web analytics
Connect with us

Opini

KONTRIBUSI JIHAD TERHADAP PROBLEMATIKA PALESTINA

Published

on

Penulis : Zahrotul Hamidah Mahasiswa UIN Sayyid Ali Rahmatullah

Gerakan jihad Palestina Harakat al-jihad al-islami fi falistin atau yang dikenal sebagai Jihad Islam Palestina (PIJ) adalah organisasi para militer (kelompok bersenjata) islami yang dibentuk pada tahun 1981 oleh Fathi Abd al-Aziz al-Shikaki dan merupakan kelompok terbesar kedua di Gaza (1). Jihad islam Palestina juga mengendalikan organisasi keagamaan di wilayah Palestina sebagai LSM dan mengoperasikan masjid, sekolah, serta fasilitas medis yang menawarkan layanan gratis. Namun, meski demikian kelompok ini dianggap sebagai suatu fraksi yang paling ekstrem dan tidak mengenal kompromi dengan menolak proses perdamaian politik apa pun dan memandang dengan memenangkan perang atas Israel sebagai satu-satunnya cara untuk mencapai tujuan negera Islam di wilayah Palestina.

Jihad yang dilakukan oleh PIJ dengan Hamas sering kali mengalami perselisihan baik dalam segi taktik, negosiasi, dan berbagai unsur lainnya meski sering berkolaberasi erat dan memiliki tujuan akhir serta keyakinan inti Islam yang sama. Pendirian PIJ awalnya terinspirasi oleh para pemikir dan aktivis Ikhwanul Muslimin ekstremis di Mesir pada tahun 1960an dengan mengadopsi taktik bom bunuh diri yang relatif baru, meluncurkan serangkaian serangan terhadap sasaran militer dan sipil Israel (1).

Dalam wisuda Taman Kanak-Kanak Jihad Islam, anak-anak mengenakan seragam militer, mengancungkan senjata, meneriakkan slogan-slogan anti Israel, dan berbicara tentang meledakan diri untuk membunuh zionis. Atas adanya isu tersebut Israel melancarkan agresi brutal ke Gaza dan tepi Barat Palestina pada 7 oktober yang menyisakan pilu bagi warga Palestina (2).  Selama agresi, pasukan Israel menyerang objek sipil seperti sekolah dan rumah sakit. Karena, imbas dari serangan Israel gempuran ini, kurang lebih dari 15.000 jiwa terutama anak-anak (2) Palestina yang meninggal dunia bisa dikatakan (mati syahid) karena matinya itu pada waktu peperangan yang terjadi hampir dua bulan perang Israel dengan kelompok PIJ dan Hamas.

Dalam jihadnya, JIP telah mengaku dan bertanggung jawab atas banyak aktivitas militant selama bertahun-tahun dan akan bertanggung jawab atas lebih dari 30 bom bunuh diri. Komunitas internasional ini menganggap penggunaan serangan tanpa pandang bulu terhadap penduduk sipil dan penggunaan perisai manusia sebagai Tindakan illegal menurut Israel hukum internasional (3).

Jihad islam juga mengarahkan roketnya sendiri, mirip dengan roket qassam yang digunakan Hamas, yang disebut roket al-quds (3) hal itu menyebabkan Jet-jet tempur milik Israel mulai kembali berterbangan memenuhi langit Gaza (2). Tangkapan layar dari video yang dirilis pada hari selasa  pada tanggal 5 desember menunjukan para militant sayap militer Jihad Islam Palestina bertempur di Khan Younis dalam apa yang disebut pasukan Israel sebagai hari pertempuran paling sengit dalam lima minggu operasi darat (4) tentu hal tersebut menjadi salah satu problematika antara negera Palestina dengan Israel yang melibatkan banyak warga sipil dan pemukiman serta fasilitas publik yang menjadi korban sasaran.

Para militant terlihat menembakakan senjata dan mengoperasikan peluncur roket dalam video tersebut. Namun, Reuters tidak dapat mengkonfirmasi lokasi atau tanggal pengambilan video tersebut (4).

Dalam apa yang tampaknya merupakan serangan darat terbesar di Gaza sejak gencatan senjata dengan Hamas gagal pekan lalu, Israel mengatakan bahwa pasukanya yang didukung oleh pesawat tempur telah mencapai jantung Khan Younis dan juga mengepung kota tersebut (4) dan  menjadi pertanda babak baru serangan Israel membasmi kelompok Hamas yang semakin menyulitkan warga sipil Palestina (2).

Sebagai rasa peduli kemanusiaan terhadap saudara Islam di Palestina banyak negera-negera mayoritas Islam seperti Indonesia dan negara Islam lainnya melakukan Jihad dengan cara tersendiri. Misalnya, melakuakan gerakan masyarakat memboikot produk-produk yang berafilasi terhadap Israel perlu dilakukan secara proporsional. Jika aksi boikot dilakukan secara tidak jeli, tenaga kerja dan pelaku usaha local yang terlibat dalam rantai pasok produk terboikot bisa turut terkena imbas (5). Sejak eskalasi konflik antara Hamas dan Israel digaza menjelma menjadi tragedi kemanusiaan, seruan boikot dari konsumen dalam negri terhadap produk atau merek yang terafiliasi dengan negara Israel semakin mengemuka (5).

Majelis ulama Indonesia (MUI) bahkan telah mengeluarkan fatwa MUI nomor 28 tahun 2023 tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina. Dalam fatwa tersebut, MUI menghimbau atau merekomendasikan masyarakat muslim untuk menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel (5).

Fatwa MUI sejalan denagn fenomena Gerakan sosial global Bernama Boycott, Divestment, and Sanction (BDS) yang bermakna boikot, divestasi, dan sanksi yang munsul sejak 2005. Gerakan yang disini bukan hanya mengarah pada produk barang atau jasa, tetapi juga mengarah kepada budaya dengan tujuan menekankan Israel dari sisi ekonomi, sosial, bidaya, dan politik (5).

Salah satu bentuk kepedulian kita dan empati atas penderitaan rakyat Palestina, bersama-sama kita bergandengan tangan demi kebaikan dan menebarkan manfaat untuk sesama serta bersatu untuk menyuarakan rasa solidaritas terhadap sesama dengan menyalurkan donasi untuk membantu meringankan para warga yang menjadi korban kekerasan di Palestina sebagai imbas agresi milier Israel terhadap gerakan Jihad Islam Palestina dan Hamas. Namun, meski demikian masih banyak dari kalangan kita yang membela agresi Israel sebagai bentuk perlawanan dan ironisnya hal tersebut dilakukan oleh para selebgram dan artis terkemuka, kita tahu bahwa perang ini bukan masalah agama melainkan masalah kemanusiaan berkaitan genosida warga sipil palestina yang dilakukan oleh militer Israel.

Aksi manusia yang peduli terhadap Palestina ada yang memberontak menggelas aksi solidaritas peduli Palestina (pawai, do’a Bersama dan pengumpulan donasi) mereka berkata “kami melaksanakan aksi solidaritas Palestina, di dalamnya tergabung beberapa lampisan masyarakat yang sudah berniat dan tekadnya untuk mendukung perjuangan saudara Palestina khususnya jalur Gaza.

Beberapa anggota di Indonesia ikut bergabung berpastisipasi terhadap Palestina diantaranya:

  1. Muhammadiyah
  2. Nahdlatul Ulama
  3. Forum Zakat
  4. Domper Duafa
  5. Nurul Hayat
  6. Rumah Zakat
  7. Human Intiative
  8. Lembaga Manajemen Infaq (LMI)
  9. LAZNAS Dewan Da’wah
  10. DT Peduli
  11. Yayasan Dana Sosial al falah
  12. Wahdah Inspirasi Zakat
  13. Yayasan Kemanusiaan Mdani Indonesia
  14. Asia Muslim Charity Foundation
  15. Baitul Maal Hidayatullah
  16. Humanitarian Forum Indonesia

Inti dari pembahasan tersebut bahwa gerakan Jihad Islam Palestina sebagai bentuk organisasi untuk membantu warga Palestina dari tangan Israel namun dengan adanya gerakan jihad tersebut menyebabkan terjadinya problematika yang sangat serius bagi warga sipil Palestina (genosida). Oleh karena itu, kita sebagai sesama muslim melakukan gerakan jihad dengan cara tersendiri melalui boikot produk-produk Israel yang bertujuan agar Israel mengalami kerugian besar serta kita mendoa’kan agar saudara kita Palestina diberikan kemerdekaan sehingga agresi militer dapat terhindarkan, dilain itu kita sebagai saudara Palestina juga melakukan dukungan kemanusiaan melalui melalui donasi bagi warga sipil Palestina yang terdampak khususnya para anak-anak dan perempual hamil yang memerlukan banyak makanan dan air bersih untuk memenuhi kebutuhan mereka, semoga dengan hal ini kita bisa memberikan jihad terbaik bagi saudara kita yang berada di negara Paletina tercinta.

 

Artikel ini juga diterbitkan di https://jaringansantri.com/kontribusi-jihad-terhadap-problematika-palestina/

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Opini

Merefleksikan Kembali Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) di Indonesia

Published

on

Iman Amirullah, Koordinator Nasional SFL Indonesia 24/25

Indonesia sering membanggakan dirinya sebagai negara pluralis dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Namun dibalik slogan itu, realitas kebebasan beragama dan berkeyakinan masih memperlihatkan wajah demokrasi yang rapuh. Penyegelan rumah ibadah, pembubaran kegiatan keagamaan, intimidasi terhadap kelompok minoritas, hingga diskriminasi terhadap penghayat kepercayaan terus berulang dari tahun ke tahun. Fenomena ini menunjukkan bahwa kebebasan sipil di Indonesia belum benar-benar aman dari tekanan mayoritarianisme sosial maupun politik.

Diskusi “Masa Depan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Indonesia” yang diselenggarakan oleh Suara Kebebasan bersama Students For Liberty (SFL) Indonesia di Yogyakarta pada 22 Mei 2026 memperlihatkan bahwa persoalan intoleransi bukan sekadar masalah hukum, melainkan persoalan budaya politik dan cara masyarakat memandang perbedaan. Dalam forum tersebut, akademisi sekaligus Koordinator Jaringan Islam Anti Diskriminasi (JIAD) Jawa Timur, Aan Anshori, menyoroti bagaimana masyarakat Indonesia sejak dini sering diajarkan untuk melihat kelompok lain sebagai “liyan”, pihak luar yang berbeda dan patut dicurigai.

Pandangan seperti ini menjadi berbahaya ketika bertemu dengan politik identitas dan kepentingan elektoral. Demokrasi akhirnya tidak lagi berfungsi sebagai sistem yang melindungi hak setiap warga negara, melainkan berubah menjadi arena kompetisi untuk menyenangkan kelompok mayoritas. Hak minoritas menjadi mudah dikorbankan demi stabilitas politik dan perolehan suara.

Kondisi tersebut menjelaskan mengapa negara sering bersikap ambigu dalam isu kebebasan beragama. Di atas kertas, konstitusi menjamin kebebasan berkeyakinan. Namun dalam praktiknya, negara kerap tunduk pada tekanan kelompok dominan. Banyak politisi memilih diam terhadap kasus intoleransi karena takut kehilangan dukungan elektoral. Akibatnya, negara lebih sering hadir sebagai pengelola ketegangan mayoritas-minoritas dibanding sebagai pelindung hak konstitusional warga negara.

Fenomena ini tercermin dalam berbagai laporan internasional. Freedom House masih menempatkan Indonesia dalam kategori partly free atau “sebagian bebas”, sementara United States Commission on International Religious Freedom memasukkan Indonesia ke dalam Special Watch List terkait kebebasan beragama. Penilaian tersebut menunjukkan bahwa demokrasi Indonesia memang berjalan secara prosedural melalui pemilu, tetapi masih menghadapi persoalan serius dalam perlindungan hak sipil dan kebebasan individu.

Yang lebih mengkhawatirkan, intoleransi di Indonesia tidak selalu lahir dari negara, tetapi juga tumbuh dalam kehidupan sosial sehari-hari. Sensitivitas identitas yang berlebihan membuat relasi antarwarga menjadi mudah tegang ketika menyangkut agama. Bahkan persoalan pribadi seperti hubungan keluarga atau percintaan dapat berubah menjadi konflik sosial karena tekanan identitas keagamaan.

Ironisnya, banyak orang masih memahami toleransi hanya sebatas slogan moral, bukan praktik hidup bersama. Padahal toleransi tidak lahir dari jargon kosong atau seremoni kebangsaan, melainkan dari pengalaman berinteraksi dengan mereka yang berbeda. Ketika masyarakat tidak pernah benar-benar mengenal kelompok lain secara setara, prasangka akan terus diproduksi dan diwariskan.

Dalam konteks ini, pendidikan memiliki peran yang sangat penting. Selama pendidikan agama lebih menekankan superioritas identitas dibanding penghormatan terhadap kebebasan manusia, intoleransi akan terus menemukan ruang hidupnya. Aan Anshori dalam forum tersebut mengingatkan bahwa bahkan prinsip dasar seperti  “Lā ikrāha fid-dīn” (لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ), tidak ada paksaan dalam beragama yang sering kali gagal diajarkan secara substantif dalam pendidikan keagamaan di Indonesia.

Masalah kebebasan beragama pada akhirnya bukan hanya soal hubungan antar agama, tetapi juga soal bagaimana demokrasi memperlakukan warga negaranya. Demokrasi yang sehat seharusnya tidak diukur dari seberapa nyaman mayoritas hidup, melainkan dari seberapa aman kelompok minoritas dapat menjalani kehidupannya tanpa rasa takut.

Karena itu, membela kebebasan beragama bukan berarti membela satu kelompok tertentu. Ini adalah bagian dari menjaga kebebasan sipil secara keseluruhan. Ketika satu kelompok bisa dibungkam karena keyakinannya, maka seluruh warga negara sebenarnya sedang hidup dalam ancaman yang sama. Demokrasi yang takut pada perbedaan perlahan akan berubah menjadi demokrasi yang kehilangan kebebasannya sendiri.

Continue Reading
Advertisement NYL2026
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending