Arsip
Jaringan APKB Bangun Sinergi Advokasi

Published
13 years agoon
By
Mitra Wacana
Jaringan APKB (Aliansi Peduli Kebijakan Bantul) mengadakan diskusi sekaligus rapat mengenai langkah advokasi terhadap peraturan daerah (Perda) diskriminatif yang ada di Kabupaten Bantul. Diskusi diselenggarakan di kantor Rifka Annisa pada Senin (9/7). Ada sejumlah lembaga yang bisa hadir, yaitu Mitra Wacana, RTND, Mahardika, SP Kinasih, PKBI, Yasanti, LABH, dan Rifka Annisa selaku tuan rumah. Selama diskusi, APKB membahas langkah-langkah strategis dalam upaya advokasi terhadap Perda diskriminatif, khususnya Perda No 5 Tahun 2007.
Acara diskusi awalnya akan dimulai pada pukul 10.00 wib tapi baru bisa dimulai pukul 11.00 wib dan diakhiri pada pukul 13.30 wib. Acara di buka oleh mba Nina selaku tuan rumah mewakili Rifka Annisa, sekaligus memberikan prolog alasan kenapa diskusi dan rapat tersebut perlu dilakukan.diskusipun berjalan mengalir dan penuh dinamika. Banyak masukan dari peserta diskusi berkaitan langkah-langkah strategis yang mesti diambil dalam melakukan advokasi perda no 5 tahun 2007 di Bantul. Sampai pada sesi akhir diskusi yang sekaligus rapat, teman-teman APKB menyusun rencana tindak lanjut yang perlu dilakukan sebagai langkah tindak lanjut diskusi tersebut.
APKB sudah empat tahun lebih mengadvokasi perda diskriminatif yang ada di Bantul khususnya perda no 5 tahun 2007 yang bikin resah warga parangkusumo dan sekitarnya. APKB menganggap perda ini tidak layak dan perlu langkah-langkah hukum untuk merevisi atau bahkan membatalkannya. Langkah yang telah dilakukan teman-teman APKB adalah menyusun JR (Judicial Review) untuk dimohonkan ke MA. pada awal-awal advokasi Jaringan APKB telah memasukkan JR ke MA tapi di tolak karena dianggap oleh MA telah terlambat dari batas waktu akhir memasukkan JR. berhubung waktu itu pengajuan JR dibatasi waktu dan dinyatakan terlambat oleh MA maka langkah JR otomatis tidak bisa dilanjutkan. Tapi peraturan baru pemerintah saat ini pengajuan JR tidak dibatasi waktu, hal ini membuat jaringan APKB semangat lagi untuk mengajukan JR ke MA berkaitan perda no 5 tahun 2007 di Kabupaten Bantul. (rif)
You may like
Arsip
Bakesbangpol Bantul Serahkan SKTO kepada Mitra Wacana, Perkuat Legalitas Organisasi

Published
2 weeks agoon
7 May 2025By
Mitra Wacana
Bantul — Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Bantul resmi menyerahkan Surat Keterangan Teregistrasi Organisasi (SKTO) kepada Perkumpulan Mitra Wacana pada Rabu (7/5/2025). Penyerahan dokumen legalitas ini dilakukan oleh Nur Al Bait selaku perwakilan Bakesbangpol Bantul, menandai keberhasilan proses pembaruan status organisasi masyarakat sipil (OMS) tersebut.
Acara serah terima berlangsung di kantor Bakesbangpol Bantul dan dihadiri oleh kedua belah pihak. Dari Mitra Wacana hadir Koordinator Media dan Pengelolaan Pengetahuan Robi Setiyawan. Sementara dari Bakesbangpol, turut hadir Nur Al Bait.
Nur Al Bait menyatakan, “SKTO ini menjadi bukti komitmen Mitra Wacana dalam memenuhi ketentuan administratif dan memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah. Kami harap ini menjadi langkah awal untuk sinergi yang lebih produktif.” Dokumen SKTO tersebut merupakan hasil revisi akta notaris dan pemenuhan persyaratan yang telah dikoordinasikan sejak kunjungan Mitra Wacana pada 16 April 2025 lalu.
Dengan diterimanya SKTO, Mitra Wacana kini dapat melanjutkan kegiatan operasional secara resmi, termasuk program advokasi, pendidikan kritis, dan pendampingan kelompok marginal di wilayah Bantul. Kedua pihak sepakat untuk terus menjaga komunikasi guna mendukung pembangunan berkelanjutan di daerah tersebut.

Mewaspadai Radikalisme Digital: Mencegah Intoleransi, Radikalisme, dan Ekstremisme di Era Media Sosial

Sinau Sareng Mitra Wacana: Menakar Ulang Mitigasi Bencana yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

Sinau Sareng Mitra Wacana: Menakar Ulang Mitigasi Bencana yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

Mewaspadai Radikalisme Digital: Mencegah Intoleransi, Radikalisme, dan Ekstremisme di Era Media Sosial

Sinau Sareng Mitra Wacana: Menakar Ulang Mitigasi Bencana yang Inklusif bagi Kelompok Rentan
