web analytics
Connect with us

Publikasi

Kiprah Srikandi Jalatunda Memperjuangkan Hak Adminduk

Published

on

Perjuangkan Hak Administrasi Kependudukan
Mitra wacana

Ruliyanto

Bagian 7 Buku Menyuarakan Kesunyian 

Penghujung tahun 2017 merupakan awal saya bergabung dengan Mitra Wacana. Sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat yang berkedudukan di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Saat itu, Mitra Wacana sedang membutuhkan Community Organizer (CO) untuk mengawal program implementasi Undang- undang  (UU)  Desa.  Dalam  prosesnya,  saya  menjadi CO yang ditugaskan di Desa Jalatunda, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.

Ketika itu UU Desa No. 6 tahun 2014 baru berumur tiga tahun, sejak disahkan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 15 Januari  2014.  Pengesahan UU Desa ini menjadi “kado” spesial bagi para pegiat desa. Dengan adanya UU Desa No. 6 tahun 2014, desa bisa mengelola dan menentukan sendiri mimpinya sesuai dengan kearifan lokal di wilayahnya. Desa memiliki otonomi yang lebih, mulai dari bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyakat, dan pemberdayaan masyarakat.

Namun, hampir tiga tahun sejak disahakan, pelaksanaan UU Desa belum optimal dan masih banyak problematika. Mulai dari kurangnya pemahaman tentang peraturan dalam UU Desa, penyalahgunaan wewenang, sampai dengan belum dilibatkannya seluruh lapisan masyarakat dalam proses pembangunan desa, terutama kelompok perempuan. Mengikuti proses perencanaan pembangunan desa merupakan hak bagi seluruh lapisan masyarakattak terkecuali kelompok perempuan. Mereka mempunyai hak untuk mengusulkan berbagai program kegiatan sampai dengan terlibat dalam pengawasan pembangunan di desa.

Melihat kondisi tersebut, menjadi penting bagi Mitra Wacana yang tergabung dalam Konsorsium KOMPAK mendampingi desa untuk mengimplementasikan UU Desa. Tema besar program ini adalah “Memperkuat Kemitraan Strategis Warga Aktif dan Pemerintahan Desa untuk Mengembangkan Inovasi dalam Penganggaran Desa Partisipatif”. Secara umum, tujuan pendampingan ini mendorong terbukanya kesempatan lebih besar bagi kelompok marginal desa dalam siklus penganggaran desa partisipatif (perencanaan, penganggaran,pelaksanaan, pengawasan).

Sebelum terjun ke lapangan, Mitra Wacana memberikan peningkatan kapasitas selama dua hari. Pembekalan tersebut guna membahas gambaran besar program dan merumuskan strategi yang akan digunakan dalam pendampingan. Setelah selesai, saya dan tim mulai menuju daerah dampingan di Kabupaten Banjarnegara. Kami beristirahat di salah satu basecamp Mitra Wacana yang ada di sana. Di basecamp tersebut, ada juga pegiat Mitra Wacana yang sedang menjalankan program pencegahan kekerasan seksual.

Sebelum mulai ke desa dampingan, saya terlebih dahulu mempelajari beberapa dokumen hasil assessment yang telah disusun sebelum program  dijalankan. Lembar demi lembar saya baca dengan saksama untuk memahami kondisi wilayah desa dampingan. Penggalian data dilakukan secara lengkap dan komprehensif yang melibatkan  seluruh   unsur   masyarakat   mulai   dari ibu rumah tangga, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi desa sampai pemerintahan desa.

Di bawah sinar lampu, saya terus membolak balik dokumen yang memaparkan seluruh kondisi akuntabilitas dan inklusi sosial di Desa Jalatunda. Menurut dokumen tersebut, tahun 2017 data monografi desa menunjukkan jumlah penduduk 6.442, dengan komposisi 3.765 laki- laki dan 3.677 perempuan. Total  jumlah  penduduk ini tergabung kedalam 1637 kepala keluarga. Desa Jalatunda memiliki luas 684,660 ha  dengan  297  ha total lahan produktif sedangkan sisanya lahan berbatu dan cadas yang tidak bisa ditanami. Sebagian besar lahan produktif di sana ditanami singkong, sisanya padi dan jagung. Jalatunda dikategorikan sebagai  daerah zona merah kekeringan dan rawan tanah longsor oleh BPBD Kabupaten Banjarnegara. Saat terjadi kekeringan sering kali BPBD menyuplai air bersih guna memenuhi kebutuhan air warganya.

Waktu sudah menunjukkan pukul 21.00 WIB, tetapi saya masih asik membaca laporan asessment, apalagi berkaitan dengan kehidupan sosial yang ada di Jalatunda. Memang  setiap  daerah  memiliki  banyak   keunikan dan kearifan lokal masing-masing. Menurut laporan kehidupan masyarakat Desa Jalatunda pada umumnya masih sarat dengan pengaruh tradisi leluhur. Masyarakat percaya bahwa Jalatunda merupakan desa yang memiliki lima hal penting dalam tradisi Kejawen, yakni sumur Jalatunda (Sumur lanang dan Sumur wadon) yang dipercaya airnya berkhasiat menyembuhkan penyakit dan atau untuk kekebalan, Lemah Dhuwur (Sitinggil), makam keturunan wali (Kalianom), Ragasukma dan Ragasemangsang yaitu tempat untuk ziarah dan nenepi.

Masyarakat Jalatunda menjalankan ritual rutin Caos, yakni memberikan sesaji ke tempat-tempat tersebut. Pada bulan tertentu, tempat-tempat tersebut bahkan ramai dikunjungi oleh para peziarah dari berbagai daerah. Puncak ritual dan pesta rakyat Jalatunda terjadi  di Bulan Syuro, dimana setiap rumah membuat nasi golong (tumpeng) lengkap dengan lauk pauk yang ditempatkan dalam tenong sebagai persembahan kepada bumi yang telah memberikan hasil yang melimpah. Disamping itu, masyarakat Jalatunda juga masih menjalankan ritual- ritual untuk memperingati siklus kehidupan, seperti bancakan weton, peringatan-peringatan upacara kematian dari nelung dina, mitung dina, matangpuluh, nyatus dan nyewu.

Setelah lelah membaca dan berdiskusi sambil menghabiskan dua cangkir kopi, kemudian saya tidur untuk beristirahat agar esok pagi bisa bangun lebih segar. Suara kokok ayam menandakan hari sudah pagi. Sorot sinar matahari mulai terlihat dari  timur  dan udara dingin pagi begitu kentara. Saya begitu antusias menyambut hari pertama terjun ke lapangan. Sudah tidak sabar rasanya ingin segera bertemu dengan orang- orang di Desa Jalatunda.

Perjalanan dari basecamp Mitra Wacana ke Desa Jalatunda ditempuh menggunakan  sepeda  motor selama 20 menit dengan jarak tempuh 12.6 Km. Dalam perjalanan, saya juga mulai menghafal rute perjalanan yang saya lewati. Kunjungan lapangan pertama  kali  ini,  saya langsung menuju ke Kantor Kelurahan Desa Jalatunda. Kantor tersebut berada di tengah-tengah desa. Sebuah bangunan cat berwarna krem dengan halaman yang tidak terlalu luas, di sana terparkir beberapa sepeda motor. Terpampang baliho APBDes Tahun 2017 dan plang nama desa dan organisasi desa.

Kehadiran saya disambut hangat oleh salah satu pamong desa. Pertama, saya menginformasikan bahwa program pendampingan di Desa Jalatunda akan segera dimulai sembari saya menyerahkan surat tugas yang sudah disiapkan sebelumnya. Dirasa sudah cukup, kemudian saya  melanjutkan  perjalanan  ke  rumah salah satu perempuan tokoh kunci yang ada di Dusun Karangkobar yang telah dipetakan pada saat asessment.

Dusun Karangkobar terletak di paling ujung sebelah selatan desa, berbatasan dengan Kabupaten Kebumen. Kondisi medan yang berkelok dan naik turun sudah menjadi hal yang biasa. Sebagian jalan memang sudah diaspal akan tetapi sebagian lainnya masih sulit dilalui kendaraan karena masih berupa rabat rusak berlumpur. Kondisi ini akan lebih parah apabila musim hujan tiba, karena jalan menjadi becek dan licin.

Pertemuan awal saya dengan perempuan tokoh kunci, membuat saya sangat terkesan. Orang-orang memanggilnya  Bu  Sarti,   perempuan   paruh   baya yang menjadi motor penggerak perempuan di Dusun Karangkobar. Beliau getol menyuarakan hak-hak perempuan dengan gerakan kultural di desanya.  Saat ini, Bu Sarti menjadi ketua organisasi masyarakat keagamaan di Jalatunda.

Sesampainya di depan rumah petak berukuran 10×7 meter warna abu-abu yang dikelilingi dengan pepohonan pisang, Bu Sarti menyambut ramah dan mempersilahkan saya untuk masuk ke dalam. Perempuan yang memakai baju hitam dan rok panjang dengan motif bunga-bunga ini kemudian menanyakan perihal keperluan saya datang menemui beliau.

Kesempatan ini saya gunakan untuk berkenalan lalu menjelaskan maksud dan tujuan bertemu beliau. saya menjelaskan panjang lebar terkait program yang akan di laksanakan selama satu tahun di Desa Jalatunda. Bu Sarti menimpali dengan anggukan menandakan bahwa beliau paham dengan apa yang saya sampaikan. Di sela- sela obrolan, anak menantu perempuannya membawakan camilan dan minuman sebagai penghormatan tuan rumah terhadap tamu yang datang.

Obrolan dilanjutkan dengan menggali perspektif Bu Sarti tentang kegiatan kelompok perempuan dan kondisi sosial masyarakat di sekitarnya. Bu Sarti mengungkapkan bahwa semua kegiatan yang beliau lakukan tidak pernah memperhitungkan soal untung dan rugi selama itu bisa bermanfaat bagi orang banyak. Semua dijalankan tanpa ada pamrih apalagi demi majunya kelompok perempuan yang ada di wilayahnya.

Saat ini, Bu Sarti aktif dalam kegiatan organisasi masyarakat berbasis agama. Dia merupakan ketua Muslimat NU ranting Desa Jalatunda dengan anggota lebih dari 50 orang yang tersebar di beberapa dusun. Mereka rutin menggelar pertemuan rutin satu minggu sekali, untuk pangajian. Posisi Bu Sarti sebagai ketua muslimat dan penggerak warga di Dusun Karangkobar Desa Jalatunda, menjadi nilai lebih yang saya lihat, apalagi dalam konteks untuk menyukseskan sebuah program pendampingan.

Kesempatan ini tidak saya sia-siakan begitu saja, saya terus menggali semuai informasi yang dibutuhkan. Mulai dari kebiasaan, kesukaan, kehidupan sosial masyarakat Jalatunda sampai dengan bagaimana bisa berbaur dengan mereka agar tidak terjadi resistansi saat pendampingan dilaksanakan.

Dari begitu banyak cerita yang Bu Sarti sampaikan, tidak ada satupun cerita beliau tentang keterlibatan dalam proses pembangunan desa. Hal ini tentunya membuat saya bertanya-tanya. Saya menelisik lebih dalam peran Bu Sarti atau kelompok perempuan dalam proses perecanaan pembangunan desa.

Kenyataan ini membuat saya berasumsi bahwa ketidakhadiran Bu Sarti ini karena perempuan masih dianggap tidak memiliki kapasitas atau kemampuan dalam membuat sebuah keputusan. Mereka selalu dinomorduakan dan distigma seolah-olah perempuan hanya mampu diurusan domestik saja.

Tidak terasa hari sudah mulai sore, melihat jam tangan hitam di tangan kiriku sudah  menunjukkan pukul 17.05 WIB. Di akhir sebelum berpamitan pulang saya meminta bantuan Bu Sarti untuk mengorganisir perempuan-perempuan lain di Dukuh Karangkobar untuk pertemuan pertama di minggu depan. Melihat dari ekspresi Bu Sarti yang mengangguk dan senyum yang lebar menandakan beliau bersedia untuk membantu saya.

Hari-hari berikutnya, saya mulai menjalin komunikasi dengan beberapa tokoh kunci lainnya yang ada di desa. Pertemuan dengan beberapa tokoh kunci ini semakin melengkapi data yang saya butuhkan untuk melihat Desa Jalatunda secara lengkap. Saya menghabiskan satu minggu pertama untuk bersilaturahmi dan mengamati seluruh kegiatan di desa.

Setelah menunggu beberapa hari, tibalah saatnya saya bertemu dengan Bu Sarti dan perempuan-perempuan lain di desa. Pertemuan pertama diadakan di rumah Bu Sarti dengan membawa semua pernak pernik ATK demi kelancaran pertemuan tersebut. Mereka terlihat masih canggung dan merasa asing  dengan  kehadiran  saya dari Mitra Wacana. Perempuan-perempuan yang hadir mayoritas sudah berusia 30 tahun ke atas.

Dalam pertemuan ini, saya memperkenalkan apa itu Mitra Wacana, bagaimana kerja-kerja yang dilakukan dan apa tujuan dari program yang akan dijalankan di Desa jalatunda ini. Terlihat beberapa peserta menampakkan ekspresi bingung dan beberapa menganggukan kepala sebagai tanda kalau mereka memahami yang saya sampaikan.

Semua peserta antusias mendengarkan penjelasan yang disampaikan, sesekali saya melempar pertanyaan ke peserta untuk memancing diskusi dua arah. Mereka tampak masih takut untuk berbicara dan bertanya. Hal ini sangat wajar terjadi, dimana mereka yang tidak pernah ikut pertemuan semacam ini masih perlu penyesuaian. Kadang mereka terlihat berbisik-bisik dengan teman sebelahnya untuk menanyakan hal yang belum dipahami. Mereka belum mempunyai keberanian untuk berbicara langsung dan menyampaikan pertanyaan atau usulannya.

Ada beberapa tantangan yang saya hadapi selama proses pendampingan ini. Rutinitas kegiatan mereka yang padat apalagi saat memasuki musim tanam membuat saya harus mencari waktu yang tepat untuk berkegiatan. Bahkan pernah pada suatu waktu, saya harus melakukan pertemuan di sela mereka menanam padi di sawah. Di sana masih sangat kental budaya gotong royong tanam padi berpindah dari satu sawah ke sawah lainnya.

Selain itu, ternyata dari 20 orang anggota, ada enam orang yang masih buta aksara yang sudah berusia kepala empat. Hal ini tentunya jadi tantangan tersendiri. Bagaimana mengenalkan mereka UU Desa kalau membaca dan menulis saja mereka masih kesulitan. Pada saat itu saya berpikir bahwa tidak semua anggota harus paham tentang UU Desa. Saya memilih beberapa tokoh penting yang ada di kelompok yang nantinya akan saya intensifkan untuk memahami UU Desa ini. Setelah beberapa kali pertemuan, saya mulai akrab. Mereka mulai membuka dan menerima kehadiaran saya di tengah- tengah mereka. Saya sering menyambangi mereka dari siang sampai malam hanya untuk mengobrol hal yang ringan-ringan saja. Ini saya lakukan berkali-kali untuk mengetahui keseharian dan kebiasaan mereka sampai dengan budaya-budaya kearifan lokal di desa.

Dengan perjumpaan yang intensif, saya mulai memahami bagaimana cara berfikir mereka. Kedekatan saya bersama ibu-ibu mulai terjalin kuat. Sekarang setiap kali saya datang ke desa untuk bertemu dengan mereka, dari kejauhan sudah kelihatan wajah sumringah seakan- akan mereka menyambut anak pulang dari perantauan.

Kelompok perempuan yang dimotori oleh Bu Sarti dinamai Srikandi, mereka mengadakan pertemuan rutin tiap minggunya. Langkah awal yang dilakukan adalah mengetahui sejauh  mana  pemahaman  dan  sejauh mana keterlibatan mereka dalam proses perencanaan pembangunan desa. Dari penuturan mereka, dapat dilihat bahwa mereka tidak pernah dilibatkan dalam proses perencanaan pembangunan desa. Pemerintah desa sering kali mengadakan musyawarah dusun pada malam hari. Kondisi jalan yang rusak, jauhnya tempat pertemuan semakin menyulitkan perempuan untuk terlibat. Hal ini tentunya menjadi preseden buruk bagi pemerintahan desa karena tidak melibatkan semua unsur masyarakat dalam proses pembangunan desanya.

Tidak mengherankan, apabila dari semua usulan yang disepakati selama proses musdus atau musdes tersebut hanya seputar pembangunan jalan, talud, renovasi rumah dan lain-lain yang sifatnya pembangunan fisik saja. Sedikit sekali usulan yang mengatasnamakan kebutuhan perempuan maupun anak. Dengan tidak dilibatkannya kelompok perempuan maka dokumen perencanaan pembangunan desa tidak sesuai dengan kebutuhan. Kondisi tersebut menjadi pemantik keinginan kelompok Srikandi untuk berjuang mempertahankan hak-haknya dalam pembangunan desa.

Kelompok Srikandi melakukan analisis sosial tentang kebutuhan dasar masyarakat yang meliputi administrasi kependudukan, kesehatan dan pendidikan. Dari ketiga masalah kebutuhan dasar tersebut, terlihat bahwa administrasi kependudukan menjadi salah satu kunci permasalahan yang terjadi.

Administrasi kependudukan merupakan rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan, meliputi, pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan informasi penduduk serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik, pemerintahan dan pembangunan. Setiap warga negara indonesia wajib mendaftarkan kependudukannya untuk kemudian diterbitkan dokumen kependudukan seperti Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk maupun Kartu Keluarga.

Bagi warga yang tidak mempunyai dokumen kependudukan, akan kehilangan hak perlindungan kesehatan karena tidak bisa mengurus Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan kesulitan mengakses pendidikan.

Salah satu peserta juga menyampaikan, bahwa karena keterbatasan pengetahuan dan akses layanan pengurusan dokumen administrasi kependudukan, akhirnya dimanfaatkan oleh calo untuk meraup keutungan. Modusnya dengan dalih ingin membantu menguruskan dokumen kependudukan, dia meminta bayaran sekitar Rp. 200.000 – Rp. 500.000 sebagai imbalan pengurusan dokumen tersebut dengan alasan pengurusan yang sulit dan jarak yang jauh.

Gerakan Sadar Adminduk

Kelompok Srikandi yang digawangi oleh Bu Sarti tidak bisa berdiam diri saja, melihat permasalahan Adminduk di sekitarnya. Langkah pertama yang mereka lakukan adalah Sensus Adminduk dengan mengumpulkan data 83 KK yang tersebar di Rt 07 dan Rt 8 RW 5 Dusun Karangkobar, Desa Jalatunda. Kelompok Srikandi ini mengadakan sensus langsung ke rumah-rumah warga.

Sensus tersebut juga dimanfaatkan oleh Kelompok Srikandi untuk melakukan sosialisasi tentang pentingnya  dokumen  kependudukan.  Dari   hasil sensus yang didapatkan, diketahui bahwa dari 83 KK hanya 5 KK saja yang tidak mempunyai permasalahan administrasi kependudukan. Permasalahan administrasi kependudukan ini mulai dari tidak mempunyai akta lahir, KTP hilang, belum diperbaruinya KK setelah ada keluarga yang pindah atau datang dan sebagainya.

Saya   coba   mengorek   informasi   lebih    dalam lagi tentang permasalahan Adminduk ini. Bu Sarti mengungkapkan bahwa ada salah satu warga bernama Dakim yang mengalami keterbelakangan mental tidak bisa mendapatkan perawatan yang memadai karena kesulitan mengurus KIS. Selain itu Bu Wartini juga bercerita tentang keponakannya yang kesulitan mendaftarkan sekolah karena tidak memiliki Akta Kelahiran.

Ternyata persoalan Adminduk ini masih menjadi permasalahan yang pelik  bagi  masyarakat  khususnya di Dukuh Karang Kobar. Dimulai dari belum adanya kesadaran tentang pentingnya Adminduk bagi warga sampai dengan adanya oknum yang memanfaatkan kondisi tersebut untuk meraup keuntungan. Sepak terjang kelompok Srikandi, tentunya menjadi ancaman bagi para oknum calo yang selalu memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat. Beberapa kali, salah satu anggota Srikandi didatangi oleh oknum dan mencoba bernegosiasi agar menghentikan kegiatannya. Tetapi, bagi kelompok Srikandi justru itu menjadi cambuk untuk lebih bersemangat mengkampanyekan pentingnya Adminduk ini.

Ketika memasuki Bulan Syuro, ada tradisi turun temurun yang dilakukan secara rutin oleh  tiap tahunnya. Ada tradisi Tenongan sebagai bentuk rasa syukur masyarakat kepada sang pencipta yang telah memberikan  berbagai   keberkahan   dan   kemudahan di tahun ini. Tenongan juga sekaligus sebagai bentuk pengharapan masyarakat  kepada  sang  pencipta  agar di tahun baru ini diberikan kemudahan dalam semua urusannya. Ini merupakan momen dimana seluruh warga berkumpul bersama dengan membawa berbagai olahan masakan. Melihat adanya momen tersebut, kelompok Srikandi berencana menjadikan hari Tenongan untuk mengkampanyekan pentingnya Adminduk.

Beberapa hari sebelumnya ibu-ibu mulai melakukan persiapan, dibantu oleh tim Media Desa. Tim  media desa ini juga merupakan bentukan Mitra Wacana yang beranggotakan anak-anak muda. Kelompok Srikandi bersama tim media membuat  tulisan  orasi-orasi tentang pentingnya Adminduk menggunakan kardus bekas. Mereka bebas menuliskan apapun yang mereka ingin suarakan. Ini menjadi salah satu sarana untuk berekspresi.

Hari diadakannya Tenongan pun tiba, suasana pagi itu, seluruh warga sibuk mempersiapkan makanan. Berbagai olahan masakan mulai dari tempe, tahu, mie, ayam, sayur, dan berbagai buah-buahan di susun rapi di dalam wadah tenong yang terbuat dari anyaman bambu. Setiap rumah membuat satu tenong dan dijejer rapi di pinggir jalan. Tak lupa juga ibu-ibu Srikandi membawa tulisan orasi yang telah disiapkan sebelumnya, untuk kampanye sadar Adminduk dan dibagikan ke setiap warga yang hadir untuk ikut berkampanye.

Acara dibuka oleh Bapak Rustam selaku ketua Rt 8 Dusun Karang Kobar Desa Jalatunda dan  membaca doa keselamatan untuk seluruh warga Jalatunda.  Pak RT juga menyampaikan kepada seluruh warganya untuk tertib Adminduk. Acara Tenongan ini juga di hadiri oleh salah satu perangkat desa yaitu Bapak Alimin. Beliau mengungkapkan bahwa semua pengurusan Adminduk itu gratis. Setelah selamatan selesai kemudian forum dimanfaatkan oleh Bu Sarti sebagai perwakilan Srikandi untuk melakukan orasi tentang Adminduk. Semua warga yang hadir beramai-ramai menyuarakan hak-hak atas kepemilikan dokumen administrasi kependudukan.

Beberapa hari setelahnya, pemerintah desa merespon aksi kampanye tertib Adminduk yang dilakukan oleh kelompok Srikandi. Terlihat adanya papan infomasi ukuran 1×2 meter, berisi tentang persyaratan pengurusan dokumen kependudukan dan alur pengurusannya. Pemerintah desa juga mengadakan sosialisasi ke warga tentang pentingnya Adminduk lewat pertemuan rutin RT yang dihadiri langsung oleh kepala desa.

Tak mudah memang untuk sampai ke titik ini. Ibu- ibu Srikandi tidak henti-hentinya menyuarakan hak atas kepemilikan dokumen kependudukan kepada warga dan pemerintah desa. Mereka juga harus berhadapan dengan beberapa oknum calo yang selama ini memanfaatkan ketidaktahuan dari warga dalam mengurus dokumen Adminduk.

Bu Sarti dengan kelompok Srikandinya kini menjadi tempat konsultasi bagi warga yang ingin membuat dokumen kependudukan. Melihat antusias warga yang begitu besar, kemudian Kelompok Srikandi memutuskan untuk memberi fasilitas kendaraan bagi warga yang ingin membuat dokumen kependudukan ke Kantor Kecamatan dan Catatan Sipil Kabupaten Banjarnegara.

Siang itu terlihat mobil pickup L300 sudah penuh dengan penumpang yang akan mengurus dokumen Adminduk. Sesampainya di kantor Kecamatan Mandiraja, Bu Sarti mengumpulkan semua berkas yang dibawa oleh warga untuk diserahkan kepada petugas pelayanan.  Setelah  mendapatkan   surat   pengantar dari kecamatan kemudian perjalanan dilanjutkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banjarnegara. Terlihat raut muka gembira dari para warga yang ikut mengurus dokumen Adminduk bersama Bu Sarti. Mereka terlihat bercengkrama di bak mobil pickup yang membawanya pulang ke Jalatunda setelah urusan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banjarnegara selesai.

Rembug Online Wadah Aspirasi

Tidak hanya sampai di situ, kegigihan kelompok Srikandi dalam memperjuangkan hak-hak perempuan tidak hanya dilakukan melalui kultural tapi juga dilakukan secara struktural. Keterbatasan akses perempuan dalam proses perencanaan pembangun desa membuat Kelompok Srikandi bekerjasama dengan Tim media Desa membuat kegiatan Rembug Online Desa.

Rembug online ini  menjadi  wadah  bagi  warga yang tidak bisa hadir dan ikut memberikan usulan dalam kegiatan musyawarah dusun atau musyawarah desa. Apalagi sebagian besar masyarakat Jalatunda merantau ke luar daerah, mereka perlu dilibatkan dan diberikan ruang partisipasi dalam proses perencanaan pembangunan desa.

Seperti biasa, saya datang ke kelompok dan berdiskusi tentang rencana membuat Rembug Online. Pertemuan kali ini menghadirkan tim Media Desa untuk merancang Rembug Online agar semua orang bisa menggunakan hak suaranya. Setelah berdiskusi bersama, ditemani dengan ceriping pisang dan singkong goreng  olahan dari kelompok Srikandi, kemudian mereka membagi tugas masing-masing. Kelompok Srikandi bertugas menyebarkan angket ke warga sedangkan tim media desa akan menyebarkan rembug online ini ke media sosial bekerjasama dengan Parja (Paguyuban Anak Rantau Jalatunda) yang ada di Jakarta. Dengan adanya Rembug Online, anggota Parja tetap bisa menyampaikan usulan untuk kemajuan desa.

Penggalian gagasan dan usulan dilakukan selama 14 hari, tim muda mulai merekap hasil usulan yang sudah terkumpul baik lewat angket yang disebar Kelompok Srikandi maupun lewat media sosial yang dilakukan teman-teman muda. Butuh waktu 3 hari bagi tim Media Desa untuk menyusun laporan Rembug Online dan infografis agar mudah dipahami.

Terlihat dari data infografis yang ditampilkan, ada beberapa usulan prioritas yang telah dihimpun antara lain administrasi kependudukan, jambanisasi, perbaikan jalan, Posyandu lansia / anak dan air bersih. Kelompok Srikandi kemudian membawa hasil rembug online tersebut ke pemerintah desa sebagai usulan untuk penyusunan perencanaan pembangunan desa dan diterima langsung oleh Sekretaris Desa Bapak Miswan.

Berkat usulan yang diberikan oleh Kelompok Srikandi dan Tim Media Desa, Pemerintah Desa Jalatunda akhirnya menganggarkan dana kegiatan mengurus Adminduk dan membentuk tim untuk menginput data Adminduk sebagai data base desa yang dituangkan dalam dokumen APBDes Tahun 2018.

Kiprah yang sudah ditunjukkan oleh Kelompok Srikandi membuat pemerintah desa sadar bahwa betapa pentingnya melibatkan seluruh masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan desa. Semua warga berhak untuk memberikan usulan dan gagasan demi kemajuan desanya. Apalagi dalam Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014 dibuat agar desa mampu menentukan mimpi dan mengelola sumber daya sesuai dengan keinginan dari warganya. Tidak boleh ada yang tertinggal dalam proses pembangunan desa.

Setelah semua sepak terjang yang sudah ditunjukkan oleh Srikandi, akhirnya desa mengakui keberadaan mereka dengan menerbitkan SK sebagai bukti legalitasnya. Selain itu, Kelompok Srikandi juga dilibatkan dalam proses musyawarah dusun / desa dan usulannya di masukkan dalam APBDes. Perubahan tentunya tidaklah instan, butuh waktu dan pendekatan yang luar biasa yang harus kita lakukan dalam medorong perubahan sosial untuk mewujudkan warga aktif dan pemerintah responsif.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita

Mitra Wacana Sambangi Fakultas Psikologi UAD Konsultasi Kebijakan Pertolongan Psikologis Berperspektif Gender

Published

on

Yogyakarta, 9 Januari 2025. Mitra Wacana menjalin kerja sama dengan Fakultas Psikologi Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta untuk melaksanakan konsultasi terkait penyusunan dokumen kebijakan pertolongan pertama psikologis yang berperspektif gender. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 9 Januari 2025, pukul 09.30 hingga 11.00 WIB.

Konsultasi ini dihadiri oleh Ketua Dewan Pengurus Mitra Wacana, Istiatun, M.A, dan Dekan Fakultas Psikologi UAD, Ely Nur Hayati, M.P.H, Ph.D. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pelatihan pertolongan pertama psikologis yang sebelumnya diberikan kepada staf Mitra Wacana untuk meningkatkan kapasitas mereka dalam mendukung komunitas dampingan.

Dalam pertemuan tersebut, Ely Nurhayati, memberikan penjelasan mengenai pentingnya pemahaman tentang pendekatan psikososial yang inklusif dan berbasis gender.
“Dokumen kebijakan yang dirancang perlu memperhatikan dimensi gender untuk memastikan bahwa kebutuhan perempuan, laki-laki, dan kelompok rentan lainnya”. Ungkap Ely.

Istiatun, selaku Ketua Dewan Pengurus Mitra Wacana, menyampaikan bahwa konsultasi ini merupakan bagian dari upaya Mitra Wacana untuk memperkuat kapasitas organisasi. “Penyusunan dokumen kebijakan ini tidak hanya sebagai panduan internal, tetapi juga menjadi komitmen kami untuk mengintegrasikan perspektif gender dalam setiap langkah pendampingan, khususnya dalam memberikan pertolongan pertama psikologis,” tutur Istiatun.

Konsultasi ini diakhiri dengan diskusi dua arah mengenai prinsip dan dinamika dalam pendekatan psikososial. Melalui kolaborasi ini, diharapkan dokumen kebijakan yang dihasilkan mampu menjadi pedoman praktis bagi Mitra Wacana dalam memberikan pertolongan pertama psikososial untuk kelompok perempuan dan rentan lainnya di komunitas dampingan. (tnt)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending