web analytics
Connect with us

Arsip

Jaringan APKB Bangun Sinergi Advokasi

Published

on

bersama

Jaringan APKB (Aliansi Peduli Kebijakan Bantul) mengadakan diskusi sekaligus rapat mengenai langkah advokasi terhadap peraturan daerah (Perda) diskriminatif yang ada di Kabupaten Bantul. Diskusi diselenggarakan di kantor Rifka Annisa pada Senin (9/7). Ada sejumlah lembaga yang bisa hadir, yaitu Mitra Wacana, RTND, Mahardika, SP Kinasih, PKBI, Yasanti, LABH, dan Rifka Annisa selaku tuan rumah.  Selama diskusi, APKB membahas langkah-langkah strategis dalam upaya advokasi terhadap Perda diskriminatif, khususnya Perda No 5 Tahun 2007.

Acara diskusi awalnya akan dimulai pada pukul 10.00 wib tapi baru bisa dimulai pukul 11.00 wib dan diakhiri pada pukul 13.30 wib. Acara di buka oleh mba Nina selaku tuan rumah mewakili Rifka Annisa, sekaligus memberikan prolog alasan kenapa diskusi dan rapat tersebut perlu dilakukan.diskusipun berjalan mengalir dan penuh dinamika. Banyak masukan dari peserta diskusi berkaitan langkah-langkah strategis yang mesti diambil dalam melakukan advokasi perda no 5 tahun 2007 di Bantul. Sampai pada sesi akhir diskusi yang sekaligus rapat, teman-teman APKB menyusun rencana tindak lanjut yang perlu dilakukan sebagai langkah tindak lanjut diskusi tersebut.

APKB sudah empat tahun lebih mengadvokasi perda diskriminatif yang ada di Bantul khususnya perda no 5 tahun 2007  yang bikin resah warga parangkusumo dan sekitarnya. APKB menganggap perda ini tidak layak dan perlu langkah-langkah hukum untuk merevisi atau bahkan membatalkannya. Langkah yang telah dilakukan teman-teman APKB adalah menyusun JR (Judicial Review) untuk dimohonkan ke MA. pada awal-awal advokasi Jaringan APKB telah memasukkan JR ke MA tapi di tolak karena dianggap oleh MA telah terlambat dari batas waktu akhir memasukkan JR. berhubung waktu itu pengajuan JR dibatasi waktu dan dinyatakan terlambat oleh MA maka langkah JR otomatis tidak bisa dilanjutkan. Tapi peraturan baru pemerintah saat ini pengajuan JR tidak dibatasi waktu, hal ini membuat jaringan APKB semangat lagi untuk mengajukan JR ke MA berkaitan perda no 5 tahun 2007 di Kabupaten Bantul.  (rif)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Arsip

Kunjungan Koordinasi Penguatan Jejaring Sosial di Kantor Mitra Wacana

Published

on

Kegiatan kunjungan koordinasi dan penguatan jejaring dalam rangka pengumpulan data Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Cluster Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang dilaksanakan pada Jumat (3/4) di kantor Mitra Wacana.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Tugas yang diterbitkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial.

Tim yang ditugaskan dalam kegiatan ini adalah Peddy dan Fahmi dari Direktorat Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang (Dit-Rehsos-RTS & KPO). Kehadiran tim bertujuan untuk melakukan koordinasi langsung serta memperkuat jejaring kerja sama dengan lembaga pendamping di tingkat lapangan.

Kunjungan tersebut diterima oleh Wahyu Tanoto selaku Ketua Mitra Wacana, bersama beberapa staff: Muazim, Mansur, dan Ruli. Dalam suasana dialog yang terbuka, pihak Mitra Wacana memaparkan profil organisasi, termasuk visi, misi, serta ruang lingkup kerja yang selama ini berfokus pada isu kemanusiaan dan pelindungan kelompok rentan.

Selain itu, Mitra Wacana juga berbagi pengalaman dalam melakukan pendampingan dan advokasi, khususnya terkait isu perdagangan orang. Berbagai praktik baik (best practices), tantangan di lapangan, serta strategi intervensi yang telah dilakukan menjadi bagian penting dalam diskusi tersebut.

Hal ini memberikan gambaran nyata mengenai dinamika kasus serta kebutuhan riil yang dihadapi korban.

Diskusi berlangsung interaktif dengan penekanan pada pentingnya kolaborasi lintas sektor, baik antara pemerintah, lembaga masyarakat sipil, maupun komunitas lokal.

Pendekatan partisipatif dinilai menjadi kunci dalam menghasilkan data yang akurat sekaligus memperkuat respons perlindungan sosial.

Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah dan lembaga pendamping, sehingga upaya pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang dapat dilakukan secara lebih efektif, terpadu, dan berkelanjutan.

Kunjungan ditutup dengan komitmen bersama untuk terus membangun komunikasi dan memperluas kerja sama di masa mendatang. (Tnt).

Continue Reading
Advertisement NYL2026
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending