web analytics
Connect with us

Opini

Kita Perempuan, Kita Bisa!

Published

on

Jeklin Mandani

             Jeklin Mandani

Happy International Women’s Day – International Women’s Day (selanjutnya disingkat IWD)  adalah agenda tahunan yang berlangsung sejak 1911. 8 Maret menjadi hari raya perjuangan perempuan melawan ketidakadilan yang terjadi hampir di semua sektor kehidupan. Meski telah lebih dari seabad, perjuangan itu tidak kunjung berhenti. Karena ketidak adilan, kesewenang-wenangan dan kekerasan terhadap perempuan masih terus terjaga.

IWD tahun ini mengangkat tema #EachForEqualAn equal world is an enabled world. Kita dapat secara aktif memilih untuk menantang stereotip, melawan bias,    memperluas persepsi, memperbaiki situasi dan merayakan pencapaian perempuan. Kesetaraan gender sangat penting bagi ekonomi dan masyarakat untuk berkembang. Dunia dengan kesetaraan gender bisa lebih sehat, lebih kaya, dan lebih harmonis – jadi bukankah ini hebat?

Pembahasan tentang perempuan dan kesetaraan gender terus menjadi hal yang menarik, untuk kemudian diwujudkan dalam suatu action atau tindakan nyata agar kesetaraan itu benar-benar dapat terwujud. Sayangnya, masih banyak anak-anak perempuan dan perempuan-perempuan di Indonesia yang masih kurang percaya diri dengan potensi yang dia miliki. Tidak yakin bahwa dirinya sebagai perempuan itu mampu melakukan perubahan.

 

Mengutip dari web resmi IWD, “We are all parts of a whole. Our individual actions, conversations, behaviors and mindsets can have an impact on our larger society”. Kita semua (perempuan) adalah bagian dari keseluruhan. Tindakan, percakapan, perilaku, dan pola pikir individu kita dapat berdampak pada masyarakat kita yang lebih luas. Lalu, akankah kesetaraan itu bisa terwujud dengan sempurna jika kita sebagai perempuan saja tidak percaya diri?. Lantas, apakah ketidak adilan, kesewenang-wenangan dan kekerasan terhadap perempuan akan sirna jika perempuan tak mau bersuara?. Dan apakah perempuan akan kuat jika sesama perempuan tidak mampu untuk saling menyemangati?

Nah, masih di euforia Hari Perempuan Internasional, saya ingin memberikan semangat bagi diri saya sendiri sebagai perempuan, perempuan-perempuan di sekitar saya dan di Indonesia, yang saya kutip dari video menarik percakapan antara 2 perempuan hebat di Indonesia yaitu Najwa Shihab dan Agnez Mo.

Kodrat perempuan itu hanya 4: Menstruasi, Hamil, Melahirkan dan Menyusui. Selebihnya WE CAN DO IT! (Najwa)

Banyaknya batasan-batasan terhadap perempuan seolah perempuan tidak boleh ini perempuan tidak bisa itu dengan alasan “Bukan Kodratnya” sungguh menjadi sesuatu yang amat sangat keliru dan menyebabkan perempuan tidak bisa untuk berkembang. Dan di video ini mbak nana mengatakan bahwa kodrat perempuan itu hanya empat. Selebihnya perempuan bisa melakukan apapun seperti yang juga dilakukan oleh laki-laki.

Empowering Women is Giving Women Choice(Agnez)

Berbicara tentang gerakan Feminist atau Kesetaraan Gender artinya bukan perempuan ingin menyaingi kaum laki-laki. Dan Betul kata mbak nana, yang perlu ditekankan adalah, setara BUKAN BERARTI sama. Kesetaraan adalah tentang memberdayakan perempuan, dimana ketika perempuan berdaya maka perempuan juga harus diberikan kesempatan untuk memilih. Sayangnya, budaya patriarki yang masih langgeng menjadikan perempuan tidak bisa memilih. ketika perempuan memilih untuk belum menikah dan mengejar karirnya yang didapat hanya gunjingan dari masyarakat. Sedangkan jika laki-laki yang memilih untuk menunda menikah dan mengejar karir, masyarakat dengan sangat baik memaklumi dan berkata “wajar laki-laki, masih mau fokus dulu sama karirnya”. Padahal hanya karena belum menikah dan berkarir bukan berarti perempuan ingin menyaingi laki-laki, apalagi menentang kodratnya.

You Look So Beautiful from Inside (Agnez)

Penyakit kebanyakan perempuan adalah merasa kurang percaya diri atau bahasa kekiniannya Insecure. Nah, di sini cici Agnez ngajak perempuan semua buat menyadari bahwa cantik itu bukan dari apa yang kamu pakai, bukan dari seberapa mahal make-up yang ada dikulit kamu. Karena itu semua akan percuma jika kita (perempuan) memilik bad personality. Yak. Intinya good personality yang akan bikin kamu look so beautiful girls. Dan itu tidak bisa ditutupi. So, mari percantik diri dengan Ilmu dan Akhlaq.

Terkadang tanpa sadar atau bahkan secara sadar dilakukan, justru malah perempuan yang sering menjatuhkan perempuan lain. (Najwa)

Saya sepakat dengan pernyataan mbak Nana ini, bahkan kalau boleh jujur, Saya lebih takut dengan sesama perempuan ketimbang dengan laki-laki. Budaya “Nyiyir” yang melekat pada masyarakat kita terutamanya perempuan ternyata menjadi hal yang berdampak tidak baik dan menyebabkan kaum perempuan menjadi sulit berkembang. Lontaran “ih dia udah nikah, dia kok belum”, “dia kan udah nikah lebih lama kok belum hamil-hamil sih”, “perempuan itu di rumah aja gak usah keluar-keluar, kaya perempuan gak bener”, “ya ampun perempuan kok sekolah tinggi sih. Nanti gak laku lo”, dan masih banyak lagi cibirian-cibiran yang dilontarkan oleh perempuan kepada perempuan lainnya. Seperti yang saya bilang saat opening di atas, lantas apakah kesetaraan gender bisa paripurna jika sesema perempuan saja saling menjatuhkan dan mencibir? Mari deh kita ubah bersama budaya itu. Untuk saling memotivasi satu sama lain. Memotivasi sesama perempuan. Karena saya yakin seyakin-yakinnya, semangat yang diberikan oleh rekan sesama perempuan itu lebih Masoooookkkk daripada semangat gombal-gombal yang diberikan oleh lawan jenis.

Perempuan Harus Berani Bermimpi (Najwa)

Bung Karno pernah berkata “bermimpilah setinggi langgit, maka jika kau terjatuh kau akan terjatuh di antara bintang-bintang”. Girls, pernayataan Bung Karno itu bukan hanya untuk kaum laki-laki saja, kita kaum perempuan berhak dan wajib memiliki mimpi yang besar. Mbak Nana dan Cici Agnez telah berhasil memberikan contoh kepada kita semua bahwa perempuan itu bisa kok. Banyak perempuan muda di Indonesia yang takut bermimpi, takut menunjukan bahwa dirinya memiliki mimpi dan ide besar hanya karena dia perempuan. Bukankah itu menyedihkan? Nah, di video ini perempuan diajak untuk berani Speak Up, berani bersuara.

Walau masyarakat masih sering mengkorelasikan perempuan yang sukses dengan negatif, sedangkan laki-laki sukses itu idaman, perempuan tidak boleh takut. Justru dari sini kaum perempuan harus berani bersuara dan action untuk meraih mimpi itu. Dan menunjukan kalau perempuan bisa dan berhak sukses.

Love and Forgive (Agnez)

Nilai yang sungguh luar biasa yang disampaikan oleh Cici Agnez, “menjadi baik bukan hanya kepada mereka yang baik terhadapmu. Menjadi baiklah kepada semua orang bahkan kepada mereka yang membencimu”. So girls, dunia perempuan memang sulit lepas dari yang namanya nyiyiran. Kamu melakukan A dinyiyirin, kamu melakukan B C D dinyiyirin. Terkadang kita merespons nyiyiran itu dengan kembali menebar ujaran kebencian dan akhirnya memusuhi orang yang nyiyir terhadap kita. Sering kita jumpai, anak SD SMP SMA bahkan ibu-ibu yang membuat kelompok-kelompok dengan dalih senasib sepenanggungan dan kemudian ketika mereka bertemu isinya hanya menjelakkan orang di luar kelompok mereka. Sulit memang, mencintai dan memafkan orang yang nyiyirin kita. Tapi, mari kita coba, untuk mencintai dan memafkan. Toh ndak ada gunanya juga buat hidup kita kalau kita balas nyiyir dan mebenci mereka. Keep Focus aja buat berkarya.

Membahas perempuan memang selalu kompleks. Sejuta permasalahan yang melakat dan menuntut solusi. Sekali lagi, lewat tulisan ini saya mengajak diri saya sendiri, perempuan terdekat saya dan seluruh perempuan di Dunia untuk berani bersuara dan berkarya. Saling bergandengan tangan untuk menyemangati sesama perempuan demi terlaksananya kesetaraan gender yang paripurna. Komunitas yang bisa untuk mengubah semua mindset negatif tentang perempuan adalah perempuan itu sendiri. So, YOU ARE SPECIAL GIRLS!!! DENGAN APAPUN YANG ADA PADAMU. AND I LOVE YOU.

Sumber: https://wagers.id/catatanjee/kita-perempuan-kita-bisa/

[red.robi]

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Opini

Mengkaji Transformasi Paradigma Rule by Law Menuju Keberanian Rule of Law (Autokratik Legalisme)

Published

on

Aditiya Widodo Putra
Penulis teknis dan peneliti independen dengan spesialisasi tata kelola global dan hukum internasional yang berdomisili di Semarang.

Jika di masa lalu keruntuhan tatanan demokratis diidentifikasi melalui penetrasi kekuatan militer atau kudeta berdarah, dinamika kontemporer justru menunjukkan bahwa erosi demokrasi terjadi secara perlahan dari dalam sistem pemerintahan dan menggunakan aturan main demokrasi itu sendiri. Profesor Kim Lane Scheppele dari Princeton University mempopulerkan istilah ini sebagai Autocratic Legalism untuk menggambarkan bagaimana para pemimpin autokratis baru menggunakan instrumen legislasi formal guna melucuti substansi demokrasi dari dalam sistem itu sendiri. Di Indonesia, gejala ini mewujud dalam maraknya pembentukan regulasi kilat yang meminimalkan partisipasi publik demi melanggengkan agenda kekuasaan tertentu. Melalui fenomena ini, hukum yang seharusnya berfungsi membatasi kekuasaan penguasa (Rule of Law) menjadi sekadar alat untuk memaksakan kepatuhan warga negara (Rule by Law). Kita perlu membedakan kedua konsep ini secara jernih untuk memahami bagaimana manipulasi konstitusional sedang bekerja di sekitar kita.

Perbedaan mendasar ini membawa kita pada refleksi yang lebih dalam mengenai esensi pengorbanan dalam tata kelola pemerintahan kontemporer. Jika Idul Adha mengajarkan kepasrahan untuk menyembelih ego demi kemaslahatan bersama, maka dalam konteks ketatanegaraan, elite politik dituntut untuk menyembelih pragmatisme legislasi dan efisiensi birokratis yang egoistis. Keengganan para elite untuk mengorbankan kenyamanan politik membuat produk hukum diproduksi secara instan dan mengabaikan nilai-nilai moralitas publik yang hidup di tengah masyarakat. Dampaknya, rasa keadilan masyarakat terus-menerus dikalahkan oleh dalih kepastian hukum formal yang artifisial. Untuk membongkar bagaimana mekanisme pembajakan hukum ini bekerja, kita harus membedah secara spesifik definisi dan implementasi dari konsep autocratic legalism tersebut.

Anatomi Autocratic Legalism dalam Demokrasi Prosedural

Secara definitif, Autocratic Legalism adalah sebuah anomali tata negara di mana rezim yang berkuasa menggunakan regulasi hukum tertulis sebagai perisai absolut untuk melegitimasi tindakan anti-demokrasi. Pemikiran ini berakar dari kritik terhadap formalisme hukum ekstrem yang memandang bahwa suatu aturan mengikat secara mutlak hanya karena ia memenuhi syarat-syarat prosedural pembuatan undang-undang. Karakteristik utama dari model ini terletak pada penggunaan otoritas lembaga peradilan dan legislatif untuk menghasilkan keputusan-keputusan yang secara substansial memangkas hak-hak sipil, namun secara formal tidak melanggar satu pun pasal konstitusi. Pola pembusukan dari dalam ini bekerja dengan cara mempertahankan cangkang institusi demokrasi, seperti pengadilan dan parlemen, tetapi mematikan fungsi kontrolnya agar kepatuhan publik dapat dipaksakan atas nama hukum tertulis. Ketegangan antara pemenuhan aspek prosedural dan pengabaian moralitas keadilan inilah yang kemudian memicu pergeseran dasar dari esensi negara hukum itu sendiri.

Fenomena ini mengonfirmasi bagaimana hukum dapat dimanipulasi sedemikian rupa ketika institusi checks and balances telah dijinakkan oleh kepentingan politik sektoral. Perubahan fungsi hukum dari alat pembatas kekuasaan menjadi alat manajemen kekuasaan inilah yang menandai transisi berbahaya menuju paradigma rule by law.

Pergeseran Paradigma dari Rule of Law Menuju Rule by Law

Rule of Law menempatkan hukum sebagai otoritas tertinggi yang independen untuk membatasi ruang gerak penguasa, sedangkan Rule by Law menempatkan hukum di bawah kendali penguasa untuk dijadikan instrumen pemaksa kepatuhan masyarakat. Pemikiran hukum tata negara menegaskan bahwa dalam ekosistem Rule by Law, hukum tidak lagi memiliki independensi moral karena keberadaannya sepenuhnya disubordinasikan demi memuluskan efisiensi agenda birokrasi dan stabilitas politik petahana. Aturan main dalam bernegara dapat diubah, direvisi secara kilat, atau bahkan diciptakan celah baru secara instan kapan pun elite membutuhkan legitimasi formal atas kebijakan kontroversial mereka. Kondisi ini menempatkan masyarakat pada posisi rentan, di mana warga negara dipaksa untuk tunduk pada teks undang-undang yang secara substantif justru mengikis hak-hak fundamental mereka sendiri. Ketika instrumen hukum telah sepenuhnya beralih fungsi menjadi pedang penunduk bagi penguasa, maka batas-batas keadilan substantif akan hancur dan digantikan oleh tirani legalistik.

Sistem yang digerakkan oleh paradigma rule by law ini bekerja dengan cara memutus hubungan organik antara kehendak umum dengan produk legislasi yang diproduksi oleh parlemen. Akibatnya, lembaga-lembaga negara yang seharusnya menjadi pengawas jalannya kekuasaan justru mengalami kelumpuhan institusional karena telah terintegrasi ke dalam kartel politik yang homogen. Pola pergeseran ini bisa terjadi melalui pelemahan norma-norma etika tidak tertulis yang selama ini menjaga integritas konstitusi dari syahwat politik dinasti. Untuk menghentikan proses pembusukan konstitusional yang terus berjalan secara legal ini, diperlukan sebuah rekonstruksi kesadaran dasar yang mewujud dalam bentuk kurban ketatanegaraan.

Kurban Ketatanegaraan: Kerelaan Melepas Pragmatisme Elite

Kurban ketatanegaraan didefinisikan sebagai kesediaan moral dan politik para elite pembentuk undang-undang untuk mengorbankan target kilat pembangunan demi tunduk pada proses deliberasi publik yang inklusif. Pemikiran ini merupakan antitesis dari watak kekuasaan kontemporer yang cenderung ekspansif, akumulatif, dan selalu mencari jalur pintas hukum demi efisiensi ekonomi jangka pendek. Secara konseptual, kurban ketatanegaraan menuntut para pengambil kebijakan untuk meredam ego sektoral mereka dan rela melewati proses uji publik yang melelahkan serta menyerap kembali aspirasi murni masyarakat ke dalam draf regulasi. Konsep pengorbanan non-harfiah ini menempatkan pembatasan diri penguasa sebagai nilai tertinggi, di mana kenyamanan politik kelompok harus diletakkan di bawah altar kedaulatan rakyat. Tanpa adanya dorongan moral untuk melakukan pengorbanan institusional ini, hukum hanya akan terus diproduksi sebagai alat pemuas syahwat politik kelompok oligarki yang terorganisir.

Komitmen untuk berkurban secara makro ini menuntut penguasa untuk menghentikan praktik legislasi kilat yang menutup mata terhadap penolakan masyarakat sipil. Ketika elite menolak untuk mengorbankan kenyamanan politik mereka, mereka akan terus memproduksi regulasi defensif yang digunakan untuk membentengi diri dari gugatan hukum dan kritik publik. Oleh karena itu, kurban ketatanegaraan menjadi satu-satunya jalan teoretis untuk memulihkan kembali keseimbangan kekuasaan dan menghentikan laju legalisme autokratik yang korosif. Langkah nyata dari pemulihan ini harus dimulai dengan mengintegrasikan kembali prinsip moralitas publik ke dalam setiap tahapan pembentukan undang-undang.

Mengembalikan Moralitas Publik ke Atas Altar Pembentukan Hukum

Moralitas publik dalam pembentukan hukum adalah pengintegrasian nilai-nilai etika, keadilan distributif, dan hak asasi manusia sebagai prasyarat mutlak yang mendahului lahirnya setiap naskah akademis dan pasal regulasi. Pemikiran filsuf hukum Gustav Radbruch melalui Radbruch’s Formula menegaskan sebuah prinsip fundamental bahwa hukum positif harus dikalahkan oleh keadilan ketika kadar ketidakadilan dalam hukum tertulis tersebut sudah melampaui batas yang dapat ditoleransi. Hukum tidak boleh dipahami secara sempit hanya sebatas angka pasal, stempel lembaran negara, atau formalitas ketukan palu sidang di parlemen yang kedap suara dari tuntutan rakyat. Ketika moralitas publik dipisahkan secara paksa dari hukum, maka pengadilan hanya akan menghasilkan robot-robot peradilan yang menegakkan teks regulasi tanpa memiliki kepekaan terhadap rasa keadilan sejati yang hidup di tengah masyarakat. Oleh karena itu, mengembalikan moralitas publik berarti menempatkan etika sebagai ruh utama yang mengontrol, memvalidasi, dan menjiwai seluruh produk hukum tertulis.

Proses penjiwaan kembali ini mensyaratkan bahwa setiap rancangan undang-undang wajib diuji secara terbuka, transparan, dan akuntabel di hadapan publik guna memastikan tidak adanya pasal selundupan yang melayani kepentingan korporasi atau dinasti politik. Hukum yang bermoral adalah fondasi utama yang membedakan antara negara hukum yang demokratis dengan negara kekuasaan yang menggunakan jubah hukum demi kepatuhan mutlak. Melalui pemulihan kompas etis inilah, hukum dapat ditarik kembali dari jurang manipulasi konstitusional menuju khitahnya yang murni. Transformasi radikal pada sistem hukum inilah yang pada akhirnya menuntun kita pada kesimpulan akhir mengenai arah masa depan dan penyelamatan sirkulasi demokrasi di Indonesia.

Harapan besar penulis, semoga masyarakat tidak lagi terkecoh oleh jargon kepastian hukum formal yang kerap digunakan oleh para elite untuk melegitimasi kebijakan yang tidak adil. Kesadaran kritis publik harus ditumbuhkan agar kita bersama-sama dapat menuntut pemerintah melakukan kurban ketatanegaraan dengan mengembalikan ruh hukum pada keadilan substantif yang berpusat pada kedaulatan rakyat sejati.

Demikian. Semoga Bermanfaat. Terima Kasih.

Continue Reading
Advertisement NYL2026
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending