web analytics
Connect with us

Opini

Maksud Hati Membina Desa, Apa Daya Paham Tak Sampai

Published

on

Sumber: Caritra
Sunaji Zamroni

   Sunaji Zamroni, MSi
  Dewan Nasional Fitra

Semua lapisan masyarakat terdampak Covid-19. Tidak hanya di kota, desa-desa di pelosok nusantara pun mulai terpapar. Kebijakan negara yang tak memberlakukan karantina wilayah (lockdown), memicu tanggapan pro dan kontra. Apalagi pemerintah, awal mulanya, tidak melarang orang mudik/pulang kampung ke desa-desa. Sontak memicu tindakan spontan dan tanpa skema yang jelas dari masyarakat desa. Alih-alih pemerintah mengintegrasikan inisiatif masyarakat tersebut ke dalam skemanya, yang dilakukan justru menerbitkan perintah-perintah beruntun dan berubah-rubah ke desa. Perintah kepada desa untuk melakukan padat karya tunai desa (PKTDesa) dan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari dana desa, menimbulkan komplikasi persoalan yang tidak sepele.

Sudah terbukti Coronavirus disease (Covid-19) menginfeksi dunia. Ada 210 negara terdampak Covid-19, dengan jumlah kasus sampai 18 April 2020 mencapai 2.329.030 pasien,  160.542 pasien meninggal dan 595.866 pasien sembuh, (https://www.worldometers.info/coronavirus/). Indonesia mengumumkan kasus konfirmasi Covid-19 pertama kali pada 2 Maret 2020, dengan kasus 2 pasien, dan ternyata menyebar cepat dan merata ke seluruh propinsi Indonesia, sampai tanggal 18 April 2020 jumlah terkonfirmasi mencapai 6.248, dimana 535 meninggal (8,6%) dan 631 sembuh, (https://covid19.kemkes.go.id). Kawasan Jabodetabek menjadi pusat penyebaran (epicentrum), sedangkan daerah lain terpapar karena mengimpor kasus melalui mobilitas orang daerah (imported cases) yang berkegiatan dan berinteraksi dengan orang-orang “suspect carrier” di Jabodetabek. Covid-19 akhirnya mengalir antar kota antar propinsi, bahkan meluas ke pelosok desa nusantara. Pandemi global Covid-19 ini memicu resiko serius bagi desa, akibat para migran kota dan luar negeri yang terpaksa mudik ke desa.

Desa harus tanggap atas resiko Covid-19 ini. Meskipun pemerintah menganjurkan para migran tidak mudik ke desa, termasuk jelang Hari Raya Idul Fitri, faktanya justru terlihat arus mudik dari Jabodetabek, luar negeri dan kota-kota ke desa. Faktor inilah yang diyakini memicu penjalaran Covid-19 melebar ke desa[1]. Terlebih literasi masyarakat desa juga masih rendah mengenai Covid-19 ini. Beragam respon pun bermunculan di tingkat masyarakat desa. Ekspresi tanggap Covid-19 pun bermunculan di kampung/dusun, bahkan komunitas RT[2]. Beberapa pemerintahan desa pun memperlihatkan prakarsa tanggap Covid-19 yang patut diapreasiasi dan ditiru. Salah satu desa yang nampak aktif berinisiatif untuk menjalankan “desa tanggap Covid-19” adalah Desa Panggungharjo di Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta[3]. Desa ini melakukan pendataan masyarakat desa berbasis unit kepala keluarga dengan aplikasi google form. Beberapa variabel yang didata antara lain, yaitu; data keluarga,  data ekonomi keluarga, data kesehatan keluarga, dan data kepemilikan barang keluarga.

Berbasis data tersebut desa akhirnya bisa memetakan situasi dan kondisi masyarakat desa. Aspek kesehatan, sosial dan ekonomi masyarakat terpantau. Sehingga, ketika ada kasus warga salah satu dusun terkonfirmasi terinfeksi Covid-19, maka Pemerintah Desa bersama para pihak di RT, Dusun, Kecamatan bergerak cepat dan tegas melakukan karantina wilayah RT dan sebagian wilayah dusun. Keluarga dari warga yang terinfeksi diisolasi di rumahnya, sedangkan warga tetangga dilarang keluar dusun tanpa alasan esensial yang jelas. Kebutuhan pangan dan dukungan kesehatan warga dusun ditanggung serta dipenuhi pemerintahan desa. Gotong royong warga desa dan jejaring pemerintahan desa menjadi penopang perlindungan ke warga yang dikarantina. Jadi bisa dikatakan, bahwa Desa bertindak mencegah, menangani dan mengelola resiko-resiko Covid-19 bisa dilakukan secara bergotong royong bersama warga dan jejaring sosial yang ada. Tidak musti tindakan pemerintahan desa dalam menanggapi Covid-19 bersandar pada APBDesa.

Desa Tanggap Covid-19

Praktik cepat dan tegas Desa Panggungharjo menarik untuk direplikasi. Desa lain bisa melakukan hal yang sama, bahkan lebih meluas lagi. Terlebih enabling environment kebijakan Desa Tanggap Covid-19 telah diterbitkan oleh Kementerian Desa PDTT. Melalui SE Menteri Desa PDTT No 8 Tahun 2020 Tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa jo SE Menteri Desa No 11 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Desa PDTT No 8 Tahun 2020 Tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa. Himbauan Menteri Desa ini bermaksud untuk memandu desa dalam mengoptimalkan penggunaan dana desa. Kini Menteri Desa pun menerbitkan Peraturan Menteri Desa PDTT No 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa PDTT No 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020. Aspek legal dari Jakarta inilah yang saat ini memayungi desa-desa di Indonesia menghadapi pandemi Covid-19. Tantangan yang penting untuk ditemani bahkan didukung oleh para pihak, bagaimana desa tanggap Covid-19 melalui optimalisasi dana desa bisa menjangkau aspek mitigasi resiko kesehatan (terinfeksi Covid-19), mitigasi resiko pendidikan (ketersediaan infrastruktur internet, kemampuan menyediakan data internet), serta mitigasi ekonomi (ketahanan pangan, kesempatan kerja, keamanan rantai pasok)?

Kebijakan Desa tanggap Covid-19 tidak boleh diseragamkan. Kemendesa PDTT harus senantiasa kokoh memegang asas utama UU Desa, yaitu rekognisi dan subsidiaritas. Arahan  penggunaan dana desa serempak untuk PTKDesa dan BLT-Dana Desa, sudah termasuk offside. Tindakan ini menyempurnakan langkah tidak tepat Pemerintah dalam memperlakukan desa dan dana desa. Dengan payung hukum Pasal 21 PP No 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN, Menteri Desa PDTT mengatur prioritas penggunaan dana desa selama ini. Residu persoalan sentralisme penggunaan dana desa ini, sayang sekali diulangi dalam merespon pageblug Covid-19. Desa diinstruksikan, dikendalikan, bahkan dikontrol dalam membelanjakan dana desa untuk merespon pageblug Covid-19. Paling sedikit seperempat dana desa harus dibelanjakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Itupun hanya boleh untuk warga miskin yang tetiba tidak punya mata pencaharian, belum terdata di data warga miskin, atau memiliki keluarga yanag berpenyakit kronis/menahun. Desa tak berkutik. Dana miliknya sendiri, namun peruntukannya dan besaran alokasinya harus tunduk pada kuasa di atasnya.

Situasi pandemi Covid-19 ini tak pasti berakhirnya. Kebijakan negara untuk desa, anehnya, malah sentralistik. Padahal desa harus mengembangkan mitigasi resiko secara komprehensif dalam ketidakpastian ini. Keleluasaan desa dan lokalitasnya mustinya didorong untuk bekerja sesuai kewenangannya. Karenanya supradesa musti membimbingnya, bukannya mengendalikan dan mengontrolnya secara kaku dan ketat. Saat ini desa harus merumuskan mitigasi resiko sosial, ekonomi dan kesehatan masyarakat. Pemerintah daerah (kabupaten/kota, propinsi) dan pemerintah pusat seharusnya fokus membimbing desa agar cermat dan tepat dalam menyusun mitigasi resiko ini. Justru ini sebaliknya. Supradesa malah langsung mengeksekusi agar desa merubah APBDesa dan realokasi dana desa untuk PKTDesa dan BLT. Padahal waktu yang bersamaan, skema bantuan sosial dari pemerintah pusat (PKH, BPNT) dan pemerintah daerah (bantuan sosial) sedang meluncur ke desa juga.

Desa harus menghadapi norma regulasi dan fakta masyarakat yang terdampak. Dua arus ini tidak selalu ketemu. Norma regulasi menekankan pendataan penerima Bansos sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Padahal masyarakat desa yang terdampak, masalahnya jauh lebih komplek.  Norma regulasi akhirnya berhenti pada pengertian yang normatif dan kaku. Situasi seperti ini menyesakkan. Ada peraturan tetapi tidak bisa membantu banyak kepada masyarakat yang terdampak. Apalagi data terpadu  kesejahteraan sosial (DTKS) menjadi basis data penyaluran bansos. Cilakanya akurasi  data pada DTKS masih bermasalah. Orang yang mustinya tidak mendapat bansos malah terdata di DTKS. Sedangkan warga desa yang seharusnya terdata sebagai penerima sembako, justru terpental (exclusion error). Simalakama pun menggelayuti desa. Loyal ke regulasi atau kepentingan warga terdampak?

 

 

[1] https://jateng.sindonews.com/read/3845/707/warga-blora-geger-pemudik-asal-jakarta-rapid-test-positif-corona-1587211472, https://regional.kompas.com/read/2020/04/17/13374151/pasien-positif-dan-pdp-corona-di-pandeglang-sebagian-besar-pemudik, https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-4973520/6-orang-positif-corona-di-sukoharjo-3-di-antaranya-pemudik , dan masih banyak lagi kasus serupa yang dikabarkan media.

[2] https://nasional.tempo.co/read/1325478/banyak-kampung-di-yogya-lockdown-sendiri-begini-kondisinya , https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-4956966/banyak-kampung-ramai-ramai-lockdown-pemda-diy-kearifan-lokal https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-4956966/banyak-kampung-ramai-ramai-lockdown-pemda-diy-kearifan-lokal, https://regional.kompas.com/read/2020/04/01/10571011/viral-foto-lockdown-desa-di-magetan-ini-penjelasan-camat-barat, dan banyak lagi aksi lokalitas lainnya.

[3]https://www.panggungharjo.desa.id/panggungtanggapcovid19/ , https://bebas.kompas.id/baca/nusantara/2020/04/17/kisah-desa-panggungharjo-tanggap-covid-19/.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Opini

Puisi ‘Dendam’ Karya Chairil Anwar: Estetika dan Semiosis Peirce Cinta Aulia Margaretha Habeahan

Published

on

Cinta Aulia Margaretha Habeahan
Mahasiswa Sastra Indonesia, Universitas Andalas

Estetika adalah cabang filsafat yang mempelajari keindahan. Estetika merupakan bagian dari seni, seni yang berhubungan dengan keindahan. Menurut Aristoteles (1993:28) keindahan menyangkut pada keseimbangan dan keteraturan ukuran, yakni ukuran material, dan pandangannya dengan ini berlaku untuk benda-benda alam maupun untuk karya seni buatan manusia. Bagi karya sastra, estetika sebagai aspek-aspek keindahan sastra yang didominasi oleh gaya bahasa. Keindahan bahasa tidak terkandung dalam bentuk huruf melainkan dalam isi suatu karya. Maka dari itu, estetika dan sastra memiliki hubungan yang begitu erat, di mana estetika berperan sebagai landasan dalam memahami dan menciptakan keindahan suatu karya sastra.

Karya sastra begitu banyak memiliki keindahan gaya bahasa terutama yaitu puisi. Puisi merupakan ungkapan atau curahan hati penyair dan kumpulan bahasa yang setiap baitnya memiliki makna. Salah satu puisi yang memiliki keindahan bahasa yaitu puisi ‘Dendam’ karya Chairil Anwar, yang ditulis pada 13 Juli 1943, dalam buku kumpulan puisi yang berjudul Kerikil Tajam dan Yang Terampas dan Yang Putus (1949).

Dalam puisi ‘Dendam’ karya Chairil Anwar ini bukan hanya sebuah lontaran emosi saja, melainkan suatu luapan kata-kata kelam, kegelisahan batin, dan pencarian makna dalam kehidupan. Melalui larik-larik yang pendek dan iteratif, Chairil menggambarkan dendam batin manusia yang tidak dapat diluapkan secara langsung.

Namun, melihat lebih jauh, puisi ini dapat dibedah melalui elemen estetika – dari segi pendekatan estetika dan semiosis (tanda dan makna). Berikut puisi ‘Dendam’ karya Chairil Anwar:

Dendam

Berdiri tersentak

Dari mimpi aku bengis dielak

Aku tegak

Bulan bersinar sedikit tak nampak

Tangan meraba ke bawah bantalku

Keris berkarat kugenggam di hulu

Bulan bersinar sedikit tak nampak

Aku mencari

Mendadak mati kuhendak berbekas di jari

Aku mencari

Diri tercerai dari hati

Bulan bersinar sedikit tak nampak

13 Juli 1943

Sumber: Kerikil Tajam dan Yang Terampas dan Yang Putus (1949)

 

Semiosis yang digunakan Charles Sanders Peirce sebagai tindak pertandaan, proses pertandaan, atau proses semiotis. Sehingga, dapat menelusuri bagaimana makna-makna tersembunyi dalam puisi yang dibentuk melalui system tanda.

  • Dari mimpi aku bengis dielak

Dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) kata bengis yaitu kejam, penderitaan, tajam dan pedas; sedangkan kata dielak ialah imbuhan yang membentuk kata kerja pasif dari kata elak yaitu menghindar. Maka, dari bait ini dapat disimpulkan ia terbangun dari mimpinya dengan perasaan yang kejam dan ada keinginan untuk membalas dendam.

  • Bulan bersinar sedikit tak nampak

Dalam bait ini bulan melambangkan perasaan, kemampuan, bahkan harapan, dan puisi ini ditandai dengan kegelapan, cahaya bulan yang tak terlihat lagi. Maka, dimaknai sebagai harapan yang nyaris hilang.

  • Keris berkarat kugenggam di hulu

Kata keris sebagai simbol warisan, kekuatan, dan sekaligus kekerasan. Karat di keris menyiratkan bahwa dendam itu lama tersimpan, bukan sekadar amarah sesaat. Maka, kata keris dan berkarat membawa konotasi kekerasan, dan warisan dendam lama.

  • Diri tercerai dari hati

Bait ini menandakan ia tak hanya marah, tapi juga mendapatkan kehampaan dari hati, sekaligus kehilangan hubungan dengan jiwanya sendiri.

 

Maka, melalui pendekatan estetika dapat ditemukan bahwa keindahan dalam puisi ‘Dendam’ ini adanya kegelapan, dendam, dan kekosongan. Chairil Anwar tidak menunjukkan kedamaian, tapi memperlihatkan luka dan menghadirkan perasaan dan penderitaan dalam puisinya. Melalui semiosis Peirce, dapat dipahami bahwa puisi ini dapat system tanda yang kompleks. Dari kata-kata seperti keris, bulan, dan diri tercerai menjadi tanda-tanda yang menciptakan makna begitu terikat dengan trauma, kegelisahan batin, dan kekosongan hidup.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending