Opini
Introducing Lentera Hati Women’s and Children’s Learning Centre, Banjarnegara.
Published
8 years agoon
By
Mitra Wacana
By: Lilis Nur Khasanah, Rustinah, Warsono
Organisation
Lentera Hati Women and Children’s Empowerment Center (P3A) is an organisation in Berta Village, its membership is made up of men and women in Berta village that care about women’s and children’s issues. P3A Lentera Hati functions as a learning center for women and children, as well as a place to share information related to women and children. In addition, P3A LH also functions as a Women’s Crisis Center, complaints center and also supports victims. P3A LH was established on the 17th of October, 2014 in Berta village.
Symbol
A picture of a red heart is the symbol for P3A LH, this symbolises that it is an organisation established as a movement of love and caring towards women and children. Writing Lentera Hati with a candle flame in the I symbolises the hope that Lentera Hati will bring to the community. Although it’s only a small light, it’s hoped that it will be a solution to help overcome the problems faced by women and children, especially in Berta village.
Organisation Aim:
Lentera Hati Women’s and Children’s Learning centre has a goal of harnessing existing potential, in order to strive for government social welfare support in handling women’s and children’s social problems in the community.
1. Create an environment where society cares more about women’s and children’s issues.
2. Increase empathy and responsiveness towards victims of violence.
3. Empower women and children victims of violence.
Background:
The presence of Lentera Hati (P3A) is in order to help prevent the occurrence of violence towards women and children in Berta village. Activities that are done include awareness raising around the following;
1. Anti violence
Clarify what is the meaning of violence according to Law Number 35, 2014, an amendment to Law number 23, 2002 on Child protection, Article 1, 15a, which states that “Violence is any act against a child resulting in physical, psychological, sexual, and / or neglect, including the threat of unlawful conduct, coercion, or deprivation of liberty. Below are various examples of violence and there impact:
a) Physical violence, any form of intentional act of injuring the body of another person whether it be with a limb or with a device that creates a wound, bruising, teeth falling, or hair being pulled. Example: beaten, kicked, slapped, pulled. Impact: easy to get sick, insomnia, difficulty eating, bruising, injuries, bleeding, broken bones.
b) Psychological violence, any form of action or saying that offends or hurts the feelings of a person. Forms: humiliation, berating, bullying, or degrading remarks. Impact: low self-esteem, fear, insecurity, depression, stress, trauma.
c) Economic violence, any form of action that cause economic loss. For example, being employed not in accordance with the rules, economic exploitation, and being forced to beg. Impacts: Education is disturbed, loss of play time and time to gather with friends, hunger.
d) Sexual violence, any form of action or assault committed to or directed towards sexual areas and sexuality, either by the use of sexual organs or without using sexual organs. For example, harassment, molestation, rape, sexual exploitation, under-age marriage, forced marriage. Impact: Damage to sexual organs, unwanted pregnancy, sexually transmitted infection, trauma, depression, embarrassment, low self belief, fear.
e) Social violence, all forms of violence that result in social harm.
Example: ostracized, given a negative stigma, set aside in gatherings.
Impact: societal ostracism, gossip material, withdrawal from the social environment.
f) Political violence, any form of violence related with politics. For example, right to participate in politics aren’t fulfilled, not permitted to join elections. Impact: Cannot participate in politics, cannot participate in voting.
2. Reproductive health education for teenagers and children. Introducing the four zones on the body (mouth, chest, genitals, and buttocks) and how to protect them.
3. Parenting. The target of P3A’s is a parent. Explain how to recognize and understand the child’s wants and rights.
Besides that LH P3A also does coordination in networking.
Coordination and networking is done from:
1. Village Scope (RT, RW, Dusun Head, Village Government, community leaders, religious leaders, Family Welfare Education (PKK), and other organizations in the village).
2. At the sub-district level: Integrated Service Centers (PPT) Kecamatan, Police Sector (Polsek), Military Rayon Command (Koramil), Community Health Centers (Puskesmas), Family Planning Service Centers (PLKB) Kecamatan.
3. Scope of Banjarnegara Regency. Integrated Service Centers for Women and Children Empowerment (P2TP2A), Regional General Hospital (RSUD), Safe Houses, Social Services, Manpower and Transmigration, Population Control Offices, Family Planning, Women Empowerment and Child Protection, Education Office and Ministry of Religious Affairs Banjarnegara District.
Many people do not know what is Lentera Hati P3A and many people consider P3A LH only a bunch of housewives, but we always emphasize to all of society, and we invite society to help with all problems that are related with women and children, domestic violence, teenage problems, and parenting. Provide alternatives and information on solving the problem to the victim, but the final decision remains with the victim. We also have a counselling facility that is located besides SDN 1 Berta.
Secretariat
Gedung Lumbung Desa Berta RT 04 RW 02 Kecamatan Sususkan, Banjarnegara 53475 Jawa Tengah. Facebook : Lentera Hati Telpon +6282242094963/+6285647720005
Opini
Krisis Kesantunan Berbahasa dalam Hate Comment pada Kolom Komentar Instagram @ahmaddhaniofficial
Published
2 days agoon
23 June 2026By
Mitra Wacana

Adela Damanik mahasiswi Sastra Indonesia di Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Andalas
Pada tanggal 20 Mei lalu, akun Instagram @ahmaddhaniofficial mendapatkan 700 lebih komentar buruk. Sebuah unggahan yang menampilkan Ahmad Dhani bersama istrinya saat menghadiri sebuah rapat dengan keterangan, “Barusan dengar pidato Presiden yang revolusioner soal menentukan sendiri harga sawit, batu bara, nikel, dan lain-lain. Slide 2 video colongan Raffi Ahmad,” dihujani komentar-komentar berupa opini, kritik pedas, hujatan, hingga kata-kata kasar yang ditujukan kepada Ahmad Dhani dan istrinya. Fenomena hate comment seperti ini sepertinya sudah dinormalisasikan di ruang digital kita.
Berdasarkan data Napoleon Cat pada Januari 2026, jumlah pengguna Instagram di Indonesia mencapai 121, 54 juta pengguna, atau setara dengan 42,4% dari total populasi penduduk Indonesia. Tingginya angka tersebut, menunjukkan bahwa masyarakat lebih memilih berkomunikasi di dunia maya. Platform ini memang media yang mudah untuk berkomunikasi, berinteraksi, berekspresi, dan berkolaborasi, berbagi, menyampaikan pendapat atau kririk secara virtual (Aji, 2023). Kita dapat melontarkan apapun dengan siapapun, kapanpun, dan dimanapun. Namun, kemudahan ini justru membuat interaksi di dunia maya menjadi pisau bermata dua. Alih-alih membuat obrolan makin seru, komentar yang dilontarkan kerap memicu konflik.
Berlindung dibalik “kebebasan berpendapat” membuat membuat kita sebagai netizen sering sekali asal dalam berbicara. Netizen cenderung melontarkan komentar buruk kepada penerima tuturan tanpa memikirkan perasaan si penerima tuturan. Etika berbicara yang biasanya dijaga ketika berkomunikasi secara langsung, mendadak hilang saat jari mulai menari di atas layar gawai. Apabila hal terus dinormalisasikan, media sosial yang awalnya menjadi ruang interaksi yang sehat justru berbalik menjadi lingkungan toxic yang memudarkan kesantunan berbahasa.
Untungnya, persoalan ini dapat diatasi dengan sebuah ilmu bahasa, khususnya dalam kajian pragmatik. Ada satu teori yang menerapkan enam aturan dalam menjaga kesantunan berbahasa. Keenam aturan ini dirumuskan dalam teori prinsip kesantunan berbahasa Geoffrey Leech yang terdiri dari: maksim kearifan, kedermawanan, penghargaan, kesederhanaan, kemufakatan, dan kesimpatian.
Namun, teori tetaplah teori jika tidak dipraktikkan. Ratusan hate comment pada akun Instagram Ahmad Dhani tersebut bukan lagi sekadar kebebasan berekspresi, melainkan wujud nyata pelanggaran prinsip kesantunan berbahasa. Lantas, seperti apa persisnya bentuk-bentuk pelanggaran yang dilakukan netizen saat sedang memuaskan ego untuk mengkritik orang lain?
- Maksim Kearifan
Maksim kearifan dalam hal yang bersifat imposisi dan komisi, yang umumnya diterapkan dalam tindak tutur ilokusi direktif dan komisif. Prinsip ini meminimalkan beban atau kerugian bagi orang lain, serta memaksimalkan keuntungan atau manfaat bagi mitra tutur. Dalam kegiatan bertutur, maksim ini menuntut penutur untuk selalu mengurangi keuntungan diri sendiri demi memprioritaskan kenyamanan pihak lain. Pelanggaran maksim kearifan, yaitu peserta tutur memaksimalkan kerugian orang lain, atau meminimalkan keuntungan orang lain. Bentuk pelanggaran maksim penghargaan terdapat pada tuturan berikut:
Aithoshoutai: “@secondrecht.catalogue dodol barang gak jelas gak usah nyocot cok 😂” (Jual barang gak jelas gak usah nyocot cok 😂)
Tuturan @aithoshoutai termasuk pelanggaran maksim kebijaksanaan karena memaksimalkan kerugian orang lain. Maksud dari akun instagram @aithoshoutai adalah menyampaikan ketidaksetujuan dengan pendapat akun instagram @secondrecht.catalogue, tetapi tidak menggunakan bahasa yang tidak santun dan merugikan orang lain dengan menjelek-jelekkan jualan orang lain.
- Maksim Kedermawanan
Penutur meminimalkan keuntungan bagi diri sendiri dan memaksimalkan keuntungan bagi orang lain. Pelanggaran maksim kedermawanan, yaitu peserta pertuturan memaksimalkan atau memperbanyak keuntungan bagi diri sendiri dan meminimalkan keuntungan bagi pihak lain. Namun, maksim kedermawanan tidak terdapat pada kolom komentar @ahmaddhaniofficial.
- Maksim Penghargaan
Penutur meminimalkan kritik/celaan terhadap orang lain dan memaksimalkan pujian kepada orang lain. Pelanggaran maksim penghargaan ini, yaitu tidak memberikan penghargaan pada pihak lain. Bentuk pelanggaran maksim penghargaan terdapat pada tuturan berikut:
Zahra_store_pekalongan: “NGGAK PANTAS JADI ANGGOTA DPR. YG MILIH SOPO TO.” (Nggak pantas jadi anggota DPR. Yg milih siapa sih.)
Tuturan akun instagram @zahra_store_pekalongan termasuk pelanggaran maksim kebijaksanaan karena memaksimalkan penghinaan terhadap pihak lain, yaitu Ahmad Dhani dan Mulan Jamela. Pengguna instagram tersebut secara tidak langsung ingin menyampaikan maksud bahwa Ahmad Dhani dan Mulan Jamela tidak bekerja dengan baik dengan menyampaikan penghinaan secara langsung melalui ungkapan “Nggak pantas jadi anggota DPR.”
- Maksim Kesederhanaan
Penutur yang santun meminimalkan pujian terhadap dirinya sendiri dan memaksimalkan celaan/kerendahan terhadap dirinya sendiri. Menyombongkan diri atau menyetujui pujian tentang diri sendiri dianggap tidak santun. Pelanggaran maksim ini yaitu peserta tutur tidak dapat bersikap rendah hati dengan cara menambah pujian terhadap dirinya sendiri. Namun, maksim kesederhanaan tidak terdapat pada kolom komentar @ahmaddhaniofficial.
- Maksim Kemufakatan
Penutur harus mengurangi ketidak sesuaian antara diri sendiri dengan orang lain, dan tingkatkan persesuaian antara diri sendiri dengan orang lain. Pelanggaran maksim ini yaitu penutur dan lawan tutur meminimalkan kesetujuan di antara mereka, dan memaksimalkan ketidaksetujuan di antara mereka.
Secondrecht.catalogue: “Revolusioner ndasmu 😂.” (Revolusioner mulutmu 😂.)
Tuturan akun instagram @secondrecht.catalogue termasuk pelanggaran maksim kemufakatan karena memaksimalkan perbedaan pendapat dan meminimalkan kesetujuan yang sesuai dengan konteks postingan. Pengguna instagram tesebut secara tidak langsung menyampaikan ketidaksetujuan terhadap pidato presiden mengenai revolusioner melalui ungkapan “Ndasmu,” di mana kata ndasmu merupakan bahasa kasar dari Bahasa Jawa yang memiliki artimu mulutmu.
- Maksim kesimpatian
Maksim kesimpatian mengharuskan semua peserta pertuturan untuk memaksimalkan rasa simpati, dan meminimalkan rasa antipati kepada lawan tuturnya. Pelanggaran maksim ini, yaitu peserta pertuturan tidak memaksimalkan rasa simpati, dan tidak meminimalkan rasa antipasti kepada lawan tuturnya.
Muh.philow2020: “Jin kampret emang jodoh sama jin dasim 😂😂.” (Jin kampret emang jodoh sama jin dasim 😂😂.)
Tuturan akun instagram @muh.philow2020 termasuk pelanggaran maksim kesimpatian karena meminimalkan simpati dan memaksimalkan antipati. Pengguna instagram menggunaakan bahasa yang tidak santun dengan menyebutkan Jin Kampret dan Jin Dasim sebagai Ahmad Dhani dan Mulan Jameela. Penutur menyampaikan ketidaksukaannya terhadap orang lain dengan menamai manusia sebagai jin. Padahal unggahan akun @ahmaddhaniofficial tidak ada yang salah, hanya mengunggah foto ia bersama sang istri pada slide pertama dan keadaan ruang sidang pada slide kedua.
Pada akhirnya, ratusan komentar negatif di akun @ahmaddhaniofficial membuktikan bahwa netizen Indoensia memang sedang mengalami krisis kesantunan yang cukup parah. Melalui teori Geoffrey Leech, terbukti bahwa banyak netizen secara sadar maupun tidak sadar telah melanggar maksim kearifan, penghargaan, kemufakatan, hingga kesimpatian. Alih-alih meredam ego, pengguna media sosial justru sering kali memaksimalkan celaan dan antipati terhadap orang lain dengan berlindung di balik “kebebasan berpendapat“. Oleh karena itu, masyarakat harus kembali menerapkan etika berbahasa dunia nyata ke dalam interaksi dunia maya, agar kebebasan berpendapat tidak terus-menerus disalahartikan sebagai kebebasan untuk saling menghujat.

Krisis Kesantunan Berbahasa dalam Hate Comment pada Kolom Komentar Instagram @ahmaddhaniofficial

Mandi Untuk Menjaga Atau Merusak Skin Barrier? Evaluasi Dan Jaga Skin Barrier









