Opini
Maksud Hati Membina Desa, Apa Daya Paham Tak Sampai
Published
6 years agoon
By
Mitra Wacana
Semua lapisan masyarakat terdampak Covid-19. Tidak hanya di kota, desa-desa di pelosok nusantara pun mulai terpapar. Kebijakan negara yang tak memberlakukan karantina wilayah (lockdown), memicu tanggapan pro dan kontra. Apalagi pemerintah, awal mulanya, tidak melarang orang mudik/pulang kampung ke desa-desa. Sontak memicu tindakan spontan dan tanpa skema yang jelas dari masyarakat desa. Alih-alih pemerintah mengintegrasikan inisiatif masyarakat tersebut ke dalam skemanya, yang dilakukan justru menerbitkan perintah-perintah beruntun dan berubah-rubah ke desa. Perintah kepada desa untuk melakukan padat karya tunai desa (PKTDesa) dan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari dana desa, menimbulkan komplikasi persoalan yang tidak sepele.
Sudah terbukti Coronavirus disease (Covid-19) menginfeksi dunia. Ada 210 negara terdampak Covid-19, dengan jumlah kasus sampai 18 April 2020 mencapai 2.329.030 pasien, 160.542 pasien meninggal dan 595.866 pasien sembuh, (https://www.worldometers.info/coronavirus/). Indonesia mengumumkan kasus konfirmasi Covid-19 pertama kali pada 2 Maret 2020, dengan kasus 2 pasien, dan ternyata menyebar cepat dan merata ke seluruh propinsi Indonesia, sampai tanggal 18 April 2020 jumlah terkonfirmasi mencapai 6.248, dimana 535 meninggal (8,6%) dan 631 sembuh, (https://covid19.kemkes.go.id). Kawasan Jabodetabek menjadi pusat penyebaran (epicentrum), sedangkan daerah lain terpapar karena mengimpor kasus melalui mobilitas orang daerah (imported cases) yang berkegiatan dan berinteraksi dengan orang-orang “suspect carrier” di Jabodetabek. Covid-19 akhirnya mengalir antar kota antar propinsi, bahkan meluas ke pelosok desa nusantara. Pandemi global Covid-19 ini memicu resiko serius bagi desa, akibat para migran kota dan luar negeri yang terpaksa mudik ke desa.
Desa harus tanggap atas resiko Covid-19 ini. Meskipun pemerintah menganjurkan para migran tidak mudik ke desa, termasuk jelang Hari Raya Idul Fitri, faktanya justru terlihat arus mudik dari Jabodetabek, luar negeri dan kota-kota ke desa. Faktor inilah yang diyakini memicu penjalaran Covid-19 melebar ke desa[1]. Terlebih literasi masyarakat desa juga masih rendah mengenai Covid-19 ini. Beragam respon pun bermunculan di tingkat masyarakat desa. Ekspresi tanggap Covid-19 pun bermunculan di kampung/dusun, bahkan komunitas RT[2]. Beberapa pemerintahan desa pun memperlihatkan prakarsa tanggap Covid-19 yang patut diapreasiasi dan ditiru. Salah satu desa yang nampak aktif berinisiatif untuk menjalankan “desa tanggap Covid-19” adalah Desa Panggungharjo di Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta[3]. Desa ini melakukan pendataan masyarakat desa berbasis unit kepala keluarga dengan aplikasi google form. Beberapa variabel yang didata antara lain, yaitu; data keluarga, data ekonomi keluarga, data kesehatan keluarga, dan data kepemilikan barang keluarga.
Berbasis data tersebut desa akhirnya bisa memetakan situasi dan kondisi masyarakat desa. Aspek kesehatan, sosial dan ekonomi masyarakat terpantau. Sehingga, ketika ada kasus warga salah satu dusun terkonfirmasi terinfeksi Covid-19, maka Pemerintah Desa bersama para pihak di RT, Dusun, Kecamatan bergerak cepat dan tegas melakukan karantina wilayah RT dan sebagian wilayah dusun. Keluarga dari warga yang terinfeksi diisolasi di rumahnya, sedangkan warga tetangga dilarang keluar dusun tanpa alasan esensial yang jelas. Kebutuhan pangan dan dukungan kesehatan warga dusun ditanggung serta dipenuhi pemerintahan desa. Gotong royong warga desa dan jejaring pemerintahan desa menjadi penopang perlindungan ke warga yang dikarantina. Jadi bisa dikatakan, bahwa Desa bertindak mencegah, menangani dan mengelola resiko-resiko Covid-19 bisa dilakukan secara bergotong royong bersama warga dan jejaring sosial yang ada. Tidak musti tindakan pemerintahan desa dalam menanggapi Covid-19 bersandar pada APBDesa.
Desa Tanggap Covid-19
Praktik cepat dan tegas Desa Panggungharjo menarik untuk direplikasi. Desa lain bisa melakukan hal yang sama, bahkan lebih meluas lagi. Terlebih enabling environment kebijakan Desa Tanggap Covid-19 telah diterbitkan oleh Kementerian Desa PDTT. Melalui SE Menteri Desa PDTT No 8 Tahun 2020 Tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa jo SE Menteri Desa No 11 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Desa PDTT No 8 Tahun 2020 Tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa. Himbauan Menteri Desa ini bermaksud untuk memandu desa dalam mengoptimalkan penggunaan dana desa. Kini Menteri Desa pun menerbitkan Peraturan Menteri Desa PDTT No 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa PDTT No 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020. Aspek legal dari Jakarta inilah yang saat ini memayungi desa-desa di Indonesia menghadapi pandemi Covid-19. Tantangan yang penting untuk ditemani bahkan didukung oleh para pihak, bagaimana desa tanggap Covid-19 melalui optimalisasi dana desa bisa menjangkau aspek mitigasi resiko kesehatan (terinfeksi Covid-19), mitigasi resiko pendidikan (ketersediaan infrastruktur internet, kemampuan menyediakan data internet), serta mitigasi ekonomi (ketahanan pangan, kesempatan kerja, keamanan rantai pasok)?
Kebijakan Desa tanggap Covid-19 tidak boleh diseragamkan. Kemendesa PDTT harus senantiasa kokoh memegang asas utama UU Desa, yaitu rekognisi dan subsidiaritas. Arahan penggunaan dana desa serempak untuk PTKDesa dan BLT-Dana Desa, sudah termasuk offside. Tindakan ini menyempurnakan langkah tidak tepat Pemerintah dalam memperlakukan desa dan dana desa. Dengan payung hukum Pasal 21 PP No 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN, Menteri Desa PDTT mengatur prioritas penggunaan dana desa selama ini. Residu persoalan sentralisme penggunaan dana desa ini, sayang sekali diulangi dalam merespon pageblug Covid-19. Desa diinstruksikan, dikendalikan, bahkan dikontrol dalam membelanjakan dana desa untuk merespon pageblug Covid-19. Paling sedikit seperempat dana desa harus dibelanjakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Itupun hanya boleh untuk warga miskin yang tetiba tidak punya mata pencaharian, belum terdata di data warga miskin, atau memiliki keluarga yanag berpenyakit kronis/menahun. Desa tak berkutik. Dana miliknya sendiri, namun peruntukannya dan besaran alokasinya harus tunduk pada kuasa di atasnya.
Situasi pandemi Covid-19 ini tak pasti berakhirnya. Kebijakan negara untuk desa, anehnya, malah sentralistik. Padahal desa harus mengembangkan mitigasi resiko secara komprehensif dalam ketidakpastian ini. Keleluasaan desa dan lokalitasnya mustinya didorong untuk bekerja sesuai kewenangannya. Karenanya supradesa musti membimbingnya, bukannya mengendalikan dan mengontrolnya secara kaku dan ketat. Saat ini desa harus merumuskan mitigasi resiko sosial, ekonomi dan kesehatan masyarakat. Pemerintah daerah (kabupaten/kota, propinsi) dan pemerintah pusat seharusnya fokus membimbing desa agar cermat dan tepat dalam menyusun mitigasi resiko ini. Justru ini sebaliknya. Supradesa malah langsung mengeksekusi agar desa merubah APBDesa dan realokasi dana desa untuk PKTDesa dan BLT. Padahal waktu yang bersamaan, skema bantuan sosial dari pemerintah pusat (PKH, BPNT) dan pemerintah daerah (bantuan sosial) sedang meluncur ke desa juga.
Desa harus menghadapi norma regulasi dan fakta masyarakat yang terdampak. Dua arus ini tidak selalu ketemu. Norma regulasi menekankan pendataan penerima Bansos sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Padahal masyarakat desa yang terdampak, masalahnya jauh lebih komplek. Norma regulasi akhirnya berhenti pada pengertian yang normatif dan kaku. Situasi seperti ini menyesakkan. Ada peraturan tetapi tidak bisa membantu banyak kepada masyarakat yang terdampak. Apalagi data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) menjadi basis data penyaluran bansos. Cilakanya akurasi data pada DTKS masih bermasalah. Orang yang mustinya tidak mendapat bansos malah terdata di DTKS. Sedangkan warga desa yang seharusnya terdata sebagai penerima sembako, justru terpental (exclusion error). Simalakama pun menggelayuti desa. Loyal ke regulasi atau kepentingan warga terdampak?
[1] https://jateng.sindonews.com/read/3845/707/warga-blora-geger-pemudik-asal-jakarta-rapid-test-positif-corona-1587211472, https://regional.kompas.com/read/2020/04/17/13374151/pasien-positif-dan-pdp-corona-di-pandeglang-sebagian-besar-pemudik, https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-4973520/6-orang-positif-corona-di-sukoharjo-3-di-antaranya-pemudik , dan masih banyak lagi kasus serupa yang dikabarkan media.
[2] https://nasional.tempo.co/read/1325478/banyak-kampung-di-yogya-lockdown-sendiri-begini-kondisinya , https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-4956966/banyak-kampung-ramai-ramai-lockdown-pemda-diy-kearifan-lokal https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-4956966/banyak-kampung-ramai-ramai-lockdown-pemda-diy-kearifan-lokal, https://regional.kompas.com/read/2020/04/01/10571011/viral-foto-lockdown-desa-di-magetan-ini-penjelasan-camat-barat, dan banyak lagi aksi lokalitas lainnya.
[3]https://www.panggungharjo.desa.id/panggungtanggapcovid19/ , https://bebas.kompas.id/baca/nusantara/2020/04/17/kisah-desa-panggungharjo-tanggap-covid-19/.
You may like
Opini
Personal Branding dan Standar Harga Diri di Era Digital
Published
6 days agoon
29 July 2026By
Mitra Wacana

Abilla Shofi Khairunnisa
Prodi Psikologi
Universitas Pendidikan Indonesia
Personal branding kini menjadi salah satu topik yang sering dibincangkan di media sosial, terutama pada kalangan anak muda. Di era digital, membangun personal branding bukan lagi sekadar pilihan, namun merupakan bagian penting dalam perkembangan karier. Personal branding yang kuat dapat membuat seseorang lebih mudah dikenali baik secara personal maupun profesional.
Kini, kita dapat dengan mudah melihat potret kehidupan orang lain yang dipenuhi dengan pencapaian, produktivitas, dan kebahagiaan. Namun, tanpa disadari, kita mulai membandingkan kehidupan kita dengan apa yang ditampilkan di media sosial. Perbandingan memang dapat menjadi motivasi untuk terus berkembang. Akan tetapi, ketika perbandingan dilakukan secara berulang, hal itu justru dapat mengikis kepercayaan diri.
Secara psikologis, fenomena ini juga didukung oleh penelitian Salsabila (2024) terhadap 184 pengguna media sosial berusia 18-25 tahun yang menunjukkan bahwa semakin tinffi kecenderungan seseorang melakukan perbandingan sosial, semakin rendah pula harga dirinya. Temuan ini menunjukkan bahwa perbandingan diri yang dilakukan secara terus-menerus dapat mempengaruhi cara seseorang menilai dirinya sendiri.
Dua Konsep Cinta Diri
Persoalan ini mengingatkan saya pada konsep amour de soi dan amour propre dari Jean-Jacques Rousseau. Menurut Rousseau, manusia memiliki dua cara dalam mencintai dan memandang diri sendiri. Pertama, amour de soi, yaitu cinta diri yang lahir dari kebutuhan alami untuk hidup, berkembang, dan merasa cukup dengan diri sendiri. Dalam keadaan ini, seseorang mengembangkan diri karena hal tersebut memang bermanfaat bagi dirinya. Ia belajar untuk memahami sesuatu, bekerja demi kehidupan yang lebih baik, dan merasakan kepuasan yang berasal dari proses bertumbuh, bukan dari pujian atau pengakuan orang lain.
Sebaliknya, amour propre muncul ketika kita mulai menilai diri sendiri melalui pandangan orang lain. Rousseau tidak menganggap kebutuhan akan pengakuan sosial sebagai sesuatu yang sepenuhnya bersifat buruk. Sebagai makhluk sosial, wajar bagi manusia untuk memiliki keinginan akan penghargaan dari sesamanya. Namun, kebahagiaan dan citra diri menjadi rapuh apabila keduanya senantiasa bergantung pada pengakuan orang lain.
Cara pandang inilah yang membuat kita percaya bahwa hidup yang baik adalah hidup yang mengesankan bagi orang lain. Akibatnya, kini media sosial yang semula diciptakan sebagai ruang untuk membangun koneksi perlahan berubah menjadi ajang kompetisi untuk saling menampilkan versi terbaik kehidupan masing-masing.
Pengakuan Sosial Era Modern
Pada abad ke-18, Rousseau menemukan kecenderungan manusia untuk mencari pengakuan sosial dengan memperhatikan kehidupan masyarakat. Namun, pada abad ke-21, media sosial memperkuat kecenderungan amour propre melalui algoritmanya. Beranda media sosial cenderung lebih sering dipenuhi oleh konten yang menampilkan pencapaian, kesuksesan, dan produktivitas, sementara proses, kegagalan, dan keseharian tidak begitu terlihat.
Kondisi tersebut dapat dipahami melalui gagasan Jean Baudrillard mengenai simulakra. Menurut Baudrillard, masyarakat modern hidup di tengah representasi yang sering kali terasa lebih nyata daripada realitas itu sendiri. Media sosial memang tidak selalu menampilkan kebohongan, tetapi kehidupan yang muncul di beranda telah melalui proses pemilihan, penyuntingan, dan kurasi. Sehingga, yang terlihat hanya potongan-potongan terbaik dari kehidupan seseorang. Perlahan, representasi tersebut dipersepsikan sebagai gambaran kehidupan yang normal.
Akibatnya, kita tidak lagi membandingkan kehidupan nyata dengan hal yang nyata, melainkan dengan citra kehidupan orang lain yang telah dikemas sedemikian rupa. Kita perlahan menganggap bahwa kehidupan penuh pencapaian konstan merupakan standar yang harus dicapai, padahal apa yang kita lihat hanyalah sebagian kecil dari kenyataan yang dipilih untuk diperlihatkan kepada publik.
Tidak ada yang salah dengan membangun personal branding. Menunjukkan karya, pengalaman, dan kemampuan. Karena hal tersebut merupakan bagian penting dari pengembangan diri maupun karier. Personal branding juga dapat membuka kesempatan dan memperluas relasi. Namun, personal branding seharusnya menjadi sarana untuk memperkenalkan diri, bukan alat untuk menentukan nilai diri.
Ketika harga diri sepenuhnya bergantung pada jumlah apresiasi, validasi, atau pengakuan dari orang lain, kita justru kehilangan makna dari proses bertumbuh itu sendiri.
Barangkali, yang perlu kita bangun bukan hanya citra diri yang menarik di mata publik, tetapi juga kemampuan untuk tetap merasa cukup ketika tidak ada yang melihat. Sebab, personal branding yang sehat lahir dari seseorang yang mengenal, menerima, dan menghargai dirinya sendiri, bukan semata-mata berasal dari hasrat untuk memperoleh pengakuan orang lain.
Fisyahrah, M. M. (2024). Hubungan Sosial Comparison Dengan Harga Diri Pada Pengguna Sosial Media (Doctoral dissertation, Universitas Islam Indonesia).

Bersatu Melawan Perdagangan Orang: JBPO Gelar Kegiatan Memperingati Bulan Anti Perdagangan Manusia Sedunia

SIARAN PERS Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia & Peluncuran Kertas Posisi Urgensi Revisi UU PTPPO “Menuju Dua Dekade Tanpa Pembaruan, Korban Terus Berjatuhan” Tier Two Coalition









