web analytics
Connect with us

Opini

Maksud Hati Membina Desa, Apa Daya Paham Tak Sampai

Published

on

Sumber: Caritra
Sunaji Zamroni

   Sunaji Zamroni, MSi
  Dewan Nasional Fitra

Semua lapisan masyarakat terdampak Covid-19. Tidak hanya di kota, desa-desa di pelosok nusantara pun mulai terpapar. Kebijakan negara yang tak memberlakukan karantina wilayah (lockdown), memicu tanggapan pro dan kontra. Apalagi pemerintah, awal mulanya, tidak melarang orang mudik/pulang kampung ke desa-desa. Sontak memicu tindakan spontan dan tanpa skema yang jelas dari masyarakat desa. Alih-alih pemerintah mengintegrasikan inisiatif masyarakat tersebut ke dalam skemanya, yang dilakukan justru menerbitkan perintah-perintah beruntun dan berubah-rubah ke desa. Perintah kepada desa untuk melakukan padat karya tunai desa (PKTDesa) dan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari dana desa, menimbulkan komplikasi persoalan yang tidak sepele.

Sudah terbukti Coronavirus disease (Covid-19) menginfeksi dunia. Ada 210 negara terdampak Covid-19, dengan jumlah kasus sampai 18 April 2020 mencapai 2.329.030 pasien,  160.542 pasien meninggal dan 595.866 pasien sembuh, (https://www.worldometers.info/coronavirus/). Indonesia mengumumkan kasus konfirmasi Covid-19 pertama kali pada 2 Maret 2020, dengan kasus 2 pasien, dan ternyata menyebar cepat dan merata ke seluruh propinsi Indonesia, sampai tanggal 18 April 2020 jumlah terkonfirmasi mencapai 6.248, dimana 535 meninggal (8,6%) dan 631 sembuh, (https://covid19.kemkes.go.id). Kawasan Jabodetabek menjadi pusat penyebaran (epicentrum), sedangkan daerah lain terpapar karena mengimpor kasus melalui mobilitas orang daerah (imported cases) yang berkegiatan dan berinteraksi dengan orang-orang “suspect carrier” di Jabodetabek. Covid-19 akhirnya mengalir antar kota antar propinsi, bahkan meluas ke pelosok desa nusantara. Pandemi global Covid-19 ini memicu resiko serius bagi desa, akibat para migran kota dan luar negeri yang terpaksa mudik ke desa.

Desa harus tanggap atas resiko Covid-19 ini. Meskipun pemerintah menganjurkan para migran tidak mudik ke desa, termasuk jelang Hari Raya Idul Fitri, faktanya justru terlihat arus mudik dari Jabodetabek, luar negeri dan kota-kota ke desa. Faktor inilah yang diyakini memicu penjalaran Covid-19 melebar ke desa[1]. Terlebih literasi masyarakat desa juga masih rendah mengenai Covid-19 ini. Beragam respon pun bermunculan di tingkat masyarakat desa. Ekspresi tanggap Covid-19 pun bermunculan di kampung/dusun, bahkan komunitas RT[2]. Beberapa pemerintahan desa pun memperlihatkan prakarsa tanggap Covid-19 yang patut diapreasiasi dan ditiru. Salah satu desa yang nampak aktif berinisiatif untuk menjalankan “desa tanggap Covid-19” adalah Desa Panggungharjo di Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta[3]. Desa ini melakukan pendataan masyarakat desa berbasis unit kepala keluarga dengan aplikasi google form. Beberapa variabel yang didata antara lain, yaitu; data keluarga,  data ekonomi keluarga, data kesehatan keluarga, dan data kepemilikan barang keluarga.

Berbasis data tersebut desa akhirnya bisa memetakan situasi dan kondisi masyarakat desa. Aspek kesehatan, sosial dan ekonomi masyarakat terpantau. Sehingga, ketika ada kasus warga salah satu dusun terkonfirmasi terinfeksi Covid-19, maka Pemerintah Desa bersama para pihak di RT, Dusun, Kecamatan bergerak cepat dan tegas melakukan karantina wilayah RT dan sebagian wilayah dusun. Keluarga dari warga yang terinfeksi diisolasi di rumahnya, sedangkan warga tetangga dilarang keluar dusun tanpa alasan esensial yang jelas. Kebutuhan pangan dan dukungan kesehatan warga dusun ditanggung serta dipenuhi pemerintahan desa. Gotong royong warga desa dan jejaring pemerintahan desa menjadi penopang perlindungan ke warga yang dikarantina. Jadi bisa dikatakan, bahwa Desa bertindak mencegah, menangani dan mengelola resiko-resiko Covid-19 bisa dilakukan secara bergotong royong bersama warga dan jejaring sosial yang ada. Tidak musti tindakan pemerintahan desa dalam menanggapi Covid-19 bersandar pada APBDesa.

Desa Tanggap Covid-19

Praktik cepat dan tegas Desa Panggungharjo menarik untuk direplikasi. Desa lain bisa melakukan hal yang sama, bahkan lebih meluas lagi. Terlebih enabling environment kebijakan Desa Tanggap Covid-19 telah diterbitkan oleh Kementerian Desa PDTT. Melalui SE Menteri Desa PDTT No 8 Tahun 2020 Tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa jo SE Menteri Desa No 11 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Desa PDTT No 8 Tahun 2020 Tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa. Himbauan Menteri Desa ini bermaksud untuk memandu desa dalam mengoptimalkan penggunaan dana desa. Kini Menteri Desa pun menerbitkan Peraturan Menteri Desa PDTT No 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa PDTT No 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020. Aspek legal dari Jakarta inilah yang saat ini memayungi desa-desa di Indonesia menghadapi pandemi Covid-19. Tantangan yang penting untuk ditemani bahkan didukung oleh para pihak, bagaimana desa tanggap Covid-19 melalui optimalisasi dana desa bisa menjangkau aspek mitigasi resiko kesehatan (terinfeksi Covid-19), mitigasi resiko pendidikan (ketersediaan infrastruktur internet, kemampuan menyediakan data internet), serta mitigasi ekonomi (ketahanan pangan, kesempatan kerja, keamanan rantai pasok)?

Kebijakan Desa tanggap Covid-19 tidak boleh diseragamkan. Kemendesa PDTT harus senantiasa kokoh memegang asas utama UU Desa, yaitu rekognisi dan subsidiaritas. Arahan  penggunaan dana desa serempak untuk PTKDesa dan BLT-Dana Desa, sudah termasuk offside. Tindakan ini menyempurnakan langkah tidak tepat Pemerintah dalam memperlakukan desa dan dana desa. Dengan payung hukum Pasal 21 PP No 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN, Menteri Desa PDTT mengatur prioritas penggunaan dana desa selama ini. Residu persoalan sentralisme penggunaan dana desa ini, sayang sekali diulangi dalam merespon pageblug Covid-19. Desa diinstruksikan, dikendalikan, bahkan dikontrol dalam membelanjakan dana desa untuk merespon pageblug Covid-19. Paling sedikit seperempat dana desa harus dibelanjakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Itupun hanya boleh untuk warga miskin yang tetiba tidak punya mata pencaharian, belum terdata di data warga miskin, atau memiliki keluarga yanag berpenyakit kronis/menahun. Desa tak berkutik. Dana miliknya sendiri, namun peruntukannya dan besaran alokasinya harus tunduk pada kuasa di atasnya.

Situasi pandemi Covid-19 ini tak pasti berakhirnya. Kebijakan negara untuk desa, anehnya, malah sentralistik. Padahal desa harus mengembangkan mitigasi resiko secara komprehensif dalam ketidakpastian ini. Keleluasaan desa dan lokalitasnya mustinya didorong untuk bekerja sesuai kewenangannya. Karenanya supradesa musti membimbingnya, bukannya mengendalikan dan mengontrolnya secara kaku dan ketat. Saat ini desa harus merumuskan mitigasi resiko sosial, ekonomi dan kesehatan masyarakat. Pemerintah daerah (kabupaten/kota, propinsi) dan pemerintah pusat seharusnya fokus membimbing desa agar cermat dan tepat dalam menyusun mitigasi resiko ini. Justru ini sebaliknya. Supradesa malah langsung mengeksekusi agar desa merubah APBDesa dan realokasi dana desa untuk PKTDesa dan BLT. Padahal waktu yang bersamaan, skema bantuan sosial dari pemerintah pusat (PKH, BPNT) dan pemerintah daerah (bantuan sosial) sedang meluncur ke desa juga.

Desa harus menghadapi norma regulasi dan fakta masyarakat yang terdampak. Dua arus ini tidak selalu ketemu. Norma regulasi menekankan pendataan penerima Bansos sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Padahal masyarakat desa yang terdampak, masalahnya jauh lebih komplek.  Norma regulasi akhirnya berhenti pada pengertian yang normatif dan kaku. Situasi seperti ini menyesakkan. Ada peraturan tetapi tidak bisa membantu banyak kepada masyarakat yang terdampak. Apalagi data terpadu  kesejahteraan sosial (DTKS) menjadi basis data penyaluran bansos. Cilakanya akurasi  data pada DTKS masih bermasalah. Orang yang mustinya tidak mendapat bansos malah terdata di DTKS. Sedangkan warga desa yang seharusnya terdata sebagai penerima sembako, justru terpental (exclusion error). Simalakama pun menggelayuti desa. Loyal ke regulasi atau kepentingan warga terdampak?

 

 

[1] https://jateng.sindonews.com/read/3845/707/warga-blora-geger-pemudik-asal-jakarta-rapid-test-positif-corona-1587211472, https://regional.kompas.com/read/2020/04/17/13374151/pasien-positif-dan-pdp-corona-di-pandeglang-sebagian-besar-pemudik, https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-4973520/6-orang-positif-corona-di-sukoharjo-3-di-antaranya-pemudik , dan masih banyak lagi kasus serupa yang dikabarkan media.

[2] https://nasional.tempo.co/read/1325478/banyak-kampung-di-yogya-lockdown-sendiri-begini-kondisinya , https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-4956966/banyak-kampung-ramai-ramai-lockdown-pemda-diy-kearifan-lokal https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-4956966/banyak-kampung-ramai-ramai-lockdown-pemda-diy-kearifan-lokal, https://regional.kompas.com/read/2020/04/01/10571011/viral-foto-lockdown-desa-di-magetan-ini-penjelasan-camat-barat, dan banyak lagi aksi lokalitas lainnya.

[3]https://www.panggungharjo.desa.id/panggungtanggapcovid19/ , https://bebas.kompas.id/baca/nusantara/2020/04/17/kisah-desa-panggungharjo-tanggap-covid-19/.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Opini

Mengkaji Transformasi Paradigma Rule by Law Menuju Keberanian Rule of Law (Autokratik Legalisme)

Published

on

Aditiya Widodo Putra
Penulis teknis dan peneliti independen dengan spesialisasi tata kelola global dan hukum internasional yang berdomisili di Semarang.

Jika di masa lalu keruntuhan tatanan demokratis diidentifikasi melalui penetrasi kekuatan militer atau kudeta berdarah, dinamika kontemporer justru menunjukkan bahwa erosi demokrasi terjadi secara perlahan dari dalam sistem pemerintahan dan menggunakan aturan main demokrasi itu sendiri. Profesor Kim Lane Scheppele dari Princeton University mempopulerkan istilah ini sebagai Autocratic Legalism untuk menggambarkan bagaimana para pemimpin autokratis baru menggunakan instrumen legislasi formal guna melucuti substansi demokrasi dari dalam sistem itu sendiri. Di Indonesia, gejala ini mewujud dalam maraknya pembentukan regulasi kilat yang meminimalkan partisipasi publik demi melanggengkan agenda kekuasaan tertentu. Melalui fenomena ini, hukum yang seharusnya berfungsi membatasi kekuasaan penguasa (Rule of Law) menjadi sekadar alat untuk memaksakan kepatuhan warga negara (Rule by Law). Kita perlu membedakan kedua konsep ini secara jernih untuk memahami bagaimana manipulasi konstitusional sedang bekerja di sekitar kita.

Perbedaan mendasar ini membawa kita pada refleksi yang lebih dalam mengenai esensi pengorbanan dalam tata kelola pemerintahan kontemporer. Jika Idul Adha mengajarkan kepasrahan untuk menyembelih ego demi kemaslahatan bersama, maka dalam konteks ketatanegaraan, elite politik dituntut untuk menyembelih pragmatisme legislasi dan efisiensi birokratis yang egoistis. Keengganan para elite untuk mengorbankan kenyamanan politik membuat produk hukum diproduksi secara instan dan mengabaikan nilai-nilai moralitas publik yang hidup di tengah masyarakat. Dampaknya, rasa keadilan masyarakat terus-menerus dikalahkan oleh dalih kepastian hukum formal yang artifisial. Untuk membongkar bagaimana mekanisme pembajakan hukum ini bekerja, kita harus membedah secara spesifik definisi dan implementasi dari konsep autocratic legalism tersebut.

Anatomi Autocratic Legalism dalam Demokrasi Prosedural

Secara definitif, Autocratic Legalism adalah sebuah anomali tata negara di mana rezim yang berkuasa menggunakan regulasi hukum tertulis sebagai perisai absolut untuk melegitimasi tindakan anti-demokrasi. Pemikiran ini berakar dari kritik terhadap formalisme hukum ekstrem yang memandang bahwa suatu aturan mengikat secara mutlak hanya karena ia memenuhi syarat-syarat prosedural pembuatan undang-undang. Karakteristik utama dari model ini terletak pada penggunaan otoritas lembaga peradilan dan legislatif untuk menghasilkan keputusan-keputusan yang secara substansial memangkas hak-hak sipil, namun secara formal tidak melanggar satu pun pasal konstitusi. Pola pembusukan dari dalam ini bekerja dengan cara mempertahankan cangkang institusi demokrasi, seperti pengadilan dan parlemen, tetapi mematikan fungsi kontrolnya agar kepatuhan publik dapat dipaksakan atas nama hukum tertulis. Ketegangan antara pemenuhan aspek prosedural dan pengabaian moralitas keadilan inilah yang kemudian memicu pergeseran dasar dari esensi negara hukum itu sendiri.

Fenomena ini mengonfirmasi bagaimana hukum dapat dimanipulasi sedemikian rupa ketika institusi checks and balances telah dijinakkan oleh kepentingan politik sektoral. Perubahan fungsi hukum dari alat pembatas kekuasaan menjadi alat manajemen kekuasaan inilah yang menandai transisi berbahaya menuju paradigma rule by law.

Pergeseran Paradigma dari Rule of Law Menuju Rule by Law

Rule of Law menempatkan hukum sebagai otoritas tertinggi yang independen untuk membatasi ruang gerak penguasa, sedangkan Rule by Law menempatkan hukum di bawah kendali penguasa untuk dijadikan instrumen pemaksa kepatuhan masyarakat. Pemikiran hukum tata negara menegaskan bahwa dalam ekosistem Rule by Law, hukum tidak lagi memiliki independensi moral karena keberadaannya sepenuhnya disubordinasikan demi memuluskan efisiensi agenda birokrasi dan stabilitas politik petahana. Aturan main dalam bernegara dapat diubah, direvisi secara kilat, atau bahkan diciptakan celah baru secara instan kapan pun elite membutuhkan legitimasi formal atas kebijakan kontroversial mereka. Kondisi ini menempatkan masyarakat pada posisi rentan, di mana warga negara dipaksa untuk tunduk pada teks undang-undang yang secara substantif justru mengikis hak-hak fundamental mereka sendiri. Ketika instrumen hukum telah sepenuhnya beralih fungsi menjadi pedang penunduk bagi penguasa, maka batas-batas keadilan substantif akan hancur dan digantikan oleh tirani legalistik.

Sistem yang digerakkan oleh paradigma rule by law ini bekerja dengan cara memutus hubungan organik antara kehendak umum dengan produk legislasi yang diproduksi oleh parlemen. Akibatnya, lembaga-lembaga negara yang seharusnya menjadi pengawas jalannya kekuasaan justru mengalami kelumpuhan institusional karena telah terintegrasi ke dalam kartel politik yang homogen. Pola pergeseran ini bisa terjadi melalui pelemahan norma-norma etika tidak tertulis yang selama ini menjaga integritas konstitusi dari syahwat politik dinasti. Untuk menghentikan proses pembusukan konstitusional yang terus berjalan secara legal ini, diperlukan sebuah rekonstruksi kesadaran dasar yang mewujud dalam bentuk kurban ketatanegaraan.

Kurban Ketatanegaraan: Kerelaan Melepas Pragmatisme Elite

Kurban ketatanegaraan didefinisikan sebagai kesediaan moral dan politik para elite pembentuk undang-undang untuk mengorbankan target kilat pembangunan demi tunduk pada proses deliberasi publik yang inklusif. Pemikiran ini merupakan antitesis dari watak kekuasaan kontemporer yang cenderung ekspansif, akumulatif, dan selalu mencari jalur pintas hukum demi efisiensi ekonomi jangka pendek. Secara konseptual, kurban ketatanegaraan menuntut para pengambil kebijakan untuk meredam ego sektoral mereka dan rela melewati proses uji publik yang melelahkan serta menyerap kembali aspirasi murni masyarakat ke dalam draf regulasi. Konsep pengorbanan non-harfiah ini menempatkan pembatasan diri penguasa sebagai nilai tertinggi, di mana kenyamanan politik kelompok harus diletakkan di bawah altar kedaulatan rakyat. Tanpa adanya dorongan moral untuk melakukan pengorbanan institusional ini, hukum hanya akan terus diproduksi sebagai alat pemuas syahwat politik kelompok oligarki yang terorganisir.

Komitmen untuk berkurban secara makro ini menuntut penguasa untuk menghentikan praktik legislasi kilat yang menutup mata terhadap penolakan masyarakat sipil. Ketika elite menolak untuk mengorbankan kenyamanan politik mereka, mereka akan terus memproduksi regulasi defensif yang digunakan untuk membentengi diri dari gugatan hukum dan kritik publik. Oleh karena itu, kurban ketatanegaraan menjadi satu-satunya jalan teoretis untuk memulihkan kembali keseimbangan kekuasaan dan menghentikan laju legalisme autokratik yang korosif. Langkah nyata dari pemulihan ini harus dimulai dengan mengintegrasikan kembali prinsip moralitas publik ke dalam setiap tahapan pembentukan undang-undang.

Mengembalikan Moralitas Publik ke Atas Altar Pembentukan Hukum

Moralitas publik dalam pembentukan hukum adalah pengintegrasian nilai-nilai etika, keadilan distributif, dan hak asasi manusia sebagai prasyarat mutlak yang mendahului lahirnya setiap naskah akademis dan pasal regulasi. Pemikiran filsuf hukum Gustav Radbruch melalui Radbruch’s Formula menegaskan sebuah prinsip fundamental bahwa hukum positif harus dikalahkan oleh keadilan ketika kadar ketidakadilan dalam hukum tertulis tersebut sudah melampaui batas yang dapat ditoleransi. Hukum tidak boleh dipahami secara sempit hanya sebatas angka pasal, stempel lembaran negara, atau formalitas ketukan palu sidang di parlemen yang kedap suara dari tuntutan rakyat. Ketika moralitas publik dipisahkan secara paksa dari hukum, maka pengadilan hanya akan menghasilkan robot-robot peradilan yang menegakkan teks regulasi tanpa memiliki kepekaan terhadap rasa keadilan sejati yang hidup di tengah masyarakat. Oleh karena itu, mengembalikan moralitas publik berarti menempatkan etika sebagai ruh utama yang mengontrol, memvalidasi, dan menjiwai seluruh produk hukum tertulis.

Proses penjiwaan kembali ini mensyaratkan bahwa setiap rancangan undang-undang wajib diuji secara terbuka, transparan, dan akuntabel di hadapan publik guna memastikan tidak adanya pasal selundupan yang melayani kepentingan korporasi atau dinasti politik. Hukum yang bermoral adalah fondasi utama yang membedakan antara negara hukum yang demokratis dengan negara kekuasaan yang menggunakan jubah hukum demi kepatuhan mutlak. Melalui pemulihan kompas etis inilah, hukum dapat ditarik kembali dari jurang manipulasi konstitusional menuju khitahnya yang murni. Transformasi radikal pada sistem hukum inilah yang pada akhirnya menuntun kita pada kesimpulan akhir mengenai arah masa depan dan penyelamatan sirkulasi demokrasi di Indonesia.

Harapan besar penulis, semoga masyarakat tidak lagi terkecoh oleh jargon kepastian hukum formal yang kerap digunakan oleh para elite untuk melegitimasi kebijakan yang tidak adil. Kesadaran kritis publik harus ditumbuhkan agar kita bersama-sama dapat menuntut pemerintah melakukan kurban ketatanegaraan dengan mengembalikan ruh hukum pada keadilan substantif yang berpusat pada kedaulatan rakyat sejati.

Demikian. Semoga Bermanfaat. Terima Kasih.

Continue Reading
Advertisement NYL2026
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending