web analytics
Connect with us

Publikasi

Jagongan Merembug Desa: Kembalikan Daulat Desa untuk Kesejahteraan Rakyat

Published

on

Jagongan Merembug Desa: Kembalikan Daulat Desa untuk Kesejahteraan Rakyat

Aisyah Fajar Rochani (Volunteer Mitra Wacana)

Pasca adanya peringatan 9 Tahun Undang-Undang Desa beberapa waktu yang lalu, telah melahirkan fenomena terhadap wacana revisi UU Desa. Salah satu isu yang beredar diantaranya ialah kepala desa yang menuntut perubahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Merespon hal tersebut Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa “APMD” Yogyakarta, Sanggar Maos Tradisi, dan Alterasi Indonesia mengadakan acara Jagongan Merembug Desa: Kembalikan Daulat Desa untuk Kesejahteraan Rakyat pada hari Senin, (6/2/2023) bertempat di Sanggar Maos Tradisi, Donoharjo, Ngaglik, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Mitra Wacana hadir dalam acara tersebut sebagai partisipan dari organisasi masyarakat sipil yang fokus pada isu perempuan. Acara Jagongan Merembug Desa: Kembalikan Daulat Desa untuk Kesejahteraan Rakyat diselenggarakan sebagai media berbagi pengetahuan, udar gagasan, sekaligus mengkonsolidasikan organisasi masyarakat sipil untuk merespon isu-isu terakhir terkait perkembangan desa. 

Media sedang ramai membicarakan tuntutan kepala desa terkait perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Wakil Rektor III Universitas Gadjah Mada, Arie Sujito menyampaikan bahwa apa yang muncul dalam media itu tidak sekadar suatu peristiwa politik tanpa makna. 

“Membincangkan desa tentu tidak sekadar mengevaluasi praktik penyelenggaraan pemerintahan desa sejak diterapkannya Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, kita perlu selalu mengingat tentang value apa yang sebenarnya kita tanam dalam perdebatan itu,” tegas Arie, Senin malam (6/2/2023).

Ketua Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD) APMD Yogyakarta, Sutoro Eko Yunanto mengatakan, terdapat empat identitas orang desa, yaitu penduduk, rakyat, warga negara, dan masyarakat lokal. Masyarakat lokal itulah yang paling dekat dengan desa, sehingga ketika orang hukum berbicara tata negara cukup berbicara tentang warga negara saja, bukan tentang desa. 

Menyambung pernyataan Arie, perlunya memperkuat civil society terlebih dahulu, sebagai basis untuk mendorong governance itu hidup, governance desa semestinya produk dari partisipasi masyarakat lokal. “Saya ingin menekankan pentingnya kita untuk melihat jalan transformasi dari masyarakat komunal menjadi kewarganegaraan itu, salah satu kunci terkuat adalah memperkuat partisipasi. Kedepan yang perlu kita perkuat adalah demokrasi desa yang tumpuannya adalah masyarakat sipil, yang didalamnya nanti titik tekannya adalah partisipasi,” Ujar Arie, (6/2/2023).

Sejalan dengan jejak pengalaman yang dilakukan oleh Mitra Wacana dalam pendampingan di desa, proses perencanaan desa harus lebih mewakili melalui bentuk partisipasi, dalam artian partisipasi tidak hanya sekedar hadir, melainkan menyampaikan aspirasi dari yang diwakili. Pada bagian tataran paling kecil, pelaksanaan musyawarah dusun harus dilaksanakan dengan mempertimbangkan semua elemen masyarakat sehingga tidak ada kelompok yang terabaikan, khususnya memperhatikan akses kelompok marginal. 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Opini

Krisis Kesantunan Berbahasa dalam Hate Comment pada Kolom Komentar Instagram @ahmaddhaniofficial

Published

on

Sumber foto: Freepik

Adela Damanik mahasiswi Sastra Indonesia di Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Andalas

Pada tanggal 20 Mei lalu, akun Instagram @ahmaddhaniofficial mendapatkan 700 lebih komentar buruk. Sebuah unggahan yang menampilkan Ahmad Dhani bersama istrinya saat menghadiri sebuah rapat dengan keterangan, “Barusan dengar pidato Presiden yang revolusioner soal menentukan sendiri harga sawit, batu bara, nikel, dan lain-lain. Slide 2 video colongan Raffi Ahmad,” dihujani komentar-komentar berupa opini, kritik pedas, hujatan, hingga kata-kata kasar yang ditujukan kepada Ahmad Dhani dan istrinya. Fenomena hate comment  seperti ini sepertinya sudah dinormalisasikan di ruang digital kita.

Berdasarkan data Napoleon Cat pada Januari 2026, jumlah pengguna Instagram di Indonesia mencapai 121, 54 juta pengguna, atau setara dengan 42,4% dari total populasi penduduk Indonesia. Tingginya angka tersebut, menunjukkan bahwa masyarakat lebih memilih berkomunikasi di dunia maya. Platform ini memang media yang mudah untuk berkomunikasi, berinteraksi, berekspresi, dan berkolaborasi, berbagi, menyampaikan pendapat atau kririk secara virtual (Aji, 2023). Kita dapat melontarkan apapun dengan siapapun, kapanpun, dan dimanapun. Namun, kemudahan ini justru membuat interaksi di dunia maya menjadi pisau bermata dua. Alih-alih membuat obrolan makin seru, komentar yang dilontarkan kerap memicu konflik.

Berlindung dibalik “kebebasan berpendapat” membuat membuat kita sebagai netizen sering sekali asal dalam berbicara. Netizen cenderung melontarkan komentar buruk kepada penerima tuturan tanpa memikirkan perasaan si penerima tuturan. Etika berbicara yang biasanya dijaga ketika berkomunikasi secara langsung, mendadak hilang saat jari mulai menari di atas layar gawai. Apabila hal terus dinormalisasikan, media sosial yang awalnya menjadi ruang interaksi yang sehat justru berbalik menjadi lingkungan toxic yang memudarkan kesantunan berbahasa.

Untungnya, persoalan ini dapat diatasi dengan sebuah ilmu bahasa, khususnya dalam kajian pragmatik. Ada satu teori yang menerapkan enam aturan dalam menjaga kesantunan berbahasa. Keenam aturan ini dirumuskan dalam teori prinsip kesantunan berbahasa Geoffrey Leech yang terdiri dari: maksim kearifan, kedermawanan, penghargaan, kesederhanaan, kemufakatan, dan kesimpatian.

Namun, teori tetaplah teori jika tidak dipraktikkan. Ratusan hate comment pada akun Instagram Ahmad Dhani tersebut bukan lagi sekadar kebebasan berekspresi, melainkan wujud nyata pelanggaran prinsip kesantunan berbahasa. Lantas, seperti apa persisnya bentuk-bentuk pelanggaran yang dilakukan netizen saat sedang  memuaskan ego untuk mengkritik orang lain?

  1. Maksim Kearifan

Maksim kearifan dalam hal yang bersifat imposisi dan komisi, yang umumnya diterapkan dalam tindak tutur ilokusi direktif dan komisif. Prinsip ini meminimalkan beban atau kerugian bagi orang lain, serta memaksimalkan keuntungan atau manfaat bagi mitra tutur. Dalam kegiatan bertutur, maksim ini menuntut penutur untuk selalu mengurangi keuntungan diri sendiri demi memprioritaskan kenyamanan pihak lain. Pelanggaran maksim kearifan, yaitu peserta tutur memaksimalkan kerugian orang lain, atau meminimalkan keuntungan orang lain. Bentuk pelanggaran maksim penghargaan terdapat pada tuturan berikut:

Aithoshoutai: “@secondrecht.catalogue dodol barang gak jelas gak usah nyocot cok 😂” (Jual barang gak jelas gak usah nyocot cok 😂)

Tuturan @aithoshoutai termasuk pelanggaran maksim kebijaksanaan karena memaksimalkan kerugian orang lain. Maksud dari akun instagram @aithoshoutai adalah menyampaikan ketidaksetujuan dengan pendapat akun instagram @secondrecht.catalogue, tetapi tidak menggunakan bahasa yang tidak santun dan merugikan orang lain dengan menjelek-jelekkan jualan orang lain.

  1. Maksim Kedermawanan

            Penutur meminimalkan keuntungan bagi diri sendiri dan memaksimalkan keuntungan bagi orang lain. Pelanggaran maksim kedermawanan, yaitu peserta pertuturan memaksimalkan atau memperbanyak keuntungan bagi diri sendiri dan meminimalkan keuntungan bagi pihak lain. Namun, maksim kedermawanan tidak terdapat pada kolom komentar @ahmaddhaniofficial.

  1. Maksim Penghargaan

            Penutur meminimalkan kritik/celaan terhadap orang lain dan memaksimalkan pujian kepada orang lain. Pelanggaran maksim penghargaan ini, yaitu tidak memberikan penghargaan pada pihak lain. Bentuk pelanggaran maksim penghargaan terdapat pada tuturan berikut:

Zahra_store_pekalongan: “NGGAK PANTAS JADI ANGGOTA DPR. YG MILIH SOPO TO.” (Nggak pantas jadi anggota DPR. Yg milih siapa sih.)

Tuturan akun instagram @zahra_store_pekalongan termasuk pelanggaran maksim kebijaksanaan karena memaksimalkan penghinaan terhadap pihak lain, yaitu Ahmad Dhani dan Mulan Jamela. Pengguna instagram tersebut secara tidak langsung ingin menyampaikan maksud bahwa Ahmad Dhani dan Mulan Jamela tidak bekerja dengan baik dengan menyampaikan penghinaan secara langsung melalui ungkapan “Nggak pantas jadi anggota DPR.”

  1. Maksim Kesederhanaan

Penutur yang santun meminimalkan pujian terhadap dirinya sendiri dan memaksimalkan celaan/kerendahan terhadap dirinya sendiri. Menyombongkan diri atau menyetujui pujian tentang diri sendiri dianggap tidak santun. Pelanggaran maksim ini yaitu peserta tutur tidak dapat bersikap rendah hati dengan cara menambah pujian terhadap dirinya sendiri. Namun, maksim kesederhanaan tidak terdapat pada kolom komentar @ahmaddhaniofficial.

  1. Maksim Kemufakatan

            Penutur harus mengurangi ketidak sesuaian antara diri sendiri dengan orang lain, dan tingkatkan persesuaian antara diri sendiri dengan orang lain. Pelanggaran maksim ini yaitu penutur dan lawan tutur meminimalkan kesetujuan di antara mereka, dan memaksimalkan ketidaksetujuan di antara mereka.

Secondrecht.catalogue: “Revolusioner ndasmu 😂.” (Revolusioner mulutmu 😂.)

Tuturan akun instagram @secondrecht.catalogue termasuk pelanggaran maksim kemufakatan karena memaksimalkan perbedaan pendapat dan meminimalkan kesetujuan yang sesuai dengan konteks postingan. Pengguna instagram tesebut secara tidak langsung menyampaikan ketidaksetujuan terhadap pidato presiden mengenai revolusioner melalui ungkapan “Ndasmu,” di mana kata ndasmu merupakan bahasa kasar dari Bahasa Jawa yang memiliki artimu mulutmu.

  1. Maksim kesimpatian

            Maksim kesimpatian mengharuskan semua peserta pertuturan untuk memaksimalkan rasa simpati, dan meminimalkan rasa antipati kepada lawan tuturnya. Pelanggaran maksim ini, yaitu peserta pertuturan tidak memaksimalkan rasa simpati, dan tidak meminimalkan rasa antipasti kepada lawan tuturnya. 

Muh.philow2020: “Jin kampret emang jodoh sama jin dasim 😂😂.” (Jin kampret emang jodoh sama jin dasim 😂😂.)

Tuturan akun instagram @muh.philow2020 termasuk pelanggaran maksim kesimpatian karena meminimalkan simpati dan memaksimalkan antipati. Pengguna instagram menggunaakan bahasa yang tidak santun dengan menyebutkan Jin Kampret  dan Jin Dasim sebagai Ahmad Dhani dan Mulan Jameela. Penutur menyampaikan ketidaksukaannya terhadap orang lain dengan menamai manusia sebagai jin. Padahal unggahan akun @ahmaddhaniofficial tidak ada yang salah, hanya mengunggah foto ia bersama sang istri pada slide pertama dan keadaan ruang sidang pada slide kedua.

            Pada akhirnya, ratusan komentar negatif di akun @ahmaddhaniofficial membuktikan bahwa netizen Indoensia memang sedang mengalami krisis kesantunan yang cukup parah. Melalui teori Geoffrey Leech, terbukti bahwa banyak netizen secara sadar maupun tidak sadar telah melanggar maksim kearifan, penghargaan, kemufakatan, hingga kesimpatian. Alih-alih meredam ego, pengguna media sosial justru sering kali memaksimalkan celaan dan antipati terhadap orang lain dengan berlindung di balik “kebebasan berpendapat“. Oleh karena itu, masyarakat harus kembali menerapkan etika berbahasa dunia nyata ke dalam interaksi dunia maya, agar kebebasan berpendapat tidak terus-menerus disalahartikan sebagai kebebasan untuk saling menghujat.

Continue Reading

Trending