web analytics
Connect with us

Opini

KONTRIBUSI JIHAD TERHADAP PROBLEMATIKA PALESTINA

Published

on

Penulis : Zahrotul Hamidah Mahasiswa UIN Sayyid Ali Rahmatullah

Gerakan jihad Palestina Harakat al-jihad al-islami fi falistin atau yang dikenal sebagai Jihad Islam Palestina (PIJ) adalah organisasi para militer (kelompok bersenjata) islami yang dibentuk pada tahun 1981 oleh Fathi Abd al-Aziz al-Shikaki dan merupakan kelompok terbesar kedua di Gaza (1). Jihad islam Palestina juga mengendalikan organisasi keagamaan di wilayah Palestina sebagai LSM dan mengoperasikan masjid, sekolah, serta fasilitas medis yang menawarkan layanan gratis. Namun, meski demikian kelompok ini dianggap sebagai suatu fraksi yang paling ekstrem dan tidak mengenal kompromi dengan menolak proses perdamaian politik apa pun dan memandang dengan memenangkan perang atas Israel sebagai satu-satunnya cara untuk mencapai tujuan negera Islam di wilayah Palestina.

Jihad yang dilakukan oleh PIJ dengan Hamas sering kali mengalami perselisihan baik dalam segi taktik, negosiasi, dan berbagai unsur lainnya meski sering berkolaberasi erat dan memiliki tujuan akhir serta keyakinan inti Islam yang sama. Pendirian PIJ awalnya terinspirasi oleh para pemikir dan aktivis Ikhwanul Muslimin ekstremis di Mesir pada tahun 1960an dengan mengadopsi taktik bom bunuh diri yang relatif baru, meluncurkan serangkaian serangan terhadap sasaran militer dan sipil Israel (1).

Dalam wisuda Taman Kanak-Kanak Jihad Islam, anak-anak mengenakan seragam militer, mengancungkan senjata, meneriakkan slogan-slogan anti Israel, dan berbicara tentang meledakan diri untuk membunuh zionis. Atas adanya isu tersebut Israel melancarkan agresi brutal ke Gaza dan tepi Barat Palestina pada 7 oktober yang menyisakan pilu bagi warga Palestina (2).  Selama agresi, pasukan Israel menyerang objek sipil seperti sekolah dan rumah sakit. Karena, imbas dari serangan Israel gempuran ini, kurang lebih dari 15.000 jiwa terutama anak-anak (2) Palestina yang meninggal dunia bisa dikatakan (mati syahid) karena matinya itu pada waktu peperangan yang terjadi hampir dua bulan perang Israel dengan kelompok PIJ dan Hamas.

Dalam jihadnya, JIP telah mengaku dan bertanggung jawab atas banyak aktivitas militant selama bertahun-tahun dan akan bertanggung jawab atas lebih dari 30 bom bunuh diri. Komunitas internasional ini menganggap penggunaan serangan tanpa pandang bulu terhadap penduduk sipil dan penggunaan perisai manusia sebagai Tindakan illegal menurut Israel hukum internasional (3).

Jihad islam juga mengarahkan roketnya sendiri, mirip dengan roket qassam yang digunakan Hamas, yang disebut roket al-quds (3) hal itu menyebabkan Jet-jet tempur milik Israel mulai kembali berterbangan memenuhi langit Gaza (2). Tangkapan layar dari video yang dirilis pada hari selasa  pada tanggal 5 desember menunjukan para militant sayap militer Jihad Islam Palestina bertempur di Khan Younis dalam apa yang disebut pasukan Israel sebagai hari pertempuran paling sengit dalam lima minggu operasi darat (4) tentu hal tersebut menjadi salah satu problematika antara negera Palestina dengan Israel yang melibatkan banyak warga sipil dan pemukiman serta fasilitas publik yang menjadi korban sasaran.

Para militant terlihat menembakakan senjata dan mengoperasikan peluncur roket dalam video tersebut. Namun, Reuters tidak dapat mengkonfirmasi lokasi atau tanggal pengambilan video tersebut (4).

Dalam apa yang tampaknya merupakan serangan darat terbesar di Gaza sejak gencatan senjata dengan Hamas gagal pekan lalu, Israel mengatakan bahwa pasukanya yang didukung oleh pesawat tempur telah mencapai jantung Khan Younis dan juga mengepung kota tersebut (4) dan  menjadi pertanda babak baru serangan Israel membasmi kelompok Hamas yang semakin menyulitkan warga sipil Palestina (2).

Sebagai rasa peduli kemanusiaan terhadap saudara Islam di Palestina banyak negera-negera mayoritas Islam seperti Indonesia dan negara Islam lainnya melakukan Jihad dengan cara tersendiri. Misalnya, melakuakan gerakan masyarakat memboikot produk-produk yang berafilasi terhadap Israel perlu dilakukan secara proporsional. Jika aksi boikot dilakukan secara tidak jeli, tenaga kerja dan pelaku usaha local yang terlibat dalam rantai pasok produk terboikot bisa turut terkena imbas (5). Sejak eskalasi konflik antara Hamas dan Israel digaza menjelma menjadi tragedi kemanusiaan, seruan boikot dari konsumen dalam negri terhadap produk atau merek yang terafiliasi dengan negara Israel semakin mengemuka (5).

Majelis ulama Indonesia (MUI) bahkan telah mengeluarkan fatwa MUI nomor 28 tahun 2023 tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina. Dalam fatwa tersebut, MUI menghimbau atau merekomendasikan masyarakat muslim untuk menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel (5).

Fatwa MUI sejalan denagn fenomena Gerakan sosial global Bernama Boycott, Divestment, and Sanction (BDS) yang bermakna boikot, divestasi, dan sanksi yang munsul sejak 2005. Gerakan yang disini bukan hanya mengarah pada produk barang atau jasa, tetapi juga mengarah kepada budaya dengan tujuan menekankan Israel dari sisi ekonomi, sosial, bidaya, dan politik (5).

Salah satu bentuk kepedulian kita dan empati atas penderitaan rakyat Palestina, bersama-sama kita bergandengan tangan demi kebaikan dan menebarkan manfaat untuk sesama serta bersatu untuk menyuarakan rasa solidaritas terhadap sesama dengan menyalurkan donasi untuk membantu meringankan para warga yang menjadi korban kekerasan di Palestina sebagai imbas agresi milier Israel terhadap gerakan Jihad Islam Palestina dan Hamas. Namun, meski demikian masih banyak dari kalangan kita yang membela agresi Israel sebagai bentuk perlawanan dan ironisnya hal tersebut dilakukan oleh para selebgram dan artis terkemuka, kita tahu bahwa perang ini bukan masalah agama melainkan masalah kemanusiaan berkaitan genosida warga sipil palestina yang dilakukan oleh militer Israel.

Aksi manusia yang peduli terhadap Palestina ada yang memberontak menggelas aksi solidaritas peduli Palestina (pawai, do’a Bersama dan pengumpulan donasi) mereka berkata “kami melaksanakan aksi solidaritas Palestina, di dalamnya tergabung beberapa lampisan masyarakat yang sudah berniat dan tekadnya untuk mendukung perjuangan saudara Palestina khususnya jalur Gaza.

Beberapa anggota di Indonesia ikut bergabung berpastisipasi terhadap Palestina diantaranya:

  1. Muhammadiyah
  2. Nahdlatul Ulama
  3. Forum Zakat
  4. Domper Duafa
  5. Nurul Hayat
  6. Rumah Zakat
  7. Human Intiative
  8. Lembaga Manajemen Infaq (LMI)
  9. LAZNAS Dewan Da’wah
  10. DT Peduli
  11. Yayasan Dana Sosial al falah
  12. Wahdah Inspirasi Zakat
  13. Yayasan Kemanusiaan Mdani Indonesia
  14. Asia Muslim Charity Foundation
  15. Baitul Maal Hidayatullah
  16. Humanitarian Forum Indonesia

Inti dari pembahasan tersebut bahwa gerakan Jihad Islam Palestina sebagai bentuk organisasi untuk membantu warga Palestina dari tangan Israel namun dengan adanya gerakan jihad tersebut menyebabkan terjadinya problematika yang sangat serius bagi warga sipil Palestina (genosida). Oleh karena itu, kita sebagai sesama muslim melakukan gerakan jihad dengan cara tersendiri melalui boikot produk-produk Israel yang bertujuan agar Israel mengalami kerugian besar serta kita mendoa’kan agar saudara kita Palestina diberikan kemerdekaan sehingga agresi militer dapat terhindarkan, dilain itu kita sebagai saudara Palestina juga melakukan dukungan kemanusiaan melalui melalui donasi bagi warga sipil Palestina yang terdampak khususnya para anak-anak dan perempual hamil yang memerlukan banyak makanan dan air bersih untuk memenuhi kebutuhan mereka, semoga dengan hal ini kita bisa memberikan jihad terbaik bagi saudara kita yang berada di negara Paletina tercinta.

 

Artikel ini juga diterbitkan di https://jaringansantri.com/kontribusi-jihad-terhadap-problematika-palestina/

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Opini

Tipu Muslihat dalam Fenomena Child Grooming di Indonesia

Published

on

Sumber foto: Freepik

  

Meilina Salsabila
Universitas Sebelas Maret

Kasus pelecehan dan eksploitasi anak masih banyak terjadi di Indonesia dan hal itu semakin mengkhawatirkan. Di Indonesia, pada tahun 2024 tercatat lebih dari 20.000 lebih kasus pelecehan dan eksploitasi terhadap anak, hal tersebut berdasarkan data SIGA KemenPPPA. Salah satu bentuk dari kasus pelecehan anak yang masih marak terjadi di Indonesia yaitu child grooming. Child grooming adalah tindakan pelecehan seksual kepada anak yang dilakukan oleh orang dewasa dengan membangun hubungan emosional dalam tujuan mengeksploitasi dan melakukan pelecehan kepada anak-anak.

Baru-baru ini di Surabaya, Jawa Timur terjadi kasus child grooming berujung ancaman pembunuhan yang dilakukan seorang ayah tiri kepada salah satu anak kembarnya, pada kasus ini ayah tiri sebagai pelaku melakukan manipulasi psikologis terhadap anak dengan mengatakan bahwa melaporkan kasus kekerasan seksual tersebut hanya akan sia-sia, serta mengancam korban akan dibunuh jika melaporkan. Hal  ini yang membuat korban merasa takut dan pesimis untuk melaporkan tindakan ayah tirinya. Di Indonesia child grooming belum diatur sebagai tindak pidana mandiri tetapi masuk ke dalam kategori undang-undang perlindungan anak dan kekerasan seksual, yaitu UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan UU ITE No. 19 Tahun 2016.

Meskipun sudah memiliki beberapa regulasi untuk menindak kasus terkait child grooming, tantangan utama yang masih dihadapi terletak pada proses mengenali praktik tersebut, karena hal ini disebabkan pelaku dalam bertindak dilakukan dengan cara memanipulasi korban sehingga tindakan tersebut kerap kurang disadari oleh masyarakat. Kondisi itu menyebabkan kasus terungkap setelah terjadi eksploitasi atau pelecehan. Dalam child grooming pola pendekatan pelaku kepada korban bisa disebut dengan istilah “tipu muslihat”, yang mana hal itu dilakukan dengan beberapa cara oleh pelaku:

  1. Dengan melakukan pendekatan emosional, pendekatan ini dilakukan dengan tindakan manipulatif berupa pemberian perhatian dan pujian yang berlebihan, memberikan sebuah hadiah atau barang-barang berharga untuk memunculkan ketertarikan atau ikatan emosional terhadap anak-anak. Biasanya pelaku menargetkan  kepada korban yang memiliki kerentanan dari sisi emosional dan psikologis. 
  2. Memisahkan anak dari lingkungannya, setelah mendapatkan ikatan emosional pelaku akan berusaha menjauhkan anak dari orang-orang terdekatnya. Pelaku akan mulai menggunakan istilah “rahasia” antara pelaku dan korban. Perkataan yang akan dikatakan oleh pelaku kepada korban seperti, “Ini rahasia kita ya, jangan beri tahu siapa-siapa,” atau “Jangan cerita ini sama orang tuamu ya, nanti mereka bakal marah sama kamu. Ini  jadi rahasia kita berdua saja.” Perilaku ini akan membuat anak tidak berani untuk bercerita kepada  orang-orang terdekat mereka.
  3. Mulai menormalisasi pembahasan yang menjurus ke arah seksual, dalam pola ini korban atau anak sering kali tidak menyadari bahwa ia sedang dilecehkan karena pelaku melakukan tindakan dengan candaan.
  4. Mempertahankan kendali terhadap korban, setelah melakukan tindakan pelecehan pelaku akan mencoba untuk memegang kendali terhadap anak dengan memanipulasi sisi emosional dan rasa bersalah agar anak menjadi ketakutan dan bungkam.

            Keberhasilan pelaku dalam membangun hubungan emosional dengan cara memanipulasi, sering kali menjadi awal munculnya dampak negatif bagi anak yang menjadi korban. Pertama, anak yang menjadi korban child grooming dapat mengalami gangguan psikologisnya, seperti rasa takut, malu, cemas, kehilangan rasa kepercayaan diri, dan kepercayaan kepada orang lain di masa depan.

Kedua, akan berdampak untuk cara anak dalam berinteraksi dengan lingkungan sekitar, anak akan menarik diri atau tertutup dari orang-orang terdekat. Ketiga, tinggi terjadinya risiko eksploitasi dan kekerasan kepada anak, karena pelaku akan memanfaatkan ikatan emosional dari korban untuk melakukan tindakan apa yang pelaku inginkan terhadap korban dengan menggunakan ancaman.

Dampak yang ditimbulkan child grooming tidak terlepas dari cara pelaku dalam melakukan pola pendekatan membangun hubungan dengan korban. Dari banyak kasus, pelaku dalam tindakan tersebut tidak hanya orang asing saja tetapi seseorang yang telah memiliki kedekatan dengan anak sehingga proses manipulasi terjadi lebih mudah dilakukan.

Hal ini menggambarkan bahwa lingkungan yang seharusnya aman bagi anak menjadi sebaliknya. Berdasarkan tantangan yang masih dihadapi, yaitu kurangnya kesadaran masyarakat karena minimnya pengetahuan orang dewasa disekitar anak terhadap isu child grooming, maka perlu adanya peningkatan kesadaran masyarakat melalui edukasi dengan menargetkan kepada orang-orang dewasa seperti keluarga, orang tua, dan pendidik, untuk mengenal karakteristik, pola pendekatan, dan tanda-tanda dari child grooming. Oleh karena itu, masyarakat perlu diberi pemahaman yang mendalam untuk mengenal bagaimana melakukan pencegahan terjadinya fenomena child grooming terhadap anak serta cara untuk melaporkan. Oleh karena itu, sangat penting dilakukan edukasi terhadap masyarakat dan memberikan layanan perlindungan yang dapat menjamin rasa aman dan hak-hak mereka untuk dapat tumbuh dan berkembang dengan baik tanpa merasa tertekan dan terintimidasi.

 

Continue Reading

Trending