web analytics
Connect with us

Berita

Live Talkshow Sinau Sareng #33 “Meningkatnya angka perceraian di masa pandemi”

Published

on

Selasa (30/02/2021), Mitra Wacana mengadakan live talkshow sinau sareng ke-33 di studio Mitra Wacana bertemakan “Meningkatnya angka perceraian di masa pandemi”. Menghadirkan narasumber pegiat Mitra Wacana Yogyakarta dan advokat – Saktya Restu Baskara dan sebagai pembawa acara dari divisi media dan litbang – Arif Sugeng Widodo.

Angka perceraian di tengah pandemi Corona saat ini terus meningkat. Dilansir dari Kompas TV, telah tercatat saat pandemi Covid-19 total angka perceraian sepanjang Maret 2020 hingga Februari 2021 mencapai 5.709 kasus. Dan 3.513 kasus perceraian diantaranya disebabkan oleh faktor ekonomi serta ketidaksiapan mental.

Di sisi lain, Komnas Perempuan lebih berfokus pada motif yang menyebabkan terjadinya perceraian. Misalnya motif disebabkan karena adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pegiat Mitra Wacana – Saktya Restu Baskaar mengatakan, rata-rata kasus perceraian terjadi karena faktor ekonomi dan ketidak harmonisan keluarga. Pihaknya juga sering mendampingi kasus perceraian sebagai advokat di Yogyakarta yang kasusnya juga terus meningkat, dan angka perceraian tertinggi terjadi di daerah Bantul, Sleman, & Kota Yogyakarta. Faktor tertinggi penyebab perceraian di masa pandemi diakibatkan oleh faktor ekonomi.

Restu menghimbau agar timbulnya kesadaran pemahaman adil gender dan saling keterbukaan komunikasi antara pasangan. Mencari solusi terbaik lebih bijak daripada menempuh jalur perceraian yang timbul akibat emosi secara spontan.

 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Berita

Sempat Buron, Pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo Akhirnya Ditangkap Polisi

Published

on

Penangkapan Ashari, pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah, menjadi babak baru dalam pengungkapan kasus dugaan kekerasan seksual yang mengguncang dunia pendidikan pesantren. Setelah sempat buron selama beberapa hari, Ashari akhirnya diringkus aparat Satreskrim Polresta Pati di wilayah perbatasan Wonogiri pada Kamis, 7 Mei 2026.

Penangkapan tersebut berlangsung di sekitar kawasan Polsek Purwantoro, wilayah yang berbatasan langsung dengan Jawa Timur. Foto penangkapan pelaku pun beredar luas di media sosial dan memicu gelombang kemarahan publik. Banyak pihak menilai kasus ini bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap ruang pendidikan dan kepercayaan para orang tua santri.

Kasus ini mencuat setelah polisi menetapkan Ashari sebagai tersangka pada 28 April 2026. Ia diduga melakukan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati di lingkungan pondok pesantren yang dipimpinnya. Namun, saat dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 4 Mei 2026, Ashari tidak memenuhi panggilan penyidik dan diduga melarikan diri.

Polisi kemudian melakukan pengejaran intensif hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di Wonogiri. Konfirmasi penangkapan disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, serta Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi. Saat ini, Ashari tengah dibawa ke Mapolresta Pati untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Kasus ini menyisakan luka mendalam, terutama karena terjadi di lingkungan pesantren yang selama ini dipandang sebagai ruang aman bagi pendidikan moral dan keagamaan. Dugaan jumlah korban yang mencapai puluhan santriwati juga memperlihatkan betapa seriusnya persoalan kekerasan seksual di institusi pendidikan berbasis asrama.

Di tengah proses hukum yang berjalan, desakan publik terus menguat agar aparat mengusut kasus ini secara transparan dan menyeluruh, termasuk memastikan perlindungan bagi para korban. Pendampingan psikologis, pemulihan trauma, hingga jaminan keamanan bagi korban dinilai menjadi langkah penting yang tidak boleh diabaikan.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual dapat terjadi di ruang mana pun, termasuk di institusi yang selama ini dianggap sakral dan penuh nilai moral. Ketika relasi kuasa digunakan untuk membungkam korban, maka keberanian korban untuk bersuara dan keberpihakan penegak hukum menjadi kunci untuk memutus rantai kekerasan yang selama ini tersembunyi.

Continue Reading
Advertisement NYL2026
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending