Opini
Istri Bukan Pembantu

Published
5 years agoon
By
Mitra Wacana
Seorang perempuan berhak untuk memiliki harta sendiri. Dan hak itu dijamin dalam syariat Islam. Demikian juga, seorang perempuan berhak untuk melakukan aktifitas ekonomi yang menghasilkan harta, di luar dari apa yang telah menjadi hak nafkah dari suaminya.
Namun perlu juga ditegaskan, bahwa posisi istri sama sekali bukan posisi pembantu rumah tangga. Pembantu rumah tangga memang dibayar untuk mengerjakan semua urusan rumah tangga, mulai dari memasak, menyapu, mengepel lantai, mencuci pakaian, menjemur, menyetrika, memberi makan anak, memandikan, memberi makan dan seabreg tugas lainnya, dan itu bukan kewajiban istri namun kewajiban suami.
Akad nikah yang terjadi antara mertua dan menantu sama sekali tidak ada kaitannya dengan segala tugas pembantu itu. Jumhur ulama sepakat bahwa satu-satunya kewajiban seorang istri dari akad nikah itu semata-mata hanya dalam aspek biologis.
Kalau istri itu rela dan suka melakukan tugas pekerjaan domestik, maka hal itu sekedar menjadi ‘added vallue’.
Yang menurut saya rada aneh atau lucu, tetapi juga menarik untuk diperhatikan, ternyata perempuan di negeri kita sejak masih lahir sudah ditanamkan ‘nilai tambah’ ini oleh orang tua dan lingkungannya, bahkan oleh para guru dan ustadznya. Sehingga ketika akad nikah terjadi, seorang perempuan resmi menjadi ‘pembantu rumah tangga’ buat suaminya.
Segala urusan tetek bengek yang aslinya merupakan tugas PRT, tiba-tiba dan seolah-olah menjadi kewajiban istri. Namun karena stigma negeri kita sudah diformat menjadi pembantu sejak kecil, maka berubah profesi jadi pembantu rumah tangga pun tidak mengapa. Tidak ada yang protes atas semua hal ini.
Malahan yang terjadi sebalikya. Ketika saya menyampaikan materi yang berjudul : ‘Istri Bukan Pembantu’ di berbagai tempat, dimana pesertanya kebanyakan ibu-ibu dan para perempuan, kebanyakan mereka tetap tidak percaya. Mereka sama sekali tidak menduga kalau ternyata istri itu bukan pembantu.
Dan tidak sedikit dari perempuan yang justru membantah keras apa yang saya utarakan. Padahal saya tidak mengarang dan juga tidak sedang melamun. Saya sedang membaca isi kitab-kitab fiqih karya para ulama, yang tentunya semua bersumber dari kitabullah dan sunnah rasulullah SAW.
Tetapi dari beberapa sebagian masyarakat justru menolak kitab fiqih dan minta ayat Quran yang menyebutkan bahwa perempuan bukan pembantu.
Fatwa Empat Mazhab Terkait Bahwa Istri Bukan Pembantu
1. Mazhab Al-Hanafiyah
Al-Kasani dalam kitab Badai’ush-Shanai’ menyebutkan hal-hal berikut ini :
Seandainya suami pulang membawa bahan pangan yang masih harus dimasak dan diolah, namun istrinya enggan memasak atau mengolahnya, maka istri itu tidak boleh dipaksa. Suaminya diperintahkan untuk pulang membawa makanan yang siap santap (Al-Imam Al-Kasani dalam kitab Al-Badai‘). Kalau jaman sekarang bisa go food atau grab food.
Masih dalam mazhab yang sama tetapi dalam kitab lainnya yaitu kitab Al-Fatawa Al-Hindiyah fi Fiqhil Hanafiyah juga disebutkan hal yang senada :
Seandainya seorang istri berkata,”Saya tidak mau masak dan membuat roti”, maka istri itu tidak boleh dipaksa untuk melakukannya. Dan suami harus memberinya makanan siap santap, atau menyediakan pembantu untuk memasak makanan.
2. Mazhab Al-Malikiyah
Ad-Dardir dalam kitab Asy-Syarhu Al-Kabir menyebutkan :
Wajib atas suami melayani istrinya walau istrinya punya kemampuan untuk berkhidmat Bila suami tidak pandai memberikan pelayanan, maka wajib baginya untuk menyediakan pembantu buat istrinya. (kitab Asy-Syarhul Kabir oleh Ad-Dardir)
3. Mazhab As-Syafi’iyah
Al-Imam Asy-Syairazi dalam kitab Al-Muhadzdzab menuliskan :
Tidak wajib bagi istri membuat roti, memasak, mencuci dan bentuk khidmat lainnya untuk suaminya Karena yang ditetapkan (dalam pernikahan) adalah kewajiban dalam hal biologis (istimta’), sedangkan pelayanan lainnya tidak termasuk kewajiban.. (kitab Al-Muhadzdzab oleh Asy-Syirozi)
4. Al-Hanabilah
Pendapat mazhab Al-Hanabilah pun sejalan dengan mazhab-mazhab lainnya, yaitu bahwa intinya tugas istri bukanlah tugas para pembantu rumah tangga.
Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa Seorang istri tidak diwajibkan untuk berkhidmat kepada suaminya, baik berupa mengadoni bahan makanan, membuat roti, memasak, dan yang sejenisnya, termasuk menyapu rumah, menimba air di sumur. Karena aqadnya hanya kewajiban dalam hal biologis.
Dan pelayanan dalam bentuk lain tidak wajib dilakukan oleh istri, seperti memberi minum kuda atau memanen tanamannya.
Namun seperti yang saya katakan tadi, nyaris semua tulisan para ulama ini ditolak mentah-mentah justru oleh sebagian masyarakat kita sendiri.
Padahal di Timur Tengah dan di Arab sana semua terbukti. Kita jarang menemukan para perempuan bekerja di dapur sebagaimana lazimnya pembantu. Bahkan yang pergi ke pasar untuk berbelanja kebutuhan rumah tangga pun bukan ibu-ibu seperti di negeri kita.
Bulan Ramadhan tahun 2008, Penulis diundang berceramah di Doha Qatar. Memang sangat kontras pemandangannya. Selama beberapa hari di Doha, Penulis memang sempat bertandang ke beberapa pusat perbelanjaan. Memang rata-rata yang belanja kebutuhan sehari-hari kebanyakan bukan ibu-ibu macam di Indonesia. Justru yang belanja di mall untuk kebutuhan sehar-hari kebanyakan bapak-bapak yang jenggotan dan brewokan.
Penulis juga sempat heran dan bertanya dalam hati, ini emak-emak pada kemana ya? Pasar kok isinya lanang kabeh (baca : lelaki semua). Oleh karena itulah maka Penulis kemudian membuka beberapa literatur yang original dari beberapa kitab turats yang ditulis oleh para ulama, khusus pada masalah yang ditanyakan tersebut.
Dan memang Penulis pun baru sadar, bahwa ternyata apa yang kita pikirkan selama ini tentang tugas para istri, lebih merupakan pemahaman lokal budaya bangsa kita saja.
Sementara kalau kita merujuk ke aturan yang asli dan original dari syariat Islam, setidaknya lewat apa yang ditulis oleh para ulama salaf, tugas para istri tidak seberat para pembantu rumah tangga.
Dalam format berpikir bangsa kita, posisi seorang istri memang lebih merupakan abdi atau pembantu buat suami. Secara tidak sadar, kita menganggap semua itu berasal dari ajaran agama Islam. Seolah-olah kita mengatakan bahwa Islam telah mewajibkan para istri untuk melakukan banyak pekerjaan rumah tangga, layaknya seorang pembantu.
Lalu apakah para perempuan negeri kita dapat mengubah apa yang sudah menjadi kebiasaan sejak zaman nenek moyang?.
Sumber: Ahmad Sarwat, Lc., MA (www.rumahfiqih.com)
[red.robi]
You may like
Opini
Pengalaman Magang di Mitra Wacana Yogyakarta

Published
2 months agoon
9 December 2024By
Mitra Wacana
Saya adalah mahasiswa Universitas Widya Mataram Yogyakarta yang sedang menempuh semester akhir. Kewajiban magang membuat saya harus mencari tempat untuk menghabiskan setidaknya dua bulan berkegiatan di luar kampus. Saya mahasiswa jurusan Sosiologi, saya berminat pada pekerjaan sosial dan isu gender, khususnya perempuan. Maka ketika saya menemukan akun Mitra Wacana pada platform Instagram, saya segera mengonfirmasi tentang kesempatan magang di sana. Akhirnya, saya mendapat kesempatan magang di Mitra Wacana dari tanggal 1 Oktober – 30 November 2024 bersama dua teman saya.
Kesan di hari pertama tiba di kantor Mitra Wacana adalah bingung dan tentu saja, canggung. Tetapi seperti kebanyakan LSM yang saya ketahui, suasana kantornya sangat homey. Kami memilih untuk bergabung ke divisi pendidikan dan pengorganisasian, yang setelah itu saya tahu, dikoordinatori oleh Mas Mansur. Kebingungan berlanjut sampai hari-hari berikutnya, sebab kami harus menentukan sendiri program kerja yang akan kami laksanakan. Dengan kesadaran untuk berkembang dan mencari pengalaman, kami mengajukan tiga proker untuk kegiatan kami selama dua bulan; building capacity, diskusi tematik, dan mini riset.
Kami mulai berkegiatan pada minggu kedua bulan Oktober. Suasana antara staf dan mahasiswa magang mulai mencair. Saya dan kawan-kawan mulai bisa beradaptasi serta berdiskusi tentang latar belakang dan cerita masing-masing—tak lupa juga melontarkan banyak pertanyaan tanpa henti. Magang di Mitra Wacana sangat fleksibel. Jumlah agenda kami turun lapangan selama magang hanya satu kali, yaitu ke Kulon Progo untuk edukasi pencegahan KDRT. Hal ini dikarenakan pada bulan Oktober kemarin Mitra Wacana baru saja menyelesaikan program tahunan dan sedang dalam masa evaluasi. Maka kami berkegiatan sekenanya sambil berusaha mencari apapun yang bisa dijadikan pengalaman.
Banyak ilmu yang saya dapatkan lewat proker yang kami susun. Di diskusi tematik, saya belajar mengorganisir suatu acara, yang pada saat itu bertemakan perempuan marginal, sehingga saya juga mendapat pandangan terkini mengenai isu gender dan marginalisasi perempuan. Pada kegiatan building capacity, saya mengetahui manajemen kerja NGO dan tetek-bengeknya.
Terakhir, yang menjadi pengalaman paling ‘nano-nano’ adalah pembuatan—pertama kalinya—sebuah mini riset. Pengerjaannya menuntut pikiran dan tenaga tetapi hasilnya begitu memuaskan. Kami berhasil merangkum pengetahuan serta pengalaman staf dalam riset yang berjudul “Perspektif Staf Mitra Wacana Terhadap Marginalisasi Perempuan di Desa Dampingan P3A”. Berbagai hasil dan hal-hal menyenangkan di Mitra Wacana tidak luput dari peran seluruh staf yang menciptakan lingkungan suportif dan sikap keterbukaan kepada mahasiswa magang. Magang di Mitra Wacana mendorong saya untuk berpikir lebih praktikal dan mengambil aksi mengenai isu gender yang selama ini hanya saya pahami dalam kepala.
Sekian, yang dapat saya tuliskan mengenai pengalaman ketika menjadi mahasiswa magang di Mitra Wacana. Semoga tulisan ini bermanfaat untuk pembaca. Terima kasih.

Dari Diam ke Perlawanan: Saatnya Menghancurkan Kekerasan Seksual

P3A Srikandi Sentolo Membuat Program Kerja Tahun 2025
