web analytics
Connect with us

Opini

Istri Bukan Pembantu

Published

on

Red backdrop. Sumber gambar: https://pixabay.com
Waktu dibaca: 4 menit

Seorang perempuan berhak untuk memiliki harta sendiri. Dan hak itu dijamin dalam syariat Islam. Demikian juga, seorang perempuan  berhak untuk melakukan aktifitas ekonomi yang menghasilkan harta, di luar dari apa yang telah menjadi hak nafkah dari suaminya.

Namun perlu juga ditegaskan, bahwa posisi istri sama sekali bukan posisi pembantu rumah tangga. Pembantu rumah tangga memang dibayar untuk mengerjakan semua urusan rumah tangga, mulai dari memasak, menyapu, mengepel lantai, mencuci pakaian, menjemur, menyetrika, memberi makan anak, memandikan, memberi makan dan seabreg tugas lainnya, dan itu bukan kewajiban istri namun kewajiban suami.

Akad nikah yang terjadi antara mertua dan menantu sama sekali tidak ada kaitannya dengan segala tugas pembantu itu. Jumhur ulama sepakat bahwa satu-satunya kewajiban seorang istri dari akad nikah itu semata-mata hanya dalam aspek biologis. 

Kalau istri itu rela dan suka melakukan tugas pekerjaan domestik, maka hal itu sekedar menjadi ‘added vallue’.

Yang menurut saya rada aneh atau lucu, tetapi juga menarik untuk diperhatikan, ternyata  perempuan di negeri kita sejak masih lahir sudah ditanamkan ‘nilai tambah’ ini oleh orang tua dan lingkungannya, bahkan oleh para guru dan ustadznya. Sehingga ketika akad nikah terjadi, seorang perempuan resmi menjadi ‘pembantu rumah tangga’ buat suaminya.

Segala urusan tetek bengek yang aslinya merupakan tugas PRT,  tiba-tiba dan seolah-olah menjadi kewajiban istri. Namun karena stigma negeri kita sudah diformat menjadi pembantu sejak kecil, maka berubah profesi jadi pembantu rumah tangga pun tidak mengapa. Tidak ada yang protes atas semua hal ini.

Malahan yang terjadi sebalikya. Ketika saya menyampaikan materi yang berjudul : ‘Istri Bukan Pembantu’ di  berbagai tempat, dimana pesertanya kebanyakan ibu-ibu dan para perempuan, kebanyakan mereka tetap tidak percaya. Mereka sama sekali tidak menduga kalau ternyata istri itu bukan pembantu.

Dan tidak sedikit dari perempuan yang justru membantah keras apa yang saya utarakan. Padahal saya tidak mengarang dan juga tidak sedang melamun. Saya sedang membaca isi kitab-kitab fiqih karya para ulama, yang tentunya semua bersumber dari kitabullah dan sunnah rasulullah SAW.

Tetapi dari beberapa sebagian masyarakat justru menolak kitab fiqih dan minta ayat Quran yang menyebutkan bahwa perempuan bukan pembantu.

Fatwa Empat Mazhab Terkait Bahwa Istri Bukan Pembantu

1. Mazhab Al-Hanafiyah

Al-Kasani dalam kitab Badai’ush-Shanai’ menyebutkan hal-hal berikut ini :

Seandainya suami pulang membawa bahan pangan yang masih harus dimasak dan diolah, namun istrinya enggan memasak atau mengolahnya, maka istri itu tidak boleh dipaksa. Suaminya diperintahkan untuk pulang membawa makanan yang siap santap (Al-Imam Al-Kasani dalam kitab Al-Badai‘). Kalau jaman sekarang bisa go food atau grab food.

Masih dalam mazhab yang sama tetapi dalam kitab lainnya yaitu kitab Al-Fatawa Al-Hindiyah fi Fiqhil Hanafiyah juga disebutkan hal yang senada :

Seandainya seorang istri berkata,”Saya tidak mau masak dan membuat roti”, maka istri itu tidak boleh dipaksa untuk melakukannya. Dan suami harus memberinya makanan siap santap, atau menyediakan pembantu untuk memasak makanan.

2. Mazhab Al-Malikiyah

Ad-Dardir dalam kitab Asy-Syarhu Al-Kabir menyebutkan :
Wajib atas suami melayani istrinya walau istrinya punya kemampuan untuk berkhidmat Bila suami tidak pandai memberikan pelayanan, maka wajib baginya untuk menyediakan pembantu buat istrinya. (kitab Asy-Syarhul Kabir oleh Ad-Dardir)

3. Mazhab As-Syafi’iyah

Al-Imam Asy-Syairazi dalam kitab Al-Muhadzdzab menuliskan :

Tidak wajib bagi istri membuat roti, memasak, mencuci dan bentuk khidmat lainnya untuk suaminya Karena yang ditetapkan (dalam pernikahan) adalah kewajiban dalam hal biologis (istimta’), sedangkan pelayanan lainnya tidak termasuk kewajiban. . (kitab Al-Muhadzdzab oleh Asy-Syirozi)

4. Al-Hanabilah

Pendapat mazhab Al-Hanabilah pun sejalan dengan mazhab-mazhab lainnya, yaitu bahwa intinya tugas istri bukanlah tugas para pembantu rumah tangga.

Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa Seorang istri tidak diwajibkan untuk berkhidmat kepada suaminya, baik berupa mengadoni bahan makanan, membuat roti, memasak, dan yang sejenisnya, termasuk menyapu rumah, menimba air di sumur. Karena aqadnya hanya kewajiban dalam hal biologis.

Dan pelayanan dalam bentuk lain tidak wajib dilakukan oleh istri, seperti memberi minum kuda atau memanen tanamannya.

Namun seperti yang saya katakan tadi, nyaris semua tulisan para ulama ini ditolak mentah-mentah justru oleh sebagian masyarakat kita sendiri.

Padahal di Timur Tengah dan di Arab sana semua terbukti. Kita jarang menemukan para perempuan bekerja di dapur sebagaimana lazimnya pembantu. Bahkan yang pergi ke pasar untuk berbelanja kebutuhan rumah tangga pun bukan ibu-ibu seperti di negeri kita.

Bulan Ramadhan tahun 2008, Penulis diundang berceramah di Doha Qatar. Memang sangat kontras pemandangannya. Selama beberapa hari di Doha, Penulis memang sempat bertandang ke beberapa pusat perbelanjaan. Memang rata-rata yang belanja kebutuhan sehari-hari kebanyakan bukan ibu-ibu macam di Indonesia. Justru yang belanja di mall untuk kebutuhan sehar-hari kebanyakan bapak-bapak yang jenggotan dan brewokan.

Penulis juga sempat heran dan bertanya dalam hati, ini emak-emak pada kemana ya? Pasar kok isinya lanang kabeh (baca : lelaki semua). Oleh karena itulah maka Penulis kemudian membuka beberapa literatur yang original dari beberapa kitab turats yang ditulis oleh para ulama, khusus pada masalah yang ditanyakan tersebut.

Dan memang Penulis pun baru sadar, bahwa ternyata apa yang kita pikirkan selama ini tentang tugas para istri, lebih merupakan pemahaman lokal budaya bangsa kita saja.

Sementara kalau kita merujuk ke aturan yang asli dan original dari syariat Islam, setidaknya lewat apa yang ditulis oleh para ulama salaf, tugas para istri tidak seberat para pembantu rumah tangga.

Dalam format berpikir bangsa kita, posisi seorang istri memang lebih merupakan abdi atau pembantu buat suami. Secara tidak sadar, kita menganggap semua itu berasal dari ajaran agama Islam. Seolah-olah kita mengatakan bahwa Islam telah mewajibkan para istri untuk melakukan banyak pekerjaan rumah tangga, layaknya seorang pembantu.

Lalu apakah para perempuan negeri kita dapat mengubah apa yang sudah menjadi kebiasaan sejak zaman nenek moyang?.

Sumber: Ahmad Sarwat, Lc., MA (www.rumahfiqih.com)

[red.robi]

 

 

 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Opini

Perempuan : Ruang Yang Sama

Published

on

Waktu dibaca: 2 menit

Litansia Yonika (Volunteer Mitra Wacana)

Di dunia sekarang peran serta perempuan harusnya boleh dikata tidak lagi dipandang sebelah mata, karena jika ditilik dari sudut padang sejarah track record serta sepak terjang para perempuan  dari jaman dulu sampai sekarang sangat begitu luar biasa, serta tidak kurang dalam perjuanganya. Sepanjang sejarah peradapan dunia, tidaklah sedikit perempuan berpengaruh yang memberi inspirasi kepada dunia, bahkan tidak jarang ikut andil terlibat terhadap suatu perubahan besar dalam sejarah dunia melalui karya dan perjuangan masing-masing para perempuan dengan beragam cara yang unik, serta terlibat dan tersebar di berbagai isu perjuangan di masyarakat.  

Sejalan dengan bicara perjuangan perempuan, maka setiap tanggal, 8 Maret diperingati Hari Perempuan Internasional (International Womens Day). Bicara hari Perempuan Internasional ini, nafasnya erat sekali dengan momentum perjuangan kesetaraan hak, jauh sebelum ada peringatan inipun, kaum perempuan sudah bergelut agar hak dan keberadaan perempuan tidak dipadang sebelah mata. Momentum International Womens Days tahun 2023 ini mengusung tema Embrace equity” melalui tema tersebut para perempuan serta kita semua diajak untuk melihat serta diingatkan kembali bahwa di dunia saat ini, dalam hal memberi  ruang kesempatan yang sama tidak lagi cukup namun butuh action lebih dari sekedar itu artinya memberi setiap orang apa yang mereka butuhkan sesuai porsinya jauh lebih tepat. 

Harus kita sadari juga, bahwa masing-masing kita memulai dari tempat/titik yang berbeda dan beragam, begitupun juga dengan perempuan benar-benar beragam, seringkali membutuhkan lebih dari sekadar lapangan permainan yang setara.  Masing-masing kita tidak boleh menutup mata akan hal itu atau bahkan acuh, tidak melulu memberi semua orang hal yang persis sama itu tindakan tepat. Jika kita memberi setiap orang hal yang persis sama, mengharapkan hal itu akan membuat orang setara, ini bisa sangat tidak akurat karena setiap orang tidak sama. Menghargai,  dan merangkul kesetaraan adalah hal yang sangat dibutuhkan dimasa ini, maka perempuan lebih mungkin memiliki akses ke apa yang dibutuhkan untuk berhasil. Masing-masing tidak mungkin berdaya tanpa saling mengapresiasi dan menghormati.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending

EnglishGermanIndonesian