web analytics
Connect with us

Rilis

Kegiatan Mitra Wacana WRC di Banjarnegara

Published

on

Workshop Penguatan Kelompom Remaja di Kecamatan Punggelan, Banjarnegara. Sumber foto: Desi dan Dewi
Vitrin Haryanti

Vitrin Haryanti

Oleh Vitrin Haryanti (Kordinator CO Banjarnegara)

Peraturan Desa tentang Perlindungan Perempuan dan Anak mutlak diperlukan sebagai payung hukum dalam melindungi perempuan dan anak dari kekerasan seksual di desa. Untuk itu di tahun 2017 ini Mitra Wacana WRC menyelenggarakan kegiatan “Workshop Legal Drafting” secara bertahap di 4 desa dampingan Mitra Wacana WRC di Kabupaten Banjarnegara, yaitu Desa Berta dan Karangjati Kecamatan Susukan, Desa Bondolharjo dan Petuguran Kecamatan Punggelan. Tujuan diselenggarakan workshop ini adalah untuk menyusun peraturan di tingkat desa tentang perlindungan perempuan dan anak berbasis kebutuhan masyarakat. Workshop legal drafting pertama dilaksanakan pada bulan Januari 2017 di Desa Petuguran, selanjutnya Desa Bondolharjo pada bulan Februari, Desa Karangjati pada bulan Maret dan Desa Berta pada April 2017.

Dalam upaya menyampaikan pentingnya menyusun Peraturan Desa Tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Mitra Wacana WRC mendampingi Pusat Pembelajaran Perempuan dan Anak (P3A) melakukan audiensi ke BPD. Harapannya, setelah mengetahui pentingnya peraturan desa tentang perlindungan perempuan dan anak, BPD mendukung langkah P3A dan Mitra Wacana WRC dalam memperjuangkan adanya peraturan desa tentang perlindungan perempuan dan anak tersebut di desanya masing-masing.

Organisasi P3A di desa perlu dikuatkan, salah satunya dengan adanya koordinasi dengan berbagai pihak di desa, salah satunya adalah Pemerintah Desa. Untuk itu P3A didampingi oleh Mitra Wacana WRC WRC melakukan audiensi ke Pemerintah Desa sebagai bentuk kerjasama dengan Pemerintah Desa dalam upaya memperkuat organisasi P3A.

Penguatan kapasitas bagi P3A juga terus dilakukan, salah satunya adalah dengan kegiatan Pelatihan Fasilitator untuk P3A. Dengan adanya pelatihan ini P3A diharapkan dapat menjadi fasilitator di desanya untuk mengampanyekan perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan, khususnya kekerasan seksual. Di samping itu harapannya P3A juga mampu memfasilitasi korban dan keluarganya dalam pananganan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di desa.

Pada tahun 2017 kampanye tentang Perlindungan Anak dari Kekerasan Seksual juga dilakukan di sekolah. Karena fenomena kekerasan pada anak di sekolah juga marak terjadi, sehingga harus mengedukasi anak-anak agar memahami bentuk-bentuk kekerasan seksual terhadap anak. Bentuk kegiatan dalam rangka kampanye perlindungan anak dari kekerasan seksual ini adalah “Diskusi Pencegahan Kekerasan Seksual Terhadap Anak (KSTA)” dan “Diskusi Buku Pegangan Perlindungan Anak dari Kekerasan Seksual”. Kegiatan ini dilaksanakan di SMP dan MTs di wilayah Kecamatan Susukan dan Punggelan.

Workshop Legal Drafting Desa Berta, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara. Foto Mutoharoh

Workshop Legal Drafting Desa Berta, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara. Foto Mutoharoh

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Berita

Dinas Sosial PPPA Kulon Progo, Mitra Wacana, dan BP3MI DIY Berkomitmen Lindungi Kelompok Rentan melalui Sosialisasi dan Deklarasi Pencegahan TPPO

Published

on

Mona Iswandari (Pemateri dari Mitra Wacana)

Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kulon Progo menggelar Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada hari Selasa (14/07/2026). Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan 3 narasumber, yaitu, Ibu Ernawati Sukeksi dari Dinas Sosial P3A, Nila Rahmawati dari BP3MI, dan Mona Iswandari dari Mitra Wacana.

Sosialisasi dibuka dengan sambutan dan pemaparan materi oleh Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ibu Ernawati Sukeksi, S.IP., M.M. Beliau menjelaskan bahwa Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO adalah tindak kejahatan yang kompleks. Terlebih lagi, perempuan dan anak seringkali menjadi pihak yang paling rentan. Melalui kegiatan ini Ibu Ernawati Sukeksi menyampaikan harapannya supaya para peserta dapat meningkatkan kesadarannya dalam kasus TPPO.

Sesi dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Nila Rahmawati dari Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI). Diawali dengan penjelasan terkait transformasi BP3MI dari tahun ke tahun, serta tugas dan wewenang BP3MI dalam mengurus prosedur pekerja migran. Dalam hal ini, BP3MI memberikan perlindungan bagi pekerja migran dari sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja.

Nila Rahmawati menyoroti beberapa modus perekrutan tenaga kerja ilegal (non-prosedural) yang tidak melalui pengawasan BP3MI, yakni modus calo, iklan medsos palsu, serta modus TPPO dan penyelundupan orang. Lebih lanjut beliau mengimbau para peserta untuk mendaftar melalui lembaga resmi dan selalu memeriksa kebenaran dari informasi terkait perekrutan pekerja migran.

“Periksa informasinya, jangan langsung dipercaya, jangan dibagikan, amankan data pribadi, dan laporkan.”

 Nila Rahmawati lalu melanjutkan terkait prosedur kerja bagi pekerja migran Indonesia melalui KP2MI, yang meliputi syarat dasar, dokumen wajib, serta proses penempatan. Pemaparan materi pertama ditutup dengan penegasan ulang terkait cara melindungi diri dari TPPO dan penyelundupan orang disertai imbauan supaya para peserta tidak menjadi korban.

Pemaparan materi kemudian dilanjutkan oleh Mona Iswandari dari Mitra Wacana. Diawali dengan data dan fakta bahwa 92,8% korban perdagangan orang adalah perempuan dan anak. Lebih lanjut, ia menjelaskan terkait unsur dalam perdagangan orang, yakni proses, cara, dan tujuan. Ketiga unsur tersebut kemudian dijelaskan dengan analisis kasus pekerja migran asal Jogja yang dipaksa menjadi scammer di Kamboja. Analisis dilanjutkan dengan analisis APKM (akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat) dalam pendampingan korban.

Arahan dalam memberikan pendampingan korban pun diberikan. Arahan tersebut berisi terkait apa yang harus dilakukan ketika menghadapi korban serta pemahaman terkait hak-hak korban. Mona Iswandari juga mengimbau para peserta untuk tidak menghakimi pilihan hidup korban dan memahami bahwa korban membutuhkan suaka untuk perlindungan.

Sosialisasi diikuti dengan antusias yang besar oleh para peserta dalam menyimak dan menanggapi materi yang disampaikan. Kegiatan ini kemudian ditutup dengan deklarasi bersama “Kulon Progo Bersatu Cegah Tindak Pidana Perdagangan Orang” yang ditandatangani oleh Ibu Ernawati Sukeksi, Ibu Nila Rahmawati, dan Ibu Ratmini.

(Magang UNS)

 

Continue Reading

Trending