web analytics
Connect with us

Opini

Kompak Merugi Diantara Budaya Patriarki

Published

on

 

 

Oleh Jeklin Mandani

       Oleh Jeklin Mandani

Budaya patriarki yang masih berkembang di Indonesia selalu dikaitkan dengan terbelenggunya kebebasan perempuan untuk memperoleh hak-haknya. Padahal masalah yang ditimbulakan tidak melulu tentang perempuan. Pada artikel kali ini saya ingin membahas tentang laki-laki yang juga bisa dirugikan dari langgengnya budaya patriarki di Indonesia.

Menurut Alfian Rokhmansyah (2013) dalam bukunya yang berjudul Pengantar Gender dan Feminisme, patriarki berasal dari kata patriarkat yang berarti struktur yang menempatkan peran laki-laki sebagai penguasa tunggal, sentral, dan segala-galanya. Dari pengertian tersebut terlihat jelas bahwa budaya ini menempatkan perempuan pada posisi yang subordinat atau inferior (kelas nomor dua). Sistem patriarki yang mendominasi kebudayaan masyarakat menyababkan adanya kesenjangan dan ketidakadilan gender yang mempengaruhi hingga ke berbagai aspek kegiatan manusia.

Sejarah masyarakat patriarki sejak awal membentuk peradaban manusia yang menganggap bahwa laki-laki lebih kuat (superior) dibandingkan perempuan, baik dalam kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat, maupun bernegara. Dari situlah timbul permasalahan bahwa budaya patriarki ini membatasi perempuan untuk mendapatkan hak-haknya dalam masyarakat, baik secara ekonomi, sosial, politik dan psikologi. Sehinga perempuan menjadi terbelenggu dan mendapatkan perlakuan diskriminasi karena adanya pembatasan-pembatasan peran perempuan oleh budaya patriarki.

 

Budaya patriarki masih terus berkembang sampai saat ini, dimana gerakan feminisme sudah sangat berkembang. Gerakan feminisme memiliki tujuan mendobrak nilai-nilai lama (patriaki) yang selalu dilindungi oleh kokohnya tradisi struktural fungsional, atau dalam kata lain gerakan feminisme ini ingin menjadikan perempuan setara dengan laki-laki untuk mendapatkan hak-haknya dalam masyarakat, baik secara ekonomi, sosial, politik dan psikologi.

Walupun masalah budaya patriaki dan terbelenggunya perempuan ini belum juga selesai, dewasa ini kita sudah bisa melihat adanya kesetaraan gender di Indonesia meskipun masih jauh dari kata sempurna. Pada era penjajahan Belanda atau Jepang, terdapat peraturan yang melarang perempuan mengenyam pendidikan, kecuali mereka berasal dari kalangan priyayi atau bangsawan. Sekarang, perempuan bisa dengan bebas bersekolah setinggi yang dia mau. Bahkan sudah ada beberapa pemimpin perguruan tinggi yang perempuan. Pada era dulu juga masih sangat jarang bahkan cenderung tidak ada perempuan yang mampu menempati posisi strategis di dalam pemerintahan, hingga kini sudah banyak pemimpinan daerah, menteri, anggota legislatif perempuan meskipun jumlahnya belum setara dengan laki-laki yang ada.

Seiring berkembangnya zaman, bahwa ternyata yang menjadi korban (dirugikan) oleh adanya budaya patriaki bukan hanya perempuan saja. Mengapa?

Jumlah perempuan bekerja dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan. Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan pada Februari 2019 tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) perempuan sebesar 55,5% naik 0,06% dari Februari 2018. Hal ini tentunya menunjukan bahwa kesadaran akan kesetaraan gender oleh masyarakat Indonesia mulai terlihat.

Meningkatnya angka perempuan bekerja ini juga menimbulkan masalah baru pada lingkungan budaya patriarki, yaitu ketika seorang perempuan (istri) memiliki jabatan dan penghasilan yang lebih besar daripada laki-laki (suami). Respon of society seolah mencibir dan menjudge bahwa si laki-laki kalah, kurang power dan menjadi suami-suami takut istri. Stigma-stigma di atas muncul karena semua tahu bahwa laki-laki memilki kewajiban untuk mencari nafkah. Bahkan, pada tahun 2016 sebuah studi Havard menemukan bahwa beberapa pasangan lebih cenderung bercerai jika sang suami bekerja paruh waktu atau tidak bekerja sama sekali. Dari sini kita seharusnya bisa berfikir secara jernih. Bahwa jabatan atau penghasilan laki-laki yang lebih rendah daripada istri tidak seharusnya menjadi cibiran selama si laki-laki masih sadar akan kewajibannya sebagai seorang suami untuk bekerja dan menafkahi keluarganya. Jadi, bukan tentang berapa banyak gaji tapi tenang berapa besar rasa tanggungjawab si laki-laki tersebut.

Selanjutnya, yang sering menimbulkan negative respon of society adalah ketika seorang laki-laki membantu urusan dapur perempuan. Urusan dapur yang erat kaitannya dengan perempuan menjadikan seolah-olah dapur bukanlah tempat bagi seorang laki-laki. Padahal ketika kita berbicara tentang “kesetaraan gender” maka harusnya hal ini menjadi biasa atau sudah sewajarnya perempauan dan laki-laki saling bekerjasama bahkan untuk urusan dapur. Sayangnya, budaya patriarki yang masih langgeng ini menjadikan masyarakat menganggap laki-laki yang mengurusi urusan dapur adalah laki-laki lembek. Teringat salah satu cerita teman saya ketika ia dicibir dan dianggap sebagai suami yang kalah dengan istrinya hanya karena ia pagi-pagi memasak di dapur sedangkan istrinya masih tertidur. Padahal, hal itu teman saya lakukan karena ia tidak tega membangunkan istrinya yang semalaman begadang akibat mengurusi anak balita mereka yang sedang sakit dan rewel semalaman. Sang istri dianggap malas dan sang suami dianggap kalah atau lembek. Hohoho oh Maha benar society dengan segala fatwanya.

Budaya patriarki pelan-pelan harus mulai kita kikis demi terwujudnya sebuah kesetaraan gender yang paripurna. Yang tidak menimbulkan kerugian bagi kaum perempuan dan juga kaum laki-laki. Bukankah semua akan terasa lebih ringan jika dilakukan bersama? Tanpa lupa akan adanya kodrat dan kewajiban masing-masing. Salam kesetaraan .

Sumber: Wagers.com

[red.robi]

 

 

 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Opini

Mengkaji Transformasi Paradigma Rule by Law Menuju Keberanian Rule of Law (Autokratik Legalisme)

Published

on

Aditiya Widodo Putra
Penulis teknis dan peneliti independen dengan spesialisasi tata kelola global dan hukum internasional yang berdomisili di Semarang.

Jika di masa lalu keruntuhan tatanan demokratis diidentifikasi melalui penetrasi kekuatan militer atau kudeta berdarah, dinamika kontemporer justru menunjukkan bahwa erosi demokrasi terjadi secara perlahan dari dalam sistem pemerintahan dan menggunakan aturan main demokrasi itu sendiri. Profesor Kim Lane Scheppele dari Princeton University mempopulerkan istilah ini sebagai Autocratic Legalism untuk menggambarkan bagaimana para pemimpin autokratis baru menggunakan instrumen legislasi formal guna melucuti substansi demokrasi dari dalam sistem itu sendiri. Di Indonesia, gejala ini mewujud dalam maraknya pembentukan regulasi kilat yang meminimalkan partisipasi publik demi melanggengkan agenda kekuasaan tertentu. Melalui fenomena ini, hukum yang seharusnya berfungsi membatasi kekuasaan penguasa (Rule of Law) menjadi sekadar alat untuk memaksakan kepatuhan warga negara (Rule by Law). Kita perlu membedakan kedua konsep ini secara jernih untuk memahami bagaimana manipulasi konstitusional sedang bekerja di sekitar kita.

Perbedaan mendasar ini membawa kita pada refleksi yang lebih dalam mengenai esensi pengorbanan dalam tata kelola pemerintahan kontemporer. Jika Idul Adha mengajarkan kepasrahan untuk menyembelih ego demi kemaslahatan bersama, maka dalam konteks ketatanegaraan, elite politik dituntut untuk menyembelih pragmatisme legislasi dan efisiensi birokratis yang egoistis. Keengganan para elite untuk mengorbankan kenyamanan politik membuat produk hukum diproduksi secara instan dan mengabaikan nilai-nilai moralitas publik yang hidup di tengah masyarakat. Dampaknya, rasa keadilan masyarakat terus-menerus dikalahkan oleh dalih kepastian hukum formal yang artifisial. Untuk membongkar bagaimana mekanisme pembajakan hukum ini bekerja, kita harus membedah secara spesifik definisi dan implementasi dari konsep autocratic legalism tersebut.

Anatomi Autocratic Legalism dalam Demokrasi Prosedural

Secara definitif, Autocratic Legalism adalah sebuah anomali tata negara di mana rezim yang berkuasa menggunakan regulasi hukum tertulis sebagai perisai absolut untuk melegitimasi tindakan anti-demokrasi. Pemikiran ini berakar dari kritik terhadap formalisme hukum ekstrem yang memandang bahwa suatu aturan mengikat secara mutlak hanya karena ia memenuhi syarat-syarat prosedural pembuatan undang-undang. Karakteristik utama dari model ini terletak pada penggunaan otoritas lembaga peradilan dan legislatif untuk menghasilkan keputusan-keputusan yang secara substansial memangkas hak-hak sipil, namun secara formal tidak melanggar satu pun pasal konstitusi. Pola pembusukan dari dalam ini bekerja dengan cara mempertahankan cangkang institusi demokrasi, seperti pengadilan dan parlemen, tetapi mematikan fungsi kontrolnya agar kepatuhan publik dapat dipaksakan atas nama hukum tertulis. Ketegangan antara pemenuhan aspek prosedural dan pengabaian moralitas keadilan inilah yang kemudian memicu pergeseran dasar dari esensi negara hukum itu sendiri.

Fenomena ini mengonfirmasi bagaimana hukum dapat dimanipulasi sedemikian rupa ketika institusi checks and balances telah dijinakkan oleh kepentingan politik sektoral. Perubahan fungsi hukum dari alat pembatas kekuasaan menjadi alat manajemen kekuasaan inilah yang menandai transisi berbahaya menuju paradigma rule by law.

Pergeseran Paradigma dari Rule of Law Menuju Rule by Law

Rule of Law menempatkan hukum sebagai otoritas tertinggi yang independen untuk membatasi ruang gerak penguasa, sedangkan Rule by Law menempatkan hukum di bawah kendali penguasa untuk dijadikan instrumen pemaksa kepatuhan masyarakat. Pemikiran hukum tata negara menegaskan bahwa dalam ekosistem Rule by Law, hukum tidak lagi memiliki independensi moral karena keberadaannya sepenuhnya disubordinasikan demi memuluskan efisiensi agenda birokrasi dan stabilitas politik petahana. Aturan main dalam bernegara dapat diubah, direvisi secara kilat, atau bahkan diciptakan celah baru secara instan kapan pun elite membutuhkan legitimasi formal atas kebijakan kontroversial mereka. Kondisi ini menempatkan masyarakat pada posisi rentan, di mana warga negara dipaksa untuk tunduk pada teks undang-undang yang secara substantif justru mengikis hak-hak fundamental mereka sendiri. Ketika instrumen hukum telah sepenuhnya beralih fungsi menjadi pedang penunduk bagi penguasa, maka batas-batas keadilan substantif akan hancur dan digantikan oleh tirani legalistik.

Sistem yang digerakkan oleh paradigma rule by law ini bekerja dengan cara memutus hubungan organik antara kehendak umum dengan produk legislasi yang diproduksi oleh parlemen. Akibatnya, lembaga-lembaga negara yang seharusnya menjadi pengawas jalannya kekuasaan justru mengalami kelumpuhan institusional karena telah terintegrasi ke dalam kartel politik yang homogen. Pola pergeseran ini bisa terjadi melalui pelemahan norma-norma etika tidak tertulis yang selama ini menjaga integritas konstitusi dari syahwat politik dinasti. Untuk menghentikan proses pembusukan konstitusional yang terus berjalan secara legal ini, diperlukan sebuah rekonstruksi kesadaran dasar yang mewujud dalam bentuk kurban ketatanegaraan.

Kurban Ketatanegaraan: Kerelaan Melepas Pragmatisme Elite

Kurban ketatanegaraan didefinisikan sebagai kesediaan moral dan politik para elite pembentuk undang-undang untuk mengorbankan target kilat pembangunan demi tunduk pada proses deliberasi publik yang inklusif. Pemikiran ini merupakan antitesis dari watak kekuasaan kontemporer yang cenderung ekspansif, akumulatif, dan selalu mencari jalur pintas hukum demi efisiensi ekonomi jangka pendek. Secara konseptual, kurban ketatanegaraan menuntut para pengambil kebijakan untuk meredam ego sektoral mereka dan rela melewati proses uji publik yang melelahkan serta menyerap kembali aspirasi murni masyarakat ke dalam draf regulasi. Konsep pengorbanan non-harfiah ini menempatkan pembatasan diri penguasa sebagai nilai tertinggi, di mana kenyamanan politik kelompok harus diletakkan di bawah altar kedaulatan rakyat. Tanpa adanya dorongan moral untuk melakukan pengorbanan institusional ini, hukum hanya akan terus diproduksi sebagai alat pemuas syahwat politik kelompok oligarki yang terorganisir.

Komitmen untuk berkurban secara makro ini menuntut penguasa untuk menghentikan praktik legislasi kilat yang menutup mata terhadap penolakan masyarakat sipil. Ketika elite menolak untuk mengorbankan kenyamanan politik mereka, mereka akan terus memproduksi regulasi defensif yang digunakan untuk membentengi diri dari gugatan hukum dan kritik publik. Oleh karena itu, kurban ketatanegaraan menjadi satu-satunya jalan teoretis untuk memulihkan kembali keseimbangan kekuasaan dan menghentikan laju legalisme autokratik yang korosif. Langkah nyata dari pemulihan ini harus dimulai dengan mengintegrasikan kembali prinsip moralitas publik ke dalam setiap tahapan pembentukan undang-undang.

Mengembalikan Moralitas Publik ke Atas Altar Pembentukan Hukum

Moralitas publik dalam pembentukan hukum adalah pengintegrasian nilai-nilai etika, keadilan distributif, dan hak asasi manusia sebagai prasyarat mutlak yang mendahului lahirnya setiap naskah akademis dan pasal regulasi. Pemikiran filsuf hukum Gustav Radbruch melalui Radbruch’s Formula menegaskan sebuah prinsip fundamental bahwa hukum positif harus dikalahkan oleh keadilan ketika kadar ketidakadilan dalam hukum tertulis tersebut sudah melampaui batas yang dapat ditoleransi. Hukum tidak boleh dipahami secara sempit hanya sebatas angka pasal, stempel lembaran negara, atau formalitas ketukan palu sidang di parlemen yang kedap suara dari tuntutan rakyat. Ketika moralitas publik dipisahkan secara paksa dari hukum, maka pengadilan hanya akan menghasilkan robot-robot peradilan yang menegakkan teks regulasi tanpa memiliki kepekaan terhadap rasa keadilan sejati yang hidup di tengah masyarakat. Oleh karena itu, mengembalikan moralitas publik berarti menempatkan etika sebagai ruh utama yang mengontrol, memvalidasi, dan menjiwai seluruh produk hukum tertulis.

Proses penjiwaan kembali ini mensyaratkan bahwa setiap rancangan undang-undang wajib diuji secara terbuka, transparan, dan akuntabel di hadapan publik guna memastikan tidak adanya pasal selundupan yang melayani kepentingan korporasi atau dinasti politik. Hukum yang bermoral adalah fondasi utama yang membedakan antara negara hukum yang demokratis dengan negara kekuasaan yang menggunakan jubah hukum demi kepatuhan mutlak. Melalui pemulihan kompas etis inilah, hukum dapat ditarik kembali dari jurang manipulasi konstitusional menuju khitahnya yang murni. Transformasi radikal pada sistem hukum inilah yang pada akhirnya menuntun kita pada kesimpulan akhir mengenai arah masa depan dan penyelamatan sirkulasi demokrasi di Indonesia.

Harapan besar penulis, semoga masyarakat tidak lagi terkecoh oleh jargon kepastian hukum formal yang kerap digunakan oleh para elite untuk melegitimasi kebijakan yang tidak adil. Kesadaran kritis publik harus ditumbuhkan agar kita bersama-sama dapat menuntut pemerintah melakukan kurban ketatanegaraan dengan mengembalikan ruh hukum pada keadilan substantif yang berpusat pada kedaulatan rakyat sejati.

Demikian. Semoga Bermanfaat. Terima Kasih.

Continue Reading
Advertisement NYL2026
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending