Opini
Istri Bukan Pembantu
Published
6 years agoon
By
Mitra Wacana
Seorang perempuan berhak untuk memiliki harta sendiri. Dan hak itu dijamin dalam syariat Islam. Demikian juga, seorang perempuan berhak untuk melakukan aktifitas ekonomi yang menghasilkan harta, di luar dari apa yang telah menjadi hak nafkah dari suaminya.
Namun perlu juga ditegaskan, bahwa posisi istri sama sekali bukan posisi pembantu rumah tangga. Pembantu rumah tangga memang dibayar untuk mengerjakan semua urusan rumah tangga, mulai dari memasak, menyapu, mengepel lantai, mencuci pakaian, menjemur, menyetrika, memberi makan anak, memandikan, memberi makan dan seabreg tugas lainnya, dan itu bukan kewajiban istri namun kewajiban suami.
Akad nikah yang terjadi antara mertua dan menantu sama sekali tidak ada kaitannya dengan segala tugas pembantu itu. Jumhur ulama sepakat bahwa satu-satunya kewajiban seorang istri dari akad nikah itu semata-mata hanya dalam aspek biologis.
Kalau istri itu rela dan suka melakukan tugas pekerjaan domestik, maka hal itu sekedar menjadi ‘added vallue’.
Yang menurut saya rada aneh atau lucu, tetapi juga menarik untuk diperhatikan, ternyata perempuan di negeri kita sejak masih lahir sudah ditanamkan ‘nilai tambah’ ini oleh orang tua dan lingkungannya, bahkan oleh para guru dan ustadznya. Sehingga ketika akad nikah terjadi, seorang perempuan resmi menjadi ‘pembantu rumah tangga’ buat suaminya.
Segala urusan tetek bengek yang aslinya merupakan tugas PRT, tiba-tiba dan seolah-olah menjadi kewajiban istri. Namun karena stigma negeri kita sudah diformat menjadi pembantu sejak kecil, maka berubah profesi jadi pembantu rumah tangga pun tidak mengapa. Tidak ada yang protes atas semua hal ini.
Malahan yang terjadi sebalikya. Ketika saya menyampaikan materi yang berjudul : ‘Istri Bukan Pembantu’ di berbagai tempat, dimana pesertanya kebanyakan ibu-ibu dan para perempuan, kebanyakan mereka tetap tidak percaya. Mereka sama sekali tidak menduga kalau ternyata istri itu bukan pembantu.
Dan tidak sedikit dari perempuan yang justru membantah keras apa yang saya utarakan. Padahal saya tidak mengarang dan juga tidak sedang melamun. Saya sedang membaca isi kitab-kitab fiqih karya para ulama, yang tentunya semua bersumber dari kitabullah dan sunnah rasulullah SAW.
Tetapi dari beberapa sebagian masyarakat justru menolak kitab fiqih dan minta ayat Quran yang menyebutkan bahwa perempuan bukan pembantu.
Fatwa Empat Mazhab Terkait Bahwa Istri Bukan Pembantu
1. Mazhab Al-Hanafiyah
Al-Kasani dalam kitab Badai’ush-Shanai’ menyebutkan hal-hal berikut ini :
Seandainya suami pulang membawa bahan pangan yang masih harus dimasak dan diolah, namun istrinya enggan memasak atau mengolahnya, maka istri itu tidak boleh dipaksa. Suaminya diperintahkan untuk pulang membawa makanan yang siap santap (Al-Imam Al-Kasani dalam kitab Al-Badai‘). Kalau jaman sekarang bisa go food atau grab food.
Masih dalam mazhab yang sama tetapi dalam kitab lainnya yaitu kitab Al-Fatawa Al-Hindiyah fi Fiqhil Hanafiyah juga disebutkan hal yang senada :
Seandainya seorang istri berkata,”Saya tidak mau masak dan membuat roti”, maka istri itu tidak boleh dipaksa untuk melakukannya. Dan suami harus memberinya makanan siap santap, atau menyediakan pembantu untuk memasak makanan.
2. Mazhab Al-Malikiyah
Ad-Dardir dalam kitab Asy-Syarhu Al-Kabir menyebutkan :
Wajib atas suami melayani istrinya walau istrinya punya kemampuan untuk berkhidmat Bila suami tidak pandai memberikan pelayanan, maka wajib baginya untuk menyediakan pembantu buat istrinya. (kitab Asy-Syarhul Kabir oleh Ad-Dardir)
3. Mazhab As-Syafi’iyah
Al-Imam Asy-Syairazi dalam kitab Al-Muhadzdzab menuliskan :
Tidak wajib bagi istri membuat roti, memasak, mencuci dan bentuk khidmat lainnya untuk suaminya Karena yang ditetapkan (dalam pernikahan) adalah kewajiban dalam hal biologis (istimta’), sedangkan pelayanan lainnya tidak termasuk kewajiban.. (kitab Al-Muhadzdzab oleh Asy-Syirozi)
4. Al-Hanabilah
Pendapat mazhab Al-Hanabilah pun sejalan dengan mazhab-mazhab lainnya, yaitu bahwa intinya tugas istri bukanlah tugas para pembantu rumah tangga.
Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa Seorang istri tidak diwajibkan untuk berkhidmat kepada suaminya, baik berupa mengadoni bahan makanan, membuat roti, memasak, dan yang sejenisnya, termasuk menyapu rumah, menimba air di sumur. Karena aqadnya hanya kewajiban dalam hal biologis.
Dan pelayanan dalam bentuk lain tidak wajib dilakukan oleh istri, seperti memberi minum kuda atau memanen tanamannya.
Namun seperti yang saya katakan tadi, nyaris semua tulisan para ulama ini ditolak mentah-mentah justru oleh sebagian masyarakat kita sendiri.
Padahal di Timur Tengah dan di Arab sana semua terbukti. Kita jarang menemukan para perempuan bekerja di dapur sebagaimana lazimnya pembantu. Bahkan yang pergi ke pasar untuk berbelanja kebutuhan rumah tangga pun bukan ibu-ibu seperti di negeri kita.
Bulan Ramadhan tahun 2008, Penulis diundang berceramah di Doha Qatar. Memang sangat kontras pemandangannya. Selama beberapa hari di Doha, Penulis memang sempat bertandang ke beberapa pusat perbelanjaan. Memang rata-rata yang belanja kebutuhan sehari-hari kebanyakan bukan ibu-ibu macam di Indonesia. Justru yang belanja di mall untuk kebutuhan sehar-hari kebanyakan bapak-bapak yang jenggotan dan brewokan.
Penulis juga sempat heran dan bertanya dalam hati, ini emak-emak pada kemana ya? Pasar kok isinya lanang kabeh (baca : lelaki semua). Oleh karena itulah maka Penulis kemudian membuka beberapa literatur yang original dari beberapa kitab turats yang ditulis oleh para ulama, khusus pada masalah yang ditanyakan tersebut.
Dan memang Penulis pun baru sadar, bahwa ternyata apa yang kita pikirkan selama ini tentang tugas para istri, lebih merupakan pemahaman lokal budaya bangsa kita saja.
Sementara kalau kita merujuk ke aturan yang asli dan original dari syariat Islam, setidaknya lewat apa yang ditulis oleh para ulama salaf, tugas para istri tidak seberat para pembantu rumah tangga.
Dalam format berpikir bangsa kita, posisi seorang istri memang lebih merupakan abdi atau pembantu buat suami. Secara tidak sadar, kita menganggap semua itu berasal dari ajaran agama Islam. Seolah-olah kita mengatakan bahwa Islam telah mewajibkan para istri untuk melakukan banyak pekerjaan rumah tangga, layaknya seorang pembantu.
Lalu apakah para perempuan negeri kita dapat mengubah apa yang sudah menjadi kebiasaan sejak zaman nenek moyang?.
Sumber: Ahmad Sarwat, Lc., MA (www.rumahfiqih.com)
[red.robi]
You may like
Opini
KKN Sekadar Formalitas? Menimbang Ulang Makna Pengabdian Mahasiswa
Published
2 weeks agoon
23 January 2026By
Mitra Wacana

Zahid Fatiha
Mahasiswa tahun terakhir dan pengamat kegiatan mahasiswa
Tri Dharma Perguruan Tinggi sebagaimana telah dikenalkan oleh Kwee tek Hoay mencakup poin-poin seperti; (1) Pendidikan dan Pengajaran (2) Penelitian dan Pengembangan (3) Pengabdian kepada Masyarakat. Hal tersebut yang kemudian berusaha untuk diterapkan oleh universitas-universitas di Indonesia kepada para mahasiswanya. Mahasiswa pun dengan semangat juang yang dimilikinya berusaha semaksimal mungkin dalam mencoba menjalankan amanat Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan berbagai upaya yang dapat dilakukannya. Aspek pendidikan dan pengajaran selalu dimaksimalkan dengan kegiatan mengajar di ruang kelas yang sekarang sudah berkembang menjadi pembelajaran dua arah dengan memberikan ruang bagi para mahasiswa untuk berbicara dikelas dalam posisi yang bisa dikatakan sejajar dengan dosen ataupun sedikit dibawahnya. Tidak hanya kegiatan mengajar dalam kelas, universitas juga seringkali mengadakan acara seminar ataupun forum diskusi yang menambah wawasan diluar konteks materi pelajaran didalam kelas. Dalam aspek penelitian dapat dikatakan bahwa dalam satu dekade terakhir penelitian baik yang dilakukan oleh mahasiswa, pengajar, ataupun kolaborasi antara keduanya sudah banyak tersebar di universitas seluruh Indonesia. Banyak inovasi-inovasi yang telah dilahirkan saat ini berasal dari penelitian-penelitian yang dilakukan di universitas, baik itu merupakan inovasi teknologi ataupun inovasi sosial.
Poin ketiga terkait ‘Pengabdian kepada Masyarakat’ adalah poin yang menurut penulis keberhasilan maupun realisasinya belum secemerlang dua poin sebelumnya. Walau perlu diakui, bahwa di lingkungan sekitar penulis ada beberapa kawan maupun dosen yang gemar mengabdi pada masyarakat. Namun yang menjadi permasalahan adalah kualitas yang terlalu jauh antara seseorang yang sudah lama mengabdi dengan seseorang yang baru mulai mencoba untuk memasuki dunia pengabdian. Ditambah dengan poin output dari pengabdian itu sendiri yang memang pada dasarnya ditujukan untuk kembali pada masyarakat, sehingga jarang sekali ada upaya-upaya untuk membagikan ilmu ataupun pengalaman yang dimiliki oleh seorang pengabdi didalam lingkup universitas. Mahasiswa juga terbatas pada durasi waktu mengabdi yang biasanya hanya bersifat mingguan atau paling lamapun hanya sampai tiga bulan, hal tersebut dikarenakan mahasiswa hanya memiliki waktu yang efektif untuk melakukan pengabdian selama itu sebelum memulai kembali kegiatan perkuliahan.
Adapun hal lainnya dapat disebabkan oleh perbedaan latar belakang setiap orang yang mungkin dapat mengakibatkan terjadinya perbedaan pandangan terhadap pengabdian. Dari pandangan penulis, umumnya mereka berlatar belakang dari keluarga dengan tingkatan ekonomi menengah hingga keatas ataupun orang yang tumbuh dan besar di lingkungan perkotaan memiliki minat yang lebih rendah untuk melakukan pengabdian. Berbeda dengan orang yang berasal dari desa ataupun dari keluarga ekonomi menengah yang mana orang dengan latar belakang seperti ini biasanya sudah tumbuh dengan kebiasaan membantu banyak orang di lingkungan sekitarnya sehingga orang-orang seperti ini memiliki minat yang besar terhadap kegiatan pengabdian.
Upaya universitas dalam mengamalkan poin ‘Pengabdian pada Masyarakat’ ialah dengan menerapkan mata kuliah ‘Kuliah Kerja Nyata’ (KKN) yang dimana dalam mata kuliah ini umumnya mahasiswa akan dikelompokkan dan akan dikirim ke desa-desa tertentu dimana mahasiswa disana akan melakukan pengabdian dalam kurun waktu tertentu dan diharapkan dapat memberikan dampak pembangunan di desa yang dituju. Mata kuliah ini tentunya mendapatkan respon yang campur aduk, mulai dari menyambutnya dengan positif hingga negatif. Mata kuliah ini juga sering dikatakan sebagai pemanasan dalam rangka menyambut kehidupan bermasyarakat dikarenakan mahasiswa akan merasakan interaksi langsung dengan masyarakat sekitar demi mencapai tujuan yang diharapkan.
KKN cenderung memberikan sudut pandang baru yang berkesan bagi para mahasiswa mengenai kehidupan, baik itu kesan yang baik ataupun buruk. Bagi penulis sendiri, KKN memberikan kesan tentang bagaimana kita harus dapat mengkomunikasikan terkait dengan apa yang menjadi keinginan kita dan kemudian belajar untuk men-toleransikan proses atau hasil apapun yang akan terjadi nantinya. KKN ataupun kehidupan bermasyarakat pada umumnya memang pada akhirnya terkait bagaimana kita dapat melatih untuk mengendalikan ego kita dalam mewujudkan ekspetasi yang dimiliki.
Mengesampingkan interaksi dengan masyarakat, sebelum berbaur dengan masyarakat umumnya mahasiswa harus dapat memahami perbedaan nilai yang ada di kelompoknya sendiri. Kelompok yang pastinya terdiri dari banyak anggota pada akhirnya akan terdiri dari berbagai macam kepribadian dengan cara mereka menjalani hidup yang berbeda satu sama lain. Disini mahasiswa akan mulai melihat perbedaan-perbedaan yang ada dan akan mulai belajar terkait dengan sifat kompromi dan toleransi yang kedepannya akan sangat berguna dalam menjalani hidup. Dalam pengalaman penulis sendiri yang pernah menangani satu kelompok KKN melihatnya sebagai tantangan yang lumayan sulit untuk dihadapi yang pada akhirnya berhasil memberikan dampak positif bagi penulis ketika selesai melewati tantangan tersebut dimana penulis merasa sedikit mengetahui lebih baik terkait sifat orang-orang di sekitar dan bagaimana cara mengatasinya. Hal seperti inilah yang rasanya tidak akan pernah ditemukan didalam pelajaran yang berlangsung selama berjam-jam di ruangan kelas.
KKN pada akhirnya memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk dapat melihat beragam pola pikir yang ada disekitarnya, terkait bagaimana masyarakat pada umumnya terutama orang-orang di sekitar menanggapi hidup. Sekedar berbeda cara mencuci baju, menaruh piring kotor, dan memegang gagang sapu hingga pada poin-poin yang lebih penting terkait skala prioritas dan manajemen keuangan akan menjadi suatu pandangan yang benar- benar memberi pengetahuan baru, setidaknya bagi penulis. Mahasiswa akan dihadapkan pada poin dimana ia mulai meragukan nilai yang ia miliki ketika dibentur dengan nilai yang berada pada masyarakat sehingga KKN pada akhirnya menjadi ajang mencari nilai yang tepat untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Berbicara terkait prinsip, merupakan hal yang wajar apabila semua orang ingin mempertahankan prinsip yang dimiliki. Dalam melaksanakan KKN, pastinya akan sering terjadi benturan prinsip antara mahasiswa baik dengan sesama rekannya atau dengan masyarakat di tempat pengabdian. Yang jadi masalah ialah bagaimana pada akhirnya mahasiswa memecahkan masalah ini, yang tentunya akan menjadi hasil yang sangat menentukan bagi keberlangsungan KKN. Tentu penulis melihat bahwa dalam beberapa skenario mahasiswa dengan senang hati menurunkan standarnya demi sekedar nilai kelulusan di Mata Kuliah KKN. Akan tetapi, penulis merasa bahwa esensi dari KKN ialah bagaimana cara kita berusaha dalam menyampaikan apa yang kita gagas kepada masyarakat.
Output Mata Kuliah KKN dari sudut pandang penulis masih jauh dari apa yang diharapkan oleh Tri Dharma Perguruan Tinggi. Pada dasarnya, memang sulit untuk mengukur keberhasilan dari poin ketiga Tri Dharma Perguruan Tinggi ini dikarenakan pengimplementasiannya yang melibatkan pihak ketiga yaitu masyarakat. Berbeda dengan pendidikan dan penelitian yang dapat diukur keberhasilannya didalam lingkungan kampus, keberhasilan pengabdian harus diukur melalui respon masyarakat yang umumnya sulit diukur hanya dalam periode KKN yang berjalan singkat. Secara logika pun nampaknya memang mustahil bagi sekelompok mahasiswa yang untuk membaur dan memberikan dampak dalam kehidupan masyarakat di wilayah tertentu yang sudah menjalani hidup selama bertahun-tahun.
Pada akhirnya, penulis berpendapat bahwa universitas harus mempertimbangkan aspek keberlanjutan dalam pelaksanaan KKN agar dampak yang diberikan dari kegiatan ini dapat dirasakan oleh masyarakat. Aspek keberlanjutan disini ialah dimana universitas perlu menjalin komunikasi dengan desa dalam bentuk desa binaan agar universitas tidak perlu repot mencari lagi desa-desa baru tiap semesternya. Dengan hubungan desa binaan, diharapkannya universitas dapat melakukan komitmen dalam jangka tahunan untuk berjanji terus mengirimkan kelompok KKNnya ke desa tersebut agar pembangunan yang diusahakan oleh mahasiswa yang menjalaninya dapat terus berlanjut. Karena dari apa yang penulis lihat dari kondisi di universitas penulis, pihak universitas cenderung mengganti wilayah yang digunakan untuk KKN tiap semesternya. Hal ini yang membuat pembangunan di desa tujuan terasa kurang maksimal. Karena umumnya dalam durasi KKN yang umumnya berjalan selama 1-2 bulan, mahasiswa hanya sanggup untuk membuat fondasi sistem namun tidak sempat untuk mengajari masyarakat tentang bagaimana menjalankan sistem yang dibuat. Sehingga pada akhirnya, sistem yang sudah susah payah dibuat cenderung berakhir terbengkalai karena masyarakat tidak tahu cara mengunakannya.
KKN menurut penulis merupakan bentuk implementasi yang bagus dari pengamalan poin ketiga Tri Dharma Perguruan Tinggi. Namun dalam prosesnya, masih banyak yang harus dibenahi. Hal-hal seperti teknis KKN yang disediakan oleh universitas harus lebih dipikirkan lagi terkait jangka panjangnya terhadap masyarakat, agar usaha yang telah dilakukan oleh mahasiswa tidak berakhir dengan sia-sia. Dari pihak mahasiswa pun harus dapat lebih mengendalikan ego dengan baik dan mulai mengamalkan sikap toleransi dalam kehidupan bermasyarakat, karena mau bagaimanapun juga kehidupan KKN merupakan pengalaman yang sangat berharga bagi mahasiswa dalam menjalani kehidupan bermasyarakat.
Harapan dari penulis adalah agar Program KKN ini dapat bertahan dan tidak tergerus oleh kebijakan-kebijakan baik dari universitas atau pemerintah. Justru seharusnya pemerintah ataupun universitas memberikan kebijakan-kebijakan yang dapat mengakomodir keperluan KKN di daerah. Apabila program ini mendapat dukungan penuh dari pihak-pihak pemangku kepentingan baik berupa dukungan dana ataupun akomodasi, maka tidak menutup kemungkinan implementasi dari poin ketiga Tri Dharma Perguruan Tinggi dapat terlaksana dengan baik.

“Pemenuhan Hak Rakyat dan Perlindungan dari Bahaya Perdagangan Manusia di Indonesia” Upaya Kolaboratif Pencegahan Perdagangan Orang di Yogyakarta

National Youth Leader: Mempersatukan Konten Kreator Muda Indonesia Melawan Perdagangan Orang







