web analytics
Connect with us

Kebijakan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Published

on

UU-Pertanian 2013. Sumber gambar pertanian.produkyogya.com

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani menjadi Undang-undang tanggal 09 Juli 2013. Petani sebagai pelaku pembangunan pertanian perlu diberi perlindungan dan pemberdayaan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pangan yang merupakan hak dasar setiap orang.

UU ini mengatur kewajiban pemerintah pusat dan daerah memfasilitasi dan mendorong petani untuk menjadi peserta asurani pertanian yang dapat memberikan perlindungan bagi petani dari kerugian gagal panen akibat bencana alam, serangan oragnisme, dampak perubahan iklim dan jenis resiko lainnya. Perlindungan dan pemberdayaan petani bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan dan kemandirian petani dalam rangka meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kehidupan petani yang lebih baik, melindungi petani dari kegagalan panen dan risiko harga dan menyediakan prasarana dan sarana pertanian yang dibutuhkan dalam mengembangkan usaha tani serta menumbuhkembangkan kelembagaan pembiayaan pertanian yang melayani kepentingan usaha tani.

Semoga saja kehadiran UU ini mampu melindungi para petani. Selengkapnya, silahkan unduh UU di bawah ini:

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Arsip

Surat Pemberitahuan WFH Mitra Wacana per 2 April 2020

Published

on

Yogyakarta 2 April 2020

No : B.209/MW/IV/2020

Lamp : –

Hal : Pemberitahuan

Kepada Yth :
Seluruh Mitra Jaringan Mitra Wacana
Di Tempat

Semoga kawan-kawan berada dalam kondisi yang sehat.

Mengacu pada perkembangan terkini terkait dengan pandemik COVID-19 secara global, berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1/3/HM.01/III/2020 dan Surat Edaran Gubernur D.I.Yogyakarta Nomor : IISE III/2020 Tentang Pelaksanaan Status Tanggap Darurat Bencana, demi keamanan dan kesehatan serta keselamatan kita semua maka Mitra Wacana mengembangkan protokol keselamatan yaitu :

1. Kegiatan staff kantor yang awalanya Work Form Home (WFH) pada 18 Maret sampai 30 Maret 2020 diperpanjang dengan kerja shifting mulai 2 April 2020 sampai 16 April 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

2. Seluruh kegiatan lapangan baik program PTPPO di Kulonprogo dan PEKERTi di Kota Yogyakarta ditunda atau diganti dengan kegiatan menggunakan media onlie sampai 29 Mei 2020.

Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan agar menjadi perhatian kita semua, tetap sehat dan semangat untuk kita semua.

 

Hormat kami,

Direktur Mitra Wacana

Ir. Imelda Zuhaida, MP

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending