Hadirnya lembaga P2TP2A pasca disahkannya UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga pada tahun 2004 dan UU Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang pada tahun 2007, telah memperluas akses perempuan (dan anak) korban kekerasan untuk mendapatkan pendampingan, yang sebelumnya lebih banyak diperankan oleh masyarakat. Selengkapnya silahkan unduh laporan hasil asesmen P2TP2A di bawah ini: