
Vitrin Haryanti
Oleh Vitrin Haryanti (Kordinator CO Banjarnegara)
Peraturan Desa tentang Perlindungan Perempuan dan Anak mutlak diperlukan sebagai payung hukum dalam melindungi perempuan dan anak dari kekerasan seksual di desa. Untuk itu di tahun 2017 ini Mitra Wacana WRC menyelenggarakan kegiatan “Workshop Legal Drafting” secara bertahap di 4 desa dampingan Mitra Wacana WRC di Kabupaten Banjarnegara, yaitu Desa Berta dan Karangjati Kecamatan Susukan, Desa Bondolharjo dan Petuguran Kecamatan Punggelan. Tujuan diselenggarakan workshop ini adalah untuk menyusun peraturan di tingkat desa tentang perlindungan perempuan dan anak berbasis kebutuhan masyarakat. Workshop legal drafting pertama dilaksanakan pada bulan Januari 2017 di Desa Petuguran, selanjutnya Desa Bondolharjo pada bulan Februari, Desa Karangjati pada bulan Maret dan Desa Berta pada April 2017.
Dalam upaya menyampaikan pentingnya menyusun Peraturan Desa Tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Mitra Wacana WRC mendampingi Pusat Pembelajaran Perempuan dan Anak (P3A) melakukan audiensi ke BPD. Harapannya, setelah mengetahui pentingnya peraturan desa tentang perlindungan perempuan dan anak, BPD mendukung langkah P3A dan Mitra Wacana WRC dalam memperjuangkan adanya peraturan desa tentang perlindungan perempuan dan anak tersebut di desanya masing-masing.
Organisasi P3A di desa perlu dikuatkan, salah satunya dengan adanya koordinasi dengan berbagai pihak di desa, salah satunya adalah Pemerintah Desa. Untuk itu P3A didampingi oleh Mitra Wacana WRC WRC melakukan audiensi ke Pemerintah Desa sebagai bentuk kerjasama dengan Pemerintah Desa dalam upaya memperkuat organisasi P3A.
Penguatan kapasitas bagi P3A juga terus dilakukan, salah satunya adalah dengan kegiatan Pelatihan Fasilitator untuk P3A. Dengan adanya pelatihan ini P3A diharapkan dapat menjadi fasilitator di desanya untuk mengampanyekan perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan, khususnya kekerasan seksual. Di samping itu harapannya P3A juga mampu memfasilitasi korban dan keluarganya dalam pananganan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di desa.
Pada tahun 2017 kampanye tentang Perlindungan Anak dari Kekerasan Seksual juga dilakukan di sekolah. Karena fenomena kekerasan pada anak di sekolah juga marak terjadi, sehingga harus mengedukasi anak-anak agar memahami bentuk-bentuk kekerasan seksual terhadap anak. Bentuk kegiatan dalam rangka kampanye perlindungan anak dari kekerasan seksual ini adalah “Diskusi Pencegahan Kekerasan Seksual Terhadap Anak (KSTA)” dan “Diskusi Buku Pegangan Perlindungan Anak dari Kekerasan Seksual”. Kegiatan ini dilaksanakan di SMP dan MTs di wilayah Kecamatan Susukan dan Punggelan.

Workshop Legal Drafting Desa Berta, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara. Foto Mutoharoh