanjut dengan sambutan dari Arif Sugeng Widodo M.Phil selaku Dewan Pengawas Mitra Wacana, Arif menyampaikan dalam pencegahan tindak pidana perdagangan orang perlu adanya kolaboratif dari seluruh elemen masyarakat, supaya pencegahan tidak hanya berhenti dalam ruang diskusi, tapi bisa diamalkan dalam kerja praktis.

Untuk talkshow sesi pertama materi yang dipaparkan bertajuk Menghadapi Wajah Baru Perdagangan Orang: Kolaborasi untuk Perlindungan dan Penegakan Hukum, sesi ini diisi oleh tiga pemateri yaitu Eni Lestari (Chair International Migrant Alliance), Muhammad Ilyas Prakananda,S.Kom,M.Kom (Kepala BP3MI DIY), Sri Wiyanti Eddyono SH, LLM (HR), PHD (Dosen Fakultas Hukum UGM). Pada sesi talkshow pertama ketiga pembicara menjelaskan bagaimana menghadapi dan mencegah perdagangan orang yang memiliki pola baru dalam melakukan aksinya, sesi ini salah satu pembicara mengatakan bahwa aktivitas migrasi berubah menjadi tujuan untuk bertahan hidup karena banyaknya krisis global yang terjadi. Pada sesi ini juga menyoroti walaupun peraturan hukum di Indonesia terlihat banyak, tetapi pada realitanya terdapat kontradiksi antara UU satu dengan yang lain.

Di Indonesia peraturan hukum terlihat sudah banyak, tapi ternyata terdapat kontradiksi antara UU tersebut.”

Lanjut pada talkshow sesi kedua, tema yang diangkat adalah Kolaborasi Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang: Pengorganisasian, advokasi, kampanye, pendampingan hukum dan psikologis. Pada sesi ini diisi oleh SR. Anastasia (Koordinator Talitha Kum Jaringan Yogyakarta), Mona Iswandari (Koordinator Divisi Riset dan Advokasi Mitra Wacana), Indiah Wahyu Andari.S.Psi (Direktur Rifka Anisa WCC), dan Kharisma Wardhatul K,S.H,M.H. (Direktur LBH Yogyakarta). Pada talkshow sesi kedua ini para pembicara menyampaikan bahwa perlu adanya kolaborasi dalam pencegahan dan penanganan untuk isu TPPO baik hukum atau psikologis pada korban. Di sesi ini juga menyoroti bahwa korban bukan hanya dari kalangan orang dewasa tetapi juga meluas sampai ke pelajar. Kemudian dalam penanganan psikologis dapat dilakukan dengan mendengarkan tanpa menghakimi  serta memberikan rasa aman bagi korban. Sesi terakhir pada talkshow kedua ini menekankan bahwa perlu adanya penguatan terhadap pemahaman dan kesadaran hukum.

 

“Kepedulian aparat penegak hukum masih sangat minim. Dalam restitusi korban TPPO masih sangat sulit, karena proses yang banyak hambatan yang terjadi.”

Selanjutnya pada talkshow sesi terakhir dengan tema Berbagai modus perdagangan orang; dari student trafficking, nikah pesanan serta peran jaringan lintas iman dalam pencegahan dan penanganan perdagangan orang. Pada sesi ini akan diisi oleh Hanindha Kristy (Direktur Beranda Migran), Neti Hasiah (LBH APIK), Pdt. A. Elga J. Sarapung (Direktur Yayasan DIAN Interfidei). Pada sesi talkshow ketiga ini berisi bentuk bentuk dari modus perdagangan orang, yang bukan hanya terjadi pada orang dewasa tetapi juga para pelajar. Dalam modusnya berbentuk seperti tawaran magang dan tawaran nikah pesanan. Pada sesi ini juga menyoroti pentingnya jaringan antar agama dalam melakukan pencegahan dan dan penanganan perdagangan orang, hal ini karena human trafficking adalah persoalan kemanusiaan yang sangat serius sehingga jaringan antar agama juga penting untuk telibat.

Dalam sesi diskusi, peserta menunjukkan antusiasme yang besar dengan memberikan tanggapan dan pertanyaan yang bervariatif di setiap rangkaian sesi talkshow yang. Kemudian pertanyaan dari peserta juga dijawab dengan jawaban yang informatif oleh para pembicara.

Sebagai penutup acara, JBPO memberikan harapan bahwa kegiatan pencegahan ini bukan hanya tanggung jawab lembaga saja tetapi tanggung jawab kita sebagai warga negara Indonesia harus berkolaborasi untuk berupaya dalam pencegahan dan memberikan perlindungan kepada korban-korban tindak pidana perdagangan orang. Serta diharapkan peserta bisa menyebarluaskan informasi yang diperoleh saat mengikuti kegiatan, agar kegiatan ini tidak hanya berhenti dalam bentuk ruang diskusi, tapi bisa diimplementasikan dalam kerja praktis.

Meilina Salsabila (Mahasiswa Magang UNS)

Continue Reading
Advertisement NYL2026
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending