web analytics
Connect with us

Rilis

Sebuah Kisah Eks Migran

Published

on

JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto

Oleh Imelda Zuhaida

Beberapa waktu lalu, penulis bertemu dengan para mantan buruh migrant di kecamatan Kokap Kulon Progo. Dikisahkan oleh seorang perempuan bernama Sukini (36 tahun)yang berangkat ke Taiwan sebagai PRT. Perempuan lulusan SMEA Negeri Wates jurusan pemasaran ini, diajak oleh orang Wates yang merupakan perwakilan dari PJTKI yang berdomisili di Jakarta. Sukini berangkat bersama teman-temannya ke Jakarta. Di Jakarta dia bersama teman-temannya ditampung selama 5 bulan untuk mengikuti training memasak, merawat bayi dan bahasa.

Dalam kontrak kerjanya tertera dia sebagai pramurukti (merawat orang tua) selama 2 tahun tetapi sesampai disana, dia harus mengerjakan seluruh pekerjaan rumah dengan jam kerja selama 12 jam sehari, mendapat libur 1 hari dalam 1 bulan. Selama di Taiwan, Sukini mendapat gaji sekitar 4,5 juta,rupiah dipotong oleh PJTKI sebanyak 1 juta rupiah selama 1 tahun untuk biaya keberangkatan. Sukini memperpanjang kontraknya menjadi 3 tahun. Setelah pulang, atas kebaikan majikannya, dia diberi hadiah emas sebanyak 10 gram.

Saat pulang ke Indonesia, di bandara Sukini sangat ketakutan oleh para calo. Dia berharap, pemerintah memberikan jaminan keamanan saat kepulangan TKI di bandara.
Hasil dari pendapatan selama Sukini merantau, Sukini bisa membeli kebun kelapa sawit sebanyak 2 hektar dengan harga 60 juta rupiah di Riau yang dikelola oleh mertuanya. Penghasilan dari kelapa sawit ini antara 2 juta rupiah hingga 6 juta rupiah, tergantung jumlah panen. Uang ini dia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena suaminya juga tidak mempunyai pekerjaan tetap.

Jika dilihat pelanggaran yang terjadi, Sukini sudah diperlakukan tidak adil. Dimulai saat di penampungan, sering terjadi kekerasan verbal (dibentak) jika melakukan sedikit kesalahan. Yang kedua, dikontrak kerja yang hanya pramurukti, dia harus mengerjakan pekerjaan rumah tangga penuh. Ketiga, pemotongan gaji sebanyak 12 juta rupiah yang tidak disampaikan sejak awal pemberangkatanKarena Sukini tidak pilihan saat itu, dia hanya pasrah.

Lain halnya dengan Sunarti (30 tahun) seorang lulusan SMK PGRI Sentolo. Dia berangkat dua kali ke negeri Malaysia. Yang pertama selama 2 tahun, dia sebagai tenaga di pabrik IC untuk pesawat dan telpon genggam. Dia berangkat ke Malaysia karena ajakan temannya yang pernah menjadi TKI di Malaysia melalui PJTKI yang ada di Yogya. Sebelum diberangkatkan, Sunarti sempat tinggal di penampungan di Solo selama 1 hari.

Upah yang diterimakan sebanyak 430 Ringgit atau sekitar 2 juta Rupiah sesuai dengan standar UMR Malaysia saat itu dengan jam kerja 12 jam, istirahat 2 kali untuk sholat dan makan, masing-masing 15 menit. Sebelum bekerja, Sunarti mendapatkan training selama 2 bulan. Kepergian Sukini ke negeri Jiran yang kedua dengan PJTKI yang berbeda, dia harus membayar uang awal 5 juta yang dia dapatkan dari orang tuanya dengan menjual kayu. Di perusahaan yang kedua ini, Sukini sering mendapat perlakuan kekerasan dari mandor pabrik jika melakukan kesalahan.

Hasil dari merantau selama 4 tahun di Malaysia, Sukini yang kini beraktivitas sebagai pembuat wig (rambut palsu) ini, tidak sebanding dengan jerih payahnya. Jangankan untuk mengembalikan uang tuanya 5 juta yang dipinjam untuk keberangkatan, dia hanya bisa untuk membeli TV, selebihnya habis untuk biaya konsumsi disana, meskipun dia tinggal di asrama.

Meskipun saat Pemilu, tetap dilibatkan atas fasilitas perusahaan, namun Sukini mengaku tidak akan kembali ke Malaysia karena tidak kerasan karena kerjanya tidak manusiawi. Ada lagi, Tumiyati (36 tahun) berangkat ke Malaysia tahun 2000 sebagai pekerja di pabrik kayu lapis melalui PJTKI Persada Duta Utama Wates dengan biaya 3 juta yang didapat dari hutang . Sebelum berangkat, dilakukan training selama 3 bulan. Tumiyati merantau ke negeri jiran dengan kontrak 3 tahun, kemudian diperpanjang 2 tahun, kemudian 1 tahun, sehingga total 6 tahun.

Perjalanan menuju Malaysia menggunakan kapal laut selama 1 minggu yang singgah di Tarakan dan Towawu. Gaji yang diterima 8 ringgit dengan beban kerja 600 lembar kayu lapis per hari. Jam kerja 12 jam dengan waktu istirahat 15 menit 2 kali untuk ibadah dan makan. Melihat pengalaman yang pahit, dari modal awal untuk keberangkatan, proses pengangkutan, beban kerja dan gaji yang sangat tidak manusiawi. Makanya Tumiyati memilih untuk tidak menjadi buruh migran lagi.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Berita

Bersatu Melawan Perdagangan Orang: JBPO Gelar Kegiatan Memperingati Bulan Anti Perdagangan Manusia Sedunia

Published

on

Pada hari Kamis (30/07/2026) Jaringan Jogja Bebas Perdagangan Orang (JBPO) menggelar kegiatan puncak acara untuk Peringatan Hari Anti Perdagangan Manusia Sedunia yang bertajuk “Menungso Ora Didol, Bersatu Melawan Eksploitasi”, kegiatan ini terlaksana di Aula Gedung B Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) Yogyakarta. Acara ini terselenggara atas dukungan kolaborasi dari Mitra Wacana, Pusat Kajian Law Gender Society Fakultas Hukum UGM, Beranda Migran, Talitha Kum Jaringan Yogyakarta, Rifka Annisa WCC, LBH Yogyakarta, LBH Apik Yogyakarta, Yayasan DIAN Interfidei, Indriyanati, Koppmi, Jarnas Anti Perdagangan  Orang, BP3MI DIY, dan Tier Two Coalition.  Rangkaian acara diisi dengan kegiatan talkshow sebanyak tiga sesi dengan topik yang berbeda dan diskusi mendalam bersama berbagai narasumber ahli, praktisi, dan aktivis yang bergerak di garis depan perlindungan hak asasi manusia.

Acara dimulai dengan sambutan dari Prof. Dr. Heribertus Jaka Triyana, S.H., LL.M., M.A. selaku Wakil Dekan Fakultas Hukum UGM. Ia menyampaikan harapan dengan adanya kegiatan ini, isu tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat lebih diperhatikan lagi untuk kedepannya, kemudian memberikan pengetahuan akan langkah-langkah dan rencana yang dapat dilakukan untuk mengatasi isu perdagangan orang.

Kemudian dilanjut dengan sambutan dari Arif Sugeng Widodo M.Phil selaku Dewan Pengawas Mitra Wacana, Arif menyampaikan dalam pencegahan tindak pidana perdagangan orang perlu adanya kolaboratif dari seluruh elemen masyarakat, supaya pencegahan tidak hanya berhenti dalam ruang diskusi, tapi bisa diamalkan dalam kerja praktis.

Untuk talkshow sesi pertama materi yang dipaparkan bertajuk Menghadapi Wajah Baru Perdagangan Orang: Kolaborasi untuk Perlindungan dan Penegakan Hukum, sesi ini diisi oleh tiga pemateri yaitu Eni Lestari (Chair International Migrant Alliance), Muhammad Ilyas Prakananda,S.Kom,M.Kom (Kepala BP3MI DIY), Sri Wiyanti Eddyono SH, LLM (HR), PHD (Dosen Fakultas Hukum UGM). Pada sesi talkshow pertama ketiga pembicara menjelaskan bagaimana menghadapi dan mencegah perdagangan orang yang memiliki pola baru dalam melakukan aksinya, sesi ini salah satu pembicara mengatakan bahwa aktivitas migrasi berubah menjadi tujuan untuk bertahan hidup karena banyaknya krisis global yang terjadi. Pada sesi ini juga menyoroti walaupun peraturan hukum di Indonesia terlihat banyak, tetapi pada realitanya terdapat kontradiksi antara UU satu dengan yang lain.

Di Indonesia peraturan hukum terlihat sudah banyak, tapi ternyata terdapat kontradiksi antara UU tersebut.”

Lanjut pada talkshow sesi kedua, tema yang diangkat adalah Kolaborasi Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang: Pengorganisasian, advokasi, kampanye, pendampingan hukum dan psikologis. Pada sesi ini diisi oleh SR. Anastasia (Koordinator Talitha Kum Jaringan Yogyakarta), Mona Iswandari (Koordinator Divisi Riset dan Advokasi Mitra Wacana), Indiah Wahyu Andari.S.Psi (Direktur Rifka Anisa WCC), dan Kharisma Wardhatul K,S.H,M.H. (Direktur LBH Yogyakarta). Pada talkshow sesi kedua ini para pembicara menyampaikan bahwa perlu adanya kolaborasi dalam pencegahan dan penanganan untuk isu TPPO baik hukum atau psikologis pada korban. Di sesi ini juga menyoroti bahwa korban bukan hanya dari kalangan orang dewasa tetapi juga meluas sampai ke pelajar. Kemudian dalam penanganan psikologis dapat dilakukan dengan mendengarkan tanpa menghakimi  serta memberikan rasa aman bagi korban. Sesi terakhir pada talkshow kedua ini menekankan bahwa perlu adanya penguatan terhadap pemahaman dan kesadaran hukum.

 

“Kepedulian aparat penegak hukum masih sangat minim. Dalam restitusi korban TPPO masih sangat sulit, karena proses yang banyak hambatan yang terjadi.”

Selanjutnya pada talkshow sesi terakhir dengan tema Berbagai modus perdagangan orang; dari student trafficking, nikah pesanan serta peran jaringan lintas iman dalam pencegahan dan penanganan perdagangan orang. Pada sesi ini akan diisi oleh Hanindha Kristy (Direktur Beranda Migran), Neti Hasiah (LBH APIK), Pdt. A. Elga J. Sarapung (Direktur Yayasan DIAN Interfidei). Pada sesi talkshow ketiga ini berisi bentuk bentuk dari modus perdagangan orang, yang bukan hanya terjadi pada orang dewasa tetapi juga para pelajar. Dalam modusnya berbentuk seperti tawaran magang dan tawaran nikah pesanan. Pada sesi ini juga menyoroti pentingnya jaringan antar agama dalam melakukan pencegahan dan dan penanganan perdagangan orang, hal ini karena human trafficking adalah persoalan kemanusiaan yang sangat serius sehingga jaringan antar agama juga penting untuk telibat.

Dalam sesi diskusi, peserta menunjukkan antusiasme yang besar dengan memberikan tanggapan dan pertanyaan yang bervariatif di setiap rangkaian sesi talkshow yang. Kemudian pertanyaan dari peserta juga dijawab dengan jawaban yang informatif oleh para pembicara.

Sebagai penutup acara, JBPO memberikan harapan bahwa kegiatan pencegahan ini bukan hanya tanggung jawab lembaga saja tetapi tanggung jawab kita sebagai warga negara Indonesia harus berkolaborasi untuk berupaya dalam pencegahan dan memberikan perlindungan kepada korban-korban tindak pidana perdagangan orang. Serta diharapkan peserta bisa menyebarluaskan informasi yang diperoleh saat mengikuti kegiatan, agar kegiatan ini tidak hanya berhenti dalam bentuk ruang diskusi, tapi bisa diimplementasikan dalam kerja praktis.

Meilina Salsabila (Mahasiswa Magang UNS)

Continue Reading
Advertisement NYL2026
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending