web analytics
Connect with us

Opini

Istri Bukan Pembantu

Published

on

Red backdrop. Sumber gambar: https://pixabay.com

Seorang perempuan berhak untuk memiliki harta sendiri. Dan hak itu dijamin dalam syariat Islam. Demikian juga, seorang perempuan  berhak untuk melakukan aktifitas ekonomi yang menghasilkan harta, di luar dari apa yang telah menjadi hak nafkah dari suaminya.

Namun perlu juga ditegaskan, bahwa posisi istri sama sekali bukan posisi pembantu rumah tangga. Pembantu rumah tangga memang dibayar untuk mengerjakan semua urusan rumah tangga, mulai dari memasak, menyapu, mengepel lantai, mencuci pakaian, menjemur, menyetrika, memberi makan anak, memandikan, memberi makan dan seabreg tugas lainnya, dan itu bukan kewajiban istri namun kewajiban suami.

Akad nikah yang terjadi antara mertua dan menantu sama sekali tidak ada kaitannya dengan segala tugas pembantu itu. Jumhur ulama sepakat bahwa satu-satunya kewajiban seorang istri dari akad nikah itu semata-mata hanya dalam aspek biologis. 

Kalau istri itu rela dan suka melakukan tugas pekerjaan domestik, maka hal itu sekedar menjadi ‘added vallue’.

Yang menurut saya rada aneh atau lucu, tetapi juga menarik untuk diperhatikan, ternyata  perempuan di negeri kita sejak masih lahir sudah ditanamkan ‘nilai tambah’ ini oleh orang tua dan lingkungannya, bahkan oleh para guru dan ustadznya. Sehingga ketika akad nikah terjadi, seorang perempuan resmi menjadi ‘pembantu rumah tangga’ buat suaminya.

Segala urusan tetek bengek yang aslinya merupakan tugas PRT,  tiba-tiba dan seolah-olah menjadi kewajiban istri. Namun karena stigma negeri kita sudah diformat menjadi pembantu sejak kecil, maka berubah profesi jadi pembantu rumah tangga pun tidak mengapa. Tidak ada yang protes atas semua hal ini.

Malahan yang terjadi sebalikya. Ketika saya menyampaikan materi yang berjudul : ‘Istri Bukan Pembantu’ di  berbagai tempat, dimana pesertanya kebanyakan ibu-ibu dan para perempuan, kebanyakan mereka tetap tidak percaya. Mereka sama sekali tidak menduga kalau ternyata istri itu bukan pembantu.

Dan tidak sedikit dari perempuan yang justru membantah keras apa yang saya utarakan. Padahal saya tidak mengarang dan juga tidak sedang melamun. Saya sedang membaca isi kitab-kitab fiqih karya para ulama, yang tentunya semua bersumber dari kitabullah dan sunnah rasulullah SAW.

Tetapi dari beberapa sebagian masyarakat justru menolak kitab fiqih dan minta ayat Quran yang menyebutkan bahwa perempuan bukan pembantu.

Fatwa Empat Mazhab Terkait Bahwa Istri Bukan Pembantu

1. Mazhab Al-Hanafiyah

Al-Kasani dalam kitab Badai’ush-Shanai’ menyebutkan hal-hal berikut ini :

Seandainya suami pulang membawa bahan pangan yang masih harus dimasak dan diolah, namun istrinya enggan memasak atau mengolahnya, maka istri itu tidak boleh dipaksa. Suaminya diperintahkan untuk pulang membawa makanan yang siap santap (Al-Imam Al-Kasani dalam kitab Al-Badai‘). Kalau jaman sekarang bisa go food atau grab food.

Masih dalam mazhab yang sama tetapi dalam kitab lainnya yaitu kitab Al-Fatawa Al-Hindiyah fi Fiqhil Hanafiyah juga disebutkan hal yang senada :

Seandainya seorang istri berkata,”Saya tidak mau masak dan membuat roti”, maka istri itu tidak boleh dipaksa untuk melakukannya. Dan suami harus memberinya makanan siap santap, atau menyediakan pembantu untuk memasak makanan.

2. Mazhab Al-Malikiyah

Ad-Dardir dalam kitab Asy-Syarhu Al-Kabir menyebutkan :
Wajib atas suami melayani istrinya walau istrinya punya kemampuan untuk berkhidmat Bila suami tidak pandai memberikan pelayanan, maka wajib baginya untuk menyediakan pembantu buat istrinya. (kitab Asy-Syarhul Kabir oleh Ad-Dardir)

3. Mazhab As-Syafi’iyah

Al-Imam Asy-Syairazi dalam kitab Al-Muhadzdzab menuliskan :

Tidak wajib bagi istri membuat roti, memasak, mencuci dan bentuk khidmat lainnya untuk suaminya Karena yang ditetapkan (dalam pernikahan) adalah kewajiban dalam hal biologis (istimta’), sedangkan pelayanan lainnya tidak termasuk kewajiban. . (kitab Al-Muhadzdzab oleh Asy-Syirozi)

4. Al-Hanabilah

Pendapat mazhab Al-Hanabilah pun sejalan dengan mazhab-mazhab lainnya, yaitu bahwa intinya tugas istri bukanlah tugas para pembantu rumah tangga.

Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa Seorang istri tidak diwajibkan untuk berkhidmat kepada suaminya, baik berupa mengadoni bahan makanan, membuat roti, memasak, dan yang sejenisnya, termasuk menyapu rumah, menimba air di sumur. Karena aqadnya hanya kewajiban dalam hal biologis.

Dan pelayanan dalam bentuk lain tidak wajib dilakukan oleh istri, seperti memberi minum kuda atau memanen tanamannya.

Namun seperti yang saya katakan tadi, nyaris semua tulisan para ulama ini ditolak mentah-mentah justru oleh sebagian masyarakat kita sendiri.

Padahal di Timur Tengah dan di Arab sana semua terbukti. Kita jarang menemukan para perempuan bekerja di dapur sebagaimana lazimnya pembantu. Bahkan yang pergi ke pasar untuk berbelanja kebutuhan rumah tangga pun bukan ibu-ibu seperti di negeri kita.

Bulan Ramadhan tahun 2008, Penulis diundang berceramah di Doha Qatar. Memang sangat kontras pemandangannya. Selama beberapa hari di Doha, Penulis memang sempat bertandang ke beberapa pusat perbelanjaan. Memang rata-rata yang belanja kebutuhan sehari-hari kebanyakan bukan ibu-ibu macam di Indonesia. Justru yang belanja di mall untuk kebutuhan sehar-hari kebanyakan bapak-bapak yang jenggotan dan brewokan.

Penulis juga sempat heran dan bertanya dalam hati, ini emak-emak pada kemana ya? Pasar kok isinya lanang kabeh (baca : lelaki semua). Oleh karena itulah maka Penulis kemudian membuka beberapa literatur yang original dari beberapa kitab turats yang ditulis oleh para ulama, khusus pada masalah yang ditanyakan tersebut.

Dan memang Penulis pun baru sadar, bahwa ternyata apa yang kita pikirkan selama ini tentang tugas para istri, lebih merupakan pemahaman lokal budaya bangsa kita saja.

Sementara kalau kita merujuk ke aturan yang asli dan original dari syariat Islam, setidaknya lewat apa yang ditulis oleh para ulama salaf, tugas para istri tidak seberat para pembantu rumah tangga.

Dalam format berpikir bangsa kita, posisi seorang istri memang lebih merupakan abdi atau pembantu buat suami. Secara tidak sadar, kita menganggap semua itu berasal dari ajaran agama Islam. Seolah-olah kita mengatakan bahwa Islam telah mewajibkan para istri untuk melakukan banyak pekerjaan rumah tangga, layaknya seorang pembantu.

Lalu apakah para perempuan negeri kita dapat mengubah apa yang sudah menjadi kebiasaan sejak zaman nenek moyang?.

Sumber: Ahmad Sarwat, Lc., MA (www.rumahfiqih.com)

[red.robi]

 

 

 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Opini

BBM Naik, Tekanan Ekonomi Masyarakat Semakin Berat

Published

on

Sumber foto: Riau Pagi

Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) hampir selalu menjadi sinyal awal meningkatnya tekanan ekonomi. Dampaknya tidak berhenti di stasiun pengisian bahan bakar, tetapi menjalar ke ongkos transportasi, biaya logistik, harga kebutuhan pokok, hingga kemampuan masyarakat mempertahankan daya beli. Karena itu, keputusan PT Pertamina menaikkan harga Pertamax dan Pertamax Green 95 pada 10 Juni 2026 bukan sekadar penyesuaian harga energi, melainkan kebijakan yang berpotensi memengaruhi aktivitas ekonomi secara lebih luas.

Pertamina menetapkan harga Pertamax (RON 92) dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter atau naik sekitar 32 persen. Sementara Pertamax Green 95 meningkat dari Rp12.900 menjadi Rp17.000 per liter. Di sisi lain, pemerintah tetap mempertahankan harga BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar Subsidi agar tidak berubah. Langkah ini memang dimaksudkan untuk melindungi masyarakat berpenghasilan rendah dari gejolak harga minyak dunia yang terus meningkat akibat konflik geopolitik di Timur Tengah. Namun, di balik keputusan tersebut muncul kelompok yang justru menanggung beban paling besar, yakni kelas menengah dan bawah.

Selama beberapa tahun terakhir, kelas menengah menjadi tulang punggung konsumsi rumah tangga nasional. Mereka tidak termasuk penerima bantuan sosial, tetapi juga tidak memiliki bantalan ekonomi yang cukup ketika biaya hidup meningkat secara tiba-tiba. Kenaikan harga Pertamax lebih dari 30 persen membuat kelompok ini harus mengalokasikan pengeluaran tambahan yang tidak sedikit. Pengguna kendaraan yang menghabiskan sekitar 100 liter BBM setiap bulan kini harus merogoh kocek hampir Rp400 ribu lebih banyak. Bagi mereka yang menggunakan kendaraan untuk bekerja atau menjalankan usaha dengan konsumsi sekitar 150 liter per bulan, tambahan pengeluaran mendekati Rp600 ribu menjadi beban yang nyata.

Persoalannya bukan semata-mata bertambahnya biaya membeli BBM. Kenaikan harga energi selalu memiliki efek berantai terhadap perekonomian. Biaya transportasi yang meningkat akan diikuti naiknya ongkos distribusi barang, tarif jasa logistik, biaya pengiriman, hingga harga berbagai kebutuhan sehari-hari. Pelaku usaha pada akhirnya dihadapkan pada dua pilihan yang sama-sama berat, yakni menaikkan harga jual kepada konsumen atau menekan biaya operasional agar usaha tetap bertahan. Dalam situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, pilihan kedua sering kali berarti menunda ekspansi usaha, mengurangi investasi, bahkan melakukan efisiensi tenaga kerja.

Sektor logistik, transportasi, jasa kurir, pariwisata, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah diperkirakan menjadi kelompok yang paling cepat merasakan dampaknya. Ketika biaya operasional meningkat sementara daya beli masyarakat melemah, ruang bagi dunia usaha untuk tumbuh menjadi semakin sempit. Jika kondisi ini berlangsung dalam waktu yang cukup lama, perlambatan ekonomi dan meningkatnya risiko pemutusan hubungan kerja bukanlah sesuatu yang mustahil terjadi.

Sejumlah ekonom menilai kenaikan harga Pertamax akan memicu inflasi, baik secara langsung maupun tidak langsung. Inflasi tidak hanya berasal dari naiknya harga bensin dalam perhitungan indeks harga konsumen, tetapi juga dari meningkatnya biaya distribusi yang akhirnya mendorong kenaikan harga berbagai komoditas. Dampak lanjutan yang paling dikhawatirkan adalah melemahnya konsumsi rumah tangga, padahal konsumsi selama ini menjadi mesin utama pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Kajian dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS) bahkan memperkirakan tekanan terhadap daya beli kelas menengah dapat memperbesar jumlah masyarakat yang rentan jatuh ke dalam kemiskinan. Ketika pengeluaran untuk kebutuhan pokok dan transportasi semakin besar, ruang untuk menabung, berinvestasi, maupun membelanjakan pendapatan pada sektor-sektor produktif akan semakin menyempit.

Di sisi lain, pemerintah berpendapat dampak terhadap inflasi nasional masih relatif terbatas karena Pertamax hanya dikonsumsi oleh kelompok tertentu dan memiliki bobot yang kecil dalam keranjang inflasi. Argumentasi tersebut memang memiliki dasar statistik. Namun dalam praktiknya, dampak ekonomi tidak selalu tercermin hanya melalui angka inflasi. Pelemahan daya beli kelas menengah, berkurangnya konsumsi, dan meningkatnya biaya usaha juga merupakan indikator penting yang menentukan kesehatan ekonomi nasional.

Kenaikan harga Pertamax juga membuka peluang terjadinya perpindahan pengguna ke BBM bersubsidi. Semakin lebar selisih harga antara Pertamax dan Pertalite, semakin besar pula dorongan masyarakat untuk beralih menggunakan BBM yang disubsidi negara. Jika migrasi ini terjadi dalam skala besar, beban subsidi energi yang harus ditanggung pemerintah akan meningkat dan ruang fiskal negara menjadi semakin terbatas.

Di tengah situasi tersebut, perdebatan publik kemudian bergeser pada prioritas belanja negara. Sejumlah ekonom dan aktivis mempertanyakan mengapa pemerintah tetap mempertahankan berbagai program dengan anggaran yang sangat besar, sementara masyarakat mulai menghadapi tekanan biaya hidup yang semakin berat. Program Makan Bergizi Gratis (MBG), misalnya, menjadi salah satu kebijakan yang paling banyak disorot karena menyerap anggaran ratusan triliun rupiah. Kritik yang muncul bukan semata-mata menolak tujuan program tersebut, melainkan mempertanyakan apakah alokasi anggaran sebesar itu masih menjadi pilihan yang paling tepat ketika daya beli masyarakat melemah dan kebutuhan perlindungan sosial semakin meningkat.

Kritik serupa juga diarahkan pada berbagai program prioritas lain yang dinilai belum memberikan dampak ekonomi secara langsung bagi masyarakat. Menurut para pengamat, ketika ruang fiskal semakin sempit, pemerintah seharusnya lebih memprioritaskan penciptaan lapangan kerja, memperkuat perlindungan sosial yang tepat sasaran, membantu sektor usaha yang terdampak, serta menjaga daya beli masyarakat agar roda ekonomi tetap berputar.

Pada akhirnya, kenaikan harga Pertamax bukan sekadar persoalan naiknya harga BBM nonsubsidi. Kebijakan ini menjadi ujian bagi pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kesehatan fiskal negara dan kesejahteraan masyarakat. Kenaikan harga energi mungkin tidak dapat dihindari ketika harga minyak dunia melonjak. Namun, yang akan menentukan dampaknya adalah bagaimana pemerintah merespons tekanan tersebut melalui kebijakan yang mampu melindungi masyarakat, menjaga aktivitas dunia usaha, dan memastikan bahwa beban penyesuaian ekonomi tidak terus-menerus dipikul oleh kelas menengah.

Sebab ketika kelas menengah mulai mengurangi konsumsi, dunia usaha menahan ekspansi, dan biaya hidup terus meningkat, yang dipertaruhkan bukan hanya angka inflasi atau pertumbuhan ekonomi. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat bahwa setiap kebijakan negara benar-benar berpihak pada mereka yang setiap hari bekerja, membayar pajak, dan menjadi penggerak utama roda perekonomian Indonesia.

 

Ruliyanto

Continue Reading
Advertisement NYL2026
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending