web analytics
Connect with us

Rilis

Kegiatan Mitra Wacana WRC di Banjarnegara

Published

on

Workshop Penguatan Kelompom Remaja di Kecamatan Punggelan, Banjarnegara. Sumber foto: Desi dan Dewi
Vitrin Haryanti

Vitrin Haryanti

Oleh Vitrin Haryanti (Kordinator CO Banjarnegara)

Peraturan Desa tentang Perlindungan Perempuan dan Anak mutlak diperlukan sebagai payung hukum dalam melindungi perempuan dan anak dari kekerasan seksual di desa. Untuk itu di tahun 2017 ini Mitra Wacana WRC menyelenggarakan kegiatan “Workshop Legal Drafting” secara bertahap di 4 desa dampingan Mitra Wacana WRC di Kabupaten Banjarnegara, yaitu Desa Berta dan Karangjati Kecamatan Susukan, Desa Bondolharjo dan Petuguran Kecamatan Punggelan. Tujuan diselenggarakan workshop ini adalah untuk menyusun peraturan di tingkat desa tentang perlindungan perempuan dan anak berbasis kebutuhan masyarakat. Workshop legal drafting pertama dilaksanakan pada bulan Januari 2017 di Desa Petuguran, selanjutnya Desa Bondolharjo pada bulan Februari, Desa Karangjati pada bulan Maret dan Desa Berta pada April 2017.

Dalam upaya menyampaikan pentingnya menyusun Peraturan Desa Tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Mitra Wacana WRC mendampingi Pusat Pembelajaran Perempuan dan Anak (P3A) melakukan audiensi ke BPD. Harapannya, setelah mengetahui pentingnya peraturan desa tentang perlindungan perempuan dan anak, BPD mendukung langkah P3A dan Mitra Wacana WRC dalam memperjuangkan adanya peraturan desa tentang perlindungan perempuan dan anak tersebut di desanya masing-masing.

Organisasi P3A di desa perlu dikuatkan, salah satunya dengan adanya koordinasi dengan berbagai pihak di desa, salah satunya adalah Pemerintah Desa. Untuk itu P3A didampingi oleh Mitra Wacana WRC WRC melakukan audiensi ke Pemerintah Desa sebagai bentuk kerjasama dengan Pemerintah Desa dalam upaya memperkuat organisasi P3A.

Penguatan kapasitas bagi P3A juga terus dilakukan, salah satunya adalah dengan kegiatan Pelatihan Fasilitator untuk P3A. Dengan adanya pelatihan ini P3A diharapkan dapat menjadi fasilitator di desanya untuk mengampanyekan perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan, khususnya kekerasan seksual. Di samping itu harapannya P3A juga mampu memfasilitasi korban dan keluarganya dalam pananganan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di desa.

Pada tahun 2017 kampanye tentang Perlindungan Anak dari Kekerasan Seksual juga dilakukan di sekolah. Karena fenomena kekerasan pada anak di sekolah juga marak terjadi, sehingga harus mengedukasi anak-anak agar memahami bentuk-bentuk kekerasan seksual terhadap anak. Bentuk kegiatan dalam rangka kampanye perlindungan anak dari kekerasan seksual ini adalah “Diskusi Pencegahan Kekerasan Seksual Terhadap Anak (KSTA)” dan “Diskusi Buku Pegangan Perlindungan Anak dari Kekerasan Seksual”. Kegiatan ini dilaksanakan di SMP dan MTs di wilayah Kecamatan Susukan dan Punggelan.

Workshop Legal Drafting Desa Berta, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara. Foto Mutoharoh

Workshop Legal Drafting Desa Berta, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara. Foto Mutoharoh

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Berita

Bersatu Melawan Perdagangan Orang: JBPO Gelar Kegiatan Memperingati Bulan Anti Perdagangan Manusia Sedunia

Published

on

Pada hari Kamis (30/07/2026) Jaringan Jogja Bebas Perdagangan Orang (JBPO) menggelar kegiatan puncak acara untuk Peringatan Hari Anti Perdagangan Manusia Sedunia yang bertajuk “Menungso Ora Didol, Bersatu Melawan Eksploitasi”, kegiatan ini terlaksana di Aula Gedung B Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) Yogyakarta. Acara ini terselenggara atas dukungan kolaborasi dari Mitra Wacana, Pusat Kajian Law Gender Society Fakultas Hukum UGM, Beranda Migran, Talitha Kum Jaringan Yogyakarta, Rifka Annisa WCC, LBH Yogyakarta, LBH Apik Yogyakarta, Yayasan DIAN Interfidei, Indriyanati, Koppmi, Jarnas Anti Perdagangan  Orang, BP3MI DIY, dan Tier Two Coalition.  Rangkaian acara diisi dengan kegiatan talkshow sebanyak tiga sesi dengan topik yang berbeda dan diskusi mendalam bersama berbagai narasumber ahli, praktisi, dan aktivis yang bergerak di garis depan perlindungan hak asasi manusia.

Acara dimulai dengan sambutan dari Prof. Dr. Heribertus Jaka Triyana, S.H., LL.M., M.A. selaku Wakil Dekan Fakultas Hukum UGM. Ia menyampaikan harapan dengan adanya kegiatan ini, isu tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat lebih diperhatikan lagi untuk kedepannya, kemudian memberikan pengetahuan akan langkah-langkah dan rencana yang dapat dilakukan untuk mengatasi isu perdagangan orang.

Kemudian dilanjut dengan sambutan dari Arif Sugeng Widodo M.Phil selaku Dewan Pengawas Mitra Wacana, Arif menyampaikan dalam pencegahan tindak pidana perdagangan orang perlu adanya kolaboratif dari seluruh elemen masyarakat, supaya pencegahan tidak hanya berhenti dalam ruang diskusi, tapi bisa diamalkan dalam kerja praktis.

Untuk talkshow sesi pertama materi yang dipaparkan bertajuk Menghadapi Wajah Baru Perdagangan Orang: Kolaborasi untuk Perlindungan dan Penegakan Hukum, sesi ini diisi oleh tiga pemateri yaitu Eni Lestari (Chair International Migrant Alliance), Muhammad Ilyas Prakananda,S.Kom,M.Kom (Kepala BP3MI DIY), Sri Wiyanti Eddyono SH, LLM (HR), PHD (Dosen Fakultas Hukum UGM). Pada sesi talkshow pertama ketiga pembicara menjelaskan bagaimana menghadapi dan mencegah perdagangan orang yang memiliki pola baru dalam melakukan aksinya, sesi ini salah satu pembicara mengatakan bahwa aktivitas migrasi berubah menjadi tujuan untuk bertahan hidup karena banyaknya krisis global yang terjadi. Pada sesi ini juga menyoroti walaupun peraturan hukum di Indonesia terlihat banyak, tetapi pada realitanya terdapat kontradiksi antara UU satu dengan yang lain.

Di Indonesia peraturan hukum terlihat sudah banyak, tapi ternyata terdapat kontradiksi antara UU tersebut.”

Lanjut pada talkshow sesi kedua, tema yang diangkat adalah Kolaborasi Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang: Pengorganisasian, advokasi, kampanye, pendampingan hukum dan psikologis. Pada sesi ini diisi oleh SR. Anastasia (Koordinator Talitha Kum Jaringan Yogyakarta), Mona Iswandari (Koordinator Divisi Riset dan Advokasi Mitra Wacana), Indiah Wahyu Andari.S.Psi (Direktur Rifka Anisa WCC), dan Kharisma Wardhatul K,S.H,M.H. (Direktur LBH Yogyakarta). Pada talkshow sesi kedua ini para pembicara menyampaikan bahwa perlu adanya kolaborasi dalam pencegahan dan penanganan untuk isu TPPO baik hukum atau psikologis pada korban. Di sesi ini juga menyoroti bahwa korban bukan hanya dari kalangan orang dewasa tetapi juga meluas sampai ke pelajar. Kemudian dalam penanganan psikologis dapat dilakukan dengan mendengarkan tanpa menghakimi  serta memberikan rasa aman bagi korban. Sesi terakhir pada talkshow kedua ini menekankan bahwa perlu adanya penguatan terhadap pemahaman dan kesadaran hukum.

 

“Kepedulian aparat penegak hukum masih sangat minim. Dalam restitusi korban TPPO masih sangat sulit, karena proses yang banyak hambatan yang terjadi.”

Selanjutnya pada talkshow sesi terakhir dengan tema Berbagai modus perdagangan orang; dari student trafficking, nikah pesanan serta peran jaringan lintas iman dalam pencegahan dan penanganan perdagangan orang. Pada sesi ini akan diisi oleh Hanindha Kristy (Direktur Beranda Migran), Neti Hasiah (LBH APIK), Pdt. A. Elga J. Sarapung (Direktur Yayasan DIAN Interfidei). Pada sesi talkshow ketiga ini berisi bentuk bentuk dari modus perdagangan orang, yang bukan hanya terjadi pada orang dewasa tetapi juga para pelajar. Dalam modusnya berbentuk seperti tawaran magang dan tawaran nikah pesanan. Pada sesi ini juga menyoroti pentingnya jaringan antar agama dalam melakukan pencegahan dan dan penanganan perdagangan orang, hal ini karena human trafficking adalah persoalan kemanusiaan yang sangat serius sehingga jaringan antar agama juga penting untuk telibat.

Dalam sesi diskusi, peserta menunjukkan antusiasme yang besar dengan memberikan tanggapan dan pertanyaan yang bervariatif di setiap rangkaian sesi talkshow yang. Kemudian pertanyaan dari peserta juga dijawab dengan jawaban yang informatif oleh para pembicara.

Sebagai penutup acara, JBPO memberikan harapan bahwa kegiatan pencegahan ini bukan hanya tanggung jawab lembaga saja tetapi tanggung jawab kita sebagai warga negara Indonesia harus berkolaborasi untuk berupaya dalam pencegahan dan memberikan perlindungan kepada korban-korban tindak pidana perdagangan orang. Serta diharapkan peserta bisa menyebarluaskan informasi yang diperoleh saat mengikuti kegiatan, agar kegiatan ini tidak hanya berhenti dalam bentuk ruang diskusi, tapi bisa diimplementasikan dalam kerja praktis.

Meilina Salsabila (Mahasiswa Magang UNS)

Continue Reading
Advertisement NYL2026
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending