Arsip
Jaringan APKB Bangun Sinergi Advokasi
Published
13 years agoon
By
Mitra WacanaJaringan APKB (Aliansi Peduli Kebijakan Bantul) mengadakan diskusi sekaligus rapat mengenai langkah advokasi terhadap peraturan daerah (Perda) diskriminatif yang ada di Kabupaten Bantul. Diskusi diselenggarakan di kantor Rifka Annisa pada Senin (9/7). Ada sejumlah lembaga yang bisa hadir, yaitu Mitra Wacana, RTND, Mahardika, SP Kinasih, PKBI, Yasanti, LABH, dan Rifka Annisa selaku tuan rumah. Selama diskusi, APKB membahas langkah-langkah strategis dalam upaya advokasi terhadap Perda diskriminatif, khususnya Perda No 5 Tahun 2007.
Acara diskusi awalnya akan dimulai pada pukul 10.00 wib tapi baru bisa dimulai pukul 11.00 wib dan diakhiri pada pukul 13.30 wib. Acara di buka oleh mba Nina selaku tuan rumah mewakili Rifka Annisa, sekaligus memberikan prolog alasan kenapa diskusi dan rapat tersebut perlu dilakukan.diskusipun berjalan mengalir dan penuh dinamika. Banyak masukan dari peserta diskusi berkaitan langkah-langkah strategis yang mesti diambil dalam melakukan advokasi perda no 5 tahun 2007 di Bantul. Sampai pada sesi akhir diskusi yang sekaligus rapat, teman-teman APKB menyusun rencana tindak lanjut yang perlu dilakukan sebagai langkah tindak lanjut diskusi tersebut.
APKB sudah empat tahun lebih mengadvokasi perda diskriminatif yang ada di Bantul khususnya perda no 5 tahun 2007 yang bikin resah warga parangkusumo dan sekitarnya. APKB menganggap perda ini tidak layak dan perlu langkah-langkah hukum untuk merevisi atau bahkan membatalkannya. Langkah yang telah dilakukan teman-teman APKB adalah menyusun JR (Judicial Review) untuk dimohonkan ke MA. pada awal-awal advokasi Jaringan APKB telah memasukkan JR ke MA tapi di tolak karena dianggap oleh MA telah terlambat dari batas waktu akhir memasukkan JR. berhubung waktu itu pengajuan JR dibatasi waktu dan dinyatakan terlambat oleh MA maka langkah JR otomatis tidak bisa dilanjutkan. Tapi peraturan baru pemerintah saat ini pengajuan JR tidak dibatasi waktu, hal ini membuat jaringan APKB semangat lagi untuk mengajukan JR ke MA berkaitan perda no 5 tahun 2007 di Kabupaten Bantul. (rif)
You may like
Arsip
MODUL III PENDIDIKAN DAN LATIHAN JABATAN PENYULUH KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA
Published
2 months agoon
2 December 2024By
Mitra Wacana
Peraturan Menteri Pendidikan da Kebudayaan Nomor 27 Tahun 2016 tentang Layanan Pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa mengamanatkan pentingnya Penyuluh Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai padanan istilah guru mata pelajaran Pendidikan kepercayaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Realitas Penyuluh dalam pemenuhan terhadap Undang-Undang Guru dan Tenaga Kependidikan yang mempersyaratkan kualifikasi dan kompetensi yang dimaksud adalah belum optimal.
Mitra Wacana dan LBH APIK Yogyakarta: Penguatan Jaringan Untuk Kesetaraan Gender dan HAM
Kunjungan Talithakum: Berbagi Cerita dan Menguatkan Keluarga Purna Migran P3A Rengganis
MITRA WACANA DAN FORUM PEREMPUAN HARGOTIRTO EDUKASI KESEHATAN MENTAL DI DUSUN SEKENDAL, HARGOTIRTO
Meningkatkan Efektifitas Perencanaan Organisasi Melalui Logframe dan Metode SMART
Mitra Wacana dan LBH APIK Yogyakarta: Penguatan Jaringan Untuk Kesetaraan Gender dan HAM
P3A Kalurahan Banaran (P3A Pesisir) Membuat Perencanaan Organisasi Tahun 2025
Trending
- Opini18 hours ago
Mitra Wacana dan LBH APIK Yogyakarta: Penguatan Jaringan Untuk Kesetaraan Gender dan HAM
- Kulonprogo20 hours ago
MITRA WACANA DAN FORUM PEREMPUAN HARGOTIRTO EDUKASI KESEHATAN MENTAL DI DUSUN SEKENDAL, HARGOTIRTO
- Kulonprogo20 hours ago
Kunjungan Talithakum: Berbagi Cerita dan Menguatkan Keluarga Purna Migran P3A Rengganis